Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

HUKUM MEMBUNUH SERANGGA DAN NYAMUK DENGAN RAKET LISTRIK . DAN HUKUM BERJIHAD DENGAN MENGGUNAKAN SENJATA API

HUKUM MEMBUNUH SERANGGA DAN NYAMUK DENGAN RAKET LISTRIK . DAN HUKUM BERJIHAD DENGAN MENGGUNAKAN SENJATA API

Di Susun Oleh Abu Haitsam Fakhri

KAJIAN NIDA AL-ISLAM

====

بسم الله الرحمن الرحيم

****

PEMBAHASAN PERTAMA: 
HUKUM MEMBUNUH SERANGGA DAN NYAMUK DENGAN RAKET LISTRIK

Tidak mengapa mempergunakan alat setrum listrik yang dikenal sekarang ini untuk membunuh serangga dan nyamuk. Hal itu karena beberapa alasan:

ALASAN PERTAMA : YANG DILARANG ITU MEMBUNUH DENGAN API.

Berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiallahu anhu sesungguhnya Nabi bersabda:

(إِنَّ النَّارَ لاَ يُعَذِّبُ بِهَا إِلاَّ اللَّهُ)

“Sesungguhnya tidak diperbolehkan menyiksa sesuatu menggunakan api selain Alloh.” HR. Bukhori, 3016.

Dan Nabi melihat kampung semut telah dibakar oleh sebagian shahabat dengan api, maka beliau bersabda:

إِنَّهُ لَا يَنْبَغِي أَنْ يُعَذِّبَ بِالنَّارِ إِلَّا رَبُّ النَّارِ

“Sesungguhnya tidak layak menyiksa dengan api kecuali Tuhannya api (Allah).

[HR. Abu Dawud, 2675. Dinyatakan shoheh oleh Nawawi di “Riyadus Solihin”, (519) dan Albani di “Silsilah Shohehah”, 487].

Syeikh Muhammad Shaleh al-Munajjid berkata:

"وَأَمَّا الصَّعْقُ الكَهْرَبَائِيُّ فَإِنَّهُ يَخْتَلِفُ عَنِ النَّارِ؛ لِأَنَّ الْقَتْلَ بِالْكَهْرَبَاءِ عِبَارَةٌ عَنْ تَفْرِيغِ شَحْنَاتٍ لِتَدْمِيرِ الْخَلاَيَا، وَتَكْسِيرِ الدَّمِ بِشَكْلٍ سَرِيعٍ، وَإِذَا زَادَتْ قُوَّتُهَا إِلَى حَدٍّ كَبِيرٍ أَحْدَثَتْ حَرَارَةً تَظْهَرُ عَلَى الْمُقْتُولِ بِتَغَيُّرِ لَوْنِهِ وَتُفْحِمُه، فَيَبْدُو كَأَنَّهُ أُحْرِقَ بِالنَّارِ، وَلَكِنَّ الْوَاقِعَ أَنَّهَا الْكَهْرَبَاءُ وَلَيْسَتِ النَّارِ."

“Adapun raket listrik itu berbeda dengan api karena membunuh dengan listrik itu ibarat pengaliran energi listrik yang berfungsi untuk menghancurkan sel-sel tubuh, dan darah dengan cara cepat. Dan jika kekuatannya meningkat hingga pada batas yang tinggi, ia menciptakan panas yang terlihat pada korban dengan perubahan warnanya dan menghanguskannya, sehingga terlihat seakan-akan membunuh dengan api akan tetapi realitanya ia adalah listrik bukan api". [Islamqa Fatwa no. 111507]

ALASAN KEDUA : KEBUTUHAN YANG AMAT SANGAT TERHADAP SARANA YANG LEBIH EFEKTIF UNTUK MEMBUNUH SERANGGA ATAU NYAMUK YANG MENGGANGGU.

Telah ada fatwa dari kalangan ahli ilmu kontemporer memperbolehkan membunuh serangga dengan cara seperti dengan setrum listrik ini.

FATWA AL-LAJNAH AD-DAIMAH – SAUDI ARABIA:

Para ulama Lajnah Daimah lil Ifta’ ditanya:

"مَا حُكْمُ قَتْلِ الْحَشَرَاتِ بِالصَّعْقِ الْكَهْرَبَائِيِّ؟ عِلْمًا بِأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ أَمَرَ بِحُسْنِ الْقُتْلِةِ وَحُسْنِ الذَّبْحَةِ.

“Apa hukum membunuh serangga dengan setrum listrik?”. Perlu diketahui bahwa Nabi sallallahu alahi wa sallam memerintahkan mengunakan cara terbaik dalam membunuh dan menyembelih.

Maka mereka menjawab:

"إذَا كَانَتْ هَذِهِ الْحَشَرَاتُ مُؤْذِيَةً بِالْفِعْلِ، وَلَا سَبِيلًا لِلتَّخْلُّصِ مِنْ أَذَاهَا إِلَّا بِقَتْلِهَا بِالصَّعْقِ الْكَهْرَبَائِيِّ وَنَحْوِهِ، جَازَ قَتْلُهَا بِذَلِكَ، اسْتِثْنَاءً مِنْ الْأَمْرِ بِإِحْسَانِ الْقُتْلِةِ لِلضُّرُورَةِ، لِعَمُومِ قَوْلِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (خَمْسٌ مِنَ الدَّوَابِّ كُلُّهُنَّ فَاسِقٌ يُقْتَلْنَ فِي الْحِلِّ وَالْحَرَمِ: الْغُرَابُ وَالْحُدَأَةُ وَالْعَقْرَبُ وَالْفَأْرَةُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ) الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ.

وَلِأَمْرِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِغَمْسِ الذُّبَابِ فِي الشَّرَابِ، وَقَدْ يَكُونُ فِي ذَلِكَ قَتْلٌ لَهُ" انْتَهَى.

“Kalau serangga ini benar mengganggu dan tidak ada cara lepas dari gangguannya kecuali membunuh dengan setrum listrik dan semisalnya maka diperbolehkan membunuhnya dengan alat itu sebagai bentuk pengecualian dari perintah memperbagus dalam membunuh karena kondisi darurat berdasarkan keumuman sabda Nabi :

(خَمْسٌ مِنَ الدَّوَابِّ كُلُّهُنَّ فَاسِقٌ يُقْتَلْنَ فِي الْحِلِّ وَالْحَرَمِ: الْغُرَابُ وَالْحُدَأَةُ وَالْعَقْرَبُ وَالْفَأْرَةُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ)

“Lima dari hewan melata semuanya fasik (diperbolehkan) membunuhnya baik di tanah haram maupun tanah halal: gagak, rajawali, kalajengking, tikus dan anjing liar.”

Diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim, dan perintah Nabi untuk mencelupkan lalat di dalam minuman yang mana hal itu bisa dapat membunuhnya.

[Dinukil dari “Fatawa Lajnah Daimah” (26/192)].

FATWA SYEIKH IBNU UTSAIMIN:

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata terkait dengan peralatan raket strum listrik ini dalam “Fatawa Nurun Alad Darbi”, (al-Hayawaanaat hlm. 2):

"لا بأس بها لوجوه:

الوَجْهُ الأوَّلُ: أن صُعِّقَها لَيْسَ فيه إحْرَاقٌ، وَلَكِنَّهُ صُعْقٌ يَمْتَصُّ الْحَيَاةَ، بَدَلِيلِ أَنَّكَ لَوْ وَضَعْتَ وَرَقَةً عَلَى هَذِهِ الْآلَةِ لَمْ تَحْتَرِقْ.

ثانِياً: أَنَّ الْوَاضِعَ لِهذِهِ الْجِهَازِ لَمْ يَقْصِدْ تَعْذِيبَ الْبَعُوضِ وَالْحَشَرَاتِ بِالنَّارِ، وَإِنَّمَا قَصَدَ دَفْعَ أَذَاهَا، وَالْحَدِيثُ (نُهِيَ أَنْ يُعَذَّبَ بِالنَّارِ)، وَهَذَا مَا عَذَّبَ هَذِهِ إلَّا لِدَفْعِ أَذَاهَا.

الثَّالِثُ: أَنَّهُ لَا يُمْكِنُ فِي الْغَالِبِ الْقَضَاءَ عَلَى هَذِهِ الْحَشَرَاتِ إلَّا بِهَذِهِ الْآلَةِ، أَوْ بِالْأَدْوِيَةِ الَّتِي تَفُوحُ مِنْهَا الرَّائِحَةُ الْكَرِيهَةُ، وَرُبَّمَا يَتَضَرَّرُ الْجَسَمُ مِنْهَا، وَلَقَدْ أَحْرَقَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَعَلَى وَسَلَّمَ نَخْلَ بَنِي النَّضِيرِ، وَالنَّخْلُ عَادَةً لَا يَخْلُو مِنْ طَيْرٍ أَوْ حَشَرَةٍ أَوْ مَا أَشْبَهَ ذَلِكَ." انْتَهَى.

“Tidak mengapa”, karena beberapa hal:

Pertama: membunuhnya bukan dengan dibakar. Akan tetapi disetrum yang dapat mencabut kehidupannya. Dengan dalil, kalau sekiranya alat ini ditaruh di kertas tidak akan terbakar.

Kedua: orang yang menaruh alat ini tidak bermaksud menyiksa nyamuk dan serangga dengan api. Akan tetapi bermaksud menolak gangguannya. Sementara hadits “Larangan menyiksa dengan api” hal ini tidak menyiksa dengan api akan tetapi menolak gangguannya.

Ketiga: kebanyakan tidak mungkin menghabisi serangga-serangga ini kecuali dengan alat ini atau dengan obat yang memiliki bau busuk dan terkadang merusak badan, ditambah lagi Nabi telah membakar kurma Bani Nadhir yang biasanya di batang kurma terdapat burung atau serangga atau yang semisal itu.” Selesai

Dalam “Liqo’at al-bab al-maftuh”, Liqo no. 59/ pertanyaan no. 12 Syeikh Ibnu Utsaimin berkata:

“نَرَى أَنَّهُ لَا بَأْسَ بِهِ، وَأَنَّ هَذَا لَيْسَ مِن بَابِ التَّعْذِيبِ بِالنَّارِ؛ لِأَنَّهُ حَسْبَ مَا نَعْرِفُ عَنْهُ أَنَّ الْحَشَرَةَ تَمُوتُ بِالصُّعْقِ الْكَهْرَبَائِيِّ، وَيُدَلِّ لِهَذَا أَنَّكَ لَوْ أَتَيْتَ بِوَرَقَةٍ وَأَلْصَقْتَهَا بِهَذِهِ الْجِهَازِ لَمْ تَحْتَرِقْ، مُمَا يُدَلِّ عَلَى أَنَّ ذَلِكَ لَيْسَ مِن بَابِ الِاحْتِرَاقِ، لَكِن مِن بَابِ الصُّعْقِ، كَمَا أَنَّ الْبَشَرَ لَوْ مَسَّ سِلْكَ الْكَهْرَبَاءِ مَكْشُوفًا لَهَلَكَ بِدُونِ احْتِرَاقٍ." انْتَهَى.

“ kami tidak mengapa dan hal ini tidak termasuk menyiksa dengan api, Karena sesuai apa yang kami ketahui, bahwa serangga mati dengan setruman listrik. Yang menunjukkan akan hal itu adlah jika anda mengambil kertas dan anda menepelkannya dengan alat ini. maka kertas itu tidak akan terbakar. Hal itu membuktikan bahwa alat itu tidak membakar. Akan tetapi karena setruman. Seperti manusia kalau memegang kabel listrik yang terbuka, akan binasa tanpa terbakar.”

wallahu a’lam.

*****

KEDUA: 
HUKUM MEMBUNUH MUSUH DENGAN SENJATA API DALAM PEPERANGAN


====

BENARKAH TIDAK BOLEH BERPERANG DENGAN SENJATA MODERN YANG MENGANDUNG UNSUR API??? 

Contohnya : Seperti Pistol, senapan, meriam, rudal, bom dan yang sejenisnya.

Ada sekelompok para ulama yang mengatakan: 

"Senjata-senjata perang modern sekarang ini fungsinya sama seperti meng-adzab dengan api, maka itu dilarang dan diharamkan oleh syariat Islam".

Jadi menurut kelompok ini hanya diperbolehkan berperang dengan menggunakan tombak, pedang, panah, bambu runcing, ketepel dan yang semisalnya, meskipun musuh yang dihadapinya itu menggunakan meriam, rudal, jet tempur, bom atom, bahkan yang lebih dahsyat dari pada itu semua.

Mereka berargumentasi dengan hadist-hadits berikut ini:

Dari Hamzah bin Amr Al-Aslami, beliau bercerita:

 أنَّ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليْهِ وسلَّمَ أمَّرَهُ على سريةٍ وقال: إن وجدْتُم فلانًا فاحرِقوهُ بالنارِ فوليْتُ فناداني فرجعْتُ فقال: إن وجدْتُم فلانًا فاقتلوهُ ولا تحرقوه فإنَّهُ لا يُعذبُ بالنارِ إلا ربُّ النارِ

Bahwa Rasulullah pernah mengutusnya bersama pasukan perang, ketika hendak berangkat, Nabi berpesan:

“Jika kalian menjumpai si Fulan, bakarlah dia dengan api.”

Kemudian aku berangkat. Lalu beliau memanggilku dan aku kembali dan beliau berpesan:

“Jika kalian telah menangkap si Fulan, bunuhlah dan jangan kalian bakar. Karena tidak boleh menyiksa dengan api kecuali Tuhannya api (yaitu Allah).”

(HR. Abu Daud 2673 dan dishahihkan oleh Ibnu Hazem dlm al-Muhallaa 11/3838 dan Al-Albani dlm Shahih Abi Daud)

Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

بَعَثَنَا رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ في بَعْثٍ وقالَ لَنَا: إنْ لَقِيتُمْ فُلَانًا وفُلَانًا - لِرَجُلَيْنِ مِن قُرَيْشٍ سَمَّاهُما - فَحَرِّقُوهُما بالنَّارِ قالَ: ثُمَّ أتَيْنَاهُ نُوَدِّعُهُ حِينَ أرَدْنَا الخُرُوجَ، فَقالَ: إنِّي كُنْتُ أمَرْتُكُمْ أنْ تُحَرِّقُوا فُلَانًا وفُلَانًا بالنَّارِ، وإنَّ النَّارَ لا يُعَذِّبُ بهَا إلَّا اللَّهُ، فإنْ أخَذْتُمُوهُما فَاقْتُلُوهُمَا.

Rasulullah mengutus kami dalam satu pasukan perang. Beliau bersabda:

“Jika kalian ketemu dengan si Fulan dan si Fulan, bakarlah mereka.”

Kemudian Nabi berpesan ketika kami hendak berangkat:

“Kemarin saya perintahkan kalian untuk membakar si Fulan dan si Fulan, dan sesungguhnya tidak boleh mengadzab seseorang dengan api kecuali Allah. Jika kalian telah menangkap mereka berdua, maka bunuhlah kedua-duanya.” (HR. Bukhari no.3016)

Dalam riwayat yang lain, dari Ikrimah, beliau menceritakan:

أُتِيَ عَلِيٌّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ بِزَنَادِقَةٍ فَأَحْرَقَهُمْ فَبَلَغَ ذَلِكَ ابْنَ عَبَّاسٍ فَقَالَ لَوْ كُنْتُ أَنَا لَمْ أُحْرِقْهُمْ لِنَهْيِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تُعَذِّبُوا بِعَذَابِ اللَّهِ وَلَقَتَلْتُهُمْ لِقَوْلِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ بَدَّلَ دِينَهُ فَاقْتُلُوهُ، فَبَلَغَ ذَلِكَ عَلِيًّا، فَقَالَ: صَدَقَ ابْنُ عَبَّاسٍ

Telah di bawa ke hadapan Khalifah Ali radhiallahu ‘anhu beberapa orang zindiq (mereka mengkultuskan Ali dan menganggapnya sebagai tuhan), lalu Ali bin Abi Thalib membakar mereka.

Berita ini pun sampai kepada Ibnu Abbas radhiallahu anhuma, lalu beliau berkata:

“Kalau aku, aku tidak akan membakar mereka. Karena Rasulullah melarangnya dalam sabda beliau:

“Janganlah kalian menyiksa dengan siksaan Allah”, namun aku tetap akan membunuh mereka berdasarkan sabda Rasulullah : “Barangsiapa yang telah mengganti agamanya (murtad) maka bunuhlah”.

Ucapan Ibnu abbas ini pun sampai kepada Ali, dan Ali berkomentar: “Benar apa yang dikatakan Ibnu Abbas.” (HR. Bukhari no. 6922, Nasai, Turmudzi, Abu Daud)

-----

BANTAHAN-NYA:

Bantahannya adalah sbb :

Pertama: 

Hadits-hadits diatas menunjukkan larangan membakar musuh dengan api itu bukan dalam kondisi berperang, melainkan dalam kondisi ketika musuh tsb telah tertangkap, dia sudah berada dalam kekuasaan kita kaum muslimin dan dia berhak untuk jatuhi hukuman mati. Kemudian kita memiliki banyak pilihan alat eksekusi selain dengan api

Kedua: 

Larangan tersebut jika membunuhnya dengan cara membakar sekujur tubuhnya dengan kobaran api, bukan dengan tembakan peluru yang mengenai bagian terkecil dari tubuhnya.

Dan tembakan peluru itu bukan dalam katagori membakar dengan kobaran api.

Dan terkadang percikan api itu bisa timbul akibat benturan antara benda keras, seperti besi dengan besi, pedang dengan pedang. Maka yang demikian ini tidak di maksud dalam hadits.

Ketiga: 

Al-Qur’an tidak melarangnya, bahkan memerintahkan kita umat Islam untuk membalas dengan cara yang sama terhadap serangan orang kafir. Berikut ini firman-firman Allah SWT tentang hal tsb:

Firman ke 1:

وَلَمَنِ انْتَصَرَ بَعْدَ ظُلْمِهِ فَأُولَٰئِكَ مَا عَلَيْهِمْ مِنْ سَبِيلٍ. إِنَّمَا السَّبِيلُ عَلَى الَّذِينَ يَظْلِمُونَ النَّاسَ وَيَبْغُونَ فِي الْأَرْضِ بِغَيْرِ الْحَقِّ ۚ أُولَٰئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ

Dan sesungguhnya orang-orang yang membela diri sesudah teraniaya, tidak ada satu dosapun terhadap mereka. Sesungguhnya dosa itu atas orang-orang yang berbuat zalim kepada manusia dan melampaui batas di muka bumi tanpa hak. Mereka itu mendapat azab yang pedih. (QS. Ay-Sya’aro: 41-42).

Dalam ayat diatas Allah SWT telah mengizinkan kita, dalam berurusan satu sama lain, untuk membalas kejahatan dengan yang serupa, dan itu adalah suatu tindakan keadilan.

Firman ke 2:

وَإِنْ عَاقَبْتُمْ فَعَاقِبُوا بِمِثْلِ مَا عُوقِبْتُمْ بِهِ ۖ

Dan jika kamu memberikan balasan, maka balaslah dengan balasan yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepadamu. (QS. An-Nahl: 126)

Firman ke 3:

فَمَنِ اعْتَدَىٰ عَلَيْكُمْ فَاعْتَدُوا عَلَيْهِ بِمِثْلِ مَا اعْتَدَىٰ عَلَيْكُمْ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ

Maka barangsiapa yang menyerang kamu, maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadapmu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah, bahwa Allah beserta orang-orang yang bertakwa. (QS. Al-Baqarah: 194)

Keempat: 

Ketika Abdullah bin Saba datang kepada Ali bin Abi Thalib -radhiyallaahu ‘anhu- dengan mengatakan kepada beliau: “Engkau, engkau”, lalu para pengikutnya setelah itu berdatangan menghadap Ali bin Thalib sambil mengatakan kepadanya: “Engkau adalah Dia".

Lalu Ali -radhiyallaahu ‘anhu- bertanya pada mereka: “Siapakah dia itu?".

Maka mereka serentak menjawab: “Engkau adalah Allah ".

Ali -radhiyallaahu ‘anhu- pun spontan marah besar dan memerintahkan maulanya Qunbur untuk membakar mereka dengan api.

(Baca: Al-Fashel fil Milal wal Ahwa wan Nihal karya Ibnu Hazem 4/186).

 


Posting Komentar

0 Komentar