Di susun Oleh Abu Haitsam Fakhri
KAJIAN NIDA AL-ISLAM:
====
*****
بسم الله الرحمن الرحيم
======
SUAMI MENUDUH ISTERI BERZINA
Jika ada seorang suami menuduh istrinya berbuat zina dengan pria lain. Maka dia harus menghadirkan 4 saksi yang benar-benar menyaksikan langsung perbuatan zina tsb.
Jika sang suami tidak bisa menghadirkan 4 saksi, maka harus melakukan LI'AN [لِعَانٌ = bersumpah saling melaknat].
Jika sang suami tidak mau LI'AN, maka dia terkena hukum cambuk 80 kali dan kesaksiannya tidak diterima selamanya, dan dia di cap sebagai orang fasiq kecuali jika dia bertaubat.
Dan jika dari pihak sang Istri yang tidak mau LI'AN, maka dia terkena hukum rajam.
SEORANG PRIA MENUDUH
SEORANG WANITA YANG BUKAN ISTRINYA BERZINA
Berbeda dengan pria lain yang bukan suami. Jika dia menuduh wanita lain yang bukan istrinya, maka dia wajib menghadirkan 4 saksi yang benar-benar melihat kejadiannya secara langsung. Jika tidak bisa menghadirkannya; maka dia terkena hukuman cambuk 80 kali dan kesaksiannya tidak diterima selamanya, dan dia di cap sebagai orang fasiq kecuali jika dia bertaubat.
Allah SWT berfirman:
وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ. إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا مِنْ بَعْدِ ذَٰلِكَ وَأَصْلَحُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka untuk selama-lamanya. Dan mereka adalah orang-orang yang fasik.
Kecuali orang-orang yang bertaubat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [QS. An-Nuur: 4-5]
PENJELASAN TENTANG LI'AN [[Arti لِعَانٌ = suami istri bersumpah saling melaknat]
Berikut ini penjelasannya:
Allah SWT berfirman:
وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُنْ لَهُمْ شُهَدَاءُ إِلا أَنْفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ أَحَدِهِمْ أَرْبَعُ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنَ الصَّادِقِينَ (6) وَالْخَامِسَةُ أَنَّ لَعْنَةَ اللَّهِ عَلَيْهِ إِنْ كَانَ مِنَ الْكَاذِبِينَ (7) وَيَدْرَأُ عَنْهَا الْعَذَابَ أَنْ تَشْهَدَ أَرْبَعَ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنَ الْكَاذِبِينَ (8) وَالْخَامِسَةَ أَنَّ غَضَبَ اللَّهِ عَلَيْهَا إِنْ كَانَ مِنَ الصَّادِقِينَ (9) وَلَوْلا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ وَأَنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ حَكِيمٌ (10) }
[6] Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu adalah empat kali bersumpah dengan nama Allah: sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar [Jujur].
[7] Dan (sumpah) yang kelima; " bahwa laknat Allah atas dirinya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta".
[8] Istrinya itu tidak kena hukuman jika dia mau bersumpah empat kali atas nama Allah: "sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta"
[9] Dan (sumpah istri) yang kelima; " bahwa laknat Allah atas dirinya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar".
[10] Dan andaikata tidak ada karunia Allah dan rahmat-Nya atas diri kalian dan (andaikata) Allah tidak Penerima Tobat lagi Mahabijaksana, (niscaya kalian akan mengalami kesulitan). [QS. An-Nuur: 6-10]
IBNU KATSIR DALAM TAFSIRNYA BERKATA:
Di dalam ayat-ayat ini terkandung jalan keluar bagi para suami dan hukum yang mempermudah dalam memecahkan masalah bila seseorang dari mereka menuduh istrinya berbuat zina, sedangkan ia ada kesulitan untuk bisa membuktikan-nya.
Yaitu hendaknya dia melakukan LI'AN [لِعَانٌ] terhadap istrinya, seperti yang diperintahkan oleh Allah Swt.
Yaitu dengan menghadapkan istrinya kepada hakim, lalu ia melancarkan tuduhannya terhadap istrinya di hadapan hakim. Maka imam akan menyumpahnya sebanyak empat kali dengan nama Allah, sebagai ganti dari empat orang saksi yang diperlukannya, bahwa sesungguhnya dia benar dalam tuduhan yang dilancarkannya terhadap istrinya.
{وَالْخَامِسَةُ أَنَّ لَعْنَتَ اللَّهِ عَلَيْهِ إِنْ كَانَ مِنَ الْكَاذِبِينَ}
Dan (sumpah) yang kelima; bahwa laknat Allah atasnya jika dia termasuk orang-orang yang berdusta. (An-Nur: 7)
Jika si suami telah menyatakan sumpah LI'AN [لِعَانٌ] -nya itu, maka istri yang dituduhnya berbuat zina itu secara otomatis terceraikan darinya secara ba'in [tidak ada rujuk]. Ini menurut pendapat Imam Syafii dan sejumlah banyak orang dari kalangan ulama.
Kemudian bekas istrinya itu haram baginya untuk selama-lamanya, dan si suami melunasi mahar istrinya, sedangkan bekas istrinya itu dikenai hukuman zina. Tiada jalan bagi si istri untuk menghindarkan hukuman [rajam] yang akan menimpa dirinya KECUALI bila bekas itrinya itu mau mengucapkan sumpah li’an lagi.
Agar terhindar dari hukum rajam ; Maka ia harus mengucapkan sumpah Li'an sebanyak empat kali :
{وَالْخَامِسَةَ أَنَّ غَضَبَ اللَّهِ عَلَيْهَا إِنْ كَانَ مِنَ الصَّادِقِينَ}
"Dan (sumpah) yang kelima; bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya termasuk orang-orang yang benar". (An-Nur: 9)
Karena itulah disebutkan oleh firman-Nya:
{وَيَدْرَأُ عَنْهَا الْعَذَابَ}
Istrinya itu dihindarkan dari hukuman [rajam]. (An-Nur: 8).
Yakni hukuman had [rajam meskipun ia melahirkan bayi yang mirip pria selingkuhannya].
{أَنْ تَشْهَدَ أَرْبَعَ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنَ الْكَاذِبِينَ وَالْخَامِسَةَ أَنَّ غَضَبَ اللَّهِ عَلَيْها إِنْ كَانَ مِنَ الصَّادِقِينَ}
"Oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah, sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta, dan (sumpah) yang kelima; bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar". (An-Nur: 8-9)
Dalam teks sumpah disebutkan secara khusus dengan istilah ghodlob [غَضَبَ] yang artinya murka, mengingat kebanyakan seorang suami itu tidak akan mau membuka aib keluarganya dan menuduh istrinya berbuat zina kecuali bila dia benar dalam tuduhannya dan menyaksikan apa adanya.
Sebalik¬nya pihak si istri pun mengetahui kebenaran dari apa yang dituduhkan oleh dia (suaminya) terhadap dirinya. Karena itulah dalam sumpah yang kelima harus disebutkan sehubungan dengan hak dirinya, bahwa murka Allah akan menimpa dirinya (jika suaminya benar).
Orang yang dimurkai oleh Allah ialah seseorang yang mengetahui kebenaran, kemudian berpaling darinya.
Lalu Allah menyebutkan belas kasihan-Nya terhadap makhluk-Nya dalam menetapkan hukum syariat bagi mereka, yaitu memberikan jalan keluar dan pemecahan dari kesempitan yang mengimpit diri mereka.
Untuk itu Allah SWT. berfirman:
{وَلَوْلا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ}
" Dan andaikata tidak ada karunia Allah dan rahmat-Nya atas diri kalian". (An-Nur: 10)
Tentulah kalian berdosa dan tentulah kalian akan mengalami banyak kesulitan dalam urusan-urusan kalian.
{وَأَنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ}
"Dan sesungguhnya Allah Maha Penerima Tobat". (An-Nur: 10)
Kepada hamba-hamba-Nya, sekalipun hal itu sesudah sumpah yang berat.
{حَكِيمٌ}
"Lagi Mahabijaksana". (An-Nur: 10)
Dalam menetapkan syariat-Nya dan dalam menetapkan apa yang diperintahkan dan apa yang dilarang-Nya. Banyak hadis yang menyebut¬kan anjuran mengamalkan ayat ini, kisah latar belakang penurunannya, dan berkenaan dengan siapa saja ayat ini diturunkan dari kalangan para sahabat.
KISAH TERJADINYA LI'AN [لِعَانٌ] SAHABAT PADA ZAMAN NABI ﷺ
Imam Ahmad meriwayatkan dari Ibnu Abbas yang mengatakan:
Hilal ibnu Umayyah, salah seorang di antara tiga orang Ansar yang diterima tobatnya (karena tidak ikut Perang Tabuk pent.) datang dari kebunnya di waktu isya.
Dan ternyata ia menjumpai istrinya sedang berbuat serong dengan seorang lelaki. Dia melihat dengan dua mata kepalanya dan mendengar dengan kedua telinganya (dari pemandangan yang disaksikannya itu), dan ia tidak dapat mengusik lelaki itu.
Pada keesokan harinya ia datang kepada Rasulullah Saw lalu berkata:
"Wahai Rasulullah, sesungguhnya tadi malam saya pulang di waktu isya dan saya menjumpai istri saya sedang berbuat serong dengan seorang lelaki. Saya menyaksikan dengan kedua mata kepala saya dan mendengar dengan kedua telinga saya."
Rasulullah SAW tidak suka mendengar berita itu, dan berita itu tidak mengenakkannya.......
Hilal berkata: "Demi Allah, sesungguhnya aku berharap semoga Allah menjadikan jalan keluar buatku."
Hilal berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku melihat keberatan yang menimpa dirimu karena berita yang aku sampaikan, tetapi Allah mengetahui bahwa sesungguhnya aku benar dalam beritaku ini."
Perawi melanjutkan kisahnya:
" Bahwa demi Allah, saat Rasulullah SAW hendak memerintahkan agar menjatuhkan hukuman dera [cambuk 80 kali] terhadap Hilal, tiba-tiba turun wahyu kepada Rasulullah SAW.
Dan Rasulullah SAW bila sedang menerima wahyu dapat diketahui melalui roman mukanya yang kelihatan berubah.
Maka mereka tidak berani mengganggunya sebelum wahyu selesai diturunkan.
Wahyu tersebut adalah firman Allah Swt. yang menyebutkan:
وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُنْ لَهُمْ شُهَدَاءُ إِلا أَنْفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ أَحَدِهِمْ أَرْبَعُ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنَ الصَّادِقِينَ....
"Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina), padahal mereka tidak mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah". (An-Nur: 6)......
Setelah wahyu selesai diturunkan, maka Rasulullah SAW bersabda:
"أَبْشِرْ يَا هِلَالُ، قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَكَ فَرَجًا وَمَخْرَجًا"
"Hai Hilal, bergembiralah, sesungguhnya Allah telah memberimu jalan keluar dan penyelesaiannya".
Hilal berkata: "Sesungguhnya aku pun memohon hal itu kepada Tuhanku."
Maka Rasulullah SAW bersabda: "Panggillah istrinya!" Maka mereka memanggil istrinya dan istrinya datang, lalu Rasulullah SAW membacakan ayat-ayat tersebut kepada keduanya dan memberitahukan kepada keduanya bahwa azab akhirat jauh lebih keras daripada azab dunia.
Maka Hilal berkata: "Demi Allah, wahai Rasulullah, sesungguhnya ayat ini benar menceritakan perihalnya."
Istri Hilal berkata membela diri, "Dia (suaminya) bohong."
Rasulullah Saw; bersabda: "Adakanlah sumpah Li’an di antara keduanya."
Lalu dikatakan kepada Hilal: "Bersaksilah kamu."
Maka Hilal mengemukakan persaksiannya dengan mengucapkan sumpah sebanyak empat kali : Demi Allah, bahwa sesungguhnya dirinya benar dalam dakwaannya".
Ketika sumpahnya menginjak yang kelima, dikatakan kepadanya: "Hai Hilal, bertaqwalah kepada Allah, karena sesungguhnya azab dunia lebih ringan daripada azab akhirat. Dan sesungguhnya peristiwa ini dapat memastikan azab atas dirimu."
Hilal menjawab: "Demi Allah, Allah tidak akan mengazabku karena tuduhanku kepada istriku ini sebagaimana Dia pun tidak akan menderaku karenanya."
Maka Hilal tanpa ragu-ragu mengucapkan sumpahnya yang kelima: " bahwa laknat Allah akan menimpa dirinya bila ia dusta".
Kemudian dikatakan kepada istrinya: "Bersaksilah kamu sebanyak empat kali : "Demi Allah, bahwa sesungguhnya dia (suamimu) termasuk orang-orang yang dusta (dalam tuduhannya)."
Dan pada sumpahnya yang kelima dikatakan kepada istri Hilal: "Bertaqwalah kamu kepada Allah, karena sesungguhnya azab dunia jauh lebih ringan daripada azab akhirat. Dan sesungguhnya peristiwa ini dapat memastikan azab atas dirimu."
Maka dia diam sejenak dan hampir saja mengaku, kemudian dia berkata: "Demi Allah aku tidak akan mempermalukan kaumku."
Maka ia menyatakan sumpahnya yang kelima : "bahwa murka Allah akan menimpa dirinya jika suaminya benar".
Lalu Rasulullah SAW menceraikan keduanya dan memutuskan bahwa anaknya kelak tidak boleh dinisbatkan kepada ayahnya, dan anaknya tidak boleh disebut anak zina.
Barang siapa menuduh ibunya sebagai pezina atau anaknya sebagai anak zina, maka ia dikenai hukuman had (menuduh orang lain berbuat zina , yaitu dicambuk 8 kali).
Rasulullah SAW memutuskan bahwa dia tidak berhak mendapat rumah tempat tinggal dari Hilal, tidak berhak pula mendapat nafkah darinya, karena keduanya dipisahkan tanpa melalui proses talak dan bukan pula karena suami meninggal dunia.
Lalu Rasulullah SAW bersabda:
"إِنْ جَاءَتْ بِهِ أصَيْهِب أرَيسح حَمْش السَّاقِينَ فَهُوَ لِهِلَالٍ، وَإِنْ جَاءَتْ بِهِ أَوْرَقَ جَعدًا جَمَاليًّا خَدلَّج السَّاقَيْنِ سَابِغَ الْأَلْيَتَيْنِ، فَهُوَ الَّذِي رُمِيَتْ بِهِ"
Jika anak yang dilahirkannya nanti berambut pirang, tidak keriting, betisnya kecil; maka anak itu adalah anak Hilal. Dan jika dia melahirkan bayi yang berambut hitam keriting, betisnya berisi, dan pantatnya besar; maka bayi itu berasal dari lelaki yang dituduhkan berbuat zina dengannya.
Ternyata ia melahirkan bayi yang berambut keriting, padat betisnya, dan besar pantatnya. Maka Rasulullah SAW bersabda:
"لَوْلَا الْأَيْمَانُ لَكَانَ لِي وَلَهَا شَأْنٌ".
Seandainya tidak ada sumpah, tentulah aku dan dia berada dalam suatu urusan yang lain.
Ikrimah mengatakan bahwa sesudah dewasa anak tersebut menjadi amir [gubernur] di negeri Mesir, dan ia selalu dipanggil dengan nama ibunya dan tidak dinisbatkan kepada ayahnya.
[HR. Ahmad no. 2131, Abu Daud no. 2256 dan Abdul Haq al-Isybbiili dalam al-Ahkaam ash-Shughroo no. 655. Dan al-Isybbiili mengisyaratkan dalam Muqoddimahnya bahwa hadits ini SANADNYA SHAHIH]
Abu Daud meriwayatkannya dari Al-Hasan ibnu Ali, dari Yazid ibnu Harun dengan sanad yang sama dan lafaz yang semisal, tetapi secara ringkas.
RIWAYAT LAIN:
Hadis ini mempunyai syawahid (bukti) yang banyak di dalam kitab-kitab sahih dan kitab-kitab lainnya yang diriwayatkan melalui berbagai jalur yang cukup banyak.
Antara lain adalah:
IMAM BUKHORI
Imam Bukhori meriwayatkan dari Ibnu Abbas:
أنَّ هِلالَ بنَ أُمَيَّةَ قَذَفَ امْرَأَتَهُ عِنْدَ النَّبيِّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ بشَرِيكِ ابْنِ سَحْماءَ، فقالَ النَّبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: البَيِّنَةَ أوْ حَدٌّ في ظَهْرِكَ، فقالَ: يا رَسولَ اللَّهِ، إذا رَأَى أحَدُنا علَى امْرَأَتِهِ رَجُلًا يَنْطَلِقُ يَلْتَمِسُ البَيِّنَةَ! فَجَعَلَ النَّبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ يقولُ: البَيِّنَةَ، وإلَّا حَدٌّ في ظَهْرِكَ، فقالَ هِلالٌ: والذي بَعَثَكَ بالحَقِّ إنِّي لَصادِقٌ، فَلَيُنْزِلَنَّ اللَّهُ ما يُبَرِّئُ ظَهْرِي مِنَ الحَدِّ، فَنَزَلَ جِبْرِيلُ وأَنْزَلَ عليه: {وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ}، فَقَرَأَ حتَّى بَلَغَ: {إِنْ كَانَ مِنَ الصَّادِقِينَ} [النور: 6 - 9]. فانْصَرَفَ النَّبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ، فأرْسَلَ إلَيْها، فَجاءَ هِلالٌ فَشَهِدَ، والنَّبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ يقولُ: إنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ أنَّ أحَدَكُما كاذِبٌ، فَهلْ مِنْكُما تائِبٌ؟ ثُمَّ قامَتْ فَشَهِدَتْ، فَلَمَّا كانَتْ عِنْدَ الخامِسَةِ وقَّفُوها، وقالوا: إنَّها مُوجِبَةٌ، قالَ ابنُ عبَّاسٍ: فَتَلَكَّأَتْ ونَكَصَتْ، حتَّى ظَنَنَّا أنَّها تَرْجِعُ، ثُمَّ قالَتْ: لا أفْضَحُ قَوْمِي سائِرَ اليَومِ، فَمَضَتْ، فقالَ النَّبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: أبْصِرُوها؛ فإنْ جاءَتْ به أكْحَلَ العَيْنَيْنِ، سابِغَ الألْيَتَيْنِ، خَدَلَّجَ السَّاقَيْنِ؛ فَهو لِشَرِيكِ ابْنِ سَحْماءَ، فَجاءَتْ به كَذلكَ، فقالَ النَّبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: لَوْلا ما مَضَى مِن كِتابِ اللَّهِ لَكانَ لي ولَها شَأْنٌ.
Bahwa Hilal ibnu Umayyah menuduh istrinya berbuat zina dengan Syarik ibnu Sahma di hadapan Nabi SAW Maka Nabi SAW bersabda:
" الْبَيِّنَةَ أَوْ حَدُّ فِي ظَهْرِكَ"
"Datangkan bukti ataukah hukuman dera menimpa punggungmu".
Hilal berkata: "Wahai Rasulullah, apabila seseorang di antara kita melihat istrinya berbuat serong dengan seorang lelaki, apakah dia harus pergi untuk mencari saksi?"
Maka Nabi SAW bersabda:
"الْبَيِّنَةُ وَإِلَّا حَدٌّ فِي ظَهْرِكَ"
Kemukakanlah buktimu. Jika tidak, maka hukuman dera me¬nimpa punggungmu.
Hilal berkata: "Demi Tuhan yang mengutusmu dengan hak, sesungguhnya saya berkata dengan sebenar-benarnya, dan sungguh Allah pasti akan menurunkan sesuatu yang membebaskan punggungku dari hukuman dera."
Maka turunlah Jibril dengan membawa firman-Nya kepada Nabi SAW, yaitu:
وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُنْ لَهُمْ شُهَدَاءُ إِلا أَنْفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ أَحَدِهِمْ أَرْبَعُ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنَ الصَّادِقِينَ....
Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina), padahal mereka tidak mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah. (An-Nur: 6)......
Setelah wahyu selesai diturunkan, maka Nabi SAW mengirimkan utusan untuk memanggil keduanya (Hilal dan istrinya). Hilal datang, lalu mengemukakan sumpahnya.
Nabi SAW bersabda:
"اللَّهُ يَشْهَدُ أَنَّ أَحَدَكُمَا كَاذِبٌ، فَهَلْ مِنْكُمَا تَائِبٌ"
Sesungguhnya Allah mengetahui bahwa salah seorang di antara kamu berdua dusta, maka adakah yang mau bertobat di antara kamu berdua?
Kemudian istri Hilal bangkit dan bersumpah. Ketika sumpahnya memasuki yang kelima, mereka menghentikannya dan mengatakan kepadanya bahwa sesungguhnya hal tersebut dapat mengakibatkan azab Allah menimpa pelakunya.
Ibnu Abbas melanjutkan kisahnya:
"Bahwa lalu istri Hilal terdiam dan menundukkan kepalanya, sehingga kami mengira bahwa dia akan mengakui perbuatannya. Kemudian ia berkata: "Aku tidak akan membuat malu kaumku di masa mendatang."
Lalu ia mengemukakan sumpahnya yang kelima. Maka Nabi SAW bersabda:
"أبْصِرُوها، فَإِنْ جَاءَتْ بِهِ أكحلَ الْعَيْنَيْنِ، سَابِغَ الْأَلْيَتَيْنِ، خَدَلَّج السَّاقَيْنِ، فَهُوَ لشَرِيك بْنِ سَحْمَاءَ".
Perhatikanlah oleh kalian, jika dia melahirkan bayi yang bermata jeli, berpantat besar, dan berbetis padat, maka bayi itu adalah hasil hubungannya dengan Syarik ibnu Sahma.
Ternyata dia melahirkan anak dengan ciri-ciri seperti yang dikatakan oleh Nabi SAW Maka Nabi SAW bersabda,
"لَوْلَا مَا مَضَى مِنْ كتاب الله، لكان لي ولها شأن".
"Seandainya tidak ada ketentuan dari Kitabullah, tentulah aku dan dia (istri Hilal) berada dalam suatu keadaan." [HR. Bukhori no. 4747]
KAPAN HUKUMAN 80 CAMBUKAN BISA DIBATALKAN TERHADAP SI PENUDUH ZINA [القَاذِفُ] ?
Hukuman 80 cambukan [ حَدُّ القَذْفِ ] bagi si penuduh zina [القَاذِفُ] bisa dibebaskan oleh salah satu dari empat hal berikut ini :
1. Pembuktian zina pada orang yang dituduh dengan bukti [4 saksi] atau dengan pengakuannya.
2. Orang yang dituduh berzina [المَقْذُوْفُ] memaafkan orang yang menuduhnya.
3. Melakukan LI'AN [ bersumpah saling mengutuk ] antara suami dan istri.
4. Orang yang dituduh berzina-nya [المَقْذُوْفُ] membenarkan apa yang dituduhkan oleh orang yang menuduhnya [القَاذِفُ].
AL-MUSHTHOLAHAAT :
- [القَاذِفُ] = orang yang menuduh berzina
- [المَقْذُوْفُ] = Orang yang dituduh berzina
- [ حَدُّ القَذْفِ ] = hukuman tuduhan berzina .
0 Komentar