HUKUM MEMBUNUH SERANGGA DAN NYAMUK DENGAN RAKET LISTRIK . DAN HUKUM BERJIHAD DENGAN MENGGUNAKAN SENJATA API
Di Susun Oleh Abu Haitsam Fakhri
KAJIAN NIDA AL-ISLAM
بسم الله الرحمن الرحيم
****
PEMBAHASAN PERTAMA:
HUKUM MEMBUNUH SERANGGA DAN NYAMUK DENGAN RAKET LISTRIK
Tidak mengapa
mempergunakan alat setrum listrik yang dikenal sekarang ini untuk membunuh
serangga dan nyamuk. Hal itu karena beberapa alasan:
ALASAN PERTAMA : YANG DILARANG ITU MEMBUNUH DENGAN API.
Berdasarkan hadits Abu
Hurairah radhiallahu anhu sesungguhnya Nabi ﷺ bersabda:
(إِنَّ
النَّارَ لاَ يُعَذِّبُ بِهَا إِلاَّ اللَّهُ)
“Sesungguhnya tidak
diperbolehkan menyiksa sesuatu menggunakan api selain Alloh.” HR. Bukhori,
3016.
Dan Nabi ﷺ melihat kampung semut telah dibakar oleh
sebagian shahabat dengan api, maka beliau bersabda:
إِنَّهُ لَا يَنْبَغِي أَنْ يُعَذِّبَ بِالنَّارِ إِلَّا
رَبُّ النَّارِ
“Sesungguhnya tidak
layak menyiksa dengan api kecuali Tuhannya api (Allah).
[HR. Abu Dawud, 2675. Dinyatakan shoheh
oleh Nawawi di “Riyadus Solihin”, (519) dan Albani di “Silsilah Shohehah”,
487].
Syeikh Muhammad Shaleh
al-Munajjid berkata:
"وَأَمَّا
الصَّعْقُ الكَهْرَبَائِيُّ فَإِنَّهُ يَخْتَلِفُ عَنِ النَّارِ؛ لِأَنَّ
الْقَتْلَ بِالْكَهْرَبَاءِ عِبَارَةٌ عَنْ تَفْرِيغِ شَحْنَاتٍ لِتَدْمِيرِ
الْخَلاَيَا، وَتَكْسِيرِ الدَّمِ بِشَكْلٍ سَرِيعٍ، وَإِذَا زَادَتْ قُوَّتُهَا
إِلَى حَدٍّ كَبِيرٍ أَحْدَثَتْ حَرَارَةً تَظْهَرُ عَلَى الْمُقْتُولِ
بِتَغَيُّرِ لَوْنِهِ وَتُفْحِمُه، فَيَبْدُو كَأَنَّهُ أُحْرِقَ بِالنَّارِ،
وَلَكِنَّ الْوَاقِعَ أَنَّهَا الْكَهْرَبَاءُ وَلَيْسَتِ النَّارِ."
“Adapun raket listrik
itu berbeda dengan api karena membunuh dengan listrik itu ibarat pengaliran
energi listrik yang berfungsi untuk menghancurkan sel-sel tubuh, dan darah
dengan cara cepat. Dan jika kekuatannya meningkat hingga pada batas yang
tinggi, ia menciptakan panas yang terlihat pada korban dengan perubahan
warnanya dan menghanguskannya, sehingga terlihat seakan-akan membunuh dengan
api akan tetapi realitanya ia adalah listrik bukan api". [Islamqa Fatwa
no. 111507]
ALASAN KEDUA : KEBUTUHAN YANG AMAT SANGAT TERHADAP SARANA YANG LEBIH EFEKTIF UNTUK MEMBUNUH SERANGGA ATAU NYAMUK YANG MENGGANGGU.
Telah ada fatwa dari
kalangan ahli ilmu kontemporer memperbolehkan membunuh serangga dengan cara
seperti dengan setrum listrik ini.
FATWA AL-LAJNAH AD-DAIMAH – SAUDI ARABIA:
Para ulama Lajnah
Daimah lil Ifta’ ditanya:
"مَا
حُكْمُ قَتْلِ الْحَشَرَاتِ بِالصَّعْقِ الْكَهْرَبَائِيِّ؟ عِلْمًا بِأَنَّ
النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ أَمَرَ بِحُسْنِ الْقُتْلِةِ
وَحُسْنِ الذَّبْحَةِ.
“Apa hukum membunuh
serangga dengan setrum listrik?”. Perlu diketahui bahwa Nabi sallallahu alahi
wa sallam memerintahkan mengunakan cara terbaik dalam membunuh dan menyembelih.
Maka mereka menjawab:
"إذَا
كَانَتْ هَذِهِ الْحَشَرَاتُ مُؤْذِيَةً بِالْفِعْلِ، وَلَا سَبِيلًا
لِلتَّخْلُّصِ مِنْ أَذَاهَا إِلَّا بِقَتْلِهَا بِالصَّعْقِ الْكَهْرَبَائِيِّ
وَنَحْوِهِ، جَازَ قَتْلُهَا بِذَلِكَ، اسْتِثْنَاءً مِنْ الْأَمْرِ بِإِحْسَانِ
الْقُتْلِةِ لِلضُّرُورَةِ، لِعَمُومِ قَوْلِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ: (خَمْسٌ مِنَ الدَّوَابِّ كُلُّهُنَّ فَاسِقٌ يُقْتَلْنَ فِي الْحِلِّ
وَالْحَرَمِ: الْغُرَابُ وَالْحُدَأَةُ وَالْعَقْرَبُ وَالْفَأْرَةُ وَالْكَلْبُ
الْعَقُورُ) الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ.
وَلِأَمْرِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِغَمْسِ
الذُّبَابِ فِي الشَّرَابِ، وَقَدْ يَكُونُ فِي ذَلِكَ قَتْلٌ لَهُ"
انْتَهَى.
“Kalau serangga ini benar mengganggu dan
tidak ada cara lepas dari gangguannya kecuali membunuh dengan setrum listrik
dan semisalnya maka diperbolehkan membunuhnya dengan alat itu sebagai bentuk
pengecualian dari perintah memperbagus dalam membunuh karena kondisi darurat
berdasarkan keumuman sabda Nabi ﷺ:
(خَمْسٌ مِنَ الدَّوَابِّ كُلُّهُنَّ فَاسِقٌ يُقْتَلْنَ
فِي الْحِلِّ وَالْحَرَمِ: الْغُرَابُ وَالْحُدَأَةُ وَالْعَقْرَبُ وَالْفَأْرَةُ
وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ)
“Lima dari hewan melata
semuanya fasik (diperbolehkan) membunuhnya baik di tanah haram maupun tanah
halal: gagak, rajawali, kalajengking, tikus dan anjing liar.”
Diriwayatkan oleh
Bukhori dan Muslim, dan perintah Nabi ﷺ untuk mencelupkan lalat di dalam minuman yang mana hal itu bisa
dapat membunuhnya.
[Dinukil dari “Fatawa
Lajnah Daimah” (26/192)].
FATWA SYEIKH IBNU UTSAIMIN:
Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah berkata terkait dengan peralatan raket strum listrik ini dalam
“Fatawa Nurun Alad Darbi”, (al-Hayawaanaat hlm. 2):
"لا
بأس بها لوجوه:
الوَجْهُ الأوَّلُ: أن صُعِّقَها لَيْسَ فيه إحْرَاقٌ،
وَلَكِنَّهُ صُعْقٌ يَمْتَصُّ الْحَيَاةَ، بَدَلِيلِ أَنَّكَ لَوْ وَضَعْتَ وَرَقَةً
عَلَى هَذِهِ الْآلَةِ لَمْ تَحْتَرِقْ.
ثانِياً: أَنَّ الْوَاضِعَ لِهذِهِ الْجِهَازِ لَمْ
يَقْصِدْ تَعْذِيبَ الْبَعُوضِ وَالْحَشَرَاتِ بِالنَّارِ، وَإِنَّمَا قَصَدَ
دَفْعَ أَذَاهَا، وَالْحَدِيثُ (نُهِيَ أَنْ يُعَذَّبَ بِالنَّارِ)، وَهَذَا مَا
عَذَّبَ هَذِهِ إلَّا لِدَفْعِ أَذَاهَا.
الثَّالِثُ: أَنَّهُ لَا يُمْكِنُ فِي الْغَالِبِ
الْقَضَاءَ عَلَى هَذِهِ الْحَشَرَاتِ إلَّا بِهَذِهِ الْآلَةِ، أَوْ
بِالْأَدْوِيَةِ الَّتِي تَفُوحُ مِنْهَا الرَّائِحَةُ الْكَرِيهَةُ، وَرُبَّمَا
يَتَضَرَّرُ الْجَسَمُ مِنْهَا، وَلَقَدْ أَحْرَقَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَعَلَى وَسَلَّمَ نَخْلَ بَنِي النَّضِيرِ، وَالنَّخْلُ عَادَةً لَا
يَخْلُو مِنْ طَيْرٍ أَوْ حَشَرَةٍ أَوْ مَا أَشْبَهَ ذَلِكَ." انْتَهَى.
“Tidak mengapa”, karena beberapa hal:
Pertama: membunuhnya bukan
dengan dibakar. Akan tetapi disetrum yang dapat mencabut kehidupannya. Dengan
dalil, kalau sekiranya alat ini ditaruh di kertas tidak akan terbakar.
Kedua: orang yang menaruh
alat ini tidak bermaksud menyiksa nyamuk dan serangga dengan api. Akan tetapi
bermaksud menolak gangguannya. Sementara hadits “Larangan menyiksa dengan api”
hal ini tidak menyiksa dengan api akan tetapi menolak gangguannya.
Ketiga: kebanyakan tidak
mungkin menghabisi serangga-serangga ini kecuali dengan alat ini atau dengan
obat yang memiliki bau busuk dan terkadang merusak badan, ditambah lagi Nabi ﷺ telah membakar kurma Bani Nadhir yang
biasanya di batang kurma terdapat burung atau serangga atau yang semisal itu.”
Selesai
Dalam “Liqo’at al-bab
al-maftuh”, Liqo no. 59/ pertanyaan no. 12 Syeikh Ibnu Utsaimin berkata:
“نَرَى
أَنَّهُ لَا بَأْسَ بِهِ، وَأَنَّ هَذَا لَيْسَ مِن بَابِ التَّعْذِيبِ
بِالنَّارِ؛ لِأَنَّهُ حَسْبَ مَا نَعْرِفُ عَنْهُ أَنَّ الْحَشَرَةَ تَمُوتُ
بِالصُّعْقِ الْكَهْرَبَائِيِّ، وَيُدَلِّ لِهَذَا أَنَّكَ لَوْ أَتَيْتَ
بِوَرَقَةٍ وَأَلْصَقْتَهَا بِهَذِهِ الْجِهَازِ لَمْ تَحْتَرِقْ، مُمَا يُدَلِّ
عَلَى أَنَّ ذَلِكَ لَيْسَ مِن بَابِ الِاحْتِرَاقِ، لَكِن مِن بَابِ الصُّعْقِ،
كَمَا أَنَّ الْبَشَرَ لَوْ مَسَّ سِلْكَ الْكَهْرَبَاءِ مَكْشُوفًا لَهَلَكَ
بِدُونِ احْتِرَاقٍ." انْتَهَى.
“ kami tidak mengapa
dan hal ini tidak termasuk menyiksa dengan api, Karena sesuai apa yang kami
ketahui, bahwa serangga mati dengan setruman listrik. Yang menunjukkan akan hal
itu adlah jika anda mengambil kertas dan anda menepelkannya dengan alat ini.
maka kertas itu tidak akan terbakar. Hal itu membuktikan bahwa alat itu tidak
membakar. Akan tetapi karena setruman. Seperti manusia kalau memegang kabel
listrik yang terbuka, akan binasa tanpa terbakar.”
wallahu a’lam.
*****
KEDUA:
HUKUM MEMBUNUH MUSUH DENGAN SENJATA API DALAM PEPERANGAN
====
BENARKAH TIDAK BOLEH BERPERANG DENGAN SENJATA MODERN YANG MENGANDUNG UNSUR API???
Contohnya : Seperti
Pistol, senapan, meriam, rudal, bom dan yang sejenisnya.
Ada sekelompok para
ulama yang mengatakan:
"Senjata-senjata
perang modern sekarang ini fungsinya sama seperti meng-adzab dengan api, maka
itu dilarang dan diharamkan oleh syariat Islam".
Jadi menurut kelompok
ini hanya diperbolehkan berperang dengan menggunakan tombak, pedang, panah,
bambu runcing, ketepel dan yang semisalnya, meskipun musuh yang dihadapinya itu
menggunakan meriam, rudal, jet tempur, bom atom, bahkan yang lebih dahsyat dari
pada itu semua.
Mereka berargumentasi
dengan hadist-hadits berikut ini:
Dari Hamzah bin Amr
Al-Aslami, beliau bercerita:
أنَّ
رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليْهِ وسلَّمَ أمَّرَهُ على سريةٍ وقال: إن وجدْتُم
فلانًا فاحرِقوهُ بالنارِ فوليْتُ فناداني فرجعْتُ فقال: إن وجدْتُم فلانًا
فاقتلوهُ ولا تحرقوه فإنَّهُ لا يُعذبُ بالنارِ إلا ربُّ النارِ
Bahwa Rasulullah ﷺ pernah mengutusnya bersama pasukan perang, ketika hendak
berangkat, Nabi ﷺ berpesan:
“Jika kalian menjumpai si Fulan, bakarlah
dia dengan api.”
Kemudian aku berangkat.
Lalu beliau ﷺ memanggilku dan aku kembali dan beliau ﷺ berpesan:
“Jika kalian telah
menangkap si Fulan, bunuhlah dan jangan kalian bakar. Karena tidak boleh
menyiksa dengan api kecuali Tuhannya api (yaitu Allah).”
(HR. Abu Daud 2673 dan
dishahihkan oleh Ibnu Hazem dlm al-Muhallaa 11/3838 dan Al-Albani dlm Shahih
Abi Daud)
Dari Abu Hurairah
radhiallahu ‘anhu, beliau mengatakan,
بَعَثَنَا رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ في
بَعْثٍ وقالَ لَنَا: إنْ لَقِيتُمْ فُلَانًا وفُلَانًا - لِرَجُلَيْنِ مِن
قُرَيْشٍ سَمَّاهُما - فَحَرِّقُوهُما بالنَّارِ قالَ: ثُمَّ أتَيْنَاهُ
نُوَدِّعُهُ حِينَ أرَدْنَا الخُرُوجَ، فَقالَ: إنِّي كُنْتُ أمَرْتُكُمْ أنْ
تُحَرِّقُوا فُلَانًا وفُلَانًا بالنَّارِ، وإنَّ النَّارَ لا يُعَذِّبُ بهَا
إلَّا اللَّهُ، فإنْ أخَذْتُمُوهُما فَاقْتُلُوهُمَا.
Rasulullah ﷺ mengutus kami dalam satu pasukan perang. Beliau
bersabda:
“Jika kalian ketemu dengan si Fulan dan si
Fulan, bakarlah mereka.”
Kemudian Nabi ﷺ berpesan ketika kami hendak berangkat:
“Kemarin saya perintahkan
kalian untuk membakar si Fulan dan si Fulan, dan sesungguhnya tidak boleh
mengadzab seseorang dengan api kecuali Allah. Jika kalian telah menangkap
mereka berdua, maka bunuhlah kedua-duanya.” (HR. Bukhari no.3016)
Dalam riwayat yang
lain, dari Ikrimah, beliau ﷺ menceritakan:
أُتِيَ عَلِيٌّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ بِزَنَادِقَةٍ
فَأَحْرَقَهُمْ فَبَلَغَ ذَلِكَ ابْنَ عَبَّاسٍ فَقَالَ لَوْ كُنْتُ أَنَا لَمْ
أُحْرِقْهُمْ لِنَهْيِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا
تُعَذِّبُوا بِعَذَابِ اللَّهِ وَلَقَتَلْتُهُمْ لِقَوْلِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ بَدَّلَ دِينَهُ فَاقْتُلُوهُ، فَبَلَغَ ذَلِكَ
عَلِيًّا، فَقَالَ: صَدَقَ ابْنُ عَبَّاسٍ
Telah di bawa ke
hadapan Khalifah Ali radhiallahu ‘anhu beberapa orang zindiq (mereka
mengkultuskan Ali dan menganggapnya sebagai tuhan), lalu Ali bin Abi Thalib
membakar mereka.
Berita ini pun sampai
kepada Ibnu Abbas radhiallahu anhuma, lalu beliau berkata:
“Kalau aku, aku tidak
akan membakar mereka. Karena Rasulullah ﷺ melarangnya dalam sabda beliau:
“Janganlah kalian
menyiksa dengan siksaan Allah”, namun aku tetap akan membunuh mereka
berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ: “Barangsiapa
yang telah mengganti agamanya (murtad) maka bunuhlah”.
Ucapan Ibnu abbas ini
pun sampai kepada Ali, dan Ali berkomentar: “Benar apa yang dikatakan Ibnu
Abbas.” (HR. Bukhari no. 6922, Nasai, Turmudzi, Abu Daud)
-----
BANTAHAN-NYA:
Bantahannya adalah sbb :
Pertama:
Hadits-hadits diatas
menunjukkan larangan membakar musuh dengan api itu bukan dalam kondisi
berperang, melainkan dalam kondisi ketika musuh tsb telah tertangkap, dia sudah
berada dalam kekuasaan kita kaum muslimin dan dia berhak untuk jatuhi hukuman
mati. Kemudian kita memiliki banyak pilihan alat eksekusi selain dengan api
Kedua:
Larangan tersebut jika
membunuhnya dengan cara membakar sekujur tubuhnya dengan kobaran api, bukan
dengan tembakan peluru yang mengenai bagian terkecil dari tubuhnya.
Dan tembakan peluru itu
bukan dalam katagori membakar dengan kobaran api.
Dan terkadang percikan
api itu bisa timbul akibat benturan antara benda keras, seperti besi dengan
besi, pedang dengan pedang. Maka yang demikian ini tidak di maksud dalam
hadits.
Ketiga:
Al-Qur’an tidak
melarangnya, bahkan memerintahkan kita umat Islam untuk membalas dengan cara
yang sama terhadap serangan orang kafir. Berikut ini firman-firman Allah SWT
tentang hal tsb:
Firman ke 1:
وَلَمَنِ انْتَصَرَ بَعْدَ ظُلْمِهِ فَأُولَٰئِكَ مَا عَلَيْهِمْ
مِنْ سَبِيلٍ. إِنَّمَا السَّبِيلُ عَلَى الَّذِينَ يَظْلِمُونَ النَّاسَ
وَيَبْغُونَ فِي الْأَرْضِ بِغَيْرِ الْحَقِّ ۚ أُولَٰئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
Dan sesungguhnya
orang-orang yang membela diri sesudah teraniaya, tidak ada satu dosapun
terhadap mereka. Sesungguhnya dosa itu atas orang-orang yang berbuat zalim
kepada manusia dan melampaui batas di muka bumi tanpa hak. Mereka itu mendapat
azab yang pedih. (QS. Ay-Sya’aro: 41-42).
Dalam ayat diatas Allah
SWT telah mengizinkan kita, dalam berurusan satu sama lain, untuk membalas
kejahatan dengan yang serupa, dan itu adalah suatu tindakan keadilan.
Firman ke 2:
وَإِنْ عَاقَبْتُمْ فَعَاقِبُوا بِمِثْلِ مَا عُوقِبْتُمْ
بِهِ ۖ
Dan jika kamu
memberikan balasan, maka balaslah dengan balasan yang sama dengan siksaan yang
ditimpakan kepadamu. (QS. An-Nahl: 126)
Firman ke 3:
فَمَنِ اعْتَدَىٰ عَلَيْكُمْ فَاعْتَدُوا عَلَيْهِ
بِمِثْلِ مَا اعْتَدَىٰ عَلَيْكُمْ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ
اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ
Maka barangsiapa yang
menyerang kamu, maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadapmu.
Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah, bahwa Allah beserta orang-orang yang
bertakwa. (QS. Al-Baqarah: 194)
Keempat:
Ketika
Abdullah bin Saba datang kepada Ali bin Abi Thalib -radhiyallaahu ‘anhu- dengan
mengatakan kepada beliau: “Engkau, engkau”, lalu para pengikutnya setelah itu
berdatangan menghadap Ali bin Thalib sambil mengatakan kepadanya: “Engkau
adalah Dia".
Lalu Ali -radhiyallaahu
‘anhu- bertanya pada mereka: “Siapakah dia itu?".
Maka mereka serentak
menjawab: “Engkau adalah Allah ".
Ali -radhiyallaahu ‘anhu- pun spontan marah besar dan memerintahkan maulanya Qunbur untuk membakar mereka dengan api.
(Baca: Al-Fashel fil Milal wal Ahwa wan Nihal karya Ibnu Hazem 4/186).
0 Komentar