HADITS TENTANG AKAN MUNCULNYA FITNAH AL-AHLAAS, FITNAH AS-SARRAA' DAN FITNAH AD-DUHAIMAA'
Di tulis oleh Abu Haitsam Fakhry
KAJIAN NIDA AL-ISLAM
Sebuah Hadits yang diriwayatkan oleh Imam
Ahmad ibn Hanbal dalam Musnadnya [no.5892] dan Imam Abu Dawud dalam Sunannya
[no.3704]) dijelaskan sbb;
Dari ‘Umair ibn Hani Al ‘Ansiy. Ia berkata:
Aku mendengar ‘Abdullah ibn ‘Umar berkata:
كُنَّا
قُعُودًا عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ فَذَكَرَ الْفِتَنَ فَأَكْثَرَ فِي ذِكْرِهَا
حَتَّى ذَكَرَ فِتْنَةَ الْأَحْلَاسِ فَقَالَ قَائِلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا
فِتْنَةُ الْأَحْلَاسِ قَالَ هِيَ هَرَبٌ وَحَرْبٌ ثُمَّ فِتْنَةُ السَّرَّاءِ
دَخَنُهَا مِنْ تَحْتِ قَدَمَيْ رَجُلٍ مِنْ أَهْلِ بَيْتِي يَزْعُمُ أَنَّهُ
مِنِّي وَلَيْسَ مِنِّي وَإِنَّمَا أَوْلِيَائِي الْمُتَّقُونَ ثُمَّ يَصْطَلِحُ
النَّاسُ عَلَى رَجُلٍ كَوَرِكٍ عَلَى ضِلَعٍ ثُمَّ فِتْنَةُ الدُّهَيْمَاءِ لَا
تَدَعُ أَحَدًا مِنْ هَذِهِ الْأُمَّةِ إِلَّا لَطَمَتْهُ لَطْمَةً فَإِذَا قِيلَ
انْقَضَتْ تَمَادَتْ يُصْبِحُ الرَّجُلُ فِيهَا مُؤْمِنًا وَيُمْسِي كَافِرًا
حَتَّى يَصِيرَ النَّاسُ إِلَى فُسْطَاطَيْنِ فُسْطَاطِ إِيمَانٍ لَا نِفَاقَ
فِيهِ وَفُسْطَاطِ نِفَاقٍ لَا إِيمَانَ فِيهِ فَإِذَا كَانَ ذَاكُمْ
فَانْتَظِرُوا الدَّجَّالَ مِنْ يَوْمِهِ أَوْ مِنْ غَدِهِ.
“Pada suatu hari kami sedang duduk bersama
Rasulullah ﷺ. Beliau memberikan peringatan tentang fitnah-fitnah (ujian
besar di akhir zaman) yang banyak bermunculan, sampai beliau menyebutkan Fitnah
Ahlas
Seseorang bertanya : “Wahai Rasulallah, apa
yang dimaksud fitnah Ahlas?
Beliau menjawab :
“Yaitu; FITNAH AL-AHLAAS fitnah orang-orang berlarian menyelamatkan diri dan perang berkecamuk.
Kemudian “FITNAH SARRAA” (melimpahnya kesenangan , kelapangan dan kemakmuran ), yang asapnya muncul dari bawah kedua telapak kaki seorang pria dari AHLI BAIT-KU; ia mengaku bagian dariku, padahal bukan dariku. Karena sesungguhnya wali-wali ku (para kekasihku) hanyalah orang-orang yang bertaqwa.
Kemudian manusia bersepakat damai (dengan
menyerahkan kepemimpinan) pada seorang pria, yang mana dia itu seakan-sakan seperti penyatuan pangkal
paha dengan tulang rusuk (itu gak mungkin bisa dan tidak akan bisa membutanya tegak berdiri).
Kemudian setelah itu datang FITNAH AD-DUHAIMAA',
yang tidak akan membiarkan ada seseorangpun dari umat ini kecuali semuanya akan terkena
imbas dan tamparannya.
Jika dikatakan : ‘Fitnah ini telah selesai [berakhir]’, maka ia
justru berlanjut dan semakin menyebar, sehingga didalam masa-masa tersebut akan ada seorang pria
pada pagi harinya beriman, akan tetapi pada sore harinya menjadi kafir, sehingga
manusia terbagi menjadi dua kubu ( kelompok ) :
Kubu [kelompok] pertama : adalah keimanan yang tidak
mengandung kemunafikan.
Dan kubu [kelompok] kedua : adalah kemunafikan yang tidak
mengandung keimanan sama sekali .
Jika itu sudah terjadi, maka tunggulah
kemuculan Dajjal pada hari itu atau besoknya."
[HR. Ahmad (no.5892, 6168), Abu Daud
[no.3704, Al-Hakim (8441), dan Abu Nuaim dalam "Hilyat al-Awliya"
(5/158) dengan perbedaan yang sedikit.]
Hadits ini di Sahihkan oleh imam al-Hakim dan
disetujui Imam adz-Dzahabi. Dan Juga disahihkan oleh syeikh al-Albaani .[ Lihat
Shahih al-Jaami’ no. 4194].
Berkenaan dengan hadits ini, Imam Mula Ali
Al-Qari (w. 1014 H) dalam Mirqatul Mafaatih Syarh Misykatul Mashabih menyatakan;
(يَزْعُمُ أَنَّهُ مِنِّي) أَيْ: فِي
الْفِعْلِ وَإِنْ كَانَ مِنِّي فِي النَّسَبِ، وَالْحَاصِلُ أَنَّ تِلْكَ
الْفِتْنَةَ بِسَبَبِهِ، وَأَنَّهُ بَاعِثٌ عَلَى إِقَامَتِهَا .
( وَلَيْسَ
مِنِّي ) أَيْ: مِنْ أَخِلَّائِي أَوْ مِنْ أَهْلِي فِي الْفِعْلِ ; لِأَنَّ لَوْ
كَانَ مِنْ أَهْلِي لَمْ يُهَيِّجِ الْفِتْنَةَ، وَنَظِيرُهُ قَوْلُهُ تَعَالَى:
{إِنَّهُ لَيْسَ مِنْ أَهْلِكَ إِنَّهُ عَمَلٌ غَيْرُ صَالِحٍ} [هود: 46] ، أَوْ
لَيْسَ مِنْ أَوْلِيَائِي فِي الْحَقِيقَةِ، وَيُؤَيِّدُهُ قَوْلُهُ: ” إِنَّمَا
أَوْلِيَائِي الْمُتَّقُونَ “، وَهَذَا أَبْلَغُ مِنْ حَدِيثِ ” آلُ مُحَمَّدٍ
كُلُّ تَقِيٍّ”
Perkataan ( Ia mengaku bagian dariku ),
Maksudnya : dalam realitanya ia memang bagian dariku dalam hal Nasab. Namun
yang menghasilkan fitnah tersebut adalah disebabkan olehnya, dan ia yang
mensupport akan tegaknya fitnah tersebut.
Adapun perkataan ( وليس
منِّي /
dan dia bukan dariku ), yang artinya; hakekatnya justru ia bukanlah Ahli Baitku
(keluargaku). Sebab, jikalau ia benar-benar Ahli Bait Rasulullah ﷺ, maka tentunya dia tidak akan berkontribusi dalam menggerakkan
gelombang fitnah ini.
Perkataan ini ada kemiripan dengan firman
Allah kepada nabi Nuh , sebab prilaku anaknya;
إِنَّهُ لَيْسَ
مِنْ أَهْلِكَ إِنَّهُ عَمَلٌ غَيْرُ صَالِحٍ
"Sesungguhnya ia (anakmu yang durhaka) bukanlah
Keluargamu, krna sesungguhnya prilakunya begitu buruk." (Q.S. Huud; 46)
Senada dengan hal itu, sabdanya :
إِنَّمَا
أَوْلِيَائِي الْمُتَّقُونَ
"Sesungguhnya Orang-Orang yang Kukasihi
hanyalah Al-Muttaqun (Yang Bertakwa)."
Sabda Nabi tsb lebih tepat dan lebih fasih
dari sabdanya :
آلُ
مُحَمَّدٍ كُلُّ تَقِيٍّ
“Semua
keluarga Muhammad adalah orang-orang yang bertaqwa “.
(HR. Thabrani dalam Mu’jam al-Awsath no. 3332
dan ash-Shoghir no. 318) [Baca : Mirqootul Mafaatiih 8/3399].
Syeikh al-Albaani berkata :
"فِتْنَةُ الْأَحْلَاصِ هِيَ فِتْنَةُ هَرَبٍ
وَحَرْبٍ، ثُمَّ فِتْنَةُ السَّرَّاءِ دَخَلَهَا أَوْ دَخَّنَهَا مِن تَحْتِ قَدَمَيْ
رَجُلٍ مِنْ أَهْلِ بَيْتِي يَزْعُمُ أَنَّهُ مِنِّي وَلَيْسَ مِنِّي. إِنَّمَا وَلِيُّ
الْمُتَّقِينَ. ثُمَّ يُصْطَلَحُ النَّاسُ عَلَى رَجُلٍ كَوَرِكٍ عَلَى ضِلْعٍ، ثُمَّ
فِتْنَةُ الدَّهْمَاء لَا تَدَعُ أَحَدًا مِنْ هَذِهِ الْأُمَّةِ إِلَّا لَطَمَتْهُ
لَطْمَةً. فَإِذَا قِيلَ: انْقَطَعَتْ تَمَادَتْ، يَصْبَحُ الرَّجُلُ فِيهَا مُؤْمِنًا
وَيُمْسِي كَافِرًا حَتَّى يَصِيرَ النَّاسُ إِلَى فُسْطَاطِينَ: فُسْطَاطِ إِيمَانٍ
لَا نِفَاقَ فِيهِ، وَفُسْطَاطِ نِفَاقٍ لَا إِيمَانَ فِيهِ. إِذَا كَانَ ذَلِكَمْ
فَانْتَظِرُوا الدَّجَّالَ مِنَ الْيَوْمِ أَوِ الْغَدِ."
(صَحِيحٌ)
(كَوَرِكٍ عَلَى
ضِلْعٍ: هُوَ مَثَلٌ وَمَعْنَاهُ الْأَمْرُ الَّذِي لَا يَثْبُتُ وَلَا يَسْتَقِيمُ،
وَذَلِكَ أَنَّ الضِّلْعَ لَا يَقُومُ بِالْوَرِكِ .
وَبِالْجَمْلَةِ؛
يُرِيدُ أَنَّ هَذَا الرَّجُلَ غَيْرُ خَلِيقٍ لِلْمُلْكِ وَلَا مُسْتَقِلٍّ بِهِ)
(انظُرْ: سِلْسِلَةُ الْأَحَادِيثِ الصَّحِيحَةِ رَقْمُ 974)."
Fitnah ahlas adalah fitnah melarikan diri
(mengungsi) dan peperangan kemudian fitnah kesenangan (kemewahan dan hawa
nafsu)
Yang masuknya atau asapnya dari bawah dua
telapak kaki seseorang dari ahli baitku yang dia menyangka bahwa dia termasuk
dariku padahal dia bukan dariku, penolongku adalah orang-orang yang bertakwa
kemudian manusia berdamai dengan menyerahkan kepimpinan kepada seseorang ,
seperti menyatukan pangkal paha pada tulang rusuk, kemudian fitnah ad-Dahmaa’ [yang
buta], yang tidak membiarkan seorang pun dari umat ini kecuali dia tertampar oleh
suatu tamparan.
Ketika dikatakan fitnah itu sudah reda
ternyata ia terus memanjang dan menyebar , dipagi harinya seorang masih berada
dalam keimanan, namun di sore harinya dia sudah kafir, sehingga manusia menjadi
dua kutub, kutub keimanan yang tidak ada kemunafikan didalamnya dan kutub
kemunafikan yang tidak ada keimanan di dalamnya.
Apabila keadaan kalian seperti itu tunggulah
dajal dihari itu atau esoknya.
(hadis shahih)
Keterangan : seperti menyatukan pangkal paha pada
tulang rusuk ; ini adalah perumpamaan, maknanya adalah urusan yang tidak kokoh
dan tidak lurus seperti tulang rusuk tidak bisa berdiri dengan pangkal paha,
menggambarkan pimpinan yang tidak layak memimpin , dan dia tidak punya
kemerdekaan dalam kepemimpinannya . [NB. Ada yang mengartikan kata : “ ولَا مُسْتَقِلّ بِهِ “ yakni : dan juga tidak
bisa dicopot dari jabatannya]
( Baca : Silsilah al-ahaadiis ash-shahihah no
974 )
Begitu juga Imam al-Khottoby telah berkata
dengan perkataan yang sama :
[هُوَ مَثَل
وَمَعْنَاهُ الْأَمْر الَّذِي لَا يَثْبُت وَلَا يَسْتَقِيم وَذَلِكَ أَنَّ
الضِّلَع لَا يَقُوم بِالْوَرِكِ . وَبِالْجُمْلَةِ يُرِيد أَنَّ هَذَا الرَّجُل
غَيْر خَلِيق لِلْمُلْكِ وَلَا مُسْتَقِلّ بِهِ اِنْتَهَى ].
"Dia adalah perumpamaan dan maknanya adalah
urusan yang tidak kokoh dan tidak lurus. Hal ini disebabkan tulang rusuk tidak
dapat berdiri dengan pangkal paha. Secara keseluruhan, maksudnya adalah bahwa
orang ini karakternya tidak terbentuk sebagai pemimipn [tidak memiliki
kedudukan yang teguh dalam pemerintahan] dan tidak memiliki kemandirian.
[Selesai]." [Dikutip dari ‘Aunul Ma’buud 11/208].
Sementara al-Imam Ibnul Atsiir dlm kitabnya “
النهاية “ 5/176 berkata :
أَيْ
يَصْطَلِحُونَ عَلَى أَمْر وَاهٍ لَا نِظَام لَهُ وَلَا اِسْتِقَامَة لِأَنَّ
الْوَرِك لَا يَسْتَقِيم عَلَى الضِّلَع وَلَا يَتَرَكَّب عَلَيْهِ لِاخْتِلَافِ
مَا بَيْنهمَا وَبُعْده , وَالْوَرِك مَا فَوْق الْفَخِذ اِنْتَهَى .
Yakni , mereka berdamai pada perkara yang
sangat rapuh, tidak ada aturan baginya , tidak ada istiqomah / kelurusan ,
karena pangkal paha tidak bisa sejajar terhadap tulang rusuk dan tidak akan
bisa terangkai diantara keduanya dikarenakan perbedaan bentuk dan jaraknya
berjauhan . Pangkal paha itu berada di bagian atas paha “.
Dan al-Qory berkata :
هَذَا مَثَل
وَالْمُرَاد أَنَّهُ لَا يَكُون عَلَى ثَبَات ، لِأَنَّ الْوَرِك لِثِقَلِهِ لَا
يَثْبُت عَلَى الضلع لِدِقَّتِهِ ، وَالْمَعْنَى أَنَّهُ يَكُون غَيْر أَهْل
لِلْوِلَايَةِ لِقِلَّةِ عِلْمه وَخِفَّة رَأْيه اِنْتَهَى
“Ini adalah perumpamaan , maksudnya tidak adanya ketentraman ,
karena tulang rusuk jauh lebih kecil di banding tulang panggal , maka membuat
tulang rusuk tidak kokoh menanggung beban berat pangkal paha , artinya : bahwa
sesungguhnya dia itu bukan ahlinya dalam mengelola negara karena minimnya ilmu
pengetahuan dia dan logika nya sangat cetek “. [Dikutip dari ‘Aunul Ma’buud
11/208].
Di bawah bimbingan Abu Haitsam Fakhry.
0 Komentar