Di Susun oleh Abu Haitsam Fakhri
KAJIAN NIDA AL-ISLAM
بسم الله الرحمن الرحيم
Dari 'Ashim bin Kulaib, dari ayahnya [Kulaib bin Syihaab bin Mahbuub al-Jurmy] dari seorang laki-laki anshar, ia berkata ;
"خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي جَنَازَةٍ فَرَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ عَلَى الْقَبْرِ يُوصِي الْحَافِرَ أَوْسِعْ مِنْ قِبَلِ رِجْلَيْهِ أَوْسِعْ مِنْ قِبَلِ رَأْسِهِ فَلَمَّا رَجَعَ اسْتَقْبَلَهُ دَاعِي امْرَأَةٍ فَجَاءَ وَجِيءَ بِالطَّعَامِ فَوَضَعَ يَدَهُ ثُمَّ وَضَعَ الْقَوْمُ فَأَكَلُوا فَنَظَرَ آبَاؤُنَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَلُوكُ لُقْمَةً فِي فَمِهِ ثُمَّ قَالَ أَجِدُ لَحْمَ شَاةٍ أُخِذَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ أَهْلِهَا فَأَرْسَلَتْ الْمَرْأَةُ قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أَرْسَلْتُ إِلَى الْبَقِيعِ يَشْتَرِي لِي شَاةً فَلَمْ أَجِدْ فَأَرْسَلْتُ إِلَى جَارٍ لِي قَدْ اشْتَرَى شَاةً أَنْ أَرْسِلْ إِلَيَّ بِهَا بِثَمَنِهَا فَلَمْ يُوجَدْ فَأَرْسَلْتُ إِلَى امْرَأَتِهِ فَأَرْسَلَتْ إِلَيَّ بِهَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَطْعِمِيهِ الْأُسَارَى ".
“ Kami pernah keluar bersama Rasulullah SAW mengantarkan jenazah, kemudian aku melihat Rasulullah SAW berada di atas kubur berwasiat kepada orang yang menggali:
"Perluaslah dari sisi kedua kakinya, perluaslah dari sisi kepalanya."
Kemudian tatkala beliau hendak pulang, beliau disambut utusan seorang wanita yang mengundang Rasulullah SAW untuk makan-makan, kemudian beliau datang dan makanan pun dihidangkan.
Lalu beliau meletakkan tangannya pada makanan. Kemudian orang-orang pun meletakkan tangan mereka pada makanan, lalu mereka makan.
Kemudian orang-orang melihat Rasulullah SAW mengunyah makanan di mulutnya, kemudian beliau SAW berkata:
"Saya dapatkan daging kambing ini diambil tanpa seizin pemiliknya."
Kemudian wanita tersebut menghampirinya, lalu ia berkata ;
“ wahai Rasulullah, sesungguhnya saya telah mengirim utusan ke Baqi' untuk membelikan kambing, lalu aku tidak mendapatinya. Lalu aku mengirim utusan kepada tetanggaku yang telah membeli kambing agar ia mengirimnya kepadaku dan diganti dengan harganya, namun aku tidak mendapatkanya. Lalu aku mengirim utusan kepada isterinya, kemudian wanita tersebut mengirimkan kambing tersebut kepadaku.
Lalu Rasulullah SAW berkata: "Berikanlah makanan ini kepada para tawanan perang !"
(HR. Abu Daud no. 2894. Di Shahihkan oleh al-Albaani dalam shahih Abdi Daud no. 3332 dan “الصحيحة” 2/383 no. 754).
Dalm hadits ini Rasulullah SAW bersabda kepada wanita itu: "Berikan makanan ini untuk para tawanan," yaitu, berikanlah masakan daging domba ini untuk para tawanan. Karena saat itu pria pemilik kambing itu tidak ada di tempat sehingga mereka tidak bisa meminta izin darinya untuk memakan daging kambing itu, sementara masakan daging kambing tsb akan membusuk jika tidak segera di makan. Maka memberikannya untuk para tawanan itu lebih baik daripada disia-siakan.
Dan dalam hadits tsb: terdapat mukjizat yang nyata bagi Nabi SAW. Dan di dalamnya: teguran dan larangan mengambil sesuatu tanpa izin pemiliknya, dan bahwa seoranga istri harus amanah dalam menjaga harta suaminya, dan dia tidak boleh mengambil apa pun darinya tanpa izinnya.
Riwayat tersebut shahih.
DALIL YANG DI AMBIL OLEH SEBAGIAN ULAMA DARI HADITS DI ATAS adalah:
Ada sebagian para ulama yang berdalil dengan nya akan SUNNAHNYA menjadikan TRADISI berkumpul makan-makan di rumah keluarga mayit.
BANTAHAN:
Jika kita teliti kata-kata dalam hadits tsb dan kita kumpulkan riwayat-riwayatnya ; maka kita akan menemukan bahwa pendalilan untuk hal tsb salah sasaran dan tidak tepat.
Alasannya adalah sbb:
1. Tidak ada keterangan bahwa yang mengundang Rasulullah SAW dan para shahabat makan itu keluarga si mayit.
2. Undangan makan itu adalah undangan makan biasa yang sering dilakukan oleh para shahabat.
3. Undangan makan itu dilakukan setelah Rasulullah SAW dan para shahabatnya pulang dari kubur.
LAFADZ HADITS TIDAK MENUNJUKKAN KETERKAITAN DENGAN KEMATIAN SESEORANG:
Undangan makan-makan dalam hadits ini tidak ada kaitannya dengan kematian seseorang ; karena undangan tsb telah diniatkan oleh wanita tsb jauh-jauh hari sebelum adanya kematian dan pemakaman, namun baru terlaksana bertepatan dengan waktu setelah pemakaman.
Ini bisa difahami dari matan hadits lain yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam al-Musnad (no 22509) dengan sanadnya:
Dari 'Ashim bin Kulaib dari ayahnya bahwa [seseorang dari Anshor] memberi khabar padanya, ia berkata;
خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي جِنَازَةٍ فَلَمَّا رَجَعْنَا لَقِيَنَا دَاعِي امْرَأَةٍ مِنْ قُرَيْشٍ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ فُلَانَةَ تَدْعُوكَ وَمَنْ مَعَكَ إِلَى طَعَامٍ فَانْصَرَفَ فَانْصَرَفْنَا مَعَهُ فَجَلَسْنَا مَجَالِسَ الْغِلْمَانِ مِنْ آبَائِهِمْ بَيْنَ أَيْدِيهِمْ ثُمَّ جِيءَ بِالطَّعَامِ فَوَضَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدَهُ وَوَضَعَ الْقَوْمُ أَيْدِيَهُمْ فَفَطِنَ لَهُ الْقَوْمُ وَهُوَ يَلُوكُ لُقْمَتَهُ لَا يُجِيزُهَا فَرَفَعُوا أَيْدِيَهُمْ وَغَفَلُوا عَنَّا ثُمَّ ذَكَرُوا فَأَخَذُوا بِأَيْدِينَا فَجَعَلَ الرَّجُلُ يَضْرِبُ اللُّقْمَةَ بِيَدِهِ حَتَّى تَسْقُطَ ثُمَّ أَمْسَكُوا بِأَيْدِينَا يَنْظُرُونَ مَا يَصْنَعُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَفَظَهَا فَأَلْقَاهَا فَقَالَ أَجِدُ لَحْمَ شَاةٍ أُخِذَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ أَهْلِهَا فَقَامَتْ الْمَرْأَةُ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ كَانَ فِي نَفْسِي أَنْ أَجْمَعَكَ وَمَنْ مَعَكَ عَلَى طَعَامٍ فَأَرْسَلْتُ إِلَى الْبَقِيعِ فَلَمْ أَجِدْ شَاةً تُبَاعُ وَكَانَ عَامِرُ بْنُ أَبِي وَقَّاصٍ ابْتَاعَ شَاةً أَمْسِ مِنْ الْبَقِيعِ فَأَرْسَلْتُ إِلَيْهِ أَنْ ابْتُغِيَ لِي شَاةٌ فِي الْبَقِيعِ فَلَمْ تُوجَدْ فَذُكِرَ لِي أَنَّكَ اشْتَرَيْتَ شَاةً فَأَرْسِلْ بِهَا إِلَيَّ فَلَمْ يَجِدْهُ الرَّسُولُ وَوَجَدَ أَهْلَهُ فَدَفَعُوهَا إِلَى رَسُولِي فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَطْعِمُوهَا الْأُسَارَى
Kami pergi bersama Rasulullah SAW mengikuti jenazah. Saat kembali, kami bertemu seorang utusan WANITA QURAISY.
Utusan itu mengatakan; 'Hai Rasulullah SAW, si Fulanah mengundangmu dan orang-orang yang bersamamu untuk makan."
Nabi SAW pun berangkat dan kami berangkat bersamanya. Lalu kami duduk seperti duduknya anak-anak di depan ayah-ayah mereka. Kemudian makanan dihidangkan, Rasulullah SAW meletakkan tangan kemudian orang-orang meletakkan tangan.
Orang-orang memahami saat beliau mengunyah makanan, itu pertanda beliau tidak membolehkannya.
Lalu orang-orang mengangkat tangan dan melalaikan kami. Lalu mereka ingat, dan meraih tangan kami. Kemudian seseorang memukul makanan yang ada ditangannya hingga jatuh, lalu mereka menahan tangan kami, mereka melihat apa yang dilakukan Rasulullah SAW.
Beliau membuang dan melemparnya, beliau bersabda ;
"Aku menemukan daging kambing yang diambil tanpa izin dari pemiliknya."
Wanita itu berdiri lalu berkata ;
'Wahai Rasulullah! Niat dalam jiwaku sejak semula, aku berkeinginan mengumpulkan engkau dan orang-orang yang bersama engkau untuk hidangan makanan, kemudian aku pergi ke Baqi' tapi aku tidak menemukan adanya kambing yang dijual, kebetulan 'Amir bin Abu Waqqash membeli kambing dari Baqi' kemarin, maka aku mengutus seorang utusan kepadanya (kepada Amir) agar ia mencarikan untukku seekor kambing di Baqi' tapi tidak ada.
Maka aku suruh kembali utusanku kepada Amir untuk menyampaikan: “ bukankah kamu telah membeli seekor kambing ? maka kirimkanlah kepadaku ! akan tetapi utusanku tidak menemukannya (Amir), namun dia menemukan keluarganya lalu mereka menyerahkan kambing itu kepada utusanku.
Lalu Rasulullah SAW bersabda: "Berikan makanan ini kepada para tawanan."
(HR. Imam Ahmad dalam al-Musnad (no. 21471).
Muhaqqiq al-Musnad berkata:
إسناده قوي، رجاله رجال الصحيح، غير كليب -وهو ابن شهاب الجرمي- والد عاصم، فقد روى له البخاري في "رفع اليدين" وأصحاب السنن، وهو وابنه صدوقان لا بأس بهما. أبو إسحاق: هو إبراهيم بن محمد الفزاري، وزائدة: هو ابن قدامة.
SANADNYA KUAT, para perawinya adalah orang-orang kitab ash-Shahih, kecuali Kulaib, dia adalah Ibnu Shihab al-Jarmi - ayah ‘Aashim. Al-Bukhari meriwayatkan baginya dalam " رفع اليدين " dan para penulis kitab Sunan, dan dia dan anaknya adalah صدوق / jujur dan tidak ada masalah dengan mereka. Abu Ishaq: dia Ibrahim bin Muhammad Al-Fazari, dan Zaidah: dia itu putra Qudaamah. [Footnote: Musnad Imam Ahmad, 27/186 no. 22505. Cet. “مؤسسة الرسالة”]
LAFADZ LAIN:
Dalam lafazh lain yang diriwayatkan oleh Imam At-Thahawy dlm “مشكل الآثار” (no 3006) disebutkan:
فقال: إنَّ هذه الشَّاةُ تُخبِرُني أنَّها أُخِذتْ بغَيْرِ حِلِّها، فقامتِ المرأةُ، فقالت: يا رسولَ اللهِ، لمْ يزَلْ يُعجِبُني أنْ تأكُلَ في بَيْتي، وإني أرسلْتُ إلى النَّقيعِ، فلمْ توجَدْ فيه شاةٌ، وكان أخي اشتَرى شاةً بالأمسِ، فأرسلْتُ بها إلى أهلِهِ بالثَّمنِ، فقال: أطعِموها الأُسارى.
Maka beliau SAW berkata: “ Kambing ini memberi tahu saya bahwa ia diambil tanpa kehalalannya “. Lalu wanita itu berdiri dan berkata:
“Ya Rasulullah, jika engkau senantiasa makan di rumahku ; maka itu akan selalu membuat ku senang. Dan aku telah mengutus seseorang ke Naqie’, ternyata tidak ada kambing di sana, dan kebetulan kemarin saudara laki-laki ku telah membeli seekor kambing, maka aku mengutus seseorang kepada keluarganya untuk membelinya sesuai dengan harganya “.
Maka Beliau SAW berkata: “ Berikan makanan ini kepada para tawanan “. [“مشكل الآثار” (no 3006)].
Dari penjelasan wanita ini menunjukkan bahwa undangan makan tsb sudah diniatkan sebelumnya, namun pelaksanaannya yang bertepatan dan berbarengan dengan selesainya acara pemakaman, jadi terjadinya hanya kebetulan saja.
Dan wanita itu sengaja mengambil moment undangan makan setelah pemakaman ; karena agar lebih mudah mendapati Nabi SAW berkumpul dengan para sahabat sehingga tidak harus mengundang mereka satu persatu.
Kemudian, wanita ini mengutus pesuruhnya kesana kemari untuk mencarikan kambing yang akan dimasak dan dihidangkan kepada Nabi SAW. Ini menunjukkan bahwa undangan makan-makan tsb dilaksanakan secara mendadak.
Dengan demikian undangan makan-makan tsb tidak ada kaitannya dengan pemakaman.
LAFADZ LAIN:
Undangan makan-makan tsb tidak dilakukan di rumah keluarga mayit.
Dalam lafazh lain: yang diriwayatkan oleh Abu Daud no. 3332 dan Abu Nu’aim dalam “معرفة الصحابة” (6/3088. no. 6507):
Yaitu: Dari Ashim bin Kulaib, dari bapaknya, dari seorang lelaki Anshar, berkata:
خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي جَنَازَةِ رَجُلٍ مِنَ الْأَنْصَارِ ، فَلَمَّا انْصَرَفْنَا ، لَقِينَا دَاعِيَ امْرَأَةٍ مِنْ قُرَيْشٍ ، فَقَالَ: إِنَّ فُلَانَةَ تَدْعُوكَ ، وَمَنْ مَعَكَ عَلَى طَعَامٍ ، فَانْصَرَفَ ، فَجَلَسَ وَجَلَسَنَا مَعَهُ ، وَجِيءَ بِالطَّعَامِ ، فَوَضَعَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدَهُ ، وَوَضَعَ الْقَوْمُ أَيْدِيهِمْ......
“Kami pernah keluar bersama Rasulullah SAW mengantarkan JENAZAH SEORANG PRIA DARI ANSHAR, lalu setelah kami selesai pemakaman dan beranjak pulang, tiba-tiba kami ditemui oleh seorang utusan WANITA QURAISY, yg mengatakan: “ sesungguhnya si Fulanah mengundang engkau dan orang-orang yang bersama engkau untuk makan-makan.
Maka beliau SAW pun berangkat, lalu duduk dan kami pun duduk bersamanya, dan makanan pun dihidangkan, maka Nabi SAW meletakkan tangannya pada makanan itu, dan orang-orang pun ikut meletakkan tangannya padanya....
(Riwayat ini di sebutkan pula dengan sanadnya oleh Ibnu al-Atsiir dalam “أسد الغابة” no. 2092. Lalu Ibnu al-Atsiir berkata: “ Di keluarkan oleh Ibnu Mandah 1/275/2 dan Abu Nu’aim”).
Syeikh al-Albaani mengomentari nya dlm “سلسلة الصحيحة” 2/383 dengan mengatakan:
“ له طرق / bagi nya memiliki jalur-jalur sanad “.
Dan al-Hafidz al-‘Iraqi dalam “تخريج إحياء علوم الدين ” 2/131 berkata: “ وإسناده جيد / dan sanadnya bagus “.
Dalam riwayat ini di jelaskan bahwa yg meninggal adalah orang Anshar sedangkan yg mengundang adalah wanita Quraisy, maka tidak ada hubungan diantara keduanya.
Al-Hamdulillah
Semoga bermanfaat !
0 Komentar