Di Tulis oleh Abu Haitsam Fakhri
KAJIAN NIDA AL-ISLAM
بسم الله الرحمن الرحيم
======
PENDAHULUAN
Septic tank, artinya bak untuk menampung air limbah yg digelontorkan berasal dari WC (water closet).
Pada Konstruksi septic tank ini terdapat sekat menggunakan dinding bata dan diatasnya diberi penutup menggunakan pelat beton dilengkapi epilog kontrol serta diberi pipa hawa T menggunakan diameter ø1 ½“, menjadi korelasi supaya ada udara/oksigen ke dalam septictank sebagai akibatnya bakteri – bakteri menjadi subur. menjadi pemusnah kotoran – kotoran atau tinja yang masuk ke dalam bak penampungannya
Fungsi septic tank adalah sebagai penampungan air limbah & proses penghancuran kotoran – kotoran yang masuk, air limbah ini akan mengalir ke rembesan/sumur peresapan yang jaraknya tidak jauh dari septictank, begitu juga penempatan septic tank tidak terlalu jauh dari WC (water closet)
Yang dimaksud dengan "Air Limbah Septic Tank " adalah:
مياه المجاري المستعملة الموجودة في المراحيض والحمامات وغيرهما ، ثم تنقى بواسطة الطرق الفنية الحديثة لأعمال التنقية حتى تعود نقيا سليما من الأوساخ والأمراض والروائح المعفنة وتخلصت مما طرأ عليها من النجاسات
air limbah bekas yang terdapat di toilet-toilet, kamar mandi, dan lain-lain, kemudian dimurnikan dengan cara kerja pemurnian teknis modern sehingga kembali murni dan utuh dari kotoran, penyakit, dan bau busuk, dan terbebas dari kotoran yang telah masuk ke dalamnya. [ Lihat: الموسوعة العربية العالمية 22/259].
Dan limbah biasanya mengandung sekitar 10% bahan padat, dan berasal dari bak cuci dan toilet rumah, restoran, gedung pemerintah, pabrik, dan lain-lain. Sama halanya ini juga mengandung bahan-bahan terlarut yang tidak dapat dilihat, selain potongan-potongan kecil dari kotoran manusia yang padat, dan kotoran yang hancur.
Air limbah juga berkemungkinan mengandung sebagian air deras atau banjir. Sebagian besar air limbah mengandung bahan kimia berbahaya dan bakteri penyebab penyakit.
Dalam sistem pembuangan limbah publik, terowongan saluran pembuangan besar membawa limbah ke instalasi pengolahan air limbah.
Pengolahan air ini di sebagian besar kota terdiri dari dua langkah utama:
- Pertama: Perawatan atau Pengolahan Primer
- Dan kedua: Perawatan atau Pengolahan Sekunder.
Dan beberapa kota memerlukan langkah lain yang disebut: "Perawatan Tersier = المعالجة الثالثية = Perawatan Ketiga".
Perawatan Primer [Pre treatment] menghilangkan padatan terberat dari air limbah.
Pengolahan sekunder membuang antara 85% dan 90% sisa padatan, limbah yang mengonsumsi oksigen.
Perawatan tersier digunakan untuk menghasilkan cairan yang lebih murni.
Ada berbagai macam tehnik untuk perawatan tersier, dan metode yang dipilih komunitas bergantung pada:
Zat-zat yang terkandung dalam air limbah.
Cara menggunakan cairan setelah itu. [ Lihat: الموسوعة العربية العالمية 22/259-260]
Ciri-ciri air minum yang bersih :
Air minum yang bersih dan memenuhi standar tertentu merupakan air minum yang dapat kita komsumsi.
Ciri-cirinya adalah:
- Tidak berbau
- Bebas dari polutan
- Udara dengan kadar oksigen yang tinggi.
- Air dengan PH yang normal.
- Tidak berwarna dan tidak keruh.
*****
PENDAPAT PARA ULAMA MADZHAB TERDAHULU TENTANG CARA MENSUCIKAN AIR YANG TERKENA NAJIS
CONTOHNYA: AIR SUMUR YANG TERTIMPA NAJIS ?
Madzhab Hanafi berpendapat tentang air sumur yang tertimpa najis, mereka menyatakan: "Bahwa jika sebagian air sumur najis dikeluarkan dari nya, maka itu mensucikan apa yang tersisa dari air di dalamnya, akan tetapi mereka berbeda pendapat tentang kadar yang harus dikuras atau dikeluarkan agar bisa mensucikan air yang tersisa.
Sementara madzhab Maliki berpendapat bahwa perubahannya menjadi najis bisa dihilangkan dengan cara memperbanyak apa saja ke dalamnya atau dengan memmasukan air lain yang suci, dan jika itu hilang dengan sendirinya, maka yang dzohir hukumnya adalah telah kembali ke keadaan semula, yaitu kembali suci.
Madzhab Syafi'i dan Madzhab Hanbali mengklasifikasikan air menjadi tiga kategori:
Salah satunya: jika lebih dari dua QULLAH, maka disucikan dengan tiga cara: menambahkan air ke dalamnya dengan kesepakatan, atau dengan menguras, dengan syarat sisanya dua Qullah, sesuai kesepakatan juga; Atau hilangnya perubahan dengan sendirinya. Dan ini adalah menurut Madzhab Syafa'i.
Dan yang kedua: jika ada dua Qullah, maka ia tetap suci dengan semua yang disebutkan di atas kecuali jika diambil sebagian sehingga menjadi kurang dari dua qullah ; maka ia tidak suci, ini berdasarkan kesepakatan para ulama.
Dan yang ketiga: jika kurang dari dua Qullah, lalu ditambahi dengan air hingga mencapai dua qalatin, maka itu menjadi suci, ini berdasarkan kesepakatan para ulama.
[ Lihat: Bada'i Al-Sana'i 1/84, Mawahib Al-Jalil 1/84-85, Al-Majmu' 1/183 dan sesudahnya, Al-Mughni 1/35-43, Majallah Da'wat Al-Haqq Edisi No. 334 S.39 hal./81-83, مجلة البحوث الإسلامية Edisi 35, hlm. 42-59.
DUA QULLAH: Ukuran volume dua qullah dalam ukuran standar besaran international di masa sekarang ini menurut Para ulama kontemporer kira-kira sejumlah 270 liter. Seperti yang disebutkan oleh Dr. Wahbah az-Zuhaili dalam Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu
HUKUM MENGGUNAKAN AIR LIMBAH NAJIS SETELAH DIUBAH MENJADI AIR BERSIH MENURUT PARA ULAMA KONTEMPORER
Hukum Menggunakan Air Limbah Kotoran Najis Setelah al-Istihaalah [Transformasi], Dijernihkan, Dan Dihilangkan Dari Gejala Najisnya.
FATWA MAJLIS PARA ULAMA BESAR SAUDI ARABIA:
Di sini penulis kutip apa yang diputuskan oleh هيئة كبار العلماء [Majelis Para Ulama Besar] di Kerajaan Arab Saudi, yang berbunyi sebagai berikut:
« اطلع المجلس على البحث المعد في ذلك من قبل اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء ، كما اطلع المجلس على خطاب معالي وزير الزراعة والمياه رقم 1/1299، وتاريخ 30/5/1398هـ ؛ وبعد البحث والمداولة والمناقشة قرر المجلس ما يلي:-
بناء على ما ذكره أهل العلم من أن الماء الكثير المتغير بنجاسة يطهر إذا زال تغيره بنفسه أو بإضافة ماء طهور إليه ، أو زال تغيره بطول مكث أو تأثير الشمس ومرور الرياح عليه أو نحو ذلك لزوال الحكم بزوال علته.
وحيث إن المياه المتنجسة يمكن التخلص من نجاستها بعدة وسائل ، وحيث إن تنقيتها وتخليصها مما طرأ عليها من النجاسات بواسطة الطرق الفنية الحديثة لأعمال التقنية يعتبر من أحسن وسائل الترشيح والتطهير حيث يبذل الكثير من الأسباب المادية لتخليص هذه المياه من النجاسات كما يشهد ذلك ويقرره الخبراء المختصون بذلك ممن لا يتطرق الشك إليهم في عملهم وخبرتهم وتجاربهم.
لذلك فإن المجلس يرى طهارتها بعد تنقيتها التنقية الكاملة بحيث تعود إلى خلقتها الأولى لا يرى فيها تغير بنجاسة في طعم ولا لون ولا ريح ، ويجوز استعمالها في إزالة الأحداث والأخباث ، وتحصل الطهارة بها منها كما يجوز شربها، إلا إذا كانت هناك أضرار صحية تنشأ عن استعمالها فيمتنع ذلك محافظة على النفس وتفادياً للضرر لا لنجاستها.
والمجلس إذ يقرر ذلك يستحسن الاستغناء عنها في استعمالها للشرب متى وجد إلى ذلك سبيل ، احتياطاً للصحة واتقاءً للضرر وتنرهاً عما تستقذره النفوس وتنفر منه الطباع. وبالله التوفيق ، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.
اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء.
عضو نائب الرئيس الرئيس
عبد الله بن غديان عبد الرزاق عفيفي عبد العزيز بن عبد الله بن باز »
Artinya:
" Dewan meninjau penelitian yang disiapkan dalam hal ini oleh Komite Tetap untuk Penelitian Ilmiah dan Mengeluarkan Fatwa, sebagaimana Majlis juga meninjau surat Mulia Menteri Pertanian dan Air No 1/1299, tanggal 5/30/1398 H; Setelah penelitian, pertimbangan dan diskusi, dewan memutuskan sebagai berikut:
Berdasarkan apa yang telah disebutkan oleh para ahli ilmu, bahwa banyak air yang telah berubah najis menjadi suci jika hilang najisnya karena berubah dengan sendirinya atau dengan menambahkan air suci ke dalamnya, atau hilang najisnya karena terjadi perubahan yang disebabkan oleh lamanya tinggal atau pengaruh sinar matahari dan berlalunya angin di atasnya, atau sejenisnya, karena hukum itu menjadi hilang jika penyebabnya telah hilang.
Dan dikarenakan air yang terkena najis itu dapat dibebaskan dari najisnya dengan beberapa cara, dan dikarenakan menjernihkannya dan membersihkannya dari kotoran yang terjadi padanya melalui metode teknis modern dari pekerjaan teknis dianggap sebagai salah satu cara penyaringan dan penjernihan terbaik, karena banyak zat dikerahkan untuk membersihkan air dari kotoran ini, sebagaimana disaksikan dan diputuskan oleh para ahli yang kompeten, yang mana mereka tidak memiliki celah keraguan dalam pekerjaan dan keahlian serta pengalaman mereka.
Oleh karena itu, Majlis melihat kesuciannya setelah penjernihannya dan pemurniannya yang sempurna, sehingga ia kembali ke ciptaan aslinya, dan tidak melihat adanya tanda-tanda perubahan oleh najis, baik rasa, warna, maupun baunya. Dan diperbolehkan menggunakannya untuk menghilangkan hadats dan najis, dan bisa menjadi suci dengan-nya, sebagaimana dibolehkan untuk meminumnya, kecuali jika ada gangguan kesehatan yang timbul dari penggunaannya, maka dalam hal ini dilarang, demi untuk menjaga diri dan menghindari bahaya., bukan karena kenajisannya.
Meskipun Majlis telah memutuskan seperti itu, namun Majlis menyarankan agar tidak menggunakannya untuk minum air tersebut, kapan pun adanya pada setiap ada kesempatan, sebagai tindakan pencegahan untuk kesehatan, untuk menjaga diri dari bahaya, dan untuk menjernihkan pikiran dari apa yang dianggap menjijikkan oleh jiwa dan yang membuat tabiat manusia lari darinya.
Dan hanya dengan izin Allah segala Taufiq, dan semoga sholawat dan salam dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Panitia Tetap Riset Ilmiah dan Ifta [ اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاءد ]
Anggota : Abdullah bin Ghadian
Wakil : Abdul Razzaq Afifi
Ketua : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz »
SUMBER:
فتاوى اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء 5/ 95 ـ 97 فتوى رقم ( 2468 ) ، وانظر: مجلة البحوث الإسلامية ع 49/ 359 ، مجموع فتاوى ورسائل الشيخ محمد بن صالح العثيمين 11/ 88 ـ 89.
=====
FATWA DEWAN AKADEMI FIQIH ISLAM INTERNATIONAL
مجلس مجمع الفقه الإسلامي الدولي
Yang berasal dari Organisasi Kerjasama Islam [منظمة التعاون الإسلامي], mengadakan sidangnya yang ke-22 di Negara Kuwait, pada periode: 2-5 Jumada II 1436 H, bertepatan dengan: 22-25 Maret 2015 Masehi.
Keputusan Fatwa No.: 210 (6/22), Tentang:
الاستحالة والاستهلاك في المواد الإضافية في الغذاء والدواء
al-Istihaalah dan al-Istihlaak [konsumsi aditif] dalam makanan dan obat-obatan
Menyatakan:
مياه الصرف الصحي
هي المياه التي استخدمها الإنسان في متطلباته الحياتية: المنزلية، والخدمية، والصناعية، الحاملة لجملة من المخلفات البشرية والصناعية.
استخدامات مياه الصرف الصحي المعالجة:
قرر مجلس المجمع جواز استخدام مياه الصرف الصحي المعالجة في العادات، مثل: غسل المنازل والملابس والزراعات غير المأكولة ما لم تكن ضارة، فإذا كانت ضارة فلا يجوز استخدامها درءاً لضررها.
ويجوز استخدامها في الأكل والشرب ما لم تكن ضارة ولا يجوز استخدامها في العبادات إلا بعد التحقق من طهارتها.
التوصيات العامة:
- العمل على معالجة مياه الصرف الصحي، حتى ولو لم يتم استخدامها، واجب شرعي، درءا لمفاسد وأضرار تراكمها على الإنسان والبيئة، وإن ذلك واجب دون النظر إلى الفوائد الاقتصادية التي تعود من معالجتها، حتى ولو تم صرفها في البحار أو الأودية بعد المعالجة. لقاعدة درء المفاسد مقدم على جلب المصالح.
- التوعية بالترشيد في استخدام المياه، في جميع الأغراض، المنزلية والخدمية والزراعية، لحث الشرع الحكيم على ذلك.
- متابعة البحث العلمي عن أنسب الطرق لمعالجة مياه الصرف الصحي، وأقلها تكلفة، واستهلاكا للطاقة، درءاً لما قد يحدث من أضرار جراء ذلك.
- استمرار التجارب والأبحاث العلمية التي تضمن صلاحية الماء المعالج للاستخدام في الأوجه الجائزة.
- الرقابة المشددة على الأجهزة والقائمين على معالجة مياه الصرف.
- التأكد المستمر من سلامة المحاصيل والأغذية التي يتم ريها بالمياه المعالجة.
- التعريف بالمنتجات المعتمدة على الري بالمياه المعالجة، حتى يكون المشتري على معرفة بها.
- الاستفادة من المخلفات الموجودة في مياه الصرف الصحي في إنتاج الطاقة وللحد من التلوث البيئي.
Artinya:
Air limbah: Ini adalah air yang bekas digunakan manusia dalam kebutuhan hidupnya: kehidupan rumah tangga, jasa dan industri, yang membawa dampak sejumlah limbah manusia dan industri.
Hukum menggunakan Air limbah yang telah diolah dan dijernihkan:
Majelis al-Majma' memutuskan bahwa air limbah yang telah diolah dapat digunakan dalam hal-hal yang biasa, seperti: mencuci rumah, pakaian dan tanaman yang tidak dapat dimakan, selama tidak membahayakan. Namun jika berbahaya, maka tidak boleh menggunakannya demi untuk mencegah madhorotnya [kerusakannya].
Dan diperbolehkan menggunakannya untuk makan dan minum selama tidak berbahaya, dan tidak diperbolehkan menggunakannya dalam ibadah kecuali setelah dibuktikan kesuciannya.
Rekomendasi umum:
1] Mengolah atau mengobati air limbah agar menjadi sehat dan jernih [sanitasi], meskipun tidak digunakan, adalah kewajiban syar'i, demi untuk menangkal mafsadat dan madhorot yang dengan penumpukkannya itu akan berdampak pada manusia dan lingkungan. Ini adalah sebuah kewajiban tanpa harus memperhatikan keuntungan ekonomi yang diperoleh dari pengolahannya, bahkan jika berhasil mengalirkannya ke laut atau lembah setelah penjernihan dan pengobatan. Ini berdasarkan sebuah Qaidah yang mengatakan:
درء المفاسد مقدم على جلب المصالح
"Mencegah mafsadat [kerusakan] lebih diutamakan daripada membawa maslahat [manfaat]."
Ke 2] Kesadaran akan rasionalisasi penggunaan air, dalam segala keperluan, rumah tangga, jasa dan pertanian, untuk mendorong penerapan syariah yang bijaksana dalam hal itu.
Ke 3] Melakukan penelitian ilmiah tentang metode pengolahan air limbah yang paling tepat, murah, dan hemat energi, untuk menghindari kemungkinan terjadinya madhorot [hal-hal yang membahayakan].
Ke 4] Melanjutkan percobaan dan penelitian ilmiah yang memastikan kesesuaian air olahan untuk digunakan dalam aspek-aspek yang diperbolehkan.
Ke 5] Kontrol yang ketat terhadap perangkat dan penanggung jawab pengolahan air limbah.
Ke 6] Selalu memastikan keamanan kesehatan pada apa yang dihasilkan dari tanaman dan makanan yang diairi dengan air olahan.
Ke 7] Memperkenalkan produk berbasis irigasi dengan air olahan, agar pembeli mengetahuinya.
Ke 8] Memanfaatkan objek-objek yang terdapat dalam air limbah untuk produksi energi dan mengurangi pencemaran lingkungan.
SANITISI [PENGOLAHAN LIMBAH] DI SAUDI ARABIA
مِيَاهُ الصَّرْفِ الصِّحِّي
SANITASI [PENGOLAHAN LIMBAH] DI MADINAH
اليوم الوطني / مدير مياه المدينة المنورة: أكثر من خمسة مليارات ريال لمشروعات المياه والصرف الصحي بميزانية العام الحالي للمنطقة
Koran al-Yaum al-Wathoni / Direktur Pengairan Provinsi Madinah al-Munawwarah mengatakan: " Lebih dari lima miliar riyal [ ± 20 Trilyun rupiah ] untuk proyek pengairan dan pengolahan limbah [sanitasi] dalam anggaran tahun berjalan untuk wilayah tersebut". [Madinah, Dzul-Qo'dah 13, 1434 H / 19 September 2013 M].
Di seluruh kota Arab Saudi, termasuk di Madinah dan Makkah, limbah-limbah septictank, kamar mandi dan lainnya dari hotel-hotel, pemukiman penduduk, restoran, perkantoran, pasar, masjid-masjid dan lainnya, dialirkan melalui solokan bawah jalan -jalan raya ke pabrik pengolahan limbah. Adapun di Madinah al-Munawwarah, lokasinya di belakang Gunung Uhud, setelah pasar loak, arah Manthiqoh Baidho [ Jabal Magnet].
Air jernih hasil dari pengolahan pabrik limbah hanya digunakan untuk menyirami tanaman, penghijauan, membersihkan jalan dan kebutuhan industri di pabrik-pabrik. Adapun kotoran padat dari limbahnya di jadikan pupuk untuk tanaman dan pepohonan yang di tanam di pinggir-pinggir jalan, di taman-taman dan lainnya.
إنشاء محطة معالجة مياه
Pembangunan instalasi pengolahan air
محطة معالجة مياه الصرف الصحي بخيبر
Pabrik Pengolahan Air Limbah di Khaibar
الهدف من معالجة مياه الصرف الصحي تهدف معالجة المياه العادمة إلى إنتاج مياه نقية
Tujuan Pengolahan Air Limbah Pengolahan air limbah bertujuan untuk menghasilkan air bersih dan jernih
Solokan limbah yang ke arah pabrik pengolahan limbah
تطبيق التقنيات الحديثة في معالجة مياه الصرف يوفر واردات بـ 10 مليارات دولار سنويا
Penerapan teknologi modern dalam pengolahan air limbah menghemat pendapatan sebesar $10 miliar per tahun
Produksi air desalinasi, pengerjaan jaringan, distribusi air dan pekerjaan pengolahan, dimana perusahaan SESCO [Saudi Electric Supply Company] di bidang ini melayani fasilitas swasta dari sektor industri di Kerajaan Arab Saudi. Hal ini membuat sesco siap sepenuhnya untuk berpartisipasi dalam inisiatif kemitraan antara sektor publik dan swasta yang termasuk dalam visi Kerajaan untuk tahun 2030.
0 Komentar