Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

ZAT-ZAT BABI YANG SUDAH MERAJALELA DAN SULIT DI HINDARI

Di Susun Oleh Abu Haitsam Fakhri

KAJIAN NIDA AL-ISLAM

=====

بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ

DAFTAR ISI:

  • PENDAHULUAN
  • ADA 4 SENYAWA BABI YANG SULIT UNTUK BISA DIHINDARI
  • NO 1: GELATIN
  • ENAM MANFAAT GELATIN BAGI KESEHATAN
  • KE 2: LARD ATAU LEMAK BABI
  • BAKSO LEMAK BABI DAN BAKSO DAGING BABI
  • KE 3: KOLAGEN [COLLAGEN]
  • KE 4: LESITIN
  • FATWA PARA ULAMA KONTEMPORER TENTANG: ZAT HARAM DAN NAJIS YANG TELAH BERUBAH SENYAWA
  • FATWA PARA ULAMA KONTEMPORER TENTANG: HUKUM MAKANAN DAN MINUMAN MENGANDUNG ZAT BABI

*****

بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ

PENDAHULUAN

Fakta dan realita bahwa babi memiliki banyak zat yang berguna memang tak bisa terbantahkan dalam industri bumbu masak, obat-obatan, kosmetik dan industri lainya.

Dalam industri makanan serta bumbunya harganya jauh lebih murah, rasanya jauh lebih lezat dan stocknya melimpah.

Dalam dunia farmasi dan kesehatan. Bayangkan saja, bagian tubuh babi seperti pankreas, lapisan perut, dan usus halus digunakan dalam produk jadi seperti insulin, heparin, pepsin. Jaringan dari babi lainnya dipergunakan untuk mengobati luka, menyembuhkan jaringan kulit yang rusak. 

Penggunaan babi dalam dunia kesehatan adalah dikarenakan sistem biologis babi dan manusia mempunyai kemiripan. Kemiripan tersebut mencapai 80-90% baik dari anatomi maupun secara fungsinya.

Jadi bisa dikatakan, ketika sesuatu berfungsi pada babi, maka akan berfungsi juga pada manusia. Jantung babi kurang lebih punya bentuk dan ukuran yang sama dengan manusia. Bahkan binatang yang satu ini juga mengembangkan radang pembuluh darah, dan serangan jantung layaknya manusia. Oleh sebab itu, maka para peneliti banyak belajar cara kerja jantung manusia dari babi. 

Selain itu, babi yang pemakan segala atau omnivora layaknya manusia menyebabkan fisiologi dari pencernaan dan proses metabolisme mirip dengan manusia.

Tidak hanya pada bentuk jantung, persamaan organ yang lain seperti ginjal yang punya ukuran yang sama dan kulit yang punya fungsi penyembuhan sama seperti manusia. Oleh sebab itu babi banyak dipergunakan dalam operasi plastik selama beberapa dekade belakangan ini.

Sementara dalam dunia farmasi menurut IAI (Ikatan Apoteker Indonesia) menjelaskan mengapa babi banyak digunakan dalam dunia farmasi.

Seperti penggunaan gelatin babi untuk cangkang obat, adalah karena efek gelatin babi yang mudah larut sehingga obat pun bisa langsung diserap.


Selain itu gelatin babi juga digunakan untuk bahan obat yang sulit tercampur, campuran ini bisa dalam bentuk sirup, kapsul, krim maupun salep. Dalam dunia farmasi kandungan babi yang paling banyak digunakan adalah gelatin.

===***===

UJIAN BAGI UMAT ISLAM:

Yang paling utama untuk dihindari oleh umat Islam dari Babi adalah yang berkaitan dengan makanan, yaitu daging babi dan masakan yang mengandung senyawa dan zat babi.

Dan agar kita bisa menghindari nya ; maka kita perlu mengenal istilah lain babi seperti pork, bacoon, lard, pig, ham, boar, hog, swine, sow atau istilah dalam bahasa Cina seperti siu, agar tidak salah pilih menu saat makan di sebuah restoran. Atau lebih amannya, jika resto tersebut menyajikan masakan babi, kita tidak makan di tempat tersebut. Meskipun ada pilihan menu halal.

Makanan bertuliskan "SIOMAY CU NYUK”.


Wakil Direktur Bidang Auditing dan Sistem Jaminan Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Ir. Muti Arintawati menyatakan di tengah ramainya barang-barang impor, seiring dengan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2015, konsumen di Indonesia memang harus lebih kritis terhadap produk yang hendak mereka konsumsi "

“Baru-baru ini kita menyaksikan pemandangan yang sangat memprihatinkan: seorang perempuan berkerudung sedang menyantap makanan yang bertuliskan " SIOMAY CU NYUK”.

Foto yang diunggah dan menyebar di media sosial itu sontak menjadi perbincangan hangat. Bukankah CU NYUK artinya DAGING BABI ?".

[Sumber: Minanews.net dengan judul *KONSUMEN MUSLIM HARUS KENALI ISTILAH LAIN DARI BABI*,: https://minanews.net/konsumen-muslim-harus-kenali-istilah-lain-dari-babi]

Ini merupakan ujian bagi muslim agar lebih kreatif mencari alternatif pengganti yang halal. Dan terbukti alternatif itu selalu ada, asal kita mau berusaha menggalinya.

Semoga kita terhindar dari zat-zat haram. Amiin

===***===.

ADA 4 SENYAWA BABI YANG SULIT UNTUK BISA DIHINDARI

Ada beberapa zat dan senyawa dari babi yang jamak digunakan sebagai campuran, namun yang paling banyak di gunakan diantaranya adalah sbb:

NO 1: GELATIN

Gelatin adalah produk alami yang diperoleh dari hidrolisis parsial kolagen. Gelatin merupakan protein yang larut.

Sumber gelatin dapat berasal dari tulang rawan dan kulit hewan seperti sapi, babi dan ikan. Sekitar 98–99% kandungan dalam gelatin adalah protein atau asam amino, seperti glisin, sedangkan sisanya adalah air serta sedikit vitamin dan mineral.

Tepatnya Gelatin mengandung beberapa komposisi di dalamnya, seperti:

- Asam amino 50-1000

- Prolin atau hidroksiprolin 25%

- Glisin 20%

- Asam glutamat 11%

- Arginin 8%


Gelatin Sering dipakai diberbagai produk pangan, gelatin ternyata banyak fungsinya. Di antaranya sebagai penebal, pelekat, pengemulsi (biasa digunakan di es krim), pembuih, penahan kelembapan, pembaik tekstur, pengental, penstabil, pengawet pada makanan dan banyak lagi. 

Selain produk pangan, gelatin bisa ditemukan di berbagai produk. Mulai dari produk kecantikan seperti krim, lotion, masker, sabun mandi, sampo dan banyak lagi.

Gelatin juga memiliki banyak manfaat kesehatan, mulai dari menjaga kesehatan fungsi otak, kulit, dan rambut, hingga digunakan sebagai bahan pengawet pada vaksin. Dan bisa ditemui jiga pada produk kesehatan seperti kapsul, tablet hingga produk nutrisi olahraga. 

Gelatin dijual secara bebas di pasaran dalam bentuk bubuk atau lembaran tipis transparan.

Karena gelatin merupakan produk alami, maka di klasifikasikan sebagai bahan pangan bukan bahan tambahan pangan.


Gelatin yang diperoleh dari BABI: merupakan gelatin yang paling luas dipakai dalam industri pangan dan obat-obatan karena paling murah dibanding yang dari sapi atau ikan. Dalam industri pangan, gelatin dipakai sebagai bahan pembuatan permen lunak, jelly, es krim, susu formula, roti, minuman susu dan lain-lain. Adapun dalam industri farmasi merupakan bahan pembuatan vaksin cangkang kapsul krim, pasta gigi dan obat gosok.

Menurut data, penggunaan gelatin sapi sekira 60% sedangkan babi 40%.

Gelatin disebut sebagai miracle food karena sangat sulit digantikan dengan alternatif lain. Salah satu sifat gelatin yang ajaib adalah padat dalam kondisi kering dan meleleh saat di mulut inilah yang sulit tergantikan. ( halalguide.info )

ENAM MANFAAT GELATIN BAGI KESEHATAN:


Baik gelatin Sapi, Ikan maupun Babi sama memiliki beberapa manfaat kesehatan, diantaranya enam berikut ini:

  1. Menjaga kesehatan kulit dan rambut
  2. Mengurangi nyeri sendi
  3. Menjaga fungsi otak dan kesehatan mental
  4. Meningkatkan kualitas tidur
  5. Mengendalikan kadar gula darah
  6. Menjaga kualitas vaksin

KE 2: LARD ATAU LEMAK BABI

Lemak babi memiliki kegunaan luar biasa banyak, baik digunakan sebagai lemak murni maupun diambil zat-zat darinya melalui beberapa proses. Salah satunya dibuat shortening, bahkan pemberi gizi, pengempuk sekaligus pengembang.

Shortening adalah lemak yang telah mengalami beberapa proses semisal pembersihan dari zat asam lemak bebas, pemutihan, pengurangan bau deodorization, dan pemanasan, dengan proses ini, minyak shortening, baik cair maupun padat akan memiliki warna menarik dan bau yang sedaaap.

Dalam memasak, minyak ini memiliki fungsi pada zat dan pembangkit.

Lemak babi menghasilkan asap yang sedikit dan mengeluarkan AROMA LEZAAT DAN SEDAAP saat dikombinasi dengan bahan masakan lain. Banyak chef [koki] dan ahli roti menyebut Lard [lemak babi] sebagai lemak yang superior karena rasanya.

Dalam pembuatan roti, shortening sangat diperlukan untuk meningkatkan volume roti (pengembang). selain itu, shortening juga berfungsi memberi rasa empuk pada tekstur roti dan memunculkan aroma lezat.

Namun begitu, shortening tidak semuanya berasal dari babi. Shortening bisa juga berasal dari sapi, kelapa atau sawit.

Lemak babi merupakan bahan dasar makanan yang digunakan dalam masakan atau sebagai pelengkap makanan. Banyak industri yang menggunakan lemak babi sebagai bahan dasar produk olahannya, secara fisik yaitu warna, aroma, dan rasa. 

Lard atau minyak babi sangat menguntungkan secara ekonomi bagi industri karena harganya yang lebih murah. Selain industri makanan, industri farmasi dan industri kosmetik juga menggunakan lemak babi untuk perkembangan babi yang paling mudah.

===***===

BAKSO LEMAK BABI DAN BAKSO DAGING BABI:

Pernah ada sebuah penelitian tentang lemak babi dalam sampel bakso. Tujuan dari penelitian ini adalah preparasi, ekstraksi dan analisis lemak babi secara kualitatif dan kuantitatif yang terkandung dalam bakso.

Analisis Lemak Babi (Lard) pada Bakso Menggunakan Spektroskopi Ultra Violet

Bakso yang menggunakan lemak babi akan tercium aroma dan rasa yang lebih sedaap dan lezaat dibanding lainnya.

Sementara Bakso dengan bahan daging babi memiliki tekstur yang lembut tetapi berminyak. Karena kadar lemak pada daging babi sangat tinggi, otomatis bakso dengan bahan daging babi mengandung banyak minyak.

Bakso Babi dapat diketahui jika Anda membelah bakso menjadi dua bagian. Bakso dengan bahan daging babi memiliki warna yang pucat.

Memang pada dasarnya daging babi memiliki warna yang sedikit putih. Berbeda jauh dengan daging sapi yang memiliki warna daging sangat merah.

Daging babi memiliki tekstur lebih kasar. Jika dijadikan bakso, maka akan mudah pecah bila ditusuk sendok.

Ciri-ciri Bakso Yang Menggunakan Daging Sapi:

Ciri-ciri bakso dengan daging sapi adalah warnanya yang sedikit kemerah-merahan merata menyeluruh.

Untuk membedakan warna sangatlah ampuh karena pada umunya bakso yang menggunakan daging sapi memiliki warna coklat muda cerah.

Bakso dengan bahan baku daging sapi memiliki tekstur yang halus, bersih, lembut, tidak kenyal, dan tidak berlendir.

Daging sapi jika digiling pasti halus dan mudah menyatu dengan tepung oleh karena itu tekstur bakso dengan bahan daging sapi sangatlah halus.

Selain warna dan tekstur bakso, kita dapat mengenali bakso dengan bahan daging sapi dengan aromanya.

Coba cium saja bakso yang belum tercampur dengan kuah, pasti memiliki aroma sapi yang menyengat.

Jika ketiga ciri di atas ada, maka Anda berhasil memilih tempat makan yang aman, sehat, dan terpercaya.

PENGALAMAN SEORANG CHEF W:

Dulu Saya pernah punya Chef [Koki], berinisial W. Dia pernah bercerita tentang pengalamannya ketika kerja di salah satu Restoran milik orang TiongHoa non muslim di Bandung, tepatnya di daerah BRAGA.

Konsumen nya mayoritas muslim, tapi si pemiliknya selalu menyediakan bumbu masakannya dari LARD [minyak babi]. Namun oleh Chef W selalu di ganti dengan minyak ayam tanpa sepengetahuan majikannya. Lama-kelamaan akhirnya ketahuan juga oleh majikannya, maka dia dipecat saat itu juga. Kemudian dia pulang ke kampung halamannya, lalu kerja di Restoran saya !

Informasi lain dari Chef W:

Bahwa Jajanan makanan seperti Colok dan siOmay di BRAGA, banyaka yang menggunakan bumbu dari LARD [Minyak Babi] ; karena rasanya lebih lezat, harganya lebih murah dan laris.

KE 3: KOLAGEN [COLLAGEN]

Kolagen adalah protein jaringan ikat yang liat. Collagen menghubungkan dan mendukung jaringan tubuh seperti kulit, tulang tendon, otot, tulang rawan bahkan kuku dan rambut. Kolagen sangat penting bagi pertumbuhan sel, menjaga elastisitas kulit dan regenarasi sel. 33% protein tumbuh terdiri dari kolagen dan sekira 75% kulit terbentuk dari kolagen.

Usir keriput dengan Kolagen Babi


Dalam dunia industri kolagen diperoleh dari hewan misalnya sapi dan babi. Kolagen dipakai dalam hand body lotion pelembab, suntik dan suplemen. collagen akan melenturkan dan mengencangkan kulit.

Kolagen pada kulit manusia berfungsi seperti kasur elastis yang menjaga kelenturan kulit. Semakin tua usia kasur ini maka akan berkurang elastisitasnya. Akibatnya kulit keriput dan otot mudah laku karena tidak elastis.

Lagi-lagi karena alasan ekonomis beberapa perusahaan kosmetik memilih kolagen dari babi. Perkembangan babi dalam peternakan sangat cepat sehingga mampu memproduksi kulit lebih banyak dibanding sapi. Masa panen babi jauh lebih pendek daripada sapi babi transgenik memiliki jaringan sel yang mirip dengan manusia.

Dengan demikian collagen babi transgenik dapat memberikan hasil lebih maksimal dibanding sapi.

Tren kecantikan yang dibawa dari Korea nggak Cuma lender siput atau masker beras aja yang ngetren di sana, tapi juga skincare yang mengandung kolagen babi! 

Pada dasarnya, kolagen adalah protein yang dibutuhkan kulit supaya tetap kencang, kenyal, dan halus. Meskipun tubuh kita memproduksi kolagen secara alami, namun seiring bertambahnya umur, jumlah kolagen di kulit kita akan semakin berkurang. Ini juga dikarenakan faktor external agressor seperti asap, polusi, dan debu yang juga bisa mengganggu produksi kolagen. Nggak heran kalau banyak skincare anti aging di luar sana yang mengandung kolagen sebagai bahan utamanya.

Dari sekian banyak sumber kolagen yang digunakan dalam produk kosmetik (ikan, ayam, sapi, dan lain-lain), kenapa ada skincare yang mengandung kolagen babi? 

Ternyata, kolagen babi dianggap minim risiko iritasi dan bentuknya sangat mirip dengan kolagen alami di tubuh manusia. Sumber kolagennya pun sangat mudah didapatkan dengan harga yang murah.

TONYMOLY Masker Bouncing Kolagen Babi Emas

Sebagian dari produk yang menggunakan kolagen babi sebagai bahan utama (Holika Holika Pig-Collagen Pack Wrinkle Cream, TONYMOLY Pig Collagen, Secret Key Baby Pig Jelly Pack) hampir semuanya tekanan pada kemampuan kolagen babi untuk menghidrasi dan melembapkan kulit secara ekstra. Terasa sedikit lebih lengket dari water-based gel biasa, tapi produk-produk ini ditujukan untuk kulit kusam yang sudah menampakkan tanda-tanda penuaan seperti kerutan, garis halus, dan juga kendur. 

Selain moisturizer, banyak juga skincare kolagen babi yang berbentuk sheet mask. Intinya tetap sama: melembabkan secara intens!

KE 4: LESITIN

Lesitin (Lecithin) merupakan istilah umum untuk menunjukkan setiap kelompok zat lemak kuning kecoklatan ada pada jaringan hewan dan tumbuhan yang terdiri dari asam fosfat, kolin, asam lemak dan gliserol, glikolipid, trigliserida, dan folsolipid (misalnya, fosfatidilkolin, fosfatidiletanolamin dana fosfatidilinositol).

Lesitin diisolasi oleh ahli kimia dan farmasi Perancis Theodor Gobley pada tahun 1846. Lecithin dapat diperoleh dari kuning telur, minyak biji matahari, lemak hewani, dan yang paling banyak dari keledai. Dalam pangan, lesitin berfungsi sebagai emulsifier, yaitu zat yang dapat mencampur minyak dan air.

Hal tersebut dapat terjadi karena lesitin mempunyai kepala yang bersifat hidrofilik dan ekor yang bersifat hidrofobik. Digunakan pada sekian banyak produk pangan misalnya: coklat sama permen susu kopi dan banyak lagi. Kita bisa mengecek kandungan lesitin melalui daftar komposisi pada bungkus makanan.

Lesitin juga digunakan pada banyak produk mulai dari cat, bahan anti lengket untuk plastik, suatu aditif antisludge (anti-lumpur) dalam pelumas motor, zat antigumming dalam bensin dan pengemulsi, zat penyebaran dan antioksidan pada tekstil, karet, dan industri lain.

Lesitin dari babi banyak digunakan karena memiliki hasil yang sangat baik dan harga relatif murah. Bahan utama pembuatan lesitin dari babi adalah lemak babi. Apabila dalam komposisi sebuah produk yang tidak berlabel halal terdapat “Lesitin” saja tanpa penambahan “kedelai” Atau “soya” atau “soy”, hendaknya kita berhati-hati. Bisa jadi, lesitin yang digunakan berasal dari babi.

Menurut hasil penelitian banyak makanan mengandung lesitin dan gelatin Babi seperti coklat, permen, ice cream, roti dll, apakah betul seperti itu?

Lesitin biasanya digunakan sebagai nama lain untuk fosfatidilkolin, suatu fosfolipid yang merupakan komponen utama fraksi fosfatida yang dapat diisolasi dari kuning telur (dalam bahasa Yunani lekithos – λεκιθος) atau kacang kedelai yang diekstraksi baik secara mekanik maupun kimiawi menggunakan heksana. Lesitin secara komersil bisa diperoleh dengan kamurnian tinggi untuk aditif pangan dan tujuan medis. ( wikipedia indonesia) Namun Lesitin juga bisa berasal dari hewan baik dari hewan air maupun darat. Biasanya berasal dari kulit atau sari tulang.

Fungsi lesitin sendiri untuk mengikat dan menjaga tekstur agar tetap stabil dan tidak hancur. sehingga biasa digunakan untuk berbagai keperluan didunia Industri. Namun untuk sekarang ini saya fokuskan Lesitin sebagai bahan tambahan dalam industri coklat dan permen.

Dalam Industri Permen, Lesitin biasa digunakan dalam pembuatan permen lunak agar tekstur lunak dan kekenyalannya dapat diatur dan khas. Begitupula pada pembuatan coklat yang bertekstur khas, lesitin juga digunakan sebagai bahan tambahannya. Mungkin tidak akan menjadi masalah jika lesitin yang digunakan berasal dari kedelai atau nabati, justru yang menjadi masalah adalah ketika lesitin yang dipakai adalah lesitin hewani. Kita perlu mengetahui asal muasal dari lesitin tersebut apakah dari sapi, ikan ataukah justru dari babi.

Pembuatan Lesitin dari ikan, dan atau sapi relatif lebih rumit dan lama jika dibandingkan dengan pembuatan lesitin dengan menggunakan estrak babi, sehingga dipasaran justru lesitin babilah yang banyak diperdagangkan dan bisa jadi permen yang kita kunyah dan coklat yang kita makan juga mengandung lesitin babi

Pemerintah bukannya tinggal diam atau berpangku tangan tentang masalah ini, namun lemahnya pengawasan dan tidak adanya payung hukum yang mengatur tentang penggunaan lesitin babi membuat MUI tidak dapat berbuat apa-apa.

Mungkin jika nantinya Pemerintah mewajibkan setiap produk yang dijual dipasaran itu harus mencantumkan label “Halal” maka InsyaAllah kita akan lebih terjamin dalam mengkonsumsi sesuatu. Sekarang kewaspadaan dirilah yang harus Anda tambah agar anda tidak menyantap makanan yang menurut anda halal namun sebenarnya mengandung ekstrak dari tubuh babi.

===***===

FATWA PARA ULAMA KONTEMPORER TENTANG ZAT HARAM DAN NAJIS YANG TELAH BERUBAH SENYAWA

Para Fuqaha' kontemporer telah melakukan penelitian tentang hukum penggunaan alkohol dan beberapa enzim yang berasal dari babi, yang telah lenyap terserap (istihlaak) atau berubah (istihaalah/transformasi) – dari sifat aslinya – dalam makanan dan minuman pada masa sekarang ini. 

Mereka para Fuqoha sampai pada kesimpulan bahwa makanan ini halal karena zat yang haram telah menghilang ke dalam zat yang halal dan diserap seluruhnya. Bahkan, dalam beberapa kasus struktur kimianya berubah dan berganti menjadi zat yang berbeda secara total.

===****==

FATWA NADWAH AR-RU'YAH AL-ISLAMIYYAH:

Dinyatakan dalam " توصيات ندوة الرؤية الإسلامية لبعض المشاكل الطبية " [Rekomendasi simposium visi Islam tentang beberapa problematika medis dan kedokteran] sebagai berikut:

“Bahwa Zat-zat yang ditambahkan [Aditif] dalam makanan dan obat-obatan yang berasal dari sumber yang najis atau diharamkan dapat berubah menjadi zat yang mubah secara Syar'i dengan salah satu dari dua cara berikut ini:

CARA PERTAMA: al-Istihaalah (transformasi/perubahan senyawa) 

Makna al-Istihaalah dalam terminologi fikih adalah:

“تغير حقيقة المادة النجسة أو المحرم تناولها ، وانقلاب عينها إلى مادة مباينة لها في الاسم والخصائص والصفات "

ويُعبَّر عنها في المصطلح العلمي الشائع بأنها: كل تفاعل كيميائي يُحوِّل المادة إلى مركب آخر ، كتحول الزيوت والشحوم على اختلاف مصادرها إلى صابون ، وتحلل المادة إلى مكوناتها المختلفة ، كتفكك الزيوت والدهون إلى حموض دسمة و" غليسرين”.

Dan ini dinyatakan dalam terminologi ilmiah yang beredar viral tentang AL-ISTIHAALH adalah:

"كُلُّ تَفَاعُلٍ كِيْمَائِيٍّ يُحَوِّلُ المَادَةَ إِلَى مُرَكَّبٍ آخَرَ"

"SETIAP REAKSI KIMIA YANG MENGUBAH SUATU ZAT MENJADI SENYAWA LAIN"

Contohnya: Seperti transformasi minyak dan lemak dari berbagai sumber menjadi sabun, dan penguraian suatu zat menjadi bagian-bagian komponennya yang berbeda, seperti penguraian minyak dan lemak menjadi asam lemak dan gliserin". [Selesai].

Sebagaimana interaksi kimia ini dapat dilakukan secara sengaja dengan cara ilmiah dan teknik, maka interaksi kimia ini dapat terjadi pula secara tidak terduga, dengan cara yang disebutkan oleh para fuqaha' misalnya, seperti التخلل [khamr atau miras berubah menjadi cuka], الدباغة [Penyamakan kulit], dan الإحراق [pembakaran].

Berdasarkan terminologi diatas maka konsekwensinya adalah sbb:

Pertama:

المركبات الإضافية ذات المنشأ الحيواني المحرم أو النجس التي تتحقق فيها الاستحالة ؛ تعتبر طاهرة حلال التناول في الغذاء والدواء.

Senyawa yang ditambahkan yang berasal dari hewan yang diharamkan atau najis di mana proses al-Istihalah [transformasi] telah terpenuhi ; maka senyawa tersebut dianggap suci dan dihalalkan untuk dikonsumsi dalam makanan dan obat-obatan.

Kedua:

المركبات الكيميائية المستخرجة من أصول نجسة أو محرمة كالدم المسفوح أو مياه المجاري والتي لم تتحقق فيها الاستحالة بالمصطلح المشار إليه ، لا يجوز استخدامها في الغذاء والدواء ، مثل: الأغذية التي يضاف إليها الدم المسفوح: كالنقانق المحشوة بالدم ، والعصائد المُدمَاة ( البودينغ الأسود ) و( الهامبرجر ) المُدمَى ، وأغذية الأطفال المحتوية على الدم ، وعجائن الدم ، والحساء بالدم ونحوها ، تعتبر طعاما نجسا محرم الأكل ، لاحتوائها على الدم المسفوح الذي لم تتحقق به الاستحالة.

أما بلازما الدم التي تعتبر بديلا رخيصا لزلال البيض - وقد تستخدم في الفطائر والحساء والعصائد ( بودينغ ) ، والخبز ، ومشتقات الألبان وأدوية الأطفال وأغذيتهم ، والتي قد تضاف إلى الدقيق ، فقد رأت الندوة أنها مادة مباينة للدم في الاسم والخصائص والصفات ، فليس لها حكم الدم ، وإن رأى بعض الحاضرين خلاف ذلك.

Senyawa kimia yang diambil dari sumber najis atau haram seperti darah yang tertumpah atau air limbah najis, di mana proses al-istihaalah [transformasi] belum tercapai ; maka tidak diperbolehkan untuk menggunakannya dalam makanan dan obat-obatan.

Misalnya: makanan yang ditambahkan cairan darah, seperti sosis yang diisi dengan darah, bubur yang mengandung darah (puding hitam) dan hamburger yang mengandung darah, makanan bayi yang mengandung darah, pasta darah, sup dengan darah dan sejenisnya, dianggap makanan najis dan dilarang. untuk dimakan, karena mengandung cairan darah yang tidak terbukti terjadinya al-istihaalah [perubahan senyawa].

Adapun plasma darah, yang dianggap sebagai pengganti putih telur yang murah - dan dapat digunakan dalam pancake, sup, bubur (puding), roti, produk susu, obat-obatan dan makanan anak-anak, yang dapat ditambahkan ke tepung, maka simposium menganggap:

“Bahwa itu adalah zat yang berbeda dari darah dalam nama, sifat dan sifat, sehingga tidak memiliki aturan darah. Meskipun ada sebagian dari mereka yang hadir berpendapat sebaliknya...".

CARA KEDUA: al-Istihlaak [الاستهلاك / lenyap terserap]

Al-istihaalah dengan cara al-istihlaak ini dilakukan dengan mencampurkan suatu zat yang haram atau najis dengan zat lain yang suci, halal yang mendominasi, yang menghilangkan sifat najis dan diharamkan menurut syariat Islam. Jika sifat zat yang dicampuri dan terdominasi itu telah hilang dari rasa, warna dan baunya, di mana zat yang terdominasi ini lenyap oleh zat yang mendominasi ; maka hukumnya ikut yang mendominasi atau mayoritas. Contohnya:

Contoh pertama:

المركبات الإضافية التي يستعمل من محلولها في الكحول كميةٌ قليلةٌ جدا في الغذاء والدواء ، كالملونات والحافظات والمستحلبات مضادات الزنخ

Senyawa tambahan [Aditif] yang digunakan dalam larutan alkohol dalam jumlah yang sangat kecil dalam makanan dan obat-obatan, seperti pewarna, pengawet, pengemulsi dan antioksidan.

Contoh kedua:

( الليستين ) و ( الكوليسترول ) المستخرجان من أصول نجسة بدون استحالة ، يجوز استخدامهما في الغذاء والدواء بمقادير قليلة جدا مستهلكة في المخالط الغالب الحلال الطاهر

Lesitin dan kolesterol, yang diekstraksi dari sumber yang najis, meski tanpa proses al-Istihaalah [transformasi]; maka dapat digunakan dalam makanan dan obat-obatan dalam jumlah yang sangat sedikit sekali yang dilarutkan dalam campuran yang suci dan halal.

[[Lecithin atau Lesitin: dapat diperoleh dari kuning telur, minyak biji matahari, lemak hewani, dan yang paling banyak dari keledai titik dalam pangan, lesitin berfungsi sebagai emulsifier, yaitu zat yang dapat mencampur minyak dan air.

Digunakan pada sekian banyak produk pangan misalnya: coklat sama permen susu kopi dan banyak lagi titik kita bisa mengecek kandungan lesitin melalui daftar komposisi pada bungkus makanan.

Lesitin juga digunakan pada banyak produk mulai dari cat, bahan anti lengket untuk plastik, suatu aditif antisludge (anti-lumpur) dalam pelumas motor, zat antigumming dalam bensin dan pengemulsi, zat penyebaran dan antioksidan pada tekstil, karet, dan industri lain.

Lesitin dari babi banyak digunakan karena memiliki hasil yang sangat baik dan harga relatif murah. Bahan utama pembuatan lesitin dari babi adalah lemak babi titik apabila dalam komposisi sebuah produk yang tidak berlabel halal terdapat “Lesitin” saja tanpa penambahan “kedelai” Atau “soya” atau “soy”]].

Contoh ketiga:

الأنزيمات الخنزيرية المنشأ ، كـ " الببسين " وسائر الخمائر الهاضمة ونحوها ، المستخدمة بكميات زهيدة مستهلكة في الغذاء والدواء الغالب”.

Enzim yang berasal dari babi, seperti pepsin dan enzim pencernaan lainnya dan sejenisnya, yang digunakan dalam jumlah yang sangat kecil dan diserap ke dalam makanan atau obat -obatan pada umumnya. [Selesai Kutipan].

[Pepsin adalah enzim yang memecah protein menjadi peptida yang lebih kecil (pepsin merupakan salah satu protease). Enzim yang diproduksi di lambung dan merupakan salah satu enzim pencernaan utama dalam sistem pencernaan manusia dan banyak hewan lainnya yang membantu mencerna protein dalam makanan.

Produk ini adalah pepsin yang diekstraksi dari mukosa lambung babi, domba atau sapi. Ini memiliki kemampuan untuk mencerna protein untuk gangguan pencernaan].

[Baca: مجلة مجمع الفقه الإسلامي / Jurnal Akademi Fiqh Islam (2/ 21031-21032)]

Para peserta Simposium Fiqih Kedokteran memutuskan sebagai berikut:

“إن المذيبات الصناعية والمواد الحاملة والدافعة للمادة الفعالة في العبوات المضغوطة إذا استخدمت وسيلة لغرض أو منفعة مشروعة جائزة شرعاً. أما استعمالها من أجل الحصول على تأثيرها المخدر أو المهلوس باستنشاقها فهو حرام شرعاً اعتباراً للمقاصد ومآلات الأفعال".

"Zat Pelarut Buatan dan zat yang mengangkut serta mendorong zat aktif dalam kemasan kaleng bertekanan [yakni: yang mengandung tekanan gas seperti minuman Pepsi kaleng. PEN.], jika digunakan sebagai sarana untuk tujuan atau manfaat yang syar'i, maka diperbolehkan secara hukum syar'i.

Adapun menggunakannya untuk mendapatkan efek narkotik [obat bius] atau halusinogen dengan menghirupnya, maka itu haram menurut syariat, mengingat akan tujuan dan akibat perbuatannya".

[Sumber: توصيات الندوة الفقهية الطبية التاسعة / مجلة المجمع الفقهي Edisi 10, 2/461-463].

****

FATWA MAJLIS EROPA UNTUK FATWA DAN RISET:

Disebutkan dalam فتاوى المجلس الأوروبي للإفتاء والبحوث [Fatwa Dewan Eropa untuk Fatwa dan Riset. Fatwa No. 34] sebagai berikut:

Pertanyaan:

Di antara isi sebagian makanan-makanan tertulis huruf “E” dalam bahasa Inggris, ditambah dengan angka, dan dikatakan: Artinya mengandung zat yang terbuat dari lemak atau tulang babi.

Jika terbukti demikian, lalu bagaimana hukum Islam terhadap makanan tersebut? 

Jawaban: 

هذه المواد المشار إليها بحرف ( إي ) مضافا إليها رقم هي مركبات إضافية يزيد عددها على ( 350 مركبا ) وهي إما أن تكون من: الحافظات ، أو الملونات ، أو المحسنات ، أو المحليات ، أو غير ذلك.

وتنقسم بحسب المنشأ إلى أربع فئات:

الفئة الأولى: مركبات ذات منشأ كيميائي صُنعي.

الفئة الثانية: مركبات ذات منشأ نباتي.

الفئة الثالثة: مركبات ذات منشأ حيواني.

الفئة الرابعة: مركبات تستعمل منحَلَّة في مادة ( الكحول ).

والحكم فيها أنها لا تؤثر على حل الطعام أو الشراب ، وذلك لما يأتي:

أما الفئة الأولى والثانية: فلأنها من أصل مباح ، ولا ضرر باستعمالها.

وأما الفئة الثالثة: فإنها لا تبقى على أصلها الحيواني ، وإنما تطرأ عليها استحالة كيميائية تُغَيِّرُ طبيعتَها تغييرا تاما ، بحث تتحول إلى مادة جديدة طاهرة ، وهذا التغيير مؤثر على الحكم الشرعي في تلك المواد ، فإنها لو كانت عينها محرمة أو نجسة فالاستحالة إلى مادة جديدة يجعل لها حكما جديدا ، كالخمر إذا تحولت خلا فإنها تكون طيبة طاهرة ، وتخرج بذلك التحول عن حكم الخمر.

وأما الفئة الرابعة: فإنها تكون غالبا في المواد الملونة ، وعادة يستخدم من محلولها كمية ضئيلة جدا تكون مستهلكة في المادة الناتجة النهائية ، وهذا معفو عنه.

إذن فما كان من الأطعمة أو الأشربة يتضمن في تركيبه شيئا من هذه المواد فهو باق على الإباحة الأصلية ، ولا حرج على المسلم في تناوله. وديننا يسر ، وقد نهانا عن التكلف ، والبحثُ والتنقيبُ عن مثل ذلك ليس مما أمرنا به الله تعالى ولا رسوله " انتهى.

Zat-zat yang dimaksud dengan huruf (E) ditambah angka adalah senyawa tambahan yang jumlahnya melebihi (350 senyawa), baik sebagai pengawet, pewarna, pengembang, pemanis, maupun lainnya.

Ini dibagi menurut asalnya menjadi empat kategori:

  1. Kategori pertama: senyawa yang berasal dari bahan kimia sintetik.
  2. Kategori kedua: senyawa yang berasal dari tumbuhan.
  3. Kategori ketiga: senyawa asal hewan.
  4. Kategori keempat: senyawa yang digunakan terlarut dalam zat (alkohol).

Hukumnya adalah tidak mempengaruhi kehalalan makanan atau minuman, karena alasan berikut:

Adapun katagori pertama dan kedua: karena asal muasalnya halal, dan tidak ada madhorot untuk menggunakannya.

Adapun kategori ketiga: ia tidak tetap pada asal-usul hewani, melainkan mengalami transformasi kimiawi yang mengubah sifatnya secara sempurna, dalam arti berubah menjadi zat baru yang suci.

Perubahan ini mempengaruhi hukum syar'i terhadap zat-zat tersebut, karena jika zat itu sendiri haram atau najis, maka pengubahannya menjadi zat baru memberikan hukum baru, seperti khamr [miras] jika menjadi cuka, maka itu baik dan suci., dan dengan transformasi tersebut maka ia keluar dari hukum al-khamr [miras].

Adapun kategori keempat: maka sebagian besar adalah dalam zat-zat pewarna, dan sejumlah kecil larutannya biasanya digunakan untuk diserapkan dalam zat produk akhir, dan ini hukumnya dimaafkan.

Maka apapun makanan atau minuman yang mengandung zat-zat tersebut dalam komposisinya, maka masih tetap halal sesuai hukum aslinya, dan tidak mengapa bagi seorang muslim untuk mengkonsumsinya.

Agama kami adalah mudah, dan agama kami melarang kami untuk bertakalluf [berlebihan hingga menyusahkan diri sendiri]. Mencari-cari dan menggali terlalu mendalam hal-hal seperti itu bukanlah sesuatu yang Allah Ta'ala atau Rasul-Nya perintahkan untuk kami lakukan.

[Dikutip dari “Fiqh al-Nawaazil” oleh Dr. Muhammad al-Jizani (4/263-267)].

****

FATWA DR. MUHAMMAD ALI AL-BARR:

Muhammad 'Ali al-Baarr mengatakan dalam al-Khamr bayna at-Tibb wa'l-Fiqh (hal. 65): 

“لو شرب إنسان ما كثيرا من هذه المشروبات: مثل " البيبسي كولا " فهل يسكر ؟ من المعلوم والمتفق عليه أنه لا يسكر ولو شرب فرقا - يعني كمية كبيرة -. فعلة التحريم وهي الإسكار مفقودة.. وعليه ، فإن حديث: ( ما أسكر كثيره فقليله حرام ) أو حديث: ( ما أسكر الفرق منه فمِلء الكف منه حرام ) - رواه الترمذي (1866) وحسنه ، وصححه الألباني في صحيح الترمذي - لا ينطبق مطلقا على هذه المشروبات ، إذ لو شرب شخص ما هذه المشروبات بأي كمية كانت فإنه لا يسكر.

وعليه ؛ فإن هذه المشروبات لا يمكن أن تكون إلا حلالا ؛ لأن علة التحريم مفقودة أصلا.. وهي الإسكار.. ولأنه لا ينطبق عليها اسم الخمر لا لغة ولا شرعا ولا حكما.

ورغم كل هذا فإن أغلب الفقهاء متفقون على أن الخمر لو أضيفت إلى سائل أو مادة استهلكت فيها الخمر استهلاكاً تاماً بحيث لم تعد تلك المادة مسكرة ولو شرب منها الكثير فإن تلك المادة تصبح حلالاً ، وما فيها من الخمر معفو عنه ؛ لأنه داخل في حكم المستهلَك ، وقد استدل الفقهاء على ذلك بفعل النبي صلى الله عليه وسلم عندما أتي بجبن من الشام وأخبر بأنه يُعقد بأنفحة نجسة فجوز صلى الله عليه وسلم أكله ولم ينه عنه.

وعن ابن عمر: أتي النبي صلى الله عليه وسلم بجبنة في تبوك من عمل النصارى فدعا بسكين فسمى وقطع وأكل. أخرجه أبو داود (3819) وحسنه الألباني.

وأخرج أحمد والبزار عن ابن عباس: أتي النبي صلى الله عليه وسلم بجبنة في غزاة فقال: أين صنعت هذه ؟ فقالوا: بفارس ، ونحن نرى أنه تجعل فيها ميتة. فقال: اطعنوا فيها بالسكين واذكروا اسم الله وكلوا. مسند أحمد (1/302) وحسنه المحققون.

وعليه ؛ فإن جميع هذه المشروبات الغازية مثل " البيبسي كولا " و " السفن آب " و " الكوكا كولا " وغيرها..هي من المشروبات الطيبة التي أباحها الله لنا رغم أن موادها الأولية قد أذيبت بشيء يسير من الكحول. والله أعلم.

TERJEMAH:

Jika seseorang meminum banyak minuman ini, seperti Pepsi-Cola, apakah dia akan mabuk? 

Yang sudah maklum, dan disepakati, bahwa dia tidak akan mabuk bahkan jika dia minum dalam jumlah besar. Jadi alasan pelarangan – yang menyebabkan mabuk – tidak ada dalam kasus ini. … Berdasarkan hal itu, maka hadits:

مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ ، فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ"

“Apapun yang memabukkan dalam jumlah banyaknya, maka sejumlah kecilnya pun adalah haram”

Atau

كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ مَا أَسْكَرَ الْفَرَقُ مِنْهُ فَمِلْءُ الْكَفِّ مِنْهُ حَرَامٌ

"Setiap yang memabukkan adalah haram, jika satu Faraq (3 sha' atau 16 liter) darinya memabukkan, maka sepenuh telapak tangannya juga haram."

[HR. Tirmidzi no. 1866, dia menghasankannya. Dan dishahihkan oleh al-Albaani dalam shahih Tirmidzy]

[Hadits ini] tidak berlaku untuk minuman sperti Pepsi Cola ini, karena jika seseorang mengkonsumsi minuman ini dalam jumlah berapapun, dia tidak akan menjadi mabuk. 

Berdasarkan hal itu, maka minuman tersebut hukumnya tiada lain kecuali halal, karena illat larangannya, yaitu mabuk, tidak ada sama sekali… Dan karena tidak bisa disebut khamr (miras) dengan alasan apapun, baik itu menurut linguistik, syariat atau hukum. 

Terlepas dari semua itu, sebagian besar para fuqaha' sepakat bahwa jika khamr [miras] ditambahkan ke cairan atau zat yang menyerapnya ke dalamnya hingga lenyap secara total, dalam arti bahwa zat itu sudah tidak lagi dianggap memabukkan, meskipun meminumnya dalam jumlah banyak, maka zat itu menjadi halal, dan kandungan alkoholnya dimaafkan, karena itu termasuk dalam hukum zat yang telah lenyap terserap [المستهلَك]. 

Para fuqaha' berdalil dengan perbuatan Nabi sallallahu alaihi wa sallam ketika ada sebagian keju dari Syria dibawa kepadanya, dan beliau diberitahu bahwa itu dibuat dengan rennet yang najis. Maka beliau SAW membolehkan untuk memakannya dan beliau tidak melarangnya.

Diriwayatkan dari Ibnu 'Umar:

أُتِيَ النَّبيُّ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ بِجُبنةٍ في تبوكَ من عَمَلِ النَّصَارَى ، فَدَعا بسِكِّينٍ، فَسَمَّى وقطعَ وأكَل

“Pernah dibawakan Keju kepada Nabi SAW di Tabuk, keju buatan orang-orang Nasrani. Maka beliau mengambil pisau, lalu menyebut nama Allah padanya, kemudian memotongnya dan memakannya". [Diriwayatkan oleh Abu Dawud (3819); digolongkan sebagai hasan oleh al-Albaani]. 

Ahmad dan al-Bazzaar meriwayatkan dari Ibn 'Abbaas:

أُتِيَ النَّبيُّ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ بِجُبنةٍ في غزاةٍ ، فقالَ: أينَ صُنِعَت هذِهِ ؟ فقالوا: بفارسَ ، ونحنُ نرى أنَّهُ يجعلُ فيها مَيتةً ، فقالَ: اطعَنوا فيها بالسِّكِّينِ ، واذكُروا اسمَ اللَّهِ وَكُلوا ذَكَرَهُ شريكٌ ، مرَّةً أخرى ، فزادَ فيهِ: فجَعلوا يضرِبونَها بالعِصيِّ

Pernah dibawakan keju kepada Nabi SAW dalam sautu peperangan, maka beliau bertanya: "Di mana ini dibuat?".

Mereka menjawab: Di Persia, dan kami melihat bahwa itu terdapat bangkai yang ditambahkan ke dalamnya. 

Dia berkata: "Kalian potong dengan pisau, kalian sebutkan nama Allah padanya, lalu kalain makanlah !!!."

[Musnad Ahmad (1/302); digolongkan sebagai hasan oleh para pentaqiq al-Musnad]

[[Penulis katakan: Di dhaifkan Sanadnya oleh Ahmad Syaakir dalam Takhrij al-Musnad 4/267]. Dan penulis katakan pula: Dalam sanad nya terdapat Syuraik, dia buruk hafalannya. Dan juga dalam sanadnya terdapat Jabir – dan dia itu Ibnu al-Ju'fii – dia Dhaif.

Dan hadits tersebut diriwayatkan pula oleh al-Tabarani (11807), Ibn 'Adiy 2/543, dan al-Baihaqi 6/10 dari berbagai jalur dari Syuraik bin Abdullah, dengan sanad ini.

Kesimpulannya: derajat hadits ini adalah Hasan lighoirihii. PEN]]

Berdasarkan hal tersebut, maka semua minuman bersoda seperti Pepsi-Cola, 7-Up, Coca-Cola, dan sebagainya termasuk dalam kategori minuman yang halal yang dihalalkan Allah kepada kita, walaupun sebagian kandungannya telah dilarutkan sejumlah kecil alkohol di dalamnya. Wallahu a'lam". [Selesai] 

****

FATWA AL-LAJNAH AD-DAA'MAH SAUDI ARABIA:

Para ulama al-Lajnah ad-Daaimah lil-Iftaa Saudi Arabia pernah ditanya: 

(a) Apa hukum Islam tentang makan mentega Belanda?

(b) Bagaimana hukum Islam dalam memakan Faseekh (ikan asin kecil) dan ikan sarden?

(c) Apa hukum Islam tentang minum minuman dingin seperti Pepsi dan Sport Cola, misalnya? 

Mereka menjawab: 

أ - الأصل في أنواع السمن الإباحة ، حتى يثبت ما ينقل عنها ، ولم نعلم حتى الآن ما ينقل عنها فتبقى على الأصل.

ب - الفسيخ والسردين أصلهما السمك ، والسمك حلال أكله ولو ميتة ؛ لما ثبت عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال لما سئل عن ماء البحر: ( هو الطهور ماؤه الحل ميتته )

فأكلهما إذن حلال.

ج - كل ما ذكرته حلال شربه ما دام لا يسكر كثيرة " انتهى.

(a) Prinsip dasar tentang berbagai jenis mentega adalah halal, kecuali terbukti ada keterangan dalil tentang itu. Namun sampai sekarang kami tidak mengetahui keabsahan dalil tersebut, maka dengan demikian tetap diperbolehkan sebagaimana hukum asalnya.

(b) Faseekh dan sarden sama-sama ikan, dan diperbolehkan makan ikan meskipun itu adalah "bangkai" ; karena telah ada ketetapan dari Nabi SAW, bahwa beliau berkata, ketika ditanya tentang air laut:

“هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ، الْحِلُّ مَيْتَتُهُ”.

“Ia suci airnya dan halal bangkainya”.

 Jadi makan kedua makanan ini adalah halal.

(c) Semua minuman yang Anda sebutkan halal diminum, asalkan tidak menyebabkan mabuk katika dalam jumlah banyak. 

[Kutipan Selesai]. Fataawa al-Lajnah ad-Daa'imah (22/314)

Mereka para ulama al-Lajnah ad-Daa'imah juga ditanya (22/262): 

Ada banyak rumor tentang impor mentega dan Pepsi. Kita sering mendengar bahwa beberapa hal yang diharamkan dicampurkan ke dalam Pepsi dan mentega ???. 

Mereka menjawab: 

“أما ما يختص بالسمن المستورد و " البيبسي " فلم يتبين لنا فيها ما يقتضي التحريم ؛ لأن الأصل في الأشياء الحل حتى يتبين ما يوجب الحرمة ، لكن من حصل في نفسه ما يريبه فليدعه إلى ما لا يريبه ؛ للحديث الوارد في ذلك.

وقد كتبنا لوزارة التجارة بخصوص ما قيل عن السمن المستورد ، فأجابت بأنه خال مما يشاع عنه من خلطه بمحرم ، ونسأل الله تعالى أن يوفقنا جميعا للفقه في دينه " انتهى.

Adapun mentega impor dan pepsi, kami tidak mengetahui apa pun yang ada di dalamnya yang menyatakan bahwa keduanya haram. Karena kaidah:

الأصل في الأشياء الحل حتى يتبين ما يوجب الحرمة

“Hukum Asal pada segala sesuatu adalah halal sampai ada kejelasan akan adanya dalil yang menetapkan keharaman”.

Akan tetapi jika seseorang merasa ada keraguan dalam dirinya, maka tinggalkanlah, lalu ia ambillah yang tidak meragukan ; karena adanya hadits tentang hal itu. 

Kami telah menyurati Kementerian Perdagangan tentang apa yang dikatakan tentang mentega impor? Dan mereka menjawab: bahwa itu bebas dari apa yang telah diviral-kan di media bahwa itu mengandung bahan-bahan haram. 

Kami mohon kepada Allah Ta’ala, agar kami semua mendapat taufiq untuk memahami agama-Nya. [Kutipan Selesai].

===***===

FATWA PARA ULAMA KONTEMPORER TENTANG HUKUM MAKANAN DAN MINUMAN MENGANDUNG ZAT BABI

Gelatin Dari Tulang dan Kulit Babi
****

SILANG PENDAPAT PARA ULAMA DAN KONTROVERSI TENTANG HUKUM GELATIN BABI

Fatwa Organisasi Islam untuk Ilmu Kedokteran di Kuwait tentang gelatin babi menimbulkan kontroversi dan perdebatan silang pendapat antar para ulama di Mesir dan lainnya.

Sebuah fatwa yang dikeluarkan oleh Organisasi Islam untuk Ilmu Kedokteran di Kuwait yang membolehkan konsumsi gelatin yang berasal dari beberapa organ atau jaringan babi setelah terpapar serangkaian reaksi kimia yang mengantarkan pada transformasinya menjadi gelatin, memicu perselisihan hukum fiqih antar para ulama fiqih dan Syariah di Mesir.

==== 

PARA ULAMA YANG MENGHALALKANNYA:

DR. YUSUF AL-QARADHAWI

Dasarnya dalam konferensi di Kuwait yang dihadiri oleh DR. Yusuf Qaradhawi menyatakan: gelatin hewan termasuk babi halal digunakan termasuk di dalam produk makanan setelah gelatin babi itu bertransformasi menjadi zat lain. Menurut Qaradhawi: hukum ditetapkan bergantung pada illat (sebab) yang ada dan yang tiada.

Yusuf al-Qaradhawi, beliau adalah seorang Mufti Mesir dan juga Ketua Dewan Fatwa dan Riset Eropa [المجلس الاوروبي للإفتاء والبحوث].

Beliau mendukung halalnya penggunaan gelatin, yang terbentuk dari transformasi tulang, kulit, dan tendon babi, sebagai pengobatan dalam bentuk kapsul dan obat-obatan.

Syeikh Al-Qaradhawi berkata:

«لا أرى مانعا شرعيا من أخذ عضو من أعضاء الخنزير لزرعها في جسد المسلم لأن الشرع حرم أكل الخنزير ولم يحرم استعماله للاستفادة به في أشياء أخرى، أما الذين يقولون بأن الخنزير نجس أقول لهم إن النجاسة في الداخل لا أثر لها لأننا كلنا نحمل نجاسة في الداخل ثم إن العضو إذا تم تركيبه في الإنسان أصبح عضوا من جسد الانسان وبالتالي يفقد حكم الخنزيرية ويصبح له حكم البشرية»

“Saya tidak melihat adanya larangan syar'I untuk mengambil organ babi untuk ditransplantasikan ke tubuh seorang Muslim ; karena hukum syar'I hanya mengharamkan makan babi dan tidak mengharamkan penggunaannya untuk hal-hal lain.

Adapun orang-orang yang mengatakan bahwa babi itu najis, maka saya katakan kepada mereka: bahwa najis di dalamnya itu tidak berpengaruh karena kita semua menetapkan hukum najisnya itu di dalam babi, maka organ tersebut, jika sudah terpasang pada seseorang, menjadi anggota tubuh manusia, dan dengan demikian ia telah kehilangan hukum babi dan berubah baginya menjadi hukum kemanusiaan".

Al-Qaradhawi memperkuat pendapatnya dengan mengutip pada apa yang dikatakan Ibnu Taimiyyah tentang rennet, di mana Ibnu Taimiyah berkata:

"فاللبن والإنفحة لم يموتا، وإنما نجسهما من نجسهما لكونهما في وعاء نجس، فيكون مائعا في وعاء نجس فالتنجيس مبني على مقدمتين، على أن المائع لاقى وعاء نجسا، وعلى أنه إذا كان كذلك صار نجسا. فيقال: أولا: لا نسلم أن المائع ينجس بملاقاة النجاسة وقد تقدم أن السنة دلت على طهارته لا على نجاسته. ويقال ثانيا: إن الملاقاة في الباطن لا حكم لها كما قال تعالى: {من بين فرث ودم لبنا خالصا سائغا للشاربين} [النحل:66]، ولهذا يجوز حمل الصبي الصغير في الصلاة مع ما في بطنه".

“Susu dan rennet tidaklah mati, melainkan kenajisan keduanya itu karena keduanya berada dalam wadah yang najis, maka itu adalah cairan dalam wadah yang najis. Penajisan didasarkan pada dua muqoddimah, bahwa cairan itu menyentuh dengan bejana yang najis, dan jika seperti itu, maka ia menjadi najis.

Maka dikatakan: Pertama:

Kami tidak menerima bahwa cairan menjadi najis ketika bersentuhan dengan najis, dan telah lalu kami telah menyatakan bahwa Sunnah menunjukkan kesuciannya, bukan kenajisannya.

Dan dikatakan: Keduanya:

Pertemuannya di bagian dalam tidak ada hukum baginya, sebagaimana yang Allah SWT firmankan:

وَاِنَّ لَكُمْ فِى الْاَنْعَامِ لَعِبْرَةً ۚ نُسْقِيْكُمْ مِّمَّا فِيْ بُطُوْنِهٖ مِنْۢ بَيْنِ فَرْثٍ وَّدَمٍ لَّبَنًا خَالِصًا سَاۤىِٕغًا لِّلشّٰرِبِيْنَ

“Dan sungguh, pada hewan ternak itu benar-benar terdapat pelajaran bagi kamu. Kami memberimu minum dari apa yang ada dalam perutnya (berupa) susu murni antara kotoran dan darah, yang mudah ditelan bagi orang yang meminumnya". [QS. An-Nahl: 66].

Dan untuk alasan ini diperbolehkan untuk menggendong bayi kecil ketika sedang shalat dengan apa yang ada di perutnya”.

===

DR. ABDUL AZIZ FARAJ:

Adapun Dr. Abdel Aziz Faraj, seorang profesor dalam Ilmu Fiqih Perbandingan di Fakultas Syariah dan Hukum di Universitas Al-Azhar, maka beliau berpendapat:

جواز استخدام الجيلاتين المستخرج من عظام الخنزير كدواء يمكن للمسلم تناوله لعدم وجود بديل له

“Bahwa penggunaan gelatin yang diekstrak dari tulang babi diperbolehkan sebagai obat yang dapat diminum oleh seorang Muslim karena ada tidak ada alternatif untuk itu”.

Beliau berkata:

إن الفقهاء والمسلمين قالوا بجواز استخدام بعض أعضاء الخنزير كخيوط للجراحة وهذا من باب المصلحة التي اقتضتها حالة الضرورة، بمعنى انه اذا وجدت خيوط جراحية مستخلصة من غير الخنزير فلا يجوز استخدام الخيوط المستخلصة من الخنزير لان الله تعالى حرم لحوم وشحوم الخنزير بنص القرآن الكريم وحديث النبي صلى الله عليه وسلم فعندما رأى النبي صلى الله عليه وسلم بعض اصحابه يقدمون شحوم الخنزير في طلاء السفن حرمها.

“Bahwa para ahli fikih dan kaum muslimin mengatakan bahwa diperbolehkan menggunakan sebagian dari babi sebagai benang jahitan untuk operasi, dan ini masuk dalam katagori / bab mashlahat yang diharuskan oleh keadaan darurat, artinya: jika ada benang jahitan operasi pengganti yang diambil dari selain dari babi, maka tidak boleh menggunakan jahitan yang diambil dari babi, karena Allah SWT telah melarang daging babi dan lemak nya dalam nash Al-Qur'an dan hadits Nabi SAW, ketika Nabi SAW melihat sebagian para sahabatnya menggunakan lemak babi untuk memoles perahu-perahunya, beliau SAW melarangnya".

===

FATWA ORGANISASI ISLAM UNTUK ILMU KEDOKTERAN:

Sebagaimana dalam إسلام سؤال وجواب di disebutkan :

“Meskipun kami katakan haram mengambil gelatin dari bahan haram tersebut [babi], namun hukum mengkonsumsinya setelah dimasukkan ke dalam pembuatan makanan dan obat tergantung pada apakah gelatin itu benar-benar terbukti telah ber-Istihaalah [terjadi perubahan senyawa / transformasi] setelah dimasukkan ke dalam proses pembuatannya. 

Jika gelatin itu setelah pembuatan dan pengolahan itu berubah menjadi zat lain yang sifatnya berbeda dengan zat najis asalnya, maka tidak mengapa memakannya atau mengkonsumsinya. 

Akan tetapi, jika tidak berubah dengan perubahan seluruhnya, dan masih ada sebagian dari sifat-sifat dan ciri-ciri khas dari objek najis yang diambilnya itu, maka tidak boleh dikonsumsi dalam keadaan apapun, karena itu adalah masih bagian dari babi atau objek najis. 

Dengan merujuk pada perkataan para ahli mengenai hal ini, jelaslah bahwa mereka berbeda pendapat mengenai hal ini. 

Sebagian dari mereka mengatakan bahwa al-Istihalah [transformasi] dalam kasus gelatin adalah sempurna. Dan sebgian yang lain mengatakan: tidak lah demikian. 

Sebagian para peneliti menyebutkan bahwa gelatin yang diekstraksi dari tulang dan kulit sapi dan babi telah sepenuhnya berubah dari zat asalnya, sehingga memiliki sifat kimia yang berbeda dari aslinya dari mana ia diekstraksi. Dengan demikian perkataan para Ahli Ilmu adalah tepat dan dapat diterapkan dalam makna al-Istihaalah.

Pendapat ini diambil oleh " المنظمة الإسلامية للعلوم الطبية [Organisasi Islam untuk Ilmu Kedokteran]", dan dinyatakan dalam keputusannya:

“الاستحالة التي تعني انقلاب العين إلى عين أخرى تغايرها في صفاتها ، تُحوِّل المواد النجسة أو المتنجسة إلى مواد طاهرة ، وتحوِّل المواد المحرمة إلى مواد مباحة شرعاً. وبناءً على ذلك: الجيلاتين المتكون من استحالة عظم الحيوان النجس وجلده وأوتاره: طاهر وأكله حلال”.

“Transformasi, yang berarti perubahan objek menjadi objek lain dengan karakteristik yang berbeda, mengubah zat-zat najis atau yang terkena najis menjadi zat suci, dan mengubah zat haram menjadi zat yang mubah menurut syariat. Berdasarkan hal tersebut, Gelatin yang terbentuk dari perubahan senyawa tulang, kulit, dan urat hewan najis adalah suci dan halal untuk dimakan"..

===***===

PARA ULAMA YANG BERPENDAPAT GELATIN BABI ADALAH HARAM DAN NAJIS:

Mereka berkata:

إن المعالجات والتفاعلات الكيميائية التي تمر بها جلود الخنازير وعظامها لاستخلاص الجيلاتين لا تنتج عنها استحالة كاملة، وإنما تستحيل استحالة جزئية ، فالجيلاتين لا يزال محافظاً على خصائص العين النجسة التي أخذ منها.

“Bahwa proses kimiawi yang dilakukan pada kulit dan tulang babi untuk mengekstraksi gelatin tidak menghasilkan transformasi sempurna. Sebaliknya itu adalah transformasi parsial, karena gelatin masih mempertahankan sebagian karakteristik objek najis dari mana ia diambil". 

DR. WAFIQ ASY-SYARQAWI:

Wafiiq ash-Sharqawi (Kepala komite administrasi Syarikat Arabia untuk Produk Gelatin / مجلس الإدارة بالشركة العربية للمنتجات الجلاتينية) di Mesir mengatakan: 

“إن جلود الخنازير وعظامها لا تستحيل استحالة كاملة وإنما تستحيل استحالة جزئية ، ويمكن بطريق التحليل الطيفي التعرف على أصل الجيلاتين المستخلص من جلود الخنازير وعظامها بعد العمليات الكيميائية التي يتم بها استخلاصه وذلك لوجود بعض الخصائص في هذا الجيلاتين يمكن التعرف على أصله هذا ، فلا يمكن القول بأن أجزاء الخنزير التي تحولت إلى جلاتين قد استحالت استحالة كاملة "

“Kulit dan tulang babi tidak mengalami perubahan total; melainkan merupakan transformasi parsial. Dan melalui pengujian dimungkinkan untuk menentukan asal gelatin yang diekstraksi dari kulit dan tulang babi setelah mengalami proses kimiawi yang dengannya gelatin diekstraksi. Itu karena adanya beberapa sifat dalam gelatin ini, yang darinya dimungkinkan untuk menentukan asalnya. Jadi kita tidak bisa mengatakan bahwa bagian babi yang diubah menjadi gelatin telah mengalami transformasi sempurna.” (Majallat al-Buhuts al-Fiqhiyyah al-Mu'aashirah, 31/28)

DR. NASR FARID WASHIL:

Dr. Nasr Fariid Washil, Seorang Mufti Mesir, beliau menegaskan:

إن علماء المسلمين وفقهاءهم اتفقوا على أن الخنزير من المحرمات على المسلمين لقوله تعالى « اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ بِهٖ لِغَيْرِ اللّٰهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ ».

Bahwa para ulama Muslim dan para ahli Fiqihnya telah sepakat bahwa daging babi adalah salah satu hal yang diharamkan bagi umat Islam, karena Yang Mahakuasa berfirman:

“Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang". [QS. Al-Baqarah: 173].

Dan Mufti mengatakan:

أنه لا خلاف بين علماء المسلمين أن الخنزير محرم لحما وشحما ودما وخص الله تعالى الخنزير بالحرمة ليدل بذلك على تحريم عينه لانه إذا كان اللحم ـ الذي هو مباح اصلا ـ يكون في الخنزير حراماً فمن باب أولى ان يكون غيره فيه حراماً، ولذا اجمع فقهاء المسلمين على أن الخنزير كله حرام، وإن جلده نجس لا يطهر بالدبغ بأي حال.

كما أن الخنزير لا يطهر بالاستحالة بمعنى أنه إذا دخل شيء من الخنزير في مادة من المواد واستعمل فيها وتحول الشيء المأخوذ من الخنزير إلى مادة أخرى فانه لا يجوز شرعا استعمال المادة الجديدة الناتجة من هذه الصناعة وتكون محرمة شرعا وذلك لأن الخنزير نجس العين ولا يطهر بالتحول، مشيرا إلى أنه مثلا إذا وقع الخنزير في ملاحة ـ أي مكان صناعة الملح ـ وصار ملحا فإن الملح يكون نجسا ولا يجوز استعماله شرعا وهذا بخلاف الخمر، إذا تحولت الى مادة أخرى فإنه يصبح شرعيا استعمال المادة الأخرى وذلك لأن الخمر أصلها حلال ومأخوذة من مواد حلال وهو العنب أو التمر أو الشعير.

Bahwa tidak ada perbedaan pendapat di antara para ulama kaum Muslimin bahwa babi diharamkan baik dagingnya, lemaknya dan darahnya. Dan Allah Ta'ala mengkhususkannya dengan kata babi dalam pengharaman untuk menunjukkan bahwa dzat babi itu sendiri diharamkan, karena jika daging saja - yang halal dalam hukum asalnya - diharamkan dalam babi, maka lebih utama lagi jika selainnya juga sama-sama diharamkan di dalamnya, dan oleh karena itu para ulama ahli Fiqih umat Islam dengan suara bulat [ber-Ijma'] bahwa babi semuanya diharamkan, dan kulitnya najis dan tidak dapat disucikan dengan cara penyamakan dengan menggunakan apapun.

Demikian pula babi tidak bisa disucikan dengan cara transformasi [al-Istihaalah / perubahan senyawa]. Dalam artian jika sesuatu dari babi masuk ke dalam salah satu bahan dan digunakan di dalamnya, dan benda yang diambil dari babi itu diubah menjadi zat lain, maka secara hukum syariah tidak halal menggunakan bahan baru yang dihasilkan dari industri ini dan diharamkan menurut Syariah ; karena babi bersifat najis dan tidak bisa disucikan dengan transformasi [al-Istihaalah / perubahan senyawa].

Ini menunjukkan bahwa – misalnya - jika babi jatuh ke ladang garam - yaitu. tempat pembuatan garam - dan berubah menjadi garam, maka garam itu najis dan tidak boleh digunakan menurut syariah, dan ini berbeda dengan hukum khamr [minuman keras] jika berubah menjadi zat lain maka ia secara hukum syariah telah menjadi zat lain ; karena asal khamr adalah halal, dibuat dari bahan-bahan halal, yaitu kurma atau anggur atau gandum.

SYEIKH YUSUF AL-BADRI:

Begitu pula, Sheikh Yusuf Al-Badri, anggota Dewan Tertinggi untuk Urusan Islam di Mesir [المجلس الأعلى للشؤون الاسلامية]: menolak fatwa diperbolehkannya memakan gelatin yang terbuat dari tulang babi, dan beliau mengatakan:

"إن الخنزير نجس نجاسة عينية بنص قرآني قطعي الدلالة قطعي الثبوت وبالتالي فإن تحويل عظام الخنزير إلى أي مادة لا يغير من نجاستها أما إذا كان هذا التحويل مبنياً في الفقه على ما يسمى بالاستحالة فهو باطل لأن الاستحالة إنما تكون بذاتها إما التحويل فيكون بفعل فاعل".

Bahwa babi itu najis 'Ain [dzatnya], berdasarkan nash Alquran seacara qoth'i ad-Dilaalah dan qoth'i ats-Tsubuut, dan karenanya pengubahan tulang babi menjadi bahan apapun tidak mengubah najisnya.

Adapun jika pengubahan tukang babi ini didasarkan pada apa yang disebut al-Istihaalah [perubahan senyawa] dalam fikih, maka itu adalah baathil karena al-istihaalah itu harus berubah dzatnya, meskipun perubahannya itu dengan adanya kesengajaan tindakan aktif seseorang".

Syekh Al-Badri menambahkan:

إن الفقهاء قالوا إذا استحالت النجاسة طهرت بمعنى أن النجاسة بفعل العوامل الطبيعية تصبح طاهرة فلو تحولت فضلات الإنسان بضرب الشمس لها وسقوط المطر عليها إلى تراب لأصبحت طاهرة لأنها استحالت لكن التحويل لا يفقد النجاسة

“Para ahli hukum mengatakan bahwa jika najis telah beristihaalah [berubah[maka menjadi suci, artinya bahwa najis jika berubah karena faktor alami maka menjadi suci. Maka jika kotoran [tinja] manusia berubah karena pengaruh matahari yang menerpanya dan hujan yang jatuh ke atasnya hingga menjadi debu, maka ia akan menjadi suci karena telah berubah, akan tetapi perubahan itu dengan cara at-Tahwiil [sengaja diproses manusia] ; maka tidak menghilangkan kenajisannya".

[SUMBER: فتوى المنظمة الإسلامية للعلوم الطبية في الكويت حول جيلاتين الخنزير تثير جدلا خلافيا في مصر oleh Muhammad Khalil: Kairo.]

MAJLIS FATWA INTERNATIONAL:

Dan Gelatin dari babi tetap diharamkan pula oleh majelis majelis fatwa internasional seperti OKI keputusan no: 23 (11/3) tahun 1986 keputusan Al majma’ al-fiqhiy Al islami di bawah (Rabitah Alam Islami) yang berpusat di Mekah (no. 3, rapat tahunan ke 15) tahun 1998 dan fatwa dewan ulama besar kerajaan Arab Saudi no fatwa: 8039.

Dikatakan dalam pernyataan Dewan Fiqh Islam International [قرار مجمع الفقه الإسلامي]:

“يجوز استعمال الجيلاتين المستخرج من المواد المباحة ، ومن الحيوانات المباحة ، المذكَّاة تذكية شرعية ، ولا يجوز استخراجه من محرم: كجلد الخنزير وعظامه وغيره من الحيوانات والمواد المحرمة".

“Diperbolehkan menggunakan gelatin yang diekstrak dari zat yang halal dan hewan yang halal yang telah disembelih dengan cara yang syar'i.

Dan tidak diperbolehkan mengekstraknya dari sumber haram seperti kulit babi dan tulang nya serta hewan haram lainnya dan zat-zat haram.” (Qararat al-Majma' al-Fiqhi al-Islami, Liga Muslim Dunia, hal. 85) 

Dan dikatakan pula dalam ketetapan مجمع الفقه الإسلامي di Jeddah: 

"لا يحل للمسلم استعمال الخمائر والجيلاتين المأخوذة من الخنازير في الأغذية. وفي الخمائر والجلاتين المتخذة من النباتات والحيوانات المذكاة شرعاً غُنية عن ذلك”.

“Tidak diperbolehkan bagi umat Islam untuk menggunakan ragi dan gelatin yang berasal dari sumber babi dalam makanan.

Dengan ketersediaannya ragi dan gelatin yang berasal dari sumber nabati atau hewan yang disembelih dengan cara yang syar'i ; maka sudah mencukupinya dari itu (yakni tidak memerlukan gelatin dari sumber yang haram). (Qararaat Majma' al-Fiqh al-Islami, hal. 90) 

FATWA AL-LAJNAH AD-DAA'IMAH SUADI ARABIA:

Para Ulama al-Lajnah ad-Daaimah Saudi Arabia pernah Ditanya: " Apakah Gelatin Haram?". 

Mereka menjawab:

"الجيلاتين إذا كان محضَّراً من شيء محرم كالخنزير أو بعض أجزائه كجلده وعظامه ونحوهما فهو حرام ، قال تعالى: ( حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ) ، وقد أجمع العلماء على أن شحم الخنزير داخل في التحريم ، وإن لم يكن داخلا في تكوين الجيلاتين ومادته شيء من المحرمات فلا بأس به”.

“Jika gelatin berasal dari sesuatu yang haram, seperti daging babi atau bagian-bagiannya sperti kulitnya, tulangnya dan yang semisalnya, maka itu haram. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya):

“Diharamkan bagi kalian (memakan) bangkai, darah, daging babi...” [al- Maidah 5:3]. 

Para ulama sepakat bahwa lemak babi termasuk dalam larangan ini. Jika tidak ada zat atau bahan haram yang masuk dalam produksi gelatin, maka tidak apa-apa.” (Fatawa al-Lajnah ad-Daimah, 22/260)

***** 

ARGUMENTASI BAHWA GELATIN BABI ADALAH NAJIS DAN HARAM:

Argumentasi dan Alasan mengapa penggunaan gelatin dalam makanan dan obat-obatan tidak diperbolehkan ?

Yang tampaknya lebih benar adalah pendapat bahwa tidak boleh menggunakan Gelatin dalam makanan, obat-obatan atau lainnya jika berasal dari objek najis, seperti Babi ; karena beberapa alasan: 

1- Sejumlah ahli menyatakan bahwa transformasi itu belum sempurna, dan bahwa yang dilakukan terhadap kulit dan tulang babi adalah proses pembuatan [produksi], bukan proses transformasi [al-istihalah. Jadi bahan babi tetap diharamkan dan dianggap najis, dan segala sesuatu yang dibuat darinya tunduk pada hukum yang sama. 

Nenurut beberapa fatwa zat-zat seperti gelatin kolagen dan lesitin yang berasal dari babi bukanlah zat baru. Artinya, meskipun telah mengalami proses ekstraksi dan proses lainnya, zat tersebut belum berubah dari identitas aslinya bahwa zat tersebut berasal dari babi hal ini bisa dibuktikan dalam tes DNA.

2- Adanya sedikit keraguan tentang hal ini (yakni soal sempurna atau tidaknya transformasi) mendorong kita untuk tetap berpegang pada hukum asalnya, yaitu bahwa zat ini najis kecuali jika terbukti bahwa itu benar-benar ada. transformasi. 

3- Mayoritas para ulama berpendapat bahwa hukum objek najis tidak berubah dengan al-Istihaalah [perubahan senyawa / transformasi]. Oleh karena itu menurut mereka penggunaan gelatin jenis ini haram, karena asalnya najis. Sebesar apapun substansinya berubah, hukumnya tetap tidak berubah. 

Meskipun pendapat ini bukan yang rajih [bukan yang lebih benar], namun ini bermanfaat untuk mendorong kita agar senantiasa berhati-hati terhadap banyak hal di mana kita tidak dapat memastikan bahwa proses transformasi memang terjadi. 

4- Pendapat bahwa gelatin jenis ini haram adalah pendapat kebanyakan ulama kontemporer. 

****

KESIMPULAN:

Tidak boleh mengkonsumsi makanan, minuman dan obat-obatan yang mengandung gelatin yang berasal dari kulit babi atau bahan najis lainnya, selama belum terbukti bahwa zatnya belum berubah total menjadi senyawa lain, kecuali untuk keadaan darurat dan tidak ada alternatif lain yang halal.

Adapun jika sudah terbukti secara riset ilmiyah di Lab bahwa bahwa zat Babi terkandung di dalam nya telah berubah total sifat-sifatnya menjadi senyawa lain, maka hukum nya halal dan tidak najis, namun demikian jika telah tersedia alternatif berupa hewan yang dihalalkan Allah; maka sebaiknya tidak menggunakan yang berasal dari zat babi meski telah berubah total. 

====

REFERENSI:

Untuk informasi lebih lanjut, silakan lihat yang berikut ini: 

1] - An-Nawazil fi'l-Ashribah [النوازل في الأشربة] oleh Zayn al-'Abidin al-Idrisi, hal. 287 

2] - Al-Mustakhlas min an-Najis wa Hukmuhu [المستخلص من النجس وحكمه] disusun oleh Nasri Rashid, hal. 113 

3] - Ahkam al-Adwiyah fi ash-Shari'ah al-Islamiyyah [أحكام الأدوية في الشريعة الإسلامية] oleh Hasan al-Fakki, hal. 331 

4] - Majallat al-Buhuth al-Fiqhiyyah al-Mu'asirah [مجلة البحوث الفقهية المعاصرة] (edisi no. 31, hal. 6-38) 

6] - An-Nawazil fi'l-At'imah [النوازل في الأطعمة] oleh Badriyyah al-Harithi (1/459) 

Posting Komentar

0 Komentar