Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

HUKUM JUAL BELI SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM

HUKUM JUAL BELI H SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM

Di Tulis oleh Abu Haitsam Fakhri

KAJIAN NIDA AL-ISLAM

-----------


----------

DAFTAR ISI :

  1. DEFINISI JUAL BELI SUARA:
  2. HADITS TENTANG LARANGAN JUAL BELI HAK SUARA :
  3. HADITS LARANGAN SUAP MENYUAP :
  4. PEMILU ITU AMANAH , MAKA JAGALAH AMANAH INI !
  5. YAKINKAN KESAKSIAN ANDA !!! SAKSI PALSU TERMASUK DOSA BESAR
  6. WAJIB MEMILIH YANG TERBAIK
  7. DAGING YANG TUMBUH DARI YANG HARAM MAKA NERAKA TEMPATNYA
  8. FATWA PARA ULAMA TENTANG HUKUM JUAL BELI SUARA PEMILU :
  9. FATWA DAR AL-IFTAA' AL-MISHRIYYAH NOMOR 3206 (9 APRIL 2015 M):
  10. KUTIPAN FATWA DARI [Jariidat al-Anba' al-Kuwaityah. Hari Jum'at 2022/8/19]
  11. UANG HAK SUARA ADALAH KEJAHATAN PALING KEJI
  12. UANG HAK SUARA ADALAH MAKANAN YANG TIDAK HALAL
  13. UANG HAK SUARA TERMASUK KEDZALIMAN
  14. UANG HAK SUARA ADALAH BUSUK MENJIJIKAN
  15. HAK SUARA ADALAH AMANAH YANG AGUNG
  16. UANG HAK SUARA MIRIP SEPERTI HASIL TIPU DAYA BANI ISRAEL
  17. PENGECUALIAN DARI LARANGAN PEMBELIAN HAK SUARA :
  18. HUKUM CALON DALAM PEMILU MEMUJI-MUJI DIRINYA
  19. PENGECUALIAN DARI LARANGAN MEMUJI DIRI SENDIRI
  20. PARA ULAMA KONTEMPORER YANG MENYERUKAN AGAR UMAT ISLAM IKUT SERTA MEMILIH DALAM PEMILU DEMOKRASI
  21. YANG RASULULLAH ﷺ KHAWATIRKAN MENIMPA PADA UMATNYA

====

بسم الله الرحمن الرحيم

*****

DEFINISI JUAL BELI SUARA :

Jual beli suara dalam pemilihan umum adalah "Pertukaran ekonomi sederhana". Yang dapat dijelaskan dari ungkapan ini adalah sbb :

"إِعْطَاءُ مَالٍ أَوْ مَنَافِعَ أُخْرَى إِلَى النَّاخِبِينَ لِمُسَانَدَةِ مُرَشِّحٍ مُعَيَّنٍ أَوْ إِلَى الْمُنَظِّمِ الْانِتِخَابَاتِ بِمَثَابَةِ حَافِزٍ لِلتَّلَاعُبِ فِي نَتَائِجِ الْانِتِخَابَاتِ".

“Memberikan uang atau manfaat lain kepada pemilih untuk mendukung kandidat tertentu atau kepada penyelenggara pemilihan sebagai insentif untuk memanipulasi hasil pemilihan”,

Kategori ini sulit dipantau karena kedua belah pihak mencakup kesepakatan ini. Pembelian suara merupakan salah satu jenis korupsi yang dilakukan dengan memberikan hadiah, memberi uang, barang berharga, atau janji dengan tujuan mempengaruhi perilaku penerima. 

Pembelian suara dapat didefinisikan sebagai berikut :

شَكْلٌ مِنْ أَشْكَالِ الإِقْنَاعِ مِنْ خِلَالِ تَوْفِيرِ الْمَزَايَا الْمَالِيَّةِ الَّتِي أَدَلَى بِهَا شَخْصٌ إِلَى شَخْصٍ آخَرَ لِلتَّأْثِيرِ عَلَى اخْتِيَارِ الشَّخْصِ.

Bentuk persuasi melalui penyediaan keuntungan finansial yang diberikan oleh seseorang kepada orang lain untuk mempengaruhi pilihan orang tersebut.

Bentuk pembelian suara bukan hanya suap semata, tetapi juga pembayaran untuk pembiayaan jalan dan fasilitas umum atau pembiayaan penyelenggara pemilihan, serta mencakup kasus-kasus di mana sang calon memberikan uang kepada anggota partai politik untuk mendukungnya dalam proses pemilihan.

Frederic Schaffer mengklasifikasikan beberapa karakteristik khusus dari pembelian suara bersama dengan bentuk-bentuk strategi pemobilisasi pemilih dengan merujuk pada ruang lingkup, waktu, dan hukum. Yaitu sbb :

الْأَوَّلُ مِنْ حَيْثُ النِّطَاقِ، فَإِنَّ شِرَاءَ الْأَصْوَاتِ كَالْمَحْسُوبِيَّةِ الْخَاصَّةِ أَيْ هُوَ إِعْطَاءُ الْمَنَافِعِ الْمَادِيَّةِ لِلنَّاخِبِينَ أَوْ الْأُسْرَةِ عَنْ طَرِيقِ الْمَحْسُوبِيَّةِ.

وَالثَّانِي مِنْ حَيْثُ الْوَقْتِ، أَنَّ شِرَاءَ الْأَصْوَاتِ تُقَامُ فِي الدَّقِيقَةِ الْأَخِيرَةِ لِلتَّأْثِيرِ عَلَى الْانْتِخَابَاتِ، عَادَةً يَكُونُ فِي بَضْعَةِ أَيَّامٍ أَوْ فِي بَضْعِ سَاعَاتٍ قَبْلَ الْانْتِخَابَاتِ، وَبَعْضُ الْفِئَاتِ يَفْعَلُهَا أَثْنَاءَ الْانْتِخَابَاتِ.

وَالثَّالِثُ مِنْ حَيْثُ الْقَانُونِ، فَإِنَّ شِرَاءَ الْأَصْوَاتِ فِي كَثِيرٍ مِنْ الْأَحْيَانِ يَخْتَلِفُ مَعَ الْقَوَاعِدِ الْقَانُونِيَّةِ، فِي حِينَ أَنَّ اسْتِخْدَامَ الْأَمْوَالِ الْعَامَّةِ لِصَالِحِ فِئَاتٍ مُحَدَّدَةٍ يُعْتَبَرُ قَانُونِيًّا، وَأَمَّا الْمَحْسُوبِيَّةِ غَامِضَةٌ، وَيُعْتَبَرُ شِرَاءُ الْأَصْوَاتِ دَائِمًا غَيْرَ قَانُونِيًّا.

Pertama, pembelian suara seperti nepotisme khusus, yaitu memberikan manfaat material kepada pemilih atau keluarga melalui nepotisme.

Kedua, dalam hal waktu, pembelian suara dilakukan pada menit terakhir untuk mempengaruhi hasil pemilihan, biasanya beberapa hari atau beberapa jam sebelum pemilihan, dan beberapa kelompok melakukannya selama pemilihan.

Ketiga, dari segi hukum, pembelian suara sering kali melanggar aturan hukum, sedangkan penggunaan uang publik untuk kepentingan kelompok tertentu dianggap sah secara hukum, sementara nepotisme ambigu, dan pembelian suara selalu dianggap ilegal (Schaffer 2007).

Dari definisi-definisi dan karakteristik-karakteristik tersebut, jelas bahwa ada berbagai bentuk kejahatan dan kriminal dalam pembelian suara, dan salah satunya adalah memberikan uang kepada partai politik untuk mendapatkan posisi tertentu.

Contohnya adalah ketika seorang kandidat membeli suara dari partai politik, mengingat bahwa partai tersebut telah memiliki suara dari anggotanya dan memiliki pengaruh besar dalam proses pemilihan. Maka seseorang tidak dapat memasukan namanya dalam surat suara sebagai kandidat partai kecuali dia telah memberikan uang kepada partai politik tersebut. Hal ini merupakan kejadian yang sering terjadi dalam proses pemilihan di Indonesia.

===

POLITIK UANG (MONEY POLITICS)

Money politics or vote buying in elections has plagued all societies that claim to apply a democratic form of governance. The minority can monopolize the votes of the majority in their favor using financial resources, political promises, and mass media influence. This phenomenon can lead to bribery, perjury, and treason, all of which have a negative impact on the economy of Indonesia.

The researcher employed an analytical method to explain various aspects of the phenomenon of electoral vote buying and its impact on the economic life in Indonesia. The researcher ultimately found two significant results. First, vote buying is a major cause of political and administrative corruption in Indonesia. It serves as the primary incubator for corrupt leaders, which negatively affects the economic landscape in Indonesia through an increase in poverty, an unstable economy, the enrichment of political elites, and arbitrariness in determining economic policies that serve the authorities' self-interests.

Second, vote buying is widespread and easily observed in Indonesian society, appearing to be an established habit that is difficult to eradicate.

Artinya :

Politik uang (Money politics) atau pembelian suara dalam pemilihan (vote buying in elections)) telah mengganggu semua masyarakat yang mengklaim menerapkan bentuk pemerintahan demokratis. Minoritas dapat memonopoli suara mayoritas untuk keuntungan mereka dengan menggunakan sumber daya finansial, janji politik, dan pengaruh media massa. Fenomena ini dapat menyebabkan suap, kesaksian palsu, dan pengkhianatan, yang semuanya memiliki dampak negatif terhadap ekonomi Indonesia.

Peneliti menggunakan metode analitis untuk menjelaskan berbagai aspek dari fenomena pembelian suara pemilu dan dampaknya terhadap kehidupan ekonomi di Indonesia. Peneliti akhirnya menemukan dua hasil signifikan. Pertama, pembelian suara adalah penyebab utama korupsi politik dan administratif di Indonesia. Ini berfungsi sebagai inkubator utama bagi pemimpin korup, yang berdampak negatif pada lanskap ekonomi di Indonesia melalui peningkatan angka kemiskinan, ekonomi yang tidak stabil, pengayaan elit politik, dan sewenang-wenangnya dalam menentukan kebijakan ekonomi yang menguntungkan kepentingan pribadi para penguasa.

Kedua, pembelian suara tersebar luas dan mudah diamati dalam masyarakat Indonesia, tampaknya menjadi kebiasaan yang telah mapan dan sulit untuk diberantas.

*****
HADITS TENTANG LARANGAN JUAL BELI HAK SUARA :

Dari Abu Hurairah RA , bahwa Rosulullah bersabda :

» ثَلاثَةٌ لا يُكلِّمُهُمُ اللَّهُ يومَ القِيَامَةِ ، ولا يُزَكِّيهم ، ولهم عَذَابٌ أليم : رَجُلٌ بَايَعَ إِمَامًا لَا يُبَايِعُهُ إِلَّا لِدُنْيَاهُ إِنْ أَعْطَاهُ مَا يُرِيدُ وَفَى لَهُ وَإِلَّا لَمْ يَفِ لَهُ «.

" Ada tiga orang , di hari Kiamat Allah SWT tidak mau berbicara padanya , dan tidak membersihkannya dari dosa-dosanya , dan baginya adzab yang pedih : .... dan seseorang yang berbaiat kepada imam ( memilih pemimpin ), yang ia tidak berbaiat kepadanya selain untuk duniawi, jika imam memberi yang diinginkannya maka ia memenuhinya, namun jika tidak, ia tidak menunaikannya ... “.

[ Hadis ini diriwayatkan oleh al-Bukhari (7212), Muslim (108), Abu Dawud (3474), at-Tirmidzi (1595), an-Nasa'i (4462), Ibnu Majah (2207), dan Ahmad (7435)].

Hadits ini menunjukkan ancaman terhadap orang-orang yang memperjual belikan hak dukungan dan suara dalam pemilihan para pemimpin .

*****
HADITS LARANGAN SUAP MENYUAP :

Dari Abdullah bin Amru, ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda

» لعنةُ اللهِ على الرّاشِي والمُرْتَشِي «.

“Penyuap dan penerima suap adalah di Neraka ".

[Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Dawud (3580), at-Tirmidzi (1337) dengan sedikit perbedaan, Ibnu Majah (2313), dan Ahmad (6984). Di hasankan sanadnya oleh am-Baghawi dalam Syarhus Sunnah 5/330 dan al-Albaani dalam Shahih Tirmidzi . Dan dishahihkan Ibnu Hibbaan dalam Shahihnya no. 5076]

Dalam riwayat Thabarani dalam al-Awsath no. 2026 dengan sanad shahih:

» الرَّاشي والمرتَشِي في النَّارِ « .

“Penyuap dan penerima suap adalah di Neraka ."

(Dishahihkan sanadnya oleh Muhammda Jaarullahi ash-Sha’diy)

Dari Tsaubân, dia berkata :

"لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ وَالرَّائِشَ" يَعْنِي الَّذِي يَمْشِي بَيْنَهُمَا

“Rasûlullâh n melaknat pemberi suap, penerima suap, dan perantaranya, yaitu orang yang menghubungkan keduanya.

[HR. Ahmad no. 22399. Syu’aib al-Arnauth mengatakan : Shahih Lighirihi tanpa lafadz war roo’isy ..... ].

"Hadis Tsauban ini sanadnya berporos pada Laits bin Abi Sulaim, yang merupakan perawi yang lemah, dan gurunya, Abu Al-Khaththab, adalah majhul [tidak diketahui]."

[ Baca : Majma az-Zawaaid 4/201, Tahdziib al-Kamal karya al-Mizzy 21/206 dan ad-Daroory al-Mudhiyyah oleh asy-Sayukani hal. 373].

Memberikan suara dalam pemilihan dianggap sebagai pemberian kesaksian, perekomendasian, dan pengakuan ataa keamanahan calon yang didukung.

Jika amanah dan kesaksian dijual belikan dengan uang, maka hal itu akan mengakibatkan mafsadah besar, di mana kebohongan, fitnah, dan memamkan harta dengan batil tercampur aduk . Oleh karena itu, apa pun yang diberikan oleh calon kepada pemilih dianggap sebagai suap.

Namun demikian DR. Fahd al-Maajid dalam tulisannya  yang berjudul

"دَفْعُ الرِّشْوَةِ لِاسْتِخْلَاصِ حَقّ"

yang di unggah pada جَرِيدَةُ الرِّيَاضِ edisi 30 maret 2019 , mengatakan :

وَأَهْلُ الْعِلْمِ وَإِنِ اتَّفَقُوا عَلَى أَنَّ الرِّشْوَةَ مِنْ كَبَائِرِ الذُّنُوبِ، فَقَدْ ذَهَبَ جُمْهُورُهُمْ إِلَى أَنَّهُ يَجُوزُ لِلْإِنْسَانِ أَنْ يَدْفَعَ رِشْوَةً لِلحُصُولِ عَلَى حَقِّهِ، أَوْ لِدَفْعِ الضَّرَرِ، وَيَكُونُ الْإِثْمُ عَلَى الْمُرْتَشِي دُونَ الرَّاشِي.

Artinya :

“Para ahli ilmu, meskipun sepakat bahwa suap menyuap itu termasuk dosa-dosa besar. Namun para jumhur (mayoritas) para ulama mengatakan; boleh bagi orang-orang menyogok (الرِّشْوَةَ) untuk mendapatkan haknya atau untuk menghindarkan dirinya dari bahaya dan madhorot (لِدَفْعِ الضَّرَرِ). Maka dosanya hanya ditanggung oleh penerima sogokan, sementara yg menyogoknya tidaklah berdosa.

*****
PEMILU ADALAH AMANAH , MAKA JAGALAH AMANAH INI !

Allah swt berfirman :

﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَخُونُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ . وَاعْلَمُوا أَنَّمَا أَمْوَالُكُمْ وَأَوْلادُكُمْ فِتْنَةٌ وَأَنَّ اللَّهَ عِنْدَهُ أَجْرٌ عَظِيمٌ .

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengkhianati Allah dan Rasul-(Nya) dan (juga) janganlah kalian mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepada kalian, sedangkan kalian mengetahui. Dan ketahuilah bahwa harta kalian dan anak-anak kalian itu hanyalah sebagai cobaan, dan sesungguhnya di sisi Allahlah pahala yang besar. [QS. Al-Anfaal : 27-28].

Dan Allah SWT berfirman :

﴿وَاَقِيْمُوا الشَّهَادَةَ لِلّٰهِ ۗذٰلِكُمْ يُوْعَظُ بِهٖ مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ ە ۗ وَمَنْ يَّتَّقِ اللّٰهَ يَجْعَلْ لَّهٗ مَخْرَجًا﴾

“Dan hendaklah kalian tegakkan kesaksian itu karena Allah. Demikianlah pengajaran itu diberikan bagi orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat. Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan membukakan jalan keluar baginya, (QS. At-Talaq: 2)

Dan Allah SWT berfirman :

﴿وَلَا تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَ وَمَنْ يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُ آثِمٌ قَلْبُهُ

“Dan janganlah kalian (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya”. [QS. Al-Baqarah : 283].

Dan Allah SWT berfirman :

﴿وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ﴾

Dan janganlah sebahagian kalian memakan harta sebahagian yang lain di antara kalian dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kalian membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kalian dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kalian mengetahui. [QS. al-Baqarah :188]

Dan Allah SWT berfirman tentang orang-orang munafik :

﴿وَمِنْهُم مَّن يَلْمِزُكَ فِي الصَّدَقَاتِ فَإِنْ أُعْطُوا مِنْهَا رَضُوا وَإِن لَّمْ يُعْطَوْا مِنْهَا إِذَا هُمْ يَسْخَطُونَ﴾

“Dan di antara mereka [orang-orang munafik] ada orang yang mencelamu tentang (distribusi) zakat; jika mereka diberi sebahagian dari padanya, mereka ridho [bersenang hati], dan jika mereka tidak diberi sebahagian dari padanya, dengan serta merta mereka menjadi marah”. [QS. At-Taubah : 58]

YAKINKAN KESAKSIAN ANDA !!! KARENA SAKSI PALSU ITU TERMASUK DOSA BESAR

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, ia berkata:

ذُكِرَ عِنْدَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّجُلُ يَشْهَدُ بِشَهَادَةٍ، فَقَالَ لِي: «يَا ابْنَ عَبَّاسٍ، لَا تَشْهَدْ إِلَّا عَلَى مَا يُضِيْءُ لَكَ كَضِيَاءِ هَذِهِ الشَّمْسِ»، وَأَوْمَأَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدِهِ إِلَى الشَّمْسِ.

"Seorang laki-laki disebutkan di hadapan Rasulullah memberikan kesaksian.

Rasulullah bersabda kepadaku, 'Wahai Ibnu Abbas, janganlah engkau memberikan kesaksian kecuali atas apa yang terang bagimu seperti terangnya matahari ini.'

Rasulullah kemudian mengisyaratkan dengan tangannya ke arah matahari."

(HR. Al-Hakim 4/98, dan Al-Baihaqi mempermasalahkan salah satu perawinya, namun maknanya sahih).

Dari 'Abdurrahman bin Abi Bakrah] dari [bapaknya radliallahu 'anhu] berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata:

أَلا أُنَبِّئُكُمْ بأَكْبَرِ الكَبائِرِ قُلْنا: بَلَى يا رَسولَ اللَّهِ، قالَ: الإشْراكُ باللَّهِ، وعُقُوقُ الوالِدَيْنِ، وكانَ مُتَّكِئًا فَجَلَسَ فقالَ: ألا وقَوْلُ الزُّورِ، وشَهادَةُ الزُّورِ، ألا وقَوْلُ الزُّورِ، وشَهادَةُ الزُّورِ فَما زالَ يقولُها، حتَّى قُلتُ: لا يَسْكُتُ.

"Apakah kalian mau aku beritahu dosa besar yang paling besar?. Mereka menjawab: "Mau, wahai Rasulullah". Maka

Beliau bersabda: "Menyekutukan Allah, durhaka kepada kedua orangtua".

Saat itu beliau sambil berbaring lalu beliau duduk, kemudian melanjutkan sabdanya:

"Ketahuilah, begitu pula ucapan palsu (curang) dan kesaksian palsu . Ketahuilah, begitu pula ucapan palsu (curang) dan kesaksian palsu”. Lalu beliau terus saja mengatakannya berulang-ulang hingga kami mengatakannya ' Duh sekiranya Beliau diam".

[HR. Bukhori no. 5976 dan Muslim 1/91].

-------

WAJIB MEMILIH YANG TERBAIK

Dari hadits Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhuma bahwa Rasulullah bersabda :

( مَنِ اسْتَعْمَلَ رَجُلًا مِنْ عِصَابَةٍ وَفِي تِلْكَ الْعِصَابَةِ مَنْ هُوَ أَرْضَى لِلَّهِ مِنْهُ فَقَدْ خَانَ اللَّهَ وخانَ رَسُولَهُ وخانَ الْمُؤْمِنِينَ )

(Barangsiapa mempekerjakan seorang laki-laki dari suatu kelompok, dan di dalam kelompok itu ada yang lebih diridhai Allah daripada dia, maka dia telah berkhianat kepada Allah, berkhianat kepada Rasul-Nya, dan berkhianat kepada orang-orang yang beriman).

[Diriwayatkan oleh Al-Hakim dalam Mustadraknya ( 4) / 104), dan Al-Tabarani dalam “Al-Mu'jam Al-Kabir” (11/114)

Dan lafadz Ath-Thabarani:

( مَنْ تَوَلَّى مِنْ أُمَرَاءِ الْمُسْلِمِينَ شَيْئًا فَاسْتَعْمَلَ عَلَيْهِمْ رَجُلًا وَهُوَ يَعْلَمُ أَنَّ فِيهِمْ مَنْ هُوَ أَوْلَى بِذَلِكَ وَأَعْلَمُ مِنْهُ بِكِتَابِ اللهِ وَسُنَّةِ رَسُولِهِ ، فَقَدْ خَانَ اللهَ وَرَسُولَهُ وَجَمِيعَ الْمُؤْمِنِينَ )

(Barangsiapa mengangkat salah satu pemimpin umat Islam sebagai penguasa atas sesuatu dan mengangkat seorang laki-laki atas mereka, dengan mengetahui bahwa di antara mereka ada yang lebih berhak dan lebih berpengetahuan dari dia tentang Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya, maka dia telah berkhianat kepada Allah, Rasul-Nya, dan seluruh orang beriman.)

[ Al-Haythami berkata dalam Majma’ al-Zawa’id (5/212): “Termasuk Abu Muhammad al-Jazari Hamzah, dan aku tidak mengenalnya, dan sisa para perawinya adalah orang-orang Sahih.”

Dan Abu Muhammad al-Jazari ini adalah: Hamza bin Abi Hamza al-Jazari.Al-Hafiz Ibn Hajar berkata tentang dia dalam “Taqriib al-Tahdziib” (1519):

"متروك متهم بالوضع"

“Ditinggalkan dan dituduh melakukan pemalsuan,”

Dan Syekh al-Albani mendha’ifkannya dengan illat yang sama dalam “Al-Silsilah al-Sahihah” (19/3), dan dalam “Dho’if at-Targhib wat Tarhiib” (1339).

Hadits tersebut sangat lemah, dan dengan sanad seperti ini, maka hadis tersebut tidak shahih.

Ada pula sanad lain dari Ibnu Abbas, yang semuanya lemah. Lihat: “as-Silsilah adh-Dha’ifah” oleh Syekh Al-Albani, (4545), (7146).

Dalam makna ini, kata-kata Umar ibn al-Khattab radhiyallahu 'anhu juga diriwayatkan, dan lafadznya adalah :

 " مَن اسْتعملَ رجلاً لِمَوَدَّة أو لِقَرابَةٍ ، لا يستعمِلُه إلاَّ لذلك ؛ فقد خانَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ والمؤمِنينَ"

"Barangsiapa memanfaatkan seseorang karena kasih sayang atau kekerabatan, dan memanfaatkannya benar-benar hanya untuk tujuan itu; maka dia telah berkhianat kepada Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman.”

Diriwayatkan oleh Ibnu Abi al-Dunya, sebagaimana dalam “Musnad al-Farouq” karya Ibnu Katsiir (2/536).

Namun kelemahan hadis ini tidak meniadakan fakta bahwa hal ini pada umumnya wajib bagi siapa pun yang mengurus urusan umat Islam, sebagaimana ditunjukkan oleh aturan hukum Syariah dan prinsip-prinsip umumnya.

Syekh Al-Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata:

".. يَجِبُ عَلَى وَلِيِّ الْأَمْرِ أَنْ يُوَلِّيَ عَلَى كُلِّ عَمَلٍ مِنْ أَعْمَالِ الْمُسْلِمِينَ أَصْلَحَ مَنْ يَجِدُهُ لِذَلِكَ الْعَمَلِ .."

“.. Penguasa [Waliyul amr] wajib menunjuk orang yang paling cocok untuk melakukan pekerjaan itu di setiap pekerjaan umat Islam…”.

Dan Ibnu Taimiyah menyebutkan hadits sebelumnya , dan atsar Umar, lalu dia berkata :

" فَيَجِبُ عَلَيْهِ الْبَحْثُ عَنِ الْمُسْتَحِقِّينَ لِلْوَلَايَاتِ مِنْ نُوَابِهِ عَلَى الْأُمَصَارِ ، مِنَ الْأُمَرَاءِ الَّذِينَ هُمْ نُوَابُ ذِي السُّلْطَانِ ، وَالْقُضَاةِ ، وَمِنْ أُمَرَاءِ الْأَجْنَادِ ، وَمُقَدِّمِي الْعُسْكَرِ ، وَالصُّغَارِ وَالْكِبَارِ ، وَوُلَاةِ الْأَمْوَالِ مِنَ الْوُزَرَاءِ وَالْكُتَّابِ ...

وَعَلَى كُلِّ وَاحِدٍ مِنْ هَؤُلَاءِ أَنْ يَسْتَنْيِبَ وَيَسْتَعْمِلَ أَصْلَحَ مَنْ يَجِدُهُ ، وَيَنْتَهِي ذَلِكَ إِلَى أَئِمَّةِ الصَّلَاةِ وَالْمُؤَذِّنِينَ وَالْمُقَرِّئِينَ وَالْمُعَلِّمِينَ وَأَمِيرِ الْحَاجِّ ...

فَيَجِبُ عَلَى كُلِّ مَنْ وَلِيَ شَيْئًا مِنْ أَمْرِ الْمُسْلِمِينَ ، مِنْ هَؤُلَاءِ وَغَيْرِهِمْ : أَنْ يَسْتَعْمِلَ فِيمَا تَحْتَ يَدِهِ فِي كُلِّ مَوْضِعٍ ، أَصْلَحَ مَنْ يُقَدِّرُ عَلَيْهِ " .

“Dia wajib mencari orang-orang yang layak diberi wewenang dari wakil-wakil-Nya di daerah-daerah antara lain para pangeran yang merupakan wakil penguasa, para hakim, para panglima tentara, para panglima para prajurit, yang muda dan yang tua, dan mereka yang bertanggung jawab atas dana dari para menteri dan juru tulis ...

Dan masing-masing dari mereka harus menugaskan dan mempekerjakan orang-orang terbaik yang dia temukan, hingga termasuk para imam shalat dan
para muadzin, para pendamping, amiirul hajj dan .....

Setiap waliyul amr [orang yang bertanggung jawab] atas urusan umat Islam, baik dari kalangan mereka sendiri maupun yang lainnya, wajib untuk menggunakan kekuasaannya di setiap posisi dengan memilih orang yang paling layak untuknya.

[Baca : “Al-Siyasaat Al-Shariah” (7-11) edisi Alam Al-Fawa’id].

DAGING YANG TUMBUH DARI YANG HARAM MAKA NERAKA TEMPATNYA

Dari Jâbir bin Abdullâh dan Ka’ab bin ‘Ujrâh Radhiyallahu anhuma :

كُلُّ لَحْمٍ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ فَالنَّارُ أَوْلَى بِهِ

“Setiap daging yang tumbuh dari yang tidak halal, maka neraka yang lebih utama baginya”.

Lafadz Ibnu Hibban :

إنَّه لا يدخُلُ الجنَّةَ لحمٌ ودمٌ نبَتا على سُحتٍ النَّارُ أَوْلى به

“Sesungguhnya tidak akan masuk syurga daging dan darah yang tumbuh dari yang tidak halal, karena Neraka lebih utama baginya “.

[HR. Ahmad 3/321, Tirmidzi, no. 614, Ibnu Hibbân, no. 1723, dan Thabrani dalam al-Mu’jamul Kabîr, 19/136]. Di shahihkan Ibnu Hibbaan dan al-Albaani dalam Shahih Tirmidzi no. 614.

Dari Ibnu Mas’ûd Radhiyallahu anhu, Nabi bersabda :

وَلاَيَكْسِبُ عَبْدٌ مَالاً مِنْ حَرامٍ فَيُنفِقُ مِنْهُ فَيُبَارَكَ لَهُ فِيْهِ وَلاَ يَتَصَدَّقَ بِهِ فَيُقْبَلَ مِنْهُ وَلاَيَتْرُكُهُ خَلْفَ ظَهْرِهِ إلاَّ كاَنَ زَادَهُ إلى النّارِ إنَّ اللّهَ لاَ يَمْحُوْ السَّيْءَ بِالسَّيْءِ وَلكِنْ يَمْحُوْ السَّيْءَ بِالْحَسَنِ إنَّ الْخَبِيْثَ لاَ يَمْحُوْ الْخَبِيْثَ

Tidak ada orang yang memperoleh harta dengan cara haram lalu diinfakkan kemudian diberkahi, atau disedekahkan lalu diterima sedekahnya, tidak juga ditinggal mati melainkan hanya akan lebih mendekatkan dirinya ke neraka. Sesungguhnya Allâh tidak menghapus keburukan dengan keburukan, akan tetapi Allâh menghapus keburukan dengan kebaikan. Sesungguhnya kejelekan tidak bias menghapus kejelekan

[Musnad Ahmad 1/387 dan Syu’abul Iman 5524]. Di shahihkan al-Albaani dalam Silsilah ash-Shahihah.

*****
FATWA PARA ULAMA TENTANG JUAL BELI SUARA PEMILU

====

Mereka serempak menyatakan :

"شِرَاءُ الْأَصْوَاتِ الْاِنْتِخَابِيَّةِ حَرَامٌ"

Pembelian suara dalam pemilihan adalah haram.

DR. Mas'ud Shobri dalam artikelnya “حكم شراء الأصوات في الانتخابات” menyebutkan :

لا خِلَاف بَيْنَ الفُقَهَاءِ الْمُعَاصِرِينَ فِي أَنَّ شِرَاءَ الْأَصْوَاتِ الانْتِخَابِيَّةِ لِأَجْلِ الْحُصُولِ عَلَى مَقْعَدٍ نِيَابِيٍّ حَرَامٌ شَرْعًا، وَلَكِنْ آرَاءَ الْفُقَهَاءِ تَعَدَّدَتْ فِي وَجْهِ الْحُرْمَةِ وَتَكْيِيفِ الْمَسْأَلَةِ.

“Tidak ada perbedaan pendapat di antara para ahli fiqih kontemporer bahwa membeli suara dalam pemilihan untuk mendapatkan kursi parlemen adalah haram secara syariat, namun pendapat para ulama bervariasi dalam hal keharamannya dan penyesuaian masalah ini”.

Fatwa Syeikh DR. Khalid Al-Madzkuur (المُذْكُوْرُ):

"إِذَا كَانَتِ الرِّشْوَةُ مُحَرَّمَةً فَإِنَّهَا فِي الْانْتِخَابَاتِ تَكُوْنُ أَشَدَّ جُرْمًا وَأَعْظَمَ إِثْمًا".

Jika suap itu haram, maka dalam pemilihan, itu menjadi kejahatan yang lebih keras dan dosa yang lebih besar.

Fatwa Syeikh Yahya Al-‘Uqaili (الْعُقَيْلِيُّ):

"جُرْمٌ وَطَنِيٌّ وَسُلُوْكٌ خَبِيْثٌ وَإِثْمٌ عَظِيْمٌ وَمُفْسِدَةٌ أَخْلَاقِيَّةٌ وَمُغَضَّبَةٌ لِلرَّبِّ".

Kejahatan nasional, perilaku jahat, dosa besar, kerusakan moral, dan membuat murka Tuhan.

Fatwa Syeikh DR. Bassaam Asy-Syathiy (الشَّطِّيُّ) :

"الرِّشْوَةُ مُنْكَرٌ خَطِيْرٌ يُجْلِبُ الْفَسَادَ لِلْبِلَادِ وَهِيَ مِنَ الظُّلْمِ الَّذِي لَا يَرْضَاهُ الله".

Suap adalah tindakan terlarang yang berbahaya yang membawa kehancuran pada negara dan merupakan kedzaliman yang tidak diridhoi oleh Allah.

Fatwa Syeikh DR. Jalwi Al-Jamii’ah (الْجَمِيْعَةُ):

"مَا يَأْخُذُهُ النَّاخِبُ مِنَ الْمُرَشَّحِ رِشْوَةٌ سَوَاءَ مَالًا أَوْ هَدِيَّةً أَوْ مَنَفَعَةً مُشْرُوْطَةً".

Apa pun yang diambil pemilih dari kandidat sebagai suap, baik itu uang, hadiah, atau manfaat yang dijanjikan, semuanya itu adalah suap.

Fatwa Syeikh DR. Muhammad Dhowi Al-Ushaimi (الْعُصَيْمِيُّ) :

"الْمُرَشَّحُ الَّذِي يُعْطِي مَالَهُ مُقَابِلَ التَّصْوِيْتِ لَهُ غَيْرُ أَمِيْنٍ فَصَوْتُ النَّاخِبِ أَمَانَةٌ".

Kandidat yang memberikan uangnya sebagai imbalan untuk mendapatkan suara ; maka ia tidak jujur, karena suara pemilih adalah amanah.

Fatwa Syeikh DR. Sholaah Al-Muhayni (الْمُهَيْنِيُّ):

"نُشَدِّدُ عَلَى حُكُوْمَتِنَا الْمُوْقِرَةِ بِمُرَاقَبَةِ هَذِهِ الظُّاهُرَةِ وَمُحَاسَبَةِ الْمُرْتَشِيْنَ".

Kami menegaskan kepada pemerintah kami yang terhormat untuk memantau fenomena ini dan menghukum para pelaku suap.

Referensi : ( Jariidat al-Anba' al-Kuwaityah. Hari Jum'at 2022/8/19).

Fatwa Doktor Wahbah Az-Zuhayli:

يُحَرَّمُ أَخْذُ الْمَالِ عَلَى الْانْتِخَابَاتِ فَهِيَ رِشْوَةٌ، وَلَا يَحِلُّ بَيْعُ الصَّوْتِ الْانْتِخَابِيِّ، وَالثَّمَنُ الْمَأْخُوْذُ عَلَى هَذَا حَرَامٌ وَسَحْتٌ. انتهى.

Mengambil uang dalam pemilihan adalah haram karena itu dianggap sebagai suap. Menjual suara pemilihan tidak dihalalkan, dan harga yang diperoleh dari hal tersebut haram dan tidak halal. Selesai.

FATWA LAJNAH PARA MUFTI KUWAIT :

Dan dalam pertanyaan yang diajukan kepada Komite Fatwa di Sektor Fatwa Kuwait:

إِذَا أَرَادَ النَّاخِبُ أَنْ يَتُوبَ مِمَّا كَسَبَهُ مِنْ مَالٍ لِلْإِدْلَاءِ بِصَوْتِهِ.

Jika seorang pemilih ingin bertaubat dari uang yang diperolehnya untuk memberikan suaranya??.

Maka jawabnya:

عَلَى النَّاخِبِ أَنْ يَتُوبَ إِلَى اللَّهِ، وَأَنْ يُخْرِجَ هَذَا الْمَالَ الْخَبِيثَ الَّذِي أَخَذَهُ لِبَيْعِ صَوْتِهِ إِلَى صَاحِبِهِ، فَإِنْ لَمْ يَتَمَكَّنْ مِنْ ذَلِكَ فَلْيَضَعْهُ فِي شَيْءٍ مِنْ وُجُوْهِ الْخَيْرِ.

Pemilih wajib bertaubat kepada Allah, dan wajib mengembalikan uang haram yang diperolehnya dengan menjual suaranya kepada pemiliknya. Jika tidak mampu melakukannya, maka hendaklah ia menyumbangkannya untuk sisi-sisi kebaikan.

FATWA DARI DAR AL-IFTAA' MESIR NOMOR 3206 (9 APRIL 2015 M):

شَرَاءُ الأَصْوَاتِ الانتِخَابِيَّةِ حَرَامٌ شَرْعًا، وَسَمَاسِرَتُهَا آثِمُونَ؛ لِأَنَّهَا مِنْ قَبِيلِ الرِّشْوَةِ الْمَنْهِيَّ عَنْهَا شَرْعًا؛ لِمَا رُوِيَ عَنِ الإِمَامِ أَحْمَدَ وَالْبَزَّارِ وَالطَّبَرَانِيِّ مِنْ حَدِيثِ ثَوْبَانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: "لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ وَالرَّائِشَ؛ يَعْنِي الَّذِي يَمْشِي بَيْنَهُمَا".

والأَصْلُ في الذي يُرَشِّحُ نَفْسَهُ للانتخابات أَنْ يَكُونَ أمينًا في نَفْسِهِ صَادِقًا في وَعْدِهِ، وَلا يَجُوزُ لَهُ أَنْ يَسْتَخْدِمَ أموالَهُ في تَحْقِيقِ أَغْرَاضِهِ الانتخابية بالتأثير على إرَادَةِ النَاخِبِينَ، وَلا يَجُوزُ أَنْ يَأْخُذَ أَحَدٌ مِنَ النَّاسِ هَذِهِ الأموال كَمَا لَا يَجُوزُ لَهُ أَنْ يُنْفِذَ ما اتَّفَقَ عَلَيْهِ مِنْ حَرَام؛ لأَنَّ ذَلِكَ مِنْ بابِ السُّحْتِ وَأَكْلِ أَمْوَالِ النَاسِ بالباطِلِ، بالإِضَافَةِ إلى الخِدَاعِ وَالْكَذِبِ.

وَعَلَى مَنْ أَخَذَ هَذِهِ الأموال أَنْ يَرُدَّهَا لِلْمُرَشِّحِ؛ حِيثُ إنَّ تَنْفِيذَ الْمُتَّفَقِ عَلَيْهِ فِي هَذِهِ الحَالَةِ حَرَامٌ، وَأَخْذُ الْمَالِ أَيْضًا حَرَامٌ، كَمَا أَنَّ الوَسَطَاءَ في تِلْكَ العَمَلِيَّةِ المُحَرَّمَةِ وَالَّذِينَ يُطْلَقُ عَلَيْهِمْ سَمَاسِرَةُ الأَصْوَاتِ آثِمُونَ شَرْعًا؛ لأَنَّهُمْ يُسَهِّلُونَ حُدُوثَ فِعْلٍ حَرَامٍ.

وَيَجِبُ عَلَى الجَمِيعِ الْبُعْدُ عَنْ مِثْلِ تِلْكَ الْمُمَارَسَاتِ وَالْوَقُوفِ صَفًّا وَاحِدًا لِلقَضَاءِ عَلَيْهَا؛ فَالإِسْلامُ يَأْمُرُ بِالصِّدْقِ وَحُرِّيَّةِ الإِرَادَةِ وَتَوْلِيَةِ الصَّالِحِ، وَيَنْهَى عَنِ الفُسُوقِ وَالْكَذِبِ وَالرِّشْوَةِ وَخُسُوسِ الأَخْلاقِ.

وَإِنَّمَا يَجُوزُ لِلمُرَشَّحِينَ أَنْ يُنْفِقُوا مَا يَلِزَمُ مِنْ أَمْوَالٍ لِلدَّعَايَةِ الانتخابية في الحُدُودِ المُسَمَّوَحَةِ بِهَا قَانُونًا وَفَقًا لِلَّائِحَةِ الْمُوَضَّعَةِ لِذَلِكَ. واللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى أَعْلَمُ.

Pembelian suara dalam pemilihan adalah haram secara syariat, dan pialangnya adalah orang yang berdosa; karena itu termasuk dalam kategori suap yang dilarang oleh syariat, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Al-Bazzar, dan At-Tabrani dari hadis Thawban radhiyallahu 'anhu yang berkata: "Rasulullah mengutuk pemberi suap, penerima suap, dan perantara suap; yang dimaksud adalah orang yang berjalan di antara keduanya."

Prinsip dasar bagi seseorang yang mencalonkan diri dalam pemilihan adalah harus jujur dan amanah dalam dirinya, tidak boleh menggunakan uangnya untuk mencapai tujuan pemilihan dengan mempengaruhi kehendak para pemilih, serta tidak boleh mengambil uang dari siapa pun juga, sebagaimana tidak boleh melaksanakan perbuatan haram yang telah disepakati.

Hal ini termasuk dalam kategori penipuan, pengambilan uang secara tidak sah, selain dari perbuatan kebohongan.

Orang yang menerima uang ini harus mengembalikannya kepada calon, karena melaksanakan kesepakatan dalam keadaan seperti ini adalah haram, begitu pula mengambil uangnya.

Para perantara dalam praktik yang dilarang ini, yang disebut pialang [calo] suara, juga berdosa secara syariat, karena mereka memfasilitasi terjadinya perbuatan haram.

Semua orang harus menjauhkan diri dari praktik semacam itu dan berdiri bersama untuk memberantasnya.

Islam memerintahkan kejujuran, kebebasan kehendak, dan memilih yang terbaik, serta melarang kefasikan, kebohongan, suap, dan kebobrokan moral.

Para kandidat diperbolehkan untuk mengeluarkan dana yang diperlukan untuk promosi pemilihan dalam batas-batas yang diizinkan oleh hukum sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan untuk itu.

Wallahu Subahanahu wata’aal a’alm .

******

KUMPULAN FATWA DARI
Jariidat al-Anba' al-Kuwaityah. Hari Jum'at 2022/8/19

Disebutkan :

أكد علماء الشرع أن شراء الأصوات الانتخابية حرام شرعا وأصحابها آثمون، لأنها من باب السحت وأكل أموال الناس بالباطل، واستدلوا بحديث النبي صلى الله عليه وسلم: لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم الراشي والمرتشي والرائش أي الذي يمشي بينهما.

حول هذا الموضوع كان لنا هذا الاستطلاع.

Para ulama syariah telah menegaskan bahwa membeli suara dalam pemilihan adalah haram secara syariah dan para pelakunya berdosa, karena itu termasuk dalam kategori riba dan mengambil harta manusia secara batil. Mereka menunjukkan dalil dengan hadis Nabi Muhammad : "Rasulullah melaknat pemberi suap, penerima suap, dan perantara di antara keduanya."

Tentang topik ini, kami memiliki survei fatwa berikut ini.

=====

UANG HAK SUARA ADALAH KEJAHATAN PALING KEJI

أشد جرماً

في البداية، يحذر د.خالد المذكور من أن يقوم المرشح بشراء صوت الناخب بقصد الفوز في الانتخابات، وقال: إن حكم الشرع في هذا العمل قد جمع بين ثلاثة أوصاف هي: الرشوة والخيانة وشهادة الزور، فهي رشوة من حيث إن المرشح دفع مالا او غيره للناخب ليقدمه على غيره ممن قد يكون أكفأ منه وأصلح، وهي خيانة من الطرفين وخاصة الناخب إذا خان الأمانة والشهادة وأولى بتزكيته في غير مكانها، أي يدلي بشهادة زور، وجميع هذه الأمور تعد من الكبائر التي نهى الله عنها، وإن مجرد قبول أو إقدام المرشح على هذا يعتبر قدحا في نزاهته.

وأكد د.المذكور ان المرشح الذي يقبل هذا العمل يقبل بعد ذلك بأن يرتشي ممن هو فوقه في المنصب والمسؤولية، ويكون عنده استعداد لبيع ضميره مثلما كان لديه الاستعداد لشراء ضمائر غيره، لافتا الى ان حرمة الرشوة وردت بنصوص شرعية ثابتة، وأن الإبلاغ عن هذه الجريمة مطلب شرعي ووطني شريطة ان يكون من يبلغ عن المخالفة متأكدا وموثقا للبلاغ، حتى لا يكون فريسة لإغراء المكافأة.

وأكد: إن كانت الرشوة في الأمور العادية محرمة ومنهيا عنها فإنها في الانتخابات تكون أشد جرما وأعظم إثما لأنها تؤدي الى وصول غير الأكفاء الى البرلمان وبغير حق، ومن ثم لن يكون أمثال هؤلاء أمناء على التشريعات التي يصدرونها لإدارة أمورنا.

Pertama-tama, Dr. Khalid memperingatkan bahwa seorang kandidat tidak boleh membeli suara pemilih dengan tujuan untuk memenangkan pemilihan, dan beliau mengatakan:

Hukum syariah dalam tindakan ini mencakup tiga sifat, yaitu: suap, pengkhianatan, dan kesaksian palsu. Itu adalah suap karena kandidat memberikan uang atau yang lain kepada pemilih untuk memilihnya daripada orang lain yang mungkin lebih berkompeten dan lebih baik daripadanya, itu adalah pengkhianatan dari kedua belah pihak terutama pemilih jika ia mengkhianati amanah dan kesaksian serta mengutamakan memberikan kesaksiannya di tempat lain, artinya memberikan kesaksian palsu.

Semua hal ini dianggap sebagai dosa besar yang dilarang oleh Allah, bahkan walaupun hanya menerima atau melakukan tindakan ini tanpa suap sudah dianggap menodai kejujurannya.

Dr. Khalid menegaskan bahwa seorang kandidat yang menerima tindakan ini kemudian bersedia untuk memberi suap kepada mereka yang berada di atasnya dalam jabatan dan tanggung jawab, dan memiliki kesiapan untuk menjual hati nuraninya seperti yang ia lakukan untuk membeli hati nurani orang lain, mengingat bahwa keharaman suap telah dijelaskan dalam dalil syariah yang dipastikan keshahihannya. Dan melaporkan kejahatan ini adalah tuntutan syariah dan nasional asalkan pelapor yakin dan mendokumentasikan laporannya, sehingga dia tidak menjadi mangsa atau korban bagi para pemburu imbalan.

Beliau menegaskan: Jika suap dalam urusan biasa diharamkan dan dilarang, maka dalam pemilihan itu menjadi kejahtan yang lebih keji dan doas lebih besar ; karena hal itu mengakibatkan orang yang tidak berkompeten masuk ke parlemen tanpa hak, dan oleh karena dengan hal itu orang-orang seperti mereka tidak akan dapat dipercaya dalam membuat undang-undang yang mereka keluarkan untuk mengelola urusan kita.

------

UANG SUARA ADALAH MAKANAN YANG TIDAK HALAL

أكل السحت

من جهته، أكد الشيخ يحيى العقيلي أن الرشوة محرمة بأي صورة كانت وبأي اسم سميت، هدية أو مكافأة أو عطية، فالأسماء في شريعة الإسلام لا تغير من الحقائق شيئا، فالعبرة للحقائق والمعاني لا للألفاظ والمباني.. والرشوة هي بذل المال للتوصل به الى باطل، إما بإعطاء الباذل ما ليس من حقه او اعفائه مما هو حق عليه، وهي مغضبة للرب مجلبة للعذاب، قال النبي صلى الله عليه وسلم: لعن الراشي والمرتشي والرائش.

فالراشي هو الدافع للرشوة والمرتشي هو الآخذ، والرائش هو الوسيط بينهما، والرشوة مرض خطير، فما وقع فيها امرؤ إلا ومحقت منه البركة في صحته ورزقه وعياله وعمره، وما تدنس بها احد الا وحجبت دعوته وذهبت مروءته وفسدت اخلاقه ونُزع حياؤه وساءت خاتمته، فالنبي صلى الله عليه وسلم الذي لا ينطق عن الهوى يقول: «كل لحم نبت من سحت فالنار أولى به».

وأشار العقيلي الى صور الرشوة ومنها ما يأخذه الموظف من اهل المصالح ليسهل لهم حاجاتهم التي يجب عليه قضاؤها دون دفع هذا المال، فمن استغل وظيفته ليساوم الناس على إنهاء مصالحهم التي لا تنتهي إلا من قبل وظيفته فهو ملعون على لسان رسول الله صلى الله عليه وسلم.

وقال: في مثل هذه الأيام التي يسعى خلالها المرشحون للفوز بالانتخابات يقوم البعض وللأسف باستخدام الرشوة سبيلا لكسب أصوات الناخبين، وهذا سلوك خبيث وإثم عظيم، وجريمة وطنية ومفسدة أخلاقية ينبغي أن تواجه بكل حسم وحزم لإنهاء بلاء ووباء وخطر على مستقبل البلاد وأمنها، فإن من يشتري الأصوات يسهل عليه ان يبيع وطنه، كما انه سيسعى لتعويض ما صرفه من مال بكل السبل، فكيف سنأمن على مجلس فيه أمثال هؤلاء.

Di sisi lain, Sheikh Yahya Al-Uqaili menegaskan bahwa suap dilarang dalam segala bentuk dan dengan nama apapun yang disebutkan, baik itu hadiah, imbalan, atau pemberian.

Nama-nama dalam syariat Islam tidak mengubah fakta apa pun, karena kebenaran terletak pada fakta dan makna, bukan pada kata-kata dan struktur. Suap adalah pemberian uang untuk mencapai yang salah, baik dengan memberikan sesuatu kepada pemberi yang bukan haknya atau membebaskannya dari hak yang seharusnya ia lakukan. Suap adalah kemurkaan bagi Tuhan dan pemicu adzab, sebagaimana yang dikatakan oleh Nabi Muhammad : "Dilaknatlah pemberi suap, penerima suap, dan perantara di antara keduanya."

Pemberi suap adalah orang yang mendorong suap. Penerima suap adalah orang yang menerima. Dan perantara adalah orang yang menjadi penghubung di antara keduanya.

Suap adalah penyakit yang serius, di mana setiap orang yang terlibat di dalamnya akan kehilangan berkah dalam kesehatan, rezeki, keluarga, dan umurnya, dan setiap orang yang tercemar olehnya akan kehilangan kemustajaban doanya, kehilangan kehormatannya, rusak akhlaknya, kehilangan rasa malunya, dan buruk akhiratnya.

Nabi Muhammad , yang tidak berbicara berdasarkan hawa nafsu, mengatakan:

"Setiap daging yang tumbuh dari yang haram, neraka adalah tempatnya."

Al-Uqaili menunjukkan berbagai bentuk suap, termasuk apa yang diambil oleh pegawai dari pihak-pihak yang memiliki urusan untuk memudahkan kebutuhan mereka yang seharusnya dikerjakan tanpa pembayaran. Siapa pun yang memanfaatkan jabatannya untuk menegosiasikan urusan orang lain yang hanya bisa diselesaikan oleh jabatannya sendiri akan terkutuk menurut lisan Rasulullah .

Dia berkata: Di zaman seperti ini di mana para kandidat berlomba-lomba untuk memenangkan pemilihan, sebagian mereka , sayangnya, menggunakan suap sebagai cara untuk mendapatkan suara dari pemilih.

Ini adalah perilaku jahat, dosa besar, kejahatan nasional, dan kerusakan moral yang harus dihadapi dengan tegas dan tangkas untuk mengakhiri bencana dan bahaya bagi masa depan dan keamanan negara.

Orang yang membeli suara akan dengan mudah menjual negaranya, dan dia akan berusaha untuk mengganti uang yang telah dia habiskan dengan segala cara. Bagaimana kita bisa memastikan keamanan di majelis yang diisi dengan orang-orang busuk seperti mereka.

------

UANG HAK SUARA TERMASUK KEDZALIMAN

من الظلم

وأضاف د.بسام الشطي بقوله إن رشوة الناخب وشراء صوته منكر خطير وشر كبير يدمر الذمم والمجتمعات، ويجلب الفساد للبلاد وسخط رب العباد، وهو من الرشوة التي لعن صاحبها، واللعن هو الطرد من رحمة الله عزّ وجلّ، والرشوة من الظلم الذي لا يرضاه الله تعالى، وإذا لم يؤخذ على يد الظالم يوشك ان تهلك البلاد بهذا الظلم والعياذ بالله، ومن قام بهذا الفعل سواء الراشي او المرتشي او الوسيط يدخل في الحديث «لعن الله الراشي والمرتشي».

وبين د.الشطي ان انواع الرشوة مختلفة في صورها لكن المضمون واحد، ومن هذه الصور: تعيين المواطنين من اجل كسب ود الناخب للتصويت، وهذا يرجع لنية المرشح ان كانت مساعدته لوجه الله فهذا يؤجر عليه، وإذا كان الناخب سيؤدي المقابل فقط وهو التصويت له فهذا عمل شبيه بالرشوة، وهو محرم قطعا. وقد قال صلى الله عليه وسلم: «إنما الأعمال بالنيات».

Dan Dr. Bassam Asy-Syaththi menambahkan bahwa memberi suap kepada pemilih dan membeli suaranya adalah tindakan yang sangat tercela dan dosa besar yang merusak moral dan masyarakat, membawa korupsi kepada negara dan kemurkaan Tuhan Yang Maha Esa. Itu adalah jenis suap yang dilaknat oleh pelakunya, dan laknat adalah penolakan dari rahmat Allah Yang Maha Agung.

Suap adalah bentuk kezaliman yang tidak diterima oleh Allah SWT, dan jika tidak dihentikan oleh para pelaku kezaliman, negara akan hancur karena kezaliman ini, berlindunglah kepada Allah.

Orang yang melakukan tindakan ini, baik sebagai pemberi suap, penerima suap, atau perantara, termasuk dalam hadis "Dilaknatlah oleh Allah pemberi suap dan penerima suap".

Dr. Asy-Syaththi menjelaskan : bahwa ada berbagai macam suap dalam berbagai bentuknya, tetapi intinya sama. Di antara bentuk-bentuk tersebut adalah penunjukan warga untuk memperoleh simpati pemilih untuk memberikan suara.

Hal ini tergantung pada niat calon, jika tujuannya untuk membantu sesama karena Allah, maka dia akan mendapat pahala. Namun jika pemilih hanya akan memberikan suaranya sebagai imbalan, ini mirip dengan suap dan secara tegas diharamkan. Sebagaimana yang telah disampaikan oleh Nabi Muhammad : "Setiap amal tergantung pada niatnya".

-----

UANG HAK SUARA ADALAH KOTOR MENJIJIKAN

مال خبيث

من جهته، قال د. جلوي الجميعة: بلا شك أن ما يأخذه الناخب من المرشح هو رشوة يتوصل بها المرشح إلى شراء صوت الناخب، سواء كان مالا أو هدية أو منفعة مشروطة، فالمرشح الذي يبذل ماله لمن يرشحه غير مؤهل وغير أمين ولا يجوز اختياره، مشيرا الى أن التصويت في الانتخابات شهادة وتزكية وأمانة، فبسبب بيع الأمانة والشهادة بالمال نتج فساد عظيم من اكل أموال الناس والغش ووضع غير الأمين في مكان الأمين، ففيه اجتماع الكذب والبهتان وأكل المال بالباطل.

وفي الحديث: لعن الله الراشي والمرتشي، الحكم الشرعي الذي عليه علماء الأمة أن أخذ المال على الانتخابات رشوة، ولا يجوز بيع الصوت الانتخابي، والثمن المأخوذ على هذا حرام وسحت، وعلى الآخذ للمال من الناخبين أن يتوب الى الله توبة نصوحا وان يتخلص من هذا المال الخبيث.

Dari sudut pandangnya, Dr. Jalawi Al-Jumay’ah mengatakan: Tidak diragukan lagi bahwa apa pun yang diambil oleh pemilih dari calon adalah suap yang digunakan calon untuk membeli suara pemilih, baik itu berupa uang, hadiah, atau keuntungan yang bersyarat.

Calon yang mengeluarkan uangnya kepada orang yang mengajukannya, padahal orang tersebut tidak berhak dan tidak dapat dipercaya, maka ia tidak layak dipilih.

Ini menunjukkan bahwa memberikan suara dalam pemilihan adalah bentuk kesaksian, rekomendasi, dan keamanan. Oleh karena penjualan amanah dan kesaksian dengan uang, akan menimbulkan kerusakan besar , karena itu semua adalah memakan harta orang lain dengan cara yang batil, melakukan penipuan, dan menempatkan orang yang tidak dapat dipercaya pada posisi yang seharusnya diisi oleh orang yang dapat dipercaya.

Dalam hal ini, ada kumpulan kebohongan, penipuan, dan penggunaan uang secara tidak sah.

Dalam hadis, "Dilaknatlah oleh Allah pemberi suap dan penerima suap", hukum syariat yang dipegang oleh ulama umat adalah bahwa mengambil uang dalam pemilihan adalah suap, dan tidak boleh menjual suara pemilih.

Harga yang diterima atas tindakan ini adalah haram dan dilarang. Orang yang menerima uang dari pemilih harus bertaubat kepada Allah dengan tobat yang sungguh-sungguh dan harus melepaskan diri dari uang yang kotor dan busuk ini.

------

HAK SUARA ADALAH AMANAH YANG AGUNG

أمانة عظيمة

وبدوره، طالب د. محمد ضاوي العصيمي المرشحين بأن يضعوا نصب أعينهم وهم قد نووا خوض غمار الانتخابات ان يكون لهم الدور البالغ في نفع المسلمين المتمثل في الذب عن الشريعة، وكذلك ابراز الدور الشرعي من خلال عمل المرشح، والا تكون الدنيا هي اكبر الهم ولا مبلغ العلم، مشيرا الى أن من اتقى الله جل وعلا واحتسب الاجر في جعل وقته في سبيل نصرة الدين فإن الله عز وجل سيجعل له التمكين ولكلامه القبول والبركة في العمر، وهذا الأثر يجده الإنسان في نفسه وفي أهله وفي مجتمعه، مشيرا الى انه كلما كثر الصالحون في المجتمع أثر ذلك فيمن لهم السلطة والولاية خاصة من اخواننا المرشحين الذين يملكون ما لا يملكه غيرهم، فإنه بإذنه تعالى سيجد المجتمع اثر هؤلاء فيهم من خلال ما يطرحون ويتكلمون.

فنسأل الله جل وعلا أن يكون لهم الدور البالغ في حماية المجتمع، وان يكونوا سورا منيعا في ألا يؤتى المجتمع من قبلهم عبر التفريط في هذه الأمانة العظيمة.

وذكر العصيمي ان من اعظم ما حذر منه النبي صلى الله عليه وسلم هو الفرقة والاختلاف بسبب تحيز الإنسان الى فئته والى قبيلته والى عائلته، ولاشك أن هذا يؤدي الى تكتل الناس ليس على الدين الذي أمر الله جل وعلا به في قوله (واعتصموا بحبل الله جميعا ولا تفرقوا)، وتأسف العصيمي من أن زمن الانتخابات غالبا ما يكون سوقا رائجة للمنكرات من الرشوة وشراء الاصوات والغيبة وتتبع عورات الناس والقسم وهو الطلب من الانسان ان يحلف على ان يأخذ مقابل الصوت مالا، فقد جمع بين الرشوة وتعريض لفظ الجلالة، وهذا الإنسان لا شك انه لم يقدر الله حق قدره، مؤكدا ان المرشح الذي يعطي ماله مقابل التصويت له غير أمين وغير مستحق، فصوت الناخب شهادة وتزكية وأمانة، فإذا تم بيع الأمانة والشهادة بالمال كانت حراما وسحتا.

Sementara itu, Dr. Muhammad Dhaoui Al-Otaimi menyerukan kepada para calon untuk memiliki kesadaran yang tinggi bahwa ketika mereka memutuskan untuk terlibat dalam proses pemilihan, mereka memiliki peran penting dalam kepentingan umat Muslim, yang meliputi membela hukum syariah dan menegaskan peran syariat melalui tindakan mereka sebagai calon. Mereka tidak boleh menjadikan kepentingan duniawi tujuan utamanya atau tujuan akhir ilmunya .

Dia harus menunjukkan bahwa siapa pun yang bertakwa kepada Allah dan mengharapkan pahala dalam menghabiskan waktu mereka untuk mendukung agama, maka Allah akan memberikan keberhasilan bagi mereka, serta ucapan-ucapan mereka akan diterima dan diberkahi dalam hidup mereka. Dampak ini akan dirasakan oleh individu itu sendiri, keluarganya, dan masyarakat tempat mereka tinggal.

Dia menegaskan : bahwa semakin banyak orang yang saleh dalam masyarakat, semakin besar dampaknya terhadap mereka yang memegang kekuasaan, terutama di antara saudara-saudara kita yang menjadi calon dan memiliki keistimewaan yang tidak dimiliki oleh orang lain. Dengan izin Allah, masyarakat akan merasakan dampak positif dari mereka melalui pemikiran dan perkataan yang mereka sampaikan.

Kami memohon kepada Allah Yang Maha Tinggi agar mereka memiliki peran yang besar dalam melindungi masyarakat, dan semoga mereka menjadi benteng yang kuat agar masyarakat tidak diabaikan oleh mereka dengan mengorbankan amanah yang besar ini.

Al-Ushaimi menyebutkan bahwa salah satu hal yang paling dikhawatirkan dan peringatkan oleh Nabi Muhammad adalah terjadinya perpecahan dan perselisihan yang disebabkan oleh kecenderungan manusia untuk memihak pada kelompok, suku, dan keluarga mereka sendiri.

Hal ini jelas dapat menyebabkan terpecahnya umat, tidak sesuai dengan perintah Allah SWT dalam firman-Nya, "Dan berpeganglah kamu semua kepada tali Allah, dan janganlah kamu bercerai-berai."

Al-Ushaimi menyesalkan bahwa waktu pemilihan umum sering kali menjadi panggung bagi perbuatan dosa seperti suap, pembelian suara, fitnah, dan pengungkapan aib orang lain, yang meminta seseorang untuk bersumpah bahwa ia akan menerima uang sebagai imbalan atas suara.

Hal ini menggabungkan antara suap dan menodai nama Tuhan, menunjukkan bahwa orang tersebut tidak menghargai martabat yang seharusnya Allah miliki.

Dia juga menegaskan : bahwa calon yang memberikan uang sebagai imbalan untuk suara, tidak amanah dan tidak layak. Suara pemilih adalah bentuk kesaksian, rekomendasi, dan keamanan. Jika keamanan dan kesaksian dijual dengan uang, maka itu haram dan tidak diterima.

****

UANG HAK SUARA MIRIP SEPERTI HASIL TIPU DAYA BANI ISRAEL

DR. Mas'ud Shobri dalam artikelnya “حكم شراء الأصوات في الانتخابات” menyebutkan :

حيل كبني إسرائيل

الدكتور سليمان معرفي أستاذ الشريعة بجامعة الكويت يرى حرمة شراء الأصوات، بناء على أنها نوع من الرشوة لعن فيها المعطي والآخذ والواسطة بينهما، وأنها أيضا نوع من التزوير والكذب، وكذلك بالنظر إلى مآلات شراء الأصوات من انتشار الخيانة والفساد وخراب الذمم وأكل الحرام، وأن يصل إلى هذه المناصب المهمة الرويبضة من الناس، ومن لعنهم الله تعالى ورسوله والمؤمنون، وكلها من كبائر الذنوب.

ولا يشترط – كما يرى الدكتور سليمان معرفي أن تكون الرشوة بدفع المبالغ المالية المباشرة، فهناك وسائل تحايل شبيهة بما كان يفعله بنو إسرائيل،  فبعض المرشحين يقوم بتقديم الرشاوى على طريقة بنى إسرائيل عن طريق منح تذاكر سفر أو أثاث منزل أو ما شابه ذلك.

وإن كان هناك من الناخبين من يتبرع لجمعيات خيرية في أوقات الانتخابات، فإن هذا حكمه حسب نية المتبرع، نكل الأمر فيها لله، غير أنه من الواجب على الأشخاص أو الجمعية ألا تتأثر بهذا، ولا تعطي أصواتها للمتبرع لمجرد التبرع، بل لابد أن تتجرد، وكأنه لم يعطها شيئا.

وليس الإثم موقوفا على المعطي فحسب، بل الآخذ أيضا معلون عند الله تعالى، ويجب عليه أن يراقب الله وألا يتأثر بتلك الرشاوى، وأن يختار من يراه الأصلح.

Mirip Seperti tipu daya Bani Israel

Dr. Sulaiman Ma'arifi, seorang profesor syariah di Universitas Kuwait, melihat bahwa membeli suara adalah haram, karena merupakan bentuk suap yang dilarang oleh Allah, di mana pemberi, penerima, dan perantara semuanya dilaknat.

Ini juga merupakan bentuk pemalsuan dan kebohongan, serta dilihat dari konsekuensi membeli suara, yang meliputi penyebaran pengkhianatan, korupsi, kerusakan moral, dan konsumsi haram. Orang-orang yang mencapai posisi penting ini adalah orang-orang yang rendah dan hina, yang dilaknat oleh Allah, Rasul-Nya, dan para mukmin, semuanya merupakan dosa besar.

Dr. Sulaiman Ma'arifi juga berpendapat bahwa suap tidak harus dalam bentuk pembayaran uang tunai langsung. Ada cara-cara licik yang mirip dengan tipu daya Bani Israel, di mana sebagian calon memberikan suap dalam bentuk pemberian tiket perjalanan, perabotan rumah, dan sejenisnya.

Jika ada pemilih yang menyumbang ke lembaga amal di saat-saat pemilihan, maka hukumnya akan bergantung pada niat pemberi sumbangan tersebut, dan keputusan akhir berada di tangan Allah. Namun, adalah kewajiban bagi individu atau organisasi untuk tidak terpengaruh oleh sumbangan tersebut, dan tidak memberikan suara mereka kepada pemberi sumbangan hanya karena sumbangan tersebut. Mereka harus bersikap adil dan memilih berdasarkan pertimbangan yang paling tepat, seolah-olah mereka tidak menerima apapun dari pemberi sumbangan.

Tidak hanya pemberi, penerima suap juga berdosa di hadapan Allah, dan dia harus memperhatikan Allah dan tidak terpengaruh oleh suap tersebut, serta memilih orang yang dianggapnya paling layak.

*****
PENGECUALIAN DARI LARANGAN PEMBELIAN SUARA :

Larangan pembelian suara tersebut diatas, dikecualikan ketika Islam dan umatnya, bangsa dan negara di hadapkan pada kondisi darurat. Umpamanya umat Islam dihadapkan pada perang politik dan berebut kekuasaan melawan musuh-musuh agamanya dari kalangan non muslim, komunis, sekuler dan musuh lainnya yang berkeinginan keras memberangus Islam dan umat-nya dari negeri tersebut . Atau bangsa ini dihadapkan pada perang politik dan kekuasaan melawan para antek dan boneka asing penjajah ekonomi bangsa dan kedaulatan negara. Maka dalam kondisi darurat seperti ini diperbolehkan bahkan diwajibkan untuk melakukan penyelamatan, diantaranya dengan melakukan pembelian suara atau money politik atau suap, jika tidak ada pilihan lain, Wallahu a'lam.

Namun demikian, tetap saja bagi si penerima suap atau penerima uang suara, haram hukumnya menerima dana atau imbalan jasa suara tersebut .

DR. Fahd al-Maajid dalam tulisannya  yang berjudul

"دَفْعُ الرِّشْوَةِ لِاسْتِخْلَاصِ حَقّ"

yang di unggah pada جَرِيدَةُ الرِّيَاضِ edisi 30 maret 2019 , mengatakan :

وَأَهْلُ الْعِلْمِ وَإِنِ اتَّفَقُوا عَلَى أَنَّ الرِّشْوَةَ مِنْ كَبَائِرِ الذُّنُوبِ، فَقَدْ ذَهَبَ جُمْهُورُهُمْ إِلَى أَنَّهُ يَجُوزُ لِلْإِنْسَانِ أَنْ يَدْفَعَ رِشْوَةً لِلحُصُولِ عَلَى حَقِّهِ، أَوْ لِدَفْعِ الضَّرَرِ، وَيَكُونُ الْإِثْمُ عَلَى الْمُرْتَشِي دُونَ الرَّاشِي.

Artinya :

“Para ahli ilmu, meskipun sepakat bahwa suap menyuap itu termasuk dosa-dosa besar. Namun para jumhur (mayoritas) para ulama mengatakan; boleh bagi orang-orang menyogok (الرِّشْوَةَ) untuk mendapatkan haknya atau untuk menghindarkan dirinya dari bahaya dan madhorot (لِدَفْعِ الضَّرَرِ). Maka dosanya hanya ditanggung oleh penerima sogokan, sementara yg menyogoknya tidaklah berdosa". [Selesai]

Ini hanya sebatas pendapat penulis yang masih awam dalam hal ini, yang tentunya masih memiliki banyak keterbatasan. 

DALILNYA :

Dalil Pertama : Karena darurat .

Syaikh As Sa’di rahimahullah berkata dalam bait syairnya,

وَ لاَ مُحَرَّمٌ مَعَ اِضْطِرَارٍ

“Tidak ada yang diharamkan di saat darurat”.

Para fuqoha lainnya mengungkapkan kaedah di atas dengan perkataan,

الضَّرُوْرَاتُ تُبِيْحُ المحْظُوْرَات

“Keadaan darurat membolehkan suatu yang terlarang.”

[Referensi : Syarh Al Manzhumatus Sa’diyah fil Qowa’id Al Fiqhiyyah, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy Syatsri, terbitan Dar Kanuz Isybiliya, cetakan kedua, 1426 H].

Az-Zarkasyi rahimahullah berkata :

الضَّرُورِيَّةُ: وهي ما لَا بُدَّ مِنها في قِيامِ مَصالحِ الدِّينِ والدُّنْيا بِحيثُ إذا فُقِدَتْ لَمْ تَجْرِ َمصالحُ الدُّنيا على اسْتِقامَةٍ، بَلْ على فَسادٍ وتَهارُجٍ وفَوتِ حَياةٍ، وفي الآخِرَةِ فَوتِ النَّجاةِ والنَّعيمِ والرُّجُوعِ بالخُسْرانِ المُبينِ.

فَهي الَّتي تَتَضمَّنُ حِفْظَ مَقْصودٍ مِن المَقاصدِ الخَمْسةِ وهي: حِفْظُ الدِّينِ بِشَرْعِيَّةِ القَتْلِ والقِتالِ، فالقَتلُ للرِّدَّةِ وغيرِها مِن مُوجِباتِ القَتلِ لأِجْلِ مَصلحةِ الدِّينِ، والقِتالُ في جِهادِ أهلِ الحَرْبِ، وحِفظُ النَّفسِ بِشَرعِيَّةِ القِصاصِ، وحِفظُ العَقْلِ بِشرعِيَّةِ الحَدِّ على شُرْبِ المُسْكِرِ، وحِفظُ النَّسلِ بِتَحْريمِ الزِّنا وإِيجابِ العُقوبَةِ عليه، وحِفظُ المَالِ بِإيجابِ الضَّمانِ على المُتَعَدِّي فيهِ، وبِالقَطعِ في السَّرِقَةِ، وهي المَجْموعَةُ في قولِه تعالَى: {يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا جَاءَكَ المُؤْمِنَاتُ يُبَايِعْنَكَ عَلَى أَنْ لَا يُشْرِكْنَ بِاللَّهِ شَيْئاً وَلَا يَسْرِقْنَ وَلَا يَزْنِينَ وَلَا يَقْتُلْنَ أَوْلَادَهُنُّ وَلَا يَاتِينَ بِبُهْتَانٍ يَفْتَرِينَهُ بَيْنَ أَيْدِيهِنَّ وَأَرْجُلِهِنَّ} الآيَةُ.

وزَادَ الطُّوفِيُّ الحَنْبَلِيُّ وتَبِعَهُ التَّاجُ السُّبْكِيُّ سادِساً، وهو حِفظُ الأَعْراضِ، فإنَّ عادَةَ العُقلاءِ بَذْلُ نُفوسِهمْ وأَمْوالِهمْ دُونَ أعْراضِهمْ، وما فُدِيَ بِالضَّرورِيِّ أوْلى أنْ يكونَ ضَرُورِيًّا . وفي الصَّحيحَينِ، أنَّ رسولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قالَ في خُطْبةِ الوَداعِ: ((إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ)) الحديثَ.

Dharuriyyah [ Darurat]: Ia adalah sesuatu yang tidak bisa terpisahkan , tidak boleh tidak adanya , demi untuk tegaknya kepentingan agama dan dunia, sehingga jika hilang, maka kemashlahatan dunia tidak bisa berdiri tegak pada kebenaran, melainkan pada kerusakan dan kekacauan, dan hilangnya sendi-sendi kehidupan, dan kelak di akhirat, hilangnya keselamatan dan kebahagiaan dan kembali pada kerugian yang nyata.

Maka Mashalahat Dharuriyah itu mencakup penjagaan terhadap salah satu dari LIMA TUJUAN [المَقَاصِد الخَمْسَة] dalam syariat , yaitu :

1] Menjaga agama : Dengan disyariatkannya membunuh dan berperang, membunuh karena murtad dan lainnya yang mewajibkan untuk membunuh demi untuk kemashlahatan Agama, berperang dalam berjihad melawan orang-orang kafir harbi [Kafir yang memerangi umat Islam].

2] Menjaga jiwa : Yaitu dengan disyariatkannya hukum Qishash .

3] Menjaga akal : Yaitu dengan disyariatkannya hukuman HADD [cambuk[ bagi yang minum minuman keras.

4] Menjaga keturunan : Yaitu dengan mengharamkan zina dan mewajibkan hukuman atas pelakunya.

5] Menjaga Harta : Yaitu dengan membebankan tanggung jawab kepada yang merusaknya, dan dengan hukum potong tangan bagi pencuri.

Dan ini semua dikumpukan dalam firman Allah SWT :

﴿يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِيُّ إِذَا جَآءَكَ ٱلۡمُؤۡمِنَٰتُ يُبَايِعۡنَكَ عَلَىٰٓ أَن لَّا يُشۡرِكۡنَ بِٱللَّهِ شَيۡـٔٗا وَلَا يَسۡرِقۡنَ وَلَا يَزۡنِينَ وَلَا يَقۡتُلۡنَ أَوۡلَٰدَهُنَّ وَلَا يَأۡتِينَ بِبُهۡتَٰنٖ يَفۡتَرِينَهُۥ بَيۡنَ أَيۡدِيهِنَّ وَأَرۡجُلِهِنَّ وَلَا يَعۡصِينَكَ فِي مَعۡرُوفٖ فَبَايِعۡهُنَّ وَٱسۡتَغۡفِرۡ لَهُنَّ ٱللَّهَۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٞ رَّحِيمٞ ﴾

Wahai Nabi! Apabila perempuan-perempuan yang mukmin datang kepadamu untuk mengadakan bai‘at (janji setia), bahwa mereka tidak akan mempersekutukan sesuatu apa pun dengan Allah ; tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-anaknya, tidak akan berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik, maka terimalah janji setia mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka kepada Allah. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. [QS. Al-Mumtahanan : 12 ]

Ath-Thuufi al-Hanbali menambahkan - diikuti oleh at-Taaj as-Subki - keenam, yaitu : menjaga kehormatan [العِرْضُ], karena kebiasaan orang bijak rela mengorbankan jiwa dan harta mereka demi menjaga kehormatan mereka. Dan apa yang ditebus dengan hal yang darurat, maka ia lebih utama untuk dianggap dharurat pula .

Dan dalam Dua Kitab Hadits Sahih, bersabda dalam khotbah Haji Wada' :

((إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ))

"Sesungguhnya darah kalian, harta kalian, dan kehormatan kalian haram (wajib dijaga kehormatannya) atas kalian". Al-Hadits .

[ Di kutip dari " تشنيف المسامع شرح جمع الجوامع " 3/15 ]

Dalil Kedua : Demi untuk Ribath fii Sabilillaah .

Yakni : Mengawasi Pergerakan Dan Konspirasi Musuh Umat Islam. Juga Melindungi Kaum Muslimin Dari Serangan Musuh Yang Datang Tiba-Tiba. Serta Mewaspadai Datangnya Mara Bahaya Yang Tak Terduga. 

Rosulullah bersabda :

"رِبَاطُ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ خَيْرٌ مِنْ صِيَامِ شَهْرٍ وَقِيَامِهِ، وَإِنْ مَاتَ جَرَى عَلَيْهِ عَمَلُهُ الَّذِي كَانَ يَعْمَلُهُ، وَأُجْرِيَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ وَأَمِنَ الْفَتَّانَ"

"Ribaath (berjaga-jaga di perbatasan musuh umat Islam) sehari semalam lebih baik daripada puasa dan shalat malam sebulan penuh, jika dia meninggal maka amalannya senantiasa mengalir sebagaimana yang pernah dia amalkan, mengalir pula rizkinya dan terbebas dari Penguji [pertanyaan Malaikat Munkar dan Nakir]. ( HR. Muslim No. 3537 )

Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah - semoga Allah merahmatinya – berkata :

" Dan Abu Hurairah berkata :

لَأَنْ أُرَابِطَ لَيْلَةً فِي سَبِيلِ اللَّهِ أَحَبُّ إلَيَّ مِنْ أَنْ أَقُومَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ عِنْدَ الْحَجَرِ الْأَسْوَدِ

“Sungguh aku melakukan ribaath (berjaga-jaga di perbatasan musuh umat Islam) semalaman fii sabiilillah lebih aku cintai daripada shalat di malam Lailatul Qodar di sisi Hajar Aswad “.

Lalu Ibnu Taimiyah berkata :

“ Keutamaan-keutamaan Ribaathhh dan berjaga-jaga fii sabilillah itu banyak sekali, dan lembaran kertas ini tidak akan cukup untuk memuatnya “. (Majmu’ al-Fataawaa 18/160 ).

Ribaathhh di jalan Allah adalah salah satu amal ketaatan yang paling afdhol , dan amal ibadah yang paling mulia yang dengannya Allah menjaga umat Islam dari banyak kejahatan, dan yang dengannya bisa tercapai mashlahat-mashlat yang besar .

Ribaathh adalah salah satu amalan yang sangat diperlukan dalam jihad. Dan syariat Islam mendorong untuk melakukannya.

Penulis perhatikan bahwa sebagian besar para ulama ahli fiqih cenderung membatasi makna ribath pada makna tinggal di perbatasan negeri musuh , baik darat maupun laut.

Di sini penulis ingin mencoba menjelaskan bahwa Ribaathhh itu tidak terbatas hanya pada berjaga-jaga dengan cara tinggal di perbatasan negeri musuh serta menjaga kuda-kuda perang di sana.

Menurut pandangan penulis :

Ribaathh jauh lebih luas dari sekedar makna tersebut . Karena di sana ada perbatasan-perbatasan yang jauh lebih berbahaya dari pada perbatasan darat dan pantai, yang semuanya itu memerlukan pengawasan dan perlindungan yang exra ketat dan sesuai dengan porsinya . Oleh karena itu, makna Ribaathh didefinisikan oleh para ulama sebagai berikut :

"(مُلازَمَةُ ثَغْرٍ فِيهِ خَطَرٌ عَلَى الْمُسْلِمِينَ؛ لِرَدِّ خَطَرٍ مَتَوَقَّعٍ عَنْهُم)"

'Menjaga perbatasan yang berpotensi berbahaya bagi umat Islam untuk menghindari potensi ancaman yang tak terduga dan datang tiba-tiba.'

Penulis berikan contoh beberapa perbatasan yang bisa menjadi ancaman lebih serius dalam konteks saat ini, seperti : perbatasan udara, keamanan, politik, senjata, media, pemikiran, ideologi, ekonomi, tehnologi, kesehatan, dan sejenisnya. Perbatasan-perbatasan seperti ini adalah area yang sangat penting untuk dilakukan ribaathh. Ada tiga tujuan dalam menjaganya , yaitu sbb :

١. الحِفَاظُ عَلَى مَصَالِحِ الْمُسْلِمِينَ وَمَكْتَسِبَاتِهِمْ فِي الْحَاضِرِ وَالْمُسْتَقْبَلِ.

٠٢ إِعْطَاءُ دَفْعٍ رُوحِيًّا؛ لِتَفْعِيلِ الْعَمَلِ الدُّنْيَوِيّ.

٠٣ جَعَلُ كُلِّ الْمُسْلِمِينَ يَنْهَضُونَ بِمَسْؤُولِيَّةِ الْحِفَاظِ عَلَى مَصَالِحِ الْأُمَّة.

1. Menjaga kemaslahatan dan progres pencapaian tujuan umat Islam di masa sekarang dan masa depan.

2. Memberikan dorongan spiritual untuk mengaktifkan aktivitas duniawi .

3. Mendorong semua umat Islam untuk berpartisipasi dalam menjaga kemaslahtan umat."

Point-point lain yang berkenaan dengan ribath adalah sbb : 

1. Ribaath adalah jenis jihad dan persiapan terus-menerus untuk mendeteksi dan menghadapi ancaman.

2. Ribaath harus ada di setiap tempat yang membahayakan umat Islam, baik dalam jangka waktu dekat maupun jauh.

3. Setiap tindakan yang dilakukan oleh seorang Muslim dengan niat menjaga kemaslahatan umat Islam dianggap sebagai ribaath.

4. Ketika seorang Muslim memandang pekerjaan sehari-harinya itu dapat memberikan kemaslahatan umum bagi umat Islam, dan ia melakukannya semata-mata untuk mendapatkan keridhaan Allah. Dan ternyata apa yang dia lakukan itu benar-benar menciptakan keamanan dan kenyaman, sesuai dengan yang diinginkan ; maka dia akan mendapat pahala ribaath.

Dalil Ketiga

Jika Umat Islam Tidak Ikut Andil Dan Terlibat dalam Politik dan Kekuasaan, Maka mereka tidak memiliki sarana kekuatan untuk melindungi agamanya . Dan dikhwatirkan Umat Islam Akan Tertindas, Agama Islam Mudah Dilecehkan Dan Kalimat Allah Menjadi Rendah Dibawah Kalimat Orang-Orang Kafir .

Umat Islam diwajibkan untuk menjadi umat yang kuat, dan diwajibkan untuk mengerahkan segala cara kekuatan yang mereka bisa agar umat ini di segani di muka bumi, dan untuk menjadikan “كلمة اللّه هي العليا / kalimat Allah , dia lah yang tinggi “ dan dan “ويكون الدين كله للّه” agama itu semuanya milik Allah .

Allah SWT berfirman :   

 وَجَعَلَ كَلِمَةَ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ ٱلسُّفْلَىٰ ۗ وَكَلِمَةُ ٱللَّهِ هِىَ ٱلْعُلْيَا ۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

 " Dan [Al-Quran] menjadikan orang-orang kafir itulah yang rendah. Dan kalimat Allah itulah yang tinggi. Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. ( QS. Attaubah : 40 ).

Untuk mewujudkan semua itu dibutuhkan sebab dan sarana . Dan menyiapkan sebab dan sarana untuk mewujudkan sesuatu yang wajib adalah wajib pula, sebagaimana yang ditetapkan dalam Qoidah Fiqhiyah :

 مَا لاَ يَتِمُّ الْوَاجِبُ إلاَّ بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ

 “ Apa saja yang kewajiban itu tidak bisa sempurna kecuali dengannya, maka ia menjadi wajib pula hukumnya “.

Dan sebagaimana kata syaikhul islam ibnu taimiyyah :

 " تَرْكُ الأسْبَابِ قَدْحٌ في الشَّرِيْعَة، والاعْتِمَادُ عَلى الأسْبَابِ شِرْكٌ ".

Meninggalkan sebab-sebab adalah celaan terhadap syari'at (sebab mencela hikmah Allah dlm menetapkan segala sesuatu), dan bersandar kepada sebab adalah kesyirikan. 

(Baca “شرح باب توحيد الألوهية من فتاوى ابن تيمية” no. 15 oleh Syeikh Naashir bin Abdul Karim al-‘Aql).

Ibnu Qoyyim Al-Jauziyyah rahimahullah berkata :

مِنْ أَعْظَمِ الجِنَايَاتِ عَلى الشَّرْعِ تَرْكُ الأسْبَابِ بِزَعْمِ أنَّ ذَلِك يُنَافِى التَّوَكًّلَ (شفاء العليل)

 " Termasuk pelanggaran syari'at yang paling besar adalah meninggalkan sebab dengan sangkaan bahwa hal itu menafikkan tawakkal" .

( Di kutip dari Tuhfatul Murid Syarah Qoulul Mufid oleh Syaikh Nu'man bin Abdul Karim Al-Watr hal 123-127 )

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, Rasulullah bersabda : 

" اَلْـمُؤْمِنُ الْقَـوِيُّ خَـيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَـى اللهِ مِنَ الْـمُؤْمِنِ الضَّعِيْفِ، وَفِـيْ كُـلٍّ خَـيْـرٌ ، اِحْـرِصْ عَـلَـى مَا يَـنْـفَـعُـكَ وَاسْتَعِنْ بِاللهِ وَلَا تَـعْجَـزْ ، وَإِنْ أَصَابَكَ شَـيْءٌ فَـلَا تَقُلْ: لَوْ أَنِـّيْ فَعَلْتُ كَانَ كَذَا وَكَـذَا ، وَلَـكِنْ قُلْ: قَـدَرُ اللهِ وَمَا شَاءَ فَعَلَ، فَإِنَّ لَوْ تَـفْـتَـحُ عَمَلَ الشَّيْطَانِ ".

”Mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai Allah Azza wa Jalla daripada Mukmin yang lemah; dan pada keduanya ada kebaikan.

Bersungguh-sungguhlah untuk mendapatkan apa yang bermanfaat bagimu dan mintalah pertolongan kepada Allâh (dalam segala urusanmu) serta janganlah sekali-kali engkau merasa lemah.

Apabila engkau tertimpa musibah, janganlah engkau berkata, Seandainya aku berbuat demikian, tentu tidak akan begini dan begitu, tetapi katakanlah, Ini telah ditakdirkan Allâh, dan Allâh berbuat apa saja yang Dia kehendaki, karena ucapan seandainya akan membuka (pintu) perbuatan syaitan”. (HR. Muslim (no. 2664); Ahmad (II/366, 370)).

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu 'anhu :

 أَنَّ رَجُلا جَاءَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ ﷺ فَقَالَ : يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيُّ النَّاسِ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ؟ وَأَيُّ الأَعْمَالِ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ : " أَحَبُّ النَّاسِ إِلَى اللَّهِ أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ، وَأَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ سُرُورٌ تُدْخِلُهُ عَلَى مُسْلِمٍ، أَوْ تَكْشِفُ عَنْهُ كُرْبَةً، أَوْ تَقْضِي عَنْهُ دِينًا، أَوْ تَطْرُدُ عَنْهُ جُوعًا، وَلَأَنْ أَمْشِيَ مَعَ أَخٍ لِي فِي حَاجَةٍ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ، يَعْنِي مَسْجِدَ الْمَدِينَةِ، شَهْرًا، وَمَنْ كَفَّ غَضَبَهُ سَتَرَ اللَّهُ عَوْرَتَهُ، وَمَنْ كَظَمَ غَيْظَهُ، وَلَوْ شَاءَ أَنْ يُمْضِيَهُ أَمْضَاهُ، مَلأَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ قَلْبَهُ أَمْنًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ مَشَى مَعَ أَخِيهِ فِي حَاجَةٍ حَتَّى أَثْبَتَهَا لَهُ، أَثْبَتَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ قَدَمَهُ عَلَى الصِّرَاطِ يَوْمَ تَزِلُّ فِيهِ الأَقْدَامُ ".

 Bahwasannya ada seorang laki-laki yang mendatangi Rasulullah .

Ia berkata : “Wahai Rasulullah, manusia apa yang paling dicintai oleh Allah?. Dan amal apa yang paling dicintai oleh Allah ‘azza wa jalla?”.

Rasulullah  menjawab : “Manusia yang paling dicintai oleh Allah adalah : Orang yang paling bermanfaat bagi manusia lainnya .

Sedangkan amal yang paling dicintai oleh Allah adalah : Kebahagiaan yang engkau berikan kepada diri seorang muslim . Atau engkau menghilangkan kesulitannya. Atau engkau melunasi hutangnya. Atau membebaskannya dari kelaparan.

Dan sesungguhnya (jika) aku berjalan bersama saudaraku untuk menunaikan satu hajat/keperluan lebih aku sukai daripada aku beri’tikaf di masjid ini, yaitu masjid Madiinah selama sebulan.

Dan barangsiapa yang menahan amarahnya, niscaya Allah akan tutup aurat (kesalahan)-nya.

Barangsiapa yang menahan amarahnya padahal ia mampu melakukannya, niscaya Allah ‘azza wa jalla akan memenuhi hatinya dengan rasa aman pada hari kiamat.

Barangsiapa yang berjalan bersama saudaranya untuk menunaikan satu keperluan hingga keperluan itu dapat ditunaikan baginya, niscaya Allah ‘azza wa jalla akan mengokohkan kakinya di atas shiraath pada hari dimana banyak kaki yang tergelincir padanya”

[Al-Mu’jamul-Kabiir, 12/453 no. 13646, Al-Mu’jamul-Ausath 6/139-140 no. 6026, dan Al-Mu’jamush-Shaghiir (Ar-Raudlud-Daaniy) 2/106 no. 861].

Hadits ini shahih dengan adanya syahid-syahidnya. Tapi Dihasankan oleh Al-Albaaniy dalam Silsilah Ash-Shahiihah 2/574-576 no. 906.  

*****

HUKUM CALON PEMILU MEMUJI-MUJI DIRINYA

Apakah seseorang diperbolehkan untuk memuji dirinya sendiri di hadapan orang lain dan menyebutkan sifat-sifat dan moralitas yang tidak sesuai dengan dirinya, agar orang lain memilihnya misalnya?

Tidak diperbolehkan bagi seseorang untuk memuji dirinya sendiri, bahkan jika sifat-sifat dan moralitas yang disebutkannya adalah kenyataan.

Ini adalah hukum umum yang disebutkan dalam firman-Nya:

(فَلَا تُزَكُّوا أَنفُسَكُمْ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنِ اتَّقَى {32})

" Maka janganlah kalian menganggap diri kalian suci. Dia mengetahui tentang orang yang bertakwa." (Surah An-Najm: 32).

Dan firman-Nya yang agung:

(أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ يُزَكُّونَ أَنفُسَهُمْ بَلِ اللّهُ يُزَكِّي مَن يَشَاءُ وَلاَ يُظْلَمُونَ فَتِيلاً {49})

"Tidakkah kamu lihat orang-orang yang menyucikan dirinya sendiri? Sebenarnya Allah yang mensucikan siapa yang Dia kehendaki dan mereka tidak akan dianiaya sedikitpun." (Surah An-Nisa: 49).

Nabi menguatkan makna ini dengan mengatakan:

« لا تَزَكُّوا أَنفُسَكُم، اللَّهُ أَعْلَمُ بِأَهْلِ الْبِرِّ مِنْكُمْ»

"Janganlah kalian menganggap diri kalian suci, Allah lebih mengetahui siapa di antara kalian yang benar-benar ahli kebaikan." (Muslim 1668/3).

PENGECUALIAN DARI LARANGAN MEMUJI-MUJI DIRI SENDIRI :

Namun, terkecuali dari ketidakdiperbolehan memuji dan menyucikan diri sendiri bagi seorang Muslim adalah jika dalam dirinya terdapat sifat-sifat dan kemampuan yang tidak dimiliki oleh orang lain, terutama jika dia mengetahui bahwa orang yang akan bertanggung jawab atas suatu urusan tidak layak atau tidak amanah, dan akibatnya akan menyebabkan kerugian hak-hak. Maka pada saat itu, dia seharusnya maju dan membersihkan dirinya sendiri, serta memikul tanggung jawab bukan semata-mata untuk mencapai tujuan-tujuannya, sebagaimana juga untuk menjaga hak-hak dan memenuhi amanah.

Dari sini, Yusuf ‘alaihis salam berkata kepada Aziz Mesir:

﴿قَالَ اجْعَلْنِي عَلَىٰ خَزَائِنِ الْأَرْضِ ۖ إِنِّي حَفِيظٌ عَلِيمٌ﴾

Berkata Yusuf: "Jadikanlah aku bendaharawan negara (Mesir); sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga, lagi berpengetahuan". (Yusuf: 55).

Wallaahu a'lam bish showaab . 

****

PARA ULAMA KONTEMPORER YANG MENYERUKAN 
AGAR UMAT ISLAM IKUT SERTA MEMILIH DALAM PEMILU DEMOKRASI

Mereka yang menganjurkan umat Islam ikut serta terlibat dalam mencoblos PEMILU Demokrasi adalah Para Ulama Senior, bahkan lebih senior . Jumlah mereka sangat banyak, diantaranya adalah :

Syeikh Bin Baaz, syeikh Nashiruddin al-Albani, Syeikkh Ibnu ‘Utsaimin, Fatwa al-Lajnah Ad-Daa’imah KSA, Syeikh Abdul Muhsin Al-Abbad, Syaikh Sholeh al-Luhaidan, Mufti Arab Saudi Syeikh Abdul Aziz alu syaikh, Syaikh Nashir Asy-syatsri, Syeikh Ali Hasan, Syaikh Masyhur Hasan, Syaikh Musa Nashr, Syaikh Ibrahim ar-Rohaili, Syeikh Abdul Malik Ramadhani al-Jazaairi, dan masih banyak lagi yang lainnya.

=====

Kaidah yang mereka gunakan sebagai dalil, diantaranya adalah sbb :

إِعْمَالٌ أَوْ اِرْتِكَابٌ أَخَفُّ الضُّرُرَيْنِ لِدَفْعِ الضُّرُرِ الْأَكْبَرِ

Di syariatkan untuk mengamalkan atau melakukan mafsadah [kerusakan] yang lebih kecil, demi untuk menghindari mafsadah [kerusakan] yang lebih besar.

Kaidah ini telah disebutkan pula dalam perkataan para ahli fiqih dengan berbagai ungkapan, di antaranya adalah sbb :

1. الضُّرُرُ الْأَشَدُ يُزَالُ بِالضُّرُرِ الْأَخَفِّ.

1. Mafsadah [Kerusakan] yang lebih besar dihilangkan dengan kerusakan yang lebih kecil.

2. يُخْتَارُ أَهْوَنُ الشَّرَّيْنِ، أَوْ أَخَفُّ الضُّرُرَيْنِ.

2. Dipilihlah yang lebih ringan dari dua keburukan, atau madhorot yang lebih kecil.

3. إِذَا تَعَارَضَتْ مَفْسَدَتَانِ رُوِعَيْ أَعْظَمُهُمَا ضُرْرًا بِاِرْتِكَابِ أَخَفِّهِمَا.

3. Jika dua mafsadah [kerusakan] saling bertentangan, maka yang lebih besar harus dihindari dengan melakukan yang lebih kecil.

4. إِذَا اجْتَمَعَ ضُرْرَانِ أَسْقَطَ الْأَصْغَرُ الْأَكْبَرَ.

4. Jika ada dua madhorot [bahaya]  bertemu, maka lakukan yang lebih kecil untuk menghilangkan yang lebih besar.

5. إِذَا تَقَلَّبَ الْمُكَلَّفُ بَيْنَ مُحَذَّرَيْنِ ارْتَكَبَ أَخَفَّهُمَا.

5. Jika seseorang terjebak di antara dua larangan, maka dia melakukan yang lebih kecil di antara keduanya.

6. يُتَحَمَّلُ الضُّرُرُ الْأَدْنَى لِدَفْعِ الضُّرُرِ الْأَعْلَى.

6. Mafsadah [Kerusakan] yang lebih rendah ditoleransi untuk menghindari kerusakan yang lebih tinggi.

7. مَتَى أَمْكَنَ الدَّفْعُ بِأَسْهَلِ الْوُجُوهِ لَمْ يُعَدَّلْ إِلَى أَصْعَبِهَا.

7. Ketika memungkinkan untuk menghindari dengan cara yang lebih mudah, maka tidak diperbolehkan untuk memilih yang lebih sulit.

8. ارْتِكَابُ خَيْرِ الشَّرَّيْنِ أَوْلَى مِنْ ارْتِكَابِ شَرِّهِمَا.

8. Melakukan keburukan yang lebih kecil lebih utama daripada melakukan kejahatan yang lebih besar.

Dan yang semisalnya. 

[Baca : al-wajīz fī iẓāḥ quwā'id al-fiqh al-kullīyah Karya Āl Būrnū: Hal. 260].

Syaikh As Sa’di rahimahullah berkata dalam bait syairnya,

وَ لاَ مُحَرَّمٌ مَعَ اِضْطِرَارٍ

“Tidak ada yang diharamkan di saat darurat”.

Para fuqoha lainnya mengungkapkan kaedah di atas dengan perkataan,

الضَّرُوْرَاتُ تُبِيْحُ المحْظُوْرَات

“Keadaan darurat membolehkan suatu yang terlarang.”

[Referensi : Syarh Al Manzhumatus Sa’diyah fil Qowa’id Al Fiqhiyyah, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy Syatsri, terbitan Dar Kanuz Isybiliya, cetakan kedua, 1426 H].

Siapapun presidennya dan anggota parlemennya pasti undang-undang yang diputuskannya akan berpengaruh bagi rakyat Indonesia.

Bisa jadi Kristenisasi, syiah nisasi, liberal semakin berkembang tanpa harus angkat senjata, namun hanya dengan perundang-undangan.

YANG RASULULLAH ﷺ KHAWATIRKAN MENIMPA PADA UMATNYA

Dari Huzaifah ibnul Yaman r.a. bahwa Rasulullah telah bersabda:

"إن مِمَّا أَتَخَوَّفُ عَلَيْكُمْ رجُل قَرَأَ الْقُرْآنَ، حَتَّى إِذَا رُؤِيَتْ بَهْجَتُهُ عَلَيْهِ وَكَانَ رِدْء الْإِسْلَامِ اعْتَرَاهُ إِلَى مَا شَاءَ اللَّهُ، انْسَلَخَ مِنْهُ، وَنَبَذَهُ وَرَاءَ ظَهْرِهِ، وَسَعَى عَلَى جَارِهِ بِالسَّيْفِ، وَرَمَاهُ بِالشِّرْكِ". قَالَ: قُلْتُ: يَا نَبِيَّ اللَّهِ، أَيُّهُمَا أَوْلَى بِالشِّرْكِ: الْمَرْمِيُّ أَوِ الرَّامِي؟ قَالَ: "بَلِ الرَّامِي".

“Sesungguhnya di antara hal yang saya takutkan terhadap kalian ialah seorang lelaki yang pandai membaca Al-Qur’an, hingga manakala keindahan Al-Qur’an telah dapat diresapinya dan Islam adalah sikap dan perbuatannya, lalu ia tertimpa sesuatu yang dikehendaki oleh Allah, maka ia melepaskan diri dari Al-Qur’an. Dan Al-Qur'an ia lemparkan di belakang punggungnya (tidak diamalkannya), lalu ia menyerang tetangganya dengan senjata dan menuduhnya telah musyrik”.

Huzaifah ibnul Yaman bertanya : "Wahai Nabi Allah, manakah di antara keduanya yang lebih musyrik, orang yang dituduhnya ataukah si penuduhnya?"

Rasulullah menjawab : "Tidak, bahkan si penuduhlah (yang lebih utama untuk dikatakan musyrik)."

[ Abu Ya'la Al-Mausuli dalam Musnad-nya (Tafsir Ibnu Katsir 3/509) dan Al-Bazzar dalam Musnadnya no. (175) .

Al-Haitsami berkata dalam Al-Majma' (1/188): 'Sanadnya hasan.'"

Ibnu Katsir berkata :

"هَذَا إِسْنَادٌ جَيِّدٌ. وَالصَّلْتُ بْنُ بَهْرَامَ كَانَ مِنْ ثِقَاتِ الْكُوفِيِّينَ، وَلَمْ يُرْمَ بِشَيْءٍ سِوَى الْإِرْجَاءِ، وَقَدْ وَثَّقَهُ الْإِمَامُ أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ وَيَحْيَى بْنُ مَعِينٍ، وَغَيْرُهُمَا".

 Sanad hadis ini berpredikat jayyid. Ash-Shilt ibnu Bahram termasuk ulama tsiqah dari kalangan penduduk Kufah, dia tidak pernah dituduh melakukan sesuatu hal yang membuatnya cela selain dari Irjaa (salah satu aliran dalam mazhab tauhid). Imam Ahmad ibnu Hambal menilainya tsiqah, demikian pula Yahya ibnu Mu'in dan lain-lainnya. (Tafsir Ibnu Katsir 3/509)


Posting Komentar

0 Komentar