Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

HADITS TENTANG MEMUJI MAYIT DAN HUKUM UCAPAN : “DIA TELAH BERISTIRAHAT”

HADITS TENTANG MEMUJI MAYIT DAN HUKUM UCAPAN : “DIA TELAH BERISTIRAHAT”

Di Tulis oleh Abu Haitsam Fakhri

KAJIAN NIDA AL-ISLAM

---

----


DAFTAR ISI :

  • HADITS TENTANG MEMUJI MAYIT YANG BARU MENINGGAL
  • HADITS DOA : “JADIKANLAH KEMATIAN SEBAGAI ISTIRAHAT BAGIKU !”
  • HADITS : “ORANG MUKMIN JIKA MENINGGAL, MAKA IA BERISTIRAHAT”
  • HADITS DHO’IF DAN MURSAL : “YA RASULULLAH, FULANAH MENINGGAL, DAN DIA ISTIRAHAT, MAKA BELIAU MARAH”.
  • PERNYATAAN SEBAGIAN PARA ULAMA
  • TAKHRIJ DAN DIROSAH HADITS :" إِنَّمَا يَسْتَرِيحُ مَنْ غُفِرَ لَهُ " "Yang beristirahat hanyalah orang yang diampuni dosanya."

******

بسم الله الرحمن الرحيم

******

HADITS TENTANG MEMUJI MAYIT YANG BARU MENINGGAL

Hadits ke 1 :

Dari Abdullah bin Abi Qatadah, dari ayahnya, ia berkata:

"كَانَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا دُعِيَ لِجَنَازَةٍ سَأَلَ عَنْهَا، فَإِنْ أُثْنِيَ عَلَيْهَا خَيْرٌ قَامَ فَصَلَّى عَلَيْهَا، وَإِنْ أُثْنِيَ عَلَيْهَا غَيْرُ ذَلِكَ، قَالَ لأَهْلِهَا: شَأْنُكُمْ بِهَا، وَلَمْ يُصَلِّ عَلَيْهَا".

Rasulullah  apabila diundang untuk menghadiri jenazah, beliau akan bertanya tentangnya. Jika jenazah tersebut dipuji dengan kebaikan, maka beliau akan berdiri dan menshalatkannya, namun jika tidak dipuji dengan kebaikan, maka beliau berkata kepada keluarganya: "Terserah kalian dengan jenazah ini," dan beliau tidak menshalatkannya.

[HR. Ahmad 5/299 (22922) dan 5/300 (22923), al-Hakim 1/364, Ibnu Hibban 3057 dan ‘Abd bin Humaid no. 196 .

Syu’aib al-Arna’uth berkata :

إِسْنَادُهُ صَحِيحٌ عَلَى شَرْطِ الشَّيْخَيْنِ. يَعْقُوبُ: هُوَ ابْنُ إِبْرَاهِيمَ بْنِ سَعْدٍ ابْنِ إِبْرَاهِيمَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَٰنِ بْنِ عَوْفٍ

“Sanadnya sahih sesuai syarat Bukhari dan Muslim. Ya'qub adalah Ibnu Ibrahim bin Sa'd bin Ibrahim bin Abdurrahman bin 'Auf”. [Takhrij al-Musnad 37/249].

Hadits ke 2 :

Dari Anas radhiyallahu 'anhu berkata:

مَرُّوا بِجَنَازَةٍ، فَأَثْنَوْا عَلَيْهَا خَيْرًا، ‌فَقَالَ ‌النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «وَجَبَتْ» ‌ثُمَّ ‌مَرُّوا ‌بِأُخْرَى ‌فَأَثْنَوْا ‌عَلَيْهَا ‌شَرًّا، فَقَالَ: «وَجَبَتْ» فَقَالَ عُمَرُ بْنُ الخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: مَا وَجَبَتْ؟ قَالَ: «هَذَا أَثْنَيْتُمْ عَلَيْهِ خَيْرًا، فَوَجَبَتْ لَهُ الجَنَّةُ، وَهَذَا أَثْنَيْتُمْ عَلَيْهِ شَرًّا، فَوَجَبَتْ لَهُ النَّارُ، أَنْتُمْ شُهَدَاءُ اللَّهِ فِي الأَرْضِ»

Mereka melewati sebuah jenazah lalu mereka memuji kebaikannya. Nabi  bersabda: "Wajib (baginya surga)."

Kemudian mereka melewati jenazah lain dan mereka memuji keburukannya. Nabi  bersabda: "Wajib (baginya neraka)."

Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu bertanya: "Apa yang wajib?"

Beliau menjawab: "Jenazah ini kalian puji dengan kebaikan maka wajib baginya surga, dan jenazah ini kalian puji dengan keburukan maka wajib baginya neraka. Kalian adalah saksi Allah di bumi."

(Muttafaq 'alaih. Bukhori no. 1367 dan Muslim no. 949 ).

Hadits ke 3 :

Dari Abu Al-Aswad berkata:

قَدِمْتُ المَدِينَةَ وَقَدْ وَقَعَ بِهَا مَرَضٌ، فَجَلَسْتُ إِلَى عُمَرَ بْنِ الخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، ‌فَمَرَّتْ ‌بِهِمْ ‌جَنَازَةٌ، ‌فَأُثْنِيَ ‌عَلَى ‌صَاحِبِهَا ‌خَيْرًا، فَقَالَ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: وَجَبَتْ، ثُمَّ مُرَّ بِأُخْرَى ‌فَأُثْنِيَ ‌عَلَى ‌صَاحِبِهَا ‌خَيْرًا، فَقَالَ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: وَجَبَتْ، ثُمَّ مُرَّ بِالثَّالِثَةِ فَأُثْنِيَ عَلَى صَاحِبِهَا شَرًّا، فَقَالَ: وَجَبَتْ، فَقَالَ أَبُو الأَسْوَدِ: فَقُلْتُ: وَمَا وَجَبَتْ يَا أَمِيرَ المُؤْمِنِينَ؟ قَالَ: قُلْتُ كَمَا قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَيُّمَا مُسْلِمٍ، شَهِدَ لَهُ أَرْبَعَةٌ بِخَيْرٍ، أَدْخَلَهُ اللَّهُ الجَنَّةَ» فَقُلْنَا: وَثَلَاثَةٌ، قَالَ: «وَثَلَاثَةٌ» فَقُلْنَا: وَاثْنَانِ، قَالَ: «وَاثْنَانِ» ثُمَّ لَمْ نَسْأَلْهُ عَنِ الوَاحِدِ

Aku datang ke Madinah dan duduk di samping Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu. Sebuah jenazah lewat dan dipuji dengan kebaikan, Umar berkata: "Wajib (baginya surga)."

Kemudian jenazah lain lewat dan dipuji dengan kebaikan, Umar berkata: "Wajib (baginya surga)."

Kemudian jenazah ketiga lewat dan dipuji dengan keburukan, Umar berkata: "Wajib (baginya neraka)."

Abu Al-Aswad bertanya: "Apa yang wajib, wahai Amirul Mukminin?" Umar menjawab: "Aku berkata seperti yang dikatakan oleh Nabi :

'Setiap Muslim yang dipuji oleh empat orang dengan kebaikan, Allah akan memasukkannya ke surga.'

Kami bertanya: 'Bagaimana jika tiga orang?' Beliau menjawab: 'Tiga orang juga.'

Kami bertanya lagi: 'Bagaimana jika dua orang?' Beliau menjawab: 'Dua orang juga.' Kemudian kami tidak menanyakan tentang satu orang." (HR. Bukhari no. 1368).

*****

HADITS DOA: “JADIKANLAH KEMATIAN SEBAGAI ISTIRAHAT BAGIKU!”

 Dari Abu Hurairah ra berkata:

كانَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وَسَلَّمَ يقولُ: اللَّهُمَّ أَصْلِحْ لي دِينِي الذي هو عِصْمَةُ أَمْرِي، وَأَصْلِحْ لي دُنْيَايَ الَّتي فِيهَا معاشِي، وَأَصْلِحْ لي آخِرَتي الَّتي فِيهَا معادِي، وَاجْعَلِ الحَيَاةَ زِيَادَةً لي في كُلِّ خَيْرٍ، وَاجْعَلِ المَوْتَ رَاحَةً لي مِن كُلِّ شَرٍّ.

Rasulullah  Senantiasa berdoa : "Ya Allah, perbaikilah agamaku yang menjadi benteng penjaga urusanku, perbaikilah duniaku yang di dalamnya terdapat kehidupanku, perbaikilah akhiratku yang di dalamnya tempat kembaliku, dan jadikanlah kehidupan ini sebagai tambahan bagiku dalam setiap kebaikan, serta jadikanlah kematian sebagai istirahat bagiku dari segala keburukan." (HR. Muslim no. 2720)

*****

HADITS : “ORANG MUKMIN JIKA MENINGGAL, MAKA IA BERISTIRAHAT”

Ada beberapa klasifikasi lafadz hadits :

====

KLASIFIKASI LAFADZ HADITS KE SATU :
ORANG MUKMIN meninggal, maka ia beristirahat , sedangkan ORANG KAFIR .....”

Hadits ke 1 :

Ibnu Hibban meriwayatkan dari Abu Qatadah, ia berkata:

"كُنَّا جُلُوسًا عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذْ طَلَعَتْ جَنَازَةٌ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "مُسْتَرِيحٌ وَمُسْتَرَاحٌ مِنْهُ" قُلْنَا: مَا يَسْتَرِيحُ وَيُسْتَرَاحُ مِنْهُ؟ فَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "الْمُؤْمِنُ يَمُوتُ وَيَسْتَرِيحُ ‌مِنْ ‌أَوْصَابِ ‌الدُّنْيَا ‌وَبَلَائِهَا ‌وَمُصِيبَاتِهَا ‌وَالْكَافِرُ ‌يَمُوتُ ‌فيستريح ‌منه ‌العباد والبلاد والشجر والدواب"

"Kami sedang duduk di dekat Nabi  ketika muncul sebuah jenazah. Nabi  bersabda: 'Orang yang beristirahat atau yang diistirahatkan darinya.'

Kami bertanya: 'Apa maksudnya orang yang beristirahat dan yang diistirahatkan darinya?'

Beliau menjawab: 'Orang mukmin meninggal, maka ia beristirahat dari penderitaan, ujian, dan musibah dunia, sedangkan orang kafir meninggal , maka para manusia, negeri, pepohonan, dan hewan-hewan beristirahat darinya.'"

[HR. Ibnu Hibban dalam Shahihnya (al-Ihsan 7/277 no. 3007)].

Di shahihkan oleh Syu’aib al-Arna’uth dan Syeikh al-Albaani dalam at-Ta’liiqoot al-Hisaan 5/35 no. 2996 dan ash-Shahihah no. 1710.

Syu’aib al-Arna’uth berkata :

إِسْنَادُهُ صَحِيحٌ. وَأَحْمَدُ بْنُ بَكَّارٍ رَوَى لَهُ النَّسَائِيُّ، وَقَالَ: لَا بَأْسَ بِهِ، وَذَكَرَهُ الْمُؤَلِّفُ فِي "الثِّقَاتِ"، وَتَابَعَهُ فِي هَذَا الْحَدِيثِ مُحَمَّدُ بْنُ وَهْبِ بْنِ أَبِي كَرِيمَةَ الْحَرَّانِيُّ عِنْدَ النَّسَائِيِّ، وَبَاقِي رِجَالِهِ ثِقَاتٌ عَلَى شَرْطِ مُسْلِمٍ

“Sanadnya sahih. Ahmad bin Bakkar diriwayatkan oleh An-Nasa'i, dan dia berkata: "Tidak apa-apa dengannya," dan disebutkan oleh Ibnu Hibban dalam "Ats-Tsiqat". Hadis ini, memiliki mutaba’ah yang diriwayatakan oleh Muhammad bin Wahb bin Abi Karima Al-Harrani dalam An-Nasa'i, dan perawi lainnya adalah terpercaya sesuai dengan syarat Muslim”. [ Lihat : al-Ihsan 7/277 no. 3007].

Hadits ke 2 :

Imam al-Baihaqi meriwayatkan dengan sanadnya dari Abu Qatadah Al-Anshari radhiyallah ‘anhu, ia berkata:

بَيْنَمَا نَحْنُ عِنْدَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذْ مُرَّ عَلَيْهِ بِجِنَازَةٍ فَقَالَ: " مُسْتَرِيحٌ أَوْ مُسْتَرَاحٌ مِنْهُ " قَالُوا: يَا رَسُولَ اللهِ، وَمَا مُسْتَرِيحٌ وَمُسْتَرَاحٌ مِنْهُ؟ قَالَ: " الْعَبْدُ الْمُؤْمِنُ يَسْتَرِيحُ مِنْ نَصَبِ الدُّنْيَا وَأَذَاهَا إِلَى رَحْمَةِ اللهِ، ‌وَالْعَبْدُ ‌الْكَافِرُ ‌يَسْتَرِيحُ ‌مِنْهُ ‌الْعِبَادُ ‌وَالْبِلَادُ ‌وَالشَّجَرُ ‌وَالدَّوَابُّ

"Ketika kami berada di sisi Rasulullah , tiba-tiba lewatlah sebuah jenazah di hadapannya.

Beliau  bersabda: 'Orang yang beristirahat atau orang yang diistirahatkan darinya.'

Mereka bertanya: 'Wahai Rasulullah, apa maksudnya orang yang beristirahat dan yang diistirahatkan darinya?'

Beliau  menjawab: 'Seorang hamba mukmin beristirahat dari kelelahan dunia dan gangguannya menuju rahmat Allah, sedangkan hamba kafir, maka diistirahatkan darinya para hamba, negeri, pepohonan, dan hewan-hewan.'

[HR. Al-Baihaqi dalam Syu’ab al-Iman 11/455 no. 8826. Dan al-Baihaqi berkata :

" أَخْرَجَاهُ فِي الصَّحِيحِ مِنْ حَدِيثِ ابْنِ أَبِي هِنْدٍ ".

“Hadis ini disebutkan dalam kitab hadits shahih dari hadis Ibnu Abi Hind."

====

KALISIFIKASI LAFADZ HADITS KE DUA:
Seorang MUKMIN meninggal maka dia beristirahat dari kepayahan dunia dan gangguannya menuju rahmat Allah, sedangkan seorang FAJIR (ahli maksiat)

Hadits ke satu : Lafadz riwayat Bukhori :

Dari Abu Qatadah dia berkata;

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُرَّ عَلَيْهِ بِجِنَازَةٍ، فَقَالَ: «مُسْتَرِيحٌ وَمُسْتَرَاحٌ مِنْهُ» قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، مَا المُسْتَرِيحُ وَالمُسْتَرَاحُ مِنْهُ؟ قَالَ: «العَبْدُ المُؤْمِنُ يَسْتَرِيحُ مِنْ نَصَبِ الدُّنْيَا وَأَذَاهَا إِلَى رَحْمَةِ اللَّهِ، وَالعَبْدُ الفَاجِرُ يَسْتَرِيحُ مِنْهُ العِبَادُ وَالبِلَادُ، وَالشَّجَرُ وَالدَّوَابُّ»

Rasulullah  melewati sebuah jenazah, lalu beliau bersabda:

"Ada yang beristirahat dan ada yang diistirahatkan darinya."

Mereka bertanya: "Wahai Rasulullah, apa yang dimaksud dengan yang beristirahat dan yang diistirahatkan darinya?"

Beliau ﷺ menjawab: "Seorang hamba mukmin , maka dia beristirahat dari kepayahan dunia dan gangguannya menuju rahmat Allah, sedangkan hamba yang fajir (jahat), maka orang-orang, negeri, pohon-pohon, dan binatang-binatang beristirahat darinya.”

(HR. Bukhari no. 6512).

Diriwayatkan pula oleh Malik dalam "Al-Muwaththa" no. 165, oleh Abdur Razzaq no. 6254, oleh Ahmad dalam Musnad Ahmad 5/296 no. 22903 dan 5/302 no. 22944, oleh Bukhari 8/133 no. 6512 dan no. 6513, oleh Muslim 3/54 no. 2160 dan no. 2161, oleh Nasa'i 4/48, dan dalam "As-Sunan Al-Kubra" no. 2068.

Kedua : Lafadz riwayat Shahih Mulim :

Dari Abu Qatadah bin Rib’i, ia bercerita :

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُرَّ عَلَيْهِ بِجَنَازَةٍ، فَقَالَ: "مُسْتَرِيحٌ وَمُسْتَرَاحٌ مِنْهُ"، قَالُوا: يَا رَسُولَ اللهِ، مَا الْمُسْتَرِيحُ وَالْمُسْتَرَاحُ مِنْهُ؟ فَقَالَ: "الْعَبْدُ الْمُؤْمِنُ يَسْتَرِيحُ مِنْ نَصَبِ الدُّنْيَا، وَالْعَبْدُ الْفَاجِرُ يَسْتَرِيحُ مِنْهُ الْعِبَادُ، وَالْبِلَادُ، وَالشَّجَرُ، وَالدَّوَابُّ"

“Bahwa Rasulullah  melewati sebuah jenazah, lalu beliau bersabda: “Ada yang beristirahat dan ada yang diistirahatkan darinya.”

Mereka bertanya: “Wahai Rasulullah, apa yang dimaksud dengan yang beristirahat dan yang diistirahatkan darinya?” 

Beliau  menjawab: “Hamba mukmin beristirahat dari kepayahan dunia, sedangkan hamba yang fajir (jahat), maka orang-orang, negeri, pohon-pohon, dan binatang-binatang beristirahat darinya.” (HR. Muslim 61 – (950))

Ketiga : Lafadz riwayat an-Nasaa’i :

كُنَّا جُلُوسًا عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذْ طَلَعَتْ جَنَازَةٌ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُسْتَرِيحٌ وَمُسْتَرَاحٌ مِنْهُ الْمُؤْمِنُ يَمُوتُ فَيَسْتَرِيحُ مِنْ أَوْصَابِ الدُّنْيَا وَنَصَبِهَا وَأَذَاهَا وَالْفَاجِرُ يَمُوتُ فَيَسْتَرِيحُ مِنْهُ الْعِبَادُ وَالْبِلَادُ وَالشَّجَرُ وَالدَّوَابُّ

"Kami pernah duduk-duduk bersama Rasulullah , tiba-tiba ada jenazah -yang diusung- muncul, lalu Rasulullah  bersabda: 

"Dia beristirahat atau -sesuatu- diistirahatkan darinya." Jika seorang mukmin meninggal dunia, maka ia beristirahat dari beban berat dunia, penderitaan dan penganiayaannya, dan jika seorang yang fajir meninggal dunia, maka para hamba, negeri, pohon dan binatang diistirahatkan darinya."

[HR. An-Nassa’i no. 1929 . Di Shahihkan al-Albaani ] .

====

KLASIFIKASI LAFADZ HADITS KE TIGA :
'Hamba YANG SHALEH beristirahat dari kelelahan dan kesulitan dunia menuju rahmat Allah, sedangkan hamba YANG FAJIR ...

Riwayat Ibnu Abi Syaibah, Imam Ahmad dan lainnya :

Dari Abu Qatadah, ia berkata:

عَنْ أَبِي قَتَادَةَ قَالَ: كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمًا فَمُرَّ عَلَيْهِ بِجِنَازَةٍ، فَقَالَ: «مُسْتَرِيحُ، أَوْ مُسْتَرَاحٌ مِنْهُ» قَالَ: قُلْنَا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، مَا مُسْتَرِيحُ وَمُسْتَرَاحُ مِنْهُ؟ قَالَ: «‌الْعَبْدُ ‌الصَّالِحُ ‌يَسْتَرِيحُ ‌مِنْ ‌نَصَبِ ‌الدُّنْيَا وَهَمِّهَا إِلَى رَحْمَةِ اللَّهِ، وَالْعَبْدُ الْفَاجِرُ يَسْتَرِيحُ مِنْهُ الْعِبَادُ وَالشَّجَرُ وَالدَّوَابُّ»

"Suatu hari kami bersama Rasulullah , kemudian lewatlah sebuah jenazah di hadapannya. Beliau ﷺ bersabda: 

'Orang yang beristirahat atau yang diistirahatkan darinya.'

Kami bertanya: 'Wahai Rasulullah, apa maksudnya orang yang beristirahat dan yang diistirahatkan darinya?'

Beliau  menjawab: 'Hamba yang saleh beristirahat dari kelelahan dan kesulitan dunia menuju rahmat Allah, sedangkan hamba yang fajir (ahli maksiat), maka manusia, pohon, dan hewan beristirahat darinya.'"

[HR. Ahmad no. 22592, Ibnu Abi Syaibah no. 6254 dan Abdurrozzaaq no. 6254 ].

Syu’aib al-Arna’uth berkata :

إِسْنَادُهُ صَحِيحٌ عَلَى شَرْطِ الشَّيْخَيْنِ

“Sanadnya shahih sesui syarat Bukhori dan Muslim”. [Lihat Takhrij al-Musnad 37/283].

*****

HADITS DHO’IF DAN MURSAL:
“YA RASULULLAH, FULANAH MENINGGAL, DAN DIA ISTIRAHAT, MAKA BELIAU MARAH”.

Hadits ke 1, Hadits Dho’if :

Dari Aisyah Ummul Mukminin:

يَا رَسُولَ اللهِ، مَاتَتْ فُلَانَةُ وَاسْتَرَاحَتْ، فَغَضِبَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ: " إِنَّمَا يَسْتَرِيحُ مَنْ غُفِرَ لَهُ "

Ada seseorang yang berkata : "Wahai Rasulullah, si Fulanah telah meninggal dan dia beristirahat."

Rasulullah  marah dan bersabda: "Yang beristirahat hanyalah orang yang diampuni dosanya."

[HR. Ahmad (24399) dan lafaznya miliknya, serta oleh Ath-Thabrani dalam "Al-Mu'jam Al-Awsath" (9379), dan Abu Nu'aim dalam "Hilyat Al-Awliya" (8/290).

Dalam lafadz riwayat Ahmad lainnya :

" إِنَّمَا يَسْتَرِيحُ مَنْ دَخَلَ الْجَنَّةَ "، قَالَ قُتَيْبَةُ: " مَنْ غُفِرَ لَهُ ".

 "Sesungguhnya orang yang beristirahat itu hanyalah orang yang benar-benar masuk surga".

Qutaibah berkata : “Orang yang diampuni dosanya."

[Lihat : Musnad Imam Ahmad no. 24713 dan al-Fathur Rabbaani 7/49 no. 35].

Hadis ini dinilai DHO’IF oleh Syu'aib Al-Arna'uth dalam "Takhrij Al-Musnad" nomor (24713).

Syu'aib Al-Arna'uth berkata :

إِسْنَادُهُ ضَعِيفٌ. ابْنُ لَهِيْعَةَ - وَهُوَ عَبْدُ اللهِ، وَإِنْ كَانَ يَحْيَى، وَهُوَ ابْنُ إِسْحَاقَ السَّيْلَحِيْنِيُّ مِنْ قُدَمَاءِ أَصْحَابِهِ سَمَاعَ قُتَيْبَةَ مِنْهُ - قَدْ تَفَرَّدَ بِرَفْعِهِ.

“Sanadnya lemah. Ibnu Lahi'ah - yaitu Abdullah, meskipun Yahya - yaitu Ibnu Ishaq As-Sailahini termasuk murid-muridnya yang terdahulu, Qutaibah meriwayatkannya darinya secara tunggal”. [ Takhrij al-Musnad 40/462 no. 24399].

Al-Haitsami dalam al-Majma’ 2/330 no. 3941 berkata :

رَوَاهُ أَحْمَدُ وَالْطَبَرَانِيُّ فِي الْأَوْسَطِ، وَفِيهِ ابْنُ لَهِيعَةَ وَفِيهِ كَلَامٌ

"Diriwayatkan oleh Ahmad dan Ath-Thabrani dalam Al-Ausath, di dalamnya terdapat Ibnu Lahi'ah dan tentang dirinya terdapat omongan."

Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam al-Mathalib al-‘Aliyah 13/72 berkata :

وَرِجَالُهُ ثِقَاتٌ سَوَى عَبْدِ اللَّهِ بِنِ لَهِيعَةَ، فَإِنَّهُ ضَعِيفٌ، لِسُوءِ حِفْظِهِ، فَالْإِسْنَادُ لِأَجْلِهِ ضَعِيفٌ.

"Para perawinya dipercaya kecuali Abdullah bin Lahi'ah, dia lemah karena buruknya hafalannya, sehingga sanadnya lemah karena dia."

Hadits ke 2 , Hadits Mursal :

Hadits mursal termasuk hadits-hadits yang terputus sanadnya. Secara istilah, hadits mursal berarti hadits yang di akhir sanad berhenti pada tabi’in, lalu tabi’in tersebut lompat dalam periwayatannya langsung dari Nabi tanpa melalui sahabat . Bentuknya adalah seperti tabi’in senior atau junior berkata : bahwa Rasulullah  bersabda demikian atau melakukan demikian.

Dari Muhammad bin Urwah (Tabiin Junior wafat 100 H) , ia berkata:

تُوُفِّيَتِ امْرَأَةٌ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَضْحَكُونَ مِنْهَا، ‌فَقَالَ ‌بِلَالٌ: ‌وَيْحَهَا ‌قَدِ ‌اسْتَرَاحَتْ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ: «إِنَّمَا يَسْتَرِيحُ مَنْ غُفِرَ لَهُ»

"Telah meninggal dunia seorang wanita dari kalangan para sahabat Nabi   yang dulu mereka biasa tertawa dengan nya ."

Bilal berkata: "Celaka dia, dia telah beristirahat." Rasulullah  kemudian bersabda: "Yang beristirahat hanyalah orang yang diampuni dosanya."

[HR. Ibnu al-Mubaarok dalam az-Zuhud 1/84 no. 251 dan al-Harits dalam al-Musnad 1/359 no. 257].

Abul ‘Abbas al-Bushairy dlam Ittihaf al-Khiyarah 2/436 no. 1849 berkata :

رَوَاهُ الْحَارِثُ مُرْسَلًا

“Diriwayatkan oleh al-Harits dengan sanad mursal “.

Al-Hafiz dalam "Al-Matalib" 3/140 berkata :

مُرْسَلُ رِجَالِهِ ثِقَاتٌ

"Sananya Mursal, namun para perawinya dipercaya."

Kritikan tehadap Ibnu Hajar : Al-A’dzomi 3/140 berkata : "Al-Harith meriwayatkan secara mursal dan hanya itu, tidak ada tambahan lain padanya (1/114)."

PERHATIAN ! :

Menurut penulis hadits ini adalah dho’if, namun Syeikh al-Albaani dalam Ash-Shahihah 4/286 no. 1710 menghukumi hadits ini Shahih .

Dan Syeikh al-Albaani dalam adh-Dho’ifah 4/286 saat mentaikhrij hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dia berkata :

فَإِنَّهُ عِنْدَ أَحْمَدَ مِنْ طُرُقٍ أُخْرَى عَنْ ابْنِ لَهِيعَةَ. وَرِجَالُهُ ثِقَاتٌ إِلَّا ابْنُ لَهِيعَةَ، فَإِنَّهُ سَيِّءُ الْحِفْظِ لَكِنَّهُ يَتَقَوَّى حَدِيثَهُ بِمَا بَعْدَهُ، لَاسِيَّمَا وَقَدْ أَخْرَجَهُ الْبَزَّارُ مِنْ غَيْرِ طَرِيقِهِ وَرِجَالُهُ ثِقَاتٌ كَمَا قَالَ الْهَيْثَمِيُّ.

"Sesungguhnya pada imam Ahmad, terdapat jalur-jalur lain yang berasal dari Ibnu Lahi'ah. Dan para perawinya dipercaya kecuali Ibnu Lahi'ah, karena dia lemah dalam hafalan, tetapi hadis ini diperkuat dengan riwayat yang setelahnya, terutama karena Al-Bazzar meriwayatkannya dari jalur lainnya dan perawinya dipercaya, sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Haitsami."

Penulis katakan : “ Yang dimaksud dengan perkataan Syeikh al-Albaani ‘hadis ini diperkuat dengan riwayat setelahnya’ adalah hadits mursal riwayat dari Muhammad bin ‘Urwah yang penulis sebutkan diatas ”.  

Yang benar menurut penulis bahwa hadits ini adalah dho’if . dan yang benar adalah bahwa ia berasal dari Urwah bin Az-Zubair secara mursal', dan riwayat mursal termasuk dalam kategori hadis yang lemah [Dho’if].

Silahkan baca rincian Takhrijnya di pembahasan terakhir !.

*****

PERNYATAAN SEBAGIAN PARA ULAMA

=====

PEJELASAN AHMAD AS-SAA'ATI :

Ahmad Al-Banna As-Sa'ati berkata dalam kitab-nya "Buluğ Al-Amani" 7/49 tentang hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha diatas :

إِنَّمَا غَضِبَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ قَوْلِ بِلَالٍ "مَاتَتْ فُلَانَةٌ وَاِسْتَرَاحَتْ" لِأَنَّ مَا كُلُّ مَنْ مَاتَ اسْتَرَاحَ، فَقَدْ يَكُونُ الْمَوْتُ شَقَاءً عَلَى صَاحِبِهِ إِذَا كَانَ مُفْرِطًا فِيمَا أَوْجَبَهُ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلِأَنَّ مَصِيرَ الْإِنْسَانِ لَا يَعْلَمُهُ إِلَّا اللَّهُ مَهْمَا كَانَ صَالِحًا، أَيُّ مَنْ دَخَلَهَا فِعْلًا أَوْ عَلِمَ دُخُولَهُ بِوَحْيٍ مِنَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ؛ وَكَذَلِكَ يُقَالُ فِي الْمَغْفِرَةِ، أَمَّا مَنْ لَمْ يَعْلَمْ حَالَهُ فَأَمْرُهُ مُفَوَّضٌ لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ، وَلَا يَجُوزُ التَّكَهُّنُ بِمَصِيرِهِ وَاللَّهُ أَعْلَمُ

"Nabi  marah terhadap perkataan Bilal, 'Fulanah telah meninggal dan beristirahat,' karena tidak semua yang meninggal beristirahat. Kematian bisa menjadi sengsara bagi diri seseorang jika dia melampaui batas dalam menunaikan kewajiban yang Allah tetapkan untuknya. Dan karena takdir manusia hanya Allah yang mengetahuinya, bagaimanapun kebaikan seseorang, apakah dia benar-benar masuk surga atau mengetahui masuknya dengan ilham dari Allah Azza wa Jalla. Demikian pula halnya dengan pengampunan.

Sedangkan bagi yang tidak mengetahui keadaannya, maka urusannya diserahkan kepada Allah Azza wa Jalla, dan tidak boleh berspekulasi tentang nasibnya. Wallaahu ‘alam."

=====

FATWA SYEIKH ABDUR RAHMAN AL-BARRAK :

هل يُقالُ للمتوفَّى المسلمِ: "الآنَ استراحَ" ؟

Apakah boleh dikatakan kepada muslim yang telah meninggal: "Sekarang dia beristirahat"?

Syaikh Abdul Rahman Nasser Al-Barrak menjawab :

يُرْجَى، نَقُولُ: إِنْ شَاءَ اللهُ اسْتِرَاحَ، نَرْجُو ذَلِكَ، لَا نُجْزِمُ نَقُولُ: "إِنَّهُ اسْتَرَاحَ"؛ لِأَنَّنَا لَا نَدْرِي عَنْ حَالِهِ قَطْعًا، وَإِلَّا الْأَصْلُ أَنَّ الْمُسْلِمَ إِذَا مَاتَ اسْتَرَاحَ، وَفِي الدُّعَاءِ: "وَاجْعَلِ الْمَوْتَ رَاحَةً لِي مِنْ كُلِّ شَرٍّ"... وَإِنْ قَالَ قَائِلٌ: اسْتَرَاحَ مِنْ هَمُومِ الدُّنْيَا مُمْكِنٌ، لَكِنْ اسْتَرَاحَ بِإِطْلَاقٍ لَا، الْإِنْسَانُ إِذَا مَاتَ قَدْ يَسْتَرِيحُ وَقَدْ لَا يَسْتَرِيحُ بِحَسْبِ حَالِهِ أَعْمَالِهِ، فَنَقُولُ لِفُلَانٍ: اسْتَرَاحَ إِنْ شَاءَ اللهُ، رَجَاءً، عَلَى سَبِيلِ الرَّجَاءِ، عَلَى سَبِيلِ الرَّجَاءِ وَحُسْنِ الظَّنِّ، اسْتَرَاحَ إِنْ شَاءَ اللهُ .

Diharapkan, kita mengatakan : Insya Allah dia beristirahat. Kita berharap demikian, tidak memastikan dengan mengatakan: "Dia beristirahat," karena kita tidak tahu keadaannya dengan pasti.

Pada dasarnya, seorang muslim jika meninggal dunia, maka dia beristirahat. Oleh karena itu dalam doa disebutkan:

"واجعلِ الموتَ راحةً لي مِن كلِّ شرٍّ"… 

"Jadikanlah kematian sebagai istirahat bagiku dari segala keburukan."

Jika seseorang mengatakan bahwa dia beristirahat dari masalah dunia, itu mungkin, tetapi mengatakan dia beristirahat secara mutlak, maka itu tidak bisa.

Seseorang ketika meninggal mungkin beristirahat dan mungkin tidak, tergantung pada keadaan dan amal perbuatannya.

Jadi kita katakan: "Dia beristirahat insya Allah," dengan harapan, dengan cara berharap dan berbaik sangka, "Dia beristirahat insya Allah."

======

Dalam مُنْتَدَيَاتُ المُسْلِمَةِ الجَزَائِرِيَّةِ (forum Muslimah Aljazair) :

"فَإِن كَانَ القَصْدُ مِنْ قَوْلِهِمْ: ( فُلَانٌ مَاتَ وَارْتَاحَ ) وَنَحْوُهُ أَنَّ الْمُؤْمِنَ يَسْتَرِيحُ بِمَوْتِهِ مِنْ مُصَائِبِ الدُّنْيَا إِلَى رَحْمَةِ اللَّهِ كَمَا فِي الصَّحِيحَيْنِ" مِنْ حَدِيثِ أَبِي قَتَادَةَ: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُرَّ عَلَيْهِ بِجَنَازَةٍ فَقَالَ: "مُسْتَرِيحٌ وَمُسْتَرَاحٌ مِنْهُ" قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا الْمُسْتَرِيحُ وَالْمُسْتَرَاحُ مِنْهُ؟ فَقَالَ: " الْعَبْدُ الْمُؤْمِنُ يَسْتَرِيحُ مِنْ نَصَبِ الدُّنْيَا ، وَالْعَبْدُ الْفَاجِرُ يَسْتَرِيحُ مِنْهُ الْعِبَادُ وَالْبِلَادُ وَالشَّجَرُ وَالدَّوَابُّ " ، فَمَنْ أَثْبَتَ الرَّاحَةَ لِلْمُؤْمِنِ فِي قَبْرِهِ فِي الْعُمُومِ فَلَا بَأْسَ، وَأَمَّا مَنْ أَثْبَتَهَا لِجَمِيعِ النَّاسِ مُؤْمِنِهِمْ وَكَافِرِهِمْ فَهُوَ كَذِبٌ وَاخْتِلَاقٌ ".

Jika maksud dari perkataan mereka: "(Fulan) meninggal dan beristirahat" dan sejenisnya adalah bahwa orang mukmin beristirahat dengan kematiannya dari musibah dunia menuju rahmat Allah sebagaimana dalam Shahihain dari hadis Abu Qatadah: "Bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melewati sebuah jenazah, lalu beliau bersabda: 'Beristirahatlah, atau beristirahatlah darinya.' Mereka berkata: 'Wahai Rasulullah, apa arti beristirahat dan beristirahat darinya?' Beliau bersabda: 'Hamba yang beriman beristirahat dari kesulitan dunia, dan hamba yang fasik beristirahat darinya manusia, negeri, pepohonan, dan binatang.'"

Maka berdasarkan hadits-hadits diatas, jika seseorang menetapkan istirahat bagi orang mukmin dalam kuburnya secara umum, maka itu tidak ada masalah.

Namun jika seseorang menetapkannya untuk semua orang, baik yang beriman maupun yang kafir, maka itu adalah kebohongan dan pemalsuan.

=====

Dalam Fatwa Islamweb no. 327913 di sebutkan

فَلَا تَعَارَضْ بَيْنَ الْحَدِيثَيْنِ، لِأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، إِنَّمَا أَنْكَرَ عَلَى الْقَائِلِ وَهُوَ بِلَالٌ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - قَطْعَهُ بِأَنَّ هَذِهِ الْمَرْأَةَ قَدْ اسْتَرَاحَتْ، وَهُوَ لَا يَعْلَمُ هَلْ غُفِرَ لَهَا أَمْ لَا؟ وَأَمَّا الْحَدِيثُ الثَّانِي: فَقَدْ أَفَادَ أَنَّ الْمُؤْمِنَ يَسْتَرِيحُ بِالْمَوْتِ، وَغَيْرُهُ يَكُونُ الْمَوْتُ فِي حَقِّهِ عَنَاءً وَشَقَّاءً، وَلَا شَكَّ أَنَّ هَذَا لَا يَتَعَارَضُ مَعَ مَا تَقَدَّمَ، وَقَدْ بَيَّنَ صَاحِبُ الْفَتْحِ الرَّبَّانِيِّ وَجْهَ غَضَبِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ قَوْلِ بِلَالٍ الْمَذْكُورِ فَقَالَ مَا عَبَارَتُهُ: إِنَّمَا غَضِبَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ قَوْلِ بِلَالٍ: مَاتَتْ فُلَانَةٌ وَاِسْتَرَاحَتْ - لِأَنَّ مَا كُلُّ مَنْ مَاتَ اسْتَرَاحَ، فَقَدْ يَكُونُ الْمَوْتُ شَقَّاءً عَلَى صَاحِبِهِ إِذَا كَانَ مُفْرَطًا فِيمَا أَوْجَبَهُ اللَّهُ عَلَيْهِ، وَلِأَنَّ مَصِيرَ الْإِنْسَانِ لَا يَعْلَمُهُ إِلَّا اللَّهُ مَهْمَا كَانَ صَالِحًا إِلَّا مَنْ دَخَلَهَا فَعْلًا، أَوْ عَلِمَ دَخُولَهَا بِوَحْيٍ مِنَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ، وَكَذَا يُقَالُ فِي الْمَغْفِرَةِ، أَمَّا مَنْ لَمْ يَعْلَمْ حَالَهُ فَأَمْرُهُ مَفُوضٌ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ، وَلَا يَجُوزُ التَّكْهِنُ بِمَصِيرِهِ. انْتَهَى. وَالْحَاصِلُ أَنَّهُ لَا يَصْحُ الْقَطْعُ لِمَعِينٍ - سَوَى مَنْ نَصَّ الْوَحْيُ عَلَيْهِ - بِأَنَّهُ مَاتَ وَاِسْتَرَاحَ، وَأَمَّا الْقَوْلُ بِأَنَّ الْمَيِّتَ إِمَّا مُسْتَرِيحٌ وَإِمَّا مُسْتَرَاحٌ مِنْهُ عَلَى جِهَةِ الْعُمُومِ لَا التَّعْيِينُ، فَحَقٌّ لَا شَكَّ فِيهِ.

Tidak ada pertentangan antara dua hadis diatas ini, karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sebenarnya mengingkari orang yang mengatakan, yaitu Bilal - semoga Allah meridhainya , dengan memastikan secara tegas bahwa wanita tersebut telah "beristirahat", padahal Bilal tidak mengetahui apakah dosanya telah diampuni atau tidak.

Adapun hadis kedua: menyatakan bahwa seorang mukmin akan "beristirahat" dengan kematian, sedangkan bagi yang lainnya, kematian itu menjadi kesulitan dan penderitaan.

Dan tidak diragukan lagi bahwa ini tidak bertentangan dengan apa yang telah disebutkan sebelumnya.

Penulis kitab Al-Fath al-Rabbani menjelaskan mengenai kemarahan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam terhadap ucapan Bilal tersebut, dengan menyatakan :

إِنَّمَا غَضِبَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ قَوْلِ بِلَالٍ "مَاتَتْ فُلَانَةٌ وَاِسْتَرَاحَتْ" لِأَنَّ مَا كُلُّ مَنْ مَاتَ اسْتَرَاحَ، فَقَدْ يَكُونُ الْمَوْتُ شَقَاءً عَلَى صَاحِبِهِ إِذَا كَانَ مُفْرِطًا فِيمَا أَوْجَبَهُ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلِأَنَّ مَصِيرَ الْإِنْسَانِ لَا يَعْلَمُهُ إِلَّا اللَّهُ مَهْمَا كَانَ صَالِحًا، أَيُّ مَنْ دَخَلَهَا فِعْلًا أَوْ عَلِمَ دُخُولَهُ بِوَحْيٍ مِنَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ؛ وَكَذَلِكَ يُقَالُ فِي الْمَغْفِرَةِ، أَمَّا مَنْ لَمْ يَعْلَمْ حَالَهُ فَأَمْرُهُ مُفَوَّضٌ لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ، وَلَا يَجُوزُ التَّكَهُّنُ بِمَصِيرِهِ وَاللَّهُ أَعْلَمُ

"Nabi  marah terhadap perkataan Bilal, 'Fulanah telah meninggal dan beristirahat,' karena tidak semua yang meninggal beristirahat. Kematian bisa menjadi sengsara bagi diri seseorang jika dia melampaui batas dalam menunaikan kewajiban yang Allah tetapkan untuknya. Dan karena takdir manusia hanya Allah yang mengetahuinya, bagaimanapun kebaikan seseorang, apakah dia benar-benar masuk surga atau mengetahui masuknya dengan ilham dari Allah Azza wa Jalla. Demikian pula halnya dengan pengampunan, bagi yang tidak mengetahui kondisi sebenarnya, maka urusannya diserahkan kepada Allah Ta'ala, dan tidak boleh berspekulasi tentang nasibnya. Wallahu alam [Selesai].

Jadi, kesimpulannya adalah bahwa tidaklah benar untuk dengan pasti menyatakan bahwa seseorang telah "beristirahat" kecuali berdasarkan nash wahyu, bahwa seseorang telah meninggal dan "beristirahat".

Sedangkan mengatakan bahwa mayit bisa jadi "dia beristirahat" dan bisa jadi beristirahat darinya maka hal itu adalah benar dan tidak ada keraguan secara umum.

*****

TAKHRIJ DAN DIROSAH HADITS :

" إِنَّمَا يَسْتَرِيحُ مَنْ غُفِرَ لَهُ "

"Yang beristirahat hanyalah orang yang diampuni dosanya."

 Lafadz lain :

" إِنَّمَا يَسْتَرِيحُ مَنْ دَخَلَ الْجَنَّةَ "

"Sesungguhnya orang yang beristirahat itu hanyalah orang yang benar-benar masuk surga".

Lafadz ke 3 :

" إِنَّمَااسْتَرَاحُ مَنْ غُفِرَ لَهُ "

"Yang beristirahat hanyalah orang yang diampuni dosanya."

Berikut adalah terjemahan teks Arab tersebut ke dalam bahasa Indonesia:

====

TAKHRIJ DAN DIROSAH HADITS :

Hadis ini berporos pada Urwah bin Zubair, dan diriwayatkan dari dia oleh:

Ke 1. Abu al-Aswad:

Dikeluarkan oleh Ahmad dalam "Musnad"-nya (25037) dan (25352), serta Thabrani dalam "al-Mu'jam al-Awsat" (9379), - dan darinya oleh Abu Nu'aim al-Asbahani dalam "Hilyah" (8/290) -, dan Ibn Asakir dalam "Tarikh"-nya (54/210).

Melalui jalur Ibn Lahi'ah, dari Abu al-Aswad, dari Urwah, dari Aisyah berkata:

جَاءَ بِلَالٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، مَاتَتْ فُلَانَةُ وَاسْتَرَاحَتْ. فَغَضِبَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَقَالَ: "إِنَّمَا يَسْتَرِيحُ مَنْ غُفِرَ لَهُ".

Bilal datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata: Wahai Rasulullah, si Fulanah telah meninggal dan telah beristirahat. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam marah dan berkata: "Sesungguhnya yang beristirahat hanyalah orang yang diampuni."

Thabrani berkata:

لَمْ يَرْوِ هَذَا الحَدِيثَ عَنْ أَبِي الأَسْوَدِ إِلَّا ابْنُ لَهِيعَةَ، وَلَا عَنْ ابْنِ لَهِيعَةَ إِلَّا المُعَافَى، تَفَرَّدَ بِهِ عَبْدُ الكَبِيرِ.

Hadis ini tidak diriwayatkan dari Abu al-Aswad kecuali oleh Ibn Lahi'ah, dan tidak dari Ibn Lahi'ah kecuali oleh al-Mu'afa, dan Abdul Kabir meriwayatkannya secara tunggal.

Abu Nu'aim al-Asbahani berkata:

غَرِيبٌ مِنْ حَدِيثِ ابْنِ لَهِيعَةَ، تَفَرَّدَ بِهِ المُعَافَى فِيمَا قَالَهُ سُلَيْمَانُ – أَيْ الطَّبَرَانِيُّ – .

Ini adalah hadis gharib dari Ibn Lahi'ah. Dan al-Mu'afa meriwayatakannya secara tunggal seperti yang dikatakan oleh Sulaiman – yakni Thabrani -.

Albani berkomentar:

يَعْنِي شَيْخَهُ الطَّبَرَانِيَّ وَلَيْسَ كَمَا قَالَ، فَإِنَّهُ عِنْدَ أَحْمَدَ مِنْ طُرُقٍ أُخْرَى عَنْ ابْنِ لَهِيعَةَ، وَرِجَالُهُ ثِقَاتٌ إِلَّا ابْنَ لَهِيعَةَ، فَإِنَّهُ سَيِّئُ الحِفْظِ لَكِنَّهُ يَتَقَوَّى حَدِيثُهُ بِمَا بَعْدَهُ.

Maksudnya adalah gurunya, yaitu Thabrani, dan tidak seperti yang dikatakan, karena hadis ini ada pada Ahmad dari jalur lain dari Ibn Lahi'ah, dan para perawinya terpercaya kecuali Ibn Lahi'ah, yang memiliki hafalan buruk tetapi hadisnya diperkuat oleh yang setelahnya. ["Ash-Shahihah” (1710)]

Saya katakan : Bagi Al-Mu'afa bin Imran terdapat mutaba’ah, diikuti oleh Al-Hasan bin Musa Al-Asy-yab, Yahya bin Ishaq As-Sailahini, dan Qutaibah bin Sa'id, semuanya ada pada Ahmad dalam Musnad-nya, seperti yang dikatakan oleh Al-Allamah Al-Albani.

Saya katakan pula : Ini adalah sanad yang lemah, karena Abdullah bin Lahi'ah, yang hadisnya lemah, silahkan lihat biografinya.

Ke 2 : Muhammad bin Urwah bin Zubair:

Sanad hadis darinya berporos pada Yunus bin Yazid al-Aili, dan terdapat perbedaan riwayat darinya.

Diriwayatkan dari Yunus oleh:

A- Utsman bin Umar:

Dikeluarkan oleh Al-Bazzar dalam “Musnad”-nya sebagaimana dalam “Kasyf al-Astar” (789) oleh Al-Haitsami: Ahmad bin Ishaq al-Ahwazi meriwayatkan kepada kami, Utsman bin Umar meriwayatkan kepada kami, Yunus bin Yazid meriwayatkan kepada kami, dari Az-Zuhri, dari Muhammad bin Urwah bin Zubair, dari ayahnya, dari Aisyah, berkata:

تُوفِيَتْ امْرَأَةٌ كَانَ أَصْحَابُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَضْحَكُونَ مِنْهَا وَيَمَازِحُونَهَا، فَقُلْتُ: اسْتَرَاحَتْ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “إِنَّمَا يَسْتَرِيحُ مَنْ غُفِرَ لَهُ”.

Telah wafat seorang wanita, yang mana dulu para sahabat Nabi  biasa suka tertawa dari sikapnya dan suka mencandainya, maka aku pun berkata: "Ia telah beristirahat."

Lalu Nabi  berkata: "Sesungguhnya yang beristirahat hanyalah orang yang diampuni."

Al-Bazzar berkata: Kami tidak mengetahui bahwa Muhammad bin Urwah meriwayatkannya dari ayahnya, dari Aisyah kecuali hadis ini.

Saya berkata: Ahmad bin Ishaq al-Ahwazi telah berbeda pendapat, berbeda dengan Harits bin Abi Usamah, yang mengeluarkannya dalam “Musnad”-nya sebagaimana dalam “Bughyah al-Bahits” (257) oleh Al-Haitsami, dan “Al-Mathalib al-Aliyah” (3119) oleh Ibnu Hajar: Utsman bin Umar meriwayatkan kepada kami, Yunus meriwayatkan kepada kami, dari Az-Zuhri, dari Muhammad bin Urwah, dari Urwah berkata:

تُوفِيَتْ امْرَأَةٌ وَكَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَضْحَكُونَ مِنْهَا فَقَالَ بِلَالٌ وَيْحَهَا قَدْ اسْتَرَاحَتْ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “إِنَّمَا يَسْتَرِيحُ مَنْ غُفِرَ لَهُ”.

Telah wafat seorang wanita, yang dulu para sahabat Rasulullah  biasa tertawa dari sikapnya, maka Bilal berkata: "Celakalah dia, dia telah beristirahat."

Lalu Nabi  berkata: "Sesungguhnya yang beristirahat hanyalah orang yang diampuni."

Ibn Hajar berkata: Sanadnya mursal, para perawinya terpercaya.

Saya katakan : Itulah yang benar, yakni sanadnya mursal.

B. - Abdulah bin Wahb:

Ada perbedaan dalam riwayat dari dia.

Diriwayatkan dari Ibnu Wahb oleh:

1- Sulaiman bin Dawud Al-Muhri: Dikeluarkan oleh Abu Dawud dalam “Al-Maraasil” (519).

2- Al-Walid bin Syuja’: Dikeluarkan oleh Al-Marwazi dalam “Akbar Asy-Syuyukh wa Akhlaqihim” (309).

Keduanya (Sulaiman dan Al-Walid) dari Abdullah bin Wahb, dia berkata: Yunus memberitahuku, dari Ibnu Syihab, bahwa Muhammad bin Urwah memberitahunya, dari Urwah, dia berkata:

تُوفِيَتْ امْرَأَةٌ كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَضْحَكُونَ مِنْهَا، فَقَالَ لَهُ بِلَالٌ: وَيْحَهَا قَدْ اسْتَرَاحَتْ، فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “إِنَّمَا يَسْتَرِيحُ مَنْ غُفِرَ لَهُ”.

Telah wafat seorang wanita, yang para sahabat Rasulullah  mentertawakannya, maka Bilal berkata kepadanya: "Celakalah dia, dia telah beristirahat."

Maka Rasulullah  berkata: "Sesungguhnya yang beristirahat hanyalah orang yang diampuni."

Dan ada yang berbeda dengan keduanya:

1- Khalid bin Khadash: Riwayatnya disebutkan oleh Ad-Daraquthni dalam “Al-‘Ilal” (3470), dia berkata:

فَرَاهُ خَالِدُ بْنُ خُدَاشٍ، عَنْ ابْنِ وَهْبٍ، عَنْ يُونُسَ، عَنْ الزُّهْرِيِّ، عَنْ عُرْوَةَ، عَنْ عَائِشَةَ.

Khalid bin Khadash meriwayatkannya, dari Ibnu Wahb, dari Yunus, dari Az-Zuhri, dari Urwah, dari Aisyah.

Ad-Daraquthni berkata:

وَالصَّحِيحُ عَنْ يُونُسَ، عَنْ الزُّهْرِيِّ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عُرْوَةَ، عَنْ أَبِيهِ مُرْسَلًا.

Yang sahih adalah dari Yunus, dari Az-Zuhri, dari Muhammad bin Urwah, dari ayahnya secara mursal (Seorang Tabii meriwayatkan dari Nabi ).

2- Sufyan bin Waki’: Dikeluarkan oleh Ibnu Asakir dalam “Tarikh”-nya (54/210): Abu al-Qasim Ali bin Ibrahim Qira’ah memberitahukan kepada kami, Abu al-Husain bin Abi Nashr memberitahukan kepada kami, Abu Bakr Al-Miyanji memberitahukan kepada kami, Ahmad bin Al-Hasan bin Al-Ja’d memberitahukan kepada kami, Sufyan bin Waki’ meriwayatkannya, dari Abdullah bin Wahb, dia berkata: Yunus memberitahukanku, dari Az-Zuhri, dari Muhammad bin Urwah, dari ayahnya, dari Bilal, dia berkata:

قَالَتْ سَوْدَةُ رَحِمَهَا اللَّهُ عَلَيْهَا: يَا رَسُولَ اللَّهِ مَاتَ فُلَانٌ فَاِسْتَرَاحَ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "إِنَّمَا اسْتَرَاحَ مَنْ غُفِرَ لَهُ".

Saudah - semoga Allah merahmatinya- berkata: Wahai Rasulullah, Fulan telah meninggal dunia, maka dia telah beristirahat. Lalu Rasulullah  berkata: "Sesungguhnya yang beristirahat hanyalah orang yang diampuni."

Saya katakan : Ini sanadnya sangat lemah, karena Sufyan bin Waki’, meskipun dia dianggap sebagai orang yang jujur, akan tetapi dia telah merusak dan menyalahi riwayatnya. Dia ditegur karena hal ini, namun dia tidak mau ruju’ dan kembali, sehingga riwayatnya layak ditinggalkan. Lihatlah biografinya.

C. Abdullah bin Al-Mubarak:

Dikeluarkan dalam "Az-Zuhd" (251): Dan kami juga diberitahu, yaitu Yunus bin Yazid, dari Abu Muqarrin, dia berkata: Muhammad bin Urwah menceritakan kepada kami, dia berkata:

تُوفِيَتْ امْرَأَةٌ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَضْحَكُونَ مِنْهَا، فَقَالَ بِلَالٌ: وَيْحَهَا قَدْ اسْتَرَاحَتْ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ: “إِنَّمَا يَسْتَرِيحُ مَنْ غُفِرَ لَهُ”.

Telah wafat seorang wanita dari kalangan sahabat Nabi  yang biasa mereka tertawa dengannya, maka Bilal berkata: "Celakalah dia, dia telah beristirahat." Maka Rasulullah  berkata: "Sesungguhnya yang beristirahat hanyalah orang yang diampuni."

Saya berkata: Sanadnya lemah, karena Abu Muqrin, perawi yang tidak dikenal.

====

PENILAIAN AKHIR HADITS

Hadis ini lemah alias dho’if, dan yang benar adalah bahwa ia berasal dari Urwah bin Az-Zubair secara mursal', dan riwayat mursal termasuk dalam kategori hadis yang lemah [Dho’if].

Posting Komentar

0 Komentar