Perbedaan Pendapat Para Ulama Tentang Qunut Shubuh, Naazilah Dan Witir
Di Tulis Oleh Abu Haitsam Fakhry
KAJIAN NIDA AL-ISLAM
بسم الله الرحمن الرحيم
Tidak ada perbedaan pendapat antara para fuqoha bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم pernah qunut dalam sholatnya.
Mereka sepakat bahwa beliau pernah qunut sebelum Ruku, yaitu dengan memperpanjang berdiri sebelum ruku’ sambil berdoa.
Dan mereka juga sepakat bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم pernah qunut juga dalam sholatnya setelah berdiri tegak dari ruku’ pada rakaat kedua shalat shubuh setelah beliau mengucapkan:
“سمع الله لمن حمده، ربنا ولك الحمد “
lalu beliau berdoa untuk kebaikan orang-orang tertentu atau berdoa keburukan atas orang-orang tertentu.
Akan tetapi mereka berbeda pendapat dengan perbedaan yang luar biasa tentang hal-hal berikut ini:
- Pertama: tentang letak Qunut yang diamalkan sesudah Nabi صلى الله عليه وسلم wafat apakah sebelum ruku’ atau sesudahnya?
- Kedua: waktunya dari waktu-waktu sholat tsb, apakah pada sholat lima waktu atau Maghrib dan Isya atau hanya di waktu shalat Shubuh.?
Baca: Tafsir al-Qurthubi 45/129, “المبدع” 2/13 karya Ibnu Muflih. “كشاف القناع” karya al-Bahhuty 1/397, “الروض المربع” 1/76.
Pertama-pertama penulis akan menulis tentang perbedaan pendapat tentang qunut Shubuh; secara garis besar terdapat tiga pendapat:
1. Pendapat Pertama
Di sunnahkan Qunut Shubuh Secara Teru Menerus. Ini adalah pendapat Imam Malik dan Imam Syafi'i.
2. Pendapat Kedua
Tidak Di sunnahkan Qunut Shubuh Secara Teru Menerus kecuali pada saat ada bencana [Qunut Naazilah]. Inilah yang dikatakan oleh Ats-Tsawri, Abu Hanifah, dan Imam Ahmad. Dan Inilah yang dipilih oleh Syekhul-Islam Ibnu Taymiyyah dan Ibnu Al-Qayyim, dan Syekh Bin Baaz, Syekh Ibnu Jibriin, Syeikh Ibnu Utsaimin, Syeikh Shaleh Al-Fawzan, dan ulama lainnya.
3. Pendapat ketiga
Syariat Qunut sudah di Hapus [Mansukh] maka tidak disyariatkan secara mutlak. Ini adalah pendapat sekelompok para ulama Iraq.
DAFTAR PEMBAHASAN:
- Pendapat Pertama: Qunut Subuh Itu Sunnah Terus Menerus – Bagian 01
- Pendapat Pertama: Qunut Subuh Itu Sunnah Terus Menerus – Bagian 02
- Pendapat Kedua: Tidak Disyariatkannya Qunut Kecuali Naazilah
- Pendapat Ibnu Taimiyah Tentang Qunut
0 Komentar