Bagaimana Hukum Baca Alquran Dalam Ruku
dan Sujud?
Pada hari sabtu kemarin 21 Nov 2020 , kajian pagi habis shubuh di MESJID NIDA AL-ISLAM kita mengkaji kitab بداية المجتهد karya Ibnu Rusyd . Salah satu masalah yang di kaji adalah tentang bacaan di waktu Ruku dan Sujud :
Ibnu Rusyd berkata :
Jumhur Ulama sepakat akan dilarangnya
membaca al-Quran di saat Ruku dan Sujud . Dalilnya adalah hadits ‘Ali bin Abi
Tholib radhiyallahu ‘anhu mengatakan,
نَهَانِى رَسُولُ
اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ أَقْرَأَ رَاكِعًا أَوْ سَاجِدًا
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam melarangku untuk membaca (ayat Al Qur’an) ketika ruku’ dan sujud.” (HR.
Muslim no. 480)
Lalu Ibnu Rusyd berkata tentang hadits
Ali RA :
“ Ath-Thobari berkata : dan ini
adalah hadits Shahih . Dan ini adalah pendapat para ulama di seluruh penjuru
negeri-negeri “.
Dan Ibnu Rusyd juga menyebutkan :
Hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda,
وَإِنِّى نُهِيتُ
أَنْ أَقْرَأَ الْقُرْآنَ رَاكِعًا أَوْ سَاجِدًا فَأَمَّا الرُّكُوعُ فَعَظِّمُوا
فِيهِ الرَّبَّ عَزَّ وَجَلَّ وَأَمَّا السُّجُودُ فَاجْتَهِدُوا فِى الدُّعَاءِ
فَقَمِنٌ أَنْ يُسْتَجَابَ لَكُمْ
“Ketahuilah, aku dilarang untuk membaca
al-Qur’an dalam keadaan ruku’ atau sujud. Adapun ruku’ maka agungkanlah Rabb
azza wa jalla, sedangkan sujud, maka berusahalah bersungguh-sungguh dalam doa,
sehingga layak dikabulkan untukmu.” (HR. Muslim no. 479)
YANG PALING MENGUNDANG PERHATIAN ADALAH
YANG BERIKUT INI !
Ibnu Rusyd berkata :
وَصَارَ قَوْمٌ
مِنَ التَّابِعِينَ إِلَى جَوَازِ ذَلِكَ ، وَهُوَ مَذْهَبُ الْبُخَارِيِّ ؛
لِأَنَّهُ لَمْ يَصِحَّ الْحَدِيثُ عِنْدَهُ.
Dan ada satu kaum dari kalangan para
tabi’iin yang membolehkan baca al-Quran ketika ruku dan sujud . Dan ini adalah
MADZHAB IMAM AL-BUKHORI , alasannya karena hadits larangan baca alquran ketika
ruku dan sujud menurutnya tidak shahih “.
SAYA KATAKAN ( Penulis ) :
Pertama : Hadits Ali dan Ibnu Abbaas ,
dua-duanya shahih , di riwayatkan imam Muslim , imam Ahmad, Daud , Turmudzi ,
Nasai dan lain lain .
Kedua : Kalau seandainya benar bahwa hadits
larangan tsb lemah , kira-kira dalil bagi imam Bukhori itu apa , sehingga
beliau membolehkan baca alquran ketika sujud dan ruku ????
Dan Saya katakan pula :
HUKUM LARANGAN INI ,
APAKAH HARAM , MAKRUH ATAU BID’AH ?
JAWABANNYA :
Jumhur ulama berpendapat bahwa larangan disini bersifat
makruh (Lihat Imam An Nawawi, Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 3/411,
dan Imam Ibnu Qudamah, Al Mughni, 2/181)
Berkata Az-Zaila’iy Al-Hanafy:
وَيُكْرَهُ
قِرَاءَةُ الْقُرْآنِ فِي الرُّكُوعِ وَالسُّجُودِ وَالتَّشَهُّدِ بِإِجْمَاعِ
الْأَئِمَّةِ الْأَرْبَعَةِ
“Dan makruh membaca Al-Quran ketika ruku’, sujud, dan tasyahhud
dengan kesepakatan imam yang empat.” (Tabyiinul Haqaiq Syarh Kanzi Ad-Daqaa’iq
1/115)
Harus extra hati-hati dalam menggunakan
kalimat : BID’AH YANG SESAT yang di tujukan kepada sesama kaum muslimin
BATALKAH SHOLATNYA JIKA BACA AL-QURAN
KETIKA RUKU DAN SUJUD ? :
Imam Nawawi di dalam kitab Al-Adzkar
telah menjelaskannya sebagaimana berikut.
يُكْرَهُ قِرَاءَةُ
الْقُرْآنِ فِي الرُّكُوعِ وَالسُّجُودِ، فَإِنْ قَرَأَ غَيْرَ الْفَاتِحَةِ لَمْ
تَبْطُلْ صَلَاتُهُ، وَكَذَا لَوْ قَرَأَ الْفَاتِحَةَ لَا تَبْطُلُ صَلَاتُهُ
عَلَى الْأَصَحِّ، وَقَالَ بَعْضُ أَصْحَابِنَا: تَبْطُلُ.
“Dimakruhkan membaca Al-Qur’an saat
rukuk dan sujud. Jika seseorang membaca Alquran selain Al-Fatihah, maka
salatnya tidak batal. Begitu pula jika seseorang membaca surah Al-Fatihah, maka
salatnya pun tidak batal menurut pendapat yang paling sahih. Namun menurut
sebagian ulama kita (mazhab Syafi’i) mengatakan batal.”
LALU BAGAIMANA HUKUM
MEMBACA DOA-DOA DARI ALQURAN DLM SUJUD DAN RUKU’?
Saat itu kita tidak bermaksud membaca
Al Quran tapi memang berdoa saja, dan terbukti bahwa saat membacanya tanpa
diawali dengan isti’adzah dan bismillah sebagaimana lazimnya orang membaca Al
Quran.
Contohnya : Seperti do’a sapu jagad,
رَبَّنَا آَتِنَا
فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
“Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan
di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka” (QS.
Al Baqarah: 201).
Atau do’a agar diberikan keistiqomahan,
رَبَّنَا لَا
تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً
إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ
“Ya Rabb kami, janganlah Engkau jadikan
hati kami condong kepada kesesatan sesudah Engkau beri petunjuk kepada kami,
dan karuniakanlah kepada kami rahmat dari sisi Engkau; karena sesungguhnya
Engkau-lah Maha Pemberi (karunia).” (QS. Ali Imron: 8)
JAWABANNYA :
Terjadi khilafiyah dalam hal ini,
tetapi pendapat yang paling kuat adalah BOLEH, berdasarkan dalil berikut:
إِنَّمَا
الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
Sesungguhnya amal itu hanyalah
berdasarkan niatnya, dan manusia hanya mendapatkan sesuai apa yang diniatkan.
(HR. Muttafaq ‘Alaih)
Dan kaidah fiqh:
الأُمُوْرُ
بِمَقَاصِدِهِا
Permasalahan-permasalahan dinilai
berdasarkan maksud-maksudnya.
Maka, jika niat dan maksudnya adalah
berdoa, bukan sedang membaca Al Quran maka tidak apa-apa.
Imam Az Zarkasyi Rahimahullah mengatakan:
مَحَلُّ
الْكَرَاهَةِ مَا إِذَا قَصَدَ بِهَا الْقِرَاءَةَ، فَإِنْ قَصَدَ بِهَا
الدُّعَاءَ وَالثَّنَاءَ فَيَنْبَغِي أَنْ يَكُونَ كَمَا لَوْ قَنَتَ بِآيَةٍ مِنَ
الْقُرْآنِ.
Zona makruh itu adalah jika membacanya
bermaksud untuk qira’ah, tapi jika dia bermaksud dengannya berdoa dan pujian
maka itu sama seperti jika dia berdoa dengan satu ayat Al Quran. ( Tuhfatul
Muhtaj, 2/61)
Imam An Nawawi Rahimahullah
menjelaskan:
وَلَوْ قَنَتَ
بِآيَةٍ أَوْ آيَاتٍ مِنَ الْقُرْآنِ الْعَزِيزِ وَهِيَ مُشْتَمِلَةٌ عَلَى
الدُّعَاءِ حَصَلَ الْقُنُوتُ، وَلَكِنَّ الْأَفْضَلَ مَا جَاءَتْ بِهِ
السُّنَّةُ. انتهى
Seandainya dia berdoa dengan satu ayat
atau beberapa ayat Al Quran yang mengandung doa maka dia telah berdoa, tetapi
yang lebih utama adalah dari As Sunnah. Selesai. ( Al Adzkar, Hal. 9)
Para Ulama al-Lajnah ad-Daimah lil
Buhûts al-‘Ilmiyyah wal Ifta’ [ Komisi Tetap Riset Ilmiyah dan Fatwa] SAUDI
ARABIA pernah ditanya :
“Kami mengetahui bahwa tidak boleh
membaca al-Qur’an dalam sujud. Lalu bagaimana dengan membaca sebagian ayat yang
mengandung do’a seperti :
رَبَّنَا لَا
تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً
إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ
Ya Rabb kami, janganlah Engkau jadikan
hati kami condong kepada kesesatan sesudah Engkau beri petunjuk kepada kami,
dan karuniakanlah kepada kami rahmat dari sisi Engkau; Karena sesungguhnya
Engkau-lah Maha pemberi (karunia)
Bagaimana hukum membaca do’a yang
berasal dari al-Qur’ân ketika sujud?
Mereka para ulama al-Lajnah ad-Daimah menjawab :
لَا بَأْسَ
بِذَلِكَ إِذَا أَتَى بِهَا عَلَى وَجْهِ الدُّعَاءِ لَا عَلَى وَجْهِ
التِّلَاوَةِ لِلْقُرْآنِ
“Tidak mengapa yang demikian (berdoa
dengan doa dari Al-Quran ketika sujud) apabila membacanya dengan niat berdoa,
bukan karena membaca Al-Quran.”
(Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah pertanyaan
ketiga,fatwa no. 79216/441 , ditandatangani oleh Syeikh Abdul ‘Aziz bin Baz,
Syeikh Abdurrazzaq ‘Afifi, Syeikh Abdullah bin Qu’ud, dan Syeikh Abdullah bin
Ghudayyaan)
Semoga bermanfaat ! Hindari perpecahan
!
Di bawah bimbingan Abu Haitsam Fakhry.
0 Komentar