Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

MANHAJ MENGUJI SEORANG MUSLIM DENGAN PERTANYAAN TENTANG SOSOK TERTENTU ADALAH MANHAJ KHAWARIJ

امْتِحَان النَّاسِ بِالْأَشْخَاصِ

IMTIHANUN-NAAS BIL-ASYHKHOOSH

"Menguji seorang muslim Ahlus Sunnah dengan cara dimintai jawaban atau pendapat tentang sosok-sosok tertentu yang di klaim sesat oleh si penguji".

Di Tulis oleh Abu Haitsam Fakhri

KAJIAN NIDA LA-ISLAM


====

KATA-KATA BIJAK :

Bawalah perkataan seseorang ke dalam prasangka yang terbaik !:

Abdul Aziz bin Umar berkata: Ayahku (Umar bin al-Khathab radhiyallahu ‘anhu) berkata kepadaku:

«‌يَا ‌بُنَيَّ ‌إِذَا ‌سَمِعْتَ ‌كَلِمَةً، ‌مِنَ ‌امْرِئٍ ‌مُسْلِمٍ فَلَا تَحْمِلْهَا عَلَى شَيْءٍ مِنَ الشَّرِّ مَا وَجَدْتَ لَهَا مَحْمَلًا مِنَ الْخَيْرِ»

“Wahai anakku, jika engkau mendengar suatu ucapan dari seorang muslim, maka janganlah engkau membawanya kepada sesuatu yang buruk, selama masih mungkin dibawa kepada makna yang baik”.

[Diriwayatkan oleh Abu Nu’aim al-Ashbahani (w. 430 H) dalam al-Hilyah 5/277. Lihat pula Husnut Tanabbuh karya Najmud Din al-Ghozzy asy-Syafi’i]  

Membahagiakan orang beriman dan menghindari mencela serta menyakitinya:

Yahya bin Mu'adz ar-Razi berkata:

" ‌ليَكُنْ ‌حَظُّ ‌الْمُؤمِنِ ‌مِنْكَ ‌ثَلَاثةٌ: إِنْ لَمْ تَنْفَعْهُ فَلَا تَضُرَّهُ، وَإِنْ لَمْ تُفْرِحْهُ فَلَا تَغُمَّهُ، وَإِنْ لَمْ تَمْدَحْهُ فَلَا تَذُمَّهُ "

Hendaknya bagian orang beriman darimu ada tiga:

jika engkau tidak bisa memberinya manfaat, maka jangan menyakitinya;

jika engkau tidak bisa membuatnya bahagia, maka jangan membuatnya sedih;

jika engkau tidak bisa memujinya, maka jangan mencelanya.

[Diriwayatkan dengan sanadnya oleh al-Khathib al-Baghdady dalam az-Zuhud wa ar-Raqa’iq hal. 114  no. 91].

Al-‘Allamah As-Sa'di berkata:

يَنبَغِي إِدْخَالُ السُّرُورِ عَلَى الْمُؤْمِنِ، بِالْكَلَامِ اللَّيِّنِ، وَالدُّعَاءِ لَهُ، وَنَحْوِ ذَلِكَ، مِمَّا يَكُونُ فِيهِ طُمَأْنِينَةٌ وَسُكُونٌ لِقَلْبِهِ.

Hendaknya seseorang membahagiakan orang beriman dengan ucapan yang lembut, mendoakannya, dan hal-hal semisal itu, yang dapat memberi ketenangan dan ketenteraman pada hatinya. [Baca : Tafsir as-Sa’dy hal. 350]

-----

DAFTAR ISI :

  1. MANHAJ MENGUJI SESEORANG DENGAN SOSOK TERTENTU
  2. DALIL YANG MEMBENARKAN BAHWA AL-IMTIHAN TSB ADALAH MANHAJ KHAWARIJ.
  3. KEKHAWATIRAN RASULULLAH 
  4. MANHAJ IMTIHANUN-NAAS BIL-ASYHKHOOSH YANG SEDANG TRENDI
  5. MANHAJ IMTIHANUN-NAAS BIL-ASYHKHOOSH YANG SEDANG TRENDI
  6. TANGGAPAN PARA ULAMA TERHADAP MANHAJ AL-IMTIHAN BIL ASYKHOOSH :
  7. GEJOLAK FITNAH MANHAJ IMTIHANUN-NAAS, HAJER & TAHDZIR ALA SYEIKH RABI’ AL-MADKHOLY
  8. MANHAJ KHAWARIJ KERAS TERHADAP UMAT ISLAM , NAMUN BERKASIH SAYANG  TERHADAP NON MUSLIM
  9. SALAH PENEMPATAN DALIL HINGGA BERDAMPAK MEMECAH BELAH UMAT :
  10. LARANGAN MENCARI-CARI KESALAHAN ORANG LAIN [TAJASSUS]
  11. JAGALAH KEHORMATAN ORANG LAIN DAN TUTUPILAH AIBNYA !
  12. KAUM KHAWARIJ AKAN SELALU ADA HINGGA MUNCUL DAJJAL
  13. BERAWAL DARI PEMAHAMAN YANG SALAH :
  14. MEREKA RAJIN IBADAH DAN NIAT MEREKA ADALAH MENGHARAP RIDHO ALLAH DAN SELAMAT DARI API NERAKA :
  15. PAHALA YANG MELIMPAH RUAH BAGI PEMBANTAI KAUM KHAWARIJ:
  16. KESIMPULAN TENTANG KAUM KHAWARIJ
  17. JANGAN MEMANDANG RENDAH ORANG LAIN :

====

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ

===*****===

MANHAJ MENGUJI SESEORANG DENGAN SOSOK TERTENTU

امْتِحَان النَّاسِ بِالْأَشْخَاصِ

"Menguji seorang muslim Ahlus Sunnah wal Jamaah dengan cara dimintai jawaban tentang sosok-sosok tertentu".

Yakni : menguji keislaman dan kelurusan manhaj seorang muslim dengan cara menanyakan kepadanya tentang sosok ulama-ulama tertentu atau tokoh-tokoh tertentu yang dianggap sesat oleh si penanya.

Manhaj ini merupakan bagian dari manhaj tajassus [mencari-cari kesalahan orang lain]. Oleh kelompok yang bermanhaj al-imtihan ini seseorang bisa dikeluarkan dari golongan Ahlus Sunnah wal Jamaah dan dimasukkan ke dalam golongan yang Sesat, Kafir dan Ahli Neraka, hanya karena jawaban orang tersebut tentang syeikh Fulan atau tokoh fulan itu, tidak sesuai dengan pendapat si penanya dan keinginannya .

Contohnya seperti yang pernah dilakukan kaum khawarij terhadap Abdullah bin Khabab radhiyallahu ‘anhu  :

Kaum khawarij menganggap kafir sahabat Ali bin Abi Thalib -radhiyallahu ‘anhu-. Lalu diantara mereka ada yang bertanya sahabat Abdullah bin Khabab -radhiyallahu ‘anhu-  :

“Bagaimana menurut anda -wahai Khabab- tentang Ali bin Abi Thalib apakah dia kafir ?“.

Ketika sahabat Khabab menjawab : “tidak kafir” atau memujinya; maka beliau langsung dicap kafir dan dianggap halal darahnya, lalu di bunuh termasuk istri Khabab yang sedang hamil, istrinya dibunuh dan dirobek perut-nya. 

Ini menunjukkan, betapa busuknya manhaj "Imtihanun Naas bil Asykhosh" ini.

*****

DALIL YANG MEMBENARKAN BAHWA AL-IMTIHAN TSB ADALAH MANHAJ KHAWARIJ :

DALIL PERTAMA :

Al-Mubarrad (wafat 210 H] dalam Al-Kamil [hal. 564] berkata :

إِنَّ الْخَوَارِجَ قَالُوا لِعَبْدِ اللهِ بْنِ خُبَابٍ: مَا تَقُولُ فِي أَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ؟ فَأَثْنَى خَيْرًا. فَقَالُوا لَهُ: فَمَا تَقُولُ فِي عَلِيٍّ قَبْلَ التَّحْكِيمِ؟ وَفِي عُثْمَانَ سِتَّ سِنِينَ؟ فَأَثْنَى خَيْرًا. وَقَالُوا: فَمَا تَقُولُ فِي الْحُكُومَةِ وَالتَّحْكِيمِ؟ قَالَ: أَقُولُ: إِنَّ عَلِيًّا أَعْلَمُ بِاللَّهِ مِنْكُمْ وَأَشَدُّ تَوَقِّيًا لِدِينِهِ، وَأَنْفَذُ بِصَيْرَةٍ. قَالُوا: إِنَّكَ لَسْتَ تَتَّبِعُ الْهُدَى، إِنَّمَا تَتَّبِعُ الرِّجَالَ عَلَى أَسْمَائِهَا. ثُمَّ قَرَّبُوهُ إِلَى شَاطِئِ النَّهْرِ فَذَبَحُوهُ، فَامْذَفَرْ دَمَهُ، أَيْ جَرَى مُسْتَقِيلاً عَلَى ذَقْنِهِ.

"Sesungguhnya orang-orang Khawarij bertanya kepada Abdullah bin Khabbab: 'Apa pendapatmu tentang Abu Bakr dan Umar?' Maka Abdullah memuji keduanya.

Lalu mereka bertanya kepadanya: 'Lalu, apa pendapatmu tentang Ali sebelum at-Tahkim [arbitrase]? Dan tentang Utsman selama enam tahun?' Maka dia memuji keduanya.

Mereka berkata: 'Lalu, apa pendapatmu tentang pemerintahan dan arbitrase?' Dia berkata: 'Saya katakan: Sesungguhnya Ali lebih mengetahui tentang Allah daripada kalian, lebih kuat ketakwaannya dalam agama, dan lebih mendalam pencerahannya.'

Mereka berkata: 'Berarti kamu tidak berjalan diatas manhaj al-huda (tidak mengikuti hidayah), kamu hanya mengikuti para manusia berdasarkan nama mereka.'

Kemudian mereka mendekatkan Abdullah bin Khabab ke tepi sungai dan membunuhnya, lalu darahnya bercucuran, yakni : darahnya mengalir panjang pada lehernya."

[ Dikutip pula oleh Muhammad at-Tilmisaani al-Burri [wafat : 645 H] dalam kitabnya al-Jawharah 2/263 dan juga oleh Ali Muhammad Zaenu dalam al-Qur’aniyyun hal. 31].

DALIL KEDUA :

Dan Ibnu Abdil Barr [ al-Istidzkaar 2/501] berkata :

ذَكَرَ عَبْدُ الرَّزَّاقِ عَنْ مَعْمَرٍ عَنْ أَيُّوبَ عَنِ نافع قيل قل لِابْنِ عُمَرَ إِنَّ نَجْدَةَ الْحَرُورِيَّ يَقُولُ إِنَّكَ كَافِرٌ وَأَرَادَ قَتْلَ مَوْلَاكَ إِذْ لَمْ يَقُلْ إنك كافر فقال بن عُمَرَ وَاللَّهِ مَا كَفَرْتُ مُنْذُ أَسْلَمْتُ

قَالَ نافع وكان بن عُمَرَ حِينَ خَرَجَ نَجْدَةُ يَرَى قِتَالَهُ

قَالَ عبد الرزاق وأخبرنا معمر عن بن طَاوُسٍ عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُ كَانَ يُحَرِّضُ عَلَى قتال الحرورية

وذكر بن وَهْبٍ عَنْ عُمَرَ بْنِ الْحَارِثِ عَنْ بُكَيْرِ بْنِ الْأَشَجِّ أَنَّهُ سَأَلَ نَافِعًا كَيْفَ كَانَ رأي بن عُمَرَ فِي الْخَوَارِجِ فَقَالَ كَانَ يَقُولُ هُمْ شِرَارُ الْخَلْقِ انْطَلَقُوا إِلَى آيَاتٍ أُنْزِلَتْ فِي الْكُفَّارِ فَجَعَلُوهَا فِي الْمُؤْمِنِينَ

Abd al-Razzaq meriwayatkan dari Ma'mar, dari Ayyub, dari Nafi':

Ada yang berkata kepada Nafi’ [ mawla Ibnu Umar / budak yang dimerdekakannya] :

“Tolong kasih tahu Ibnu Umar bahwa Najdah al-Haruri mengatakan bahwa anda adalah seorang kafir . Dan dia hendak membunuh mawla-mu [yakni : Nafi’] , karena dia tidak mengatakan bahwa anda kafir”.

Maka Ibnu Umar berkata : “Demi Allah, aku tidak pernah kafir sejak aku masuk Islam.”

Nafi' mengatakan, "Ketika Najdah al-Haruri keluar [memisahkan diri dari jemaah kaum muslimin], maka Ibnu Umar berpendapat untuk memeranginya ."

Abdurrazzaq berkata, "Dan menceritakan kepada kami Ma'mar dari Ibnu Thaus dari ayahnya : bahwa dia memotivasi untuk memerangi kelompok Haruriyah ."

Dan Ibnu Wahb meriwayatkan dari Umar bin Al-Harits dari Bukair bin al-Asyajj : bahwa dia bertanya kepada Nafi', "Apa pendapat Ibnu Umar tentang Khawarij?"

Nafi' menjawab, "Dia mengatakan bahwa mereka adalah seburuk-buruk makhluk, mereka mengambil ayat-ayat yang diturunkan untuk orang kafir, lalu mereka timpakan kepada orang-orang mukmin."

*****

KEKHAWATIRAN RASULULLAH 

Dari Huzaifah ibnul Yaman r.a. bahwa Rasulullah  telah bersabda:

"إن مِمَّا أَتَخَوَّفُ عَلَيْكُمْ رجُل قَرَأَ الْقُرْآنَ، حَتَّى إِذَا رُؤِيَتْ بَهْجَتُهُ عَلَيْهِ وَكَانَ رِدْء الْإِسْلَامِ اعْتَرَاهُ إِلَى مَا شَاءَ اللَّهُ، انْسَلَخَ مِنْهُ، وَنَبَذَهُ وَرَاءَ ظَهْرِهِ، وَسَعَى عَلَى جَارِهِ بِالسَّيْفِ، وَرَمَاهُ بِالشِّرْكِ". قَالَ: قُلْتُ: يَا نَبِيَّ اللَّهِ، أَيُّهُمَا أَوْلَى بِالشِّرْكِ: الْمَرْمِيُّ أَوِ الرَّامِي؟ قَالَ: "بَلِ الرَّامِي".

“Sesungguhnya di antara hal yang saya takutkan terhadap kalian ialah seorang lelaki yang pandai membaca Al-Qur’an, hingga manakala keindahan Al-Qur’an telah dapat diresapinya dan Islam adalah sikap dan perbuatannya, lalu ia tertimpa sesuatu yang dikehendaki oleh Allah, maka ia melepaskan diri dari Al-Qur’an. Dan Al-Qur'an ia lemparkan di belakang punggungnya (tidak diamalkannya), lalu ia menyerang tetangganya dengan senjata dan menuduhnya telah musyrik”.

Huzaifah ibnul Yaman bertanya : "Wahai Nabi Allah, manakah di antara keduanya yang lebih musyrik, orang yang dituduhnya ataukah si penuduhnya?"

Rasulullah  menjawab : "Tidak, bahkan si penuduhlah (yang lebih utama untuk dikatakan musyrik)."

[ Abu Ya'la Al-Mausuli dalam Musnad-nya (Tafsir Ibnu Katsir 3/509) dan Al-Bazzar dalam Musnadnya no. (175) .

Al-Haitsami berkata dalam Al-Majma' (1/188): 'Sanadnya hasan.'"

Ibnu Katsir berkata : 

"هَذَا إِسْنَادٌ جَيِّدٌ. وَالصَّلْتُ بْنُ بَهْرَامَ كَانَ مِنْ ثِقَاتِ الْكُوفِيِّينَ، وَلَمْ يُرْمَ بِشَيْءٍ سِوَى الْإِرْجَاءِ، وَقَدْ وَثَّقَهُ الْإِمَامُ أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ وَيَحْيَى بْنُ مَعِينٍ، وَغَيْرُهُمَا".

Sanad hadis ini berpredikat jayyid. As-Silt ibnu Bahram termasuk ulama tsiqah dari kalangan penduduk Kufah, dia tidak pernah dituduh melakukan sesuatu hal yang membuatnya cela selain dari Irjaa (salah satu aliran dalam mazhab tauhid). Imam Ahmad ibnu Hambal menilainya tsiqah, demikian pula Yahya ibnu Mu'in dan lain-lainnya. (Tafsir Ibnu Katsir 3/509)

*****

MANHAJ IMTIHANUN-NAAS BIL-ASYHKHOOSH YANG SEDANG TRENDI

MENGUJI MENUSIA DENGAN PERTANYAAN TENTANG SOSOK TERTENTU

Di masa sekarang ini telah lama muncul kelompok yang sungguh memprihatinkan yang di kenal dengan kelompok Ahlul Hajer wat Tahdzir, sempalan Manhaj Khawarij Gaya Baru, Pemecah Belah Umat Yang Ter-Update.

Sekte ini memiliki banyak manhaj untuk memecah belah umat , diantaranya yang paling trendi adalah :

امْتِحَان النَّاسِ بِالْأَشْخَاصِ

Imtihanun-naas bil asykhoosh

"Menguji seseorang dengan cara dimintai jawaban tentang sosok-sosok tertentu".

Syeikh Abdul Muhsin al-Abbaad berkata :

التحذيرُ مِن فِتْنَةِ التجريحِ وَالتبديعِ مِن بَعْضِ أَهْلِ السُّنَّةِ فِي هَذَا العَصْرِ 

وَقَرِيبٌ مِن بِدْعَةِ امْتِحَانِ النَّاسِ بِالْأَشْخَاصِ، مَا حَصَلَ فِي هَذَا الزَّمَانِ مِنْ اِفْتِتَانِ فِئَةٍ قَلِيلَةٍ مِنْ أَهْلِ السُّنَّةِ بِتَجْرِيحِ بَعْضِ إِخْوَانِهِم مِنْ أَهْلِ السُّنَّةِ وَتَبْديعِهِمْ، وَمَا تَرَتَّبَ عَلَى ذَلِكَ مِنْ هَجْرٍ وَتَقَاطُعٍ بَيْنَهُمْ وَقَطْعِ لِطَرِيقِ الِإفَادَةِ مِنْهُمْ، وَذَلِكَ التَّجْرِيحِ وَالتَّبْديعِ مِنْهُ مَا يَكُونُ مَبْنِيًّا عَلَى ظَنِّ مَا لَيْسَ بِبِدْعَةٍ بِدْعَةً.

Peringatan agar waspada terhadap fitnah tajrih [pencelaan] dan tabdi’ [pembid’ahan] dari sebagian Ahlus Sunnah pada zaman ini.

“ Yang semisal dengan bid’ah menguji manusia dengan pertanyaan tentang sosok-sosok tertentu[1] adalah apa yang terjadi dewasa ini dari sekelompok kecil Ahlus Sunnah yang gemar mentajrih [mencela] saudara-saudaranya sesama Ahlus Sunnah dan mentabdi’ mereka, sehingga mengakibatkan timbulnya hajr [pemboikotan], taqaththu’ [pemutusan hubungan] dan memutuskan jalan kemanfaatan dari mereka. Tajrih [pencelaan] dan tabdi’ [pembid’ahan] tersebut dibangun di atas dugaan suatu hal yang bukan bid’ah namun dianggap bid’ah olehnya.

[1] Bid’ah menguji manusia dengan perseorangan yang dimaksud Syeikh Abdul Muhsin diatas adalah jika ada seseorang yang ditahdzir, maka kita harus turut mentahdzirnya. Jika kita tidak mentahdzirnya maka kita juga ditahdzir.

[ Baca : al-Hatstsu ‘alat-tiba`is Sunnah wa tahdziiri minal Bida’i wa Bayaanu Khatharihi]

Manhaj ini bagian dari manhaj Tajassus [mencari-cari kesalahan manusia]. Diantara Kaidah Manhaj yang selalu dipraktekkan oleh mereka adalah sbb :

(مَنْ لَمْ يُبَدِّعِ الْمُبْتَدِعَ فَهُوَ مُبْتَدِعٌ)

(Siapa yang tidak membid’ahkan ahli bid’ah, maka dia adalah ahli bid’ah)

Dan

(يُهْجَرُ مَنْ لَا يَهْجُرُ الْمُبْتَدِعُ)

(orang yang tidak menghajer ahli bid’ah, maka dia harus dihajer)

Dan

(إِمَّا أَنْ تَهْجُرَ ذَلِكَ الْمُبْتَدِعَ أَوْ نَهْجُرُكَ)

( silahkan pilih ! anda hajer si ahli bid’ah itu atau kami menghajer anda).

Mereka juga selalu menguji sikap dan penilaian dari para da’i Ahlus-Sunnah wal Jamaah terhadap ulama-ulama tertentu dan tokoh-tokoh tertentu . Jika sikap dan penilaian para da'i tersebut sesuai dengan keinginan si penguji maka para da’i tersebut diwajibkan pula untuk mencap ulama tersebut sebagai orang yang sesat menyesatkan atau ahli bid'ah atau musyrik atau kafir . Jika tidak , maka da'i tersebut langsung dicap sebagai orang sesat pula, ahli bid'ah ... dst. 

Jika para da'i tersebut mau mencap ulama tersebut sebagai ahli bid'ah atau kafir , maka mereka diwajibkan pula untuk menghajer nya [memboikotnya] . Jika tidak , maka para dai tersebut akan di hajer olehnya.

Jika para da'i tersebut mau menghajer ulama tersebut , maka mereka diwajibkan pula untuk mentahdzir nya (yakni : menyebar luaskan tentang kesesatan ulama tersebut ke orang-orang) . Jika tidak , maka mereka harus di tahdzir.

Jika semua jawaban para da'i tersebut sesuai dengan keinginan si penanya atau penguji dan mematuhi semuai yang ia inginkan : maka mereka telah lolos dan selamat dari hal-hal tersebut  . Kemudian mereka diakui sebagai golongannya , firqoh naajiyah dan ashlus sunnah wal jama'ah , bahkan dianggap sebagai pengikut manhaj salafush-sholeh.

Namun jika sebaliknya , maka para da'i tersebut dianggap gagal. Resikonya bisa dipastikan bahwa mereka kelompok yang sesat menyesatkan atau ahli Bid'ah atau kafir . Lalu mereka akan kena hajer dan Tahdzir . 

Kelompok Ahlul Hajer wat Tahdzir seakan-akan mengklaim bahwa mereka ini pemilik hak VETO untuk menentukkan sesat dan tidaknya para da'i Ahlus Sunnah . Juga pemilik hak Veto ahli surga dan ahli neraka mereka .

Dan mereka juga seakan-akan mengklaim bahwa mereka adalah penguasa singgasana kerajaan SALAFI. 

CONTOH MANHAJ AL-IMTIHAN :

Contoh Praktek Manhaj Imtihan Terhadap Para Syeikh Dan Para Da’i Ahlus Sunnah Yang Sedang Trendi:

Sesesorang telah menghajer [memboikot] Syeikh Abdul Muhsin al-Abbaad , lalu dia bertanya pada orang lain : bagaimana menurut anda tentang Syeikh Abdul Muhsin al-‘Abbaad?

Jika jawaban orang tersebut berisi pujian bagi syeikh , maka dia langsung dihajer olehnya.

Namun jika isi jawabanya itu berupa celaan terhadap syeikh serta cap ahli bid'ah, maka dia akan ditanya lagi dengan pertanyaan : Apakah anda meng-hajr-nya ?. Jika jawabannya : “tidak” , maka dia harus di hajer.

Namun jika jawabannya : “Ya” , maka dia selamat dari hajr . Namun masih ada kewajiban lain atasnya yaitu dia diwajibkan untuk mentahdzirnya . Jika tidak , maka orang tersebut akan dicap Ahli Bid'ah, di hajer dan ditahdzir .

Jika semua jawabannya tepat sesuai keinginan si penguji dan mematuhi semua yang diinginkannya , maka dia akan dimasukkan dalam golongannya, yang mereka klaim sebagai golongan ashlissunnah wal jama’ah bahkan mereka klaim pula bahwa golongannya itu bermanhaj salafush sholih.

Contoh lain :

Syeikh Abdul Muhsin al-Abbaad bercerita :

وَمِنْ أَمْثَلِ ذَلِكَ أَنَّ الشَّيْخَيْنِ الجِلِيلَيْنِ عَبْدَ العَزِيزِ بِنْ بازٍ وَابْنُ عُثَيْمِينَ رَحِمَهُمَا اللَّهُ قَدْ أَفْتَيَا جَمَاعَةَ بِدُخُولِهَا فِي أَمْرِ رَأْيَا المَصْلَحَةِ فِي ذلك الدخول، وَمِمَّنْ لَم يُعْجِبُهُمْ ذَلِكَ المُفْتَى بِه تِلْكَ الفِئَّةِ القَلِيلَةِ، فَعَابَتْ تِلْكَ الجِمَاعَةَ بِذَلِكَ، وَلَمْ يَقِفِ الأَمْرُ عِنْدَ هَذَا الحَدِّ، بَلْ انتَقَلَ الْعَيْبُ إِلَى مَنْ يَتَعَاوَنُ مَعَهَا بِإِلْقَاءِ الْمَحَاضِرَاتِ، وَوَصْفِهِ بِأَنَّهُ مُمَيِّعٌ لِمَنْهُجِ السَّلَفِ، مَعَ أَنَّ هَذَيْنِ الشَّيْخَيْنِ الجِلِيلَيْنِ كَانَا يُلْقِيَانِ الْمَحَاضِرَاتِ عَلَى تِلْكَ الجَمَاعَةِ عَنْ طَرِيقِ الهَاتِفِ.

Sebagai contohnya : adalah dua syaikh kita yang mulia, yaitu Syaikh Abdul Aziz bin Bazz dan Syaikh Ibnu Utsaimin, semoga Allah merahmati mereka berdua, telah menfatwakan bolehnya memasuki suatu jama’ah (semacam yayasan khairiyah pent.) dalam beberapa perkara yang mereka pandang dapat mendatangkan kemaslahatan dengan memasukinya.

Dari mereka yang tidak menyukai fatwa ini adalah kelompok kecil tadi dan mereka mencemarkan jama’ah tersebut. Permasalahannya tidak hanya berhenti sebatas ini saja, bahkan mereka menyebarkan aib (menyalahkan) siapa saja yang bekerja sama dengan memberikan ceramah pada jama’ah tersebut dan mereka sifati sebagai mumayi’ [lembek] terhadap manhaj salaf, walaupun kedua syaikh yang mulia tadi pernah memberikan ceramah pada jama’ah ini via telepon.

Lalu Syeikh Abdul Muhsin al-Abbaad berkata :

وَمِن ذَلِكَ أَيْضًا حُصُولُ التَّحْذِيرِ مِنْ حُضُورِ دُروسِ شَخْصٍ؛ لأَنَّهُ لَا يَتَكَلَّمُ فِي فُلَانَ الْفُلانِي أَوِ الْجَمَاعَةِ الْفُلَانِيَّةِ. وَقَدْ تَوَلَّى كِبَرُ ذَلِكَ شَخْصٌ مِن تَلَامِيذِي بِكُلِّيَّةِ الشَّرِيعَةِ بِجَامِعَةِ الْإِسْلَامِيَّةِ، خَرَجَ مِنْهَا عَامَ (1395-1396 ه)، وَكَانَ تَرْتِيبُهُ الرَّابِعَ بَعْدَ مِائَةٍ مِنْ دُفْعَتِهِ الْبَالِغِ عَدَدُهُمْ 119 خَرِّيجًا، وَهُوَ غَيْرُ مَعْرُوفٌ بِالاشْتِغَالِ بِالْعِلْمِ، وَلَا أَعْرِفُ لَهُ دُرُوسًا عِلْمِيَّةً مُسَجَّلَةً، وَلَا مُؤَلِّفًا في الْعِلْمِ صَغِيٍرًا وَكَبِيرًا، وَجُلُّ بِضَاعَتِهِ التَّجْرِيحُ وَالتَّبْديعُ وَالتَّحْذِيرُ مِنْ كَثِيرِينَ مِنْ أَهْلِ السُّنَّةِ، الَّذِينَ لَا يَبْلُغُ هَذَا الْجَارِحُ كَعْبَ بَعْضِ مَنْ جَرَحَهُمْ لِكَثْرَةِ نَفْعِهِمْ فِي دُروسِهِمْ وَمُحَضَرَاتِهِمْ وَمُؤَلِّفَاتِهِمْ.

Perkara ini juga meluas sampai kepada munculnya tahdzir (peringatan) untuk menghadiri kajian (durus) seseorang dikarenakan orang tersebut tidak berbicara tentang keburukan si fulan dan si fulan atau jama’ah fulani. Yang mempelopori hal ini adalah salah seorang muridku [2] di Fakultas Syariah Universitas Islam Madinah, yang lulus pada tahun 1395-1396H. Dia meraih peringkat ke-104 dari jumlah lulusan yang mencapai 119 orang.

Dia tidaklah dikenal sebagai orang yang menyibukkan diri dengan ilmu, dan tidak pula aku mengetahuinya memiliki pelajaran-pelajaran ilmiah yang terekam, tidak pula tulisan-tulisan ilmiah, kecil ataupun besar.

Modal ilmunya yang terbesar adalah tajrih, tabdi’ dan tahdzir terhadap mayoritas Ahlus Sunnah, padahal si Jarih [pencela] ini ini tidaklah dapat menjangkau mata kaki orang-orang yang dicelanya dari sisi banyaknya kemanfaatan pada pelajaran-pelajaran, ceramah-ceramah dan tulisan-tulisan mereka.

[ Baca : al-Hatstsu ‘alat-tiba`is Sunnah wa tahdziiri minal Bida’i wa Bayaanu Khatharihi]

[2]- Yang Syeikh al-'Abbaad maksudkan dengan kata “muridku” di sini adalah Syaikh Falih bin Nafi’ al-Harby –wafaqohullahu-, sebagaimana telah maklum di kalangan Mahasiswa Islam Madinah tatkala Syaikh Abdul Muhsin memberikan ceramah dan menjabarkan isi kutaibnya ini. Hal ini diperkuat dengan munculnya tahdzir dari dua Masyaikh Yordan, yakni Syaikh Muhammad Musa Nashr dan Syaikh Salim bin Ied al-Hilaly –hafidhahumallahu-, kepada Syaikh Falih bin Nafi’ yang dimuat di dalam situs Muntada al-Albany, www.almenhaj.com, yang menukil ucapan Syaikh di atas.

Lalu Syeikh Abdul Muhsin al-Abbaad berkata :

وَلَا يَنْتَهِي الْعَجَبُ إِذَا سَمِعَ عَاقِلٌ شَرِيطًا لَهُ يَحْوِيَّ تَسْجِيلًا لمكالمة هاتفية طَوِيلَةً بَيْنَ المَدِينَةِ وَالْجَزَائِرِ، أَكَلَ مِنْهَا الْمَسْؤُولَ لُحُومَ كَثِيرٍ مِنْ أَهْلِ السُّنَّةِ، وَأَضَاعَ فِيهَا السَائِلَ مَالَهُ بِغَيْرِ حَقٍّ، وَقَدْ زَادَ عَدَدُ الْمَسْؤُولِ عَنْهُمْ فِي هَذَا الشَّرِيطِ عَلَى ثَلَاثِينَ شَخْصًا، فِيهِمُ الْوَزِيرُ وَالْكَبِيْرُ وَالصَّغِيرُ، وَفِيهِمْ فِئَةٌ قَلِيلَةٌ غَيْرُ مَأْسُوفٌ عَلَيْهِمْ.

Dan tidak akan berhenti keheranan ketika seorang yang berakal mendengar kaset yang berisi percakapan telepon panjang antara Madinah dan Aljazair melalui sebuah pita rekaman, di mana orang yang ditanya tersebut memakan daging banyak orang dari kalangan Ahlus Sunnah sementara orang yang bertanya kepadanya telah menghambur-hamburkan harta tanpa hak.

Jumlah orang yang ditanya tersebut terus bertambah dalam rekaman kaset ini hingga mencapai tiga puluh orang, termasuk di antaranya seorang menteri, orang-orang berpangkat tinggi, dan orang-orang berpangkat rendah. Dalam kelompok ini, ada kelompok kecil yang disayangkan nasibnya.

[ Baca : al-Hatstsu ‘alat-tiba`is Sunnah wa tahdziiri minal Bida’i wa Bayaanu Khatharihi

*****

TANGGAPAN SEBAGIAN ULAMA TERHADAP MANHAJ AL-IMTIHAN BIL ASYKHOOSH :

Salah seorang ulama kontemporer telah mengungkapkan tentang adanya fenomena yang sangat memprihatinkan ini, dia berkata :  

امْتِحَانُ الدُّعَاةِ إِلَى اللَّهِ بِالْمَوْقِفِ مِن بَعْضِ أَهْلِ الْعِلْمِ:

Test atau uji sikap [tanggapan] para da’i kepada Allah tentang sebagian para ulama

لَمَّا بَدَّعَ هَؤُلَاءِ جَمَاعَةٌ مِنَ الدُّعَاةِ وَأَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ غَيْرِ مُبَدِّعٍ حَقِيقِي، اضْطَرُّوا بَعْدَ ذَلِكَ إِلَى إِمْتِحَانِ النَّاسِ بِتَحْدِيدِ الْمَوْقِفِ مَمَّن بَدَّعُوهُ، فَمَن لَمْ يَقُلْ بِقَوْلِهِمْ أُخْرِجُوهُ مِنَ السَّلَفِيَّةِ، وَمَن قَالَ بِقَوْلِهِمْ فَهُوَ السَّلَفِيُّ الْحَقِيقِيُّ عِنْدَ هَؤُلَاءِ الْقَوْمِ. وَبِذَلِكَ أَصْبَحَتْ لِلسَّلَفِيَّةِ مَقَايِيسُ خَاصَّةً عِنْدَ هَذِهِ الطَّائِفَةِ، مَعَ الْعِلْمِ أَنَّ شَيْخَ الْإِسْلَامِ قَدْ حَذَّرَ فِي رِسَالَتِهِ لأَهْلِ الْبَحْرَيْنِ مِنْ اتِّخَاذِ بَعْضِ الْمَسَائِلِ – عَنْ رُؤْيَةِ الْكُفَّارِ لِرَبِّهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ – مِحْنَةً وَشِعَارًا، حِيثُ قَالَ فِي رِسَالَتِهِ: "وَمِنْهَا أَنَّهُ لَا يَنْبَغِي لأَهْلِ الْعِلْمِ أَنْ يَجْعَلُوا هَذِهِ الْمَسْأَلَةَ مِحْنَةً وَشِعَارًا يُفْصَلُونَ بِهَا بَيْنَ إِخْوَانِهِمْ وَأَضْدَادِهِمْ، فَإِنَّ مِثْلَ هَذَا مِمَّا يَكْرَهُ اللَّهُ وَرَسُولُهُ."

Ketika mereka [kelompok ahli hajer dan tahdzir]  melekatkan cap ahli bid’ah terhadap jemaah dari kalangan para atau para ulama tanpa bukti nyata akan kebid’ahannya, maka mereka kemudian dengan paksa menguji orang-orang untuk menentukan sikap mereka terhadap orang yang mereka anggap ahli bid’ah.

Barangsiapa yang tidak sejalan dengan pendapat mereka [tukang jarh ini] , maka mereka segera mengeluarkannya dari golongan manhaj Salafi.

Namun, barangsiapa yang sejalan dengan pandangan mereka maka dianggap sebagai Salafi sejati oleh kelompok ini.

Dengan demikian, bagi kelompok ini, Salafiyyah memiliki standar khusus, meskipun diketahui bahwa Syaikhul Islam telah memperingatkan dalam risalahnya kepada masyarakat Bahrain agar tidak menjadikan beberapa masalah – seperti masalah tentang orang kafir melihat Tuhannya di Hari Kiamat – sebagai ujian dan simbol. Beliau berkata dalam risalahnya:

Dan termasuk di antaranya adalah bahwa tidak seharusnya bagi ahli ilmu menjadikan masalah ini sebagai ujian dan semboyan yang digunakan untuk memisahkan antara saudara-saudara mereka dan lawan-lawan mereka, karena hal seperti ini termasuk hal yang dibenci oleh Allah dan Rasul-Nya.”

=====

PERKATAAN IBNU TAIMIYAH RAHIMAHULLAH 

Ibnu Taimiyah - semoga Allah merahmatinya - menjelaskan makna ini dalam konteks menguji orang-orang dalam masalah pengujian orang-orang dengan menyebut "Yazid bin Muawiyah" yang kebenarannya telah dijelaskan, yaitu : sikap yang diambil oleh para imam adalah bahwa sikap terhadap Yazid ini tidak harus ditunjukan dengan kecintaan atau kebencian, sebagaimana yang disebutkan dalam akhir fatwa-nya :

«فالواجب الاقتصاد في ذلك، والإعراض عن ذِكرِ يزيدَ بنِ معاوية وامتحانِ المسلمين به؛ فإنَّ هذا مِنَ البِدَع المُخالِفة لأهل السُّنَّة والجماعة، فإنَّه بسببِ ذلك اعتقد قومٌ مِنَ الجُهَّال أنَّ يزيدَ بنَ مُعاويةَ مِنَ الصَّحابة وأنَّه مِنْ أكابر الصَّالحين وأئمَّةِ العَدلِ؛ وهو خطأٌ بَيِّنٌ»

"Oleh karena itu, yang wajib dilakukan adalah berlaku bijak dan tengah-tngah dalam hal ini, dan menghindari penyebutan Yazid bin Muawiyah untuk menguji kaum muslimin dengannya. Ini adalah bid'ah yang bertentangan dengan Ahlus Sunnah wal Jama'ah. Sebagian orang awam bahkan beranggapan bahwa Yazid bin Muawiyah adalah salah satu dari para sahabat senior yang shaleh dan termasuk dalam golongan pemimpin yang adil, yang mana ini adalah merupakan kesalahan yang jelas." ["Majmu' al-Fatawa" oleh Ibnu Taimiyah (3/409-414)]

Kemudian, Ibnu Taimiyah - semoga Allah merahmatinya - berkata dalam bab sesudahnya :

 «.. وكذلك التَّفريقُ بين الأُمَّة وامتحانُها بما لم يأمُرِ اللهُ به ولا رسولُهُ..»

"...dan demikian pula membedakan antara umat dan menguji mereka dengan apa yang Allah dan Rasul-Nya tidak memerintahkannya." ["Majmu' al-Fatawa" oleh Ibnu Taimiyah (3/415)].

Menguji orang-orang tanpa kebutuhan mendesak atau dasar syariat adalah bid'ah. Termasuk dalam makna ini adalah menguji ahlul haq [orang benar] dengan kebatilan.

=====

PERKATAAN IMAM BUKHORI RAHIMAHULLAH : 

Al-Bukhari - semoga Allah merahmatinya - telah mengonfirmasi hukum ini. Adz-Dzahabi - semoga Allah merahmatinya – menyebutkan :

«قام إليه رجلٌ، فقال: «يا أبا عبدِ الله، ما تقولُ في اللفظ بالقرآن، مخلوقٌ هو أم غيرُ مخلوقٍ؟» فأَعرضَ عنه البخاريُّ ولم يُجِبْه، فقال الرَّجل: «يا أبا عبد الله»، فأعاد عليه القولَ، فأَعرضَ عنه، ثمَّ قال في الثَّالثة، فالْتَفتَ إليه البخاريُّ، وقال: «القرآنُ كلامُ اللهِ غيرُ مخلوقٍ، وأفعالُ العبادِ مخلوقةٌ، والامتحانُ بِدعةٌ»

bahwa seseorang datang kepada ial-Imam al-Bukhari dan bertanya :

"Wahai Abu Abdullah, bagaimana pendapat Anda tentang firman Al-Qur'an, apakah itu makhluk atau bukan makhluk?"

Al-Bukhari mengabaikannya dan tidak menjawab. Orang tersebut mengulangi pertanyaannya, tetapi al-Bukhari tetap diam.

Kemudian, dia bertanya untuk ketiga kalinya, maka al-Bukhari menoleh padanya dan berkata :

«القرآنُ كلامُ اللهِ غيرُ مخلوقٍ، وأفعالُ العبادِ مخلوقةٌ، والامتحانُ بِدعةٌ»

"Al-Qur'an adalah kalam Allah yang tidak makhluk, sedangkan perbuatan hamba adalah makhluk, dan menguji manusia adalah bid'ah." [ Baca : "Siyar A'lam al-Nubala" by al-Dzahabi (12/453)].

Dan itu termasuk dalam perspektif ini juga.

=====

PERKATAAN AL-BARBAHAARI RAHIMAHULLAH 

Al-Barbahaari berkata :

«والمحنةُ في الإسلام بدعةٌ، وأمَّا اليومَ فيمتحن بالسُّنَّة، لقوله: «إنَّ هذا العِلمَ دينٌ فانظروا عمَّنْ تأخذون دِينَكُم»، ولا تقبلوا الحديثَ إلَّا ممَّنْ تقبلون شهادتَه، فتنظر: إِنْ كان صاحب سُنَّةٍ له معرفةٌ صدوقٌ كَتَبْتَ عنه وإلَّا ترَكْتَه»

«Dan menguji manusia dalam Islam adalah bid'ah. Hari ini, pengujian dilakukan dengan mengikuti Sunnah. Sebagaimana perkataan-nya: 'Sesungguhnya ilmu itu adalah agama, maka perhatikanlah dari siapa kalian mengambil agama kalian.'

Jangan menerima hadis kecuali dari orang yang kalian terima kesaksiannya. Maka lihatlah, jika pemilik Sunnah itu memiliki pengetahuan dan jujur, maka kamu tuliskan darinya, jika tidak, tinggalkanlah." [Syarhus Sunnah karya al-Barbahaari hal. 124]

====

Tanggapan Syeikh Muhmmad bin Shalih al-‘Utsaimin :

إِمْتِحَانُ النَّاسِ بِالْأَشْخَاصِ. 

وَنَقُولُ مَا تَقُولُ فِي كَذَا مَا تَقُولُ فِي الرَّجُلِ الْفُلَانِيِّ. مَا تَقُولُ فِي الطَّائِفَةِ الْفُلَانِيَّةِ. أَكَانَ الرَّسُولُ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ يَمْتَحِنُ النَّاسُ بِهَذَا أَمْ كَانَ الصَّحَابَةُ يَمْتَحِنُونَ النَّاسَ بِهَذَا ؟

إَنْ هَذَا مِنْ شَأْنِ الشَّعْبِ الضَّالَّةِ الَّتِي تُرِيدُ أَنْ تَفْرِقَ النَّاسَ حَتَّى لَا يَكُونُوا جِبَالًا رَاسِيَّةً أَمَامَ التَّحَدِّيَاتِ الَّتِي نَسْمَعُهَا كُلَّ يَوْمٍ وَنَشْهَدُهَا فِي الصَّحَفِ وَالْمَجَلَّاتِ مِمَّنْ يُحَارِبُونَ هَذَا الدِّينَ وَأَهْلَ الدِّينِ.

إِذَا تَفَرَّقَ الشَّبَابُ الَّذِي يَقُولُ أَنَّهُ يَعْتَنِي بِالْإِسْلَامِ وَيَغَارُ لِلْإِسْلَامِ فَإِذَا تَفَرَّقُوا فَمِنَ الَّذِي يُجَادِلُ عَنْ الْإِسْلَامِ وَمِنَ الَّذِي يُحَاجُّهُ هَؤُلَاءِ الْمُبْطِلُونَ وَمِنَ الَّذِي يُحَاجُّهُ هَؤُلَاءِ الْمُبْتَلِينَ؟

أَقُولُ أَيُّهَا الشَّبَابُ أَلَمْ تَعْلَمُوا أَنَّ هَذَا التَّفَرُّقَ قُرَّةَ عَيْنِ الْمَلْحَدِينَ مِنَ الْعُلَمَاءِ وَغَيْرِهِمْ لِأَنَّهُمْ يَقُولُونَ كَفَيْنَا بِغَيْرِنَا.

لَوْ أَنَّ أَحَدًا مِنْ هَؤُلَاءِ الْمُلْحِدِينَ بَلْ لَوْ أَنَّ أُمَّهُ مِنْ هَؤُلَاءِ الْمُلْحِدِينَ أَرَادُوا أَنْ يُفَرِّقُوا شَبَابَ الْإِسْلَامِ هَذَا التَّفْرِيقَ وَهَذَا التَّمْزِيقَ مَا اسْتَطَاعُوا إِلَى ذَلِكَ سَبِيلًا لَوْ خَلَصَتْ النِّيَّةُ وَصَلَحَ الْعَمَلُ.

Menguji manusia dengan sosok-sosok tertentu.

Kita jelaskan maksudnya, yaitu adalah :“ Apa yang Anda katakan tentang ini ? Apa yang Anda katakan tentang si Fulan ?. Apa yang Anda katakan tentang kelompok Fulan?”.

Apakah Rasulullah menguji orang-orang dengan cara sperti ini ? atau para sahabat juga yang mengujinya dengan cara seperti pula ?

Ini adalah perbuatan kaum yang sesat yang ingin memecah belah kaum muslimin agar mereka tidak menjadi kuat seperti gunung yang kokoh di hadapan tantangan-tantangan yang kita dengar setiap hari dan kita lihat dalam surat kabar dan majalah dari orang-orang yang memerangi agama ini dan memerangi para pemeluk agama ini.

Jika para pemuda [ umat Islam] yang peduli terhadap Islam dan cinta pada Islam berpecah belah, maka siapa yang akan membela Islam dan siapa yang akan menentang mereka yang berusaha membatalkan Islam , dan siapa yang akan mendebat mereka yang terjerumus dalam kesesatan?

Saya katakan kepada para pemuda : “ Tidakkah kalian tahu bahwa perpecahan kalian ini adalah kebahagiaan bagi para kafir dan sekuler dan orang-orang lainnya, karena mereka mengatakan: "Kami cukup nyaman tanpa mereka [tanpa dakwah Islam]."

Jika salah satu dari mereka, bahkan ibu dari mereka, ingin memecah belah para pemuda Islam, memporak porandakan dan merobek-robek persatuan ; maka mereka tidak akan mampu kecuali jika para pemuda Islamnya memiliki niat yang tulus dan amalan yang benar.

https://youtu.be/6DcVXt_w5Q4?si=9L-A8TSO9QnMFmNa

Dan dalam kesempatan lain Syeikh Ibnu Utsaimin - semoga Allah merahmatinya - berkata:

«فنصيحتي لأبنائي الشباب وإخواني: أَنْ يَدَعوا هذا التَّحزُّبَ وأَنْ يَدَعوا تصنيفَ النَّاسِ، وألَّا يَهتمُّوا بالشَّخصِ المُعيَّنِ، ويجعلوا الولاءَ والبراءَ موقوفًا على الموالاةِ أو البراءةِ منه، وأَنْ يأخُذوا بالحقِّ أينما كان ويَدَعوا الباطلَ أينما كان، ومَنْ أخطأ مِنَ العلماءِ فخطؤه على نفسِه، ومَنْ أصاب فإصابتُه لنفسِه ولغيرِه، ولا يجوزُ إطلاقًا أَنْ نعتقدَ أنَّ أحَدًا معصومًا مِنَ الخطإ في دينِ الله إلَّا رسول الله صَلَّى اللهُ عليه وسَلَّم، فما بالُنا نَمتحنُ النَّاسَ الآنَ ونقولُ: ما تقولُ في كذا؟ ما تقولُ في الرَّجلِ الفلاني؟ ما تقول في الطَّائفةِ الفلانيَّة؟ أكان الرسول عليه الصلاة والسلام يَمتحنُ النَّاسَ بهذا؟ أم كان الصَّحابةُ يَمتحنونَ النَّاسَ بهذا؟ إنَّ هذا مِنْ شأنِ الشُّعَبِ الضَّالَّةِ الَّتي تُريدُ أَنْ تفرِّقَ النَّاسَ حتَّى لا يكون جيلًا راسيًا أمام التَّحدِّيَاتِ التي نَسمعُها كُلَّ يومٍ ونُشاهدُها في الصُّحفِ والمجلَّاتِ مِمَّنْ يُحاربون هذا الدِّينَ وأهلَ الدِّينِ»

"Nasihat saya kepada anak-anak muda dan saudara-saudaraku: agar mereka meninggalkan fanatisme dan tidak menjadikan manusia berkelompok-kelompok, tidak fanatik dengan hanya memperhatikan individu tertentu, dan menjadikan al-walaa [loyalitas] dan al-baraa [distansi] bergantung pada al-walaa dan al-Baraa terhadap seseorang.

Mereka harus mengikuti kebenaran di mana pun itu berada dan meninggalkan kebatilan di mana pun itu berada. Kesalahan seorang ulama dalam ijtihad adalah kesalahannya sendiri, dan kebenaran ijtihad seorang ulama adalah kebenaran bagi dirinya sendiri dan bagi orang lain.

Tidak boleh berkeyakinan bahwa seseorang terjaga dari segala kesalahan ijtihad dalam agama Allah secara mutlak kecuali Rasulullah .

Maka mengapa kita harus menguji orang-orang sekarang dan bertanya: Apa pendapatmu tentang ini? Apa pendapatmu tentang si fulan? Apa pendapatmu tentang golongan fulan?

Apakah Rasul menguji orang-orang dengan cara ini? Ataukah para sahabat menguji orang-orang dengan cara ini?

Ini adalah tindakan dari kelompok-kelompok sesat yang ingin memecah belah umat sehingga tidak ada generasi yang kokoh menghadapi tantangan yang kita dengar setiap hari dan kita lihat dalam surat kabar dan majalah dari mereka yang memerangi agama ini dan para pemeluk nya ." [Liqaa al-Baab al-Maftuuh, Pita: 149, Pertanyaan: 8].

======

Pernyataan Syaikh Abdul Muhsin al-Abbad :

Al-Allamah al-Muhaddits asy-Syaikh Abdul Muhsin bin Hamd al-Abbad al-Badr dalam artikelnya :

الحثُّ عَلَى اتِّبَاعِ السُّنَّةِ وَالتَّحْذِيرِ مِنَ الْبِدَعِ وَبَيَانِ خَطَرِهَا

"Anjuran untuk mengikuti Sunnah dan peringatan dari bid'ah serta penjelasan tentang bahayanya."

Pada halaman 24-26 , Syeikh al-Abbad berkata :

بِدْعَةُ امْتِحَانِ النَّاسِ بِالْأَشْخَاصِ

"Bid'ah manhaj imtihan [menguji keshalihan] manusia dengan jajak pendapat tentang sosok-sosok tertentu."

Lalu Syeikh al-Abbaad menjelaskannya :

وَمِنَ الْبِدَعِ الْمُنْكَرَةِ مَا حَدَثَ فِي هَذَا الزَّمَانِ مِنْ امْتِحَانِ بَعْضِ أَهْلِ السُّنَّةِ بَعْضًا بِأَشْخَاصٍ، سَوَاءٌ كَانَ الْبَاعِثُ عَلَى الْامْتِحَانِ الجَفَاءَ فِي شَخْصٍ يُمْتَحَنُ بِهِ، أَوْ كَانَ الْبَاعِثُ عَلَيْهِ الْإِطْرَاءُ لِشَخْصٍ آخَرَ، وَإِذَا كَانَتْ نَتِيجَةُ الْامْتِحَانِ مُوَافِقَةً لِمَا أَرَادَهُ المُمْتَحِنُ ظَفِرَ بِالتَّرْحِيبِ وَالْمُنْدَحِ وَالثَّنَاءِ، وَإِلَّا كَانَ حَظُّهُ التَّجْرِيحُ وَالتَّبْديعُ وَالهَجْرُ وَالتَّحْذِيرُ .

"Dan di antara bid'ah yang munkar yang terjadi pada zaman ini adalah munculnya manhaj ujian sebagian ahli sunnah terhadap sesama dengan penilaian dan tanggapannya terhadap sosok individu [seperti tentang syeikh fulan]. Baik itu dengan niat untuk menjatuhkan seseorang yang diuji, atau dengan niat memuji individu lain. Jika hasil ujian sesuai dengan keinginan penguji, maka dia akan mendapatkan sambutan, pujian, dan sanjungan. Namun, jika tidak sesuai, nasibnya akan dihantam oleh Jarh [celaan], Tabdi’ [pembid’ahan], Hajr [boikot] dan tahdzir [peringatan agar dijauhi].

Lalu Syeikh Abdul Muhsin al-Abbaad berkata :

وَهذِهِ نَقُولُ عَنْ شَيْخِ الْإِسْلَامِ ابْنِ تَيْمِيَّةَ في أولها التَّبْديعِ فِي الْامْتِحَانِ بِأَشْخَاصٍ لِلْجَفَاءِ فِيهِمْ، وَفِي آخَرِهَا التَّبْديعُ في الامتحان بِأَشْخَاصٍ آخَرِينَ لإِطْرَائِهِمْ.

قَالَ رحمه الله فِي مَجْمُوعِ الْفَتَاوَى (3/413-414) فِي كَلَامٍ لَهُ عَنْ يَزِيدَ بْنِ مُعَاوِيَةَ: "وَالصَّوَابُ هُوَ مَا عَلَيْهِ الْأَئِمَّةُ، مِنْ أَنَّهُ لَا يُخَصُّ بِمَحَبَّةٍ وَلَا يُلْعَنُ، وَمَعَ هَذَا فَإِنْ كَانَ فَاسِقًا أَوْ ظَالِمًا فَإِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ لِلْفَاسِقِ وَالظَّالِمِ، لَا سِيمَا إِذَا أَتَى بِحَسَنَاتٍ عَظِيمَةٍ، وَقَدْ رَوَى الْبُخَارِيُّ فِي صَحِيحِهِ عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: "أَوَّلُ جَيْشٍ يَغْزُو الْقُسْطُنْطِينِيَّةَ مَغْفُورٌ لَهُ"، وَأَوَّلُ جَيْشٍ غَزَاهَا كَانَ أَمِيرُهُمْ يَزِيدُ بْنُ مُعَاوِيَةَ، وَكَانَ مَعَهُ أَبُو أَيُّوبَ الْأَنْصَارِيُّ..."

فَالْوَاجِبُ الِاقْتِصَادُ فِي ذَلِكَ، وَالِاعْرَاضُ عَنْ ذِكْرِ يَزِيدِ بْنِ مُعَاوِيَةَ وَامْتِحَانِ الْمُسْلِمِينَ بِهِ؛ فَإِنَّ هَذَا مِنَ الْبِدْعِ الْمُخَالِفَةِ لِأَهْلِ السُّنَّةِ وَالْجَمَاعَةِ.

Inilah yang telah diceritakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah : “Di awalnya pembid’ahan orang yang diuji dengan maksud menjatuhkan individu yang diuji, dan di akhirnya pembid’ahan yang diuji dengan maksud untuk memuji individu lain [yaitu syeikhnya]."

Syaikh Ibnu Taimiyah berkata dalam Majmu' al-Fatawa (3/413-414) dalam keterangannya tentang Yazid bin Muawiyah: "Yang benar adalah apa yang diakui oleh para imam, bahwa tidak dikhususkan untuk di cintai dan tidak pula untuk dilaknat. Meskipun demikian, jika seandainya dia adalah seorang fasiq atau zalim, maka Allah masih dapat memberi ampun kepada fasiq dan zalim, terutama jika dia membawa kebaikan yang besar.

Imam Bukhari meriwayatkan dalam Sahihnya dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhumā bahwa Nabi bersabda:

'Orang pertama yang menaklukkan Konstantinopel akan diampuni dosanya,'

Sementara tentara pertama yang menaklukkan kota tersebut dipimpin oleh Yazid bin Muawiyah, dan bersamanya adalah Abu Ayyub al-Anshari ..."

Oleh karena itu, yang diwajibkan adalah berhati-hati dalam hal ini, dan menjauhi pembahasan tentang Yazid bin Muawiyah serta menguji umat Islam dengannya. Sebab, hal ini termasuk dalam bid'ah yang bertentangan dengan ahlus sunnah wal jama'ah.

Lalu Syeikh Abdul Muhsin al-Abbaad melanjutkan perkataannya :

وَقَالَ (3/415): "وَكَذَلِكَ التَّفْرِيقُ بَيْنَ أُمَّتِهِ وَامْتِحَانِهِم بِهِ مَا لَا يَأْمُرُ اللَّهُ بِهِ وَلَا رَسُولُهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ".

وَقَالَ (20/164): "وَلَيْسَ لِأَحَدٍ أَنْ يُنْصِبَ لِأُمَّتِهِ شَخْصًا يَدْعُو إِلَى طَرِيقَتِهِ، وَيُوَالِي وَيُعَادِي عَلَيْهَا غَيْرَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَلَا يُنْصَبُ لهُم كَلامًا يُوَالِي عَلَيْهِ وَيُعَادِي غَيْرَ كَلَامِ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَا اجْتَمَعَتْ عَلَيْهِ الْأُمَّةِ، بَلْ هَذَا مِنْ فِعْلِ أَهْلِ الْبِدَعِ الَّذِينَ يُنْصِبُونَ لِأُمَّتِهِمْ شَخْصًا أَوْ كَلَامًا يُفَرِّقُونَ بِهِ بَيْنَ الْأُمَّةِ، يُوَالُونَ بِهِ عَلَى ذَلِكَ الْكَلَامِ أَوْ تِلْكَ النِّسْبَةِ وَيُعَادُونَ".

Ibnu Taimiyah juga berkata dalam Majmu' al-Fatawa (3/415): "Demikian juga, memecah belah antara umatnya dan menguji mereka dengan hal-hal yang Allah dan Rasul-Nya tidak perintahkan."

Dan beliau juga mengatakan (20/164): "Tidak sepantasnya bagi seseorang untuk menunjuk dan menetapkan seseorang yang mengajak kepada jalan orang tersebut, lalu bermuwaalah [membangun loyalitas] dan bermu’aadah [membangan kebencian dan permusuhan] berdasarkan hal itu, selain dari pada bermuwalah dan bermu’adah kepada Nabi .

Dan tidak seharusnya ada penetapan bagi mereka perkataan yang harus mereka sukai [muawaalah] atau benci [mu’aadah], selain dari firman Allah dan sabda rasul-Nya, serta apa yang telah disepakati secara ijma’ oleh umat.

Bahkan ini adalah perbuatan ahli bid'ah yang menetapkan bagi umat, seseorang atau perkataan yang memecah belah umat, yang mengaruskan mereka menyukai [muawaalah] dan membenci [mu’aadah] berdasarkan perkataan atau nisbat tersebut."

Lalu Syeikh Abdul Muhsin al-Abbaad berkata :

وقال – رحمه الله – ( 28/15-16) : "فَإِذَا كَانَ الْمُعَلِّمُ أَوْ الْأُسْتَاذُ قَدْ أَمَرَ بِهَجْرِ شَخْصٍ، أَوْ بِإِهْدَارِهِ وَإِسْقَاطِهِ، وَإِبْعَادِهِ، وَنَحْوِ ذَلِكَ نَظَرَ فِيهِ: فَإِذَا كَانَ قَدْ فَعَلَ ذَنْبًا شَرْعِيًّا لَمْ يَجُزْ أَنْ يُعَاقَبَ بِشَيْءٍ لِأَجْلِ غَرَضِ الْمُعَلِّمِ أَوْ غَيْرِهِ. وَلَيْسَ لِلْمُعَلِّمِينَ أَنْ يُحَزِّبُوا النَّاسَ، وَيَفْعَلُوا مَا يُلْقِي بَيْنَهُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبُغْضَاءَ، بَلْ يَكُونُوا مِثْلَ الْإِخْوَةِ الْمُتَعَاوِنِينَ عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى، كَمَا قَالَ اللَّهُ تَعَالَى: '... وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَ لَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ'".

Dan Syeikhul Islam – rahimahullah- berkata : "Jika ada seorang mu’allim [guru] atau Ustadz memerintahkan untuk menghajer [menjauhi] seseorang, atau menjatuhkan nama baiknya dan menjauhinya, serta mengasingkannya, dan yang sejenisnya ; maka harus mempertimbangkannya. Jika orang tersebut telah melakukan dosa syar'i, maka tidak dibenarkan menghukumnya demi kepentingan pendapat seorang mu’allim [guru] atau lainnya .

Para mu’allim [guru] tidak diperkenankan membuat manusia menjadi berkelompok-kelompok, dan melakukan hal-hal yang menyebabkan permusuhan dan kebencian di antara mereka. Sebaliknya, mereka seharusnya seperti saudara-saudara yang saling tolong-menolong dalam kebajikan dan taqwa, sebagaimana firman Allah Ta'ala: "Dan tolong-menolonglah kamu dalam kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat berat siksa-Nya’." (QS. Al-Maidah: 2)". [Baca : Majmu' al-Fatawa (28/15-16)]

Lalu Syeikh Abdul Muhsin al-Abbaad berkata :

وَلَوْ ساغ امَّتَحَانَ النَّاس بِشَخْصٍ فِي هَذَا الزَّمَانِ لمعِرَفَةٍ مَنْ يَكُونُ مِنْ أهلِ السُّنَّةِ أَوْ غَيْرِهِمْ بِهَذَا الِامْتِحَانِ، لَكَانَ الْأَحَقَّ وَالْأَوْلَى بِذَلِكَ شَيْخُ الْإِسْلَامِ وَمُفَتِّي الدُّنْيَا وَإِمَامُ أَهْلِ السُّنَّةِ فِي زَمَانِهِ، شَيْخُنَا الشَّيْخُ عَبْدُ العَزِيزِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بَازٍ، الْمُتَوَفَّى فِي 27 مِنْ شَهْرِ المحرم عَامَ 1430 هـ، رَحِمَهُ اللَّهُ وَغَفَرَ لَهُ وَأَجْزَلَ لَهُ المَثُوبَةَ، الَّذِي عرفَه الخاص وَالْعَامَّ بِسَعَةِ عِلْمِهِ وَكَثْرَةِ نَفْعِهِ وَصِدْقِهِ وَرِفَقِهِ وَشَفَقَتِهِ وَحِرْصِهِ عَلَى هِدَايَةِ النَّاسِ وَتَسْدِيدِهِمْ، نَحْسِبُهُ كَذَلِكَ ولَا نُزكِّي عَلَى اللهِ أحَدًا ، فَقَدْ كَانَ ذَا مِنْهَجٍ فَذٍّ فِي الدَّعْوَةِ إلَى اللَّهِ وَتَعْلِيمِ النَّاسِ الْخَيْرَ، وَأَمَرَهُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَنَهْيِهِمْ عَنِ الْمُنْكَرِ، يَتَّسِمُ بِالرِّفْقِ وَاللِّينِ فِي نُصِحِهِ وَرُدُودِهِ الْكَثِيرَةِ عَلَى غَيْرِهِ، مَنْهَجٌ يجمع ولم يُفَرِّق ويلم ولا يمزق ، وَيُسَدِّدُ وَلَا يُبَدِّدُ، وَيُيَسِّرُ وَلَا يُعَسِّرُ، وَمَا أَحْوَجَ الْمُشْتَغِلِينَ بِالْعِلْمِ وَطَلَبَتِهِ إلَى سُلُوكِ هَذَا الْمَسْلَكِ الْقَوِيْمِ وَالْمَنْهَجِ الْعَظِيمِ؛ لِمَا فِيهِ مِنْ جَلْبِ الْخَيْرِ لِلْمُسْلِمِينَ وَدَفَعِ الضَّرَرِ عَنْهُمْ

Jika layak diperkenankan untuk menguji orang-orang pada zaman ini dengan tanggapannya terhadap sosok [syeikh] tertentu untuk mengetahui siapa yang termasuk Ahlus Sunnah atau yang bukan dengan menggunakan ujian ini, maka yang lebih tepat dan lebih utama dalam hal tersebut adalah Syaikhul Islam, Mufti Dunia, dan Imam Ahlus Sunnah pada zamannya, yaitu Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, yang meninggal dunia pada tanggal 27 Muharram tahun 1430 H. Semoga Allah merahmatinya, mengampuninya, dan memberinya pahala yang besar.

Beliau dikenal baik oleh kalangan khusus maupun umum karena kedalaman ilmunya, banyak manfaat yang diberikannya, kejujurannya, kelembutannya, kasih sayangnya, dan ketulusannya dalam membimbing dan memberi petunjuk kepada manusia. Kami memandang beliau sebagai sosok yang unggul dalam dakwah kepada Allah, mengajarkan kebaikan kepada manusia, memerintahkan yang ma'ruf dan melarang yang munkar. Beliau mencirikan nasehatnya dan tanggapannya yang banyak terhadap orang lain dengan kelembutan dan kebaikan.

Manhajnya dalam dakwah bersifat penuh hikmah dan lemah lembut, memberi petunjuk tanpa merusak, menyatukan tanpa memecah belah, dan meluruskan tanpa membabi buta, memudahkan tanpa menyulitkan.

Betapa diperlukannya bagi mereka yang sibuk dengan ilmu dan pencarian ilmu, untuk mengikuti jalan yang lurus dan metode yang agung ini, yang merupakan suatu kebutuhan, karena di dalamnya terkandung kebaikan bagi umat Muslim dan pembelaan dari bahaya yang mungkin menimpa mereka.

Lalu Syeikh Abdul Muhsin al-Abbaad berkata :

وَالْوَاجِبُ عَلَى الْأَتْبَاعِ وَالْمَتْبُوْعِينَ الَّذِينَ وَقَعُوا فِي ذَلِكَ الِامْتِحَانِ أَنْ يَتَخَلَّصُوا مِنْ هَذَا الْمَسْلَكِ الَّذِي فَرَّقَ أَهْلَ السُّنَّةِ وَعَادَى بَعْضُهُمْ بَعْضًا بِسَبَبِهِ، وَذَلِكَ بِأَنْ يَتْرُكُ الْأَتْبَاعُ الِامْتِحَانَ وَكُلَّ مَا يَتْرَتَّبُ عَلَيْهِ مِنْ بُغْضٍ وَهَجْرٍ وَتَقَاطُعٍ، وَأَنْ يَكُونُوا إِخْوَةً مُتَآلِفِينَ مُتَعَاوِنِينَ عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى، وَأَنْ يَتبرَّأ الْمَتْبُوْعُونَ مِنْ هَذِهِ الطَّرِيقَةِ الَّتِي تُوبِعُوا عَلَيْهَا، وَيُعْلِنُوا بِرَاءَتَهُمْ مِنْهَا وَمِنْ عَمَلِ مَنْ يَقَعُ فِيهَا، وَبِذَلِكَ يَسْلَمُ الْأَتْبَاعُ مِنْ هَذَا الْبَلَاءِ وَالْمُتَبَوِّعُونَ مِنْ تَبَعَةِ التَّسَبُّبِ بِهَذَا الِامْتِحَانِ وَمَا يَتْرَتَّبُ عَلَيْهِ مِنْ أَضَرَّارٍ تَعُودُ عَلَيْهِمْ وَعَلَى غَيْرِهِمْ.

Yang wajib bagi para pengikut dan para da’i yang diikuti, yang terlibat dalam manhaj ujian ini, adalah untuk membebaskan diri dari manhaj yang memecah belah Ahlus Sunnah dan menimbulkan permusuhan di antara mereka. Hal ini dapat dilakukan dengan meninggalkan manhaj ujian ini dan segala dampak buruk yang dapat timbul akibatnya, seperti kebencian, hajr [pemboikotan], dan taqoththu’ [pemutusan hubungan].

Mereka semua seharusnya bersatu sebagai saudara yang saling mendukung dalam kebaikan dan ketakwaan.

Mereka yang manhajnya dianut oleh para pengikutnya harus menyatakan secara jelas penolakan mereka terhadap manhaj tersebut dengan cara mengumumkan bahwa mereka berlepas diri darinya dan dari tindakan orang yang terlibat di dalamnya .

Dengan cara ini, para pengikutnya akan terhindar dari bencana yang diakibatkan oleh ujian ini, dan orang-orang yang diikutinya akan terhindar dari tanggung jawab atas sebab akibat manhaj ujian ini serta dampak buruk yang mungkin timbul.

Ini akan membawa kedamaian bagi para pengikut dan mencegah penyebaran dampak negatif dari manhaj ujian tersebut kepada mereka dan orang lain.

Dan dalam artikel “Rifqon Ahlas Sunnah”, Syeikh Abdul-Muhsin al-Abbad berkata pula :

"لَا يَجُوزُ أَنْ يُمْتَحَنَ أَيُّ طَالِبِ عِلْمٍ غَيْرَهُ بِأَنْ يَكُونَ لَهُ مَوْقِفٌ مِنْ فُلَانِ الْمَرْدُودِ عَلَيْهِ، أَوْ الرَّادِ، فَإِنْ وَافَقَ سَلِمَ، وَإِنْ لَمْ يُوَافِقْ بُدِّعَ وَهُجِّرَ، وَلَيْسَ لِأَحَدٍ أَنْ يَنْسُبَ إِلَى أَهْلِ السُّنَّةِ مِثْلَ هَذِهِ الْفَوْضَى فِي التَّبْدِيعِ وَالْهَجْرِ، وَلَيْسَ لِأَحَدٍ أَيْضًا أَنْ يَصِفَ مَنْ لَا يَسْلُكُ هَذَا الْمَسْلَكَ الْفَوْضَوِيَّ بِأَنَّهُ مُمَيِّعٌ لِمِنْهَاجِ السَّلَفِ" انتَهَى

“Tidak diperbolehkan bagi seorang penuntut ilmu untuk menguji orang lain yang memiliki pendirian sejalan dengan si fulan yang ditolak, atau dia mau mendebatnya , jika dia setuju dengannya , maka dia selamat [lolos], dan jika dia tidak menyetujuinya, maka dia langsung dicap ahli bid'ah dan di hajer .

Tidak ada yang berhak mengaitkan manhaj Ahlus Sunnah dengan kekacau balauan seperti ini yang didalamnya terdapat pem-bid'ah-an dan peng-hajer-an .

Juga, tidak ada yang berhak mensifati mereka yang tidak mengikuti jalan yang kacau ini sebagai orang yang lembek dan lemah pendekatannya terhadap manhaj salaf ".

[ Sumber : رفقا أهل السنة بأهل السنة hal. 22]

=====

Syeikh Muhammad Shaleh al-Munajjid berkata :

"يُوجَدُ مَنْ يَجْعَلُ مَعِيارَ قَبُولِ الشَّخْصِ مُوَالَاةَ الشَّيْخِ فُلَانٍ، وَمَعِيارَ تَبْدِيعِ وَمُعَادَاةِ الشَّخْصِ مُخَالَفَةَ الشَّيْخِ فُلَانٍ، أَنْتَ خَالَفْتَ كَلَامَ الشَّيْخِ فُلَانٍ أَنْتَ مُبْتَدِعٌ، أَنْتَ ضَالٌّ، أَهْجُرُوهُ بِدَعْوَةٍ."

Ada orang yang membuat kriteria untuk menerima seseorang [sebagai kelompoknya] adalah dengan bermuwaalah [taat dan setia] kepada Syekh Fulan.

Dan dia membuat kriteria untuk membid'ahkan dan memusuhi orang tersebut adalah dengan menyelisihi Syekh Fulan. Lalu dikatakan padanya : Anda telah menyelisishi perkataan Syeikh Fulan , maka anda adalah Ahli Bid'ah dan anda adalah orang yang dhool [sesat].

Kemudian dia mengatakan pada sahabat-sahabat-nya : " Kalian Hajer-lah [kucilkan] dia , kalian cap-lah dia sebagai ahli Bid'ah ".

Lalu Syeikh al-Munajjid berkata :

هذَا ضَلَالٌ مُبِينٌ؛ لأَنَّ مَعْنَى ذَلِكَ تَقْدِيسُ الشَّيْخِ فُلَانٍ هَذَا، وَأَنَّ كُلَّ مَا يَقُولُهُ حَقٌّ، وَهُوَ الْمِعْيَارُ، وَمَنْ كَانَ مَعَنَا فَهُوَ صَدِيقُنَا، وَمَنْ خَالَفَنَا فَهُوَ عَدُوُّنَا، هَذَا مَبْدَأُ بَعْضِ الطُّغَاةِ الْمُعَاصِرِينَ مِنْ طُغَاةِ الْغَرْبِ، هَذَا مَنْطِقُ بَعْضِ الْمُعَاصِرِينَ مِنْ طُغَاةِ الْغَرْبِ، ابْنُ تَيْمِيَّةَ يَقُولُ: "هَذَا مَنْطِقُ جِنْكِيزَ خَانَ؛ لأَنَّهُ فِي عَصْرِهِ كَانَ جِنْكِيزَ خَانَ عِنْدَهُ هَذَا الْمَبْدَأَ، تَشَابَهَتْ قُلُوبُهُمْ، وَبَعْضُ الْمُنْحَرِفِينَ الْمُعَاصِرِينَ عَنْ مِنْهَجِ السَّلَفِ عِنْدَهُمْ هَذَا الْمَبْدَأَ مَنْ لَمْ يَكُنْ مَعَنَا فَهُوَ ضِدُّنَا، مَنْ أَنْتُمْ؟ مَنْ هُوَ الشَّخْصُ إِذَا لَمْ يَكُنْ مَعَهُ فَهُوَ عَدُوٌّ؟ أَبُو بَكْرٍ وَعُمَرَ، النَّاسُ يَخْطُئُونَ وَيُصِيبُونَ. انْظُرِ الْانِحِرَافَ حُكْرَ الْحَقِّ فِي شَخْصِيَّةٍ مَعِينَةٍ، لَا يُوجَدُ شَخْصِيَّةٌ مَعِينَةٌ الْحَقُّ مُحْتَكَرٌ فِيهَا إِلَّا مُحَمَّدًا -صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-. نَعَمْ الْحَقُّ فِي مِنْهَجِ السَّلَفِ مُحْتَكَرٌ بِمَجْمُوعِ الْأَشْخَاصِ، الصَّحَابَةُ التَّابِعُونَ مِنْ تَبَعِهِمْ، وَمَنْ تَبَعَ مَنْ تَبَعَ مَنْ تَبَعَهُمْ، هَذَا الْمِنْهَجُ، أَمَّا فِي شَخْصِيَّةٍ مَعِينَةٍ فَلَا. نَأْتِي فِي الْعَصْرِ الْحَاضِرِ نَقُولُ مَنْ لَمْ يَكُنْ مَعَهُ فَهُوَ ضِدَّهُ، وَنَحْنُ أَعْدَاءُ مَنْ لَيْسَ مَعَهُ، وَحُصْرُ الْحَقِّ فِيهِ هَذَا انْحِرَافٌ وَاضِحٌ جِدًّا، وَقَدْ مَشَى عَلَى هَذَا طَائِفَةٌ مِنَ النَّاسِ.

Ini adalah manhaj yang nyata-nyat sesat ; Karena maknanya adalah mensucikan dan mengkultuskan seorang Syekh Fulan, dan bahwa semua yang dikatakannya adalah benar, dan itu adalah patokannya, dan siapa pun yang bersama kita adalah teman kita, dan siapa pun yang berbeda dengan kita adalah musuh kita.

Ini adalah prinsip dasar ajaran dari sebagian tiran kontemporer di Barat, ini adalah logika dari sebagian tiran kontemporer di Barat .

Ibnu Taimiyah berkata : ( Ini adalah doktrin Jengis Khan ) . Karena pada masanya, Genghis Khan memiliki prinsip dasar ajaran ini, hati mereka serupa dan ada kesamaan, dan sebagian ulama [salafi] kontemporer yang menyimpang dari manhaj salaf dahulu memiliki prinsip ini, yaitu mereka mengatakan : " Siapa pun yang tidak bersama kami maka ia adalah lawan kami".

Emangnya anda itu Siapa ? Abu Baka, Umar saja termasuk orang yang kadang salah dan benar. Begitu pula orang-orang selainnya .

Lihat penyimpangan tentang KEBENARAN yang dimonopoli oleh sekelompok pribadi-pribadi tertentu. Tidak ada pribadi tertentu yang berhak memonopoli kebenaran kecuali Nabi Muhammad .

Ya, kebenaran manhaj Salaf itu dimonopoli oleh sekelompok orang, yaitu para sahabat, para Tabiin dan Taabiut Tabi'iin , ini adalah manhaj yang benar , akan tetapi jika kebenaran itu dimonopoli oleh pribadi tertentu, maka itu tidak benar .

Di era sekarang, kami datang disuruh untuk mengatakan bahwa siapa pun yang tidak bersamanya maka ia lawannya, dan kami adalah musuh siapa pun yang tidak bersamanya.

Membatasi kebenaran hanya kepadanya adalah penyimpangan yang sangat jelas, dan telah ada sekelompok orang yang berjalan diatas manhaj ini [dengan mengataskan namakan manhaj salafi. Pen].

[ Sumber : ضُوَابِطُ البِدْعَةِ وَالِانْحِرَافَاتِ فِي أَبْوَابِ الْبِدْعَةِ وَالتَّبْدِيعِ ]

======

Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata :

بَعْضَ هَذِهِ الْبِدْعَةِ أَشَدُّ مِنْ بَعْضٍ وَبَعْضُ الْمُبْتَدِعَةِ يَكُونُ فِيهِ مِنْ الْإِيمَانِ مَا لَيْسَ فِي بَعْضٍ فَلَيْسَ لِأَحَدِ أَنْ يُكَفِّرَ أَحَدًا مِنْ الْمُسْلِمِينَ وَإِنْ أَخْطَأَ وَغَلِطَ حَتَّى تُقَامَ عَلَيْهِ الْحُجَّةُ وَتُبَيَّنَ لَهُ الْمَحَجَّةُ. وَمَنْ ثَبَتَ إيمَانُهُ بِيَقِينِ لَمْ يَزُلْ ذَلِكَ عَنْهُ بِالشَّكِّ؛ بَلْ لَا يَزُولُ إلَّا بَعْدَ إقَامَةِ الْحُجَّةِ وَإِزَالَةِ الشُّبْهَةِ. وَهَذَا الْجَوَابُ لَا يَحْتَمِلُ أَكْثَرَ مِنْ هَذَا".

Ada sebagian ahli bid’ah yang lebih dahsyat dari pada yang lainnya , dan terkadang ada sebagian ahli bid’ah yang memiliki tingkat keimanan yang tidak dimiliki oleh sebagian lainnya.

Tidak seorang pun berhak menghukumi seorang muslim sebagai orang kafir, meskipun dia melakukan kesalahan dan kekeliruan sampai dia mendapatkan hujjah lalu dijelaskan padanya bahwa inilah jalan yang lurus dan benar .

Dan siapa yang terbukti keimanannya dengan yakin , maka imanya itu tidak bisa dianggap hilang darinya dengan keraguan; bahkan, imannya itu tidak dianggap hilang kecuali jika hujjah telah ditegakkan dan kesyubhatan telah dihilangkan.

Dan jawaban ini tidak bisa lebih memungkinkan dari ini. [ Majmu al-Fataawaa 12/500-501 dan Majmu'ah ar-Rosaa'il wal Masaa'il :16/3 ].

SYEIKH AL-ALBAANI :

Syeikh al-Albaani berkata dalam Silsilah adh-Dha'iifah 7/116 setelah menyebutkan perkataan Ibnu Taimiyah diatas :

"هَذَا؛ وَفِي الْحَدِيثِ دَلَالَةٌ قَوِيَّةٌ عَلَى أَنَّ الْمُوَحِّدَ لَا يَخْلُدُ فِي النَّارِ؛ مَهْمَا كَانَ فِعْلُهُ مُخَالِفًا لِمَا يَسْتَلْزِمُهُ الْإِيمَانُ وَيُوجِبُهُ مِنَ الْأَعْمَالِ؛ كَالصَّلَاةِ وَنَحْوِهَا مِنَ الْأَرْكَانِ الْعَمَلِيَّةِ، وَإِنَّ مِمَّا يُؤْكِدُ ذَلِكَ مَا تَوَاتَرَ فِي أَحَادِيثِ الشَّفَاعَةِ؛ أَنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ الشَّافِعِينَ بِأَنْ يَخْرُجُوا مِنَ النَّارِ مَنْ كَانَ فِي قَلْبِهِ ذَرَّةٌ مِنَ الْإِيمَانِ. وَيُؤْكِدُ ذَلِكَ حَدِيثُ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَنَّ اللَّهَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى يُخْرِجُ مِنَ النَّارِ نَاسًا لَمْ يَعْمَلُوا خَيْرًا قَطُّ".

" Ini dan dalam hadits tersebut terdapat indikasi kuat bahwa orang bertauhid tidak selamanya tinggal di Neraka. Apa pun perbuatannya meskipun bertentangan dengan apa yang dituntut dan diwajibkan oleh iman dari amalan-amalan ; seperti shalat dan semisalnya dari rukun-rukun amaliyah lainnya.

Dan termasuk yang menegaskan hal ini adalah apa yang telah mutawatir dalam hadits-hadits syafa'at. Bahwa Allah memerintahkan para pemberi syafaat untuk mengeluarkan dari Neraka siapa pun yang memiliki sedikit iman di dalam hatinya.

Hal ini ditegaskan oleh hadits Abu Sa'id al-Khudri :

أنَّ الله يُخْرِجُ مِنْ النَّارِ قَوْمًا لَمْ يَعْمَلُوا خَيْرًا قَطُّ

"Bahwa Allah SWT akan mengeluarkan dari Neraka orang-orang yang sama sekali tidak pernah ber-amal kebajikan" . [HR. Muslim no. 301]. (Selesai)

*****

GEJOLAK FITNAH MANHAJ IMTIHANUN-NAAS, HAJER & TAHDZIR ALA SYEIKH RABI’ AL-MADKHOLY

-------

Di kutip dari akun FB “بَصَائر سَلَفِيَّة مُعَاصَرَة”. Ditulis oleh Shuhaib BuZaidiy [صهيب بوزيدي] dengan judul :

أَلْهَجْرُ وَالتَّبْدِيعُ الْمَدْخُلِيّ بِالْمَعْرِيْفَةِ.

Hajer dan Tabdi’ Madkhalisme terhadap al-Ma’riifah

أَوْلًا أُنْبِهُ عَلَى أَنَّ كَلِمَةَ "بَالْمَعْرِيفَةِ" كَلِمَةٌ دَارِجَةٌ جَزَائِرِيَّةٌ يُقْصَدُ بِهَا "الْمَحْسُوبِيَّةُ، أَيْ تَأْثِيرُ مَعْرِفَتِكَ لِلشَّخْصِ مِنْ عَدَمِهِ فِي قَرَارِكَ الَّذِي يَفْتَرِضُ فِيهِ الْعَدْلُ".

Pertama-pertama saya ingin mengingatkan bahwa kata "الْمَعْرِيفَةِ" adalah kata Aljazair yang dimaksudkan sebagai "الْمَحْسُوبِيَّةُ", yakni : sejauh mana pengaruh seseorang yang anda kenal . Apakah anda terpengaruh atau tidak olehnya ketika anda membuat keputusan yang di klaim bahwa itu keputusan yang adil .

بِدَايَةِ الْمَقَالِ:

قَدْ يُصْدِعُ الْمُدَاخَلَةُ رُؤُوسَ بَعْضِهِم بَعْضًا بِقَوَاعِدَ يَرَوْنَهَا ثَابِتَةً وَهِيَ فِي الْأَصْلِ بَاطِلَةٌ، مِثْلَ قَوْلِهِمْ (مَنْ لَمْ يُبَدِّعِ الْمُبْتَدِعَ فَهُوَ مُبْتَدِعٌ) أَوْ (يُهْجَرُ مَنْ لَا يَهْجُرُ الْمُبْتَدِعُ) أَوْ (إِمَّا أَنْ تَهْجُرَ ذَلِكَ الْمُبْتَدِعَ أَوْ نَهْجُرُكَ).

وَبَالرَّغْمِ مِنْ كَوْنِنَا نَعْلَمُ يَقِيْنًا أَنَّ الَّذِيْنَ يَرَاهُمُ الْمُدَاخَلَةُ مُبْتَدِعَةً لَيْسُوْا مُبْتَدِعِيْنَ بِالضُّرُوْرَةِ وَإِنَّمَا هُمْ عَقْلِيَّةُ الْمَدْخَلِيْ فِي تَبْدِيْعِ كُلِّ مَنْ خَالَفَهُ وَإِنْ كَانَ أَعْلَمَ وَأَوْلَى بِالصَّوَابِ مِنْهُ. إِلاَّ أَنَّنَا نَتَمَاشَى مَعَ قَاعِدَتِهِمْ لِنُبَيِّنَ تَنَاقُضَهُمْ فِي تَطْبِيْقِهَا إِذْ الْمُحِيْرُ فِي الأَمْرِ: هُوَ أَنَّ الْمُدَاخَلَةَ أَنْفُسَهُمْ لَا يُبَدِّعُوْنَ كُلَّ مَنْ تَنْطَبِقُ عَلَيْهِ صِفَاتُ الْمُبْتَدِعِ بِالنِّسْبَةِ لَهُمْ (وَإِلَّا فَنَحْنُ لَا نَسْلَمُ بِبِدْعِيَّةِ مَنْ بَدَّعُوْهِ بَلْ هُمْ الْأَوَّلَى بِهَذَا الْوَصْفِ مِنْ الَّذِيْنَ بَدَّعُوْهُمْ)، وَالدَّلِيْلُ عَلَى ذٰلِكَ:

Awal Artikel:

Manhaj al-Madkholy ini kadang bisa saling membenturkan kepala sebagian orang dengan sebagian yang lain yang membuat mereka sakit kepala, dibenturkan dengan kaidah-kaidah yang mereka anggap pasti benar, padahal pada dasarnya adalah bathil [tidak benar], seperti ungkapan mereka :

(مَنْ لَمْ يُبَدِّعِ الْمُبْتَدِعَ فَهُوَ مُبْتَدِعٌ)

(Siapa yang tidak membid’ahkan ahli bid’ah, maka dia adalah ahli bid’ah) 

atau 

(يُهْجَرُ مَنْ لَا يَهْجُرُ الْمُبْتَدِعُ)

(orang yang tidak menghajer ahli bid’ah, maka dia harus dihajer) 

atau 

(إِمَّا أَنْ تَهْجُرَ ذَلِكَ الْمُبْتَدِعَ أَوْ نَهْجُرُكَ)

( silahkan pilih ! anda hajer si ahli bid’ah itu atau kami menghajer anda).

Meskipun kita tahu persis dengan yakin bahwa mereka yang dianggap ahli bid’ah oleh al-Mudakholah [kelompok Al-Madkholi], mereka bukanlah ahli bid'ah secara pasti, melainkan ini hanyalah pola pikir al-Madkholy dalam membid’ahkan terhadap siapa pun yang tidak sependapat dengannya, meskipun orang tersebut lebih berpengetahuan dan lebih benar dari al-Madkholi.

Namun demikian , kita coba mengikuti aturan mereka untuk menunjukkan kontradiksi mereka dalam penerapannya.

Hal yang membingungkan dalam hal ini adalah :

“Bahwa kelompok manhaj Al-Madaakholah [pengikut sekte al-Madkholy] sendiri terkadang tidak membid’ahkan orang yang melakukan sesuatu yang memiliki ciri-ciri bid'ah yang persis sesuai versi mereka (jika tidak, maka kita tidak akan menerima tuduhan bid'ah dari pihak mereka, malahan merekalah yang lebih pantas mendapat deskripsi ini daripada orang yang mereka tuduh ahli bid'ah), dan bukti dari hal ini adalah:

المَعْرِيفَة وَأَثَرُهَا عَلَى قَرَارِ التَّبْدِيع الْمَدْخَلِيّ:

"Al-Ma'riifah dan Pengaruhnya pada Keputusan sabagai ahl bid’ah oleh Al-Madkholi:

1 - لَمْ يُبَدِّع الْمَدَاخَلَة صَالِح الْفَوْزَان رَغْمَ أنَّهُ لَمْ يُبَدِّع ابْن جَبْرِين الَّذِي بَدَعَهُ رَبِيع الْمَدْخَلِيّ، فَأَيْنَ قَاعِدَة "مَن لَمْ يُبَدِّع الْمُبْتَدِع فَهُوَ مُبْتَدِع"؟

1. Kelompok Al-Madaakholah tidak menyatakan bahwa Saleh Al-Fawzan adalah bid'ah meskipun Ibn Jabrin, yang dinyatakan sebagai bid'ah oleh Rabi' Al-Madkhali, tidak dinyatakan sebagai bid'ah. Di mana prinsip "siapa yang tidak membid'ahkan bid'ah maka dia juga termasuk yang membid'ahkan"?

2 - لَمْ يُبَدِّع الْمَدَاخَلَة صَالِح السَّدْلَان رَغْمَ أنَّهُ دَافَعَ عَنْ عَدْنَان الْعَرْعُور وَالْحَوِينِي مَعَ عِلْمِهِ بِتَبْدِيع رَبِيع الْمَدْخَلِيّ لَهُ، فَأَيْنَ الْعَمَل بِالْقَاعِدَة؟

2. Kelompok manhaj Al-Madaakholah tidak menyatakan bahwa Saleh Al-Sadlan adalah bid'ah meskipun dia membela Adnan Al-Ar'ur dan Al-Huwayni, padahal mengetahui bahwa Robi' Al-Madkhali telah menyatakannya sebagai bid'ah. Di mana penerapan prinsip ini?

3 - لَمْ يُبَدِّع الْمَدَاخَلَة عَبْد الْعَزِيز آل الشَّيْخ مُفْتِي السَّعُودِيَّة رغم أنه دَافَعَ عَنْ سَيِّد قُطْب وَرَفَضَ تَبْدِيعَهُ، فَأَيْنَ الْعَمَل بِالْقَاعِدَة؟

3. Kelompok manhaj Al-Madaakholah tidak menyatakan bahwa Abdul Aziz Al Al-Syaikh, Mufti Arab Saudi, adalah bid'ah meskipun dia membela Sayyid Qutb dan menolak untuk menyatakannya sebagai ahli bid'ah. Maka di manakah penerapan prinsip dasar hajer mereka ini?

4 - لَمْ يُبَدِّعُوا الشَّيْخ الْأَلْبَانِي رَغْمَ عَدَمِ تَبْدِيعِهِ لِكُلِّ مَن سَفْر الْحَوَالِي وَسَلْمَان الْعُوْدَةِ وَنَاصِر الْعُمَرِ وَعَدْنَان الْعَرْعُوَر بَعْدَ تَبْدِيعِ رَبِيع الْمَدْخَلِيّ لَهُمْ.

4. Kelompok manhaj Al-Madaakholah tidak menganggap Sheikh Al-Albani adalah ahli bid'ah meskipun dia tidak menganggap ahli bid'ah terhadap Safar Al-Hawali, Salman Al-Awdah, Nasser Al-Umar, dan Adnan Al-Ar'ur, setelah Rabi' Al-Madkholi menganggapnya sebagai ahli bid'ah terhadap mereka."

5 - لَمْ يُبَدِّعوا عَبْدَ الْعَزِيزِ الرَّاجِحِيّ رَغْمَ ثَنَائِهِ عَلَى الْحُوَينِيّ بَعْدَ تَبْدِيعِ رَبِيعِ الْمَدْخَلِيّ لَهُ.

5. Mereka tidak menyatakan bahwa Abdul Aziz Al-Rajhi adalah ahli bid'ah meskipun dia memuji Al-Huwayni , setelah Rabi' Al-Madkholi menyatakannya sebagai ahli bid'ah.

6 - لَمْ يُبَدِّعوا صَالِح اللَّحِيدَانِ رَغْمَ ثَنَائِهِ عَلَى ابْنِ جَبْرِينَ بَعْدَ تَبْدِيعِ رَبِيعِ الْمَدْخَلِيّ لَهُ.

6. Mereka tidak menyatakan bahwa Saleh Al-Luhaidan adalah ahli bid'ah meskipun dia memuji Ibnu Jabrin setelah Rabi' Al-Madkholi menyatakannya sebagai ahli bid'ah.

7 - لَمْ يُبَدِّعوا ابْن عُثَيْمِيِّنَ رَغْمَ ثَنَائِهِ عَلَى عَدْنَانَ الْعَرْعُورِ وَدِفَاعِهِ عَنْهُ بَعْدَمَا بَدَعَهُ رَبِيعُ الْمَدْخَلِيّ.

7. Mereka tidak menyatakan bahwa Ibnu Utsaimin adalah ahli bid'ah meskipun dia memuji Adnan Al-Ar'ur dan membela dirinya setelah Rabi' Al-Madkhali menyatakannya sebagai ahli bid'ah.

8 - لَمْ يُبَدِّع رَبِيعُ الْمَدْخَلِيّ الشيخ بَكْر أبُو زَيْدٍ رغم تَأَلُّيفِهِ كِتَابًا كَامِلًا يُدَافِعُ فِيهِ عَنْ سَيِّدِ قُطْبٍ رَدًّا عَلَى كِتَابِ رَبِيعِ الْمَدْخَلِيّ الَّذِي طَعَنَ فِي سَيِّدِ قُطْبٍ.

8. Rabi' Al-Madkholi tidak menyatakan bahwa Sheikh Bakr Abu Zaid adalah ahli bid'ah meskipun dia menulis buku lengkap yang membela Sayyid Qutb sebagai tanggapan terhadap buku Rabi' Al-Madkholi yang menyerang Sayyid Qutb.

9 - عُبَيْد الْجَابِرِيُّ خِلَافًا لِرَبِيعِ الْمَدْخَلِيّ بَدعَ بَكْرِ أَبُو زَيْدٍ وَلَكِنَّ رَبِيعَ الْمَدْخَلِيّ رَفَضَ تَبْدِيعَ بَكْرِ أَبُو زَيْدٍ وَطَرَدَ مِنْ مَجْلِسِهِ مِنْ بِدْعِهِ فَلِمَاذَا لَمْ يُطْبَقْ عُبَيْدُ الْجَابِرِيُّ عَلَى رَبِيعِ الْمَدْخَلِيّ قَاعِدَةً (مَن لَمْ يُبَدِّعِ الْمُبْتَدِعِ فَإِنَّهُ مُبْتَدِعٌ وَيُبْدِعُهُ) بِنَاءً عَلَى ذَلِكَ؟ إذ بَكْرُ أَبُو زَيْدٍ مُبْتَدِعٌ بِالنِّسْبَةِ لِعُبَيْدِ الْجَابِرِيِّ أَمَّا رَبِيعُ الْمَدْخَلِيّ فَلَمْ يُبَدِّعِ هَذَا الْمُبْتَدِعُ فَيَلْزَمُ حَسَبَ تَأْصِيلَاتِهِمْ أَنْ يَكُونَ مُبْتَدِعًا عِنْدَ عُبَيْدِ الْجَابِرِيِّ، فَإِنْ كَانَ الْحَقُّ مَعَ رَبِيعٍ لَا مَعَ عُبَيْدٍ فَلِمَاذَا لَمْ يُتَّهَمْ عُبَيْدُ الْجَابِرِيُّ بِالْغُلَوِّ فِي التَّبْدِيعِ إذ بَدَّعَ مَن لَا يَسْتَحِقُّ التَّبْدِيعَ بِالنِّسْبَةِ لِرَبِيعِ الْمَدْخَلِيّ؟ أَمْ أَنَّ كُلَّ الْأَحْكَامِ تَسْقُطُ (بِالْمَعْرِيفَةِ).

9. Ubaid Al-Jabri, bertentangan dengan Rabi' Al-Madkholi, menganggap Bakr Abu Zaid sebagai ahli bid'ah, tetapi Rabi' Al-Madkholi menolak untuk menyatakannya sebagai ahli bid'ah dan mengusirnya dari majlisnya karena bid'ahnya.

Mengapa Ubaid Al-Jabri tidak menerapkan prinsip "siapa yang tidak membid'ahkan ahli bid'ah maka dia juga termasuk ahli bid’ah dan di cap sebagai ahli bid’ah" terhadap Rabi' Al-Madkhali? Seharusnya diterapkan padanya berdasarkan prinsip ini, karena Bakr Abu Zaid dianggap ahli bid'ah oleh Ubaid Al-Jabri, maka Rabi' Al-Madkhali juga harus dianggap sebagai ahli bid'ah oleh Ubaid Al-Jabri sesuai dengan prinsip dasar yang dianutnya.

Jika kebenaran bersama Rabi' Al-Madkholi, bukan Ubaid, mengapa Ubaid Al-Jabri tidak dituduh ghuluw [berlebihan] dalam pembid’ahan, padahal dia menyatakan ahli bid'ah terhadap orang yang tidak layak mendapatkannya menurut ajaran Rabi' Al-Madkholi? Atau apakah semua aturan ini tidak berlaku dengan (al-Ma’riifah)?

10 - كثيرٌ مِنَ الْمَدَاخَلَةِ تَجِدُهُمْ يَهْجُرُونَ الْمُخَالِفَ لَهُمْ بِحُجَّةٍ أَنَّهُ مُبْتَدِعٌ لَكِنَّ مُعْظَمَهُمْ لَا يَهْجُرُونَ هَذَا الْمُخَالِفَ إِنْ كَانَتْ بَيْنَهُمْ وَبَيْنَهُ قَرَابَةٌ أَوْ مَصْلَحَةٌ، لَا يُمْكِنُ لِلْمَدْخَلِي هَجْرَ مُدِيرِهِ فِي الْعَمَلِ إِنْ كَانَ مُبْتَدِعًا فِي نَظَرِهِ وَلَا يُمْكِنُهُ هَجْرَ أَخِيهِ أَوْ أَبِيهِ أَوْ ابْنِهِ وَلَوْ كَانَ لَهُمْ مُخَالِفًا، قَدْ يَهْجُرُ المَدْخَلِي نَفْسَهُ صَدِيقَ أَخِيهِ بِحُجَّةٍ اتِّهَامِهِ بِالْبِدْعَةِ وَلَكِنَّهُ لَا يَهْجُرُ أَخَاهُ الَّذِي يُوَافِقُ صَدِيقَهُ الْمُهْجَرَ عَلَى نَفْسِ مَنْهَجِهِ، كَذَلِكَ لَا يَهْجُرُونَهُ وَلَا يُبَدِّعُونَهُ وَلَا يُحَرِّضُونَ عَلَى هَجْرِهِ إِنْ كَانَ مَسْؤُولًا أَوْ ذَا مَنْصِبٍ أَوْ صَاحِبِ أَمْوَالٍ يَسْتَفِيدُونَ مِنْهَا، وَقَدْ كَانَ بَعْضُ الْمَدَاخَلَةِ عَلَى أَرْضِ الْوَاقِعِ يِعْتَرَفُونَ قَائِلِينَ (كثيرٌ مِنَ الْإِخْوَةِ يَهْجُرُونَ حَتَّى الْمُوَافِقِ إِنْ كَانَ فَقِيرًا لِمُجَرَّدِ أَسْبَابٍ تَافِهَةٍ بَيْنَمَا لَا يَهْجُرُونَ الْمُخَالِفَ الْوَاضِحَ إِنْ كَانَ غَنِيًّا) وَهَذَا الْأَمْرُ مُنْتَشِرٌ مَشْهُورٌ لَا يَمْكِنُهُمْ إِنْكَارَهُ إِلَّا أَنَّهُ لَيْسَ عَامًّا فِي كُلِّ الْمَدَاخَلَةِ وَإِنَّمَا فِي غَالِبِيَّتِهِمْ، فَمِنْهُمُ الضَّحَايَا الَّذِينَ يَلْتَزِمُونَ بِقَوَاعِدِهِمُ الْبَاطِلَةِ هَذِهِ لِأَنَّهُمْ يَرَوْنُهَا حَقًّا، وَلَكِنْ حَتَّى هَؤُلَاءِ لَا يَلْتَزِمُونَ بِالتَّنَاقُضَاتِ الَّتِي ذَكَرْتُهَا فِي النُّقَاطِ التِسْعِ الْأُولَى لِأَنَّ الْوَاقِعَ فِيهَا هُمْ رُؤُوسُ الْمَدَاخَلَةِ وَهُمْ تَبَعٌ لَهُمْ.

10. Banyak dari orang-orang yang bermanhaj Al-Madaakholah yang ditemui meng-hajer [memboikot] orang yang tidak sependapat dengan mereka dengan alasan bahwa orang tersebut ahli bid'ah. Namun, sebagian besar dari mereka tidak menghajer orang yang bertentangan dengan mereka jika ada hubungan kekerabatan atau kepentingan antara mereka.

Seorang yang bermanhaj Al-Madaakholah tidak bisa menghajer atasannya di tempat kerja meskipun dia dianggap ahli bid'ah di matanya. Begitu juga, dia tidak bisa menghajer saudara laki-laki, ayah, atau anaknya meskipun ada perbedaan di antara mereka.

Seorang yang bermanhaj Al-Madaakholah mungkin menghajer TEMAN saudara laki-lakinya dengan alasan tuduhan ahli bid'ah, tetapi dia tidak akan menghajer saudaranya yang sefaham dengan temannya yang dihajer olehnya yang memiliki manhaj yang sama dengannya.

Mereka tidak menghajer atau menyatakan ahli bid'ah pada seseorang, dan tidak mendorong untuk menghajernya jika orang tersebut memiliki posisi penganggung jawab atau jabatan atau memiliki kekayaan yang mereka dapatkan manfaatnya. Bahkan sebagian dari Al-Madaakholah di kehidupan nyata mengakuinya dengan mengatakan :

"Banyak dari saudara-saudara kita yang dihajer bahkan yang semanhaj jika dia miskin hanya karena alasan-alasan yang sepele, sementara mereka tidak menghajer orang yang jelas-jelas menyimpang jika dia kaya."

Ini adalah hal yang tersebar umum dan masyhur yang tidak dapat mereka pungkiri, namun itu tidak di seluruh yang bermanhaj Al-Madaakholah, melainkan mayoritas dari mereka.

Maka, ada orang-orang yang menjadi korban yang mematuhi kaidah-kaidah keliru ini karena mereka melihatnya sebagai kebenaran. Namun, bahkan mereka tidak konsisten dengan kontradiksi yang telah saya sebutkan dalam sembilan poin pertama ; karena pada kenyataannya adalah bahwa mereka adalah para pemimpin dari sekte Al-Mudakhilah dan mereka adalah pengikut mereka.

Ditulis oleh Shuhaib BuZaidiy [صهيب بوزيدي]

*****

MANHAJ KHAWARIJ KERAS TERHADAP UMAT ISLAM , NAMUN BERKASIH SAYANG  TERHADAP NON MUSLIM .

Kaum Khawarij terbalik dalam mengamalkan ayat berikut in :

مُحَمَّدٌ رَّسُوْلُ اللّٰهِ ۗوَالَّذِيْنَ مَعَهٗٓ اَشِدَّاۤءُ عَلَى الْكُفَّارِ رُحَمَاۤءُ بَيْنَهُمْ

" Muhammad adalah utusan Allah dan orang-orang yang bersama dengan dia bersikap keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka (umat Islam)". [QS. Al-Fath: 29].

Dan Rosulullah mengkabarkan tentang kelompok Khawarij ini dalam sabdanya :

" إِنَّ مِنْ ضِئْضِئِ هَذَا أَوْ فِي عَقِبِ هَذَا قَوْمًا يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ لَا يُجَاوِزُ حَنَاجِرَهُمْ يَمْرُقُونَ مِنْ الدِّينِ مُرُوقَ السَّهْمِ مِنْ الرَّمِيَّةِ يَقْتُلُونَ أَهْلَ الْإِسْلَامِ وَيَدَعُونَ أَهْلَ الْأَوْثَانِ لَئِنْ أَنَا أَدْرَكْتُهُمْ لَأَقْتُلَنَّهُمْ قَتْلَ عَادٍ ".

"Sesungguhnya dari orang ini atau di belakang orang ini (keturunan) akan ada satu kaum yang mereka membaca al-Qur'an namun tidak sampai ke tenggorokan mereka. Mereka keluar dari agama bagaikan keluarnya anak panah dari busurnya .

Dan mereka memerangi UMAT ISLAM dan membiarkan PARA PENYEMBAH BERHALA .

Seandainya aku bertemu dengan mereka pasti aku akan bunuh mereka sebagaimana kaum 'Aad dibantai". [HR. Bukhari no. 3344 dan Muslim no. 1064]

Pada zaman para sahabat , orang-orang khawarij lebih memuliakan seorang Nasrani dari pada sahabat Nabi .

Berikut ini kisah pembunuhan seorang sahabat yang bernama Abdullah bin Khabbab dan Ummu Waladnya yang sedang hamil .

Dari Humaid bin Bilal dari seorang lelaki Abdul Qais ia pernah bergabung dengan kaum Khawarij kemudian memisahkan diri dari mereka, ia berkata :

دَخَلُوا قَرْيَةً، فَخَرَجَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ خَبَّابٍ ذَعِرًا يَجُرُّ رِدَاءَهُ، فَقَالُوا: لِمَ تُرَعُ؟ فَقَالَ: وَاللَّهِ لَقَدْ رُعْتُمُونِي. قَالُوا: أَنْتَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ خَبَّابٍ صَاحِبُ رَسُولِ اللَّهِ - ﷺ -؟ قَالَ : نَعَمْ. قَالَ: فَهَلْ سَمِعْتَ مِنْ أَبِيكَ حَدِيثًا يُحَدِّثُهُ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ - ﷺ - تُحَدِّثُنَاهُ؟ قَالَ: نَعَمْ، «سَمِعْتُهُ يُحَدِّثُ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ - ﷺ - أَنَّهُ ذَكَرَ فِتْنَةً الْقَاعِدُ فِيهَا خَيْرٌ مِنَ الْقَائِمِ، وَالْقَائِمُ فِيهَا خَيْرٌ مِنَ الْمَاشِي، وَالْمَاشِي فِيهَا خَيْرٌ مِنَ السَّاعِي ". قَالَ: " فَإِنْ أَدْرَكْتَ ذَلِكَ فَكُنْ عَبْدَ اللَّهِ الْمَقْتُولَ - أَحْسَبُهُ قَالَ - وَلَا تَكُنْ عَبْدَ اللَّهِ الْقَاتِلَ». قَالُوا: أَنْتَ سَمِعْتَ هَذَا مِنْ أَبِيكَ يُحَدِّثُهُ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ - ﷺ -؟ قَالَ: نَعَمْ . قَالَ: فَقَدَّمُوهُ عَلَى ضَفَّةِ النَّهْرِ، فَضَرَبُوا عُنُقَهُ فَسَالَ دَمُهُ كَأَنَّهُ شِرَاكُ نَعْلٍ امْدَقَرَّ، وَبَقَرُوا أُمَّ وَلَدِهِ عَمَّا فِي بَطْنِهَا.

"Orang-orang Khawarij memasuki sebuah kampung, kemudian Abdullah bin Khabab keluar dengan ketakutan sambil menjulurkan kain selendangnya, mereka pun bertanya :

"Kenapa kamu ketakutan ?"

Abdullah menjawab : "Demi Allah, sungguh kalian telah membuatku ketakutan ."

Mereka bertanya lagi : "Apakah kamu Abdullah bin Khabab sahabat Rasulullah ?"

Abdullah menjawab : "Ya."

Kemudian ada yang bertanya kepadanya : "Lalu apakah kamu telah mendengar dari [bapakmu] sebuah hadits yang dia ceritakan dari Rasulullah , agar kamu ceritakan kepada kami?" .

Abdullah menjawab : "Ya, aku telah mendengarnya bercerita dari Rasulullah , beliau menyebutkan tentang fitnah : "Orang yang duduk ketika terjadi fitnah adalah lebih baik dari orang yang berdiri, dan orang yang berdiri adalah lebih baik dari orang yang berjalan, sedangkan orang yang berjalan adalah lebih baik dari orang yang berlari."

Kemudian Nabi melanjutkan: "Jika kamu mendapati masa itu maka jadilah kamu hamba Allah yang terbunuh."

[Perawi yang bernama Ayyub] menyebutkan : "Dan aku tidak mengetahuinya kecuali beliau bersabda: 'Dan janganlah menjadi hamba Allah yang membunuh'."

Kemudian orang-orang Khawarij itu bertanya lagi : "Apakah kamu mendengar ini dari bapakmu yang telah bercerita dari Rasulullah ?"

Abdullah menjawab : "Ya."

Perawi (lelaki dari Abdu Qais) Berkata : "Kemudian mereka membawanya ke tepian sungai dan memenggal lehernya, sehingga mengalirlah darahnya seakan-akan tali sandal yang tidak terputus. Dan mereka juga membelah janin yang ada di perut Ummul waladnya (budak wanita yang juga ibu anaknya )."

[HR. Ahmad no. 21064 , Abu Ya'laa 13/177 dan Ath-Thabaraani no. 3630 , 3631].

Al-Haytsami berkata dalam “Majma' Az-Zawa’id” 7/303 No. (12336):

"‌وَلَمْ ‌أَعْرِفِ ‌الرَّجُلَ ‌الَّذِي ‌مِنْ ‌عَبْدِ ‌الْقَيْسِ، ‌وَبَقِيَّةُ ‌رِجَالِهِ رِجَالُ الصَّحِيحِ".

"Saya tidak mengenal orang yang berasal dari Abd al-Qais dan para perawi lainnya adalah orang-orang Kitab Haditst Shahih".

Al-Mubarrad menyebutkan hadits ini dalam Al-Kamil hal. 564 , namun ada tambahan :

"وَسَامُوا رَجُلًا نَصْرَانِيًّا عَلَى نَخْلَةٍ لَهُ، فَقَالُوا: هِيَ لَكُمْ، فَقَالُوا: مَا كُنَّا لِنَأْخُذُهَا إِلَّا بِثَمَنٍ. قَالَ: مَا أَعْجَبَ هَذَا؟ أَتَقْتُلُونَ مِثْلَ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ خُبَابٍ وَلَا تَقْبَلُونَ مِنَّا نَخْلَةً إِلَّا بِثَمَنٍ!".

Mereka [orang-orang khawarij setelah membunuh Abdullah bin Khabbab] melakukan tawar menawar harga pohon kurma dengan seorang Nasrani. Lalu dia [Nasrani] berkata : "Ini saya kasih untuk kalian ".

Mereka berkata: Kami tidak akan mengambilnya kecuali dengan harga tertentu.

Dia berkata: Betapa anehnya ini? Apakah kalian tega membunuh orang seperti Abdullah bin Khabab , sementara kalian tidak mau menerima pohon kurma dari kami kecuali dengan harga? [ Lihat pula : al-Qur'aaniyyuun karya Ali Muhammad Zainu hal. 31]

Dari Abu Mijlaz, ia berkata:

‌بَيْنَمَا ‌عَبْدُ ‌اللَّهِ ‌بْنُ ‌خَبَّابٍ ‌فِي ‌يَدِ ‌الْخَوَارِجِ ‌إِذْ ‌أَتَوْا ‌عَلَى ‌نَخْلٍ ، ‌فَتَنَاوَلَ ‌رَجُلٌ ‌مِنْهُمْ ‌تَمْرَةً فَأَقْبَلَ عَلَيْهِ أَصْحَابُهُ فَقَالُوا لَهُ: أَخَذْتُ تَمْرَةً مِنْ تَمْرِ أَهْلِ الْعَهْدِ ، وَأَتَوْا عَلَى خِنْزِيرٍ فَنَفَخَهُ رَجُلٌ مِنْهُمْ بِالسَّيْفِ فَأَقْبَلَ عَلَيْهِ أَصْحَابُهُ فَقَالُوا لَهُ: قَتَلْتَ خِنْزِيرًا مِنْ خَنَازِيرِ أَهْلِ الْعَهْدِ ، قَالَ: فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ ، أَلَا أُخْبِرُكُمْ مَنْ هُوَ أَعْظَمُ عَلَيْكُمْ حَقًّا مِنْ هَذَا؟ قَالُوا: مَنْ؟ قَالَ: أَنَا ، مَا تَرَكْتُ صَلَاةً وَلَا تَرَكْتُ كَذَا وَلَا تَرَكْتُ كَذَا ; قَالَ: فَقَتَلُوهُ ، قَالَ: فَلَمَّا جَاءَهُمْ عَلِيٌّ قَالَ: أَقِيدُونَا بِعَبْدِ اللَّهِ بْنِ خَبَّابٍ قَالُوا: كَيْفَ نُقِيدُكَ بِهِ وَكُلُّنَا قَدْ شَرَكَ فِي دَمِهِ ، فَاسْتَحَلَّ قِتَالَهُمْ ".

ketika Abdullah bin Khabbab ditawan oleh kaum Khawarij. Ketika mereka mendapati sebuah pohon kurma, maka salah seorang dari mereka mengambil kurma (yang jatuh) dari pohon tersebut. Maka teman-temannya (sesama Khawarij) menemuinya dan berkata: “engkau telah mengambil kurmanya ahlul ‘ahdi (kafir mu’ahhad)”.

Kemudian ia mendapati seekor babi, lalu salah seorang dari mereka membunuh babi tersebut dengan pedang. Lalu orang-orang khawarij menemuinya dan berkata: “kamu telah membunuh babinya ahlul ‘ahdi (kafir mu’ahhad / dalam perjanjian )”.

Maka melihat itu, Abdullah bin Khabbab berkata : “Maukah aku kabarkan kepada kalian sesuatu yang lebih besar haknya dari itu semua (kurma dan babi)?”.

Mereka berkata: “Apa itu?”.

Abdullah menjawab: “Itu adalah aku, aku tidak meninggalkan shalat dan tidak meninggalkan ibadah ini dan itu”.

Mendengar itu lantas kaum Khawarij membunuh Abddullah bin Khabbab.

Ketika mereka menemui Ali bin Abi Thalib, beliau bertanya: “Mengapa kalian tidak menyerahkan Abdullah bin Khabbab kepada kami?”.

Mereka menjawab: “Bagaimana mungkin kami serahkan ia kepadamu? Sedangkan kesyirikan dalam darahnya lebih memberatkan kami (untuk membunuhnya)”.

Mereka menganggap halal darahnya Abdullah bin Khabbab.

( HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushannaf, 7/560 no. 37923 )

Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan:

" فَاسْتَعْرَضُوا النَّاسَ فَقَتَلُوا مَنِ اجْتَازَ بِهِمْ مِنَ الْمُسْلِمِينَ ‌وَمَرَّ ‌بِهِمْ ‌عَبْدُ ‌اللَّهِ ‌بْنُ ‌خَبَّابِ ‌بْنِ ‌الْأَرَتِّ ‌وَكَانَ ‌وَالِيًا ‌لِعَلِيٍّ ‌عَلَى ‌بَعْضِ ‌تِلْكَ ‌الْبِلَادِ ‌وَمَعَهُ ‌سُرِّيَّةٌ وَهِيَ حَامِلٌ فَقَتَلُوهُ وبَقَروا بَطْنَ سُرِّيَّتِهِ عَنْ وَلَدٍ فَبَلَغَ عَلِيًّا فَخَرَجَ إِلَيْهِمْ فِي الْجَيْشِ الَّذِي كَانَ هَيَّأَهُ لِلْخُرُوجِ إِلَى الشَّامِ فَأَوْقَعَ بِهِمْ بِالنَّهْرَوَانِ وَلَمْ يَنْجُ مِنْهُمْ إِلَّا دُونَ الْعَشَرَةِ وَلَا قُتِلَ مِمَّنْ مَعَهُ إِلَّا نَحْوَ الْعَشَرَةِ".

Kaum Khawarij menguji orang-orang dengan pertanyaan-pertanyaan, mereka pun membunuh orang dari kaum Muslimin yang jawabannya tidak sesuai dengan keinginan mereka.

Abdullah bin Khabbab bin Al-Arats melewati mereka. Ketika itu ia adalah gubernur di sebagian daerah di pemerintahan Ali bin Abi Thalib. Dan ia memiliki budak wanita yang sedang hamil. Mereka pun membunuh Abdullah bin Khabbab dan merobek perut budaknya untuk mengeluarkan anaknya (untuk dibunuh juga).

Berita itu sampai kepada Ali. Lalu beliau menemui kaum khawarij bersama pasukan yang sedianya dipersiapkan untuk berangkat ke Syam (dalam rangka menghadapi pasukan Mu’awiyah -red). Maka Ali memerangi mereka (kaum khawarij) di Nahrawan. Tidak ada yang selamat dari mereka kecuali sekitar 10 orang saja. Dan tidak ada yang tewas dari pasukan Ali kecuali sekitar 10 orang saja” (Fathul Baari, 12/284)

Sejak dulu hingga sekarang target dan sasaran kaum Khawarij adalah umat Islam . Mereka sibuk dengan mencela, memecah belah dan memaranginya .

Mereka menganggap kaum muslimin yang tidak semanhaj dengan mereka adalah sesat , kafir atau belum hijrah bahkan mereka menghalalkan kehormatan dan darah kaum muslimin yang tidak semanhaj atau belum membaiat imamnya .

Salah satu kesombongan dan kecongkakan mereka adalah merasa paling suci dan merasa paling alim, maka mereka pun segera memisahkan diri dari jemaah kaum muslimin yang tidak semanhaj . Mengharamkan duduk-duduk dengan selain golongannya  , bahkan mengharamkan salam dan kalam dengan selainnya . Dan ketika terlihat salah seorang dari jemaah mereka ada yang hadir dan duduk-duduk dengan selain golongannya maka langsung diberi label HIZBI.

*****

SALAH PENEMPATAN DALIL HINGGA BERDAMPAK MEMECAH BELAH UMAT :

“ Mereka gemar mencari-cari dalil yang turun kepada orang kafir atau orang fasiq lalu mereka timpakan kepada orang beriman yang berbeda pendapat ”

Berikut ini adalah ucapan Abdullah bin Umar radhiallahu anhu tentang orang-orang khawarij sebagaimana disebutkan oleh Bukhari secara mu’allaq :

وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ يَرَاهُمْ شِرَارَ خَلْقِ اللَّهِ ، وَقَالَ : إِنَّهُمُ انْطَلَقُوا إِلَى آيَاتٍ نَزَلَتْ فِي الكُفَّارِ ، فَجَعَلُوهَا عَلَى المُؤْمِنِينَ

“Ibnu Umar menilai mereka sebagai seburuk-buruk makhluk Allah. Dia berkata, ‘Mereka mencari-cari ayat-ayat yang turun terhadap orang-orang kafir lalu mereka timpakan kepada orang-orang beriman.” (Fathul Bari, 12/282)

Al-Hafiz Ibnu Hajar rahimahullah berkata :

""وَصَلَهُ الطَّبَرِيُّ فِي مُسْنَدِ عَلِيٍّ مِنْ تَهْذِيبِ الْآثَارِ مِنْ طَرِيقِ بَكِيرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْأَشَجِّ أَنَّهُ سَأَلَ نَافِعًا كَيْفَ كَانَ رَأْيُ ابْنِ عُمَرَ فِي الْحَرُورِيَّةِ – وَهُوَ أَحَدُ أَسْمَاءِ الْخَوَارِجِ - ؟ قَالَ: ( كَانَ يَرَاهُمْ شَرَارَ خَلْقِ اللَّهِ ، انْطَلَقُوا إِلَى آيَاتِ الْكُفَّارِ فَجَعَلُوهَا فِي الْمُؤْمِنِينَ ) . قُلْتُ: وَسَنَدُهُ صَحِيحٌ".

Ath-Thabary menyambungnya sanadnya dalam musnad Ali min Tahzib Al-Atsar dari jalur Bakir bin Abdillah bin Al-Asyaj, bahwa dia bertanya kepada Nafi, tentang bagaimana pandangan Ibnu Umar terhadap kelompok Haruriyah (nama lain untuk kelompok Khawarij)? Dia berkata, “Beliau berpendapat bahwa mereka adalah seburuk-buruk makhluk Allah, mereka mencari-mencari ayat tentang orang-orang kafir lalu mereka timpakan kepada orang-orang beriman.” Saya katakan, ‘Sanadnya shahih’” (Fathul Bari, 12/286)

Mereka hanya sibuk menyerang dan memecah belah kaum mislimin , tetapi membiarkan orang-orang kafir, sebagaimana yang Rosulullah sabdakan tentang mereka :

" يَقْتُلُونَ أَهْلَ الْإِسْلَامِ وَيَدَعُونَ أَهْلَ الْأَوْثَانِ لَئِنْ أَنَا أَدْرَكْتُهُمْ لَأَقْتُلَنَّهُمْ قَتْلَ عَادٍ ".

“ Mereka hanya memerangi umat Islam , akan tetapi membiarkan para penyembah berhala. Seandainya aku bertemu dengan mereka pasti akan aku bantai mereka sebagaimana kaum 'Aad dibantai". [HR. Bukhari no. 3344 dan Muslim no. 1064]

Salah satu kebusukan manhaj Khawarij adalah memutarbalikkan hukum, yang haram menjadi wajib, dengan cara membenturkan antar dalil . Lalu mereka akan memilih hukum yang mereka inginkan . Dan ciri khas hukum produk mereka adalah menganggap sesat seluruh kaum muslimin yang menyelisihi produk hukum mereka . Dampak nya pun sudah bisa dipastikan akan menimbulkan permusuhan dan perpecahan .

Mereka mensetarakan diri mereka dengan para Nabi dan Rasul , sementara seluruh kaum muslimin yang menyelisihnya disetarakan dengan orang kafir, bahkan lebih buruk darinya. Terbukti ketika seluruh kaum muslimin menentangnya maka mereka semakin bangga dan  congkak, dengan mengatakan : dulu para Nabi dan Rasul juga sama demikian ketika menghadapi perlawanan dari orang-orang kafir dan kaum musyrikin .

*****

LARANGAN MENCARI-CARI KESALAHAN ORANG LAIN [TAJASSUS]

Firman Allah Swt :

{وَلا تَجَسَّسُوا}

" Dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain". (Al-Hujurat: 12)

Yakni sebagian dari kalian terhadap sebagian yang lain.

Lafaz tajassus [التَّجَسُّسُ] pada galibnya (umumnya) menunjukkan pengertian negatif (buruk), karena itulah mata-mata dalam bahasa Arabnya disebut Jaasuus [الْجَاسُوسُ].

Adapun mengenai lafaz tahassus [التَّحَسُّسُ] pada umumnya ditujukan terhadap kebaikan, seperti pengertian yang terdapat di dalam firman Allah Swt. yang menceritakan perihal Nabi Ya'qub yang telah mengatakan kepada putra-putranya:

{يَا بَنِيَّ اذْهَبُوا فَتَحَسَّسُوا مِنْ يُوسُفَ وَأَخِيهِ وَلا تَيْأَسُوا مِنْ رَوْحِ اللَّهِ}

Hai anak-anakku, pergilah kamu, maka carilah berita tentang Yusuf dan saudaranya, dan jangan kamu berputus asa dari rahmat Allah. (Yusuf: 87)

Tetapi adakalanya lafaz ini digunakan untuk pengertian negatif, seperti pengertian yang terdapat di dalam hadits sahih, bahwa Rasulullah pernah bersabda:

"لَا تَجَسَّسُوا، وَلَا تَحَسَّسُوا، وَلَا تَبَاغَضُوا، وَلَا تَدَابَرُوا، وَكُونُوا عِبَادَ اللَّهِ إِخْوَانًا"

Janganlah kalian saling memata-matai dan janganlah pula saling mencari-cari kesalahan orang lain, dan janganlah pula saling membenci dan janganlah pula saling menjatuhkan, tetapi jadilah kamu sekalian hamba-hamba Allah yang bersaudara. [Sahih Al-Bukhari No. (2442)]

Al-Auza'i mengatakan :

التَّجَسُّسُ: الْبَحْثُ عَنِ الشَّيْءِ. وَالتَّحَسُّسُ: الِاسْتِمَاعُ إِلَى حَدِيثِ الْقَوْمِ وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ، أَوْ يَتَسَمَّعُ عَلَى أَبْوَابِهِمْ. وَالتَّدَابُرُ: الصَّرْم

" Bahwa tajassus  : ialah mencari-cari kesalahan pihak lain, dan tahassus ialah mencari-cari berita suatu kaum, sedangkan yang bersangkutan tidak mau beritanya itu terdengar atau disadap. Tadaabur artinya saling menjerumuskan atau saling menjatuhkan atau saling membuat makar".

Demikianlah menurut apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim.

Dari Abu Barzah Al-Aslami yang mengatakan bahwa Rasulullah pernah bersabda: 

"يا مَعْشَرَ مَنْ آمَنَ بِلِسَانِهِ وَلَمْ يَدْخُلِ الْإِيمَانُ قلبه، لا تغتابوا المسلمين، ولا تتبعوا عوراتهم، فَإِنَّهُ مَنْ يَتْبَعْ عَوْرَاتِهِمْ يَتْبَعِ اللَّهُ عَوْرَتَهُ وَمَنْ يَتْبَعِ اللَّهُ عَوْرَتَهُ يَفْضَحْهُ فِي بَيْتِهِ".

Hai orang-orang yang iman dengan lisannya, tetapi iman masih belum meresap ke dalam kalbunya, janganlah kalian menggunjing orang-orang muslim, dan jangan pula kalian menelusuri aurat mereka. Karena barang siapa yang menelusuri aurat mereka, maka Allah akan balas menelusuri auratnya. Dan barang siapa yang ditelusuri auratnya oleh Allah, maka Allah akan mempermalukannya di dalam rumahnya.

[ HR. Abu Dawud (4880) dan Ahmad (19776). Di hukumi hasan Shahih oleh al-Albaani dalam Shahih Ab Daud ].

Hal yang semisal telah diriwayatkan pula melalui Al-Barra ibnu Azib; untuk itu Al-Hafidz Abu Ya'la mengatakan di dalam kitab musnadnya.

Dari Al-Barra ibnu Azib r.a. yang mengatakan :

" خَطَبَنَا رَسُولُ اللَّهِ ﷺ حتى أَسْمَعَ الْعَوَاتِقَ فِي بُيُوتِهَا -أَوْ قَالَ: فِي خُدُورِهَا-فَقَالَ: "يَا مَعْشَرَ مَنْ آمَنَ بِلِسَانِهِ، لَا تَغْتَابُوا الْمُسْلِمِينَ، وَلَا تَتَبَّعُوا عَوْرَاتِهِمْ، فَإِنَّهُ مَنْ يَتْبَعْ عَوْرَةَ أَخِيهِ يَتْبَعِ اللَّهُ عَوْرَتَهُ، وَمَنْ يَتْبَعِ اللَّهُ عَوْرَتَهُ يَفْضَحْهُ فِي جَوْفِ بَيْتِهِ"

Bahwa Rasulullah berkhotbah kepada kami sehingga suara beliau terdengar oleh kaum wanita yang ada di dalam kemahnya atau di dalam rumahnya masing-masing. Beliau bersabda: 

Hai orang-orang yang beriman dengan lisannya, janganlah kalian menggunjing orang-orang muslim dan jangan pula menelusuri aurat mereka. Karena sesungguhnya barang siapa yang menelusuri aurat saudaranya, maka Allah akan membalas menelusuri auratnya. Dan barang siapa yang auratnya ditelusuri oleh Allah, maka Dia akan mempermalukannya di dalam rumahnya".

[HR. Abu Ya’la (1675), Al-Rouyaani pada ((Musnad)) (305), dan Al-Bayhaqi pada ((Syu'ab al-Iiman)) (11196) dengan sedikit perbedaan. Al-Haiysam dalam al-Majma' 8/96 berkata : Para perawinya dipercaya (tsiqoot)].

Jalur lain dari Nafi', dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah pernah bersabda: 

"يَا مَعْشَرَ مَنْ آمَنَ بِلِسَانِهِ وَلَمْ يُفْضِ الإيمانُ إِلَى قَلْبِهِ، لَا تَغْتَابُوا الْمُسْلِمِينَ، وَلَا تَتَبَّعُوا عَوْرَاتِهِمْ؛ فَإِنَّهُ مَنْ يَتَّبِعْ عَوْرَاتِ الْمُسْلِمِينَ يَتْبَعِ اللَّهُ عَوْرَتَهُ، وَمَنْ يَتْبَعِ اللَّهُ عَوْرَتَهُ يَفْضَحْهُ وَلَوْ فِي جَوْفِ رَحْلِهِ".

قَالَ: وَنَظَرَ ابْنُ عُمَرَ يَوْمًا إِلَى الْكَعْبَةِ فَقَالَ: مَا أَعْظَمَكِ وَأَعْظَمَ حُرْمَتَكِ، وَلَلْمُؤْمِنُ أعظمُ حُرْمَةً عِنْدَ اللَّهِ مِنْكِ

Hai orang-orang yang beriman dengan lisannya, tetapi iman masih belum meresap ke dalam hatinya, janganlah kalian menggunjing orang-orang muslim, dan jangan pula menelusuri aurat mereka (mencari-cari kesalahan mereka). Karena sesungguhnya barang siapa yang gemar menelusuri aurat orang-orang muslim, maka Allah akan menelusuri auratnya. Dan barang siapa yang auratnya telah ditelusuri oleh Allah, maka Allah akan mempermalukannya, sekalipun ia berada di dalam tandunya. 

Dan pada suatu hari Ibnu Umar memandang ke arah Ka'bah, lalu berkata :

"Alangkah besarnya engkau dan alangkah besarnya kehormatanmu, tetapi sesungguhnya orang mukmin itu lebih besar kehormatannya daripada engkau di sisi Allah."

[ HR. Al-Tirmidzi (2032) dan lafalnya adalah miliknya, Ibnu Hibban (5763), dan Abu Al-Sheikh dalam ((at-Taubikh Wa At-Tanbiih)) (93). Di shahihkan Ibnu Hibban . Dan Di hasankan oleh at-Turmidzi .

*****

JAGALAH KEHORMATAN ORANG LAIN DAN TUTUPILAH AIBNYA !

Imam Ahmad meriwayatkan dengan sanadnya dari Dukhoin (juru tulis Uqbah) yang menceritakan bahwa ia pernah berkata kepada Uqbah :

" قُلْتُ لِعُقْبَةَ : إِنَّ لَنَا جِيرَانًا يَشْرَبُونَ الْخَمْرَ، وَأَنَا دَاعٍ لَهُمُ الشُّرَطَ فَيَأْخُذُونَهُمْ. قَالَ: لَا تَفْعَلْ، وَلَكِنْ عِظْهُمْ وَتَهَدَّدْهُمْ. قَالَ: فَفَعَلَ فَلَمْ يَنْتَهُوا. قَالَ: فَجَاءَهُ دُخَيْن فَقَالَ: إِنِّي قَدْ نَهَيْتُهُمْ فَلَمْ يَنْتَهُوا، وَإِنِّي دَاعٍ لَهُمُ الشُّرَطَ فَيَأْخُذُونَهُمْ. قَالَ: لَا تَفْعَلْ، وَلَكِنْ عِظْهُمْ وَتَهَدَّدْهُمْ. قَالَ: فَفَعَلَ فَلَمْ يَنْتَهُوا. قَالَ: فَجَاءَهُ دُخَيْنٌ فَقَالَ: إِنِّي قَدْ نَهَيْتُهُمْ فَلَمْ يَنْتَهُوا، وَإِنِّي دَاعٍ لَهُمُ الشُّرَطَ فَتَأْخُذُهُمْ. فَقَالَ لَهُ عُقْبَةُ: وَيْحَكَ لَا تَفْعَلْ، فَإِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَقُولُ: "مَنْ سَتَرَ عَوْرَةَ مُؤْمِنٍ فَكَأَنَّمَا اسْتَحْيَا مَوْءُودَةً مِنْ قَبْرِهَا"

"Sesungguhnya kami mempunyai banyak tetangga yang gemar minum khamr, dan aku akan memanggil polisi untuk menangkap mereka."

Uqbah menjawab : "Jangan kamu lakukan itu, tetapi nasihatilah mereka dan ancamlah mereka."

Dukhoin melakukan saran Uqbah, tetapi mereka tidak mau juga berhenti dari minumnya. Akhirnya Dukhoin datang kepada Uqbah dan berkata kepadanya :

"Sesungguhnya telah kularang mereka mengulangi perbuatannya, tetapi mereka tidak juga mau berhenti. Dan sekarang aku akan memanggil polisi susila untuk menangkap mereka."

Maka Uqbah berkata kepada Dukhoin : "Janganlah kamu lakukan hal itu. Celakalah kamu, karena sesungguhnya aku pernah mendengar Rasulullah bersabda:

"مَنْ سَتَرَ عَوْرَةَ مُؤْمِنٍ فَكَأَنَّمَا اسْتَحْيَا مَوْءُودَةً مِنْ قَبْرِهَا".

'Barang siapa yang menutupi aurat orang mukmin, maka seakan-akan (pahalanya) sama dengan orang yang menghidupkan bayi yang dikubur hidup-hidup dari kuburnya'.” [Al-Musnad (4/153) dan Sunan Abi Dawud No. (4892) dan al-Nisa’i dalam Sunan al-Kubra No. (7283)]

Imam Abu Daud dan Imam Nasai meriwayatkannya melalui hadits Al-Lais ibnu Sa'd dengan sanad dan lafaz yang semisal.

Sufyan As-Sauri telah meriwayatkan dari Rasyid ibnu Sa'd, dari Mu'awiyah r.a. yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar Nabi bersabda:

"إِنَّكَ إِنِ اتَّبَعْتَ عَوْرَاتِ النَّاسِ أَفْسَدْتَهُمْ" أَوْ: "كِدْتَ أَنْ تُفْسِدَهُمْ"

Sesungguhnya bila kamu menelusuri aurat orang lain, berarti kamu rusak mereka atau kamu hampir buat mereka menjadi rusak. [ Sunan Abi Dawud No. (4888)].

Abu Darda mengatakan suatu kalimat yang ia dengar dari Mu'awiyah r.a dari Rasulullah ; semoga Allah Swt. menjadikannya bermanfaat.

Imam Abu Daud meriwayatkannya secara munfarid, melalui hadits As-Sauri dengan sanad yang sama.

Abu Daud meriwayatkan dengan sanadnya dari Jubair ibnu Nufair, Kasir ibnu Murrah, Amr ibnul Aswad, Al-Miqdam ibnu Ma'di Kariba dan Abu Umamah r.a. dari Nabi yang telah bersabda: 

"إِنَّ الْأَمِيرَ إِذَا ابْتَغَى الرِّيبَةَ في الناس، أَفْسَدَهُمْ"

"Sesungguhnya seorang amir itu apabila mencari-cari kesalahan rakyatnya, berarti dia membuat mereka rusak". [ Sunan Abi Dawud No. (4889)]  

*****

KAUM KHAWARIJ AKAN SELALU ADA HINGGA MUNCUL DAJJAL .

Imam Ahmad meriwayatkan (6952) dan Hakim (8558) dari Abdullah bin Amr, dia berkata,

" يَخْرُجُ قَوْمٌ مِنْ قِبَلِ الْمَشْرِقِ، يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ لَا يُجَاوِزُ تَرَاقِيَهُمْ، كُلَّمَا قُطِعَ قَرْنٌ نَشَأَ قَرْنٌ ، حَتَّى يَخْرُجَ فِي بَقِيَّتِهِمُ الدَّجَّالُ".

 “Aku mendengar Rasulullah bersabda : “Akan muncul satu kaum dari arah timur, mereka membaca Al-Quran namun bacaaannya tidak sampai melewati kerongkongan mereka. Setiap kali tanduknya dipotong, tumbuh lagi tanduknya, hingga di akhir sisa mereka muncullah Dajal.” (Dinyatakan shahih oleh Ahmad Syakir)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiah rahimahullah berkata :

"قَدْ أَخْبَرَ النَّبِيُّ ﷺ أَنَّهُمْ لَا يَزَالُونَ يَخْرُجُونَ إلَى زَمَنِ الدَّجَّالِ. وَقَدْ اتَّفَقَ الْمُسْلِمُونَ عَلَى أَنَّ الْخَوَارِجَ لَيْسُوا مُخْتَصِّينَ بِذَلِكَ الْعَسْكَرِ [يَعْنِي : الَّذِيْنَ قَاتَلُوا عَلِيًّا رَضِيَ اللهُ عَنْهُ] " انتهى

“Nabi telah mengabarkan bahwa mereka (kaum Khawarij) akan terus bermunculan hingga datang masa keluarya Dajal. Kaum muslimin telah sepakat bahwa kaum khawarij bukan hanya gerombolan tersebut (yaitu yang membunuh Ali radhiallahu anhu).” (Majmu Fatawa, 28/495-496)

Hadits ini memberikan pelajaran bahwa kaum Khawarij merupakan salah satu kelompok di tengah umat ini, dan bahwa keberadaannya akan selalu berlanjut hingga akhir zaman, akan tetapi kemunculannya itu berselang dari waktu ke waktu. Setiap kali muncul kelompok dari mereka, maka akan diputus dan berakhir perkaranya, lalu muncul lagi kelompok yang lain, begitulah seterusnya hingga akhirnya keluarlah Dajal di akhir mereka.

Banyak riwayat dan atsar dari kalangan salaf yang berbicara tentang khawarij serta ciri-ciri mereka.

Syekh Muhammad Saleh Al-Munajjid: artikelnya "الْغُلُو وَالْخَوَارِج الْعَصْرِ" ( Ekstremisme dan Khawarij Zaman Sekarang) mengatakan :

"وَأَنَّ هَٰذِهِ الْبِدْعَةُ مُسْتَمِرَّةٌ إِلَىٰ قِيَامِ السَّاعَةِ كَمَا أَخْبَرَ النَّبِيُّ ﷺ عَنِ اسْتِمْرَارِ وُجُودِهِمْ. وَكَذَٰلِكَ أَخْبَرَ عَلِيٌّ رضي الله عنه : "أَنَّهُمْ فِي أَصْلَابِ الرِّجَالِ وَأَرْحَامِ النِّسَاءِ". يَعْنِي أَنَّهُم مُتَجَدِّدُونَ فِي كُلِّ عَصْرٍ. كَانَ أَبُو خُوَيْصِرَةَ التَّمِيمِيُّ الْأَبُّ لِهَذِهِ الْحَرَكَةِ وَالْخَوَارِجُ هُمْ شَرُّ أَهْلِ الْبِدْعَ كَمَا جَاءَ عَنِ النَّبِيِّ ﷺ.

"Dan bahwa bid'ah ini akan terus berlanjut hingga hari Kiamat, sebagaimana yang telah diberitahukan oleh Nabi tentang kelanjutan keberadaan mereka. Demikian pula, Ali (ra) menginformasikan : ‘Bahwa mereka akan ada dalam tulang rusuk para lelaki dan rahim para wanita’.

Artinya : mereka akan selalu muncul di setiap zaman. Abu Khawaisharah al-Tamimi adalah tokoh awal dari gerakan ini, dan Khawarij adalah kelompok bid'ah terburuk, sebagaimana yang dijelaskan oleh Nabi ".

Golongan khawarij terpecah menjadi beberapa golongan kecil , yang masing-masing mempunyai prinsip mereka sendiri-sendiri, selain prinsip itu mereka terpecah belah kedalam beberapa aliran yang saling bertentangan.  Hal ini disebabkan oleh banyaknya perbedaan pendapat diantara mereka, yang kadang-kadang hanya masalah sepele, dan masing-masing mempertahankan pendapatnya.

Mengenai jumlah sekte khawarij, ulama berbeda pendapat :

Abu Musa Al-Asy’ary mengatakan lebih dari 20 sekte.

Al-Baghdady berpendapat ada 20 sekte.

Al-Syahrastani menyebutkan 18 sekte.

Musthafa al-Syak’ah berpendapat ada 8 sekte utama

Sekte-sekte Khawarij di masa sekarang ini ada beberapa level : Ada yang super keras dan extreme. Ada yang menengah. Dan ada juga yang sedikit moderat.

*****

BERAWAL DARI PEMAHAMAN YANG SALAH :

Syekhul Islam Ibnu Taimiyah berkata:

"وَكَانَتْ الْبِدَعُ الْأُوْلَى مِثْلَ بِدْعَةِ الْخَوَارِجِ إِنَّمَا هِيَ مِنْ سُوْءِ فَهُمِ الْقُرْآنِ لَمْ يَقْصِدُوا مُعَارِضَتَهُ، لَكِنَّ فَهِمُوا مِنْهُ مَا لَمْ يَدُلُّ عَلَيْهِ. فَظَنُّوا أَنَّهُ يُوجِبُ تَكْفِيرَ أَرْبَابِ الذُّنُوبِ؛ إِذَا كَانَ الْمُؤْمِنُ هُوَ الْبِرُّ الْتَّقِي ".

"Bid'ah pertama muncul adalah seperti bid'ah kaum Khawarij, awal munculnya berasal dari kesalahpahaman terhadap Al-Qur'an. Mereka tidak bermaksud untuk mengingkarinya, akn tetapi mereka memahami darinya tidak sesuai dengan apa yang ditunjukkannya. Lalu mereka mengira bahwa ayat itu mewajibkan untuk menganggap kafir pelaku dosa besar . Jadi orang beriman itu adalah orang yang senantiasa beramal kebajikan dan menjaga dirinya dari dosa " . [Majmu' al-Fataawaa: 13/30].

Pemahaman yang salah terhadap ayat-ayat Al-Qur'an:

Mereka banyak membaca Al-Qur'an tanpa fiqih atau ilmu , maka mereka menempatkan makna ayat-ayatnya di tempat yang salah, dan oleh karena itu telah ada penjelasan sifat-sifat mereka dalam hadits-hadits shahih diantaranya :

يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ يَحْسِبُونَ أَنَّهُ لَهُمْ وَهُوَ عَلَيْهِمْ

Mereka membaca Al-Qur'an , lalu mereka mengira bahwa itu dalil untuk membenarkan pendapat mereka , padahal yang benar adalah menyalahkan mereka [HR. Muslim: 1066].

Oleh karena itu, ketika mereka menentang Ali -radhiyallahu 'anhu- dan mengkafirkannya, mereka mengkafirkannya dengan ayat :

إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ

"Tidak ada hukum kecuali hukum milik Allah" [QS. Al-An'aam]

Dan ayat :

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ

" Dan barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir". [Al-Maidah: 44].

‘Ali berkhutbah di hadapan mereka di masjid Kufah, lalu orang-orang yang ada di sisi masjid berteriak dengan berkata :

“Tidak ada hukum selain hukum Allah,”

Dan mereka berkata :

“Engkau telah menyekutukan Allah, menjadikan orang-orang sebagai landasan hukum dan tidak menjadikan Kitabullah sebagai landasan hukum.”

Selanjutnya ‘Ali Radhiyallahu anhu berkata kepada mereka, “Kalian memiliki tiga hak atas kami: kami tidak melarang kalian untuk masuk ke dalam masjid-masjid, tidak juga menahan kalian untuk mendapatkan rizki dari harta Fei’ (rampasan perang), dan kami tidak akan memulai untuk memerangi kalian selama kalian tidak melakukan kerusakan.”

Mereka mengatakan kepada Ali : Anda kafir, padahal apa yang Ali radhiyallahu 'anhu lakukan dalam berdamai dengan pasukan Mu'awiyah pada saat perang Shiffiin adalah berdasarkan ayat Al-Quran, yang di dalam nya terdapat perintah mendamaikan antara umat Islam.

وَإِنْ طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا ۖ فَإِنْ بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى الْأُخْرَىٰ فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي حَتَّىٰ تَفِيءَ إِلَىٰ أَمْرِ اللَّهِ ۚ فَإِنْ فَاءَتْ فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا بِالْعَدْلِ وَأَقْسِطُوا ۖ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

" Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya!

Tapi kalau yang satu melanggar perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali pada perintah Allah.

Kalau dia telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu berlaku adil; sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil" . [ QS. al-Hujuroot : 8]

إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ

Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara. Sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu [ QS. al-Hujuroot : 9]

Dari Ubaidullah bin Abu Rafi' Maula Rasulullah , menceritakan :

أَنَّ الْحَرُورِيَّةَ لَمَّا خَرَجَتْ وَهُوَ مَعَ عَلِىِّ بْنِ أَبِى طَالِبٍ ‏رضي الله عنه. قَالُوا: لاَ حُكْمَ إِلاَّ لِلَّهِ. قَالَ عَلِىٌّ: كَلِمَةُ حَقٍّ أُرِيدَ بِهَا بَاطِلٌ، إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ ‏ﷺ ‏وَصَفَ نَاسًا إِنِّى لأَعْرِفُ صِفَتَهُمْ فِي هَؤُلاَءِ «يَقُولُونَ الْحَقَّ بِأَلْسِنَتِهِمْ لاَ يَجُوزُ هَذَا مِنْهُمْ – وَأَشَارَ ‏إِلَى حَلْقِهِ -.

Bahwasanya ketika orang-orang Haruriyah keluar -dan saat itu ia bersama [Ali bin Abu Thalib] - mereka berkata : "Tidak ada hukum, kecuali hukum milik Allah."

Maka Ali berkata : "Itu adalah kalimat yang haq, namun dimaksudkan untuk kebatilan. Sesungguhnya Rasulullah telah mensifati suatu kelompok manusia, dan saya benar-benar tahu bahwa sifat itu terdapat pada diri mereka. Mereka mengatakan kebenaran dengan lisan-lisan mereka, namun ucapan mereka itu tidak sampai melewati ini (ia sambil memberi isyarat pada kerongkongannya) [ HR. Muslim no. 1066].

*****

MEREKA RAJIN IBADAH DAN NIAT MEREKA ADALAH MENGHARAP RIDHO ALLAH DAN SELAMAT DARI API NERAKA :

Imam Asy-Syahristani berkata:

هُمَ الَّذِيْنَ خَرَجُوْا عَلَى أَمِيْرِ الْمُؤْمِنِيْنَ عَلِيٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ حِيْنَ جَرَى أَمْرُ الْمُحْكَمِيْنَ، وَاجْتَمَعُوْا بِحَرُوْرَاءَ مِنْ نَاحِيَةِ الْكُوْفَةِ، وَرَأْسُهُمْ عَبْدُ اللهِ بِنُ الْكَوْآءِ، وَعِتَابُ بِنُ الْأَعْوَرِ، وَعَبْدُ اللهِ بِنُ وَهْبِ الرَّاسِبِيْ، وَعُرْوَةُ بِنُ جَرِيْرٍ، وَيَزِيْدُ بِنُ أَبِيْ عَاصِمٍ الْمُحَارِبِيْ، وَحَرْقُوْصُ بِنُ زُهَيْرٍ الْبَجْلِيِّ الْمَعْرُوْفُ بِذِي الثُّدَيَةِ، وَكَانُوْا يَوْمَئِذٍ فِيْ اثْنَيْ عَشَرَ أَلْفَ رَجُلٍ أَهْلُ صَلَاةٍ وَصِيَامٍ، أَعْنِيْ يَوْمَ النَّهْرَوَانِ

Orang-orang yang keluar memisahkan diri dari Amirul Mukminin Ali radhiyallahu 'anhu ketika terjadi mahkamah [antara Alidan Mu’awiyah] dan mereka berkumpul di Harura' , salah satu daerah yang ada di Kufah.

Para pimpinan mereka adalah Abdullah bin Al-Kuwa', 'Attaab bin Al-A'war, Abdullah bin Wahb Ar-Rasibi, 'Urwah bin Jarir, Yazid bin Abi 'Ashim Al-Muharibi, dan Harqush bin Zuhair Al-Bajali yang dikenal dengan sebutan Dzul Tsudaiyyah.

Pada saat itu, mereka berjumlah dua belas ribu orang, mereka adalah orang-orang yang rajin melakukan shalat dan puasa, yaitu pada hari Al-Nahrawan. [ Baca : al-Milal wan Nihal 1/115]

Abu al-Muzhaffar al-Isfara'ini dalam "At-Tabshiir" (halaman 41) menyebutkan :

" أَنَّهُ قَبْلَ الْقِتَالِ "خَرَجَ حَرْقُوصُ بْنُ زُهَيْرٍ فِيْ وَجْهِ عَلِيٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ وَقَالَ: وَاللهِ لَا نُرِيْدُ بِقِتَالِكَ إِلَّا وَجْهَ اللهِ تَعَالَى، وَالنَّجَاةَ فِي الْآخِرَةِ، فَتْلَى عَلَيْهِ عَلِيٌّ : ‏‏‏﴿قُلْ هَلْ نُنَبِّئُكُمْ بِالْأَخْسَرِينَ أَعْمَالًا ۝ الَّذِينَ ضَلَّ سَعْيُهُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَهُمْ يَحْسَبُونَ أَنَّهُمْ يُحْسِنُونَ صُنْعًا﴾ [الكهف: 103-104]".

Bahwa sebelum pertempuran, "Harqush bin Zuhair keluar menghadapi Ali radhiyallahu 'anhu dan berkata: 'Demi Allah, kami tidak menginginkan bertempur melawanmu kecuali untuk mendapatkan ridho Allah Ta'ala dan keselamatan di akhirat.'

Maka Ali membacakan ayat:

“ Katakanlah, ' Apakah akan Kami beri tahukan kepadamu tentang orang-orang yang paling merugi perbuatannya?” Yaitu orang-orang yang sesat jalannya dalam kehidupan dunia ini, sedangkan mereka menyangka bahwa mereka berbuat sebaik-baiknya”. (QS. Al-Kahfi: 103-104)."

Imam An-Nasa'i dalam "Al-Khashaa'ish" (189) meriwayatkan dengan sanadnya dari Zur bin Habish bahwa ia mendengar Ali berkata:

أَنَا فَقَأْتُ عَيْنَ الْفِتْنَةِ، وَلَوْ لَا أَنَّا مَا قُوْتِلَ أَهْلَ النَّهْرَوَانِ، وَلَوْ لَا أَنِّيْ أَخْشَى أَنْ تَتْرُكُوا الْعَمَلَ لَأُخْبِرْتُكُمْ بِالَّذِيْ قَضَى اللهُ عَلَى لِسَانِ نَبِيِّكُمْ ﷺ لِمَنْ قَاتَلَهُمْ، مُبْصِرًا لِضَلَالَتِهِمْ، عَارِفًا بِالْهُدَى الَّذِيْ نَحْنُ عَلَيْهِ.

'Aku telah mencongkel sumber mata fitnah, dan sekiranya bukan aku, maka tidak ada yang memerangi Ahli an-Nahrawan. Dan sekiranya bukan aku khawatir kalian meninggalkan pekerjaan, maka aku akan memberitahukan kepada kalian apa yang Allah putuskan melalui lisan Nabi kalian pahala bagi orang yang memerangi mereka, aku jelaskan sehingga kalian bisa melihat dengan jelas akan kesesatan mereka, kalian akan mengetahui tentang hidayah yang kami berada di atasnya."

Dulu para Sahabat dan para tabi'in senior berjalan mengikuti sunnah Ali radhiyallahu 'anhu dalam memerangi Khawarij, bahkan Ibnu Umar yang menarik diri dari pertempuran dan bersikap netral, tidak berpihak kepada Ali dan tidak pula pada Muawiyah, dia juga berpendapat untuk memerangi kaum Khawarij.

Imam Ibnu Abdul Barr dalam "Al-Isti'dzkar" (8/89) no. (10574) meriwayatkan :

«عَنْ نَافِعٍ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ حِيْنَ خَرَجَ نَجْدَةَ الْحَرُوْرِيِّ كَانَ يَرَى قِتَالَهُ. كَمَا قَالَ عَبْدُ الرَّزَّاقِ: وَأَخْبَرَنَا مُعَمَّرٌ، عَنْ ابْنِ طَاوُوْسَ، عَنْ أَبِيْهِ – أَيْ طَاوُوْسَ -، أَنَّهُ كَانَ يُحَرِّضُ عَلَى قِتَالِ الْحَرُوْرِيَّةِ» ا.هـ

Dari Nafi' bahwa Ibnu Umar ketika Najdah Al-Haruri keluar memisahkan diri [dari jemaah kaum muslimin dan pemerintahan yang sah] maka beliau berpendapat untuk memeranginya. Seperti yang dikatakan oleh Abdul Razaq: "Dan kami diberitahu oleh Mu'ammar, dari Ibnu Thawus, dari ayahnya - yaitu Thawus - bahwa beliau memberi semangat  untuk memerangi Al-Hururiyyah [kelompok berfaham Khawarij]."

*****

PAHALA YANG MELIMPAH RUAH BAGI PEMBANTAI KAUM KHAWARIJ:

Saking melimpah ruahnya pahala bagi pembantai khawarij pemecah belah umat, maka hampir saja membuat sang pembantai bermalas-malasan untuk beribadah lagi ; karena merasa sudah lebih dari cukup dengan pahala yang membanjirinya.

Dari Zaid bin Wahb Al Juhani :

أَنَّهُ كَانَ فِي الْجَيْشِ الَّذِينَ كَانُوا مَعَ عَلِيٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، الَّذِينَ سَارُوا إِلَى الْخَوَارِجِ، فَقَالَ عَلِيٌّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «يَخْرُجُ قَوْمٌ مِنْ أُمَّتِي يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ، لَيْسَ قِرَاءَتُكُمْ إِلَى قِرَاءَتِهِمْ بِشَيْءٍ، وَلَا صَلَاتُكُمْ إِلَى صَلَاتِهِمْ بِشَيْءٍ، وَلَا صِيَامُكُمْ إِلَى صِيَامِهِمْ بِشَيْءٍ، يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ يَحْسِبُونَ أَنَّهُ لَهُمْ وَهُوَ عَلَيْهِمْ، لَا تُجَاوِزُ صَلَاتُهُمْ تَرَاقِيَهُمْ يَمْرُقُونَ مِنَ الْإِسْلَامِ كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنَ الرَّمِيَّةِ»، ‌لَوْ ‌يَعْلَمُ ‌الْجَيْشُ ‌الَّذِينَ ‌يُصِيبُونَهُمْ، ‌مَا ‌قُضِيَ ‌لَهُمْ ‌عَلَى ‌لِسَانِ ‌نَبِيِّهِمْ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، لَاتَّكَلُوا عَنِ الْعَمَلِ

Bahwasanya ia pernah bergabung dengan pasukan Ali radliallahu 'anhu yang menuju kaum Khawarij. Ali lalu berkata : "Wahai manusia sekalian, aku pernah mendengar Rasulullah bersabda:

"( Akan keluar sekelompok orang dari umatku, mereka membaca Al-Qur'an, dan bacaan kalian terhadap Al-Qur'an tidak sebanding dengan bacaan mereka, shalat kalian tidak sebanding dengan shalat mereka, dan puasa kalian tidak sebanding dengan puasa mereka sedikit pun. Mereka membaca Al-Qur'an dan menyangka bahwa ayat itu dalil untuk membenarkan mereka, padahal ayat itu dalil atas kesalahan mereka. Shalat mereka tidak melebihi kerongkongan mereka. Mereka keluar dari Islam seperti anak panah keluar dari busurnya ).

[Ali radhiyallahu 'anhu berkata ] : Sekiranya pasukan yang memerangi mereka mengetahui keutamaan memerangi mereka, sungguh mereka akan bermalas-malas untuk beramal shaleh (setelah memerangi mereka ; karena telah mendapatkan limpahan pahala).

[HR. Muslim (1066) dan Abu Dawud (4768)]

Syeikh al-Munajjid berkata : Dari Suwaid bin Ghoflah, ia mengatakan: Ali (ra) pernah berkata :

" إذا حَدَّثْتُكُمْ عن رَسولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ، فَلَأَنْ أخِرَّ مِنَ السَّماءِ، أحَبُّ إلَيَّ مِن أنْ أكْذِبَ عليه، وإذا حَدَّثْتُكُمْ فِيما بَيْنِي وبيْنَكُمْ، فإنَّ الحَرْبَ خِدْعَةٌ.

سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَقُول : يَأْتِي فِي آخِرِ الزَّمَانِ قَوْمٌ يَخْرُجُونَ مِنْ قَبَلِ الْمَشْرِقِ حُدَثَاء الْأَسْنَانِ صِغَار فِي السِّنِّ فِي الْمٌجْمَلِ سُفَهَاءَ الْأَحْلَامِ عُقُولًا طَائِشَةً يَقُولُونَ مِنْ قَوْلِ خَيْرِ الْبَرِيَّةِ، فِي كَلَامِهِمْ آيَاتٌ وَأَحَادِيثُ لَيْسَ قِرَاءَتُكُمْ إِلَى قِرَاءَتِهِمْ بِشَيْءٍ عِنْدَهُمْ تَعَبُّدٌ وَلَا صَلَاتُكُمْ إِلَى صَلَاتِهِمْ بِشَيْءٍ، وَلَا صِيَامُكُمْ إِلَى صِيَامِهِمْ بِشَيْءٍ، يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ يَحْسَبُونَ أَنَّهُ لَهُمْ وَهُوَ عَلَيْهِم، لَا يَجَاوَزُ إِيمَانُهُمْ حُنَاجِرَهُم، يَمْرُقُونَ مِنَ الْإِسْلَامِ كَمَا يَمْرُق السَّهْمُ مِنَ الرَّمْيَةِ، فَأَيْنَمَا لَقِيتُمُوْهُمْ فَاقْتُلُوهُم؛ فَإِنَّ قَتْلَهُمْ أَجْرٌ لِمَنْ قَتَلَهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، لَوْ يَعْلَمُ الْجَيْشُ الَّذِينَ يُصِيبُونَهُمْ مَا قُضِيَ لَهُمْ عَلَى لِسَانِ نَبِيِّهِم ﷺ لَاتَّكَلُوا عَنْ الْعَمَلِ".

"Jika saya menyampaikan sebuah hadits kepada kalian dari Rasulullah , maka sungguh bagi saya , terjatuh dari langit adalah lebih aku sukai daripada aku mendustakannya. Dan jika saya menceritakan kepada kalian sesuatu antara saya dan kalian, maka sesungguhnya perang adalah tipu daya.

Dan aku mendengar Rasulullah bersabda:

"Di akhir jaman nanti muncul suatu kaum dari arah timur , yang umur-umur mereka masih muda, mereka pada umumnya masih bocah, mereka orang-orang yang bodoh dalam impian dan pikiran yang gegabah. Mereka mengatakan perkataan dari sebaik-baik manusia, dalam omongannya terdapat ayat-ayat dan hadits-hadits, yang sejatinya tidak ada hubungannya antara bacaan kalian dengan bacaan mereka. Mereka rajin ibadah . Shalat kalian tidak ada apa-apanya dibanding shalat mereka , dan puasa kalian tidak ada apa-apanya dibanding puasa mereka .

Mereka membaca Al-Qur'an dan menganggap bahwa Al-Qur'an adalah dalil bagi kebenaran mereka, padahal sebenarnya adalah dalil atas kesesetan mereka . Iman mereka tak sampai melewati kerongkongan, mereka keluar dari agama sebagaimana anak panah keluar dari sasarannya, dimanapun kalian menemukannya, bunuhlah dia, sebab siapa yang membunuhnya akan mendapatkan pahala pagi pelakunya di hari kiamat."

Sekiranya pasukan yang memerangi mereka tahu pahala yang telah ditetapkan bagi mereka atas lisan Nabi , niscaya mereka akan berhenti beramal".

[ Lihat : Musnad Imam Ahmad no. 616 dan as-Sunnah karya Ibnu Abi 'Aashim no. 914 . Di shahihkan oleh Ahmad Syakir dalam Takhrij al-Musnad 2/45. Lihat pula : Shahih Ibnu Hibban no. 6704 & 6739 dishahihkan al-Albaani dalam adz-Dzilal (914) Q . Lihat pula : Shahih Bukhori no. 6930, Shahih Muslim no. 1066 & 1773 . Lihat pula al-Musnad al-Mawdhu'i 2/88 no. 1379].

Syeikh al-Munajjid berkata :

يَعْنِي : لَوْ عَلِمُوا الَّذِينَ يُقَاتِلُونَهُم لَوْ عَلِمُوا مَا لَهُمْ مِنَ الْأَجْرِ."

"Maksudnya: Jika mereka tahu terhadap orang-orang yang berperang melawan mereka, jika mereka tahu apa yang mereka dapatkan dari pahala."

Dalam lafadz lain : Suwaid bin Ghaflah mengatakan, Ali radliallahu 'anhu mengatakan;

إذا حَدَّثْتُكُمْ عن رَسولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ حَدِيثًا، فَواللَّهِ لَأَنْ أخِرَّ مِنَ السَّماءِ، أحَبُّ إلَيَّ مِن أنْ أكْذِبَ عليه، وإذا حَدَّثْتُكُمْ فِيما بَيْنِي وبيْنَكُمْ، فإنَّ الحَرْبَ خِدْعَةٌ، وإنِّي سَمِعْتُ رَسولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ يقولُ: سَيَخْرُجُ قَوْمٌ في آخِرِ الزَّمانِ، أحْداثُ الأسْنانِ، سُفَهاءُ الأحْلامِ، يقولونَ مِن خَيْرِ قَوْلِ البَرِيَّةِ، لا يُجاوِزُ إيمانُهُمْ حَناجِرَهُمْ، يَمْرُقُونَ مِنَ الدِّينِ، كما يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنَ الرَّمِيَّةِ، فأيْنَما لَقِيتُمُوهُمْ فاقْتُلُوهُمْ، فإنَّ في قَتْلِهِمْ أجْرًا لِمَن قَتَلَهُمْ يَومَ القِيامَةِ.

"Jika saya menyampaikan sebuah hadits kepada kalian dari Rasulullah , demi Allah, saya terjatuh dari langit adalah lebih aku sukai daripada aku mendustakannya. Karenanya, akan saya ceritakan kepada kalian sesuatu yang akan terjadi diantara saya dan kalian, sesungguhnya perang adalah tipu daya.

Dan aku mendengar Rasulullah bersabda:

"Di akhir jaman nanti muncul suatu kaum yang umur-umur mereka masih muda, pikiran-pikiran mereka bodoh, mereka mengatakan dari sebaik-baik manusia, padahal iman mereka tak sampai melewati kerongkongan, mereka keluar dari agama sebagaimana anak panah keluar dari busurnya, dimanapun kalian menemukannya, bunuhlah dia, sebab siapa membunuhnya mendatangkan ganjaran pagi pelakunya di hari kiamat." [HR. Bukhori no. 6930 dan Muslim no. 1066].

*****

KESIMPULAN TENTANG KAUM KHAWARIJ

Mereka adalah orang-orang yang berusia muda,  otaknya cetek, membaca Al-Quran tapi tak sampai melewati kerongkongan mereka, maksudnya adalah tidak memahaminya hingga sampai ke hati mereka, mereka keluar dari agama sebagaimana keluarnya anak panah dari busurnya dan tidak kembali lagi, mereka membunuh orang beriman dan membiarkan penyembah berhala, menuduh para pemimpin mereka dan memvonis mereka dengan kesesatan.

Mereka menyeru kepada Kitabullah, namun mereka tidak sedikitpun merupakan orang-orang yang memahami Al-Quran.

Mereka tidak menganggap, tidak menghormati dan tidak menghargai para ulama dan para tokoh terhormat , seperti terhadap al-Hafidz Ibnu Hajar .

Mereka mengira bahwa mereka lebih mengetahui terhadap Allah, RasulNya dan kitab-Nya dibanding orang-orang mulia tersebut.

Mereka sangat keras beribadah dan sangat bersungguh-sungguh, akan tetapi dengan kejahilan dan minimnya fiqih, mereka mengkafirkan siapa saja yang melakukan dosa besar dari kaum muslimin. Demikianlah ciri-ciri mereka sebagaimana disebutkan beberapa hadits dan disebutkan para ulama.

Namun tidak boleh seseorang menuduh orang lain sebagai khawarij semata karena dia berbeda pendapat dengannya atau semata karena dia memandang bahwa orang tersebut cenderung punya sifat keras.

Tidak semua yang dianggap keras lantas disebut khawarij jika sejalan dengan pemahaman salafush shaleh . 

JANGAN MEMANDANG RENDAH ORANG LAIN :

Abu Yazid Al Bustomi (wafat 261 H) berkata:

ما دام العبد يظن أن في الخلق من هو شر منه فهو متكبر

"Selama seorang hamba menyangka bahwa orang lain itu lebih buruk darinya, maka dia orang yang sombong". [Baca : Hilaytul Awliyaa 10/36]

Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu dari Nabi , beliau bersabda,

لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ كَانَ فِي قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ كِبْرٍ قَالَ رَجُلٌ إِنَّ الرَّجُلَ يُحِبُّ أَنْ يَكُونَ ثَوْبُهُ حَسَنًا وَنَعْلُهُ حَسَنَةً قَالَ إِنَّ اللَّهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ الْكِبْرُ بَطَرُ الْحَقِّ وَغَمْطُ النَّاسِ

“Tidak akan masuk surga seseorang yang di dalam hatinya terdapat kesombongan sebesar biji Sawi.” 

Seseorang yang bertanya : “Bagaimana dengan seorang yang suka memakai baju dan sandal yang bagus?”

Beliau menjawab : “Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan. Sombong adalah menolak kebenaran dan merendahkan orang lain.“ (HR. Muslim no. 91)

Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata :

“Hadist ini berisi larangan dari sifat sombong yaitu menyombongkan diri kepada manusia, merendahkan mereka, serta menolak kebenaran” .

(Syarah Shahih Muslim oleh Imam Nawawi, 2/163)

Dari Abdullah (bin Mas’ud) radhiyallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah bersabda:

« لَيْسَ الْمُؤْمِنُ بِالطَّعَّانِ وَلاَ اللَّعَّانِ وَلاَ الْفَاحِشِ وَلاَ الْبَذِىءِ ».

“Bukanlah seorang mukmin yang sukan mencaci, suka melaknat, suka berkata keji atau kotor.” HR. Tirmidzi dan dishahihkan oleh Al Albani di dalam kitab Silsilat al Ahadits Ash Shahihah, no. 320.



Posting Komentar

0 Komentar