KUMPULAN HADITS SHALAT DENGAN MEMAKAI SANDAL ATAU KHUF (Kaos Kaki Kulit)
Di Tulis Oleh Abu Haitsam Fakhry
KAJIAN NIDA AL-ISLAM
====
DAFTAR ISI :
- KUMPULAN HADITS PERTAMA : LANTAI MASJID PADA MASA NABI ﷺ DIHAMPARI KRIKIL BUTIRAN PASIR
- KUMPULAN HADITS KEDUA : HADITS ANJURAN COPOT SANDAL DAN SEPATU SAAT HENDAK SHALAT
- KUMPULAN HADITS KETIGA : BEBAS MEMILIH ANTARA SHALAT PAKAI SANDAL DAN TIDAK.
- KUMPULAN HADITS KE EMPAT : HADITS TENTANG SHALAT NABI ﷺ DENGAN MEMAKAI SANDAL
- KUMPULAN HADITS KE LIMA : PERINTAH MELEPAS SANDAL YANG TERKENA KOTORAN SAAT SHALAT
- HADITS BOLEH COPOT SANDAL DALAM SHALAT KARENA BOSAN
- KUMPULAN HADITS KE ENAM : DIANTARA KESEMPURNAAN SHALAT ADALAH DENGAN MEMAKAI SANDAL:
- KUMPULAN HADITS KE TUJUH : PERINTAH SHALAT MEMAKAI SANDAL UNTUK MENYELISIHI YAHUDI.
- KUMPULAN ATSAR : AMALAN SAHABAT DAN TABIIN SHALAT DENGAN MEMAKAI SANDAL .
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
*****
KUMPULAN HADITS PERTAMA :
LANTAI MASJID PADA MASA NABI ﷺ DIHAMPARI KERIKIL BUTIRAN PASIR
Dulu pada zaman Nabi ﷺ, lantai masjid nabawi itu dihampari butiran-butiran kerikil pasir. Ibnu 'Abidin berkata:
"وَأَمَّا الْمَسْجِدُ النَّبَوِيُّ فَقَدْ كَانَ مَفْرُوشًا بِالْحَصَى فِي زَمَنِهِ - ﷺ - بِخِلَافِهِ فِي زَمَانِنَا، وَلَعَلَّ ذَلِكَ مَحْمَلُ مَا فِي عُمْدَةِ الْمُفْتِي مِنْ أَنَّ دُخُولَ الْمَسْجِدِ مُتَنَعِّلًا مِنْ سُوءِ الْأَدَبِ تَأَمَّلْ!".
“Masjid Nabawi dahulu lantainya dihampari dengan batu-batu kerikil pada masa Rasulullah ﷺ, berbeda dengan masa sekarang. Dan mungkin itu yang mengantarkan pada apa yang disebutkan dalam "Umdat Al-Mufti" bahwa masuk masjid dengan memakai sandal adalah adab yang buruk . Maka pertimbangkanlah !." [Baca “ Hasyiyah Ibnu Abidiin 1/567].
Berikut ini hadits-hadits yang menunjukkan bahwa dahulu lantai Mesjid Nabawi adalah kerikil-kerikil butiran pasir:
Ke 1: hadits etika meludah dan membuang dahak ketika sholat di mesjid, baik sendirian maupun berjemaah.
Nabi ﷺ menyarankan bagi orang yg sholat di mesjid nabawi, baik sendirian maupun sholat berjamaah, jika dia ingin meludah atau membuang dahak; maka agar meludahnya ke lantai di sebelah kirinya atau di ujung bajunya.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rosulullah ﷺ bersabda:
مَا بَالُ أَحَدِكُمْ يَقُومُ مُسْتَقْبِلَ رَبِّهِ فَيَتَنَخَّعُ أَمَامَهُ، أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يُسْتَقْبَلَ فَيُتَنَخَّعَ فِي وَجْهِهِ؟ فَإِذَا تَنَخَّعَ أَحَدُكُمْ فَلْيَتَنَخَّعْ عَنْ يَسَارِهِ، تَحْتَ قَدَمِهِ، فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَلْيَقُلْ هَكَذَا ، وَوَصَفَ الْقَاسِمُ فَتَفَلَ فِي ثَوْبِهِ، ثُمَّ مَسَحَ بَعْضَهُ عَلَى بَعْض
“Mengapa ada di antara kalian yang menghadap Rabb-nya lalu ia meludah ke arah depan? Apakah dia mau kalau ada orang yang meludah di depannya?
Kalau di antara kalian ada yang ingin meludah ketika shalat maka meludahlah ke arah kiri dibawah telapak kakinya. Kalau tidak bisa maka lakukan seperti ini.”
Al Qasim, sang perawi hadits, menjelaskan dengan cara meludah di tepi baju lalu mengusap sebagian bajunya ke sebagian yang lain. (HR. Muslim no. 855)
Berarti boleh ada sedikit ruang di sebelah kiri makmum.
Ke 2: Kafarat meludah di lantai pasir lantai masjid:
Dari Anas radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda:
«البُصاقُ في المَسْجِدِ خَطِيئَةٌ، وَكَفَّارَتُهَا دَفْنُهَا»
"Berludah di masjid adalah suatu perbuatan dosa, sedang dendanya/ kafaratnya ialah menimbun (mengubur) ludah tersebut." (HR. Bukhori no. 415 dan Muslim no. 552)
Ke 3: Para sahabat mengadu kepada Nabi ﷺ akan panasnya pasir lantai masjid Nabawi:
Dari Khabab bin al-Arts - radhiyallahu ‘anhu - dia berkata;
أَتَيْنَا رَسولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ فَشَكَوْنَا إلَيْهِ حَرَّ الرَّمْضَاءِ، فَلَمْ يُشْكِنَا. قالَ زُهَيْرٌ: قُلتُ لأَبِي إسْحَاقَ: أَفِي الظُّهْرِ؟ قالَ: نَعَمْ، قُلتُ: أَفِي تَعْجِيلِهَا؟ قالَ: نَعَمْ.
"Kami pernah menemui Rasulullah ﷺ sambil berkeluh kesah kepada beliau akan panas kerikil butiran pasir yang sangat panas, namun beliau tidak tidak mempedulikan keluh kesah kami."
Zuhair mengatakan; Lalu kukatakan kepada Abu Ishaq; "Apakah yang dimaksud ketika shalat zhuhur?" dia menjawab; "Benar."
Aku berkata lagi; "Itu maksudnya supaya menyegerakannya?" Jawab Abu Ishaq; "Benar."
(HR. Muslim no. 982)
Dalam lafadz lain: dari Khabbab - radhiyallahu ‘anhu- dia berkata;
شَكَوْنَا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَرَّ الرَّمْضَاءِ فَلَمْ يُشْكِنَا قِيلَ لِأَبِي إِسْحَقَ فِي تَعْجِيلِهَا قَالَ نَعَمْ
"Kami mengadu kepada Rasulullah ﷺ dari teriknya panas, tetapi beliau ﷺ tidak menanggapi aduan kami." Abu Ishaq pernah ditanya tentang menyegerakannya (shalat Zhuhur) lalu ia menjawab, "Ya". (HR. Nasaa’i no. 493 dan Ibnu Majah no. 555. Di shahihkan oleh al-Albaani dlm Shahih Ibnu Majah)
Ke 4: Ketika hujan, Rosulullah ﷺ sujud di atas lumpur dan air di lantai Mesjid Nabawi.
Dari Abu Salama dari Abi Said al-Khudri - radhiyallahu ‘anhu-, berkata:
اعْتَكَفَ رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ عَشْرَ الأُوَلِ مِن رَمَضَانَ واعْتَكَفْنَا معهُ، فأتَاهُ جِبْرِيلُ، فَقالَ: "إنَّ الذي تَطْلُبُ أمَامَكَ، فَاعْتَكَفَ العَشْرَ الأوْسَطَ".
فَاعْتَكَفْنَا معهُ فأتَاهُ جِبْرِيلُ فَقالَ: "إنَّ الذي تَطْلُبُ أمَامَكَ ".
فَقَامَ النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ خَطِيبًا صَبِيحَةَ عِشْرِينَ مِن رَمَضَانَ فَقالَ: "مَن كانَ اعْتَكَفَ مع النبيِّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ، فَلْيَرْجِعْ، فإنِّي أُرِيتُ لَيْلَةَ القَدْرِ، وإنِّي نُسِّيتُهَا، وإنَّهَا في العَشْرِ الأوَاخِرِ، في وِتْرٍ، وإنِّي رَأَيْتُ كَأَنِّي أسْجُدُ في طِينٍ ومَاءٍ ".
وكانَ سَقْفُ المَسْجِدِ جَرِيدَ النَّخْلِ، وما نَرَى في السَّمَاءِ شيئًا، فَجَاءَتْ قَزَعَةٌ، فَأُمْطِرْنَا، فَصَلَّى بنَا النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ حتَّى رَأَيْتُ أثَرَ الطِّينِ والمَاءِ علَى جَبْهَةِ رَسولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ وأَرْنَبَتِهِ تَصْدِيقَ رُؤْيَاهُ
"Suatu ketika Rasul Allah melakukan i`tikaf pada sepuluh hari pertama bulan Ramadhan dan kami pun melakukan hal yang sama dengannya.
Lalu Jibril mendatanginya dan berkata: 'Malam yang kamu cari adalah di depanmu.'
Maka Nabi ﷺ melakukan I`tikaf di tengah (kedua) sepuluh hari bulan Ramadhan dan kami juga melakukan I`tikaf bersamanya.
Jibril mendatanginya dan berkata: “Malam yang kamu cari ada di depanmu “.
' Di pagi hari tanggal 20 Ramadhan Nabi menyampaikan khotbah dengan mengatakan:
“Siapapun yang telah melakukan i`tikaf dengan saya harus melanjutkannya. Saya telah ditunjukkan Malam "Qadr", tetapi saya telah lupa tanggalnya, tetapi pada malam-malam ganjil dari sepuluh malam terakhir. Saya melihat dalam mimpi saya bahwa saya sedang bersujud di LUMPUR dan AIR “.
Pada masa itu atap masjid terbuat dari dahan pohon kurma. SAAT ITU LANGIT CERAH dan tidak ada awan yang terlihat, namun tiba-tiba awan datang dan turun hujan.
Nabi ﷺ mengimami kami dalam sholat dan saya melihat jejak lumpur di dahi dan di hidung Rasulullah ﷺ.
Maka itu adalah pembuktian atas kebenaran mimpinya itu. (HR. Bukhori no. 813)
Ke 5: kisah Badui yang kencing di masjid:
Dari Anas bin Malik - radhiyallahu ‘anhu-, dia berkata:
بَيْنَمَا نَحْنُ فِي الْمَسْجِدِ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذْ جَاءَ أَعْرَابِيٌّ فَقَامَ يَبُولُ فِي الْمَسْجِدِ فَقَالَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَهْ مَهْ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تُزْرِمُوهُ دَعُوهُ فَتَرَكُوهُ حَتَّى بَالَ ثُمَّ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَعَاهُ فَقَالَ لَهُ إِنَّ هَذِهِ الْمَسَاجِدَ لَا تَصْلُحُ لِشَيْءٍ مِنْ هَذَا الْبَوْلِ وَلَا الْقَذَرِ إِنَّمَا هِيَ لِذِكْرِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَالصَّلَاةِ وَقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ أَوْ كَمَا قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فَأَمَرَ رَجُلًا مِنْ الْقَوْمِ فَجَاءَ بِدَلْوٍ مِنْ مَاءٍ فَشَنَّهُ عَلَيْهِ
"Ketika kami berada di masjid bersama Rasulullah ﷺ, tiba-tiba datanglah seorang Badui yang kemudian berdiri dan kencing di masjid. Maka para sahabat Rasulullah ﷺ berkata: 'Cukup, cukup!'."
Anas berkata, "Rasulullah ﷺ lantas berkata: "Janganlah kalian menghentikan kencingnya, biarkanlah dia hingga dia selesai kencing."
Kemudian Rasulullah ﷺ memanggilnya seraya berkata kepadanya:
"Sesungguhnya masjid ini tidak layak dari kencing ini dan tidak pula kotoran tersebut. Dan sesungguhnya masjid itu hanya untuk berdzikir kepada Allah, shalat, dan membaca al-Qur'an" - atau sebagaimana yang dikatakan Rasulullah ﷺ-.
Anas melanjutkan ucapannya: "Lalu beliau memerintahkan seorang laki-laki dari para sahabat (mengambil air), lalu dia membawa air satu ember dan mengguyurnya."
*****
KUMPULAN HADITS KEDUA :
HADITS ANJURAN COPOT SANDAL DAN SEPATU SAAT HENDAK SHALAT
**Hadis pertama**:
Dari Abdullah bin As-Saib, ia berkata:
رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «يُصَلِّي يَوْمَ الْفَتْحِ وَوَضَعَ نَعْلَيْهِ عَنْ يَسَارِهِ»
Aku melihat Nabi ﷺ "shalat pada hari penaklukan Makkah dan beliau meletakkan kedua sandalnya di sebelah kirinya."
Diriwayatkan oleh Abu Dawud nomor 648, An-Nasa'i dalam Al-Kubra nomor 854, Ibnu Majah nomor 1431, Ahmad nomor 15392, dan Ibnu Hibban nomor 2189.
Dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan Syu'aib Al-Arnauth dalam Takhrij Abu Dawud 1/483 dan Al-Albani dalam Shahih Abu Dawud.
**Hadis Kedua**:
Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
" إِذا صَلَّى أَحَدُكُم، فَلَا يَضَع نَعلَيهِ عَن يَمِينِهِ، ولَا عَن يَسارِهِ، فَتَكُونَ عَن يَمِينِ غَيرِهِ، إِلَاّ أَن لَا يَكُونَ عَن يَسارِهِ أَحَدٌ، وليَضَعهُما بَينَ رِجلَيهِ
"Jika salah satu dari kalian shalat, maka jangan meletakkan sandalnya di sebelah kanannya, dan tidak pula di sebelah kirinya, karena akan berada di sebelah kanan orang lain, kecuali jika tidak ada orang di sebelah kirinya. Maka letakkanlah di antara kedua kakinya."
Diriwayatkan oleh Abu Dawud (654), Ibnu Khuzaimah (1016), Ibnu Hibban (2188), Al-Hakim 1/390 nomor 494, dan Al-Bayhaqi 2/432 nomor 4259.
Dihasankan oleh Al-Albani dalam Ta'liq Shahih Ibnu Khuzaimah 2/106 dan Syu'aib Al-Arnauth dalam Takhrij Sunan Abu Dawud 1/487. Al-Hakim menshahihkannya berdasarkan syarat keduanya dan Al-Dzahabi menyetujuinya dalam Al-Talkhis 1/390.
**Hadis ketiga**:
Dari Abu Hurairah, dari Rasulullah ﷺ bersabda:
«إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَخَلَعَ نَعْلَيْهِ فَلَا يُؤْذِ بِهِمَا أَحَدًا، لِيَجْعَلْهُمَا بَيْنَ رِجْلَيْهِ أَوْ لِيُصَلِّ فِيهِمَا»
"Jika salah satu dari kalian shalat , lalu dia melepas kedua sandalnya, maka janganlah menyakiti siapa pun dengan keduanya, letakkanlah di antara kedua kakinya atau shalatlah dengan memakai keduanya."
Diriwayatkan oleh Abu Dawud nomor 655, Ibnu Majah nomor 1432, Ibnu Hibban dalam Shahihnya nomor 2182, Ath-Thabrani dalam Al-Mu'jam Ash-Shaghir nomor 783 dan dalam Musnad Asy-Syamiyyin nomor 1228, Ibnu Khuzaimah dalam Shahihnya nomor 1009, dan Ad-Daraquthni dalam Ilal Ad-Daraquthni nomor 1469.
Ini adalah hadis shahih. Dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Syu'aib Al-Arnauth dalam Takhrij Abu Daud 1/487, dan Al-Albani dalam shahih Abu Daud.
**Hadis keempat**:
Dari Abu Bakrah, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
«إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَخَلَعَ نَعْلَيْهِ فَلَا يَخْلَعْهُمَا عَنْ يَمِينِهِ فَيَأْثَمَ، وَلَا مِنْ خَلْفِهِ فَيَأْثَمَ بِهِمَا صَاحِبُهُ، وَلَكِنْ لِيَخْلَعْهُمَا بَيْنَ رُكْبَتَيْهِ».
"Jika salah satu dari kalian shalat dan melepas sandalnya, maka janganlah melepaskan keduanya lalu menempatkannya disebelah kanan sehingga ia berdosa, atau di belakangnya sehingga pemiliknya berdosa dengan keduanya, akan tetapi lepaskan keduanya lalu meletakkannya di antara kedua kakinya."
Al-Haitsami dalam Al-Majma' 2/55 nomor 2255 berkata:
"رَوَاهُ الطَّبَرَانِيُّ فِي الْكَبِيرِ وَفِيهِ زِيَادٌ الْجَصَّاصُ ضَعَّفَهُ ابْنُ مَعِينٍ وَابْنُ الْمَدِينِيِّ وَغَيْرُهُمَا وَذَكَرُهُ ابْنُ حِبَّانَ فِي الثِّقَاتِ".
"Diriwayatkan oleh At-Tabarani dalam Al-Kabir, dan di dalamnya terdapat Ziyad Al-Jashaash. Ibnu Ma'in, Ibnu Al-Madini, dan yang lainnya melemahkannya. Ibnu Hibban menyebutkan dalam Ath-Thiqat [kumpulan para perawi terpercaya]."
Al-Albani dalam As-Silsilah Adh-Dha'ifah 2/415 nomor 586 berkata:
"كَذَا قَالَ، وَقَدْ عَرَفْتُ مِمَّا سَبَقَ أَنَّ ابْنَ حِبَّانَ قَدْ خَالَفَ فِي هَذَا التَّوْثِيقِ إِجْمَاعَ الْأَئِمَّةِ الَّذِينَ ضُعِفُوهُ، فَلَا يُعْتَدُّ بِتَوْثِيقِهِ!"
"Ini yang dikatakan. Telah diketahui dari apa yang telah disebutkan bahwa Ibnu Hibban dalam pentautsiq-kan telah menyelisihi ijma’ kesepakatan para Imam yang melemahkannya, jadi tidak bisa dijadikan pegangan atas pentautsiq-kannya!"
Penulis katakan tentang makna hadis shahih Lighoirihi.
Shahih lighoirihi :
وَالصَّحِيحُ لَغَيْرِهِ: هُوَ الْحَسَنُ لِذَاتِهِ إِذَا رُوِيَ مِنْ طَرِيقٍ آخَرَ مِثْلَهُ أَوْ أَقْوَى مِنْهُ. وَسُمِّيَ صَحِيحًا لَغَيْرِهِ لِأَنَّ الصِّحَّةَ لَمْ تَأْتِ مِنْ ذَاتِ السَّنَدِ، وَإِنَّمَا جَاءَتْ مِنْ انْضِمَامِ غَيْرِهِ لَهُ. وَهُوَ أَعْلَى مَرْتَبَةٍ مِنَ الْحَسَنِ لِذَاتِهِ، وَدُونَ الصَّحِيحِ لِذَاتِهِ.
Shahih lighoirihi adalah : yang hasan untuk dirinya sendiri jika diriwayatkan dari jalur yang lain yang semisal kekuatanya atau lebih kuat darinya.
Dan disebut shahih lighirihi [karena selainnya] karena kesahihannya itu tidak datang dari jalur sanad itu sendiri, melainkan datang dari penggabungan riwayat lain yang memperkuat-nya. Dan ini adalah tingkatan yang lebih tinggi dari hasan lidzatihi [oleh dirinya sendiri], dan lebih rendah dari shahih ladzzatihi [oleh dirinya sendiri]. [Baca : Taysir Mushthalah Al-Hadits: (hal. 27).
Adapun shahih li Dzaatihi [shahih pada dirinya]:
أَمَّا الصَّحِيحُ لِذَاتِهِ: هُوَ الْحَدِيثُ الْمَسْنُدُ الَّذِي يَتَصَلَّ إِسْنَادُهُ بِنَقْلِ الْعَدْلِ الضَّابِطِ عَنِ الْعَدْلِ الضَّابِطِ إِلَى مُنْتَهَاهُ، وَلَا يَكُونُ شَاذًا، وَلَا مَعَلَّلًا.
Adalah hadis yang muttasil sanadnya dengan periwayatan seorang yang adil dan akurat hafalannya dari seorang yang adil dan akurat pula, hingga akhir sanad, dan tidak bersifat syadz, dan tidak terdapat illat. [Baca : ‘Uluumul Hadits karya Ibnu Ash-Shalah: (hal. 12)].
Dan adapun hasan li dzaatihu [pada dirinya sendiri]:
فَأَمَّا الْحَسَنُ لِذَاتِهِ: فَهُوَ الصَّحِيحُ إِذَا خَفَّ ضَبْطُ رَاوِيهِ، أَيْ قَلَّ ضَبْطُهُ، مَعَ بَقِيَّةِ شُرُوطِ الصَّحِيحِ
Ia adalah shahih jika berkurang tingkat keakuratan perawinya, yaitu lebih sedikit tingkat keakuratannya, dengan syarat-syarat shahih lainnya. [Lihat: Taysir Musthalah Al-Hadits: (hal. 24)].
**Atsar Umar bin Khaththab”:
Terdapat riwayat dari Umar bin Khattab radhiyallahu anhu yang melarang melepas sandal saat shalat, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam musnadnya. Dia berkata: Abdah meriwayatkan dari Juwair dari Adh-Dhahak, ia berkata:
كَانَ عُمَرُ يَشُدُّ عَلَى النَّاسِ فِي خِلْعِ نَعَلِهِمْ فِي الصَّلاَةِ.
Umar dengan keras memerintahkan orang-orang untuk melepaskan sandal mereka saat shalat.
Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushonnaf 2/180 no. 7876.
*****
KUMPULAN HADITS KETIGA :
BEBAS MEMILIH ANTARA SHALAT PAKAI SANDAL DAN TIDAK
**Hadits Pertama**:
Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
«إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَلْبَسْ نَعْلَيْهِ، أَوْ لِيَخْلَعْهُمَا بَيْنَ رِجْلَيْهِ، وَلَا يُؤْذِ بِهِمَا غَيْرَهُ»
"Jika salah seorang di antara kalian shalat, maka hendaklah ia memakai kedua sandalnya, atau melepaskannya (diletakkan) di antara kedua kakinya, dan janganlah ia mengganggu orang lain dengan keduanya."
Diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah dalam Shahih-nya 2/105 nomor 1009 dan Ibnu Hibban dalam Shahih-nya sebagaimana dalam Al-Ihsan 5/558 nomor 2183.**
Al-Albani berkata dalam Ta’liq Shahih Ibnu Khuzaimah (2/105) :
إِسْنَادُهُ صَحِيحٌ لَكِنَّ الْقُرَشِيَّ قَدْ خُولِفَ فِي إِسْنَادِهِ كَمَا بَيَّنْتُهُ فِي صَحِيحِ أَبِي دَاوُد 662
Isnadnya sahih tetapi Al-Qurasyi berbeda dalam isnadnya sebagaimana yang saya jelaskan dalam Shahih Abu Dawud 662.
Dan disahihkan juga oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami' Ash-Shaghir nomor 653.
Syu'aib Al-Arna'ut berkata dalam catatan kaki Al-Ihsan 5/558: Isnadnya sahih menurut syarat Muslim.
Diriwayatkan pula oleh Al-Hakim dalam al-Mutadrak 1/259 dari jalur Bahr bin Nashr Al-Khaulani, dari Abdullah bin Wahb, dengan isnad ini. Dan disahihkan oleh al-Hakim sesuai syarat Muslim, dan disepakati oleh Adz-Dzahabi dalam at-Talkhish 1/259.
Dan diriwayatkan pula oleh Abdur Razzaq "1519" dari jalur Abdur bin Ziyad bin Sam'an, diberitakan kepadaku oleh Sa'id Al-Maqburi, dengan sanad yang sama .
**Hadits Kedua**:
Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
«إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَخَلَعَ نَعْلَيْهِ فَلَا يُؤْذِ بِهِمَا أَحَدًا، لِيَجْعَلْهُمَا بَيْنَ رِجْلَيْهِ أَوْ لِيُصَلِّ فِيهِمَا»
"Jika salah satu dari kalian shalat dan melepas sandalnya, maka janganlah menyakiti siapa pun dengan keduanya, letakkanlah di antara kedua kakinya atau shalatlah dengan memakai keduanya."
Diriwayatkan oleh Abu Dawud nomor 655 dan Ibnu Majah nomor 1432. Dishahihkan oleh Al-Albani dan Syu'aib Al-Arnauth.
Mahmud As-Subki dalam Ad-Din Al-Khalis 3/162 mengatakan:
أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ وَالْبَيْهَقِيُّ وَالْحَاكِمُ بِسَنَدٍ صَحِيحٍ
Diriwayatkan oleh Abu Dawud, Al-Bayhaqi, dan Al-Hakim dengan sanad yang shahih.
**Hadits ke Tiga** :
Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
" إِذا صَلَّى أَحَدُكُم، فَلَا يَضَع نَعلَيهِ عَن يَمِينِهِ، ولَا عَن يَسارِهِ، فَتَكُونَ عَن يَمِينِ غَيرِهِ، إِلَاّ أَن لَا يَكُونَ عَن يَسارِهِ أَحَدٌ، وليَضَعهُما بَينَ رِجلَيهِ
"Jika salah satu dari kalian shalat, maka janganlah meletakkan sandalnya di sebelah kanannya, dan tidak pula di sebelah kirinya, karena akan berada di sebelah kanan orang lain, kecuali jika tidak ada orang di sebelah kirinya. Maka letakkanlah di antara kedua kakinya."
Diriwayatkan oleh Abu Dawud (654), Ibnu Khuzaimah (1016), Ibnu Hibban (2188), Al-Hakim 1/390 nomor 494, dan Al-Bayhaqi 2/432 nomor 4259.
Dihasankan oleh Al-Albani dalam Ta'liq Shahih Ibnu Khuzaimah 2/106 dan Syu'aib Al-Arnauth dalam Takhrij Sunan Abu Dawud 1/487. Al-Hakim menshahihkannya berdasarkan syarat keduanya dan Al-Dzahabi menyetujuinya dalam Al-Talkhis 1/390.
**Hadits Ke Empat** :
Dari Abu Hurairah -radhiyallahu ‘anhu-:
كَانَ رَسُولُ اللهِ ﷺ " يُصَلِّي قَائِمًا وَقَاعِدًا، وَحَافِيًا وَمُنْتَعِلًا ".
Rasulullah ﷺ kadang shalat dalam keadaan berdiri, duduk, telanjang kaki, dan kadang menggunakan sandal ."
Diriwayatkan oleh Ahmad 12/340 nomor 7384, Abu Yusuf dalam al-Atsar no. 258 dan an-Nasaa’i no. 1361.
Di nilai Hasan oleh adh-Dhiya al-A’dzomi dalam al-Jami’ al-Kamil 1/192.
Adh-Dhiya berkata :
وَرَوَاهُ الْبَزَّارُ "كَشْفُ الْأَسْتَارِ" (601) مِنْ وَجْهٍ آخَرَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَيْرٍ بِهِ، وَإِسْنَادُهُ حَسَنٌ لِأَجْلِ أَبِي الْأَوْبَرِ وَقَدْ سَمَّاهُ ابْنُ مَعِينَ وَالنَّسَائِيُّ وَغَيْرُهُمَا: زِيَادًا الْحَارِثِيُّ، وَثَّقَهُ ابْنُ حِبَّانَ، قَالَ الْحَافِظُ فِي الْتَّعْجِيلِ (343): "وَقَدْ جَزَمَ الْحُسَيْنِيُّ بِأَنَّهُ أَبُو الْأَوْبَرِ، وَهُوَ مَعْرُوفٌ، وَلَكِنَّهُ مَشْهُورٌ بِكُنِّيَّتِهِ أَكْثَرَ مِنْ اسْمِهِ، وَقَدْ سَمَّاهُ زِيَادًا النَّسَائِيُّ وَالدُّوْلَابِيُّ وَأَبُو أَحْمَدَ الْحَاكِمُ وَغَيْرُهُمْ، وَوَثَّقَهُ ابْنُ مَعِينٍ وَابْنُ حِبَّانَ وَصَحَّحَ حَدِيثَهُ". انتهى.
Dan disebutkan oleh Al-Bazzar dalam "Kashf al-Astār" (601) dari arah lain melalui Abdullah bin 'Umair, dan sanadnya dianggap hasan karena keberadaan Abu al-Awbar. Ibnu Ma'in, An-Nasa'i, dan yang lainnya menyebutnya: Ziyad al-Hāriṭhi. Dan Ibnu Hibbān telah mentawtsiqnya. Al-Hāfizh dalam At-Ta’jiil (343) menyatakan: "Al-Husaini telah meyakini bahwa dia adalah Abu al-Awbar, yang dikenal luas dengan julukannya daripada namanya, dan dia juga disebut Ziyad oleh An-Nasa'i, Ad-Dulabi, Abu Ahmad Al-Hakim, dan yang lainnya. Dia juga dianggap tsiqah oleh Ibnu Ma'in dan Ibnu Hibban, dan hadisnya dianggap sahih." [Lihat : al-Jami’ al-Kamil 1/192.].
Sementara Syu'aib Al-Arna'uth berkata:
صَحِيحٌ لَغَيْرِهِ، أَبُو الأُوْبَرَ سَمَّاهُ ابْنُ مَعِينٍ، وَالنَّسَائِيُّ، وَالدَّوْلَابِيُّ، وَأَبُو أَحْمَدَ الْحَاكِمُ وَغَيْرُهُمْ: زِيَادَةَ الْحَارِثِيِّ، لَمْ يَرَوْا عَنْهُ غَيْرُ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنُ عُمَيْرٍ -وَهُوَ ثِقَةٌ مِنْ رِجَالِ الشَّيْخَيْنِ-، وَذَكَرَهُ ابْنُ حِبَّانَ فِي ثِقَاتِ التَّابِعِينَ 4/257، وَصَحَّحَ لَهُ حَدِيثًا فِي "صَحِيحِهِ"، وَانْفَرَدَ ابْنُ حَجَرَ فَنَقَلَ فِي "تَعْجِيلِ الْمَنْفَعَةِ" ص 141 تَوْثِيقَهُ عَنْ ابْنِ مَعِينٍ، وَلَمْ نَقُفْ عَلَى هَذَا التَّوْثِيقِ فِي كُتُبِ ابْنِ مَعِينٍ الَّتِي بَيْنَ أَيْدِينَا، وَلَا فِي أَيِّ مَصْدَرٍ آخَرَ غَيْرَ "التَّعْجِيلِ"! وَقَالَ فِيهِ الْهَيْثَمِيُّ فِي "مَجْمَعِ الزَّوَائِدِ" 2/54: لَمْ أَجِدْ مِنْ تَرْجَمَتِهِ بِثِقَةٍ وَلَا ضَعْفٍ، ثُمَّ جَاءَ عِنْدَهُ مَرَّةً أُخْرَى فِي 8/292 فَقَالَ فِيهِ: ثِقَةٌ! وَأَوْرَدَهُ الذَّهَبِيُّ فِي "الْمُغْنِي فِي الضُّعَفَاءِ" 1/245، فَقَالَ: مَدْنِيٌّ تَابِعِيٌّ لَا يُعْرَفُ.
Sahih lighoirihi. Abu Al-Awbar menyebutnya Ibnu Ma'in, An-Nasa'i, Ad-Daulabi, dan Abu Ahmad Al-Hakim serta yang lainnya: Ziyad Al-Haritsi, tidak ada yang meriwayatkan darinya kecuali Abdul Malik bin Umair - yang merupakan seorang yang tepercaya dari perawi-perawi Asy-Syekhain -.
Dan disebutkan oleh Ibnu Hibban dalam 'Thiqat At-Tabaqat 4/257, dan dia mengesahkan haditsnya dalam "Shahihnya".
Dan Ibnu Hajar menyebutkan sendiri dalam "Ta'jilul Manfa'ah" halaman 141 pengakuan kepercayaan tersebut dari Ibnu Ma'in, dan kami tidak menemukan pengakuan tersebut dalam kitab-kitab Ibnu Ma'in yang ada di hadapan kami, atau dalam sumber lain selain "Ta'jilul Manfa'ah"!
Dan Al-Haitsami berkata dalam "Majma' Az-Zawaid" 2/54: Saya tidak menemukan penjelasan tentangnya yang bisa dipercaya atau lemah, kemudian dia kembali membahasnya lagi di 8/292 lalu dia berkata tentangnya: Tepercaya!
Dan Al-Dzahabi menyebutkannya dalam "Al-Mughni fi Ad-Dhu'afa" 1/245, dia berkata: Warga Madinah yang merupakan seorang tabi'in yang tidak dikenal”. [Takhrij al-Musnad 12/340 nomor 7384].
**Hadits Ke Lima **:
Hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu . Al-Humaidi (997) dari Sufyan bin 'Uyainah, kami diberitahu oleh Abdul Malik bin Umair, dia berkata: Aku mendengar seseorang berkata: Aku mendengar Abu Hurairah berkata:
رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يُصَلِّي قَائِمًا وَقَاعِدًا، وَحَافِيًا وَنَاعِلًا، وَرَأَيْتُهُ يَنْفَتِلُ عَنْ يَمِينِهِ وَعَنْ شِمَالِهِ. قَالَ سُفْيَانُ: قَالُوا: هَذَا أَبُو الْأُوْبَرِ.
Aku melihat Rasulullah ﷺ shalat, kadang dalam keadaan berdiri dan dalam keadaan duduk, kadang telanjang kaki dan kadang mengenakan sandal, dan aku melihatnya menganyam (menjalin kedua tangannya) ke kanan dan kiri.
Sufyan berkata: Mereka berkata: Inilah Abu Al-Awbar.
Dan disebutkan sebagai hadits Al-Humaidi oleh Al-Baihaqi 2/295 dari jalur Sa'dan bin Nashr, dari Sufyan bin 'Uyainah, dari Abdul Malik bin Umair, dari Abu Al-Awbar, dari Abu Hurairah.
**Hadits Ke Enam**:
Dari Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya Amr bin al-'Ash radhiyallahu 'anhu berkata :
" رَأَيْتُ النَّبِيَّ ﷺ يُصَلِّي فِي نَعْلَيْهِ، وَرَأَيْتُهُ يُصَلِّي حَافِيًا، وَرَأَيْتُهُ يَشْرَبُ قَائِمًا، وَرَأَيْتُهُ يَشْرَبُ قَاعِدًا، وَرَأَيْتُهُ يَنْصَرِفُ عَنْ يَمِينِهِ، وَرَأَيْتُهُ يَنْصَرِفُ عَنْ يَسَارِهِ "
"Aku melihat Nabi ﷺ shalat dalam keadaan bersandal, aku melihatnya shalat tanpa memakai sandal, aku melihatnya minum dalam keadaan berdiri, aku melihatnya minum dalam keadaan duduk, aku melihatnya ketika selesai shalat beranjak keluar dari sebelah kanannya, aku melihatnya beranjak dari sebelah kirinya."
Diriwayatkan oleh Ahmad 11/241 no. 6660, dan al-Khatib dalam Tarikh Baghdad 16/517 no. 4807.
Para muhaqqiq (peneliti) hadits telah meng-HASAN-kan hadits ini karena sanadnya yang lain, namun para perawi tersebut menilai dho’if sanad yang ini karena kelemahan Abu Ja'far al-Razi, Isa ibnu 'Abdullah ibn Mahan, dan Matar al-Warraaq.
Hadits ini memiliki sanad lain dalam Musnad, termasuk yang disebutkan dalam 11/200 (6627) dengan sanad yang HASAN , yang telah disebutkan oleh para muhaqqiq hadits dan mereka memberikan catatan serta menyebutkan saksi-saksi yang menguatkannya.
Namun, Ahmad Shakir telah mensahihkannya dalam Takhrij al-Musnad 6/216 cetakan Dar al-Hadits.
Al-Arna'ut berkata:
حديث حسَنٌ لغيره، وهذا إسناد ضَعِيفٌ لضَعْفِ أبي جَعْفَر الرَّازِي - وهو عِيسَى بن أَبِي عِيسَى عَبْدَ اللَّه بن ماهان -، ومُطَرَّ الْوَرَّاقِ - وهو ابن طَهْمَان -، خَلْف بن الْوَلِيد: هو أَبُو الْوَلِيد الْجُوهَرِي الْعَتَكِي الْبَغْدَادِيُّ، ذَكَرَهُ الْحُسَيْنِيُّ فِي "الْإِكْمَال" ص 122، وَالْحَافِظُ فِي "تَعْجِيل المنفعة" ص 117، وَثَقَّهُ ابْنُ مَعِينٍ وَأَبُو زُرْعَةَ وَأَبُو حَاتِمِ.
Hadits ini hasan lighoirihi, namun sanad yang ini lemah karena kelemahan Abu Ja'far al-Razi, yaitu Isa bin Abi Isa Abdullah bin Mahan, dan Matar al-Warraaq, yaitu Ibnu Tahman. Khalaf bin al-Walid: Dialah Abu al-Walid al-Jawhari al-'Atiqi al-Baghdadi, disebutkan oleh al-Husayni dalam "al-Ikmal" halaman 122, dan al-Hafiz dalam "Ta'jil al-Manfa'ah" halaman 117, dan di-tsiqot-kan oleh Ibnu Ma'in, Abu Zur'ah, dan Abu Hatim. [Baca : Takhrij al-Musnad 11/241 no. 6660].
**Hadis Ketujuh **:
Hadis Ummul Mukminin Aisyah - radhiyallahu 'anha - berkata:
رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ ﷺ «يَشْرَبُ قَائِمًا، وَقَاعِدًا، وَيُصَلِّي حَافِيًا وَمُنْتَعِلًا، وَيَنْصَرِفُ عَنْ يَمِينِهِ وَعَنْ شِمَالِهِ»
Aku melihat Rasulullah ﷺ "minum sambil berdiri, dan duduk, dan shalat dengan bertelanjang kaki dan memakai sandal, dan setelah selesai shalat berpaling ke kanan dan ke kiri."
HR. An-Nasa'i dalam As-Sunan Al-Kubra 2/106 nomor 1286, dan Ahmad nomor 24567.**
Abu Nu'aim Al-Ashbahani berkata dalam Hilyat Al-Awliya 5/191:
غَرِيبٌ مِنْ حَدِيثِ مَكْحُولٍ، لَمْ نَكْتُبْهُ إِلَّا مِنْ حَدِيثِ بَقِيَّةَ، عَنِ الزُّبَيْدِيِّ
"Gharib dari hadis Mak-hul, kami tidak menulisnya kecuali dari hadis Baqiyyah, dari Az-Zubaidi."
Abdul Qadir Al-Arna'ut berkata dalam catatan kaki Jami' Al-Ushul 6/257 nomor hadis 4364: "Dan ini adalah hadis sahih."
Al-Amir Al-Kahlani As-San'ani berkata dalam At-Tahbir 6/158: "Isnadnya sahih." Dan juga disahihkan oleh Muhammad Abu Mush'ab muhaqqiq Jami' Al-Ushul.
Disahihkan pula oleh Al-Albani sebagaimana dikutip dalam Al-Musnad Al-Mawdhu'i 11/207 dan At-Tuwaijri dalam Mawsu'ah Al-Fiqh Al-Islami 2/94.
Syu'aib Al-Arna'ut berkata dalam Tahqiq Al-Musnad nomor 24567:
صَحِيحٌ لِغَيْرِهِ دُونَ قَوْلِهِ: "وَمَشَى حَافِيًا وَنَاعِلًا" وَهَذَا إِسْنَادٌ ضَعِيفٌ.
"Sahih lighairihi kecuali pada perkataan: 'dan berjalan dengan bertelanjang kaki dan beralas kaki' dan ini adalah isnad yang lemah."
**Hadits Ke Delapan** :
Dari
Abdurrahman bin Abi Laila radhiyallahu ‘anhu, dia berkata:
صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي نَعْلَيْهِ، فَصَلَّى النَّاسُ فِي نِعَالِهِمْ، فَخَلَعَ فَخَلَعُوا،
فَلَمَّا صَلَّى قَالَ: «مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّيَ فِي نَعْلَيْهِ فَلْيُصَلِّ،
وَمَنْ شَاءَ أَنْ يَخْلَعَ فَلْيَخْلَعْ»
Rasulullah ﷺ shalat dengan memakai kedua sandalnya, maka orang-orang pun shalat
dengan memakai sandal mereka, lalu beliau melepaskannya, maka mereka pun
melepaskan sandal mereka. Ketika selesai shalat, beliau bersabda:
"Barang
siapa yang ingin shalat dengan memakai sandalnya, silakan shalat, dan barang
siapa yang ingin melepaskannya, silakan melepaskannya."
Diriwayatkan
oleh Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf 2/179 nomor 7866.
Asy-Syaukani
dalam Nail al-Autar 2/153 mengatakan:
"قَالَ الْعِرَاقِيُّ: وَهَذَا مُرْسَلٌ صَحِيحُ الْإِسْنَادِ
وَيُجْمَعُ بَيْنَ أَحَادِيثِ الْبَابِ بِجَعْلِ حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ وَمَا بَعْدَهُ
صَارِفًا لِلْأَوَامِرِ الْمَذْكُورَةِ الْمُعَلِّلَةِ بِالْمُخَالَفَةِ لِأَهْلِ الْكِتَابِ
مِنْ الْوُجُوبِ إلَى النَّدْبِ لِأَنَّ التَّخْيِيرَ وَالتَّفْوِيضَ إلَى الْمَشِيئَةِ
بَعْدَ تِلْكَ الْأَوَامِرِ لَا يُنَافِي الِاسْتِحْبَابَ كَمَا فِي حَدِيثِ «بَيْنَ
كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلَاةٌ لِمَنْ شَاءَ» وَهَذَا أَعْدَلُ الْمَذَاهِبِ وَأَقْوَاهَا
عِنْدِي".
"Al-Iraqi
berkata: Hadits ini mursal dengan sanad yang shahih, dan dapat diselaraskan
antara hadits-hadits dalam bab ini dengan menjadikan hadits Abu Hurairah dan
setelahnya sebagai pengalihan perintah yang disebutkan dari wajib
menjadi sunnah; karena adanya pilihan dan pelimpahan kepada
kehendak setelah perintah tersebut, tidak bertentangan dengan
mustahabb, sama seperti dalam hadits ‘Di antara setiap adzan dan
iqamah ada shalat bagi yang menghendakinya’.
Ini
adalah pendapat yang paling adil dan paling kuat menurutku." [Selesai]
Lihat
juga Aun al-Ma'bud 2/250.
Mahmud
As-Subki dalam Manhal al-‘Adzbi al-Maurud 5/43 mengatakan:
(فِقْهُ الحَدِيثِ)
دَلَّ الحَدِيثُ عَلَى إِبَاحَةِ الصَّلَاةِ فِي الخِفَافِ وَالنِّعَالِ. وَمَحَلُّهُ
إِذَا كَانَتْ طَاهِرَةً (قَالَ ابْنُ بَطَّالٍ) هُوَ مِنَ الرُّخَصِ كَمَا قَالَ ابْنُ
دَقِيقِ العِيدِ لَا مِنَ المُسْتَحَبَّاتِ لِأَنَّ ذَلِكَ لَا يَدْخُلُ فِي المَعْنَى
المَطْلُوبِ مِنَ الصَّلَاةِ وَهُوَ وَإِنْ كَانَ مِنْ مَلَابِسِ الزِّينَةِ إِلَّا
أَنَّ مُلَامَسَةَ الأَرْضِ الَّتِي تَكْثُرُ فِيهَا النَّجَاسَاتُ قَدْ تَقْصُرُ عَنْ
هَذِهِ الرُّتْبَةِ. وَإِذَا تَعَارَضَتْ مُرَاعَاةُ مَصْلَحَةِ التَّحْسِينِ الَّتِي
هِيَ مِنْ جَلْبِ المَصَالِحِ وَمُرَاعَاةُ إِزَالَةِ النَّجَاسَةِ الَّتِي هِيَ مِنْ
بَابِ دَفْعِ المَفَاسِدِ قُدِّمَ دَفْعُ المَفَاسِدِ إِلَّا أَنْ يَرِدَ دَلِيلٌ بِإِلْحَاقِهِ
بِمَا يَتَجَمَّلُ بِهِ فَيَرْجِعُ إِلَيْهِ وَيُتْرَكُ هَذَا النَّظَرُ اهـ مِنَ الفَتْحِ
بِبَعْضِ تَصَرُّفٍ (مَنْ أَخْرَجَ الحَدِيثَ أَيْضًا) أَخْرَجَهُ الحَاكِمُ وَابْنُ
حِبَّانَ فِي صَحِيحِهِ
(Fiqh
hadits) Hadits ini menunjukkan bahwa diperbolehkan shalat dengan memakai khuf (kaos kaki
kulit) atau sandal. Hal ini jika dalam keadaan suci . (Ibnu Baththal berkata) : ‘Ini termasuk rukhsah - sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Daqiq al-'Id - bukan termasuk hal yang disunnahkan
karena hal tersebut tidak termasuk dalam makna yang dimaksud dari shalat.
Meskipun hal tersebut termasuk dalam pakaian perhiasan, tetapi karena
bersentuhan dengan tanah yang banyak mengandung najis, maka bisa jadi tidak
mencapai tingkatan ini.
Jika
bertentangan antara memperhatikan maslahat memperindah yang termasuk menarik
maslahat dan memperhatikan penghilangan najis yang termasuk menghindari
mudarat, maka yang didahulukan adalah menghindari mudarat kecuali ada dalil
yang menyertakan hal tersebut dengan hal yang memperindah sehingga kembali
kepadanya dan meninggalkan pandangan ini’. (Selesai)
Hal ini sebagaimana dalam al-Fath (Fathul Bary) dengan beberapa perubahan redaksi. (Di mana lagi hadits ini diriwayatkan ?) Hadits ini juga diriwayatkan oleh al-Hakim dan Ibn Hibban dalam shahihnya . [SELESAI]
*****
KUMPULAN HADITS KE EMPAT
HADITS TENTANG SHALAT NABI ﷺ DENGAN MEMAKAI SANDAL
**Hadis Pertama**:
Hadits Anas radhiyallahu ‘anhu : Dari Sa'id bin Yazid Abi Maslamah, ia berkata:
سَأَلْتُ أَنَسًا: أَكَانَ النَّبِيُّ ﷺ يُصَلِّي فِي نَعْلَيْهِ؟ قَالَ: «نَعَمْ»
Aku bertanya kepada Anas, "Apakah Nabi ﷺ biasa shalat dengan kedua sandalnya?" Dia menjawab, "Ya." [HR. Bukhori no. 386 dan Muslim no. 555].
Lafadz Imam Ahmad 19/38 nomor 11976:
قُلْتُ لِأَنَسِ بْنِ مَالِكٍ: أَكَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي فِي نَعْلَيْهِ؟ قَالَ: " نَعَمْ "
Aku berkata kepada Anas bin Malik: Apakah Rasulullah ﷺ shalat dengan memakai kedua sandalnya? Dia menjawab: "Iya."
Al-Arna'ut berkata: Sanadnya shahih sesuai syarat al-Bukhari dan Muslim. [Takhrij al-Musnad].
**Hadis Kedua** :
Dari Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu ‘anhu , dia berkata:
لَقَدْ رَأَيْنَا رَسُولَ اللَّهِ ﷺ «يُصَلِّي فِي النَّعْلَيْنِ وَالْخُفَّيْنِ»
"Kami pernah melihat Rasulullah ﷺ shalat dengan mengenakan dua sandal dan dua khuff (kaos kaki dari kulit)."
HR. Abu Dawud no. 1039 dan diriwayatkan juga oleh Ibnu Majah no. (1039), serta dalam "Fawaid" (1716).
Khuf = Kaos Kaki Kulit
Derajat hadits diatas :
Hadits ini, jika dilihat sanadnya, para perawinya adalah perawi-perawi sahih, akan tetapi Abu Ishaq mengalami ikhtilath (kacau hafalannya), dan Zubair bin Harb adalah salah satu yang meriwayatkan darinya setelah ikhtilath. Selain itu, Abu Ishaq juga seorang mudallis dan tampaknya dalam hadits ini ia telah melakukan tadlis.
Al-Busiri men-dha’ifkannya dalam "Al-Mishbah" 1/125, namun Al-Albani mensahihkannya.
Syuaib al-Arnauth dalam Takhrij Ibnu Majah 2/158 footnote hadits no. 1035 berkata:
صَحِيحٌ لِغَيْرِهِ، وَهَذَا سَنَدٌ رِجَالُهُ ثِقَاتٌ، إِلَّا أَنَّ أَبَا إِسْحَاقَ -وَهُوَ عَمْرُو ابْنُ عَبْدِ اللهِ السَّبِيعِيُّ- لَمْ يَسْمَعْهُ مِنْ عَلْقَمَةَ كَمَا جَاءَ مُصَرَّحًا بِهِ فِي "مُسْنَدِ أَحْمَدَ" وَغَيْرِهِ.
"Sahih lighairihi (karena didukung hadits lain yang shahih), dan sanad ini perawinya tsiqat (terpercaya), kecuali Abu Ishaq -yang merupakan Amr bin Abdullah al-Sabi'i- tidak mendengarnya dari Alqamah sebagaimana dinyatakan dalam 'Musnad Ahmad' dan lainnya."
Diriwayatkan secara panjang lebar dan ringkas oleh Ibnu Abi Syaibah 2/417, Ahmad (4397), Al-Bazzar dalam "Musnad"-nya (1604), Al-Thahawi dalam "Syarh Ma'ani al-Atsar" 1/511, dan Al-Tabarani (9262) melalui jalur Zubair bin Mu'awiyah dengan sanad ini.
Diriwayatkan oleh Al-Syasyi (357) melalui jalur Abu Hamzah Maimun al-A'war, dari Ibrahim, dari Alqamah, dari Abdullah bin Mas’ud :
أَنَّ النَّبِيَّ - ﷺ - صَلَّى فِي نَعْلَيْهِ.
“Bahwa Nabi ﷺ shalat dengan memakai dua sandalnya”.
Maimun adalah perawi yang lemah. [ Baca : Takhrij Ibnu Majah 2/158 footnote hadits no. 1035 oleh Syuaib al-Arnauth ].
**Hadis Ke Tiga**:
Dari Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata:
«رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ - ﷺ - يُصَلِّي فِي نَعْلَيْهِ».
"Aku melihat Rasulullah - ﷺ - shalat dengan memakai kedua sandalnya."
Diriwayatkan oleh Abu Ya'la dalam Musnad 5/44 nomor 2633.
Sanadnya dho’if .
Al-Haitsami berkata dalam Majma' 2/54 nomor 2245:
"رَوَاهُ أَبُو يَعْلَى وَالْبَزَّارُ وَفِيهِ بَحْرُ بْنُ مَرَّارٍ أَحَدُ مَنِ اخْتَلَطَ وَقَدْ وَثَّقَهُ ابْنُ مَعِينٍ وَفِي إِسْنَادِ أَبِي يَعْلَى، عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عُثْمَانَ أَبُو بَحْرٍ ضَعَّفَهُ أَحْمَدُ وَجَمَاعَةٌ وَكَانَ يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ الْقَطَّانُ حَسَنَ الرَّأْيِ فِيهِ وَحُدِّثَ عَنْهُ".
"Diriwayatkan oleh Abu Ya'la dan Al-Bazzar, dan di dalamnya terdapat Bahr bin Marrar, salah satu orang yang mengalami kekeacaun hafalannya, dan dia dipercaya oleh Ibnu Ma'in. Dan dalam isnad Abu Ya'la, Abdul Rahman bin Utsman Abu Bahr, yang dilemahkan oleh Ahmad dan sekelompok orang. Yahya bin Sa'id Al-Qaththan memiliki pandangan yang baik tentangnya dan telah meriwayatkan darinya."
**Hadis Ke Empat**:
Dari Ibnu Abi Aus, dari kakeknya :
أَنَّهُ كَانَ يُؤْتَى بِنَعْلَيْهِ، وَهُوَ يُصَلِّي فَيَلْبَسُهُمَا، وَيَقُولُ: " إِنِّي رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ ﷺ يُصَلِّي فِي نَعْلَيْهِ "
bahwa ia pernah didatangkan dengan kedua sandalnya saat ia sedang sholat, lalu ia memakainya, dan berkata: "Sesungguhnya aku melihat Rasulullah ﷺ sholat dengan kedua sandalnya."
Diriwayatkan oleh Ahmad nomor 16157, Al-Tayalisi (1109), Al-Tahawi dalam "Syarh Ma'ani Al-Atsar" 1/512, dan Al-Thabarani dalam "Al-Kabir" 1/(604).
Syu'aib Al-Arna'uth berkata :
إِسْنَادُهُ ضَعِيفٌ لِجَهَالَةِ ابْنِ أَبِي أَوْسٍ، يُقَالُ: اسْمُهُ عَبْدُ الرَّحْمَنِ، وَيُقَالُ: ابْنُ عَمْرِو بْنِ أَوْسٍ، انْفَرَدَ بِالرِّوَايَةِ عَنْهُ النُّعْمَانُ بْنُ سَالِمٍ: وَهُوَ الطَّائِفِيُّ، وَلَمْ يُؤْثَرْ تَوْثِيقُهُ عَنْ أَحَدٍ وَبَقِيَّةُ رِجَالِهِ ثِقَاتٌ
“Sanadnya lemah karena ketidakjelasan Ibnu Abi Aus, yang dikatakan bernama Abdul Rahman, dan dikatakan Ibnu Amr bin Aus. Hanya diriwayatkan darinya oleh An-Nu'man bin Salim: yaitu Al-Taifi, dan tidak ada yang menilainya terpercaya, tetapi perawi lainnya terpercaya”. [ Baca : Takhrij al-Musnad 26/79 takhrij hadits no. 16157].
Di halaman 2/157 takhrij hadits no. 1035 berkata :
"صَحِيحٌ لِغَيْرِهِ، وَهَذَا إِسْنَادٌ ضَعِيفٌ لِجَهَالَةِ ابْنِ أَبِي أَوْسٍ، يُقَالُ: اسْمُهُ عَبْدُ الرَّحْمَنِ، وَيُقَالُ: هُوَ ابْنُ عَمْرِو بْنِ أَوْسٍ، فَقَدْ اِنْفَرَدَ بِالرِّوَايَةِ عَنْهُ النُّعْمَانُ بْنُ سَالِمٍ، وَلَمْ يُؤَثَّرْ تَوْثِيقُهُ عَنْ أَحَدٍ.
وَهُوَ فِي "مُصَنَّفِ ابْنِ أَبِي شَيْبَةَ" 2/ 492. وَتَحَرَّفَ فِيهِ النُّعْمَانُ بْنُ سَالِمٍ إِلَى: إِسْمَاعِيلَ بْنِ سَالِمٍ".
“Shahih lighairih. Namun sanad ini adalah sanad yang lemah karena kemajhulan [ketidakjelasan] Ibnu Abi Aws, dikatakan bahwa namanya adalah Abdurrahman, dan dikatakan bahwa dia adalah Ibnu Amr ibnu Aws. Dia sendirian dalam meriwayatkan dari nara sumbernya, yaitu Nu'man ibn Salim, dan tidak ada yang mengonfirmasi kepercayaannya.
Hadis ini terdapat dalam "Mushannaf Ibn Abi Syaibah" 2/492, dan di dalamnya nama Nu'man ibn Salim berubah menjadi: Isma'il ibn Salim”.
**Hadis Ke Lima**:
Hadis Abdullah bin Al-Syakhiir Al-'Aamiri -radhiyallhu ‘anhu - :
أَنَّهُ رَأَى النَّبِىَّ ﷺ يُصَلِّى ، وَعَلَيْهِ نَعْلٌ مَخْصُوفَةٌ.
“Bahwa dia melihat Nabi ﷺ sedang salat dengan memakai sandal yang berlapis.
Diriwayatkan oleh Ibnu Hibban (al-Ihsan 5/558-559 nomor 2184) . Dan dinilai sahih oleh Ibn Hibban dan Syu'aib al-Arna'ut.
Juga diriwayatkan oleh Abdurrazzaq (1500), dan melalui jalannya oleh Ahmad 4/25, dari Ma'mar, dari Said al-Jariri, dari Abu al-'Ala Yazid bin Abdullah bin Al-Syakhiir, dengan sanad ini.
Syu'aib al-Arna'ut berkata :
وهذا إِسْنادٌ صَحيحٌ على شَرْطِهِما، ومَعْمَرٌ رَوى عن سَعِيد الجَرِيرِي قَبْلَ الاخْتِلاطِ.
Sanad ini sahih sesuai kriteria mereka berdua (Bukhari dan Muslim), dan Ma'mar meriwayatkan dari Said al-Jariri sebelum mengalami ikhtilat (perubahan ingatan). [al-Ihsan 5/558-559 nomor 2184].
Makna "خَصَفَ النَّعْلَ" (khasafa al-na'la) :
وَخَصَفَ النَّعْلَ يَخْصِفُهَا خَصْفًا: ظَاهَرَ بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ، وَخَرَزَهَا، وَهِيَ نَعْلٌ خَصِيفٌ، وَكُلُّ مَا طُورِقَ بَعْضُهُ عَلَى بَعْضٍ فَقَدْ خُصِفَ.
artinya menjahit sebagian di atas yang lain, atau menggabungkannya dengan jahitan, sehingga menjadi sandal yang berlapis. Segala sesuatu yang dilapiskan sebagian di atas yang lain disebut "khasf". [ Baca : Hamisy al-Ihsaan oleh al-Arna’uth 5/559]
**Hadits Ke Enam** :
Diriwayatkan oleh Ahmad 26/236 no. 16306 dan al-Bazzar (603) dari jalur Yazid bin Zurai' (yang mendengar dari Said sebelum ikhtilat juga) dari Sa'id al-Jurairi, dari Abu al-'Ala bin al-Syakhiir, dari ayahnya.:
رَأَيْتُ النَّبِيَّ ﷺ صَلَّى فِي نَعْلَيْهِ، ثُمَّ بَزَقَ، ثُمَّ دَلَكَهَا بِنَعْلِهِ.
"Aku melihat Nabi ﷺ salat dengan kedua sandalnya, lalu beliau meludah, lalu menggosoknya dengan sandalnya."
Al-Arna’uth berkata :
إِسْنَادُهُ صَحِيحٌ عَلَى شَرْطِ مُسْلِمٍ، رِجَالُهُ ثِقَاتٌ رِجَالُ الشَّيْخَيْنِ غَيْرُ صَحَابِيِّهِ فَمِنْ رِجَالِ مُسْلِمٍ وَأَصْحَابِ السُّنَنِ. وَسَعِيدُ الجُرَيْرِي - وَهُوَ ابْنُ إِيَاسٍ - وَإِنْ كَانَ قَدِ اخْتَلَطَ سَمَاعُ مَعْمَرٍ - وَهُوَ ابْنُ رَاشِدٍ - مِنْهُ قَبْلَ الِاخْتِلَاطِ.
Isnadnya sahih sesuai syarat Muslim, para perawinya tepercaya, yaitu perawi yang digunakan oleh Bukhari dan Muslim kecuali sahabatnya, yang merupakan perawi dari Muslim dan para penulis sunan. Sa'id al-Jurairi—yaitu Ibn Iyas—meskipun telah mengalami ikhtilat (perubahan ingatan), Ma'mar—yaitu Ibn Rashid—mendengar darinya sebelum ikhtilat. [ Takhrij al-Musnad 26/236, hadits no. 16309].
Juga diriwayatkan oleh Abu al-Syaikh dalam "Akhlaq al-Nabi ﷺ" halaman 135 dari jalur Syu'bah, dari Humayd bin Hilal, dari Mutharrif bin Abdullah bin al-Syakhiir, dari ayahnya, dengan sanad ini.
Dalam bab ini juga ada hadis dari Amr bin Harits diriwayatkan oleh Abdurrazzaq (1505), dan Ibnu Abi Syaibah 2/415, dan lainnya.
Lihat pula Musannaf Ibnu Abi Syaibah 2/415-417, dan Abdurrazzaq 1/384-387 no. 1500.
**Hadis Ke Tujuh**:
Dari Abu al-'Ala' bin Abdullah bin al-Syikhkhir, dari ayahnya berkata:
" رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ ﷺ يُصَلِّي ثُمَّ تَنَخَّمَ تَحْتَ قَدَمِهِ، ثُمَّ دَلَكَهَا بِنَعْلِهِ، وَهِيَ فِي رِجْلِهِ "
"Aku melihat Rasulullah ﷺ sedang shalat, kemudian beliau meludah di bawah kakinya, kemudian menggosoknya dengan sandalnya, sementara sandal itu masih di kakinya."
HR. Ahmad 26/237 nomor 16130, Ibnul Mundzir dalam "Al-Awsath" nomor 1635, dan Abdur Razzaq 1/432 nomor 1687.
Al-Arna'ut berkata: "Isnadnya sahih sesuai syarat Muslim seperti sebelumnya." [Baca : Takhrij al-Musnad 26/237 nomor 16130].
**Hadis Ke Delapan ** :
Dari Ziyad al-Haritsi, ia berkata:
سَمِعْتُ رَجُلًا سَأَلَ أَبَا هُرَيْرَةَ: أَنْتَ الَّذِي تَنْهَى النَّاسَ أَنْ يُصَلُّوا فِي نِعَالِهِمْ؟ قَالَ: هَا وَرَبِّ هَذِهِ الْحُرْمَةِ، هَا وَرَبِّ هَذِهِ الْحُرْمَةِ، لَقَدْ " رَأَيْتُ مُحَمَّدًا ﷺ يُصَلِّي إِلَى هَذَا الْمَقَامِ فِي نَعْلَيْهِ، ثُمَّ انْصَرَفَ وَهُمَا عَلَيْهِ "
Aku mendengar seorang lelaki bertanya kepada Abu Hurairah: "Apakah engkau yang melarang orang-orang untuk shalat dengan mengenakan sandal mereka?"
Abu Hurairah menjawab: "Demi Tuhan pemilik kehormatan ini, demi Tuhan pemilik kehormatan ini, sungguh aku telah melihat Muhammad ﷺ shalat di tempat ini dengan memakai sandalnya, kemudian setelah selesai shalat, maka beliau berpaling dan sandalnya masih di kakinya."
[HR. Ahmad 16/547-548 nomor 10937 dan al-Tahawi 1/512].
Syu'aib al-Arna'ut berkata:
صَحِيحٌ لِغَيْرِهِ، وَهَذَا إِسْنَادٌ ضَعِيفٌ، شَرِيكُ النَّخَعِيُّ سَيِّءُ الحِفْظِ، وَزِيَادُ الحَارِثِيُّ فِي عِدَادِ المَجْهُولِينَ
"Sahih lighairihi, namun isnad ini lemah karena Syarik al-Nakha'i buruk hafalannya, dan Ziyad al-Haritsi tergolong orang yang tidak dikenal [Majhul]."
**Hadis Ke Sembilan** :
Dari Sa'id bin Fayruz, dari ayahnya, Fayruz al-Dailami radhiyallahu ‘anhu:
أَنَّ وَفْدَ ثَقِيفٍ، قَدِمُوا عَلَى رَسُولِ اللَّهِ ﷺ، فَقَالُوا: رَأَيْنَاهُ «يُصَلِّي فِي نَعْلَيْنِ مَتَقَابِلَتَيْنِ»
bahwa delegasi dari Thaqif datang kepada Rasulullah ﷺ, mereka berkata, "Kami melihatnya shalat dalam keadaan memakai dua sandal yang saling berhadapan."
Diriwayatkan oleh al-Tabarani dalam al-Ausath 1/193 nomor 612.
Al-Haitsami berkata dalam al-Majma' 2/55 nomor 2250:
رَوَاهُ الطَّبَرَانِيُّ فِي الْأَوْسَطِ وَرِجَالُهُ ثِقَاتٌ
"Diriwayatkan oleh al-Tabarani dalam al-Ausath, dan para perawinya adalah orang-orang yang dipercaya."
“Hadis Ke Sepuluh**:
Dari Aus bin Aus, atau Uwais bin Uwais radhiyallahu ‘anhu, dia berkata,
«أَقَمْتُ عِنْدَ النَّبِيِّ ﷺ نِصْفَ شَهْرٍ، فَرَأَيْتُهُ يُصَلِّي وَعَلَيْهِ نَعْلَانِ مُقَابَلَتَانِ، وَيَبْصُقُ عَنْ يَمِينِهِ وَيَسَارِهِ»
"Aku tinggal bersama Nabi ﷺ selama setengah bulan. Aku melihatnya shalat sambil mengenakan dua sandal yang saling berhadapan, dan dia meludahkan ke arah kanan dan kiri."
Diriwayatkan oleh al-Tabarani dalam al-Mu'jam al-Kabir nomor 596 dan 597, at-Thayalisi nomor 1112, Ibnu Zaidan dalam al-Musnad halaman 283 nomor 22, at-Thahawi dalam Syarh Ma'ani al-Athar nomor 2924, dengan jalur-jalur yang semuanya hasan.
**Hadis Ke Sebelas** :
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma :
أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ: «صَلَّى فِي نَعْلَيْهِ».
“Bahwa Nabi ﷺ "shalat dengan memakai kedua sandalnya."
Diriwayatkan oleh Thabrani dalam Al-Mu'jam Al-Kabir 11/254 nomor 11645.
Sanadnya lemah; karena kelemahan salah satu perawinya, tetapi matannya sahih dengan hadits-hadits yang lainnya.
Ibnu Al-Qaisarani berkata dalam Dzakhirat Al-Huffazh 2/764 nomor 1450:
رَوَاهُ النَّضر أَبُو عمرالخزاز: وَهُوَ ابْن عبد الرَّحْمَن، عَن عِكْرِمَة، عَن ابْن عَبَّاس. وَالنضْر هَذَا لَيْسَ بِشَيْء فِي الحَدِيث. وَرَوَاهُ حُسَيْن بن عبد الله بن ضميرَة: عَن أَبِيه، عَن جده، عَن عَليّ. وحسين مَتْرُوك الحَدِيث
"Diriwayatkan oleh An-Nadhr Abu Umar Al-Khazzaz: dan dia adalah Ibnu Abdurrahman, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas. Dan An-Nadhr ini tidak ada apa-apanya dalam hadis. Dan diriwayatkan oleh Husain bin Abdullah bin Dhamirah: dari ayahnya, dari kakeknya, dari Ali. Dan Husain matruk al-hadits."
Al-Haitsami berkata dalam Zawaid Al-Bazzar 1/288 nomor 599:
قَالَ الْبَزَّارُ: لا نَعْلَمُ لابْنِ عَبَّاسٍ غَيْرَ هَذَا الطَّرِيقِ
"Al-Bazzar berkata: Kami tidak mengetahui hadis Ibnu Abbas kecuali melalui jalur ini."
**Hadis Kedua Belas **:
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu :
«أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ صَلَّى وَفِي نَعْلَيْهِ أَثَرُ طِينٍ، وَعَلَيْهِ كِسَاءٌ فَجَعَلَ يَقِي أَنْ يُصِيبَ الْكِسَاءَ»
"Bahwa Nabi ﷺ shalat dengan bekas lumpur di kedua sandalnya, dan beliau mengenakan kain, lalu beliau menjaga agar kain itu tidak terkena lumpur."
Diriwayatkan oleh Thabrani dalam Al-Mu'jam Al-Awsath 4/218 nomor 4022, dan sanadnya lemah karena kelemahan salah satu perawinya.
Thabrani berkata:
"لَمْ يَرْوِ هَذَا الْحَدِيثَ، عَنْ عَطَاءٍ إِلَّا عَبْدُ الرَّحْمَنِ، تَفَرَّدَ بِهِ: أَبُو عَلِيٍّ الْحَنَفِيُّ".
"Hadis ini tidak diriwayatkan dari 'Atha' kecuali oleh Abdurrahman, dan diriwayatkan secara tunggal oleh Abu Ali Al-Hanafi."
**Hadis Ke Tiga Belas **:
Dari Fithr bin Khalifah, telah bercerita kepadaku 'Atha' :
رَجُلٌ مِنْ بَنِي شَيْبَةَ وَكَانَ شَيْخًا كَبِيرًا قَالَ : «رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي عِنْدَ هَذَا الْمَقَامِ عَلَيْهِ نَعْلَانِ سِبْتِيَّتَانِ»
“Ada seorang laki-laki dari Bani Syaibah dan dia adalah seorang syaikh yang tua, berkata: "Aku melihat Rasulullah ﷺ shalat di dekat maqam ini dengan memakai dua sandal dari kulit Sibt."
Diriwayatkan oleh Thabrani dalam Al-Mu'jam Al-Awsath 17/170 nomor 449. Dan sanadnya lemah karena keadaan salah satu perawinya tidak diketahui.**
Al-Haitsami berkata dalam al-Majma' 2/45 nomor 2243:
"رَوَاهُ الطَّبَرَانِيُّ وَفِيهِ مُحَمَّدُ بْنُ الْقَاسِمِ الْأَسَدِيُّ وَهُمَا اثْنَانِ وَكِلَاهُمَا وُثِّقَ وَفِي أَحَدِهِمَا ضَعْفٌ كَثِيرٌ، وَبَقِيَّةُ رِجَالِهِ ثِقَاتٌ".
"Diriwayatkan oleh Thabrani dan di dalamnya ada Muhammad bin Al-Qasim Al-Asadi dan mereka adalah dua, dan keduanya dipercaya tetapi salah satunya sangat lemah, dan sisanya adalah perawi yang terpercaya."
**Hadis Ke Empat Belas **:
Dari Hirmaas bin Ziyad, berkata:
«رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ ﷺ يُصَلِّي فِي نَعْلَيْهِ»
"Aku melihat Rasulullah ﷺ shalat dengan memakai kedua sandalnya."
Diriwayatkan oleh Thabrani dalam Al-Mu'jam Al-Kabir 22/205 nomor 539 dan dalam Al-Mu'jam Al-Awsath 22/205 nomor 540 serta oleh Abu Nu'aim dalam Ma'rifat Ash-Shohabah 5/2761 nomor 6562.
Di dalamnya terdapat perawi yang tidak diketahui keadaannya, dan sanadnya lemah.
Al-Haitsami berkata dalam Majma' nomor 2252:
رَوَاهُ الطَّبَرَانِيُّ فِي الأَوْسَطِ وَالكَبِيرِ وَهُوَ ضَعِيفٌ.
"Diriwayatkan oleh Thabrani dalam Al-Awsath dan Al-Kabir dan hadis ini lemah."
**Hadis Ke Lima Belas**:
Dari Amr bin Huraits, ia berkata:
رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ «يُصَلِّي فِي نَعْلَيْنِ مَخْصُوفَتَيْنِ»
"Aku melihat Rasulullah ﷺ shalat dengan memakai dua sandal yang diperbaiki."
Diriwayatkan oleh Ahmad 31/34 nomor 18736, An-Nasa'i dalam "Al-Kubra" (9803) (9804) (9805), dan dalam "Mu'jam Syu'yukhihi" (235), Abdul Razzaq 1/386 nomor 1505, Abu Ya'la dalam "Musnad" (1465) (1466), Ibnu Sa'ad dalam "At-Tabaqat Al-Kubra" 1/479, Abdul bin Humaid dalam "Al-Muntakhab" (285), At-Tirmidzi dalam "Asy-Syama'il" (76), At-Thahawi dalam "Syarh Ma'ani Al-Atsar" 1/512, Ibnu Qani' dalam "Mu'jam" 2/202-203, dan Abu Syaikh dalam "Akhlaq An-Nabi" halaman 135 dari jalur yang semuanya terdapat al-Inqitha’ (keterputusan sanad).
Syu'aib Al-Arna'ut berkata:
حَدِيثٌ صَحِيحٌ لِغَيْرِهِ دُونَ قَوْلِهِ: مَخْصُوفَيْنِ، وَهَذَا إِسْنَادٌ ضَعِيفٌ كَسَابِقِهِ، إِلَّا أَنَّ شَيْخَ أَحْمَدَ هُنَا هُوَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِي.
"Hadis ini sahih lighoirihi kecuali lafadz 'makhshufain', dan sanad ini lemah seperti sebelumnya, kecuali bahwa syaikhnya imam Ahmad di sini adalah Abdurrahman bin Mahdi."
Di nilai dho’if sanadnya oleh Husein Salim Asad dalam Takhrij Musnad Abi Ya’la 3/46 no. 14645. Begitu pula oleh Ahmad Farid al-Maziidi dalam Asyroful Wasaa’il hal. 141 no. 78.
Namun dishahihkan al-Albaani dalam Mukhtshar Asy-Syamaa’il hal. 54 no. 65 .
Sindi berkata:
قَالَ السِّنْدِيُّ: قَوْلُهُ: مَخْصُوفَيْنِ، مِنْ خَصْفِ النَّعْلِ، خَرْزُهُ.
"Lafadz 'makhshufain' berasal dari kata 'khasf an-na'l' yang artinya dijahit."
**Hadis Ke Enam Belas**:
Dari 'Amr bin Huraits yang berkata:
" صَلَّى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي نَعْلَيْهِ "
"Rasulullah ﷺ shalat dengan memakai kedua sandalnya."
Diriwayatkan oleh Ahmad 31/34 nomor 18736.
Syu'aib al-Arna'ut berkata:
حَديثٌ صَحيحٌ لِغَيرِهِ، وَهَذا إِسنادٌ ضَعيفٌ لِإِبْهامِ الرّاوي عَن عَمْرو ابن حُرَيث، وَباقي رِجالِ الإِسنادِ ثِقاتٌ رِجالُ الشَّيخَينِ غَيرُ السُدِّيِّ - وَهُوَ إِسماعيلُ ابن عَبدِ الرَّحمٰن - مُختَلَفٌ فيهِ، وَهُوَ حَسَنُ الحَديثِ. سُفيانُ: هُوَ الثَّوري.
Hadits ini shahih Lighoirihi, dan sanad ini lemah karena ketidakjelasan perawi dari 'Amr bin Huraith, sementara perawi lainnya adalah tsiqah , para perawi Bukhari dan Muslim kecuali al-Suddiy - yaitu Isma'il bin 'Abdurrahman - yang diperselisihkan, tetapi dia hasan haditsnya. Sufyan: adalah al-Tsawri.
Diriwayatkan juga oleh Ibnu Abi Syaibah 2/415 dari Waki', dengan sanad ini. Lihat juga yang setelahnya.
**Hadis Ke Tujuh Belas**:
Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma :
«أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ كَانَ يُصَلِّي فِي نَعْلَيْهِ»
"Bahwa Nabi ﷺ biasa shalat dengan memakai kedua sandalnya."
Diriwayatkan oleh Thabrani dalam Al-Mu'jam Al-Awsath 1/64 nomor 6861, dan sanadnya lemah karena ada salah satu perawi yang tidak dikenal.
Thabrani berkata:
" لَمْ يَرْوِ هَذَا الْحَدِيثَ عَنِ ابْنِ جَرِيحٍ إِلَّا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُوسَى، تَفَرَّدَ بِهِ: سَهْلُ بْنُ صَالِحٍ ".
"Hadis ini tidak diriwayatkan dari Ibnu Juraij kecuali oleh Ubaidullah bin Musa, diriwayatkan secara tunggal oleh Sahl bin Shalih."
Al-Haitsami berkata dalam Majma' 2/55 nomor 2254:
" رَوَاهُ الطَّبَرَانِيُّ فِي الْأَوْسَطِ وَرِجَالُهُ ثِقَاتٌ خَلَا شَيْخَ الطَّبَرَانِيِّ مُحَمَّدَ بْنَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْأَزْرَقَ، فَإِنِّي لَمْ أَعْرِفْهُ".
"Diriwayatkan oleh Thabrani dalam Al-Awsath dan para perawinya adalah terpercaya kecuali guru Thabrani, Muhammad bin Abdurrahman Al-Azraq, karena saya tidak mengenalnya."
**Hadis Ke Delapan Belas**:
Hadits Anas -radhiyallahu ‘anhu- . Ad-Daruquthni berkata: Telah mengabarkan kepadaku Muhammad bin Harun Abu Hamid, dia menceritakan kepada kami Amru bin Ali, dia menceritakan kepada kami Abu Qutaibah, dia menceritakan kepada kami Umar bin Nabhan, dari Qatadah, dari Anas -radhiyallahu ‘anhu-, dia berkata:
رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ «يُصَلِّي فِي نَعْلَيْهِ وَفِي خُفَّيْهِ»
"Aku melihat Rasulullah ﷺ shalat dengan mengenakan dua sandal dan dua khuf (kaus kaki dari kulit)."
Diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni dalam Sunannya 2/87 nomor 1193, dan Ibnu 'Adi Al-Jurjani dalam Al-Kamil Fi Ad-Du'afa' 6/61. Dan hadis ini lemah karena lemahnya salah satu perawinya.
Ibnu Al-Qaisarani berkata dalam Athroof Al-gharaa'ib 2/161 nomor 1019:
تَفَرَّدَ بِهِ عُمَرٌ عَنْهُ. أَيُّ: عُمَرُ بْنُ عَامِرٍ عَنْ قَتَادَةَ
"Hanya Umar yang meriwayatkan darinya." Artinya: Umar bin 'Amar dari Qatadah.
**Hadis Ke Sembilan Belas**:
Dari Mujamma' bin Jariyah radhiyallahu ‘anhu:
أنّه رَأَى النَّبِيَّ -صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- يُصَلِّي فِي نَعْلَيْنِ
“Bahwa ia melihat Nabi ﷺ shalat dengan memakai dua sandal”.
HR. Ahmad dalam al-Musnad 25/288 (15940).
Al-Haitsami dalam al-Majma’ 2/56 berkata :
رَوَاهُ أَحْمَد، وَفِيهِ يَزِيد بْن عِيَاض، وَهُوَ مُنْكَر الحَدِيث. وَنَقَل مُحَقِّقُو المُسْنَد كَلاَم الأَئِمَّة فِي تَضْعِيف يَزِيد وَتَكْذِيبِهِ. وَلَكِن الحَدِيث صَحِيح لِغَيْرِهِ.
Diriwayatkan oleh Ahmad, dan di dalamnya terdapat Yazid bin 'Iyadh, yang mana dia adalah perawi yang lemah haditsnya. Para peneliti Musnad juga menyebutkan ucapan para ulama dalam melemahkan dan mendustakan Yazid. Namun hadits ini shahih dengan sanad yang lain.
**Hadis Ke Dua Puluh**:
Hadits Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu . Diriwayatkan oleh Syu'bah dari Hamid bin Hilal, dari Abdullah bin Ash-Shamit, dari Abu Dzar berkata:
رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يُصَلِّي فِي نَعْلَيْنِ مَخْصُوفَتَيْنِ مِنْ جُلُودِ الْبَقَرِ
“Aku melihat Rasulullah ﷺ shalat dengan memakai dua sandal yang dijahit dari kulit sapi”.
Diriwayatkan oleh Abu Syeikh halaman 135, dan dalam sanadnya ada Muhammad bin Sinan Al-Qazzaz, dan dia adalah perawi yang lemah.
**Hadis Ke Dua Puluh Satu**:
Dari seseorang yang mendengar orang Arab Badui, berkata:
" رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ ﷺ، وَهُوَ يُصَلِّي، وَعَلَيْهِ نَعْلَانِ مِنْ بَقَرٍ "، قَالَ: " فَتَفَلَ عَنْ يَسَارِهِ، ثُمَّ حَكَّ حَيْثُ تَفَلَ بِنَعْلِهِ "
Aku melihat Rasulullah ﷺ, sedang shalat, dan di kakinya ada dua sandal dari kulit sapi, beliau berkata: "Kemudian beliau meludah ke sebelah kirinya, lalu menggosok tempat beliau meludah dengan sandalnya."
Diriwayatkan oleh Ahmad dalam Musnad 33/250 nomor 20058 dan Al-Harith dalam Musnad 1/263 nomor 141, dan sanadnya lemah karena ketidakjelasan nama sahabat.
Al-Haitsami berkata dalam Majma' 2/54 nomor 2241:
"رَوَاهُ أَحْمَدُ، وَفِيهِ رَجُلٌ لَمْ يُسَمَّ، وَبَقِيَّةُ رِجَالِهِ ثِقَاتٌ".
"Diriwayatkan oleh Ahmad, dan di dalamnya ada seorang yang tidak disebutkan namanya, dan sisanya adalah perawi yang terpercaya."
Syu'aib Al-Arna'ut berkata:
حَسَنٌ لِغَيْرِهِ دُونَ قَوْلِهِ "مِنْ بَقَرٍ"، وَهَذَا إِسْنَادٌ ضَعِيفٌ لِإِبْهَامِ الرَّاوِي عَنِ الأَعْرَابِيِّ. حُمَيْدٌ: هُوَ ابْنُ هِلَالٍ.
"Hasan lighairihi kecuali pada perkataan 'dari kulit sapi', dan ini adalah sanad yang lemah karena ketidakjelasan perawi dari orang Arab Badui. Hamid adalah Ibnu Hilal." [Takhrij al- Musnad 33/250].
Diriwayatkan oleh Abu Syeikh dalam "Akhlaq Nabi ﷺ" halaman 135 dari jalur Ashim bin Ali, dari Sulaiman bin Al-Mughira, dengan sanad ini. Dan tidak menyebutkan perkataannya:
فَتَفَلَ عَنْ يَسَارِهِ ثُمَّ حَكَّ حَيْثُ تَفَلَ بِنَعْلِهِ
"Kemudian beliau meludah ke sebelah kirinya lalu menggosok tempat beliau meludah dengan sandalnya."
**Hadis Ke Dua Puluh Dua**:
Dari Muhammad bin Ismail meriwayatkan :
أَنَّ بَعْضَ أَهْلِهِ قَالَ لِجَدِّهِ مِنْ قِبَلِ أُمِّهِ، وَهُوَ عَبْدُ اللهِ بْنُ أَبِي حَبِيبَةَ مَا أَدْرَكْتَ مِنْ رَسُولِ اللهِ ﷺ قَالَ: " أَتَانَا فِي مَسْجِدِنَا هَذَا فَجِئْتُ فَجَلَسْتُ إِلَى جَنْبِهِ، فَأُتِيَ بِشَرَابٍ فَشَرِبَ، ثُمَّ نَاوَلَنِي وَأَنَا عَنْ يَمِينِهِ، قَالَ: وَرَأَيْتُهُ يَوْمَئِذٍ صَلَّى فِي نَعْلَيْهِ، وَأَنَا يَوْمَئِذٍ غُلَامٌ".
bahwa salah satu keluarganya bertanya kepada kakeknya dari pihak ibunya, yaitu Abdullah bin Abi Habibah, "Apa yang engkau saksikan dari Rasulullah ﷺ?"
Dia menjawab, "Dia datang ke masjid kami ini, lalu aku mendekatinya dan duduk di sampingnya. Kemudian dibawa minuman kepadanya, dia minum, lalu memberikannya kepadaku sambil aku berada di sebelah kanannya."
Dia berkata, "Dan aku melihatnya pada hari itu shalat dengan memakai kedua sandalnya, sedangkan saat itu aku masih seorang anak kecil."
Diriwayatkan oleh Ahmad dalam Al-Musnad 29/463 nomor 17944.
Syu'aib Al-Arnauth mengatakan:
إسناده ضَعِيفٌ لَانُقْطَاعِهِ. مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ- وَهُوَ ابْنُ مُجَمَّعٍ- لَمْ يَدْرِكْ جَدَّهُ. وَهُوَ مَجْهُولُ الْحَالِ.
"Sanadnya lemah karena terputus. Muhammad bin Ismail - yang merupakan cucu dari yang bersangkutan - tidak pernah bertemu dengan kakeknya. Dia tidak diketahui statusnya." [Takhrij Al-Musnad 29/463 nomor 17944].
Dan dikeluarkan pula oleh Al-Bazzar secara ringkas (598 - Kashful Astar).
Al-Arnauth mengatakan: "Jika riwayat ini benar, maka terdapat i’dhol di dalam sanadnya."
Hadits Muʽdhal adalah hadits yang perawinya hilang dua atau lebih secara berturut-turut.
Dan diriwyatakan pula oleh Ibnu Sa’ad 1/480, dan Ibnu Qani dalam "Mu'jam Ash-Shahabah" 2/92-93 melalui jalur Muhammad bin Muawiyah An-Naisaburi, dan Ya'qub bin Syufyan dalam "Al-Ma'rifah wa At-Tarikh" 1/262 dari Ismail bin Abi Uwais, dan Abu Zur'ah Ad-Dimasyqi dalam "Tarikhnya" 1/563 dari Yahya bin Shalih.
Ketiganya meriwayatkan dari Mujamma' bin Ya'qub, dengan sanad ini. Dan riwayat mereka, kecuali Ya'qub bin Syufyan, disingkat dengan kisah shalat menggunakan sandal di Masjid Quba. [ Lihat : [Takhrij Al-Musnad 29/463 nomor 17944]
Al-Haitsami berkata dalam Al-Majma' 2/53, nomor 2239:
"وَعَنْ مُجَمِّعِ بْنِ يَعْقُوبَ عَنْ غُلَامٍ مِنْ أَهْلِ قُبَاءَ أَدْرَكَهُ شَيْخًا أَنَّهُ قَالَ: «جَاءَنَا رَسُولُ اللَّهِ - ﷺ - بِقُبَاءَ فَجَلَسَ فِي فَمِ الْأُجُمِ وَاجْتَمَعَ إِلَيْهِ نَاسٌ فَاسْتَسْقَى رَسُولُ اللَّهِ - ﷺ - فَسُقِيَ فَشَرِبَ وَأَنَا عَنْ يَمِينِهِ وَأَنَا أُحَدِّثُ الْقَوْمَ فَنَاوَلَنِي فَشَرِبْتُ وَحَفِظْتُ أَنَّهُ صَلَّى بِنَا يَوْمَئِذٍ وَعَلَيْهِ نَعْلَانِ لَمْ يَنْزِعْهُمَا».
رَوَاهُ أَحْمَدُ ( في المسند 16179) وَسَمَّاهُ: عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِي حَبِيبَةَ فِي رِوَايَةٍ أُخْرَى، وَكَذَلِكَ رَوَاهُ الطَّبَرَانِيُّ فِي الْكَبِيرِ وَرِجَالُ أَحْمَدَ مُوَثَّقُونَ وَرَوَاهُ الْبَزَّارُ مُخْتَصَرًا: «أَنَّ النَّبِيَّ - ﷺ - صَلَّى فِي نَعْلَيْنِ» وَقَالَ: لَا نَعْلَمُ رَوَى عَنِ ابْنِ أَبِي حَبِيبَةَ إِلَّا هَذَا".
"Dari Mujamma' bin Ya'qub, dari seorang anak muda dari penduduk Quba' yang mengetahui bahwa seorang tua berkata :
'Rasulullah ﷺ datang ke Quba' dan duduk di dekat sumur al-Ujum. Banyak orang berkumpul di sekitarnya, lalu Rasulullah ﷺ meminta air minum. Rasulullah ﷺ kemudian diberi air minum dan meminumnya. Aku duduk di sebelah kanannya, dan aku adalah orang yang menceritakan kepada orang-orang. Beliau memberi aku minum, dan aku mengingat bahwa pada hari itu, beliau shalat bersama kami dan masih mengenakan dua pasang sandalnya yang tidak dilepaskannya.'"
Diriwayatkan oleh Ahmad (dalam Al-Musnad 16179) dan disebutkan olehnya sebagai Abdullah bin Abi Habibah dalam riwayat yang lain.
Demikian juga diriwayatkan oleh Ath-Thabarani dalam Al-Kabir, dan perawi-perawi Ahmad dianggap tsiqah.
Al-Bazzar juga meriwayatkannya secara ringkas dengan kalimat : "Bahwa Nabi ﷺ shalat dengan dua pasang sandal."
Lalu al-Bazzar berkata, "Kami tidak mengetahui dia meriwayatkan dari Ibnu Abi Habibah kecuali ini."
Syeikh Syu’aib Al-Arna'ut berkata: "Isnadnya lemah" (Al-Musnad 26/98, nomor 16179).
*****
KUMPULAN HADITS KE LIMA
PERINTAH MELEPAS SANDAL YANG TERKENA KOTORAN SAAT SHALAT
**Hadits ke Satu** :
Dari Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, dia berkata:
بَيْنَمَا رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يُصَلِّي بِأَصْحَابِهِ إِذْ خَلَعَ نَعْلَيْهِ فَوَضَعَهُمَا عَنْ يَسَارِهِ، فَلَمَّا رَأَى ذَلِكَ الْقَوْمُ أَلْقَوْا نِعَالَهُمْ، فَلَمَّا قَضَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ صَلَاتَهُ، قَالَ: «مَا حَمَلَكُمْ عَلَى إِلْقَاءِ نِعَالِكُمْ»، قَالُوا: رَأَيْنَاكَ أَلْقَيْتَ نَعْلَيْكَ فَأَلْقَيْنَا نِعَالَنَا، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: " إِنَّ جِبْرِيلَ ﷺ أَتَانِي فَأَخْبَرَنِي أَنَّ فِيهِمَا قَذَرًا - أَوْ قَالَ: أَذًى - " وَقَالَ: " إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْمَسْجِدِ فَلْيَنْظُرْ: فَإِنْ رَأَى فِي نَعْلَيْهِ قَذَرًا أَوْ أَذًى فَلْيَمْسَحْهُ وَلْيُصَلِّ فِيهِمَا "
Ketika Rasulullah ﷺ sedang shalat bersama para sahabatnya, tiba-tiba beliau melepas sandalnya dan meletakkannya di sebelah kirinya. Ketika para orang-orang melihat hal itu, mereka pun melepas sandal mereka.
Setelah Rasulullah ﷺ selesai shalatnya, beliau bertanya: "Apa yang mendorong kalian untuk melepas sandal-sandal kalian?"
Mereka menjawab: "Kami melihat Engkau melepas sandalmu, maka kami pun melepas sandal kami."
Lalu Rasulullah ﷺ bersabda: "Sesungguhnya Jibril datang padaku dan memberitahuku bahwa di dalam sandal itu ada kotoran atau mungkin sesuatu yang mengganggu."
Beliau juga bersabda: "Apabila salah seorang dari kalian datang ke masjid, hendaklah dia memeriksa sandalnya. Jika dia melihat ada kotoran atau sesuatu yang mengganggu di dalamnya, maka hendaklah dia mengusapnya dan shalatlah dengan sandal tersebut."
(HR. Ath-Thayalisi, Ibn Saad, Ibn Abi Syaibah, Ahmad, Abd ibn Humaid, Ad-Darimi, Abu Ya'la, Ibn Khuzaimah, At-Tahawi, Ibn Hibban, Al-Hakim, Al-Baghawi)
[Dishahihkan oleh Syaikh Syu’aib Al-Arnauth, Syaikh Al-Albani dan lainnya]
**Hadits Ke Dua** :
Dari Abu Sa'id Al-Khudri dari Nabi ﷺ:
«أَنَّهُ صَلَّى فَخَلَعَ نَعْلَيْهِ فَخَلَعَ النَّاسُ نِعَالَهُمْ، فَلَمَّا انْصَرَفَ قَالَ لَهُمْ: "لِمَ خَلَعْتُمْ"؟ قَالُوا: رَأَيْنَاكَ خَلَعْتَ فَخَلَعْنَا، فَقَالَ: "إِنَّ جِبْرِيلَ أَتَانِي فَأَخْبَرَنِي أَنَّ بِهِمَا خَبَثًا، فَإِذَا جَاءَ أَحَدُكُمُ المَسْجِدَ فَلْيُقَلِّبْ نَعْلَيْهِ وَلْيَنْظُرْ فِيهِمَا، فَإِن رَأَى خَبَثًا فَلْيَمْسَحْهُ بِالأَرْضِ ثُمَّ لِيُصَلِّ فِيهِمَا»
"Bahwa beliau shalat lalu melepaskan kedua sandalnya, maka orang-orang pun melepaskan sandal mereka.
Ketika selesai, beliau bertanya kepada mereka, 'Mengapa kalian melepaskan sandal kalian?'
Mereka menjawab, 'Kami melihat engkau melepaskan, maka kami pun melepaskan.'
Beliau bersabda, 'Sesungguhnya Jibril datang kepadaku dan memberitahuku bahwa pada kedua sandalku terdapat kotoran. Jika salah seorang dari kalian datang ke masjid, maka balikkanlah kedua sandalnya dan periksalah, jika melihat ada kotoran maka gosokkanlah ke tanah lalu shalatlah dengan mengenakannya.'"
(Diriwayatkan oleh Abu Daud 1/151, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban 5/560, Al-Hakim 1/260, dan Ahmad 3/20).
Ini adalah hadits shahih.
Dinyatakan shahih oleh Al-Hakim dan disepakati oleh Adz-Dzahabi, serta An-Nawawi mengatakan sanadnya shahih, dan Al-Albani juga menshahihkannya.
Syaikh Ali Al-Halabi Al-Atsari berkata:
" قُلتُ: وَسَنَدُهُ صَحِيحٌ عَلَى شَرْطِ مُسْلِمٍ، وَكَذَلِكَ صَحَّحَهُ الحَاكِمُ وَوَافَقَهُ الذَّهَبِيُّ، وَصَحَّحَهُ النَّوَوِيُّ أَيْضًا، وَقَدْ تَكَلَّمْتُ عَلَى سَنَدِ الحَدِيثِ فِي " صَحِيحِ سُنَنِ أَبِي دَاوُد " رَقْم (658) ، وَلَهُ فِيهِ شَاهِدٌ مُرْسَلٌ صَحِيحٌ عِنْدَ النَّسَائِيِّ ."
"Saya katakan: Sanadnya shahih menurut syarat Muslim, begitu pula disahkan oleh Al-Hakim dan disepakati oleh Adz-Dzahabi, dan juga disahkan oleh An-Nawawi. Saya telah membahas sanad hadits ini dalam 'Shahih Sunan Abu Daud' nomor (658), dan hadits ini memiliki syahid mursal shahih di sisi An-Nasa'i. [lihat: Hamisy Ad-Durar Al-Bahiyah wa Ar-Raudhah An-Nadiyyah dengan tahqiq Al-Halabi 1/104]"
"Lihat pula : Nailul Authar 2/135, Takhrij Ahadits Al-Bazdawi hal. 20, Fathul Ghoffaar 1/22 no. 36"
**Hadits Ke Tiga** :
Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata:
لَمْ يَخْلَعِ النَّبِيُّ ﷺ نَعْلَيْهِ فِي الصَّلَاةِ إِلَّا مَرَّةً، فَخَلَعَ الْقَوْمُ نِعَالَهُمْ، فَقَالَ النَّبِيُّ ﷺ: «لِمَ خَلَعْتُمْ نِعَالَكُمْ؟» قَالُوا: رَأَيْنَاكَ خَلَعْتَ، فَخَلَعْنَا فَقَالَ: «إِنَّ جِبْرِيلَ عَلَيْهِ السَّلَامُ أَخْبَرَنِي أَنَّ بِهِمَا قَذَرًا»
Nabi ﷺ tidak melepas sandalnya dalam shalat kecuali sekali, maka orang-orang pun melepas sandal mereka. Nabi ﷺ bertanya: "Mengapa kalian melepas sandal kalian?" Mereka menjawab: "Kami melihat engkau melepas, maka kami pun melepas." Beliau bersabda: "Sesungguhnya Jibril 'alaihis salam memberitahuku bahwa pada keduanya terdapat kotoran."
Diriwayatkan oleh Thabrani dalam Al-Mu'jam Al-Awsath 4/311 nomor 4293.
Dan diriwayatkan oleh Al-Bazzar dalam "Kasyf al-Astar" (605) dari jalur lain dari Abdullah bin Al-Mutsanna dengan ringkas.
Al-Haitsami berkata dalam Majma' 2/59 nomor 2260:
رَوَاهُ الطَّبَرَانِيُّ فِي الْأَوْسَطِ وَرِجَالُهُ رِجَالُ الصَّحِيحِ، وَرَوَاهُ الْبَزَّارُ بِاخْتِصَارٍ
Diriwayatkan oleh Thabrani dalam Al-Awsath dan para perawinya adalah perawi-perawi sahih, dan diriwayatkan oleh Al-Bazzar dengan ringkas.
**Hadits Ke Empat** :
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma :
{خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ} [الأعراف: 31] ، قَالَ: الصَّلَاةُ فِي النَّعْلَيْنِ ، وَقَدْ صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ فِي نَعْلَيْهِ فَخَلَعَهُمَا فَخَلَعَ النَّاسُ فَلَمَّا قَضَى الصَّلَاةَ ، قَالَ: «لِمَ خَلَعْتُمْ نِعَالَكُمْ؟» ، قَالُوا: رَأَيْنَاكَ خَلَعْتَ فَخَلَعْنَا ، قَالَ: " إِنَّ جِبْرِيلَ عَلَيْهِ السَّلَامُ أَتَانِي فَقَالَ: إِنَّ فِيهِمَا دَمُ حَلَمَةٍ "
bahwa Allah berfirman, "Ambillah perhiasanmu di setiap masjid" (QS. Al-A'raf: 31). Lalu beliau berkata : "Shalat dalam dua sandal. Rasulullah ﷺ pernah shalat dengan memakai dua sandalnya. Kemudian beliau melepaskannya, maka orang-orang pun melepaskannya.
Ketika shalat selesai, beliau bersabda, 'Mengapa kalian melepaskan sandal-sandal kalian?'
Mereka menjawab, 'Kami melihat Anda melepaskannya, maka kami pun melepaskannya.'
Beliau bersabda, 'Sesungguhnya Jibril datang kepadaku dan berkata, "Di dalamnya ada darah seekor binatang besar."'"
Diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni dalam Sunan-nya 2/253, nomor 1487.
Ibnu Al-Mulqin berkata dalam Al-Badr Al-Munir 4/137-138 :
" وَهَذَا إِسْنَاد ضَعِيف؛ صَالح بن بَيَان يروي الْمَنَاكِير عَن الثِّقَات، قَالَ الدَّارَقُطْنِيّ: مَتْرُوك، وفرات بن السَّائِب مَتْرُوك، قَالَ البُخَارِيّ: مُنكر الحَدِيث تَرَكُوهُ. والحلمة: القراد الْعَظِيم".
وَلِحَدِيث ابْن عَبَّاس طَرِيق آخر يُخَالف السَّبَب الْمَذْكُور فِي خلع النَّعْل رَوَاهُ الطَّبَرَانِيّ فِي « (أكبر معاجمه) من حَدِيث مُحَمَّد بن (عبيد الله) ، عَن الحكم، عَن مقسم، عَن ابْن عَبَّاس قَالَ: «صَلَّى بِنَا رَسُول الله - ﷺ - فَخلع نَعْلَيْه فخلعنا نعالنا، فَلَمَّا قَضَى الصَّلَاة قَالَ: لم خلعتم نعالكم؟ قَالُوا: رَأَيْنَاك خلعت فخلعنا. قَالَ: إِنِّي بللت (مِنْهُمَا) » . وَمُحَمّد هَذَا أَظُنهُ الْعَرْزَمِي الْمَتْرُوك".
"Dan ini adalah isnad yang lemah, karena perawi yang bernama Saleh bin Bayan biasa meriwayatkan perkara-perkara munkar dari orang-orang yang dipercaya. Ad-Daruquthni berkata: Dia adalah matruk, dan Farraat bin As-Sa'ib juga matruk. Al-Bukhari berkata: Hadis ini munkar, mereka meninggalkannya.
Dan makna ‘al-halamah’: adalah kutu binatang atau parasit yang besar."
Dan terkait dengan hadis Ibnu Abbas, ada jalur lain yang berbeda dari sebab yang disebutkan dalam melepaskan sandal. Ath-Thabarani meriwayatkannya dalam "Akbar Mu’jamnya" (no.12097) dari Muhammad bin Ubaidillah, dari Al-Hakam, dari Muqsim, dari Ibnu Abbas, dia berkata:
« صَلَّى بِنَا رَسُولُ اللَّهِ - ﷺ - فَخَلَعَ نَعْلَيْهِ فَخَلَعْنَا نَعَالَنَا، فَلَمَّا قَضَى الصَّلَاةَ قَالَ: لِمَ خَلَعْتُمْ نِعَالَكُمْ؟ قَالُوا: رَأَيْنَاكَ خَلَعْتَ فَخَلَعْنَا. قَالَ: «إِنِّي بَلَلْتُ فِيهِمَا »
"Rasulullah ﷺ shalat bersama kami, lalu melepaskan dua sandalnya, maka kami pun melepaskannya. Setelah shalat selesai, beliau bersabda, 'Mengapa kalian melepaskan sandal-sandal kalian?'
Mereka menjawab, 'Kami melihat Anda melepaskannya, maka kami pun melepaskannya.'
Beliau bersabda, 'Sesungguhnya aku melihat (pada keduanya) basah.'
Muhammad ini saya kira adalah Arzami yang matruk." [Selesai].
**Hadis Ke Lima** :
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhuma :
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ صَلَّى بِالنَّاسِ، فَخَلَعَ نَعْلَيْهِ، فَلَمَّا أَحَسَّ بِهِ النَّاسُ خَلَعُوا نِعَالَهُمْ، فَلَمَّا فَرَغَ مِنَ الصَّلَاةِ أَقْبَلَ عَلَى النَّاسِ، فَقَالَ: «إِنَّ الْمَلَكَ أَتَانِي، فَأَخْبَرَنِي أَنَّ بِنَعْلَيَّ أَذًى، فَإِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ إِلَى بَابِ الْمَسْجِدِ فَلْيَقْلِبْ نَعْلَيْهِ، فَإِنْ رَأَى فِيهِمَا شَيْئًا فَلْيَمْسَحْهُمَا، ثُمَّ لِيُصِلِّ فِيهِمَا إِنْ بَدَا لَهُ، أَوْ لِيَخْلَعْهُمَا»
“Bahwa Rasulullah ﷺ shalat bersama orang-orang, kemudian beliau melepaskan sandalnya. Ketika orang-orang merasakannya, maka mereka juga melepaskan sandal mereka. Setelah selesai shalat, beliau menghadap kepada mereka dan bersabda :
"Sesungguhnya malaikat telah datang kepadaku, memberitahukan bahwa di dalam sandal ini ada kotoran. Maka apabila seseorang dari kalian datang ke pintu masjid, hendaknya ia membalikkan sandalnya. Jika ia melihat ada sesuatu di dalamnya, hendaknya ia menggosoknya, lalu shalatlah dengan sandalnya jika ia melihat itu perlu, atau lepaskanlah keduanya."
Diriwayatkan oleh Ath-Thabarani dalam Mu’jam al-Awsath 8/313 nomor 8735. Dan ia berkata:
لَمْ يَرْوِ هَذَا الْحَدِيثَ عَنْ أَيُّوبَ، عَنْ مُحَمَّدٍ إِلَّا عَبَّادُ بْنُ كَثِيرٍ، تَفَرَّدَ بِهِ: يَحْيَى بْنُ أَيُّوبَ "
"Hadis ini tidak ada yang meriwayatkan dari Ayyub, dari Muhammad, kecuali Abbad bin Kathir, dan ia yang meriwayatkannya sendirian: Yahya bin Ayyub."
Juga hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bazzar sebagaimana dalam "Kashful Astar" (1/289 nomor 604).
Dan Al-Haitsami berkata dalam "Majma' Az-Zawa'id" 2/55:
روَاهُ البَزَّارُ وَالطَّبَرَانِيُّ فِي "الأوسَطِ" وَفِي إِسْنَادِهِمَا عَبَّادُ بْنُ كَثِيرِ البَصْرِيُّ ضَعِيفٌ. أهـ.
"Diriwayatkan oleh Al-Bazzar dan At-Tabarani dalam 'Al-Ausath', dan dalam sanad keduanya ada Abbad bin Kathir Al-Bashri yang lemah."
Abu Al-Fadl As-Sinani berkata dalam "Nazhatul Albaab" 2/832:
" وَقَدْ اخْتَلَفَ فِي إِسْنَادِهِ عَلَى أَيُّوبَ".
"Terjadi perbedaan pendapat tentang sanadnya kepada Ayyub."
Khalid bin Dhoifullah Ash-Syallaahi berkata dalam "At-Tibyan" 3/276:
قُلْتُ: فِي إِسْنَادِهِ عَبَّادُ بْنُ كَثِيرٍ الثَّقَفِيُّ الْبَصْرِيُّ قَالَ أَبُو طَالِبٍ: قَالَ أَحْمَدُ: هُوَ أَسْوَأُ مِنْ الْحَسَنِ بْنِ عَمَّارَةَ وَأَبِي شَيْبَةَ، رَوَى أَحَادِيثَ كَذِبًا لَمْ يَسْمَعْهَا، وَكَانَ صَالِحًا، قُلْتُ: فَكَيْفَ رَوَى مَا لَمْ يَسْمَع؟ قَالَ: الْبَلَهُ وَالْغَفْلَةُ. اهـ.
وَقَالَ ابْنُ مَعِينٍ ضَعِيفٌ. اهـ.
وَقَالَ مَرَّةً: لَيْسَ بِشَيْءٍ. اهـ.
وَقَالَ أُخْرَى: لَا يُكْتَبُ حَدِيثُهُ. اهـ.
وَقَالَ أَبُو حَاتِمٍ: ضَعِيفُ الْحَدِيثِ، وَفِي حَدِيثِهِ عَنِ الثِّقَاتِ إِنْكَارٌ. اهـ.
وَقَالَ أَبُو زُرْعَةَ: لَا يُكْتَبُ حَدِيثُهُ كَانَ شَيْخًا صَالِحًا وَكَانَ لَا يُضَبِّطُ الْحَدِيثَ. اهـ.
وَقَالَ الْبُخَارِيُّ: تَرَكُوهُ. اهـ.
وَقَالَ النَّسَائِيُّ: مَتْرُوكُ الْحَدِيثِ. اهـ.
قُلْتُ: وَأَيْضًا عَبْدُ اللَّهِ هَذَا إِنْ كَانَ هُوَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ صَالِحٍ كَاتِبُ اللَّيْثِ فَهُوَ ضَعِيفٌ ضُعْفُهُ أَحْمَدُ وَابْنُ الْمَدِينِيِّ وَغَيْرُهُمَا، وَإِنْ كَانَ غَيْرُهُ فَلَا أَدْرِي مَنْ هُوَ، وَالَّذِي يَظْهَرُ أَنَّهُ هُوَ كَاتِبُ اللَّيْثِ.
Saya katakan: Dalam sanadnya ada Abbad bin Kathir Ats-Tsaqafi Al-Bashri.
Abu Thalib berkata: Ahmad berkata: Dia lebih buruk dari Hasan bin 'Amara dan Abu Syaibah, ia meriwayatkan hadis palsu yang tidak pernah didengarnya, meskipun ia adalah orang yang baik.
Saya berkata: Bagaimana ia bisa meriwayatkan yang tidak pernah didengarnya?
Dia berkata: Karena bodoh dan lalai. Ah, dan Ibn Ma'in mengatakan dia lemah. (Selesai).
Dan di lain kesempatan ia mengatakan : Dia tidak ada apa-apanay .(Selesai).
Dan di lain kali ia mengatakan: Hadisnya tidak boleh dicatat. (Selesai).
Dan Abu Hatim mengatakan: Lemah dalam hadis, dan dalam hadisnya terdapat penolakan terhadap para perawi yang tepercaya. (Selesai).
Dan Abu Zur'ah mengatakan: Hadisnya tidak boleh dicatat, dia adalah seorang syaikh yang baik, tetapi ia tidak memperhatikan hadis. (Selesai).
Dan Al-Bukhari mengatakan: Orang-orang meninggalkannya. (Selesai).
Dan An-Nasa'i mengatakan: Hadisnya ditolak. (Selesai).
Saya katakan: Dan juga Abdullah ini, jika dia adalah Abdullah bin Saleh Katib Al-Laits, dia adalah lemah menurut penilaian Ahmad dan Ibnu al-Madini dan yang lainnya, dan jika dia bukan dia, saya tidak tahu siapa dia, dan yang nampak adalah dia adalah Khatib Al-Laits. [SELESAI]
**Hadis ke Enam** :
Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
خَلَعَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعْلَيْهِ وَهُوَ يُصَلِّي، فَخَلَعَ مَنْ خَلْفَهُ نِعَالَهُمْ، فَقَالَ: «مَا حَمَلَكُمْ عَلَى خَلْعِ نِعَالِكُمْ؟» قَالُوا: رَأَيْنَاكَ خَلَعْتَ فَخَلَعْنَا، فَقَالَ: «إِنَّ جِبْرِيلَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخْبَرَنِي أَنَّ فِي إِحْدَاهُمَا قَذَرًا، فَخَلَعْتُهُمَا لِذَلِكَ، فَلَا تَخْلَعُوا نِعَالَكُمْ»
"Nabi ﷺ ketika sedang shalat melepas sandalnya, maka orang-orang yang berada di belakangnya pun melepas sandal mereka.
Nabi ﷺ bertanya: 'Apa yang mendorong kalian untuk melepas sandal kalian?'
Mereka menjawab: 'Kami melihat Anda melepasnya, maka kami pun melepasnya.'
Beliau bersabda: 'Sesungguhnya Jibril memberitahuku bahwa di salah satu dari keduanya terdapat kotoran, maka aku melepas keduanya karena itu. Maka janganlah kalian melepas sandal kalian.'"
Diriwayatkan oleh beberapa penulis kitab hadits, di antaranya Ath-Thabrani dalam Al-Mu'jam Al-Kabir 10/68 nomor 9972 dan Al-Bazzar.
Hadis ini lemah karena jalur perawinya bermuara pada Abu Hamzah Maimun Al-A'war yang lemah.
Khalid bin Dhoifullah Ash-Syallaahi berkata dalam "At-Tibyan" 3/275:
قال الطبراني عقبه: لَمْ يَرْوِهِ عَنْ أَبِي حَمْزَةَ إِلاَّ زُهَيْرٌ. اهـ.
قُلْتُ: أَبُو حَمْزَةَ اسْمُهُ مَيْمُونُ الأَعْوَرِ، قَالَ أَحْمَدُ: ضَعِيفُ الْحَدِيثِ. اهـ.
وَقَالَ مَرَّةً: مَتْرُوكُ الْحَدِيثِ. اهـ.
وَقَالَ ابْنُ مَعِينٍ: لَيْسَ بِشَيْءٍ لاَ يُكْتَبُ حَدِيثُهُ. اهـ.
وَقَالَ الْبُخَارِيُّ: لَيْسَ بِذَاكَ. اهـ.
وَقَالَ مَرَّةً: ضَعِيفٌ ذَاهِبُ الْحَدِيثِ. اهـ.
وَقَالَ أَبُو حَاتِمٍ: لَيْسَ بِالْقَوِيِّ، يُكْتَبُ حَدِيثُهُ. اهـ.
Ath-Thabrani berkomentar tentang hadis ini: Tidak ada yang meriwayatkannya dari Abu Hamzah kecuali Zuhair. (Sls)
Saya (Khalid bin Dhoifullah) berkata: Abu Hamzah, nama aslinya Maimun Al-A'war, Ahmad berkata: Lemah dalam hadis. (Sls)
Dan ada yang mengatakan: Hadisnya ditinggalkan. (Sls)
Ibnu Ma'in berkata: Tidak ada apa-apanya, tidak boleh ditulis hadisnya. (Sls)
Al-Bukhari berkata: Tidak seperti itu. (Sls)
Ada yang mengatakan: Lemah dalam riwayat hadis. (Sls)
Abu Hatim berkata: Tidak kuat, namun hadisnya dapat ditulis. (SELESAI)
Al-Haitsami dalam "Majma' Az-Zawaid" 2/56 menilai sanad hadits ini ber illat [cacat] .
**Hadits ke Tujuh** :
Dari Yazid bin Abdullah bin Asy-Syikhkhiir, dari ayahnya, dia berkata:
«صَلَّى بِنَا رَسُولُ اللَّهِ ﷺ فَخَلَعَ نَعْلَيْهِ وَهُوَ فِي الصَّلَاةِ، فَخَلَعَ الصَّفَّ الَّذِي يَلِيهِ نِعَالَهُمْ، فَخَلَعَ الصَّفَّ الَّذِي يَلِيهِمْ نِعَالَهُمْ. فَقَالَ (لَهُمْ): لِمَ خَلَعْتُمْ نِعَالَكُمْ؟ قَالُوا: خَلَعْتَ يَا رَسُولَ اللَّهِ، فَخَلَعَ الصَّفَّ الَّذِي يَلِيكَ نِعَالَهُمْ فَخَلَعْنَا نِعَالَنَا، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: أَتَانِي جِبْرِيلُ فَذَكَرَ أَنَّ فِي نَعْلَيْ قَذَرًا (فَخَلَعْتُهُمَا)، فَصَلُّوا فِي نِعَالِكُمْ».
"Rasulullah ﷺ shalat bersama kami, lalu Dia melepaskan kedua sandalnya ketika dalam shalat. Ketika itu, barisan yang di belakangnya juga melepaskan sandal mereka, kemudian barisan yang di belakangnya pun melepaskan sandal mereka.
Rasulullah ﷺ bertanya kepada mereka: 'Mengapa kalian melepaskan sandal-sandal kalian?'
Mereka menjawab: 'Karena Anda melepaskan, wahai Rasulullah.' Maka barisan yang di belakang Rasulullah ﷺ melepaskan sandal mereka, dan kami pun melepaskan sandal kami.
Rasulullah ﷺ bersabda: 'Jibril datang kepadaku dan memberitahuku bahwa di salah satu sandalku ada kotoran (maka aku melepaskannya).' Maka shalatlah kalian dengan sandal kalian."
Al-Haitsami dalam Al-Majma' (2/56, no. 2261) menyatakan:
" رَوَاهُ الطَّبَرَانِيُّ فِي الْكَبِيرِ، وَفِيهِ الرَّبِيعُ بْنُ بَدْرٍ وَهُوَ ضَعِيفٌ".
"Diriwayatkan oleh At-Tabrani dalam Al-Kabir, dan dalam sanadnya terdapat Rabi' bin Badr yang lemah."
Ibnul Mulaqqin dalam Al-Badr Al-Munir (4/138) berkata:
" فِي إِسْنَاده الرّبيع بن بدر السَّعْدِيّ عُلَيْلُة تَركه الدَّارَقُطْنِيّ وَغَيره".
"Dalam sanadnya terdapat Rabi' bin Badr As-Sa'idi, 'Ulaylah. Dan diriwayatkan di daratan Daraquthni dan yang lainnya meninggalkannya."
**Hadis ke Delapan** :
Dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata:
قَامَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ يَوْمٍ، فَاسْتَفْتَحَ الصَّلَاةَ، فَرَأَى نُخَاعَةً فِي الْقِبْلَةِ، فَخَلَعَ نَعْلُهُ، ثُمَّ مَشَى إِلَيْهَا فَحَتَّهَا، فَفَعَلَ ذَلِكَ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ، فَلَمَّا قَضَى صَلَاتَهُ أَقْبَلَ عَلَى النَّاسِ يُوَجِّهُهُ، فَحَمِدَ اللهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ، ثُمَّ قَالَ:
«أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا قَامَ فِي الصَّلَاةِ، فَإِنَّهُ فِي مَقَامٍ عَظِيمٍ بَيْنَ يَدَيْ رَبٍّ عَظِيمٍ يَسْأَلُ أَمْرًا عَظِيمًا الْفَوْزَ بِالْجَنَّةِ، وَالنَّجَاةِ مِنَ النَّارِ، وَإِنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا قَامَ فِي الصَّلَاةِ، فَإِنَّهُ يَقُومُ بَيْنَ يَدَيِ اللهِ مُسْتَقْبِلَ رَبِّهِ وَمَلِكُهُ عَنْ يَمِينِهِ وَقَرِينُهُ عَنْ يَسَارِهِ، فَلَا يَتْفِلَنَّ أَحَدُكُمْ بَيْنَ يَدَيْهِ، وَلَا عَنْ يَمِينِهِ، وَلَكِنْ عَنْ يَسَارِهِ تَحْتَ قَدْمِهِ الْيُسْرَى، ثُمَّ لِيَعْرُكْ فَلْيُشَدِّدْ عَرْكَهُ، فَإِنَّمَا يَعْرُكُ أُذُنِيِّ الشَّيْطَانِ، وَالَّذِي بَعَثَنِي بِالْحَقِّ إِذَا تَكَشَّفَ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُ الْحُجُبُ، أَوْ يُؤْذَنُ فِي الْكَلَامِ شَكَا مِمَّا يَلْقَى مِنْ ذَلِكَ»
Rasulullah ﷺ berdiri suatu hari, lalu memulai shalat, dan melihat ada dahak di arah kiblat, maka beliau melepas sandalnya, lalu berjalan ke arahnya dan menggosoknya. Beliau melakukan hal itu sebanyak tiga kali.
Ketika selesai shalat, beliau menghadap kepada orang-orang dan memberi pengarahan, lalu memuji Allah dan menyanjung-Nya, kemudian berkata:
"Wahai manusia, sesungguhnya salah seorang dari kalian ketika berdiri dalam shalat, maka ia berada dalam posisi agung di hadapan Tuhan yang Agung, memohon suatu perkara besar yaitu kemenangan di surga dan keselamatan dari neraka.
Dan sesungguhnya salah seorang dari kalian ketika berdiri dalam shalat, maka ia berdiri di hadapan Allah menghadap Tuhannya dengan malaikat di sebelah kanannya dan qorin-nya di sebelah kirinya. Maka janganlah salah seorang dari kalian meludah di depannya, atau di sebelah kanannya, tetapi meludahlah di sebelah kirinya di bawah kakinya yang kiri, lalu gosoklah dengan kuat. Karena sesungguhnya ia menggosok telinga setan.
Demi yang mengutusku dengan kebenaran, jika senadainya hijab penghalang terbuka antara kalian dan antara dia (qorin), atau diizinkan untuk berbicara, maka ia mengeluh dari apa yang ia hadapi dari itu."
Diriwayatkan oleh Thabrani dalam Al-Mu'jam Al-Kabir 8/199 nomor 7808, dan di dalamnya terdapat dua perawi yang lemah.
Abu Hudhaifah Nabil Al-Kuwaiti berkata dalam Anis As-Sari 10/231 nomor 125-(4919):
وَإِسْنَادُهُ ضَعِيفٌ لِضَعْفِ مَطْرَحِ بْنِ يَزِيدَ الْأَسَدِيِّ وَعَلِيِّ بْنِ يَزِيدَ الْأَلْهَانِيِّ.
"Dan sanadnya lemah karena lemahnya Matrah bin Yazid Al-Asadi dan Ali bin Yazid Al-Alhani."
****
HADITS BOLEH COPOT SANDAL DALAM SHALAT KARENA BOSAN
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata:
«صَلَّى بِنَا رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - فَخَلَعَ نَعْلَيْهِ فَخَلَعْنَا نِعَالَنَا، فَلَمَّا قَضَى الصَّلَاةَ قَالَ: " لِمَ خَلَعْتُمْ نِعَالَكُمْ؟ " قَالُوا: رَأَيْنَاكَ خَلَعْتَ فَخَلَعْنَا قَالَ: " إِنِّي مَلِلْتُ مِنْهُمَا "»
"Rasulullah ﷺ shalat bersama kami, lalu beliau melepas kedua sandalnya, maka kami pun melepas sandal kami. Ketika selesai shalat, beliau bertanya: 'Mengapa kalian melepas sandal kalian?' Mereka menjawab: 'Kami melihatmu melepas, maka kami pun melepas.' Beliau berkata: 'Sesungguhnya aku merasa bosan dengan keduanya.'"
Al-Haitsami berkata dalam Majma' Az-Zawaid 2/55 nomor 2253:
"رَوَاهُ الطَّبَرَانِيُّ وَفِيهِ مُحَمَّدُ بْنُ عُبَيْدِ اللَّهِ الْعَرْزَمِيُّ وَهُوَ مَتْرُوكٌ".
"Diriwayatkan oleh Ath-Thabarani dan di dalamnya terdapat Muhammad bin Ubaidillah Al-Arzami, yang ditinggalkan haditsnya."
Ibnu Daqiq Al-'Id berkata:
"وَإِنْ قُلْنَا إِنَّهُمَا مِنْ مَلَابِسِ الزِّينَةِ لَكِنْ مُلَامَسَةُ الْأَرْضِ الَّتِي تَكْثُرُ فِيهَا النَّجَاسَةُ قَدْ يُقَصِّرُ بِهِ عَنْ هَذِهِ الزِّينَةِ، وَإِذَا تَعَارَضَتْ مُرَاعَاةُ التَّحْسِينِ، وَمُرَاعَاةُ إِزَالَةِ النَّجَاسَةِ قُدِّمَتِ الثَّانِيَةُ؛ لِأَنَّهَا مِنْ بَابِ دَفْعِ الْمَفَاسِدِ، وَالْأُخْرَى مِنْ بَابِ جَلْبِ الْمَصَالِحِ".
"Jika kita katakan bahwa keduanya (sandal) termasuk pakaian perhiasan, tetapi menyentuh tanah yang banyak terdapat najisnya dapat membuatnya kurang layak untuk perhiasan ini. Ketika ada pertentangan antara memperhatikan keindahan dan memperhatikan penghilangan najis, maka yang kedua lebih diutamakan karena termasuk dalam kategori menghindari mafsadat, sedangkan yang pertama termasuk dalam kategori meraih manfaat."
[Lihat: "Ihkam Al-Ahkam" 1/161 dan Syarh Sunan Abi Dawud oleh Ibnu Ruslan 4/121].
*****
KUMPULAN HADITS KE ENAM :
DIANTARA KESEMPURNAAN SHALAT ADALAH DENGAN MEMAKAI SANDAL:
**Hadits Ke Satu:**
Dari Abdullah bin Mas'ud, dari Rasulullah ﷺ bersabda:
«مِنْ تَمَامِ الصَّلَاةِ: الصَّلَاةُ فِي النَّعْلَيْنِ»
"Di antara kesempurnaan shalat adalah shalat dengan memakai kedua sandal."
Diriwayatkan oleh Thabrani dalam Al-Mu'jam Al-Awsath 1/54 nomor 150, dan sanadnya lemah karena kelemahan salah satu perawinya.
Thabrani berkata:
"لَمْ يَرْوِ هَذَا الْحَدِيثَ عَنْ مُغِيرَةَ إِلَّا عَلِيُّ بْنُ عَاصِمٍ، تَفَرَّدَ بِهِ: مُوسَى بْنُ أَبِي سَهْلٍ"
"Hadis ini tidak diriwayatkan dari Mughirah kecuali oleh Ali bin 'Ashim, dan yang meriwayatkan secara sendiri adalah Musa bin Abi Sahl."
Al-Haitsami berkata dalam Majma' 2/54 nomor 2249:
رَوَاهُ الطَّبَرَانِيُّ فِي الْأَوْسَطِ وَفِيهِ عَلِيُّ بْنُ عَاصِمٍ وَتَكَلَّمَ النَّاسُ فِيهِ كَمَا ذَكَرَهُ الْمِزِّيُّ عَنِ الْخَطِيبِ
"Diriwayatkan oleh Thabrani dalam Al-Awsath dan di dalamnya ada Ali bin 'Ashim dan para ulama berbicara tentangnya sebagaimana yang disebutkan oleh Al-Mizzi dari Al-Khatib."
As-Suyuthi berkata dalam Ad-Durr Al-Mantsur 3/441:
"وَأخرج الطَّبَرَانِيّ فِي الْأَوْسَط بِسَنَد ضَعِيف عَن ابْن مَسْعُود".
"Diriwayatkan oleh Thabrani dalam Al-Awsath dengan sanad yang lemah dari Ibnu Mas'ud."
Al-Albani berkata dalam "Adh-Dha'ifah" (6084): "Munkar."
DR. Izzat Rauby al-Jarhiy berkata dalam Ahaadits ash-Sholah bin-Ni’aal :
"هَذَا الحَدِيثُ فَضْلًا عَنْ كَوْنِ مَتْنِهِ ضَعِيفًا؛ إِذْ لَا يُمْكِنُ أَنْ تَكُونَ الصَّلَاةُ فِي النَّعْلَيْنِ مِنْ تَمَامِهَا، فَلَا هُوَ شَرْطُ صِحَّةٍ كَالطَّهَارَةِ، وَلَا شَرْطُ كَمَالٍ كَتَسْوِيَةِ الصُّفُوفِ".
Hadis ini selain matannya lemah, tidak mungkin shalat dengan memakai sandal menjadi bagian dari kesempurnaannya. Hal ini tidak menjadi syarat sah seperti wudhu, dan tidak pula menjadi syarat kesempurnaan seperti merapikan barisan.
**Hadits Ke Dua** :
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, dari Nabi ﷺ, bahwa beliau bersabda:
خُذُوا زِينَةَ الصَّلَاةِ، قَالُوا: يَا رسولَ اللَّهِ، مَا زينةُ الصَّلاة؟ قَالَ: اِلْبَسُوا نِعَالَكُمْ وَصَلُّوا فِيهَا؟
"Kenakanlah perhiasan shalat." Mereka bertanya: "Ya Rasulullah, apa perhiasan shalat itu?" Beliau menjawab: "Kenakanlah sandal kalian dan shalatlah dengan mengenakannya."
Diriwayatkan oleh Ad-Daraquthni dalam "Al-'Ilal" (9/25 nomor 1619), Ibnu 'Adi dalam "Al-Kamil" (7/356), dan Ibnu Abi Hatim dalam "Al-'Ilal" (2/343 nomor 416).
Dalam sanad hadits ini terdapat perawi yang ditinggalkan karena dicap sebagai pembohong.
Ibnu Abi Hatim berkata dalam "Al-'Ilal" (2/343 nomor 416): "Ayahku berkata: Hadits ini munkar."
Ad-Daraquthni juga berkata dalam "Al-'Ilal" (9/25 nomor 1619):
« يَرْوِيهِ بَقِيَّةُ وَاخْتُلِفَ عَنْهُ؛ فَرَوَاهُ ابْنُ مُصَفًّى، عَنْ بَقِيَّةَ، عَنِ ابْنِ عَجْلَانَ، عَنْ صَالِحٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ. وَغَيْرُهُ يَرْوِيهِ، عَنْ بَقِيَّةَ، عَنْ عَلِيٍّ الْقُرَشِيِّ، عَنِ ابْنِ عَجْلَانَ، عَنْ صَالِحٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ وهو أشبه»
"Hadits ini diriwayatkan oleh Baqiyah dengan beberapa perbedaan; ada yang meriwayatkannya dari Baqiyah, dari Ibnu 'Ajlan, dari Shalih, dari Abu Hurairah. Sementara yang lainnya meriwayatkannya dari Baqiyah, dari 'Ali Al-Qurasyi, dari Ibnu 'Ajlan, dari Shalih, dari Abu Hurairah dan yang terakhir ini lebih mendekati kebenaran."
Ibnu Al-Jauzi berkata dalam "Al-Maudhu'at" (2/95):
" وَقَدْ رَوَاهُ مُحَمَّدُ بْنُ الْفَضْلِ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ جَابِرٍ عَنْ رَسُول الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. قَالَ أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ: مُحَمَّد بن الْفضل لَيْسَ بشئ حَدِيثه حَدِيث أَهْل الْكَذِب".
"Hadits ini diriwayatkan oleh Muhammad bin Al-Fadhl dari 'Atha' dari Jabir dari Rasulullah ﷺ. Ahmad bin Hanbal berkata: Muhammad bin Al-Fadhl tidak bernilai apa-apa, haditsnya adalah hadits orang-orang yang berdusta."
**Hadits ke Tiga**:
Dari Qatadah, dari Anas radhiyallahu ‘anhu :
عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنْ كَانَ قَالَهُ فِي قَوْلِهِ: {خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ} [الأعراف: 31] قَالَ: «صَلُّوا فِي نِعَالِكُمْ»
Dari Nabi ﷺ, jika beliau mengatakan tentang firman-Nya: "Ambillah perhiasanmu di setiap masjid" [Al-A'raf: 31], maka beliau berkata: "Shalatlah dengan memakai sandal kalian."
Diriwayatkan oleh Al-Uqaili dalam Ad-Dhu'afa Al-Kabir 3/142, dan Ibnu Hibban dalam Al-Majruhin 2/163.
Di dalam sanadnya terdapat Abbad bin Juwairiyah. Al-Uqaili berkata 3/141:
" الْبُخَارِيَّ قَالَ: عَبَّادُ بْنُ جُوَيْرِيَةَ قَالَ أَحْمَدُ: كَذَّابٌ".
"Al-Bukhari berkata: 'Abbad bin Juwairiyah berkata Ahmad: Pembohong'."
Dan Ibnu Hibban dalam Al-Majruhin 2/163 nomor 793:
وَيَرْوِي عَنِ الْمَشَاهِيرِ الْأَشْيَاءَ الْمَنَاكِيرَ، فَاسْتَحَقَّ التَّرْكَ، وَكَانَ أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ رَحِمَهُ اللَّهُ يَرْمِيهِ بِالْكَذِبِ
"Dan dia meriwayatkan hal-hal yang munkar dari orang-orang terkemuka, sehingga layak ditinggalkan. Ahmad bin Hanbal rahimahullah menyebutnya sebagai pembohong."
**Hadits ke Empat**:
Dari Ali bin Abi Thalib, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda:
«زَيْنُ الصَّلَاةِ الْحِذَاءُ»
"Perhiasan shalat adalah sepatu."
Diriwayatkan oleh Abu Ya'la dalam Musnad (405/1 nomor: 532).
Al-Haitsami mengatakan dalam Majma' az-Zawaid: (2/54 no. 2244):
رَوَاهُ أَبُو يَعْلَى وَفِيهِ مُحَمَّدُ بْنُ الْحَجَّاجِ اللَّخْمِيُّ وَهُوَ كَذَّابٌ
"Diriwayatkan oleh Abu Ya'la, di dalamnya ada Muhammad bin Al-Hajjaj Al-Lakhmi dan dia adalah seorang pendusta."
Al-Munawi mengatakan dalam Faid al-Qadir: (4/67 no. 4575):
"قَالَ الحَافِظُ العِرَاقِيُّ فِي شَرْحِ التِّرْمِذِيِّ: هَذَا لَيْسَ لَهُ أَصْلٌ عَنْ عَبْدِ المَلِكِ، وَهُوَ مِمَّا وَضَعَهُ مُحَمَّدُ بْنُ الحَجَّاجِ. انتهى."
"Al-Hafiz Al-Iraqi mengatakan dalam Syarah At-Tirmidzi: Ini tidak ada asalnya dari Abdul Malik, ini termasuk yang palsukan oleh Muhammad bin Al-Hajjaj."
Maka hadis ini adalah palsu (maudhu') sebagaimana dihukumi oleh Syaikh Al-Albani sebagai maudhu' dalam Silsilah Ahadith ad-Dha'ifah, hadis nomor: (689).
******
KUMPULAN HADITS KE TUJUH :
PERINTAH SHALAT MEMAKAI SANDAL UNTUK MENYELISIHI YAHUDI
**Hadis Ke Satu** :
Dari Ya'la bin Shaddad bin Aus, dari ayahnya, dia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
«خَالِفُوا الْيَهُودَ فَإِنَّهُمْ لَا يُصَلُّونَ فِي نِعَالِهِمْ، وَلَا خِفَافِهِمْ»
"Berbedalah kalian dengan orang-orang Yahudi, karena mereka tidak shalat dengan sandal atau dengan khuf (kaos kaki terbuat dari kulit)."
HR. Al-Bazzar dalam "Musnad" (3480), Ibn Hibban (2186), At-Tabarani (7164) dan (7165), Al-Hakim 1/260, Al-Baihaqi 2/432, dan Al-Baghawi dalam "Syarah As-Sunnah" (534) melalui jalur Marwan bin Mu'awiyah, dengan sanad ini. Ibn Hibban sendiri meriwayatkan dengan lafadz :
"خَالِفُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى."
"Berbedalah kalian dengan orang-orang Yahudi dan Nasrani."
Di shahihkan al-Hakim, Ibnu Hibban, ad-Dzahabi dalam at-Talkhish 1/260 dan al-Albaani. Namun di hasankan oleh Syu’aib al-Arna’uth dalam takhrij Sunan Abi Daud 1/486.
**Hadis ke Dua**:
Dari Qatadah, dari Anas radhiyallah ‘anhu : bahwa Nabi ﷺ bersabda:
"خَالِفُوا الْيَهُودَ وَصَلُّوا فِي خِفَافِكُمْ وَنِعَالِكُمْ فَإِنَّهُمْ لَا يُصَلُّونَ فِي خِفَافِهِمْ، ولَا فِي نِعَالِهِمْ".
"Berbedalah dengan orang Yahudi, dan shalatlah dengan memakai khuf (kaos kaki kulit) dan sandal kalian, karena mereka tidak shalat dengan khuf mereka, dan tidak dengan sandal mereka."
Diriwayatkan oleh Al-Bazzar dalam Al-Bahr Az-Zakhar 13/456 nomor 7230. Dan sanadnya lemah.
Al-Bazzar berkata :
وَهَذَا الْحَدِيثُ لَا نعلمُهُ يُرْوَى عَن أَنَس إلَاّ مِنْ هَذَا الْوَجْهِ ولَا نعلمُ حَدَّثَ بِهِ عَنْ عُمَر بْنِ نَبْهَانَ إلَاّ أَبُو قُتَيْبَةَ وَعُمَرُ بْنُ نَبْهَانَ مَشْهُورٌ
Dan hadis ini tidak diketahui diriwayatkan dari Anas kecuali dari jalur ini dan tidak diketahui ada yang meriwayatkannya dari Umar bin Nabhan kecuali Abu Qutaibah, dan Umar bin Nabhan terkenal sebagai perawi lemah.
Al-Haitsami menyebutkannya dalam Majma' Az-Zawaid "2/54" :
وَمَدَارُ الْحَدِيثِ عَلَى عُمَرَ بْنِ نَبْهَانَ وَهُوَ ضَعِيفٌ
“Dan sanad hadis ini berporos pada Umar bin Nabhan yang lemah”.
Al-Albani berkata dalam Ashlush Shifati Shalatin Nabiy ﷺ 1/109:
"رَوَاهُ الْبَزَّارُ، وَفِيهِ عُمَرُ بْنُ نَبْهَانَ، وَهُوَ ضَعِيفٌ - كَمَا فِي "الْمَجْمَعِ" (2/54) -. قُلْتُ: وَهَذَا الْحَدِيثُ يُفِيدُ اسْتِحْبَابَ الصَّلَاةِ فِي النِّعَالِ؛ لِأَنَّهُ أَمَرَ بِذَلِكَ، وَعَلَّلَهُ بِمُخَالَفَةِ الْيَهُودِ، وَأَقَلُّ مَا يُسْتَفَادُ مِنْهُ الاسْتِحْبَابُ، وَإِنْ كَانَ ظَاهِرُهُ الْوُجُوبُ".
Diriwayatkan oleh Al-Bazzar, dan di dalamnya terdapat Umar bin Nabhan, yang lemah - sebagaimana disebutkan dalam "Majma' Az-Zawaid" (2/54).
Saya katakan: Hadis ini menunjukkan disunnahkannya shalat dengan memakai sandal; karena Nabi ﷺ memerintahkannya, dan memberikan alasan agar berbeda dengan Yahudi, dan paling tidak, hal ini menunjukkan anjuran (disunnahkan), meskipun secara dzahirnya adalah wajib.
Imam Al-Haskafi dalam "Al-Durr Al-Mukhtar" hal. 89 menyatakan:
"وَيَنْبَغِي لِدَاخِلِهِ تَعَاهُدُ نَعْلِهِ وَخُفِّهِ، وَصَلَاتُهُ فِيهِمَا أَفْضَلُ."
"Sebaiknya bagi yang masuk masjid untuk memperhatikan sandal dan khufnya, dan shalat dengan memakai keduanya lebih utama”.
Ibnu 'Abidin berkomentar tentang ini dengan mengatakan:
(قَوْلُهُ وَصَلَاتُهُ فِيهِمَا) أَيْ فِي النَّعْلِ وَالْخُفِّ الطَّاهِرَيْنِ أَفْضَلُ مُخَالَفَةً لِلْيَهُودِ
قُلْت: لَكِنْ إذَا خَشِيَ تَلْوِيثَ فُرُشِ الْمَسْجِدِ بِهَا يَنْبَغِي عَدَمُهُ وَإِنْ كَانَتْ طَاهِرَةً. وَأَمَّا الْمَسْجِدُ النَّبَوِيُّ فَقَدْ كَانَ مَفْرُوشًا بِالْحَصَى فِي زَمَنِهِ - ﷺ - بِخِلَافِهِ فِي زَمَانِنَا، وَلَعَلَّ ذَلِكَ مَحْمَلُ مَا فِي عُمْدَةِ الْمُفْتِي مِنْ أَنَّ دُخُولَ الْمَسْجِدِ مُتَنَعِّلًا مِنْ سُوءِ الْأَدَبِ تَأَمَّلْ
"(Perkataanya : dan shalatnya dengan keduanya ), yakni : Shalat dengan sandal dan khuf yang bersih lebih utama, karena untuk menyelisihi orang Yahudi.
Aku katakan : Namun, jika ada kekhawatiran bahwa mereka akan mengotori karpet masjid dengan keduanya, maka harus dihindari, meskipun bersih.
Masjid Nabawi dahulu lantainya dihampari dengan batu-batu kerikil pada masa Rasulullah ﷺ, berbeda dengan masa sekarang. Dan mungkin itu yang mengantarkan pada apa yang disebutkan dalam "Umdat Al-Mufti" bahwa masuk masjid dengan memakai sandal adalah adab yang buruk . Maka pertimbangkanlah !." [Hasyiyah Ibnu Abidiin 1/567].
Al-Saharanfuuri dalam "Badzlul Majhud" 3/599 syarah hadits no. 652 mengatakan:
"وَأَمَّا فِي زَمَانِنَا فَيَنْبَغِي أَنْ تَكُونَ الصَّلَاةُ مَأْمُورَةً بِهِمَا حَافِيًّا لِمُخَالَفَةِ أَهْلِ الْكِتَابِ، فَإِنَّهُمْ لَا يَخْلَعُونَهَا عَنْ أَرْجُلِهِمْ."
"Namun, pada zaman kita, sebaiknya shalat dilakukan dengan telanjang kaki untuk menyelisishi orang-orang Ahlul Kitab, karena mereka sekarang tidak melepasnya dari kaki mereka."
Penulis katakan :
Ada beberapa ulama kontemporer dan sebagian para
ikhwan salafiyyin yang berpendapat wajib hukumnya memakai sandal atau khuff
ketika shalat . Dan mereka mengklaim bahwa orang-orang yang menolaknya dianggap
sebagai orang-orang yang menentang Sunnah, memerangi as-Sunnah dan menyerupai orang-orang
Yahudi dan Nashrani .
Dalil mereka, dianataranya adalah sbb :
Dalil Pertama : dua riwayat hadits diatas ini :
Dalil Kedua : Atsar Ibnu Ma’ud :
Berkata Ath-Thabarani dalam kitab Al-Mu'jam Al-Kabir
9/255 nomor 9261: Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim, dari
Abdurrazzaq, dari Israil, dari Abu Ishaq, dari Abu Al-Ahwas, dari Ibnu Mas'ud :
أَنَّ أَبَا مُوسَى الْأَشْعَرِيَّ أَمَّهُمْ
فَخَلَعَ نَعْلَيْهِ، فَقَالَ لَهُ عَبْدُ اللهِ: «لِمَ خَلَعْتَ نَعْلَيْكَ أَبِالْوَادِ
الْمُقَدَّسِ أَنْتَ؟»
Bahwa Abu Musa Al-Asy'ari mengimami mereka (shalat)
lalu ia melepas kedua sandalnya. Maka Abdullah berkata kepadanya: "Mengapa
kamu melepas kedua sandalmu? Apakah kamu berada di Wadi Muqoddas (lembah suci Thuwa
ketika Musa berbicara dengan Allah di Bukit)?"
Berkata Syaikh Muqbil Al-Wadi'i dalam kitab Majmu'ah
Rasail Ilmiyyah halaman 28:
رَوَاهُ عَبْدُ الرَّزَّاقِ (ج١ ص٣٨٦)،
وَابْنُ أَبِي شَيْبَةَ (ج٢ ص٤١٨) وَرِجَالُهُ رِجَالُ الصَّحِيحِ.
Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq (1/386), dan Ibn Abi
Syaibah (2 /418), dan para perawinya adalah perawi-perawi yang sahih.
Kemudian Syeikh Muqbil Al-Wadi'i berkata:
قَالَ أَبُو مُحَمَّدِ بْنُ حَزْمٍ رَحِمَهُ
اللهُ فِي كِتَابِهِ "الإحْكَامِ فِي أُصُولِ الأحْكَامِ": وَمِنْ شَرَائِعِ
مُوسَى عَلَيْهِ السَّلَامُ قَوْلُهُ تَعَالَى: فَاخْلَعْ نَعْلَيْكَ إِنَّكَ بِالْوَادِ
الْمُقَدَّسِ طُوًى، وَنَحْنُ لَا نَخْلَعُ نِعَالَنَا فِي الأَرْضِ الْمُقَدَّسَةِ.
اهـ
يُرِيدُ رَحِمَهُ اللهُ أَنَّنَا لَسْنَا
مُتَعَبَّدِينَ بِشَرْعِ مَنْ قَبْلَنَا، هَذَا وَإِنِّي لَا أَعْلَمُ شُبْهَةً يَنْبَغِي
أَنْ تُذْكَرَ، وَأَمَّا هَوَسُ الْجُهَّالِ وَاسْتِحْسَانَاتِهِمْ، فَلَا يَنْفَعُ
فِيهَا إِلَّا عَمَلُ أَهْلِ الْعِلْمِ بِالسُّنَّةِ، وَهُمْ إِذَا رَأَوْا أَهْلَ
الْعِلْمِ يَعْمَلُونَ بِالسُّنَّةِ سَيَعْمَلُونَ بِهَا.
Berkata Abu Muhammad bin Hazm rahimahullah dalam
kitabnya "Al-Ihkam fi Ushul Al-Ahkam": "Dan termasuk syariat
Musa 'alaihis-salam adalah firman Allah Ta'ala: 'Lepaskanlah kedua sandalmu,
sesungguhnya kamu berada di lembah suci Thuwa,' dan kita tidak melepas sandal
kita di tanah suci." Selesai.
Ia ingin mengatakan bahwa kita tidak terikat dengan
syariat umat sebelum kita. Ini, dan sesungguhnya aku tidak mengetahui adanya
syubhat yang patut disebutkan. Adapun kegilaan dan hilang akalnya orang-orang dungu
dan anggapan-anggapan baik menurut perasaan mereka, maka itu tidak ada yang bisa
memberi bermanfaat kecuali amalan para ulama yang sesuai dengan as-Sunnah, dan
mereka jika melihat para ulma mengamalkan sunnah, maka mereka pun ikut mengamalkannya.
[Majmu'ah Rasail Ilmiyyah halaman 28]
Berkata Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Al-Huda
wan-Nur nomor 1037:
وَمَعْنَى هَذَا الْحُكْمِ أَنَّ الْمُسْلِمَ
إِذَا حَضَرَتْهُ الصَّلَاةُ فِي مَكَانٍ مَا وَهُوَ مُتَنَعِّلٌ أَوْ مُتَخَفِّفٌ
فَمَا يَنْبَغِي أَنْ يَتَكَلَّفَ نَزْعَهُمَا وَإِنَّمَا يُصَلِّي كَمَا هُوَ، كَمَا
أَنَّ الْعَكْسَ أَيْضًا لَا يَجُوزُ، أَي أَنْ يَكُونَ حَافِيًا وَإِذَا أَرَادَ أَنْ
يَقُومَ إِلَى الصَّلَاةِ يَتَنَعَّلُ، وَقَدْ يَفْعَلُ هَذَا بَعْضُ الْمُتَشَدِّدِينَ
فِي التَّمَسُّكِ بِالسُّنَّةِ نِكَايَةً فِي أُولَئِكَ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ السُّنَّةَ،
وَقَدْ وَقَعَتْ حَوَادِثُ فِي الْمَسْجِدِ النَّبَوِيِّ بَلْ وَفِي الْمَسْجِدِ الْمَكِّيِّ
حَيْثُ كَانَ بَعْضُ الشَّبَابِ الْمُتَحَمِّسِ يَدْخُلُ فِي نَعْلَيْهِ فِي الْمَسْجِدِ،
وَتَعْلَمُونَ الْمَسْجِدَ مَفْرُوشٌ بِالْفُرُشِ الثَّمِينَةِ يَعْنِي الْغَالِيَةِ،
فَكَانُوا يُثِيرُونَ بِذَلِكَ فِتَنًا كَانُوا فِي غِنًى عَنْ إِثَارَتِهَا، فَالشَّاهِدُ
فَالنَّبِيُّ ﷺ قَالَ مُؤَكِّدًا لِلْقَاعِدَةِ (صَلُّوا فِي نِعَالِكُمْ وَخِفَافِكُمْ
وَخَالِفُوا الْيَهُودَ)، هَذَا فَرْعٌ مِنَ الْفُرُوعِ الَّتِي بُنِيَتْ عَلَى الْقَاعِدَةِ
الْمَذْكُورَةِ آنِفًا.
"Makna dari hukum ini adalah bahwa seorang muslim
jika datang waktu shalat di suatu tempat dalam keadaan memakai sandal atau khuff
(kaos kaki kulit), maka tidak selayaknya dia bersusah payah untuk melepasnya,
tetapi dia shalat sebagaimana adanya. Demikian pula sebaliknya tidak
diperbolehkan, yaitu dalam keadaan bertelanjang kaki lalu ingin memakai sandal
untuk shalat.
Ada sebagian orang-orang yang sangat ketat dan kuat dalam
berpegang pada sunnah melakukan hal ini untuk menentang mereka yang memerangi as-Sunnah.
Telah terjadi insiden di Masjid Nabawi bahkan di Masjidil Haram, di mana sebagian
para pemuda yang bersemangat berpegang pada as-Sunnah, mereka masuk ke dalam
masjid dengan memakai sandal mereka. Dan kalian tentunya tahu bahwa masjid dihampari
dengan karpet-karpet yang mahal, sehingga mereka (orang-orang yang memerangi
sunnah shalat pakai Sandal) menimbulkan keributan yang sebenarnya tidak perlu.
Maka, intinya adalah Nabi ﷺ bersabda menegaskan qaidah tersebut, yaitu
:
'(Shalatlah dengan sandal dan sepatu kalian, dan
berbedalah dengan orang Yahudi).'
Ini adalah cabang dari Qa’idah yang telah disebutkan sebelumnya."
Penulis katakan Pula:
Atsar Ibnu Mas’ud ini ada kemiripan dengan atsar Ka’ab
al-Ahbaar ketika melihat seseorang yang melepaskan sandalnya .
Dari Ka’ab al-Ahbaar :
أَنَّ رَجُلًا نَزَعَ نَعْلَيْهِ، فَقَالَ:
" لِمَ خَلَعْتَ نَعْلَيْكَ؟ لَعَلَّكَ تَأَوَّلْتَ هَذِهِ الْآيَةَ: {فَاخْلَعْ
نَعْلَيْكَ إِنَّكَ بِالْوَادِ الْمُقَدَّسِ طُوًى} "، قَالَ: ثُمَّ قَالَ كَعْبٌ
لِلرَّجُلِ: «أَتَدْرِي مَا كَانَتْ نَعْلَا مُوسَى؟» - قَالَ مَالِكٌ: لَا أَدْرِي
مَا أَجَابَهُ الرَّجُلُ - فَقَالَ كَعْبٌ: «كَانَتَا مِنْ جِلْدِ حِمَارٍ مَيِّتٍ»
Bahwa seorang laki-laki melepas kedua sandalnya, lalu dia bertanya: "Mengapa kamu melepas
sandalmu? Barangkali kamu menafsirkan ayat ini: {Maka tanggalkanlah kedua
sandalmu (hai Musa); sesungguhnya kamu berada di lembah suci, Thuwa}."
Lalu Ka'ab berkata kepada laki-laki itu: "Apakah
kamu tahu dari apa sandal Musa dibuat?" - Malik berkata: "Saya tidak
tahu apa yang dijawab oleh laki-laki itu." - Ka'b berkata: "Itu
dibuat dari kulit keledai mati."
[Diriwayatkan oleh Imam Malik dalam Al-Muwaththa 2/916
no. 16, Ibnu Mundhir dalam Al-Awsath 2/260, dan Al-Bayhaqi dalam As-Sunan
1/15].
Berkata Abdul Rahman Abu Al-Muthorrif Al-Qanaazi’i
(wafat 413 H) dalam Tafsir Al-Muwaththa 7/334-335:
قالَ أَبو عُمَرَ: إنَّمَا أَدْخَلَ مَالِكٌ
هذا الحَدِيثَ في المُوطَّأ على الرُّخْصَةَ في الإنْتِعَالِ بِجُلودِ المَيْتَةِ.
[قالَ أبو المُطَرِّفِ]:
كَرِهَ قَوْمٌ مِنْ أَهْلِ الأَمْصَارِ الإنْتِفَاعَ بِجُلُودِ المَيْتَةِ
****
KUMPULAN ATSAR
AMALAN SAHABAT DAN TABIIN SHALAT DENGAN MEMAKAI SANDAL
Adapun riwayat-riwayat yang datang dari para sahabat dan tabi'in tentang menggunakan sandal saat shalat, antara lain:
1. Dari Al-Qasim, ia berkata:
كَانَ عَبْدُ اللهِ يُصَلِّي فِي نَعْلَيْهِ.
Abdullah bin Umar shalat dengan memakai sandalnya.
[Lihat : Musannaf Ibnu Abi Syaibah: (18/2, nomor: 7869)].
2. Dari Ibnu Hakim, ia berkata:
رَأَيْتُ أَبَا جَعْفَرٍ وَعَلِيَّ بْنَ حُسَيْنٍ يُصَلِّيَانِ فِي نَعْلَيْهِمَا.
Aku melihat Abu Ja'far dan Ali bin Husain shalat dengan memakai sandal mereka.
[Lihat : Musannaf Ibnu Abi Syaibah nomor: (7870) Telah menceritakan kepada kami Abdah dan Abu Khalid dari Utsman dari Ibnu Hakim .... ].
3. Dari Muhammad, ia berkata:
" قُلْتُ لِشُرَيْحٍ أُصَلِّي فِي نَعْلَيْ فَلَمْ يُكْرِهْهُ".
Aku bertanya kepada Syuraih, "Bolehkah aku shalat dengan memakai sandalku?" Dia tidak melarangnya.
[Lihat : Musannaf Ibnu Abi Syaibah nomor: (7871) Telah menceritakan kepada kami Ats-Tsaqafi dari Ayub dari Muhammad...].
4. Dari Ibnu Abi Khalid, ia berkata:
" رَأَيْتُ الْأَسْوَدَ يُصَلِّي فِي نَعْلَيْهِ، وَرَأَيْتُ أَبَا عَمْرُو الشَّيْبَانِيَّ يَضْرِبُ النَّاسَ إِذَا خَلَعُوا نَعْلَيْهِمْ فِي الصَّلَاةِ".
Aku melihat Al-Aswad shalat dengan memakai sandalnya, dan aku melihat Abu Amr Asy-Syibani menegur orang-orang jika mereka melepas sandal mereka saat shalat.
[ Lihat : Musannaf Ibnu Abi Syaibah nomor: (7872) Telah menceritakan kepada kami Wakii' berkata, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abi Khalid ..... ].
5. Dari Yazid bin Abi Ziyad, ia berkata:
رَأَيْتُ إِبْرَاهِيمَ التَّيْمِيَّ يُؤَمُّ قَوْمَهُ وَعَلَيْهِ نَعْلَاهُ.
Aku melihat Ibrahim At-Taimi menjadi imam bagi kaumnya sambil mengenakan sandalnya.
[ Lihat : Musannaf Ibnu Abi Syaibah nomor: (7874) Telah menceritakan kepada kami Ibnu Fudail dari Yazid.... ]
6. Dari Hisham dari ayahnya, ia berkata:
أَنَّهُ كَانَ يُصَلِّي فِي نَعْلَيْهِ.
Dia shalat dengan memakai sandalnya.
[Lihat : Musannaf Ibnu Abi Syaibah nomor: (7875) Telah menceritakan kepada kami Ibnu Fudail dari Hisyam .....].
7. Dari Yazid, budak Salamah, ia berkata:
رَأَيْتُ سَلَمَةَ يُصَلِّي فِي نَعْلَيْهِ.
Aku melihat Salamah shalat dengan memakai sandalnya.
[Lihat : Musannaf Ibnu Abi Syaibah nomor: (7877) Telah menceritakan kepada kami Abu Khalid dari Yazid..... ]
8. Dari Mugirah, dari Ibrahim, ia berkata:
أَنَّهُ كَانَ يُصَلِّي فِي نَعْلَيْهِ.
Dia shalat dengan memakai sandalnya.
[Lihat : Musannaf Ibnu Abi Syaibah nomor: (7878) Telah menceritakan kepada kami Hasyim berkata, telah memberitahu kami Mughirah.... ]
9. Dari Abu Jamrah, ia berkata:
رَأَيْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ يُصَلِّي فِي نَعْلَيْهِ.
Aku melihat Ibnu Abbas shalat dengan memakai sandalnya.
[Lihat : Musannaf Ibnu Abi Syaibah nomor: (7879) Telah menceritakan kepada kami Hasyim dari Abu Jamrah....].
10. Dari Hasan bin Ubaidillah, ia berkata:
كَانَ إِبْرَاهِيمُ يَكْرَهُ خَلْعَ النَّعَالِ فِي الصَّلاَةِ وَيَقُولُ: وَدِدْتُ أَنَّ إِنْسَانًا مُحْتَاجًا دَخَلَ إِلَى الْمَسْجِدِ فَأَخَذَ نَعَالَهُمْ.
Ibrahim membenci melepas sandal saat shalat dan mengatakan: "Aku ingin seseorang yang membutuhkan masuk ke masjid mengambil sandal mereka."
[Lihat : Musannaf Ibnu Abi Syaibah nomor: (7880) Telah menceritakan kepada kami Ibnu Fudail dari Hasan bin Ubaid....].
11. Dari Ja'far dari ayahnya, ia berkata:
أَنَّهُ كَانَ يُصَلِّي فِي نَعْلَيْهِ.
Dia shalat dengan memakai sandalnya.
[Lihat : Musannaf Ibnu Abi Syaibah nomor: (7881) Telah menceritakan kepada kami Hafsh dari Ja'far.... ]
12. Dari Abdullah bin Iyas Al-Hanafi dari ayahnya, ia berkata:
رَأَيْتُ عُثْمَانَ يُصَلِّي فِي نَعْلَيْهِ.
Aku melihat Utsman shalat dengan memakai sandalnya.
[Lihat : Musannaf Ibnu Abi Syaibah nomor : (7882) Telah menceritakan kepada kami Utsman berkata, telah menceritakan kepada kami Hammad bin Salamah dari Abdullah bin Iyas.... ]
13. Dari Ubaidillah bin Umar, ia berkata:
رَأَيْتُ الْقَاسِمَ وَسَالِمًا يُصَلِّيَانِ فِي نَعْلَيْهِمَا.
Aku melihat Al-Qasim dan Salim shalat dengan memakai sandal mereka.
[Lihat : Musannaf Ibnu Abi Syaibah nomor : (7883) Telah menceritakan kepada kami Abu Usamah dari Ubaidullah bin Umar ..... ].
14. Dari Abu Al-Miqdam, ia berkata:
رَأَيْتُ سَعِيدَ بْنَ الْمُسَيِّبِ وَعَطَاءَ بْنَ يَسَارٍ وَسَالِمًا وَالْقَاسِمَ يُصَلُّونَ فِي نَعْلَيْهِمْ.
Aku melihat Sa'id bin Al-Musayyib, Atha' bin Yasir, Salim, dan Al-Qasim shalat dengan memakai sandal mereka.
[Lihat : Musannaf Ibnu Abi Syaibah nomor: (7884) Telah menceritakan kepada kami Hasyim dari Abu Al-Muqdam].
Namun, juga terdapat riwayat dari Umar bin Khattab radhiyallahu anhu yang melarang melepas sandal saat shalat, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam musnadnya. Dia berkata: Abdah meriwayatkan dari Juwair dari Adh-Dhahak, ia berkata:
كَانَ عُمَرُ يَشُدُّ عَلَى النَّاسِ فِي خِلْعِ نَعَلِهِمْ فِي الصَّلاَةِ.
Umar dengan keras memerintahkan orang-orang untuk melepaskan sandal mereka saat shalat.
Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushonnaf 2/180 no. 7876.
0 Komentar