Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

PAHALA MEMBERI TANGGUH BAYAR HUTANG ATAU MEMBEBASKANNYA ATAU MELUNASI HUTANG ORANG LAIN

Di Susun Oleh Abu Haitsam Fakhry

KAJIAN NIDA AL-ISLAM

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ


PAHALA MEMBERI TANGGUH BAYAR HUTANG ATAU MEMAAFKANNYA


Rosulullah SAW bersabda:

 مَنْ اَنْظَرَ مُعْسِرًا فَلَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ صَدَقَةٌ قَبْلَ اَنْ يَحِلَّ الدَّيْنُ فَاِذَا حَلَّ الدَّيْنُ فَاَنْظَرَهُ فَلَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ مِثْلَيْهِ صَدَقَةٌ.


“Barang siapa yang memberi tangguh pada orang yang belum mampu membayar hutang ; maka ia memperoleh pahala sedekah pada setiap harinya sebelum tiba waktunya. Jika sudah tiba waktunya, lalu ia memberi tangguh, maka ia mendapatkan pahala sedekah dua kali lipat pada setiap harinya.”

 (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Hakim, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahihul Jami’ no. 6108)

Allah Ta'ala telah memerintahkan kita untuk memberi tangguh kepada orang yang berhutang jika ia belum mampu untuk melunasi utangnya, sebagaimana firman-Nya:
 

(وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ )


" Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. [al-Baqarah:280].

Selain itu, dianjurkan untuk membebaskan hutangnya atau sebagiannya, sebagai tindakan amal sedekah, sebagaimana Allah berfirman:

(وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ (


Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui". [al-Baqarah:280].

Imam Muslim dalam Shahihnya (3014) meriwayatkan dari Abu'l-Yasar (ra dengan dia) bahwa Rasulullah (saw) mengatakan:

(مَنْ أَنْظَرَ مُعْسِرًا أَوْ وَضَعَ عَنْهُ أَظَلَّهُ اللَّهُ فِي ظِلِّهِ )


"Siapa pun yang memberi tangguh pada orang yang dalam kesulitan membayar hutang atau membebaskan hutangnya, maka Allah akan menaungi dia dengan naungan-Nya.”

Nabi SAW mengabarkan kepada kita bahwa orang yang memberi tangguh waktu pembayaran hutang kepada yang berhutang yang sedang dalam kesulitan ; maka dia untuk setiap harinya akan mendapatkan pahala shodaqoh setara dengan nilai hutang yang dipinjamkannya hingga waktu tempo pembayarannya tiba.

Dan baginya pada setiap harinya mendapatkan pahala shodaqoh sebesar dua kali lipat dari nilai yang dihutangkan setelah lewat tempo pembayaran nya ; sebagai imbalan atas tambahan penangguhan pembayaran dan atas pemberian keluasan bagi yang berhutang.

Yang demikian itu dalam rangka untuk mendorong semangat kita agar senantiasa mau membantu sesama Muslim dan mau memberi lebih banyak penanguhan tempo bayar hutang kepada orang yang dalam kesulitan, sehingga dia tidak dipaksa untuk melakukan transaksi ribawi yang diharamkan, yang mana dapat menyebabkan pada kehancuran, dan mengantarkan pada perang melawan Allah dan Rasul-Nya, dan agar dia tidak menemukan dirinya dalam kesulitan dan merasa tertekan.

Imam Ahmad (22537) meriwayatkan bahwa Buraydah (ra) berkata:

Saya mendengar Rasulullah (saw) mengatakan:

(مَنْ أَنْظَرَ مُعْسِرًا فَلَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ مِثْلِهِ صَدَقَةٌ )

قَالَ ثُمَّ سَمِعْتُهُ يَقُولُ: (مَنْ أَنْظَرَ مُعْسِرًا فَلَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ مِثْلَيْهِ صَدَقَةٌ )

قُلْتُ: سَمِعْتُكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ تَقُولُ مَنْ أَنْظَرَ مُعْسِرًا فَلَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ مِثْلِهِ صَدَقَةٌ ، ثُمَّ سَمِعْتُكَ تَقُولُ مَنْ أَنْظَرَ مُعْسِرًا فَلَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ مِثْلَيْهِ صَدَقَةٌ ؟

قَالَ: (لَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ صَدَقَةٌ قَبْلَ أَنْ يَحِلَّ الدَّيْنُ ، فَإِذَا حَلَّ الدَّيْنُ فَأَنْظَرَهُ فَلَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ مِثْلَيْهِ صَدَقَةٌ )


“Orang yang memberi tangguh pembayaran hutang kepada orang yang belum mampu membayarnya, maka dia dianggap bersedekah dengan jumlah hutang itu setiap harinya.

Perawi berkata:

“Kemudian saya juga mendengar beliau juga mengatakan: “Orang yang memberi tangguh pembayaran hutang kepada orang yang belum mampu membayarnya, maka dia dianggap bersedekah dengan jumlah hutang itu setiap hari.”

Saya bertanya.

Wahai Rasul, Engkau mengatakan: “Orang yang memberi tangguh pembayaran hutang kepada orang yang belum mampu membayarnya maka dia dianggap bersedekah dengan jumlah hutang itu setiap harinya.”

Kemudian saya mendengar Engkau mengatakan:

“Orang yang memberi tangguh pembayaran hutang kepada orang yang belum mampu membayarnya maka dia dianggap bersedekah dengan jumlah hutang itu setiap harinya.”

Beliau Mengatakan:

“Orang itu akan mendapatkan pahala sejumlah hutang itu setiap hari sebelum masa pembayarannya tiba. Tetapi jika masa pembayarannya sudah tiba dan masih memberi tangguh, maka ia mendapatkan pahala bersedekah dengan dua kali dari jumlah utanga itu setiap hari.” [[ HR. Imam Ahmad (22537)]]

Hadis itu digolongkan hadits shahih oleh al-Albaani dalam as-Shahihah (86) dan oleh para pentahqiq al-Musnad (Cet. ar-Risaalah).
 
Syeikh al-Albaani berkta:

Saya berpendapat: “Sanad hadits ini shahih dan semua perawinya tsiqah serta dipakai hujjah di dalam shahih Muslim.

AMPUNAN DARI ALLAH BAGI YANG SUKA MEMAAFKAN HUTANG ORANG YANG TIDAK MAMPU BAYAR.


Dari Abu Hurairah dari Rasulullah SAW, beliau bersabda:

إِنَّ رَجُلًا لَمْ يَعْمَلْ خَيْرًا قَطُّ وَكَانَ يُدَايِنُ النَّاسَ، فَيَقُولُ لِرَسُولِهِ: خُذْ مَا تَيَسَّرَ، وَاتْرُكْ مَا عَسُرَ، وَتَجَاوَزْ لَعَلَّ اللَّهَ أَنْ يَتَجَاوَزَ عَنَّا فَلَمَّا هَلَكَ. قَالَ لَهُ اللَّه - عز وجل -: هَلْ عَمِلْتَ خَيْرًا قَطُّ؟، قَالَ: لَا، إِلَّا أَنَّهُ كَانَ لِي غُلَامٌ وَكُنْتُ أُدَايِنُ النَّاسَ، فَإِذَا بَعَثْتُهُ لِيَتَقَاضَى، قُلْتُ لَهُ: خُذْ مَا تَيَسَّرَ وَاتْرُكْ مَا عَسُرَ وَتَجَاوَزْ لَعَلَّ اللَّهَ يَتَجَاوَزُ عَنَّا. قَالَ اللَّه تَعَالَى: قَدْ تَجَاوَزْتُ عَنْكَ


"Sesungguhnya terdapat seorang laki-laki yang belum pernah beramal kebaikan sama sekali, namun dia biasa memberikan hutang kepada orang-orang. Kemudian dia berkata kepada utusannya (penagih hutang ) ;

" Ambillah apa yang mudah (orang yang mudah membayarnya) dan tinggalkan apa yang sulit dan maafkan semoga Allah ta'ala mengampuni kita !!!."

Kemudian tatkala dia meninggal, Allah 'azza wajalla berfirman kepadanya: "Apakah engkau pernah mengerjakan kebaikan?"

Dia berkata; "Tidak, hanya saja saya memiliki seorang pembantu dan saya biasa memberikan hutang kepada orang-orang kemudian apabila saya mengutusnya untuk menagih hutang, saya katakan kepadanya; 'Ambillah apa yang mudah dan tinggalkan apa yang sulit dan maafkan, semoga Allah memaafkan kita."

Allah ta'ala berfirman: sungguh Aku telah memaafkanmu."
(HR. Bukhori No. 2078, Muslim No. 1562 dan Nasaa’i No. 4694

MANUSIA YANG PALING DICINTAI ALLAH ADALAH YANG PALING BERMANFAAT BAGI MANUSIA LAINNYA.


Diantara manusia yang paling dicintai oleh Allah SWT adalah orang yang membayar lunas hutang orang lain.

Dari Ibnu ‘Umar:

أَنَّ رَجُلا جَاءَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ  فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيُّ النَّاسِ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ؟ وَأَيُّ الأَعْمَالِ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ : " أَحَبُّ النَّاسِ إِلَى اللَّهِ أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ، وَأَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ سُرُورٌ تُدْخِلُهُ عَلَى مُسْلِمٍ، أَوْ تَكْشِفُ عَنْهُ كُرْبَةً، أَوْ تَقْضِي عَنْهُ دِينًا، أَوْ تَطْرُدُ عَنْهُ جُوعًا، وَلَأَنْ أَمْشِيَ مَعَ أَخٍ لِي فِي حَاجَةٍ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ، يَعْنِي مَسْجِدَ الْمَدِينَةِ، شَهْرًا، وَمَنْ كَفَّ غَضَبَهُ سَتَرَ اللَّهُ عَوْرَتَهُ، وَمَنْ كَظَمَ غَيْظَهُ، وَلَوْ شَاءَ أَنْ يُمْضِيَهُ أَمْضَاهُ، مَلأَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ قَلْبَهُ أَمْنًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ مَشَى مَعَ أَخِيهِ فِي حَاجَةٍ حَتَّى أَثْبَتَهَا لَهُ، أَثْبَتَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ قَدَمَهُ عَلَى الصِّرَاطِ يَوْمَ تَزِلُّ فِيهِ الأَقْدَامُ ".


Bahwasannya ada seorang laki-laki yang mendatangi Rasulullah SAW.

Ia berkata: “Wahai Rasulullah, manusia apa yang paling dicintai oleh Allah?. Dan amal apa yang paling dicintai oleh Allah ‘azza wa jalla?”.

Rasulullah SAW menjawab:

“Manusia yang paling dicintai oleh Allah adalah: YANG PALING BERMANFAAT BAGI MANUSIA LAINNYA.

Sedangkan amal yang paling dicintai oleh Allah adalah:

Kebahagiaan yang engkau berikan kepada diri seorang muslim

Atau engkau menghilangkan kesulitannya

Atau engkau MELUNASI HUTANGNYA.

Atau membebaskannya dari kelaparan.

Dan sesungguhnya (jika) aku berjalan bersama saudaraku untuk menunaikan satu hajat/keperluan lebih aku sukai daripada aku beri’tikaf di masjid ini, yaitu masjid Madiinah selama sebulan.

Dan barangsiapa yang menahan amarahnya, niscaya Allah akan tutup aurat (kesalahan)-nya.

Barangsiapa yang menahan amarahnya padahal ia mampu melakukannya, niscaya Allah ‘azza wa jalla akan memenuhi hatinya dengan rasa aman pada hari kiamat.

Barangsiapa yang berjalan bersama saudaranya untuk menunaikan satu keperluan hingga keperluan itu dapat ditunaikan baginya, niscaya Allah ‘azza wa jalla akan mengokohkan kakinya di atas shiraath pada hari dimana banyak kaki yang tergelincir padanya”

[Al-Mu’jamul-Kabiir, 12/453 no. 13646, Al-Mu’jamul-Ausath 6/139-140 no. 6026, dan Al-Mu’jamush-Shaghiir (Ar-Raudlud-Daaniy) 2/106 no. 861].

Hadits ini shahih dengan adanya shahid-shahidnya. Tapi Dihasankan oleh Al-Albaaniy dalam Silsilah Ash-Shahiihah 2/574-576 no. 906.



Posting Komentar

0 Komentar