PERBEDAAN PENDAPAT PARA ULAMA TENTANG HUKUM PUASA WISHOOL (PUASA SIANG MALAM)
[وِِصَالٌ]
Di Tulis oleh Abu Haitsam
Fakhry
KAJIAN NIDA AL-ISLAM
===
===
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
ٱلْحَمْدُ لِلَّهِ وَٱلصَّلَاةُ وَٱلسَّلَامُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ
وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ وَالَاهُ. أَمَّا بَعْدُ:
===***===
DEFINISI PUASA WISHOL
Definisi Puasa wishool adalah :
Menyambungkan puasa ke hari berikutnya tanpa berbuka dan
sahur di malam harinya.
Atau puasa siang dan malam selama dua hari dua malam atau
lebih .
===***===
PERBEDAAN PENDAPAT TENTANG HUKUM PUASA WISHOOL
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum puasa wishool . Ada
empat pendapat :
***
PENDAPAT PERTAMA :
Puasa wishool [berpuasa siang malam] diperbolehkan jika
mampu .
Ini adalah pendapat dari ‘Abdullah bin Az-Zubair bin
al-'Awaam – radhiyallahu 'anhuma-, bahkan diceritakan bahwa beliau melakukan
puasa wishool sampai 15 hari 15 malam .
Dan juga pendapat Sahabat Abu Sa’id Al Khudri dan Saudari
Abu Sa'iid – radhiyallahu 'anhuma.
Dan dari kalangan para Tabi'iin adalah Abdur-Rahman bin Abi Na'am, 'Amir bin
Abdullah bin al-Zubair, Ibrahim bin Zaid al-Taymi dan Abu al-Jawza' –
rahimahumullah - .
Sumber : "ٱلْمَوْسُوعَةُ ٱلْفِقْهِيَّةُ ٱلْكُوَيْتِيَّةُ " (1/154) .
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari 4/204 berkata:
وَقِيل: يَحْرُمُ عَلَى مَنْ شَقَّ عَلَيْهِ، وَيُبَاحُ
لِمَنْ لَمْ يَشُقَّ عَلَيْهِ
Dikatakan: Diharamkan puasa whishool bagi yang merasakan
susah payah , dan boleh bagi yang tidak merasa kesusah payahan .
DALIL-NYA :
Dalil ke 1 :
Dari 'Aisyah radliallahu 'anha ;
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
عَنْ الْوِصَالِ رَحْمَةً لَهُمْ فَقَالُوا إِنَّكَ تُوَاصِلُ قَالَ إِنِّي لَسْتُ
كَهَيْئَتِكُمْ إِنِّي يُطْعِمُنِي رَبِّي وَيَسْقِينِي
Rasulullah ﷺ melarang puasa wishal sebagai bentuk kasih
sayang kepada mereka (para sahabat).
Mereka bertanya : "Bukankah engkau sendiri melakukan
puasa wishal?"
Beliau bersabda : "Aku tidak sama dengan keadaan
seorang kalian karena aku diberi makan dan minum oleh Rabbku". [ HR.
Bukhori no. 1828 ]
Dalil ke 2 :
Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dalam al-Mushonnaf 2/331 no.
9590 dengan sanad nya :
حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، عَنْ سُفْيَانَ، عَنْ عَبْدِ
الرَّحْمَنِ بْنِ عَابِسٍ، عَنِ ابْنِ أَبِي لَيْلَى، عَنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالُوا: «إِنَّمَا نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْوِصَالِ فِي الصِّيَامِ، وَالْحِجَامَةِ
لِلصَّائِمِ إِبْقَاءً عَلَى أَصْحَابِهِ ».
Telah bercerita kepada kami`, dari Sufyan, dari
Abdur-Rahman bin 'Aabis, dari [Abdurrahaman] Ibnu Abi Layla, dari para Sahabat
Nabi ﷺ , mereka berkata :
Adapun Rasulullah ﷺ melarang wishool dalam berpuasa dan juga bekam bagi orang
yang berpuasa hanyalah karena untuk menjaga kesehatan para sahabat nya.
Di Shahihkan oleh Zakariya bin Ghulam dalam "مَا صَحَّ مِنْ آثَارِ ٱلصَّحَابَةِ فِي ٱلْفِقْهِ" 2/677.
Dalil ke 3 :
Abu Hurairah radliallahu 'anhu mengatakan;
نَهَى رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ عَنِ
الوِصَالِ، فَقالَ له رِجَالٌ مِنَ المُسْلِمِينَ : فإنَّكَ -يا رَسولَ اللَّهِ-
تُوَاصِلُ، فَقالَ رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: أيُّكُمْ مِثْلِي؟!
إنِّي أبِيتُ يُطْعِمُنِي رَبِّي ويَسْقِينِ. فَلَمَّا أبَوْا أنْ يَنْتَهُوا عَنِ
الوِصَالِ واصَلَ بهِمْ يَوْمًا، ثُمَّ يَوْمًا، ثُمَّ رَأَوُا الهِلَالَ، فَقالَ:
لو تَأَخَّرَ لَزِدْتُكُمْ. كَالْمُنَكِّلِ بهِمْ حِينَ أبَوْا.
Rasulullah ﷺ melarang puasa wishool.
Maka beberapa orang kaum muslimin bertanya; 'engkau
sendiri ya Rasulullah melakukan puasa wishool.'
Rasulullah ﷺ menjawab : "Mana mungkin kalian sanggup melakukannya
seperti aku, sebab kalau aku pada malamnya Rabb-ku memberiku makan dan
minum."
Tatkala mereka masih enggan menghentikan puasa wishool,
maka Nabi pun melakukan puasa wishool bersama mereka hari demi hari.
Kemudian ketika mereka melihat bulan sabit muncul ; maka
Nabi bersabda: "Kalaulah bulan sabit itu terlambat, niscaya kutambah untuk
kalian!"
Seolah-olah beliau hendak menghukum mereka tatkala mereka
menolak nya .
[ HR. Bukhori no. 6851 dan Muslim no. 1103 ]
FIQIH HADITS :
Mereka berdalil dengan hadits-hadits dengan mengatakan :
وَلأَنَّ النَّهْيَ وَقَعَ رِفْقًا وَرَحْمَةً؛ وَلِهَذَا
وَاصَل رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَوَاصَلُوا بَعْدَهُ
Dan karena larangan itu berlaku , karena kelembutan dari
Nabi ﷺ dan belas kasihan-nya ; Oleh sebab itu Rasulullah ﷺ melakukan puasa wishool dan membiarkan mereka
mengikutinya.
Sumber dan referensi :
[
الْفَتَاوَى الْهِنْدِيَّة 1 / 201، وَجَوَاهِر الإِكْلِيل 1 / 274، وَشَرْح
الْخَرَشِيّ وَحَاشِيَة الْعَدَوِيّ 3 / 163، وَالشَّرْح الْكَبِير وَحَاشِيَة
الدُّسُوقِيّ 2 / 213، وَالْمَجْمُوعِ شَرْح الْمُهَذَّب 6 / 356 - 359، وَدَلِيل
الْفَالِحِينَ لِطُرُقِ رِيَاض الصَّالِحِينَ 4 / 586 - 587، والقليوبي عَلَى
الْمَحَلِّيِّ 2 / 61، وَأَسْنَى الْمَطَالِب، وَحَاشِيَة الرَّمْلِيّ 1 / 419، 3
/ 101، وَمُغْنِي الْمُحْتَاج 1 / 434، وَكَشَّاف الْقِنَاع (2 / 332، 2 / 342) ،
وَمُطَالَب أُولِي النُّهَى 2 / 221 ]
Dalil ke 4 :
Al-Mubarakfuury dalam تُحْفَةُ ٱلْأَحْوَذِيِّ (3/410) berkata :
أَخْرَجَ ابْنُ أَبِي شَيْبَةَ عَنْ ابْنِ الزُّبَيْرِ بِإِسْنَادٍ
صَحِيحٍ أَنَّهُ كَانَ يُوَاصِلُ خَمْسَةَ عَشَرَ يَوْمًا، ذَكَرَهُ ٱلْحَافِظُ فِي
ٱلْفَتْحِ
Ibnu Abi Shaybah meriwayatkan dari [Abdullah] Bin
az-Zubair – radhiyallahu 'anhu - dengan sanad yang Shahih : " Bahwa dia
berpuasa wishool [puasa siang dan malam tanpa berbuka puasa dan sahur ] selama
lima belas hari" . Dan al-Hafidz menyebutkannya dalam al-Fath". [Selesai]
Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dalam al-Mushonnaf 2/331 no.
9599 dengan sanad nya :
حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، عَنِ الْأَسْوَدِ بْنِ شَيْبَانَ،
عَنْ أَبِي نَوْفَلِ بْنِ أَبِي عَقْرَبٍ، قَالَ: «دَخَلْتُ عَلَى ابْنِ
الزُّبَيْرِ صَبِيحَةَ خَمْسَةَ عَشَرَ مِنَ الشَّهْرِ وَهُوَ مُوَاصِلٌ»
Telah bercerita kepada kami Wakii`, dari Al-Aswad bin
Syayban, dari Abu Nawfal bin Abi 'Aqrob, dia berkata :
" Saya masuk ke rumah Ibnu az-Zubair pada pagi hari
tanggal lima belas bulan itu [Ramadhan], dan dia sedang berpuasa wishool
".
Yakni : selama 15 hari berpuasa tanpa berbuka puasa di
malam harinya dan juga tidak sahur .
Di Shahihkan oleh al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Bari
4/204 . Dan di shahihkan pula oleh Zakariya bin Ghulam dalam "مَا صَحَّ مِنْ آثَارِ ٱلصَّحَابَةِ فِي ٱلْفِقْهِ" 2/677 dan dia menyatakan :
وَهَذَا إِسْنَادٌ صَحِيحٌ رِجَالُهُ كُلُّهُمْ ثِقَاتٌ
" Ini
adalah sanad yang shahih , para perawinya semuanya tsiqoot ".
Dan al-Mawardi meriwayatkan :
أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ الزُّبَيْرِ - رَضِيَ اللَّهُ
عَنْهُمَا - وَاصَل سَبْعَةَ عَشَرَ يَوْمًا ثُمَّ أَفْطَرَ عَلَى سَمْنٍ
وَلَبَنٍ وَصَبِرٍ
“Bahwa Abdullah bin Az-Zubair berpuasa
dengan cara whishool [puasa siang dan malam] selama tujuh belas hari dan
kemudian berbuka puasa dengan minyak samin , susu dan shobir”.
[ Baca : Al-Majmu’ Sharh al-Muhadzdzab 6/308, 356, 359,
Haasyiyat al-Qalyubi 2/61, Asna al-Mathoolib 1/419, 3/101 , Mughni al-Muhtaj
1/434, dan Fathul-Bari 4/204]
Dalil ke 5 :
Dan Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan pula dalam al-Mushonnaf
2/331 no. 9598 dengan sanad nya :
حَدَّثَنَا الْفَضْلُ بْنُ دُكَيْنٍ، عَنْ بَكْرِ بْنِ
عَامِرٍ، قَالَ: «كَانَ ابْنُ أَبِي أَنْعُمٍ يُوَاصِلُ خَمْسَةَ عَشَرَ يَوْمًا
حَتَّى تَعَوَّدَهُ»
Kami diberitahu oleh Al-Fadhel bin Dukain, dari Bakr bin
'Aamir, yang mengatakan:
" Ibnu Abi An'um biasa melakukan puasa wisholol
selama lima belas hari [ tanpa berbuka puasa dan sahur ] sampai ia menjadi
terbiasa melakukannya".
Di Shahihkan oleh Zakariya bin Ghulam dalam "مَا صَحَّ مِنْ آثَارِ ٱلصَّحَابَةِ فِي ٱلْفِقْهِ" 2/677.
[ Note : Ibnu Abi An'um adalah Abdurrahamn bin Ziyad bin
"An'um , wafat tahun 121 H. Dalam nushkhoh lain " ابْنُ أَبِي َنُعُمٍ / Ibnu Abi Nu'um , yakni Abdurrahman bin Abi Nu'um , wafat
sesudah tahun 100 H]
Dalil ke 6 :
Abu al-Jawza', seorang tabi’i yang masyhur, biasa
melakukan puasa whishol selama 7 hari 7 malam. Nu'uh bin Qais meriwayatkan dari
Sulaiman al-Raba'i, dia berkata:
كَانَ أبي الجَوْزَاءِ يُوْاصِلُ أُسْبُوْعاً, وَيَقْبِضُ
عَلَى ذِرَاعِ الشَّابِّ، فَيَكَادُ يَحْطِمُهَا.
"Abu al-Jawza' terus menerus melakukan
puasa wishool selama tujuh hari [tujuh malam] dan jika dia menggenggam lengan
seorang pemuda , maka hampir saja meremukkan tulang lengannya."
[Di kutip dari Siyaar al-A'laam an-Nubalaa' karya al-Imam
adz-Dzahabi 4/372].
Abu al-Jawza', dia adalah Aus bin Abdullah bin Khalid al-Rib'i
al-Azdi, juga dikenal sebagai ar-Rib'i al-Barqi al-Azdi, (Wafat Muharram 82 H).
Dia adalah seorang Tabi'i yang terkenal. [Lihatkitab "الثقات" (ats-Tsiqaat) oleh Ibnu Hibban 4/42.]
Dalil ke 7 :
PUASA WISHOOL ADALAH PUASA UMAT TERDAHULU :
Puasa whishool adalah syari'at yang pernah Allah turunkan
pada umat terdahulu , diantaranya kepada Nabi Musa , Nabi Zakariya dan Nabi Isa
.
A. PUASA
WISHOOL NABI MUSA ‘alaihis salam 40 hari 40 malam :
Diriwayatkan
oleh al-Imam al-Buushairy dalam kitab “إِتْحَافُ ٱلْخِيَرَةِ ٱلْمَهَرَةِ” (6/234) dengan
SANAD YANG SHAHIH menurutnya .
Dan di sebutkan pula oleh Ibnu katsir dlm kitab “ٱلْبِدَايَةُ وَٱلنِّهَايَةُ” (16/225) dengan mengutip dari Sunan an-Nasaa'i :
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ، حَدَّثَنَا
يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ، أَنْبَأَنَا أَصْبَغُ بْنُ زَيْدٍ، حَدَّثَنَا الْقَاسِمُ
بْنُ أَبِي أَيُّوبَ، أَخْبَرَنِي سَعِيدُ بْنُ جُبَيْرٍ، قَالَ: سَأَلْتُ عَبْدَ
اللَّهِ بْنَ عَبَّاسٍ عَنْ قَوْلِ اللَّهِ تَعَالَى لِمُوسَى: {وَفَتَنَّاكَ فُتُونًا}
[طه: 40] . فَسَأَلْتُهُ عَنِ الْفُتُونِ: مَا هُوَ؟
Telah memberi tahu kami Abdullah bin Muhammad. Telah
memberi tahu kami Yazid bin Haroun. Telah memberi tahu kami Asbagh bin Zaid.
Telah memberi tahu kami Al-Qasim bin Abi Ayyub. Telah memberi tahu saya Saeed
bin Jubair bahwa dia berkata:
Saya bertanya kepada Abdullah bin Abbas tentang firman Allah Ta'aala kepada
Musa :
"وَفَتَنّٰكَ
فُتُوْنًا"
artinya : dan Kami telah
mencobamu dengan beberapa cobaan (yang berat) (QS. Taha: 40) ,
Lalu saya bertanya tentang FUTUUN, apa itu ? :
[ Maaf , Karena hadits ini terlalu panjang , maka
kutipannya loncat ke inti masalah saja ] :
Ibnu Abbas berkata :
فأنزَلَهم مُوسى عليه السَّلامُ منزلًا، ثمَّ قال لهم:
أطيعوا هارونَ عليه السَّلامُ؛ فإنِّي قد استخلفْتُه عليكم، وإنِّي ذاهبٌ إلى
ربِّي عَزَّ وجَلَّ، وأجَّلَهم ثلاثينَ يومًا أنْ يَرجِعَ إليهم فيها،
فلمَّا أتى ربَّه وأراد أنْ يُكلِّمَه ثلاثينَ يومًا، وقد
صامهنَّ: ليلَهنَّ ونهارَهنَّ، وكرِهَ أنْ يُكلِّمَ ربَّه عَزَّ وجَلَّ ورِيحُ
فَمِه رِيحُ فَمِ الصَّائمِ، فتناوَلَ مُوسى عليه السَّلامُ مِن نباتِ الأرضِ شيئًا فمضَغَه،
فقال له ربُّه عَزَّ وجَلَّ حين لقاه: لِمَ أفطرْتَ؟ -وهو أعلَمُ
بالَّذي كان-
قال: يا ربِّ، إنِّي كرِهْتُ أنْ أُكلِّمَك إلَّا وفَمِي
طيِّبُ الرِّيحِ،
قال: أوما علِمْتَ يا مُوسى أنْ رِيحَ فَمِ الصَّائمِ أطيبُ
عندي مِن رِيحِ المِسْكِ؟ ارجِعْ حتَّى تصومَ عشْرًا ثمَّ ائْتِني،
ففعَلَ مُوسى عليه السَّلامُ ما أُمِرَ به.
Artinya :
Maka Musa AS membawa mereka ke sebuah lokasi , lalu
berkata kepada mereka:
“Patuhilah Harun ['alaihis salam] ! Karena aku telah
mempercayakan dia bersama kalian, dan aku akan menghadap Tuhanku, Yang Mulia
dan Maha Agung”.
Dan Dia memberi tempo kepada mereka selama tiga puluh hari
untuk kembali kepada mereka.
Ketika Musa datang kepada Tuhannya dan ketika dia ingin
berbicara dengan Nya , dia telah berpuasa [ wishool ] selama tiga puluh hari ,
siang dan malamnya , namun karena dia
tidak suka berbicara kepada Tuhannya, Yang Mulia dan Maha Agung dalam keadaan
bau di mulutnya, mulut orang yang berpuasa ; maka Musa AS mengambil sesuatu
dari tanaman-tanaman di bumi dan mengunyahnya.
Kemudian Tuhannya Yang Mulia dan Maha Agung berkata
kepadanya ketika dia bertemu dengannya: “ Mengapa kamu berbuka puasa ?” -Dan
Dia sebetulnya lebih tahu kenapa-
Musa pun menjawab : Ya Tuhan, aku tidak suka berbicara
kepadamu kecuali dalam keadaan bau mulutku wangi .
Allah SWT berfirman : “ Tahukah kamu, hai Musa, bahwa bau
nafas mulut orang yang berpuasa lebih baik bagiku daripada bau misk? Kembalilah
berpuasa [ whishool ] selama sepuluh hari [ dan sepuluh malam ] , lalu datang
lah kepada ku “.
Lalu Musa 'alaihis salam melakukan apa yang diperintahkan". [
SELESAI]
B. PUASA WISHOOL DALAM BIBLE :
Apa saja puasa yang tercatat dalam BIBLE Perjanjian Lama [
TAURAT ] ?
1. Puasa Musa, 40 hari 40 malam tidak makan dan tidak
minum (Kel 24:16 dan Kel 34:28)
2. Puasa Daud, tidak makan dan semalaman berbaring di
tanah (2 Sam 12:16)
3. Puasa Elia, 40 hari 40 malam berjalan kaki (1 Raj 19:8)
4. Puasa Ester, 3 hari 3 malam tidak makan dan tidak minum
(Est 4:16)
5. Puasa Ayub, 7 hari 7 malam tidak bersuara (2:13)
6. Puasa Daniel, 10 hari hanya makan sayur dan minum air
putih (Dan 1:12), doa dan puasa (Dan 9:3), berkabung selama 21 hari (Dan 10:2)
7. Puasa Yunus, 3 hari 3 malam dalam perut ikan (Yunus
1:17)
8. Puasa Niniwe, 40 hari 40 malam tidak makan, tidak minum
dan tidak berbuat jahat (Yunus 3:7)
Apa saja puasa yang tercatat dalam BIBLE Perjanjian Baru [
INJIL ] ?
1. Puasa Yesus, 40 hari 40 malam tidak makan (Mat 4:2)
2. Puasa Yohanes pembabtis, tidak makan dan tidak minum
(Mat 11:18)
3. Puasa Paulus, 3 hari 3 malam tidak makan, tidak minum
dan tidak melihat (Kis 9:9)
4. Puasa Jemaat mula-mula, untuk menguatkan Paulus dan
Barnabas dalam pelayanan (Kis 13:2-3)
****
PENDAPAT KE DUA :
Hukum Puasa wishool diperbolehkan hingga waktu sahur. Jika
melewati sahur ; maka makruh hukumnya . Namun yang lebih afdhol adalah menyegerakan
berbuka puasa ketika terbenam matahari .
Ini adalah pendapat Imam Ahmad, Ishaq bin Rohaweah ,
sebagian ulama Malikiyah, Ibnu Khuzaimah dari ulama Syafi’iyah dan sekelompok
ulama ahli hadits.
Sumber : " ٱلْمَوْسُوعَةُ ٱلْفِقْهِيَّةُ ٱلْكُوَيْتِيَّةُ " 1/154 .
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata :
“Pendapat yang mengatakan puasa wishool boleh dilakukan
dari sahur hingga sahur berikutnya, itu lebih tepat. …
Ini menunjukkan bolehnya puasa wishool dan masih teranggap
mudah oleh orang yang berpuasa. Yang dilakukan sama saja dengan seseorang
mengakhirkan makan malamnya hingga waktu sahur. Seharian ia berpuasa dan di
malam harinya ia makan. Jika ia baru makan saat sahur, itu sama saja maksudnya
ia memindahkan berbukanya hingga akhir malam.
Wallahu a’lam.” (Zaadul Ma’ad, 2: 36).
DALIL-NYA :
Dari Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu, ia mendengar
Rasulullah ﷺ bersabda :
«
لاَ تُوَاصِلُوا ، فَأَيُّكُمْ إِذَا أَرَادَ أَنْ يُوَاصِلَ فَلْيُوَاصِلْ حَتَّى
السَّحَرِ » . قَالُوا فَإِنَّكَ تُوَاصِلُ يَا رَسُولَ اللَّهِ . قَالَ « إِنِّى
لَسْتُ كَهَيْئَتِكُمْ، إِنِّى أَبِيتُ لِى مُطْعِمٌ يُطْعِمُنِى وَسَاقٍ
يَسْقِينِ »
“Janganlah kalian melakukan puasa wishool. Jika salah
seorang di antara kalian ingin melakukan wishool, maka lakukanlah hingga sahur
(menjelang Shubuh).”
Para sahabat berkata : “Wahai Rasulullah, sesungguhnya
engkau sendiri melakukan wishool.”
Rasul ﷺ bersabda, “Aku tidak seperti kalian. Di malam hari, aku diberi
makan dan diberi minum.” (HR. Bukhari no. 1963).
****
PENDAPAT KE TIGA :
Puasa wishool itu di makruhkan .
Ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu madzhab Abu
Hanifah, Malik dan Hanbali dan sebagian para ulama Madzhab Syafi'i .
Sumber : " ٱلْمَوْسُوعَةُ ٱلْفِقْهِيَّةُ ٱلْكُوَيْتِيَّةُ " 1/154 .
DALILNYA :
Abu Hurairah radliallahu 'anhu mengatakan;
نَهَى رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ عَنِ
الوِصَالِ، فَقالَ له رِجَالٌ مِنَ المُسْلِمِينَ : فإنَّكَ -يا رَسولَ اللَّهِ-
تُوَاصِلُ، فَقالَ رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: أيُّكُمْ مِثْلِي؟!
إنِّي أبِيتُ يُطْعِمُنِي رَبِّي ويَسْقِينِ. فَلَمَّا أبَوْا أنْ يَنْتَهُوا عَنِ
الوِصَالِ واصَلَ بهِمْ يَوْمًا، ثُمَّ يَوْمًا، ثُمَّ رَأَوُا الهِلَالَ، فَقالَ :
لو تَأَخَّرَ لَزِدْتُكُمْ . كَالْمُنَكِّلِ بهِمْ حِينَ أبَوْا.
" Rasulullah ﷺ melarang puasa wishool.
Maka beberapa orang dari kaum muslimin bertanya : 'engkau
sendiri ya Rasulullah melakukan puasa wishool.'
Rasulullah ﷺ menjawab : "Mana mungkin kalian sanggup melakukannya
seperti aku, sebab kalau aku - pada malamnya - Rabb-ku memberiku makan dan
minum."
Tatkala mereka masih enggan menghentikan puasa wishool,
maka Nabi pun melakukan puasa wishool bersama mereka hari demi hari.
Kemudian ketika mereka melihat bulan sabit muncul ; maka
Nabi bersabda: "Kalaulah bulan sabit itu terlambat, niscaya kutambah untuk
kalian!"
Seolah-olah beliau hendak menghukum mereka tatkala mereka
menolak nya .
[ HR. Bukhori no. 6851 dan Muslim no. 1103 ]
FIQIH HADITS :
Mereka berdalil dengan hadits ini bahwa hukum wishol
adalah makruh . Mereka berkata :
قَوْلُهُ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم : «لوْ تَأخَّر
لزِدْتُكم»، أي: لَيْتَه تَأخَّرَ هِلالُ شَوَّالٍ حتَّى أَزِيدَ في عَددِ أيَّام
الوِصالِ، وقوله : «كالمُنَكِّل بهم حينَ أَبَوْا»، أي: قاَل ذلِك زَجرًا
وتَأديبًا لهم؛ حيث كلَّفوا أنفُسَهم ما لا يَطيقون.
وفي الحَديثِ: دَلِيْلٌ على النَّهيُ عَن الوِصالِ. والنَّهْيُ
هُنَا للتَّنْزِيْه
Sabda Nabi ﷺ : " "Kalaulah
bulan sabit itu terlambat, niscaya kutambah untuk kalian!" yakni : Saya
berharap bulan Syawal ditunda agar jumlah hari puasa wishool diperbanyak.
Dan sabdanya : " Seolah-olah beliau hendak menghukum
mereka tatkala mereka menolak nya". Yakni : Dia mengatakan itu
sebagai teguran dan pelajaran bagi mereka. Di mana mereka membebani diri mereka
sendiri dengan apa yang mereka tidak akan mampu untuk mengamalkannya .
Maka hadits ini menunjukkan larangan wishool. Namun
larangan di sini adalah hanya sebatas makruh tanziih .
***
PENDAPAT KE EMPAT :
Puasa whishool di Haramkan .
Ini adalah pendapat yang paling shahih dalam Madzhab
Syafi'i . Begitu juga Ibnu Hazm , dia menegaskan akan haramnya.
Al-Nawawi dalam al-Majmu' 6/399 berkata:
الْوِصَال مَنْهِيٌّ عَنْهُ وَهُوَ قَوْل الْجُمْهُورِ.
وَقَال الْعَبْدَرِيُّ: إِنَّ النَّهْيَ عَنِ الْوِصَال هُوَ قَوْل الْعُلَمَاءِ
كَافَّةً إِلَاّ ابْنَ الزُّبَيْرِ - رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُمَا -
فَإِنَّهُ كَانَ يُوَاصِل اقْتِدَاءً بِرَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ
"Wishool itu dilarang, dan itu adalah
pendapat Jumhur . Dan al-Abdari berkata: Larangan berpuasa adalah perkataan semua ulama kecuali Ibnu
al-Zubair - radhiyallahu 'anhuma- , dia biasa melakukan puasa whisool karena
mengikuti teladan Rasulullah ﷺ ".
DALILNYA :
Dalil ke 1 :
Dari Anas radliallahu 'anhu dari Nabi ﷺ bersabda:
"
لَا تُوَاصِلُوا " قَالُوا : إِنَّكَ تُوَاصِلُ . قَالَ : " لَسْتُ
كَأَحَدٍ مِنْكُمْ إِنِّي أُطْعَمُ وَأُسْقَى أَوْ إِنِّي أَبِيتُ أُطْعَمُ
وَأُسْقَى ".
"Janganlah kalian melaksanakan puasa
wishal (puasa terus menerus tanpa berbuka) ". Orang-orang berkata:
"Namun, bukankah anda melakukan puasa wishal?"
Beliau ﷺ bersabda: "Aku tidak sama dengan keadaan seorang dari
kalian karena aku diberi makan dan minum" atau dengan redaksi : " Di malam harinya aku
selalu diberi makan dan minum ". [ HR. Bukhori no. 1825]
Dalil ke 2 :
Hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu : Bahwa Rasulullah ﷺ bersabda :
"
إِيَّاكُمْ وَالْوِصَالَ إِيَّاكُمْ وَالْوِصَالَ " . قَالُوا : فَإِنَّكَ
تُوَاصِلُ يَا رَسُولَ اللَّهِ . قَالَ : "إِنِّي لَسْتُ كَهَيْئَتِكُمْ
إِنِّي أَبِيتُ يُطْعِمُنِي رَبِّي وَيَسْقِينِي".
" Janganlah kalian melakukan puasa
wishal, janganlah kalian melakukan wishal! "
Mereka bertanya; "Bukankah anda melakukan wishal,
wahai Rasulullah?"
Beliau ﷺ menjawab ; "Keadaanku tidak seperti keadaan kalian. Ketika malam
hari, Rabbku memberiku makan dan minum." [ HR. Malik no. 591].
Dalil ke 3 :
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi ﷺ bersabda:
"إِيَّاكُمْ وَالْوِصَالَ"، مَرَّتَيْنِ. قِيلَ: إِنَّكَ تُوَاصِلُ. قَالَ: "إِنِّي أَبِيتُ يُطْعِمُنِي رَبِّي وَيَسْقِينِ فَاكْلَفُوا مِنَ
الْعَمَلِ مَا تُطِيقُونَ ".
"Jauhilah oleh kalian puasa wishal
(bersambung)", 2 kali.
Orang-orang berkata: Sesungguhnya engkau melakukan puasa
wishal juga.
Maka beliau bersabda: Sesungguhnya aku tidur semalaman
diberi makan dan minum oleh Tuhanku, oleh karena itu kerjakanlah oleh kalian
amal perbuatan yang sesuai kemampuan.
[HR al-Bukhari no. 1830 ].
0 Komentar