KHADIJAH (RA), DI USIA 28 TAHUN MENIKAH DENGAN NABI ﷺ, ISTRI TERCINTA, AHLI SYURGA & PEMBISNIS TERKEMUKA.
Di Tulis oleh Abu Haitsam Fakhri
KAJIAN NIDA AL-ISLAM
=====
DAFTAR ISI :
- SEKILAS BIOGRAFI TENTANG UMMUL MU’MININ KHADIJAH (RA)
- KHADIJAH (RA) ADALAH WANITA PEMBISNIS. LALU BAGAIMANA CARA MENGELOLA-NYA?
- **Ummul Mu’minin adalah Cahaya Inspirasi Bisnis bagi Kaum Wanita**
- BERAWAL DARI KERJA SAMA DALAM BISNIS, LALU SALING MENGENAL, KEMUDIAN MENIKAH.
- DI USIA BERAKAH KHADIJAH (RA) MENIKAH DENGAN NABI ﷺ?
- PERBEDAAN RIWAYAT USIA KHADIJAH (RA) SAAT MENIKAH DENGAN NABI ﷺ :
- PEMBAHASAN PERTAMA : STUDI RIWAYAT USIA 25 TAHUN, KHADIJAH (RA) MENIKAH DENGAN NABI ﷺ :
- PEMBAHASAN KEDUA : STUDI RIWAYAT USIA 28 TAHUN, KHADIJAH (RA) MENIKAH DENGAN NABI ﷺ :
- PEMBAHASAN KETIGA : STUDI RIWAYAT USIA 40 TAHUN KETIKA KHADIJAH (RA) MENIKAH DENGAN NABI ﷺ:
- PARA WANITA USIA LANJUT DI MASA PRA ISLAM YANG MASIH MELAHIRKAN ANAK
- APAKAH KHADIJAH (RA) MASIH GADIS SAAT MENIKAH DENGAN NABI ﷺ ?:
- ANAK-ANAK PEREMPUAN NABI ﷺ :
- JAWABAN TUDUHAN BAHWA NABI ﷺ MENIKAHI KHADIJAH (RA) KARENA MENGINGINKAN HARTANYA
====*****====
**بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَـٰنِ الرَّحِيمِ**
Segala puji bagi Allah dan salawat serta salam kepada Rasulullah, keluarganya, sahabatnya, dan siapa saja yang mengikuti mereka. Amma Ba’du :
===****===
SEKILAS BIOGRAFI TENTANG UMMUL MU’MININ KHADIJAH (RA)
Khadijah binti Khuwailid bin Asad al-Qurasyiyyah radhiyallahu ‘anha (wafat 3 tahun sebelum Hijrah / 619 M) adalah Ummul Mu'minin dan istri pertama Nabi Muhammad ﷺ serta ibu dari semua anaknya, kecuali putranya, Ibrahim. Khadijah radhiyallahu ‘anha hidup bersama Nabi ﷺ selama periode sebelum kenabian. Dia merasakan adanya tanda-tanda kenabian pada suaminya dan selalu memperhatikan rumah tangga serta anak-anaknya.
Selain itu, Khadijah radhiyallahu ‘anha juga menjalankan urusan bisnis dan mengurus kebutuhan Nabi ketika beliau beriktikaf serta beribadah di Gua Hira.
Ketika wahyu pertama diturunkan kepada Nabi ﷺ, Khadijah adalah orang pertama yang mempercayai apa yang disampaikan oleh Nabi ﷺ. Dia membawa Nabi ﷺ kepada sepupunya, Waraqah bin Naufal, yang memberi kabar bahwa Nabi ﷺ adalah utusan bagi umat manusia. Khadijah adalah orang pertama yang beriman kepada Nabi ﷺ, baik dari kalangan laki-laki maupun perempuan, dan orang pertama yang berwudhu serta shalat.
Setelah itu, Khadijah tetap sabar dan teguh mendampingi Rasulullah ﷺ menghadapi penolakan dan penyiksaan dari kaum Quraisy terhadap para Muslim. Ketika Quraisy melakukan pemboikotan terhadap Bani Hasyim dan Bani Muthalib di Syi'ib Abi Thalib, Khadijah ikut serta bersama suaminya dalam masa pemboikotan tersebut. Selama tiga tahun, mereka mengalami kelaparan dan penyakit. Setelah pemboikotan itu berakhir, Khadijah jatuh sakit, dan tidak lama kemudian dia meninggal dunia, beberapa hari setelah kematian paman Nabi, Abu Thalib. Khadijah radhiyallahu ‘anha meninggal pada bulan Ramadhan, tiga tahun sebelum hijrah Nabi pada tahun 619 M. Khadijah hidup bersama Nabi selama 24 tahun 6 bulan. Nabi Muhammad ﷺ menguburkan Khadijah di Hujuun (Pemakaman Ma'la).
Khadijah binti Khuwailid radhiyallahu ‘anha memiliki kedudukan yang sangat besar dan tempat yang mulia di kalangan seluruh umat Islam. Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
خَيْرُ نِسَاءِ العَالَمِينَ أَرْبَعٌ: مَرْيَمُ بِنْتُ عِمْرَانَ، وَآسِيَةُ ابْنَةُ مُزَاحِمٍ اِمْرَأَةُ فِرْعَوْنَ، وَخَدِيجَةُ بِنْتُ خُوَيْلِدٍ، وَفَاطِمَةُ بِنْتُ مُحَمَّدٍ
*"Wanita terbaik di seluruh dunia ada empat: Maryam binti Imran, Asiyah binti Muzahim, istri Fir’aun, Khadijah binti Khuwailid, dan Fatimah binti Muhammad."* [ Baca : al-Isti’aab 4/1896 dan Tarik Baghdad 8/75 no. 2327].
Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
(خَيْرُ نِسَائِهَا مَرْيَمُ ابْنَةُ عِمْرَانَ وَخَيْرُ نِسَائِهَا خَدِيجَةُ)
“*Sebaik-baik wanita pada zamannya adalah Maryam binti Imran, dan sebaik-baik wanita pada zamannya adalah Khadijah.*”
Diriwayatkan oleh al-Bukhari (3432) dan Muslim (2430).
Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu juga meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
حَسْبُكَ مِنْ نِسَاءِ الْعَالَمِينَ : مَرْيَمُ ابْنَةُ عِمْرَانَ ، وَخَدِيجَةُ بِنْتُ خُوَيْلِدٍ ، وَفَاطِمَةُ بِنْتُ مُحَمَّدٍ ، وَآسِيَةُ امْرَأَةُ فِرْعَوْنَ
“*Cukuplah dari kalangan wanita terbaik di seluruh alam ini: Maryam binti Imran, Khadijah binti Khuwailid, Fatimah binti Muhammad, dan Asiyah, istri Fir’aun.*”
Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi (no. 3878), dan ia berkata: Hadits hasan shahih.
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata:
خَطَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْأَرْضِ أَرْبَعَةَ خُطُوطٍ ، قَالَ : تَدْرُونَ مَا هَذَا ؟ فَقَالُوا : اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أَفْضَلُ نِسَاءِ أَهْلِ الْجَنَّةِ : خَدِيجَةُ بِنْتُ خُوَيْلِدٍ ، وَفَاطِمَةُ بِنْتُ مُحَمَّدٍ ، وَآسِيَةُ بِنْتُ مُزَاحِمٍ امْرَأَةُ فِرْعَوْنَ ، وَمَرْيَمُ ابْنَةُ عِمْرَانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُنَّ أَجْمَعِينَ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menggambar empat garis di tanah, lalu bersabda: “Tahukah kalian apa ini?” Mereka menjawab: “Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Wanita terbaik di surga adalah Khadijah binti Khuwailid, Fatimah binti Muhammad, Asiyah binti Muzahim (istri Fir’aun), dan Maryam binti Imran. Semoga Allah meridhai mereka semua.”
Diriwayatkan oleh Ahmad dalam *Musnad* (4/409), dan dinyatakan shahih oleh al-Hafizh Ibnu Hajar dalam *Fathul Bari* (6/178).
Jibril pernah datang kepada Nabi dan berkata:
«يَا رَسُولَ اللهِ، هَذِهِ خَدِيجَةُ قَدْ أَتَتْكَ مَعَهَا إِنَاءٌ فِيهِ إِدَامٌ أَوْ طَعَامٌ أَوْ شَرَابٌ، فَإِذَا هِيَ أَتَتْكَ فَاقْرَأْ عَلَيْهَا السَّلَامَ مِنْ رَبِّهَا عَزَّ وَجَلَّ وَمِنِّي، وَبَشِّرْهَا بِبَيْتٍ فِي الجَنَّةِ مِنْ قَصَبٍ لَا صَخَبَ فِيهِ وَلَا نَصَبَ».
*"Wahai Rasulullah, ini Khadijah telah datang kepadamu dengan membawa bejana yang berisi makanan atau minuman. Jika dia datang kepadamu, sampaikanlah salam dari Rabb-nya yang Maha Mulia dan dari aku, serta berikanlah kabar gembira kepadanya tentang sebuah rumah di surga yang terbuat dari mutiara, di mana tidak ada kegaduhan dan tidak ada rasa lelah di dalamnya."* [HR. Bukhori no. 1791. 1792 dan Muslim no. 2433].
*****
KHADIJAH (RA) WANITA PEMBISNIS. LALU BAGAIMANA CARA MENGELOLA BISNIS-NYA?
**Ummul Mu’minin Khadijah (ra) adalah Cahaya Inspirasi Bisnis Bagi Kaum Wanita**
Khadijah radhiyallahu 'anha memiliki andil besar dalam dunia perdagangan. Kafilah-kafilahnya tidak pernah berhenti bergerak antara Mekah dan Madinah, menambah kekayaan dan reputasinya yang sudah terhormat, hingga dia menjadi salah satu pedagang terkemuka di Mekah.
Dalam menjalankan bisnisnya, Khadijah menyewa orang-orang untuk berdagang dengan modal yang dia berikan. Salah satu orang yang bekerja sama dengannya adalah Rasulullah ﷺ, yang dia kirim ke Syam dengan ditemani pelayannya, Maysarah.
Dari inspirasi ini, kita menyoroti bagaimana Ummul Mukminin Khadijah radhiyallahu 'anha mengelola perdagangan besar-besaran dengan sukses tanpa perlu berinteraksi langsung dengan laki-laki. Bahkan di masa jahiliyah, dia tidak terlibat langsung di pasar atau bergaul dengan para pedagang laki-laki. Sebaliknya, dia menyewa orang-orang yang dipercaya untuk mengelola bisnisnya, sementara dia tetap di rumah, menjalankan perdagangan dengan tenang dan aman, jauh dari pergaulan dengan para pedagang. Metode ini tidak mengurangi kesuksesan perdagangannya, yang tetap berkembang pesat dengan kafilah-kafilah besar.
Begitulah yang kita baca tentang Ummul Mukminin, radhiyallahu 'anha, dan kita mengagumi perjalanan hidupnya dalam perdagangan. Dia adalah contoh teladan bagi setiap muslimah untuk menerapkan metode yang sesuai dengan syariat dan menjaga kehormatan wanita.
Setiap muslimah yang berdagang dengan modalnya juga dapat memanfaatkan kemajuan teknologi saat ini, yang memungkinkan pengelolaan bisnis dari rumah. Ini memudahkan mereka untuk memantau dan mengelola bisnis dengan lebih aman dan nyaman, tanpa harus keluar rumah dan bersaing dengan laki-laki. Selain itu, ini juga dapat mengurangi dampak negatif dari tidak berdiam di rumah.
Ada manfaat lain, yaitu menyediakan peluang kerja bagi keluarga terdekatnya, yang dipercaya untuk ikut serta dalam bisnis tersebut. Dengan begitu, dia tidak hanya mengikutsertakan mereka dalam dunia kerja, tetapi juga menjalankan perdagangan dengan cara yang sesuai dengan teladan Ummul Mukminin Khadijah radhiyallahu 'anha dalam mengelola kekayaannya.
[Di kutip dari كَيْفَ كَانَتْ تُدِيرُ أُمُّ الْمُؤْمِنِينَ تِجَارَتَهَا؟ karya Badriah Saleh Al-Tuwaijri – Buraydah]
*****
BERAWAL DARI KERJA SAMA DALAM BISNIS, LALU SALING MENGENAL, KEMUDIAN MENIKAH.
Nabi Muhammad ﷺ memulai karirnya dengan menggembala kambing, kemudian beralih ke dunia perdagangan. Diriwayatkan bahwa beliau ﷺ pernah menemani pamannya, Abu Thalib, dalam perjalanan dagang ke Syam. Dalam perjalanan tersebut, mereka bertemu dengan seorang rahib Nasrani bernama Bahira yang bertanya tentang munculnya seorang nabi dari kalangan Arab pada masa itu. Ketika Bahira melihat lebih dekat kepada Nabi ﷺ dan berbicara dengannya, ia menyadari bahwa beliaulah Nabi Akhir Zaman yang ditunggu-tunggu, sebagaimana telah diberitakan oleh Nabi Isa ‘alaihis salam. Oleh karena itu, Bahira memperingatkan Abu Thalib agar segera membawa beliau kembali ke Mekah untuk menghindari bahaya dari kaum Yahudi, dan Abu Thalib mengikuti nasihatnya.
Nabi ﷺ mempelajari dasar-dasar perdagangan sejak dini, kemudian mulai mempraktikkannya. Diriwayatkan bahwa beliau berdagang bersama Sahabatnya, Sa'ib bin Abi Sa'ib al-Makhzumi.
Nabi ﷺ adalah mitra dagang yang luar biasa, tidak pernah menipu, tidak pernah merugikan mitranya, dan tidak pernah berkhianat.
Salah satu keunggulan dan kepiawaian Nabi ﷺ dalam berdagang adalah kemampuannya untuk mendapatkan barang-barang dagangan yang dibeli dengan harga murah, namun nilai jualnya sangat tinggi, hingga dengannya bisa mendapatkan keuntungan dua kali lipat. Sebagaiman yang diceritakan oleh Yahya bin Abi Bakr al-‘Amiri al-Haridhi :
"خَرَجَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ مَعَ مِيسَرَةَ غُلَامِ خَدِيجَةَ فِي تِجَارَةٍ لَهَا قَبْلَ أَنْ يَتَزَوَّجَهَا بِشَهْرَيْنِ وَأَرْبَعَةٍ وَعِشْرِينَ يَوْمًا ... وَلَمَّا رَجَعَا بَاعَتْ خَدِيجَةُ مَا قَدِمَا بِهِ فَضَاعَفَتْ، وَلَمَّا أَضْعَفَ الرِّبْحُ أَضْعَفَتْ لَهُ خَدِيجَةُ مَا سَمَّتْ لَهُ مِنَ الأُجْرَةِ وَكَانَتْ أَرْبَعَ بَكَرَاتٍ".
Rasulullah ﷺ keluar bersama Maysarah, seorang pelayan Khadijah, dalam suatu perjalanan dagang sebelum menikahinya, yaitu dua bulan dan dua puluh empat hari sebelum pernikahan mereka.
Ketika mereka berdua kembali, Khadijah menjual barang dagangan mereka berdua dan keuntungan yang didapatnya dua kali lipat dari sebelumnya. Khadijah juga menambah upah yang telah ditentukan untuk Maysarah, yang terdiri dari empat unta betina.
[Lihat: Bahjat al-Mahafil wa Bughyat al-Amathil oleh Yahya bin Abi Bakr al-‘Amiri al-Haridhi]
Khadijah binti Khuwailid, seorang wanita terpandang dari Bani Asad bin Abdul Uzza, memiliki harta yang ia kelola dengan menyewa orang untuk berdagang atas namanya. Mendengar tentang kejujuran, akhlak mulia, dan keterampilan dagang Rasulullah ﷺ, Khadijah pun menawarkan beliau untuk berdagang dengan hartanya, dengan imbalan yang lebih besar daripada yang ia berikan kepada orang lain. Nabi ﷺ menerima tawarannya dan melakukan perjalanan dagang ke Syam, ditemani oleh pelayan Khadijah, Maysarah.
Dalam perjalanan ini, Maysarah menyaksikan banyak keajaiban yang diberikan Allah kepada Nabi ﷺ. Saat mereka tiba di Syam, Nabi ﷺ berteduh di bawah sebuah pohon dekat biara seorang rahib.
Rahib tersebut berkata kepada Maysarah :
مَا نَزَلَ تَحْتَ هَذِهِ الشَّجَرَةِ قَطُّ إِلَّا نَبِيٌّ
"Tidak ada yang pernah berteduh di bawah pohon ini kecuali seorang nabi."
Selain itu, Maysarah juga melihat awan yang menaungi Nabi ﷺ dari panasnya matahari.
Setibanya Maysarah di Mekah, ia menceritakan kepada Khadijah tentang keajaiban dan akhlak mulia Nabi ﷺ, serta sifat-sifat luhur dan kerendahan hati beliau.
Khadijah, terkesan dengan laporan Maysarah, mengirim utusan kepada Rasulullah ﷺ dan menyampaikan keinginannya untuk menikah dengan beliau.
Khadijah berkata :
يَا ابْنَ عَمٍّ، إِنِّي قَدْ رَغِبْتُ فِيكَ لِقَرَابَتِكَ وَأَمَانَتِكَ وَصِدْقِ حَدِيثِكَ
"Wahai putra pamanku, aku tertarik padamu karena hubungan kekerabatan kita, amanahmu, kejujuranmu, dan tutur katamu yang benar."
Pada saat itu, Khadijah adalah wanita yang sangat dihormati karena keturunan dan status sosialnya di antara kaumnya. Nabi ﷺ kemudian membicarakan hal ini kepada paman-pamannya, dan mereka pun menyetujui pernikahan tersebut. Para paman Nabi ﷺ kemudian menemani beliau ke rumah Khadijah untuk melangsungkan akad nikah.
Setelah menikah dengan Khadijah, Nabi ﷺ tetap berfokus pada perdagangan dan ibadah, hingga Allah mengutus beliau sebagai nabi yang membawa rahmat bagi seluruh alam.
[Baca : as-Siirah an-Nabawiyyah karya Ibnu Hisyam 1/189].
=====
JARAK YANG BIASA DITEMPUH DALAM PERJALANAN BISNIS-NYA :
Jarak tempuh perjalanan para pedagang orang-orang Quraisy, biasa menempuh
perjalanan yang sangat jauh, perjalanan antar negara dan lintas benua, ke negara-negara
di benua Asia, Afrika dan Eropa, termasuk ke Syam dan Irak . Perjalanan kafilah
dagang mereka ini dikenal dengan sebutan Elaf Quraisy.
Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam al-Ishobah 8/100-101 berkata :
وَأُسْنِدَ عَنِ الوَاقِدِيِّ، مِنْ حَدِيثِ
نَفِيسَةَ أُخْتِ يَعْلَى بْنِ أُمَيَّةَ، قَالَتْ: كَانَتْ خَدِيجَةُ ذَاتَ شَرَفٍ
وَجَمَالٍ. فَذَكَرَ قِصَّةَ إِرْسَالِهَا إِلَى النَّبِيِّ ﷺ وَخُرُوجِهِ فِي التِّجَارَةِ
لَهَا إِلَى سُوقِ بُصْرَى، بِرِبْحِ ضِعْفِ مَا كَانَ غَيْرُهُ يَرْبَحُ،
Diriwayatkan dari
Al-Waqidi, dari hadits Nafisah, saudari Ya'la bin Umayyah, ia berkata:
"Khadijah adalah wanita
yang memiliki kehormatan dan kecantikan."
Lalu disebutkan kisah pengiriman Khadijah kepada Nabi ﷺ, dan perjalanannya dalam berdagang untuk Khadijah ke pasar Busra, dengan keuntungan dua kali lipat dari yang biasanya diperoleh orang lain”.
====****====
DI USIA BERAPAKAH KHADIJAH (RA) MENIKAH DENGAN NABI ﷺ?
Telah masyhur dan umum diterima oleh para ulama kontemporer, bahkan hampir tidak terdengar pandangan yang berbeda, bahwa Rasulullah ﷺ menikahi ibu kita, Khadijah radhiyallahu 'anha wa ardhaha, semoga Allah membalasnya dengan kebaikan yang paling sempurna atas jasa-jasanya kepada Islam. Beliau menikahinya ketika Khadijah berusia 40 tahun, seolah-olah tidak ada riwayat lain selain pendapat ini.
Tidak diragukan lagi bahwa riwayat-riwayat dari masa Mekah, terutama riwayat-riwayat sebelum diutusnya Nabi sebagai rasul, sangat jarang yang memiliki sanad yang sahih dan muttasil (bersambung). Oleh karena itu, kebanyakan dari riwayat tersebut adalah mursal (sanadnya terputus) dan merupakan hasil ijtihad para ulama sirah, maghazi, dan ahli sejarah.
Maka, tugas para peneliti adalah memilih riwayat-riwayat yang lebih kuat dan yang dipilih oleh ulama-ulama yang terpercaya dan ahli dalam bidang ini.
*****
PERBEDAAN RIWAYAT USIA KHADIJAH (RA) SAAT MENIKAH DENGAN NABI ﷺ :
Penulis menemukan perbedaan riwayat tentang usia Ummul Mu’minin Khadijah radhiyallahu ‘anha Saat Menikah dengan Rasulullah ﷺ, Yaitu sebagai berikut :
Pendapat Pertama : **25 tahun** :
Pendapat ini disahihkan oleh Al-Baihaqi dalam kitab *Dalâ'ilun Nubuwwah* jilid 2, halaman 71, cetakan Darul Kutub Al-Ilmiyyah.
Uraian-nya dan pembahasan-nya yang lebih rinci, menyusul.
Pendapat Kedua : **28 tahun**:
Ini adalah riwayat Muhammad bin Ishaq (wafat 151 H). Pendapat ini lebih diunggulkan oleh banyak ulama. Sebagaimana disebutkan dalam *Syadzarâtudz Dzahab* jilid 1, halaman 14; *Al-Mustadrak* oleh Al-Hakim jilid 3, halaman 182; *Târîkhul Khamîs* jilid 1, halaman 264, dan lain-lain.
DR. Akram al-‘Umari berkata dalam *As-Sirah an-Nabawiyah ash-Shahihah* (Jilid 1/halaman 112):
وَقَدْ خَطَبَهَا لِأَبِيهَا خُوَيْلِدُ بْنُ أَسَدٍ فَزَوَّجَهَا مِنْهُ، وَيَذْهَبُ ابْنُ إِسْحَاقَ إِلَى أَنَّ خَدِيجَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا كَانَتْ فِي الثَّامِنَةِ وَالْعِشْرِينَ مِنَ الْعُمْرِ [رَوَاهُ مُسْتَدْرَكُ الْحَاكِمِ (3/182) مِنْ كَلَامِ ابْنِ إِسْحَاقَ دُونَ إِسْنَادٍ]، فِي حِينِ تَذْهَبُ رِوَايَةُ الْوَاقِدِيِّ إِلَى أَنَّهَا كَانَتْ فِي الْأَرْبَعِينَ [طَبَقَاتُ ابْنِ سَعْدٍ (8/11)]، وَقَدْ أَنْجَبَتْ خَدِيجَةُ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا مِنْ رَسُولِ اللهِ ﷺ ذَكَرَيْنِ وَأَرْبَعَةَ إِنَاثٍ، مِمَّا يُرَجِّحُ رِوَايَةَ ابْنِ إِسْحَاقَ، فَالْغَالِبُ أَنَّ الْمَرْأَةَ تَبْلُغُ سِنَّ الْيَأْسِ مِنَ الْإِنْجَابِ قَبْلَ سِنِّ الْخَمْسِينَ. وَرَغْمَ أَنَّ هَذِهِ الْمَعْلُومَاتِ لَمْ تُثْبَتْ حَدِيثِيًّا إِلَّا أَنَّهَا مُشْتَهِرَةٌ عِنْدَ الْإِخْبَارِيِّينَ. ا.ه.
“(Ayah Khadijah, Khuwailid bin Asad, melamarkan Khadijah untuk Rasulullah, lalu menikahkannya.
Ibnu Ishaq berpendapat bahwa Khadijah radhiyallahu ‘anha berusia 28 tahun saat itu [diriwayatkan dalam *Mustadrak al-Hakim* (3/182) dari perkataan Ibnu Ishaq tanpa sanad].
Sementara riwayat al-Waqidi menunjukkan bahwa ia berusia 40 tahun [*Thabaqat Ibnu Sa’d* (8/11)].
Khadijah radhiyallahu ‘anha melahirkan dua putra dan empat putri dari Rasulullah ﷺ, yang lebih menguatkan pendapat Ibnu Ishaq, karena umumnya seorang wanita memasuki masa menopause sebelum usia 50 tahun. Meskipun informasi ini tidak terbukti secara ilmu hadits yang sahih, namun hal ini sangat masyhur di kalangan para ahli sejarah).” [Selesai kutipan].
Uraian-nya dan pembahasan-nya yang lebih rinci, menyusul.
Pendapat Ketiga : **30 tahun** :
Ini disebutkan dalam *As-Sîrah Al-Halabiyyah* jilid 1, halaman 140; *Tahdzîb Târîkh Dimasyq* jilid 1, halaman 203.
Pendapat Keempat : **35 tahun** :
Ini disebutkan dalam *Al-Bidâyah wa An-Nihâyah* jilid 2, halaman 295; *As-Sîrah An-Nabawiyyah* oleh Ibnu Katsir jilid 1, halaman 265.
Pendapat Kelima : **40 tahun**:
Ini adalah riwayat al-Waqidi (wafat 207 H). Disebutkan dalam *Ansâbul Asyrâf* (Bagian Kehidupan Nabi), halaman 98 dan *Al-Mawâhib Al-Laduniyyah* jilid 1, halaman 38 dan 202.
Jika usia Khadijah radhiyallahu ‘anha dengan Nabi ﷺ saat menikah adalah 40 tahun, maka ini berarti ia meninggal pada usia 65 tahun ;
Al-Hakim meriwayatkan dalam al-Mustadrak 3/201 no. 4838 dengan sanadnya dari Hisham bin Urwah yang berkata:
«تُوُفِّيَتْ خَدِيجَةُ بِنْتُ خُوَيْلِدٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا وَهِيَ ابْنَةُ خَمْسٍ وَسِتِّينَ سَنَةً»
'Khadijah binti Khuwailid radhiyallahu 'anha meninggal pada usia enam puluh lima tahun.'
Lalu al-Hakim mengkritisinya dengan mengatakan :
“هَذَا قَوْلُ شَاذُّ، فَإِنَّ الَّذِي عِنْدِي أَنَّهَا لَمْ تَبْلُغْ سِتِّينَ سَنَةً "
Ini adalah pendapat yang menyimpang [syaadz], karena menurut semua riwayat yang saya dapatkan, dia tidak mencapai usia enam puluh tahun." [Baca : al-Mustadrak 3/201 no. 4838]
Uraian pembahasan-nya yang lebih rinci, menyusul.
Pendapat Keenam : **44 tahun** :
Ini disebutkan dalam *Tahdzîb Târîkh Dimasyq* jilid 1, halaman 303.
Pendapat Ketujuh : **45 tahun** :
Hal ini didasarkan pada apa yang disebutkan dalam *Al-Isti’ab* (Jilid 1, halaman 35), yang mengatakan:
"... وَتَرَاضَتْ قُرَيْشٌ بِحُكْمِهِ فِي وَضْعِ ٱلْحَجَرِ ٱلْأَسْوَدِ بَعْدَ ذَٰلِكَ بِعَشْرِ سِنِينَ وَذَٰلِكَ سَنَةُ ثَلَاثٍ وَثَلَاثِينَ، قَالَ أَبُو عُرْمٍ (رَضِيَ ٱللَّهُ عَنْهُ) لَوْ صَحَّ هَـٰذَا لَكَانَتْ سِنُّ خَدِيجَةَ يَوْمَ تَزَوَّجَهَا خَمْسًا وَأَرْبَعِينَ سَنَةً)."**
"... dan Quraisy merelakan keputusannya untuk meletakkan Hajar Aswad sepuluh tahun setelah itu, yaitu pada tahun tiga puluh tiga. Abu 'Uram (radhiyallahu ‘anhu) berkata, 'Jika ini benar, maka usia Khadijah saat menikahinya adalah empat puluh lima tahun.'"
Dan ini disebutkan pula dalam *Tahdzîbul Asmâ* jilid 2, halaman 342; *Târîkhul Khamîs* jilid 1, halaman 301.
Pendapat Delapan : **46 tahun**:
Ini disebutkan dalam *Ansâbul Asyrâf* (Bagian Kehidupan Nabi), halaman 98.
*****
PEMBAHASAN PERTAMA :
STUDI RIWAYAT USIA 25 TAHUN, KHADIJAH (RA) MENIKAH DENGAN NABI ﷺ :
Ibnu Katsir meriwayatkan:
(عَنِ البَيْهَقِيِّ، عَنِ الحَاكِمِ، أَنَّهُ كَانَ عُمُرُ رَسُولِ اللهِ ﷺ حِينَ تَزَوَّجَ خَدِيجَةَ خَمْسًا وَعِشْرِينَ سَنَةً، وَكَانَ عُمُرُهَا آنَذَاكَ خَمْسًا وَثَلَاثِينَ سَنَةً، وَقِيلَ خَمْسًا وَعِشْرِينَ سَنَةً)
'Dari Al-Baihaqi, dari Al-Hakim, disebutkan bahwa umur Rasulullah ﷺ saat menikah dengan Khadijah adalah 25 tahun, dan umur Khadijah saat itu adalah 35 tahun, dan ada yang mengatakan 25 tahun.'
[Lihat : Kitab Al-Bidayah wa An-Nihayah, 2/360 karya Ibnu Katsir, Tahqiq Ali Syiiri dan kitab Sirah Nabawiyah, Jilid 1, halaman 265].
Ibnu Katsir juga menyebutkan pendapat yang mendukung bahwa umur Khadijah (ra) adalah 25 tahun saat menikah dengan Rasulullah ﷺ, dengan meriwayatkan sebagai berikut:
قَالَ البَيْهَقِيُّ، عَنِ الحَاكِمِ، قَرَأْتُ بِخَطِّ أَبِي بَكْرِ بْنِ أَبِي خَيْثَمَةَ: حَدَّثَنَا مُصْعَبُ بْنُ عَبْدِ اللهِ الزُّبَيْرِيُّ، قَالَ: ... وَبَلَغَتْ خَدِيجَةُ خَمْسًا وَسِتِّينَ سَنَةً، وَيُقَالُ خَمْسِينَ سَنَةً، وَهُوَ أَصَحُّ
'Al-Baihaqi berkata, dari Al-Hakim, saya membaca tulisan Abu Bakar bin Abi Khaytsamah: "Mus'ab bin Abdullah Az-Zubairi meriwayatkan kepada kami: ... Khadijah wafat pada usia 65 tahun, dan ada yang mengatakan 50 tahun, **dan ini yang lebih sahih**."'
[Lihat : Kitab Al-Bidayah wa An-Nihayah, 2/359. Tahqiq Ali Syiiri].
Penulis katakan : "Al-Baihaqi menyebutkannya dalam kitab *ad-Dalail* 2/70, dengan redaksi sbb :
"قَالَ أَبُو عَبْدِ اللهِ الْحَاكِمُ قَرَأْتُ بِخَطِّ أَبِي بَكْرٍ بْنِ أَبِي خَيْثَمَةَ، قَالَ: حَدَّثَنَا مُصْعَبُ بْنُ عَبْدِ اللهِ الزُّبَيْرِيُّ قَالَ: ... ثُمَّ بَلَغَتْ خَدِيجَةُ خَمْسًا وَسِتِّينَ سَنَةً، وَيُقَالُ خَمْسِينَ سَنَةً. وَهُوَ أَصَحُّ."
'Abu Abdullah Al-Hakim berkata: Saya membaca tulisan Abu Bakar bin Abi Khaitsamah, dia berkata: Mus'ab bin Abdullah Az-Zubairi berkata: ... Kemudian usia Khadijah mencapai 65 tahun. Dan ada yang mengatakan pula “ 50 tahun”. Dan yang lebih shahih adalah 50 tahun.'"
Penshahihan riwayat bahwa umur Khadijah radhiyallahu ‘anha adalah 50 tahun saat wafat, ini mendukung riwayat yang menyebutkan bahwa ia menikah dengan Rasulullah ﷺ pada usia 25 tahun, karena ia hidup bersama beliau selama 25 tahun, 15 tahun sebelum kenabian, dan 10 tahun setelahnya.
Mungkin, ini salah satu sebab Nabi ﷺ sangat mencintai Khadijah radliallahu 'anha, dan tidak ada wanita yang mampu mengalahkannya, termasuk Aisyah radliallahu 'anha, padahal Khadijah radliallahu 'anha sudah lama wafat .
Sebagaimana disbutkan dalam hadits 'Aisyah radliallahu 'anha, dia berkata;
ما غِرْتُ علَى نِسَاءِ النبيِّ ﷺ، إلَّا علَى خَدِيجَةَ وإنِّي لَمْ أُدْرِكْهَا، قالَتْ: وَكانَ رَسولُ اللهِ ﷺ إذَا ذَبَحَ الشَّاةَ، فيَقولُ: أَرْسِلُوا بهَا إلى أَصْدِقَاءِ خَدِيجَةَ قالَتْ: فأغْضَبْتُهُ يَوْمًا، فَقُلتُ: خَدِيجَةَ، فَقالَ: رَسولُ اللهِ ﷺ إنِّي قدْ رُزِقْتُ حُبَّهَا
Saya tidak pernah merasa cemburu kepada para istri Rasulullah ﷺ yang lain kecuali kepada Khadijah, meskipun ia tidak hidup semasa dengan saya. Pernah, pada suatu hari, ketika Rasulullah ﷺ menyembelih seekor kambing, beliau berkata: 'Berikanlah sebagian daging kambing kepada teman-teman Khadijah! ' maka saya marah kepada Rasulullah sambil berkata; Khadijah?" Lalu beliau menjawab: "Sesungguhnya aku benar-benar telah dianugerahi cinta Khadijah." [HR. Muslim no. 4464].
Dari 'Aisyah -radhiyallahu ‘anha- dia berkata;
اسْتَأْذَنَتْ هَالَةُ بِنْتُ خُوَيْلِدٍ، أُخْتُ خَدِيجَةَ، عَلَى رَسُولِ اللَّهِ ﷺ، فَعَرَفَ اسْتِئْذَانَ خَدِيجَةَ فَارْتَاعَ لِذَلِكَ، فَقَالَ: «اللَّهُمَّ هَالَةَ». قَالَتْ: فَغِرْتُ، فَقُلْتُ: مَا تَذْكُرُ مِنْ عَجُوزٍ مِنْ عَجَائِزِ قُرَيْشٍ، حَمْرَاءِ الشِّدْقَيْنِ، هَلَكَتْ فِي الدَّهْرِ، قَدْ أَبْدَلَكَ اللَّهُ خَيْرًا مِنْهَا "
"Halah binti Khuwalid, saudara perempuan Khadijah meminta izin Rasulullah ﷺ, lalu beliau teringat cara Khadijah meminta izin. Beliau tertegun sejenak namun segera berujar: "Ya Allah, ini Halah". 'Aisyah radliallahu 'anha berkata; "Aku menjadi cemburu karenanya lalu aku katakan; "Kamu mengingat terus si tua bangka peyot dari Quraisy itu dan yang kedua rahangnya telah merah itu (sindiran untuk orang yang sudah tua). Dia telah lama mati. Padahal Allah telah memberi ganti untukmu dengan yang lebih baik darinya?". [HR. Bukhori no. 3821 dan Muslim no. 2437]
Kebiasaan Nabi dalam Banyak Menyebut nama Khadijah radhiyallahu ‘anha di Depan Orang-orang
Kebiasaan Nabi ﷺ dalam sering menyebut nama Khadijah radhiyallahu ‘anha, serta berlebihan dalam memuliakannya, menyanjungnya, dan memuji-muji di depan orang-orang, adalah karena kemuliaan dan kedudukan Khadijah radhiyallahu ‘anha di hadapan Rasulullah ﷺ. Bahkan, Nabi ﷺ senantiasa memper-erat tali persahabatan dengan orang-orang yang mencintai Khadijah radhiyallahu ‘anha dan memuliakan teman-temannya. Ketika Khadijah radhiyallahu ‘anha disebut, maka hati Nabi menjadi lembut, dan beliau pun memohon ampunan untuknya hingga beliau terputus oleh kondisi lain yang baru muncul.
****
PEMBAHASAN KEDUA :
STUDI RIWAYAT USIA 28 TAHUN, KHADIJAH (RA) MENIKAH DENGAN NABI ﷺ :
Ini adalah riwayat Muhammad Ibnu Ishaq (wafat 151 H).
Ja'far al-Aamili : dalam kitabnya *Ash-Shahih min as-Sirah* mengutip pendapat yang dia anggap rajih dan lebih kuat, yaitu bahwa usia Khadijah saat menikah adalah 28 tahun. Ia berkata:
(( إِنَّ الكَثِيرِينَ قَدْ رَجَّحُوا القَوْلَ الثَّانِي (28 سَنَة) كَمَا ذَكَرَهُ ابْنُ العِمَاد ))
"Sungguh kebanyakan para ulama mentarjih (lebih mendukung) pada pendapat kedua ini (28 tahun), seperti yang disebutkan oleh Ibnul Imad". (Baca : *Ash-Shahih min as-Sirah*jilid 2, halaman 116).
Syeikh Musthafa al-Bahrani berkata:
عُمْرُهَا (28) سَنَةً وَهُوَ مَا رَجَّحَهُ كَثِيرُونَ، انظر : شَذَرَاتُ الذَّهَبِ : 1/14، مُسْتَدْرَكُ الْحَاكِمِ: 3/182،تَارِيخُ الْخَمِيسِ: 1/264 وَغَيْرُهُمْ.
Di usia (28) tahun, dan ini adalah pendapat yang diterima oleh banyak orang, sebagaimana disebutkan dalam Syadharat ad-Dzahab : 1/14, Mustadrak al-Hakim: 3/182, Tarikh al-Khamis : 1/264, dan lainnya."
Dan As-Sayyid Ja’far Murtadho al-Mahaamily dalam “الصَّحِيحُ مِنْ سِيرَةِ النَّبِيِّ الأَعْظَمِ ﷺ ” 2/191 berkata :
"(٢٨) سَنَةً هُوَ مَا رَجَّحَهُ كَثِيرُونَ".
“28 tahun adalah pendapat yang dipilih oleh banyak orang”.
Lalu al-Mahaamily menyebutkan referensi sbb :
*Shadzarat adz-Dzahab* jilid 1, halaman 14, dan juga disebutkan dalam *Bahjat al-Mahafil* jilid 1, halaman 48.
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas oleh beberapa sumber, yaitu: *Ansab al-Ashraf* (Bagian Kehidupan Nabi ﷺ) halaman 98, *Tahdzib Tarikh Dimasyq* jilid 1, halaman 303, *Siyar A'lam an-Nubala* jilid 2, halaman 111, *Mukhtashar Tarikh Dimasyq* jilid 2, halaman 275, dan *Al-Bihar* jilid 16, halaman 12 dari Al-Janabidi, semuanya dari Ibnu Abbas.
Diriwayatkan juga dalam *Mustadrak al-Hakim* jilid 3, halaman 182 dari Ibnu Ishaq, tanpa menyebutkan pendapat lain. Silakan juga merujuk kepada *Sirah Mughulathai* halaman 12, *Al-Muhabbar* halaman 79, *Tahdzib al-Asma* jilid 2, halaman 342, *Tarikh al-Khamis* jilid 1, halaman 264, dan *Sirah al-Halabiyyah* jilid 1, halaman 140. [KUTIPAN SELESAI].
====
**SEKILAS BIOGRAFI TENTANG MUHAMMAD BIN ISHAQ** :
(Perawi
yang meriwayatkan bahwa usia Khadijah (ra) 28 tahun saat menikah dengan Nabi ﷺ) :
**Kedalaman Ilmu Pengetahuan Ibnu Ishaq dalam Ilmu Maghazi (Peperangan Nabi ﷺ) dan Sirah:**
Muhammad bin Ishaq dikenal dengan perhatian besarnya terhadap ilmu Maghazi (peperangan Nabi ﷺ), bahkan ia adalah orang pertama yang mengumpulkan Maghazi dalam sebuah karya yang lengkap. Imam Syafi’i rahimahullah berkata tentangnya:
"مَنْ أَرَادَ أَنْ يَتَبَحَّرَ فِي الْمَغَازِي فَهُوَ عِيَالٌ عَلَىٰ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْحَاقَ".
"Siapa yang ingin mendalami ilmu Maghazi, ia pasti bergantung pada Muhammad bin Ishaq." [ Baca : Manaqib Imam asy-Syafi’i oleh al-Baijhaqi 1/522].
Ibnu Adi berkata:
" لَوْ لَمْ يَكُنْ لِابْنِ إِسْحَاقَ مِنَ الْفَضْلِ إِلَّا أَنَّهُ صَرَفَ الْمُلُوكَ عَنِ الِاشْتِغَالِ بِكُتُبٍ لَا يَحْصُلُ مِنْهَا شَيْءٌ، إِلَى الِاشْتِغَالِ بِمَغَازِي رَسُولِ اللهِ ﷺ وَمَبْعَثِهِ، وَمُبْتَدَأِ الْخَلْقِ، لَكَانَتْ هَذِهِ فَضِيلَةً سَبَقَ بِهَا".
"Jika tidak ada keutamaan lain bagi Ibnu Ishaq selain bahwa ia telah mengalihkan perhatian para raja dari buku-buku yang tidak memberikan manfaat apapun kepada kesibukan dalam mempelajari Maghazi Rasulullah ﷺ, sejarah kenabiannya, dan permulaan penciptaan, maka itu sudah menjadi keutamaan yang cukup untuk mengunggulkannya."
[Baca : Jawabul Hafidz al-Mundziri oleh al-Mundzir hal. 40].
Imam Adz-Dzahabi berkata:
"قَدْ كَانَ فِي الْمَغَازِي عَلَامَةٌ".
"Ia adalah seorang ahli dalam ilmu Maghazi." [ Baca : Siyar al-A’lam an-Nubala 7/37].
**Karya-Karyanya:**
Karya yang paling dikenal dari Muhammad bin Ishaq —dan kami tidak menemukan karya lain darinya— adalah bukunya yang terkenal dengan nama **"Al-Maghazi"**. Namun, hingga saat ini karya tersebut belum ditemukan secara lengkap. Sebagian dari karyanya telah dicetak dan diteliti oleh Dr. Muhammad Hamidullah, dan bagian yang sama juga dicetak oleh Dr. Suhail Zakkar. Kami berharap seluruh karyanya akan segera terbit, insya Allah. Akan tetapi, kitab ini telah terjaga melalui ringkasan yang dibuat oleh Ibnu Hisyam, yang dikenal dengan **"Sirah Nabawiyah"** karya Ibnu Hisyam, yang meriwayatkan Maghazi Ibnu Ishaq dari murid Ibnu Ishaq, Ziyad Al-Bakka’i, yang wafat pada tahun 183 H.
Kesimpulan tentang status hadits Ibnu Ishaq adalah sebagaimana yang dikatakan oleh Imam adz-Dzahabi rahimahullah:
أَمَّا فِي أَحَادِيثِ الْأَحْكَامِ، فَيَنْحَطُّ حَدِيثُهُ فِيهَا عَنْ رُتْبَةِ الصِّحَّةِ إِلَى رُتْبَةِ الْحَسَنِ، إِلَّا فِيمَا شَذَّ فِيهِ، فَإِنَّهُ يُعَدُّ مُنْكَرًا، هَذَا الَّذِي عِنْدِي فِي حَالِهِ وَاللَّهُ أَعْلَمُ.
“Adapun dalam hadits-hadits yang berkaitan dengan hukum, hadits yang diriwayatkan olehnya (Ibnu Ishaq) turun dari derajat sahih ke derajat hasan, kecuali dalam hal-hal yang menyimpang darinya, maka hadits tersebut dianggap mungkar. Inilah pendapat saya tentang kondisinya, wallaahu a’lam."
Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah juga mengatakan:
"مَا يَنْفَرِدُ بِهِ وَإِنْ لَمْ يَبْلُغِ الصَّحِيحَ فَهُوَ فِي دَرَجَةِ الْحَسَنِ إِذَا صَرَّحَ بِالتَّحْدِيثِ" انْتَهَى.
"Hadis yang diriwayatkan secara tunggal olehnya, meskipun tidak mencapai derajat sahih, tetap berada pada derajat hasan jika ia secara jelas menyebutkan telah menerima hadits tersebut langsung (tanpa perantara).” (Fath al-Bari, 11/163)
Catatan: Semua kutipan yang tidak disebutkan sumbernya dalam penelitian ini diambil dari kitab *Siyar A’lam an-Nubala* karya adz-Dzahabi (7/33-55).
====
LAFADZ HADITS RIWAYAT IBNU ISHAQ BAHWA USIA KHADIJAH (RA) 28 TAHUN :
Al-Imam al-Hakim dalam al-Mustadrak 3/200 no. 4837 meriwayatkan dengan sanadnya dari Muhammad bin Ishaq bahwa ketika Nabi ﷺ menikahi Khadijah radhiyallahu ‘anha, saat itu ia berusia 28 tahun. Namun, Ibnu Ishaq tidak meriwayatkannya dengan sanad. Yaitu sebagaimana berikut ini :
Al-Hakim berkata :
"Telah mengabarkan kepadaku Abu Bakar Muhammad bin Ahmad bin Balawaih, ia berkata: Abdullah bin Ahmad bin Hanbal memberitakan kepada kami, ia berkata: Ahmad bin Muhammad bin Ayyub memberitakan kepada kami, ia berkata: Ibrahim bin Sa'd memberitakan kepada kami, dari Muhammad bin Ishaq :
«أَنَّ أَبَا طَالِبٍ وَخَدِيجَةَ بِنْتَ خُوَيْلِدٍ هَلَكَا فِي عَامٍ وَاحِدٍ، وَذَلِكَ قَبْلَ مُهَاجِرٍ النَّبِيِّ ﷺ إِلَى الْمَدِينَةِ بِثَلَاثِ سِنِينَ، وَدُفِنَتْ خَدِيجَةُ بِالْحَجُونِ، وَنَزَلَ فِي قَبْرِهَا رَسُولُ اللَّهِ ﷺ، وَكَانَ لَهَا يَوْمَ تَزَوَّجَهَا ثَمَانٌ وَعِشْرُونَ سَنَةً»
bahwa Abu Thalib dan Khadijah binti Khuwailid meninggal pada tahun yang sama, dan itu terjadi tiga tahun sebelum hijrahnya Nabi Muhammad ﷺ ke Madinah. Khadijah dimakamkan di Al-Hajun, dan Rasulullah ﷺ turun ke liang lahatnya. **Pada hari ketika Nabi menikahinya, Khadijah berusia 28 tahun**.
RIWAYAT LAIN-NYA :
Muhammad Ibnu Sa'ad meriwayatkan dengan sanad-nya dalam **ath-Thabaqat** (8 /16 Cet. Dar Shodir) dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma . Ibnu Ishaq berkata :
(( أَخْبَرَنَا
هِشَامُ بْنُ مُحَمَّدٍ بْنِ السَّائِبِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي صَالِحٍ عَنْ ابْنِ
عَبَّاسٍ قَالَ: كَانَتْ خَدِيجَةُ يَوْمَ تَزَوَّجَهَا رَسُولُ اللَّهِ (صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) ابْنَةَ ثَمَانٍ وَعِشْرِينَ سَنَةً وَمَهْرُهَا اثْنَتَانِ عَشَرَ
أُوقِيَّةً وَكَذَٰلِكَ كَانَتْ مَهَورُ نِسَائِهِ ))
'Kami diberitahu oleh Hisyam bin Muhammad bin al-Saa'ib dari ayahnya, dari Abu Salih, dari Ibnu Abbas, yang berkata: Khadijah saat dinikahi oleh Rasulullah ﷺ berusia dua puluh delapan tahun, dan mahar-nya adalah dua belas uqiyah, demikian pula mahar para wanita beliau.' [Diriwayatkan pula oleh Ibnu Asaakir dalam Tarikh Damaskus 3/193].
Ad-Dawlabi dalam kitab “adz-Dzurriiyah ath-Thahirah” hal. 29 berkata :
13 - حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ يَعْقُوبَ، حَدَّثَنَا حَجَّاجُ بْنُ الْمِنْهَالِ، حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ، عَنْ عَمَّارِ بْنِ أَبِي عَمَّارٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، فِيمَا يَحْسَبُ حَمَّادٌ " أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ ذَكَرَ لِخَدِيجَةَ فَصَنَعَتْ طَعَامًا وَشَرَابًا فَدَعَتْ أَبَاهَا وَنَفَرًا مِنْ قُرَيْشٍ فَطَعِمُوا وَشَرِبُوا فَقَالَتْ خَدِيجَةُ لِأَبِيهَا: إِنَّ مُحَمَّدَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ يَخْطُبُنِي فَزَوَّجَهَا إِيَّاهُ فَخَلَّقَتْهُ وَأَلْبَسَتْهُ حُلَّةً وَكَذَلِكَ كَانُوا يَصْنَعُونَ إِذَا زَوَّجُوا نِسَاءَهُمْ
14 - وَبَلَغَنِي أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ تَزَوَّجَ خَدِيجَةَ عَلَى اثْنَتَيْ عَشْرَةَ أُوقِيَّةَ ذَهَبٍ وَهِيَ يَوْمَئِذٍ ابْنَةُ ثَمَانٍ وَعِشْرِينَ سَنَةً "
No. (13) : Telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Ya'qub, telah menceritakan kepada kami Hajjaj bin Al-Minhāl, telah menceritakan kepada kami Hammad bin Salamah, dari 'Ammar bin Abi 'Ammar, dari Ibnu 'Abbas, yang diyakini oleh Hammad bahwa "Rasulullah ﷺ menyebutkan (niat menikah) kepada Khadijah. Maka Khadijah membuat makanan dan minuman, lalu mengundang ayahnya dan beberapa orang dari Quraisy. Mereka makan dan minum.
Lalu Khadijah berkata kepada ayahnya: 'Sesungguhnya Muhammad bin Abdullah melamarku.' Maka ayahnya menikahkannya dengan Rasulullah ﷺ.
Khadijah lalu memakaikannya wewangian dan memberinya pakaian, sebagaimana yang biasa dilakukan ketika mereka menikahkan para wanita mereka."
No. (14) : Dan telah sampai kepadaku bahwa Rasulullah ﷺ menikahi Khadijah dengan mahar dua belas uqiyah emas, dan saat itu Khadijah berusia 28 tahun."
Lalu Ad-Dawlabi di halaman. 29 berkata :
12 - حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ يَعْقُوبَ، حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ، أَنَّ اللَّيْثَ بْنَ سَعْدٍ، حَدَّثَهُ قَالَ: حَدَّثَنِي عَقِيلُ بْنُ خَالِدٍ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، قَالَ: «إِنَّ خَدِيجَةَ بِنْتَ خُوَيْلِدٍ أَوَّلُ مُحْصَنَةٍ تَزَوَّجَهَا رَسُولُ اللَّهِ ﷺ فِي الْجَاهِلِيَّةِ»
No (12) : Ibrahim bin Ya'qub telah meriwayatkan kepada kami. Abdullah bin Yusuf telah meriwayatkan kepada kami bahwa al-Laits bin Sa'ad telah meriwayatkan kepadanya. Dia berkata: 'Aqil bin Khalid telah meriwayatkan kepadaku dari Ibnu Syihab. Dia berkata: "Sesungguhnya Khadijah binti Khuwailid adalah wanita terhormat pertama yang dinikahi oleh Rasulullah ﷺ pada masa jahiliah."
Sementara Al-Arbili meriwayatkan:
وَعَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ ﷺ تَزَوَّجَهَا، وَهِيَ اِبْنَةُ ثَمَانٍ وَعِشْرِينَ سَنَةً، وَمَهْرُهَا النَّبِيُّ ﷺ اِثْنَتَا عَشْرَةَ أُوقِيَّةً، وَكَذَلِكَ كَانَتْ مُهُورُ نِسَائِهِ، وَقِيلَ: إِنَّهَا وُلِدَتْ قَبْلَ الفِيلِ بِخَمْسَ عَشْرَةَ سَنَةً، وَتَزَوَّجَهَا وَهِيَ بِنْتُ أَرْبَعِينَ سَنَةً، وَرَسُولُ اللهِ اِبْنُ خَمْسٍ وَعِشْرِينَ سَنَةً
'Dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah ﷺ menikahinya saat ia berusia 28 tahun, dan mahar yang diberikan Nabi ﷺ adalah 12 uqiyah, demikian juga mahar untuk istri-istrinya yang lain. Disebutkan juga bahwa ia dilahirkan 15 tahun sebelum peristiwa gajah, dan menikah ketika berusia 40 tahun, sementara Rasulullah ﷺ berusia 25 tahun.' [Baca : Al-Arbili, Kasyf Al-Ghummah, Jilid 2, halaman 139].
Dan Al-Arbili juga meriwayatkan:
(وَقَالَ اِبْنُ حَمَّادٍ: بَلَغَنِي أَنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ تَزَوَّجَ خَدِيجَةَ عَلَى اِثْنَتَيْ عَشْرَةَ أُوقِيَّةً ذَهَبًا، وَهِيَ يَوْمَئِذٍ اِبْنَةُ ثَمَانٍ وَعِشْرِينَ سَنَةً)
'Ibnu Hammad berkata: "Telah sampai kepadaku bahwa Rasulullah ﷺ menikah dengan Khadijah dengan mahar 12 uqiyah emas, dan saat itu ia berusia 28 tahun."' [Baca : Al-Arbili, Kasyf Al-Ghummah, Jilid 2, halaman 136]
Abul Abbas Muhibbud Din ath-Thobari menyebutkan :
سَنَةَ يَوْمِ تَزْوِيجِهِ . وَقَدْ بَلَغَ ﷺ خَمْسًا وَعِشْرِينَ سَنَةً وَشَهْرَيْنِ وَعَشْرَةَ أَيَّامٍ وَهِي يَوْمَئِذٍ اِبْنَةُ ثَمَانٍ وَعِشْرِينَ سَنَةً، وَرُوِيَ أَنَّهُ أَصْدَقَهَا اِثْنَتَيْ عَشْرَةَ أُوقِيَّةً ذَهَبًا، فَبَقِيَتْ عِنْدَهُ قَبْلَ الْوَحْيِ خَمْسَ عَشْرَةَ سَنَةً، وَبَعْدَهُ إِلَى مَا قَبْلَ الْهِجْرَةِ بِثَلَاثِ سِنِينَ، فَمَاتَتْ وَلِرَسُولِ اللهِ ﷺ تِسْعٌ وَأَرْبَعُونَ سَنَةً وَثَمَانِيَةُ أَشْهُرٍ، وَكَانَتْ لَهُ وَزِيرَ صِدْقٍ.
[اُنْظُرْ: خُلاَصَةُ سِيرِ سَيِّدِ الْبَشَرِ لأَبِي الْعَبَّاسِ مُحِبِّ الدِّينِ الطَّبَرِي صَفْحَةَ 38-39].
Usia Pada hari pernikahannya, Rasulullah ﷺ berusia 25 tahun, 2 bulan, dan 10 hari. Sedangkan saat itu, Khadijah berusia 28 tahun. Diriwayatkan bahwa beliau ﷺ memberikan mahar kepada Khadijah sebanyak 12 uqiyah emas. Khadijah tinggal bersamanya selama 15 tahun sebelum wahyu pertama turun, dan setelahnya hingga tiga tahun sebelum hijrah. Khadijah wafat ketika Rasulullah ﷺ berusia 49 tahun, 8 bulan. Khadijah adalah pendamping setia dan penolong yang jujur bagi Rasulullah ﷺ.
[Sumber: *Khulashah Sirah Sayyid al-Bashar* oleh Abu al-Abbas Muhibb al-Din ath-Thobari, halaman 38-39].
Abu Bakar bin Abdullah bin Abi ad-Dawaadaari berkata :
وَكَانَ أَبُو طَالِبٍ قَدْ خَرَجَ إِلَى الشَّامِ تَاجِرًا، وَرَسُولُ اللَّهِ ﷺ مَعَهُ، فَرَآهُ بَحِيرَا الرَّاهِبُ فَعَرَفَهُ بِعَلَامَةِ النُّبُوَّةِ وَالصِّفَةِ الَّتِي كَانَتْ عِنْدَهُ، فَقَالَ لِعَمِّهِ: أَتُحِبُّ هَذَا الْغُلَامَ؟ قَالَ: نَعَمْ. فَقَالَ: وَاللَّهِ لَئِنْ عَايَنَهُ الْيَهُودُ لَيَقْتُلُنَّهُ، فَإِنَّهُ عَدُوُّهُمْ! وَأَشَارَ عَلَى عَمِّهِ بِرَدِّهِ إِلَى مَكَّةَ، فَرَدَّهُ، وَأَقَامَ بِهَا إِلَى أَنْ بَلَغَ خَمْسًا وَعِشْرِينَ سَنَةً.
ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الشَّامِ لِتِجَارَةِ خَدِيجَةَ بِنْتِ خُوَيْلِدٍ، ثُمَّ عَادَ إِلَى مَكَّةَ، فَتَزَوَّجَهَا بَعْدَ ذَلِكَ بِشَهْرَيْنِ.
وَلِذَلِكَ أَنَّهُ لَمَّا عَادَ مِنْ تِجَارَةِ خَدِيجَةَ، وَرَأَى مِنْهُ مَيْسَرَةُ فِي طَرِيقِهِ مِنَ الْمُعْجِزَاتِ مَا أَبْهَرَهُ، عَرَّفَ ذَلِكَ لِسَيِّدَتِهِ خَدِيجَةَ، فَطَلَبَتْهُ إِلَى عِنْدِهَا وَخَطَبَتْهُ لِنَفْسِهَا، وَقَالَتْ: يَا ابْنَ الْعَمِّ، إِنِّي رَغِبْتُ فِيكَ لِقَرَابَتِكَ مِنِّي، وَشَرَفِكَ فِي قَوْمِكَ، وَأَمَانَتِكَ عِنْدَهُمْ، وَصِدْقِ حَدِيثِكَ. فَلَمَّا قَالَتْ لِرَسُولِ اللَّهِ ﷺ ذَلِكَ خَرَجَ فَعَرَّفَ عُمُومَتَهُ، فَخَرَجَ مَعَهُ حَمْزَةُ بْنُ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ حَتَّى دَخَلَ عَلَى خُوَيْلِدِ بْنِ أَسَدٍ فَخَطَبَهَا إِلَيْهِ، ثُمَّ حَضَرَ أَبُو طَالِبٍ وَرُؤَسَاءُ مُضَرَ، فَخَطَبَهَا أَبُو طَالِبٍ فَقَالَ: الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي جَعَلَنَا مِنْ ذُرِّيَّةِ إِبْرَاهِيمَ، وَزَرْعِ إِسْمَاعِيلَ، وَضِئْضِئِ مَعَدٍّ، وَعُنْصُرِ مُضَرَ، وَجَعَلَنَا حَضَنَةَ بَيْتِهِ وَسُوَّاسَ حَرَمِهِ، وَجَعَلَ لَنَا بَيْتًا مَحْجُوجًا، وَحَرَمًا آمِنًا، وَجَعَلَنَا الْحُكَّامَ عَلَى النَّاسِ. ثُمَّ إِنَّ ابْنَ أَخِي هَذَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، لَا يُوزَنُ بِهِ رَجُلٌ إِلَّا رَجَحَ بِهِ، فَإِنْ كَانَ فِي الْمَالِ قَلَّ، فَإِنَّ الْمَالَ ظِلٌّ زَائِلٌ، وَأَمْرٌ حَائِلٌ، وَمُحَمَّدٌ مَنْ قَدْ عَرَفْتُمْ [قَرَابَتَهُ، وَقَدْ خَطَبَ خَدِيجَةَ بِنْتَ خُوَيْلِدٍ، وَبَذَلَ لَهَا مِنَ الصَّدَاقِ مَا آجِلُهُ وَعَاجِلُهُ مِنْ مَالِي كَذَا، وَهُوَ وَاللَّهِ بَعْدَ هَذَا لَهُ نَبَأٌ عَظِيمٌ، وَخَطْبٌ جَلِيلٌ].
فَتَزَوَّجَهَا وَلَهُ مِنَ الْعُمْرِ خَمْسٌ وَعِشْرُونَ سَنَةً وَشَهْرَانِ وَعَشَرَةُ أَيَّامٍ، وَهِىَ يَوْمَئِذٍ ابْنَةُ ثَمَانٍ وَعِشْرِينَ سَنَةً.
وَرُوِيَ أَنَّهُ أَصْدَقَهَا اثْنَتَي عَشْرَةَ أُوقِيَّةَ ذَهَبٍ، فَبَقِيَتْ عِنْدَهُ قَبْلَ الْوَحْيِ خَمْسَ عَشْرَةَ سَنَةً، وَبَعْدَهُ إِلَى قَبْلَ الْهِجْرَةِ بِثَلَاثِ سِنِينَ.
وَمَاتَتْ وَلِرَسُولِ اللَّهِ تِسْعٌ وَأَرْبَعُونَ سَنَةً وَثَمَانِيَةُ أَشْهُرٍ وَكَانَتْ لَهُ وَزِيرَ صِدْقٍ.
[اُنْظُرْ: كَنْزُ الدُّرَرِ وَجَامِعُ الْغُرَرِ 3/35-37 لأَبِي بَكْرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِيكَ الدَّوَادَارِيّ].
Abu Thalib pernah pergi ke Syam untuk berdagang, dan Rasulullah ﷺ ikut bersamanya. Di sana, beliau dilihat oleh seorang rahib bernama Bahira, yang mengenalinya melalui tanda-tanda kenabian dan ciri-ciri yang ia ketahui.
Bahira kemudian berkata kepada pamannya, "Apakah engkau mencintai anak muda ini?"
Abu Thalib menjawab, "Ya."
Bahira berkata, "Demi Allah, jika orang-orang Yahudi melihatnya, mereka pasti akan membunuhnya, karena ia adalah musuh mereka!" Bahira kemudian menyarankan agar Rasulullah segera dikembalikan ke Makkah. Abu Thalib pun mengembalikannya, dan beliau tinggal di Makkah hingga usia 25 tahun.
Setelah itu, Rasulullah ﷺ pergi lagi ke Syam untuk berdagang atas nama Khadijah binti Khuwailid. Ketika kembali ke Makkah, beliau menikahinya dua bulan kemudian.
Kisahnya adalah ketika Rasulullah ﷺ kembali dari perniagaan Khadijah, Maysarah, pelayan Khadijah, melihat banyak keajaiban dalam perjalanan tersebut yang membuatnya terkesima. Ia kemudian menceritakan semua itu kepada Khadijah. Mendengar cerita tersebut, Khadijah mengundang Rasulullah ﷺ dan melamarnya.
Khadijah berkata, "Wahai putra pamanku, aku tertarik padamu karena kedekatanmu denganku, kehormatanmu di antara kaummu, kejujuranmu, dan kebenaran perkataanmu."
Setelah itu, Rasulullah ﷺ menyampaikan hal ini kepada paman-pamannya. Kemudian, Hamzah bin Abdul Muthalib menemaninya menemui Khuwailid bin Asad untuk melamar Khadijah.
Abu Thalib juga hadir, bersama para pemuka suku Mudhar. Dalam lamaran tersebut, Abu Thalib berkata, "Segala puji bagi Allah yang menjadikan kita keturunan Ibrahim, dari tanaman Ismail, dan keturunan Ma’ad serta unsur Mudhar. Allah menjadikan kita penjaga Baitullah dan pemelihara tanah haram-Nya, dan menjadikan kita hakim atas manusia. Kemudian, keponakanku ini, Muhammad bin Abdullah, tidak ada seorang pun yang dapat menandinginya. Jika ia kekurangan harta, sesungguhnya harta hanyalah bayangan yang hilang dan perkara yang sementara. Dan Muhammad adalah orang yang sudah kalian ketahui keturunannya. Dia melamar Khadijah binti Khuwailid, dan dia telah memberikan mahar, baik yang tunai maupun yang tertunda, dari hartaku sebesar ini. Demi Allah, setelah ini, ia akan memiliki kabar yang besar dan urusan yang agung."
Rasulullah ﷺ menikahinya pada usia 25 tahun, dua bulan, dan sepuluh hari, sedangkan Khadijah saat itu berusia 28 tahun.
Diriwayatkan bahwa beliau memberikan mahar sebanyak 12 uqiyah emas. Khadijah hidup bersamanya selama 15 tahun sebelum wahyu turun, dan setelah itu hingga tiga tahun sebelum hijrah. Khadijah meninggal dunia ketika Rasulullah ﷺ berusia 49 tahun dan delapan bulan. Khadijah adalah pendamping sejati bagi Rasulullah ﷺ .
[Sumber: Kanz al-Durar wa Jami' al-Ghurar, 3/35-37, oleh Abu Bakar bin Abdullah bin Abi ad-Dawaadaari].
Yahya bin Abi Bakr al-‘Amiri al-Haridhi berkata :
خَرَجَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ مَعَ مِيسَرَةَ غُلَامِ خَدِيجَةَ فِي تِجَارَةٍ لَهَا قَبْلَ أَنْ يَتَزَوَّجَهَا بِشَهْرَيْنِ وَأَرْبَعَةٍ وَعِشْرِينَ يَوْمًا وَفِيهَا كَانَ مِنْ أَمْرِ نَسْطُورَا الرَّاهِبِ مَا ذُكِرَ وَقَوْلُهُ لِمِيسَرَةَ: مَمَّنْ هَذَا الرَّجُلُ؟ قَالَ: مِنْ قُرَيْشٍ مِنْ أَهْلِ الْحَرَمِ. قَالَ: هَـٰذَا نَبِيٌّ وَهُوَ آخِرُ النَّبِيِّينَ. وَحَكَى مِيسَرَةُ أَنَّهُ كَانَ إِذَا اشْتَدَّ الْحَرُّ ظَلَّلَتْهُ غَمَامَةٌ. وَلَمَّا رَجَعَا بَاعَتْ خَدِيجَةُ مَا قَدِمَا بِهِ فَضَاعَفَتْ، وَلَمَّا أَضْعَفَ الرِّبْحُ أَضْعَفَتْ لَهُ خَدِيجَةُ مَا سَمَّتْ لَهُ مِنَ الأُجْرَةِ وَكَانَتْ أَرْبَعَ بَكَرَاتٍ*
وَرَوَى الْحَاكِمُ بِسَنَدِهِ أَنَّ خَدِيجَةَ أَيْضًا اسْتَأْجَرَتْهُ سَفَرَتَيْنِ إِلَى جَرَشٍ كُلُّ سَفَرَةٍ بِقَلُوصٍ. وَلَمَّا حَكَى مِيسَرَةُ لِخَدِيجَةَ مَا رَآى مِنَ البَرَاهِينِ وَالْكَرَامَاتِ وَتَعَرَّفَ فِي صُحْبَتِهِ مِنَ البَرَكَاتِ مَعَ حُسْنِ السَّمْتِ وَالهَدْيِ وَالدَّلِّ خَطَبَتْهُ إِلَى نَفْسِهَا وَكَانَتْ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا مِنْ أَفْضَلِ قُرَيْشٍ حَسَبًا وَنَسَبًا وَمَالًا وَجَمَالًا، كُلُّ مِنْ قَوْمِهَا قَدْ كَانَ حَرِيصًا عَلَى ذَٰلِكَ مِنْهَا لَوْ كَانَ يَقْدِرُ عَلَيْهِ. فَلَمَّا قَالَتْ ذَٰلِكَ لِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ ذَكَرَهُ لِعَمِّهِ فَخَرَجَ مَعَهُ عَمُّهُ حَمْزَةُ وَكَلَّمَ أَبَاها فَقَبِلَ.....
وَتَزَوَّجَهَا صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ وَلَهُ مِنَ الْعُمُرِ خَمْسٌ وَعِشْرُونَ سَنَةً وَهِيَ يَوْمَئِذٍ ابْنَةُ ثَمَانٍ وَعِشْرِينَ سَنَةً.
وَرُوِيَ أَنَّهُ أَصْدَقَهَا اثْنَتَيْنِ عَشْرَةَ أُوقِيَّةً مِنْ ذَهَبٍ وَقِيلَ عِشْرِينَ بَكْرَةً وَبَقِيَتْ عِنْدَهُ قَبْلَ الوَحْيِ خَمْسَ عَشْرَةَ سَنَةً وَبَعْدَهُ إِلَى مَا قَبْلَ الهِجْرَةِ بِثَلاَثِ سَنَوَاتٍ وَمَاتَتْ وَلِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ تَعَالَى عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ تِسْعٌ وَأَرْبَعُونَ سَنَةً وَثَمَانِيَةٌ أَشْهُرٍ
[انظر: بهجة المحافل وبغية الأماثل ليحيى بن أبي بكر العامري الحرضي].
Rasulullah ﷺ keluar bersama Maysarah, seorang pelayan Khadijah, dalam suatu perjalanan dagang sebelum menikahinya, yaitu dua bulan dan dua puluh empat hari sebelum pernikahan mereka.
Dalam perjalanan tersebut, Maysarah menyaksikan apa yang terjadi dengan seorang pendeta bernama Nasthuro dan mendengar ucapannya kepada Maysarah tentang Rasulullah ﷺ, "Siapakah lelaki ini?" Maysarah menjawab, "Dia dari Quraisy, dari penduduk Haram."
Nasthuro kemudian berkata, "Ini adalah seorang nabi dan dia adalah nabi terakhir."
Maysarah juga menceritakan bahwa ketika cuaca sangat panas, sebuah awan melindunginya. Ketika mereka kembali, Khadijah menjual barang dagangan mereka dan keuntungan yang didapatnya dua kali lipat dari sebelumnya. Khadijah juga menambah upah yang telah ditentukan untuk Maysarah, yang terdiri dari empat unta betina.
Menurut riwayat yang disampaikan oleh al-Hakim, Khadijah juga menyewa Maysarah untuk dua perjalanan ke Jarash, masing-masing dengan satu unta betina. Setelah Maysarah menceritakan kepada Khadijah tentang tanda-tanda dan mukjizat yang ia saksikan serta tentang kebaikan dan kelebihan Rasulullah ﷺ dalam akhlak dan penampilan, Khadijah memintanya untuk menikahinya. Khadijah adalah wanita terbaik dari Quraisy dalam hal nasab, kekayaan, dan kecantikan. Semua kaumnya sangat ingin menikahinya jika mereka mampu.
Ketika Khadijah mengungkapkan keinginannya kepada Rasulullah ﷺ, beliau memberitahukannya kepada pamannya. Pamannya, Hamzah, kemudian berbicara kepada ayah Khadijah dan mendapatkan persetujuan.
Rasulullah ﷺ menikahinya pada usia dua puluh lima tahun, sementara Khadijah pada saat itu berusia dua puluh delapan tahun.
Ada riwayat yang menyebutkan bahwa Rasulullah ﷺ memberikan mahar berupa dua belas uqiyah emas, dan ada yang menyebutkan dua puluh unta betina. Khadijah tinggal bersama Rasulullah ﷺ selama lima belas tahun sebelum wahyu diturunkan, dan setelahnya hingga tiga tahun sebelum hijrah. Khadijah wafat saat Rasulullah ﷺ berusia empat puluh sembilan tahun dan delapan bulan.
[ Lihat: Bahjat al-Mahafil wa Bughyat al-Amathil oleh Yahya bin Abi Bakr al-‘Amiri al-Haridhi ]
**RINGKASNYA** :
Para pendukung pendapat ini berargumen dengan berbagai pernyataan, di antaranya : apa yang dikatakan oleh Ibnu Hammad:
بَلَغَنِي أَنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ تَزَوَّجَ خَدِيجَةَ عَلَى ٱثْنَتَيْ عَشْرَةَ أُوقِيَّةَ ذَهَبٍ، وَهِيَ يَوْمَئِذٍ ٱبْنَةُ ثَمَانٍ وَعِشْرِينَ سَنَةً.
* "Telah sampai kepadaku bahwa Rasulullah ﷺ menikahi Khadijah dengan mahar dua belas uqiyah emas, dan pada saat itu dia berusia dua puluh delapan tahun."*
(Sumber: *Bihar Al-Anwar*, Jilid 16, halaman 10; *Al-Dzuriyyah Al-Tahirah* karya Al-Dulabi, halaman 5).
Dan dari Ibnu Abbas disebutkan bahwa ia berkata:
تَزَوَّجَهَا رَسُولَ اللهِ ﷺ وَهِيَ ٱبْنَةُ ثَمَانٍ وَعِشْرِينَ سَنَةً.
* "Rasulullah ﷺ menikahinya saat dia berusia dua puluh delapan tahun."*
(Sumber: *Bihar Al-Anwar*, Jilid 16, halaman 12; *At-Tabaqat* karya Ibnu Sa'ad, Jilid 8, halaman 17).
Dan Al-Hakim dalam *Al-Mustadrak* (Jilid 3, halaman 182) menyebutkan dari Ibnu Ishaq:
وَكَانَ لَهَا يَوْمَ تَزَوَّجَهَا ثَمَانٍ وَعِشْرُونَ سَنَةً."
* "Dia (Khadijah) berusia dua puluh delapan tahun ketika Rasulullah menikahinya."*
------
BANTAHAN DAN JAWABAN :
BANTAHAN :
Ada sebagian ulama yang membantah dengan menyatakan bahwa riwayat pernikahan Khadijah radhiyallahu ‘anha pada usia 28 tahun, itu tidak shahih karena tidak ada sanad yang sampai kepada Ibnu Abbas”.
JAWABAN-NYA : Berikut ini takhrij riwayat usia 28 tahun :
"Ad-Dawlabi meriwayatkan dalam kitabnya **al-Dhurriyah al-Tahirah** dengan sanadnya dari Ammar bin Abi Ammar dari Ibnu Abbas… kemudian dia berkata,
وَبَلَغَنِي أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ (صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ) ... ثَمَانٍ وَعِشْرِينَ سَنَةً
'Telah sampai kepadaku kabar bahwa Rasulullah (saw) menikahinya pada usia dua puluh delapan tahun.'
Dan riwayat ini juga dinyatakan oleh al-Arbili dalam **Kashf al-Ghummah** melalui kitab al-Janabidhi, kemudian al-Janabidhi menyebutkan bahwa Ibnu Abbas mengatakan bahwa Khadijah menikah pada usia dua puluh delapan tahun, namun tidak disandarkan pada sanad tertentu.
Sementara itu, dalam kitab ad-Dawlabi tidak demikian. Dia meriwayatkan berita dari Ammar bin Abi Ammar dari Ibnu Abbas – menurut penilaian Ibnu Hamad – (sebagaimana dalam buku) tentang pernikahan Khadijah dengan perantara ayahnya dan walimahnya.
Kemudian dia berkata, 'Aku mendengar,' dan menyebutkan mahar serta usianya sebagaimana telah disebutkan. Tampaknya, yang berkata 'Aku mendengar' adalah Ibnu Hamad ad-Dawlabi – sebagaimana dipahami oleh al-Arbili – bukan Ibnu Abbas. Namun, Ibnu al-Khashab al-Janabidhi melakukan kesalahan dalam pemahaman dan kutipan yang shahih, sehingga mengaitkan hal itu kepada Ibnu Abbas tanpa dasar yang jelas.
Oleh karena itu, berita tersebut terbatas pada usia Khadijah saat menikah dengan Rasulullah adalah dua puluh delapan tahun menurut yang disebutkan oleh ad-Dawlabi, tanpa ada bukti sahih yang mengaitkannya dengan Ibnu Abbas.
Namun, selain ad-Dawlabi, ada yang meriwayatkan dengan SANAD-NYA dari Ibnu Abbas : bahwa usia Khadijah saat menikah dengan Nabi ﷺ adalah (28 tahun), yaitu :
Ibnu Sa'ad meriwayatkan dalam **ath-Thabaqat** (Jilid 8 / Halaman 17) - yang mana dia lebih awal daripada ad-Dawlabi - sebagai berikut:
(( أَخْبَرَنَا هِشَامُ بْنُ مُحَمَّدٍ بْنِ السَّائِبِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي صَالِحٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: كَانَتْ خَدِيجَةُ يَوْمَ تَزَوَّجَهَا رَسُولُ اللَّهِ (صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) ابْنَةَ ثَمَانٍ وَعِشْرِينَ سَنَةً وَمَهْرُهَا اثْنَتَانِ عَشَرَ أُوقِيَّةً وَكَذَٰلِكَ كَانَتْ مَهَورُ نِسَائِهِ ))
'Kami diberitahu oleh Hisyam bin Muhammad bin al-Saa'ib dari ayahnya, dari Abu Salih, dari Ibnu Abbas, yang berkata: Khadijah saat dinikahi oleh Rasulullah ﷺ berusia dua puluh delapan tahun, dan mahar-nya adalah dua belas uqiyah, demikian pula mahar para wanita beliau.' [Diriwayatkan pula oleh Ibnu Asaakir dalam Tarikh Damaskus 3/193]'
Ja'far al-‘Amili dalam **ash-Shahih min as-Sirah** juga mendukung pendapat bahwa usianya adalah dua puluh delapan tahun, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu al-Imad (Jilid 2 / Halaman 116).
Meskipun para ahli hadits dari kalangan Ahlus Sunnah mengkritik beberapa perawi dalam **ath-Thabaqat**, namun ada yang memverifikasi mereka. Misalnya, Abu Shaleh yang dikenal sebagai Badzām, menurut Ibnu Ma'in, “tidak ada masalah dengannya”, dan al-‘Ijliy menyebutnya sebagai “orang yang terpercaya” . (Lihat **Mu'jam ar-Rijal** oleh al-Anshari, Jilid 2 / Halaman 16)."
Dan dari Ibnu al-Madini, ia berkata:
سَمِعْتُ يَحْيَى بْنَ سَعِيدٍ يَقُولُ لَمْ أَرَ أَحَدًا مِنْ أَصْحَابِنَا تَرَكَ أَبَا صَالِحٍ مَوْلَى أُمِّ هَانِئٍ وَمَا سَمِعْتُ أَحَدًا مِنَ النَّاسِ يَقُولُ فِيهِ شَيْئًا وَلَمْ يَتْرُكْهُ شُعْبَةُ وَلَا زَائِدَةُ وَلَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُثْمَانَ
'Aku mendengar Yahya bin Sa'id berkata, tidak kulihat seorang pun dari kalangan kami yang meninggalkan Abu Salih, maula Umm Hani. Aku tidak mendengar seorang pun dari orang-orang yang mengatakan sesuatu tentangnya, dan dia tidak ditinggalkan oleh Shu'bah, Zaidah, atau Abdullah bin Usman.' ( **al-Jarh wa al-Ta'dil** oleh al-Razi, Jilid 2 / Halaman 22).
Adapun Muhammad bin al-Saa'ib al-Kalbi, sebagian para ahli hadits melemahkannya karena ia seorang Syiah, sementara sebagian yang lainnya menshahihkan hadis-hadisnya.
Ibnu 'Adiy berkata:
وَلِلْكُلَبِيِّ غَيْرَ مَا ذَكَرْتُ مِنَ الْحَدِيثِ أَحَادِيثُ صَحِيحَةٌ صَالِحَةٌ وَخَاصَّةً عَنْ أَبِي صَالِحٍ وَهُوَ رَجُلٌ مَعْرُوفٌ بِالتَّفْسِيرِ وَلَيْسَ لِأَحَدٍ تَفْسِيرٌ أَطْوَلُ وَلَا أَشْبَعُ مِنْهُ
'Al-Kalbi memiliki hadis-hadis lain yang tidak kusebutkan di sini yang sahih dan dapat diterima, terutama dari Abu Salih. Ia adalah seorang yang dikenal dalam bidang tafsir dan tidak ada yang memiliki tafsir lebih panjang dan lebih mendalam darinya.'
Adz-Dzahabi berkata :
وَكَانَ رَأْسًا فِي الأَنْسَابِ. أَمَّا الَّذِينَ ضَعَّفُوهُ، فَانْظُرْ إِلَى كَلَامِهِمْ فَيَقُولُ السَّاجِيُّ: كَانَ ضَعِيفًا جِدًّا لِفَرْطِهِ فِي التَّشَيُّعِ،
bahwa ia adalah seorang yang berkompeten dalam nasab. Sedangkan mereka yang melemahkannya, perhatikan ucapan mereka. Maka As-Saji berkata: 'Ia sangat lemah karena ekstrem dalam tasyayyu' (Syiah).
Dan adz-Dzahabi berkata:
شِيَعِيٌّ مَتْرُوكُ الْحَدِيثِ، وَعَنْ يَحْيَى بْنِ يَعْلَى الْمُحَارِبِيِّ: قَالَ قَيْسٌ لِزَائِدَةَ: ثَلَاثَةٌ لَا تُوَرِّي عَنْهُمْ: ...
وَأَمَّا الْكُلَبِيُّ فَكُنْتُ اخْتَلَفْتُ إِلَيْهِ فَسَمِعْتُهُ يَقُولُ: مَرِضْتُ مَرَضَةً فَنَسِيتُ مَا كُنْتُ أَحْفَظُهُ فَأَتَيْتُ آلَ مُحَمَّدٍ فَتَفَلُّوا فِي فِيِّي فَحَفِظْتُ مَا كُنْتُ نَسِيتُ فَتَرَكْتُهُ. وَنَقَلَ النَّجَاشِيُّ الْحِكَايَةَ هَكَذَا: هِشَامُ بْنُ مُحَمَّدٍ بْنُ السَّائِبِ وَلَهُ الْحَدِيثُ الشَّهِيرُ قَالَ: اعْتَلَلْتُ عَلَّةً عَظِيمَةً نَسِيتُ عِلْمِي فَجَلَسْتُ إِلَى جَعْفَرِ بْنِ مُحَمَّدٍ (عَلَيْهِ السَّلَامُ) فَسَقَانِي الْعِلْمَ فِي كَأْسٍ فَعَادَ إِلَيَّ عِلْمِي.
'Ia adalah seorang Syiah yang ditinggalkan hadisnya.' Dan dari Yahya bin Ya'la al-Muharibi: Qais berkata kepada Zaidah: 'Tiga orang yang tidak boleh diambil riwayatnya: …'
Adapun al-Kalbi, aku pernah mengunjunginya dan mendengarnya berkata: 'Aku sakit parah sehingga aku lupa apa yang aku hafal, lalu aku pergi ke keluarga Muhammad dan mereka meludahi mulutku, sehingga aku bisa mengingat apa yang aku lupakan.' Dan al-Najashi menceritakan kisah ini sebagai berikut: 'Hisham bin Muhammad bin al-Saa'ib, yang memiliki hadits terkenal, berkata: Aku menderita penyakit berat sehingga aku lupa ilmunya, lalu aku duduk bersama Ja'far bin Muhammad (as) dan ia memberiku ilmu dalam sebuah gelas, maka ilmunya kembali kepadaku.'
(Lihat **Rijal asy-Syi'ah** dalam **Asanid al-Sind** oleh ath-Thobasi, Halaman 363).
Adapun Hisyam bin Muhammad, maka an-Najasyi berkata tentangnya :
وَكَانَ أَبُو عَبْدِ اللَّهِ (عَلَيْهِ السَّلَامُ) يُقَرِّبُهُ وَيُدْنِيهِ وَيَبْسُطُهُ.
Bahwa Abu Abdullah (as) mendekatkannya, menjadikannya dekat, dan melapangkannya. (Lihat **Mu'jam Rijal al-Hadith** oleh al-Khoei, Jilid 20 / Halaman 336).
Sedangkan Hakim bin Hizam yang disebut sebagai sumber hadits usia empat puluh tahun, tidak ada penilaian dari para ulama hadits Syiah.
Ini adalah beberapa argumen yang mendukung pendapat bahwa usia Khadijah adalah dua puluh delapan tahun dibandingkan dengan usia empat puluh tahun."
====
KESIMPULAN RIWAYAT USIA 28 TAHUN :
DR. Akram al-‘Umari berkata dalam *As-Sirah an-Nabawiyah ash-Shahihah* (Jilid 1/halaman 112):
وَقَدْ خَطَبَهَا لِأَبِيهَا خُوَيْلِدُ بْنُ أَسَدٍ فَزَوَّجَهَا مِنْهُ، وَيَذْهَبُ ابْنُ إِسْحَاقَ إِلَى أَنَّ خَدِيجَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا كَانَتْ فِي الثَّامِنَةِ وَالْعِشْرِينَ مِنَ الْعُمْرِ [رَوَاهُ مُسْتَدْرَكُ الْحَاكِمِ (3/182) مِنْ كَلَامِ ابْنِ إِسْحَاقَ دُونَ إِسْنَادٍ]، فِي حِينِ تَذْهَبُ رِوَايَةُ الْوَاقِدِيِّ إِلَى أَنَّهَا كَانَتْ فِي الْأَرْبَعِينَ [طَبَقَاتُ ابْنِ سَعْدٍ (8/11)]، وَقَدْ أَنْجَبَتْ خَدِيجَةُ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا مِنْ رَسُولِ اللهِ ﷺ ذَكَرَيْنِ وَأَرْبَعَةَ إِنَاثٍ، مِمَّا يُرَجِّحُ رِوَايَةَ ابْنِ إِسْحَاقَ، فَالْغَالِبُ أَنَّ الْمَرْأَةَ تَبْلُغُ سِنَّ الْيَأْسِ مِنَ الْإِنْجَابِ قَبْلَ سِنِّ الْخَمْسِينَ. وَرَغْمَ أَنَّ هَذِهِ الْمَعْلُومَاتِ لَمْ تُثْبَتْ حَدِيثِيًّا إِلَّا أَنَّهَا مُشْتَهِرَةٌ عِنْدَ الْإِخْبَارِيِّينَ. ا.ه.
“(Ayah Khadijah, Khuwailid bin Asad, melamarkan Khadijah untuk Rasulullah, lalu menikahkannya.
Ibnu Ishaq berpendapat bahwa Khadijah radhiyallahu ‘anha berusia 28 tahun saat itu [diriwayatkan dalam *Mustadrak al-Hakim* (3/182) dari perkataan Ibnu Ishaq tanpa sanad].
Sementara riwayat al-Waqidi menunjukkan bahwa ia berusia 40 tahun [*Thabaqat Ibnu Sa’d* (8/11)].
Khadijah radhiyallahu ‘anha melahirkan dua putra dan empat putri dari Rasulullah ﷺ, yang lebih menguatkan pendapat Ibnu Ishaq, karena umumnya seorang wanita memasuki masa menopause sebelum usia 50 tahun. Meskipun informasi ini tidak terbukti secara ilmu hadits yang sahih, namun hal ini sangat masyhur di kalangan para ahli sejarah).” [Selesai kutipan].
*****
PEMBAHASAN KETIGA :
STUDI RIWAYAT USIA 40 TAHUN KETIKA KHADIJAH (RA) MENIKAH DENGAN NABI ﷺ:
Ini adalah riwayat al-Waqidy wafat tahub 207 H. :
SEKILAS BIOGRAFI TENTANG AL-WAQIDY
Dia adalah Abu Abdillah Muhammad bin Umar bin Waqid al-Waqidi al-Aslami al-Madani, seorang qadhi dan mawla mereka, salah satu imam terkemuka dan sejarawan besar. Ia lahir pada tahun 130 H dan wafat pada tahun 207 H.
Para ulama ahli kritik hadits sepakat bahwa al-Waqidi adalah perawi yang ditinggalkan, dan hampir ada konsensus di kalangan para ahli hadits bahwa ia sangat lemah. Bahkan, jika tidak semua sepakat mengenai hal itu.
Hingga Imam adz-Dzahabi berkata:
"اسْتَقَرَّ الْإِجْمَاعُ عَلَى وَهْنِ الْوَاقِدِيِّ".
"Telah menjadi kesepakatan secara ijma’ bahwa al-Waqidi adalah lemah." ["**Mizaan al-I'tidaal**" oleh al-Dzahabi, hal. 662].
Dan di kitab lain ia juga berkata:
"أَحَدُ أَوْعِيَةِ الْعِلْمِ عَلَى ضَعْفِهِ الْمُتَّفَقِ عَلَيْهِ".
"Dia adalah salah satu wadah penampung ilmu, meskipun kelemahannya telah disepakati." [Lihat: *Siyar A'lam an-Nubala* (9/454)].
Namun, karena ia memiliki penguasaan yang luas dalam ilmu sejarah dan sirah, banyak ulama dari kalangan ahli hadits dan mufassir membutuhkan riwayat-riwayatnya, seperti adz-Dzahabi, Ibnu Katsir, dan Ibnu Hajar.
Ibnu Katsir berkata:
"وَالْوَاقِدِيُّ -رَحِمَهُ اللهُ- عِنْدَهُ زِيَادَاتٌ حَسَنَةٌ وَتَأْرِيخٌ مُحَرَّرٌ غَالِبًا، فَإِنَّهُ مِنْ أَئِمَّةِ هَذَا الشَّأْنِ الْكِبَارِ، وَهُوَ صَدُوقٌ فِي نَفْسِهِ مِكْثَارٌ".
"Al-Waqidi -rahimahullah- memiliki tambahan riwayat yang baik dan sejarah yang sering kali terperinci, karena ia adalah salah satu imam besar dalam bidang ini. Dia jujur dalam dirinya, meskipun banyak meriwayatkan."
Abu Bakr al-Khathib berkata:
"كَانَ الْوَاقِدِيُّ مَعَ مَا ذَكَرْنَاهُ مِنْ سَعَةِ عِلْمِهِ، وَكَثْرَةِ حِفْظِهِ لَا يَحْفَظُ الْقُرْآنَ".
"Meskipun al-Waqidi memiliki ilmu yang luas dan hafalan yang banyak, ia tidak hafal Al-Qur'an."
Adz-Dzahabi juga berkata:
"وَقَدْ تَقَرَّرَ أَنَّ الْوَاقِدِيَّ ضَعِيفٌ، يُحْتَاجُ إِلَيْهِ فِي الْغَزَوَاتِ وَالتَّأْرِيخِ".
"Telah dipastikan bahwa al-Waqidi lemah, tetapi ia dibutuhkan dalam peristiwa pertempuran dan sejarah."
Dan di tempat lain ia berkata:
"الْوَاقِدِيُّ جَمَعَ فَأَوْعَى، وَخَلَطَ الْغَثَّ بِالسَّمِينِ وَالْخَرْزَ بِالدُّرِّ الثَّمِينِ فَاطْرَحُوهُ لِذَلِكَ، وَمَعَ هَذَا فَلَا يُسْتَغْنَى عَنْهُ فِي الْمَغَازِي وَأَيَّامِ الصَّحَابَةِ وَأَخْبَارِهِمْ".
"Al-Waqidi mengumpulkan banyak informasi, tetapi mencampur yang lemah dengan yang kuat, yang sepele dengan yang berharga. Karena itu, riwayat-riwayatnya ditinggalkan. Namun demikian, ia tetap diperlukan dalam periwayatan mengenai peperangan, hari-hari kehidupan para sahabat, dan berita-berita mereka." [Lihat: *Siyar A'lam an-Nubala* (9/454)].
Dan Imam Ahmad berkata: "Dia adalah pendusta."
Abu Dawud as-Sijistani berkata:
أَخْبَرَنِي مَنْ سَمِعَ عَلِيَّ بْنَ الْمَدِينِيِّ يَقُولُ: رَوَى الْوَاقِدِيُّ ثَلَاثِينَ أَلْفَ حَدِيثٍ غَرِيبٍ.
Ali bin al-Madini memberitahuku: "Al-Waqidi meriwayatkan tiga puluh ribu hadits yang asing dan aneh." [ Baca : Adh-Du’afaa al-Kabiir karya al-‘Uqaily 4/108].
Ad-Daulabi berkata:
حَدَّثَنَا مُعَاوِيَةُ بْنُ صَالِحٍ قَالَ لِي أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ: الْوَاقِدِيُّ كَذَّابٌ.
Mu'awiyah bin Shalih meriwayatkan kepada kami, dia berkata: Ahmad bin Hanbal berkata kepadaku: "Al-Waqidi adalah pendusta." [ Baca : Siyar al-A’lam an-Nubala 9/462].
Abu Ishaq al-Jawzajani berkata:
لَمْ يَكُنِ الْوَاقِدِيُّ مُقْنِعًا، ذَكَرْتُ لِأَحْمَدَ مَوْتَهُ يَوْمَ مَاتَ بِبَغْدَادَ، فَقَالَ جَعَلْتُ كُتُبَهُ ظَهَائِرَ لِلْكُتُبِ مُنْذُ حِينٍ.
"Al-Waqidi tidak meyakinkan. Aku menyebutkan kematiannya kepada Ahmad pada hari dia meninggal di Baghdad, maka Ahmad berkata, 'Buku-bukunya sudah lama aku jadikan sebagai cadangan buku-buku lainnya.'" [ Tarikh Baghdad karya al-Khathib 4/20].
Abu Dawud berkata:
لَا أَكْتُبُ حَدِيثَهُ، مَا أَشُكُّ أَنَّهُ كَانَ يَنْقُلُ الْحَدِيثَ، لَا يُنْظَرُ لِلْوَاقِدِيِّ فِي كِتَابٍ إِلَّا تَبَيَّنَ أَمْرُهُ فِيهِ، رَوَى فِي فَتْحِ الْيَمَنِ وَخَبَرِ الْعَنْسِيِّ أَحَادِيثَ عَنِ الزُّهْرِيِّ لَيْسَتْ مِنْ حَدِيثِهِ. وَكَانَ أَحْمَدُ لَا يَذْكُرُ عَنْهُ كَلِمَةً.
"Aku tidak menulis hadits darinya, aku tidak ragu bahwa dia memalsukan hadis. Tidak ada satu kitab pun yang dilihat yang menyebutkan al-Waqidi, kecuali urusannya menjadi jelas di dalamnya. Dia meriwayatkan dalam kisah penaklukan Yaman dan berita tentang al-Ansi hadis-hadis dari az-Zuhri yang bukan dari hadisnya. Dan Ahmad tidak pernah menyebutkan satu kata pun tentangnya." [ Baca : Siyar al-A’lam an-Nubala 9/463]
Oleh karena itu, riwayat yang datang dari jalurnya dalam hal-hal terkait hukum dan akidah harus diwaspadai, dan lebih diutamakan riwayat dari yang lebih terpercaya saat terjadi perbedaan.
====
LAFADZ HADITS RIWAYAT AL-WAQIDY : USIA KHADIJAH (RA) 40 TAHUN SAAT MENIKAH DENGAN NABI ﷺ:
Ibnu Sa'd meriwayatkan dalam *at-Thabaqat 1/132 (Cet. Dar Shodir)* dari al-Waqidi, yang di dalamnya disebutkan:
وَتَزَوَّجَهَا رسول الله ﷺ وهو ابْنُ خَمْسٍ وَعِشْرِينَ سَنَةً. وَخَدِيجَةُ يَوْمَئِذٍ بِنْتُ أَرْبَعِينَ سَنَةً. وُلِدَتْ قَبْلَ الْفِيلِ بِخَمْسَ عَشْرَةَ سَنَةً
"Rasulullah ﷺmenikahinya (Khadijah) ketika beliau berusia dua puluh lima tahun. Dan Khadijah pada saat itu berusia empat puluh tahun. Ia dilahirkan lima belas tahun sebelum peristiwa gajah."
Al-Haitsami dalam al-Majma’ 9/219 no. 15252 berkata :
رَوَاهُ الطَّبَرَانِيُّ، وَعُمَرُ هَذَا مَتْرُوكٌ
"Hadis ini diriwayatkan oleh at-Thabrani, dan Umar al-Waqidy ini adalah perawi yang ditinggalkan."
LAFADZ LENGKAP NYA :
Muhammad bin Sa’ad berkata : "Kami diberitahu oleh Muhammad bin Umar bin Waqid al-Aslami (al-Waqidy), kami diberitahu oleh Musa bin Shaybah, dari Amirah binti Ubaidillah bin Ka'ab bin Malik, dari Ummu Sa'd binti Sa'd bin ar-Rabi', dari Nafisah binti Muniyyah yang berkata:
كَانَتْ خَدِيجَةُ بِنْتُ خُوَيْلِدِ بْنِ أَسَدِ بْنِ عَبْدِ الْعُزَّى بْنِ قُصَيٍّ امْرَأَةً حَازِمَةً جَلْدَةً شَرِيفَةً مَعَ مَا أَرَادَ اللَّهُ بِهَا مِنَ الْكَرَامَةِ وَالْخَيْرِ، وَهِيَ يَوْمَئِذٍ أَوْسَطُ قُرَيْشٍ نَسَبًا وَأَعْظَمُهُمْ شَرَفًا وَأَكْثَرُهُمْ مَالًا، وَكُلُّ قَوْمِهَا كَانَ حَرِيصًا عَلَى نِكَاحِهَا لَوْ قَدَرَ عَلَى ذَلِكَ قَدْ طَلَبُوهَا وَبَذَلُوا لَهَا الْأَمْوَالَ فَأَرْسَلَتْنِي دَسِيسًا إِلَى مُحَمَّدٍ بَعْدَ أَنْ رَجَعَ فِي عِيرِهَا مِنَ الشَّامِ، فَقُلْتُ: يَا مُحَمَّدُ، مَا يَمْنَعُكَ أَنْ تَزَوَّجَ؟ فَقَالَ: «مَا بِيَدِي مَا أَتَزَوَّجُ بِهِ» قُلْتُ: فَإِنْ كُفِيتَ ذَلِكَ، وَدُعِيتَ إِلَى الْجَمَالِ وَالْمَالِ وَالشَّرَفِ وَالْكَفَاءَةِ أَلَا تُجِيبُ؟ قَالَ: «فَمَنْ هِيَ؟» قُلْتُ: خَدِيجَةُ قَالَ: «وَكَيْفَ لِي بِذَلِكَ؟» قَالَتْ: قُلْتُ: عَلَيَّ، قَالَ: «فَأَنَا أَفْعَلُ» فَذَهَبْتُ، فَأَخْبَرْتُهَا، فَأَرْسَلَتْ إِلَيْهِ أَنِ ائْتِ لَسَاعَةِ كَذَا وَكَذَا، وَأَرْسَلَتْ إِلَى عَمِّهَا عَمْرِو بْنِ أَسَدٍ لِيُزَوِّجَهَا فَحَضَرَ وَدَخَلَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ فِي عُمُومَتِهِ، فَزَوَّجَهُ أَحَدُهُمْ، فَقَالَ عَمْرُو بْنُ أَسَدٍ: هَذَا الْبِضْعُ لَا يُقْرَعُ أَنْفُهُ، وَتَزَوَّجَهَا رَسُولُ اللَّهِ ﷺ وَهُوَ ابْنُ خَمْسٍ وَعِشْرِينَ سَنَةً وَخَدِيجَةُ يَوْمَئِذٍ بِنْتُ أَرْبَعِينَ سَنَةً، وُلِدَتْ قَبْلَ الْفِيلِ بِخَمْسَ عَشْرَةَ سَنَةً
'Khadijah binti Khuwailid bin Asad bin Abdul Uzza bin Qusayy adalah seorang wanita yang teguh, kuat, dan mulia dengan segala kemuliaan dan kebaikan yang dikehendaki Allah untuknya.
Pada waktu itu, dia adalah orang Quraisy yang paling tengah dalam hal nasab, paling terhormat, dan paling kaya. Seluruh kaumnya sangat ingin menikahinya. Jika mereka mampu, mereka pasti sudah melamarnya dan memberikan harta untuknya. Maka aku dikirim sebagai utusan kepada Muhammad setelah dia pulang dari perjalanannya ke Syam.
Aku berkata: 'Wahai Muhammad, apa yang menghalangimu untuk menikah?'
Dia menjawab: 'Aku tidak memiliki apa yang bisa aku gunakan untuk menikah.'
Aku berkata: 'Jika kamu telah diberi segala kebutuhan, dan diajak menikah oleh seorang wanita yang memiliki kecantikan, kekayaan, kehormatan, dan kesetaraan, tidakkah kamu mau menjawabnya?'
Dia bertanya: 'Siapakah dia?'
Aku menjawab: 'Khadijah.'
Dia berkata: 'Bagaimana caranya?'
Aku berkata: 'Aku akan mengurusnya.'
Dia berkata: 'Kalau begitu, aku akan melakukannya.'
Aku pun pergi dan memberitahukannya. Maka Khadijah mengirim pesan kepadanya untuk datang pada waktu yang ditentukan, dan mengirimkan pesan kepada pamannya, Amr bin Asad, untuk menikahkannya.
Amr bin Asad hadir dan Rasulullah ﷺ datang dalam kerabatnya. Salah seorang dari mereka menikahkannya.
Amr bin Asad berkata: 'Wanita ini tidak boleh dipermalukan.'
Rasulullah ﷺ menikahinya pada usia dua puluh lima tahun, sedangkan Khadijah pada waktu itu berusia empat puluh tahun. Khadijah lahir lima belas tahun sebelum peristiwa gajah." [ Ath-Thabaqat al-Kubra 1/130-131].
Lalu Muhammad bin Sa’ad berkata : "Dia berkata: Kami diberitahu oleh Muhammad bin Umar al-Waqidy, dari Muhammad bin Abdullah bin Muslim, dari ayahnya, dari Muhammad bin Jubair bin Mut'im, dan dari Ibnu Abi az-Zinad, dari Hisham bin Urwah, dari ayahnya, dari Aisyah, dan dari Ibnu Abi Habibah, dari Dawud bin al-Husain, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, mereka berkata:
إِنَّ عَمَّهَا عَمْرَو بْنَ أَسَدٍ زَوَّجَهَا رَسُولَ اللَّهِ ﷺ، وَإِنَّ أَبَاهَا مَاتَ قَبْلَ الْفِجَارِ
'Sesungguhnya pamannya, Amr bin Asad, menikahkannya kepada Rasulullah ﷺ, dan sesungguhnya ayahnya meninggal sebelum Perang Fijar.'" [ Ath-Thabaqat al-Kubra 1/132].
Dan Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam al-Ishobah 8/100-101 berkata :
وَأُسْنِدَ عَنِ الوَاقِدِيِّ، مِنْ حَدِيثِ نَفِيسَةَ أُخْتِ يَعْلَى بْنِ أُمَيَّةَ، قَالَتْ: كَانَتْ خَدِيجَةُ ذَاتَ شَرَفٍ وَجَمَالٍ. فَذَكَرَ قِصَّةَ إِرْسَالِهَا إِلَى النَّبِيِّ ﷺ وَخُرُوجِهِ فِي التِّجَارَةِ لَهَا إِلَى سُوقِ بُصْرَى، بِرِبْحِ ضِعْفِ مَا كَانَ غَيْرُهُ يَرْبَحُ، قَالَتْ نَفِيسَةُ: فَأَرْسَلَتْنِي خَدِيجَةُ إِلَيْهِ دَسِيسَةً أَعْرِضُ عَلَيْهِ نِكَاحَهَا، فَقَبِلَ، وَتَزَوَّجَهَا وَهُوَ ابْنُ خَمْسٍ وَعِشْرِينَ سَنَةً، فَوَلَدَتْ لَهُ القَاسِمَ، وَعَبْدَ اللَّهِ، وَهُوَ الطَّيِّبُ، وَهُوَ الطَّاهِرُ، سُمِّيَ بِذَلِكَ لِأَنَّهَا وَلَدَتْهُ فِي الإِسْلَامِ وَبَنَاتِهِ الأَرْبَعَ، وَكَانَ مَنْ وَلَدَتْهُ سِتَّةً. وَكَانَتْ قَابِلَتُهَا سَلْمَى، مَوْلَاةَ صَفِيَّةَ، وَكَانَتْ تَسْتَرْضِعُ لِوَلَدِهَا وَتَعُدُّ ذَلِكَ قَبْلَ أَنْ تَلِدَ.
ثُمَّ أَسْنَدَ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ الَّذِي زَوَّجَهَا عَمُّهَا عَمْرٌو، لِأَنَّ أَبَاهَا كَانَ مَاتَ فِي الجَاهِلِيَّةِ.
قَالَ الوَاقِدِيُّ: هَذَا المُجْمَعُ عَلَيْهِ عِنْدَنَا، وَأَسْنَدَ مِنْ طُرُقٍ أَنَّهَا حِينَ تَزْوِيجِهَا بِهِ كَانَتْ بِنْتَ أَرْبَعِينَ سَنَةً.
وَقَدْ أَسْنَدَ الوَاقِدِيُّ قِصَّةَ تَزْوِيجِ خَدِيجَةَ مِنْ طَرِيقِ أُمِّ سَعْدٍ بِنْتِ سَعْدِ بْنِ الرَّبِيعِ، عَنْ نَفِيسَةَ بِنْتِ مُنْيَةَ أُخْتِ يَعْلَى، قَالَتْ: كَانَتْ خَدِيجَةُ امْرَأَةً شَرِيفَةً جَلْدَةً كَثِيرَةَ المَالِ، وَلَمَّا تَأَيَّمَتْ كَانَ كُلُّ شَرِيفٍ مِنْ قُرَيْشٍ يَتَمَنَّى أَنْ يَتَزَوَّجَهَا، فَلَمَّا أَنْ سَافَرَ النَّبِيُّ ﷺ فِي تِجَارَتِهَا، وَرَجَعَ بِرِبْحٍ وَافِرٍ رَغِبَتْ فِيهِ، فَأَرْسَلَتْنِي دَسِيسَةً إِلَيْهِ، فَقُلْتُ لَهُ: مَا يَمْنَعُكَ أَنْ تَتَزَوَّجَ؟ فَقَالَ: «مَا فِي يَدِي شَيْءٌ» . فَقُلْتُ: فَإِنْ كُفِيتَ وَدُعِيتَ إِلَى المَالِ وَالجَمَالِ وَالكَفَاءَةِ، قَالَ: «وَمَنْ» ؟ قُلْتُ: خَدِيجَةُ، فَأَجَابَ
Diriwayatkan dari Al-Waqidi, dari hadits Nafisah, saudari Ya'la bin Umayyah, ia berkata:
"Khadijah adalah wanita yang memiliki kehormatan dan kecantikan."
Lalu disebutkan kisah pengiriman Khadijah kepada Nabi ﷺ, dan perjalanannya dalam berdagang untuk Khadijah ke pasar Busra, dengan keuntungan dua kali lipat dari yang biasanya diperoleh orang lain.
Nafisah berkata: "Khadijah mengutusku secara diam-diam kepadanya untuk menawarkan pernikahannya, dan dia (Nabi) menerima, lalu menikahinya ketika usianya 25 tahun.
Khadijah melahirkan baginya Al-Qasim, Abdullah (yang dikenal juga dengan At-Thayyib dan At-Thahir, karena dia dilahirkan dalam Islam), dan empat putri, dengan total enam anak yang dilahirkannya."
Bidan yang membantu kelahiran anak-anak Khadijah adalah Salma, budak wanita milik Shafiyyah. Khadijah biasa mencari wanita penyusu untuk anak-anaknya dan mempersiapkannya sebelum melahirkan.
Kemudian diriwayatkan dari Aisyah bahwa yang menikahkannya (Khadijah) adalah pamannya, ‘Amr, karena ayahnya telah meninggal pada masa jahiliyah.
Al-Waqidi berkata: "Inilah pendapat yang disepakati oleh kami."
Diriwayatkan dari beberapa jalur bahwa ketika Khadijah menikah dengannya, ia berusia 40 tahun.
Al-Waqidi juga meriwayatkan kisah pernikahan Khadijah dari jalur Ummu Sa'ad binti Sa'ad bin Ar-Rabi', dari Nafisah binti Munyah, saudari Ya'la, ia berkata:
"Khadijah adalah seorang wanita yang terhormat, kuat, dan memiliki banyak harta. Setelah menjadi janda, setiap bangsawan Quraisy berharap bisa menikahinya. Ketika Nabi ﷺ melakukan perjalanan dagang untuk Khadijah dan kembali dengan keuntungan yang besar, Khadijah tertarik padanya, lalu mengutusku secara diam-diam kepadanya.
Aku berkata kepadanya: 'Apa yang menghalangimu untuk menikah?'
Dia menjawab: 'Aku tidak memiliki apa-apa.'
Aku berkata: 'Bagaimana jika kamu dipenuhi kebutuhanmu dan dipanggil kepada harta, kecantikan, dan kesepadanan?'
Dia bertanya: 'Siapa?'
Aku menjawab: 'Khadijah.'
Maka dia pun setuju." [SELESAI]
Ibnu Katsir rahimahullah ketika membahas
tentang istri-istri Rasulullah ﷺ berkata:
"
.. وَعَنْ حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ قَالَ: كَانَ عُمْرُهَا أَرْبَعِينَ سَنَةً. وَعَنْ
ابْنِ عَبَّاسٍ: كَانَ عُمْرُهَا ثَمَانِيًا وَعِشْرِينَ سَنَةً. رَوَاهُمَا ابْنُ
عَسَاكِر."
"Diriwayatkan
dari Hakim bin Hizam bahwa usianya (Khadijah) adalah 40 tahun. Dan dari Ibnu
Abbas, disebutkan bahwa usianya 28 tahun. Kedua riwayat tersebut diriwayatkan
oleh Ibnu Asakir." [Al-Bidayah wan-Nihayah (5/293)].
Dalam *Al-Isti’ab*, disebutkan:
((وَخَدِيجَةُ يَوْمَئِذٍ أَرْبَعِينَ سَنَةً...))
* "Dan Khadijah pada saat itu berusia empat puluh tahun..."*
Dan dalam *Ath-Thabaqat* (Jilid 8, halaman 17) disebutkan:
((وَإِنَّهَا كَانَتْ يَوْمَ تَزَوَّجَهَا رَسُولُ ٱللَّهِ بِنْتَ أَرْبَعِينَ سَنَةً)).
* "Dan dia (Khadijah) pada hari Rasulullah menikahinya berusia empat puluh tahun."*
Dalam *Usud Al-Ghabah* karya Ibnu Al-Atsir (Jilid 1, halaman 16), dikatakan:
((وَلَمَّا تَزَوَّجَ خَدِيجَةَ كَانَ عُمُرُهُ خَمْسًا وَعِشْرِينَ سَنَةً وَكَانَتْ هِيَ ٱبْنَةَ أَرْبَعِينَ سَنَةً وَقِيلَ غَيْرَ ذَٰلِكَ)).
* "Ketika Rasulullah menikahi Khadijah, usianya dua puluh lima tahun dan dia (Khadijah) berusia empat puluh tahun, namun ada pendapat lain."*
Dan dalam *As-Sirah Al-Halabiyyah* (Jilid 1, halaman 229) disebutkan:
((تَزَوَّجَهَا... وَهِيَ يَوْمَئِذٍ أَرْبَعِينَ سَنَةً...))
* "Rasulullah menikahinya... dan pada saat itu dia berusia empat puluh tahun..."*
Muhammad Hadi Al-Yusufi mengatakan dalam *Mausu'at Al-Tarikh Al-Islami* (Jilid 1, halaman 336):
"... وَمَعْنَى كُلِّ هَذَا أَنَّ ٱلْمُؤَرِّخِينَ ٱلْقُدَامَى كَٱلْكَلْبِي وَٱلْوَاقِدِي وَكَاتِبِهِ ٱبْنُ سَعْدٍ وَٱلْيَعْقُوبِي مُتَّفِقُونَ عَلَى ٱلْمَشْهُورِ فِي سِنِّ خَدِيجَةَ فِي زَوَاجِهَا أَيِ ٱلْأَرْبَعِينَ، وَإِنْ كَانَ ٱلْإِسْنَادُ ٱلْوَحِيدُ يَنْحَصِرُ فِي حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ إِذْ يَذْكُرُ تَأْرِيخَ وَفَاتِهَا (عَلَيْهَا ٱلسَّلَامُ) وَهِيَ عَمَّتُهُ إِذْ هُوَ حَكِيمُ بْنُ حِزَامِ بْنِ خُوَيْلِدِ بْنِ أَسَدٍ فَهُوَ أَعْلَمُ بِهَا وَلَا يُعَارِضُهُ شَيْءٌ إِلَّا مَا إِنْفَرَدَ بِهِ ٱبْنُ حَمَّادٍ وَٱلدُّولَابِيُّ بِقَوْلِهِ: (وَبَلَغَنِي ... مِنْ غَيْرِ إِسْنَادٍ فَلَا يَصِحُّ إِعْتِمَادُهُ)."
*"... Dan makna dari semua ini adalah bahwa para sejarawan terdahulu seperti Al-Kalbi, Al-Waqidi, penulisnya Ibnu Sa'ad, dan Al-Ya'qubi sepakat pada riwayat yang masyhur tentang usia Khadijah pada saat pernikahannya, yaitu empat puluh tahun. Meskipun satu-satunya sanad terbatas pada Hakim bin Hizam, yang menyebutkan tanggal wafatnya (alaiha as-salam) karena dia adalah bibinya, dan dia adalah Hakim bin Hizam bin Khuwailid bin Asad, sehingga dia lebih mengetahui tentangnya dan tidak ada yang menentangnya kecuali yang diriwayatkan oleh Ibnu Hammad dan Al-Daulabi dengan ucapannya: 'Dan telah sampai kepadaku... tanpa sanad, sehingga tidak bisa dijadikan sandaran.'
BANTAHAN :
Jika usia Khadijah radhiyallahu ‘anha dengan Nabi ﷺ saat menikah adalah 40 tahun, maka ini berarti ia meninggal pada usia 64 tahun dan empat bulan.
Al-Hakim meriwayatkan dalam al-Mustadrak 3/201 no. 4838 dengan sanadnya dari Hisham bin Urwah yang berkata:
«تُوُفِّيَتْ خَدِيجَةُ بِنْتُ خُوَيْلِدٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا وَهِيَ ابْنَةُ خَمْسٍ وَسِتِّينَ سَنَةً»
'Khadijah binti Khuwailid radhiyallahu 'anha meninggal pada usia enam puluh lima tahun.'
Lalu al-Hakim mengkritisinya dengan mengatakan :
“هَذَا قَوْلُ شَاذُّ، فَإِنَّ الَّذِي عِنْدِي أَنَّهَا لَمْ تَبْلُغْ سِتِّينَ سَنَةً "
Ini adalah pendapat yang menyimpang, karena menurut semua riwayat yang saya dapatkan, dia tidak mencapai usia enam puluh tahun." [Baca : al-Mustadrak 3/201 no. 4838]
Perhatikan juga tahun kelahiran Fatimah radhiyallahu 'anha. Jika usia Nabi ﷺ adalah 35 tahun saat Fatimah dilahirkan, maka usia Ummul Mukminin Khadijah (jika kita menganggap dia menikah pada usia 40 tahun) saat melahirkan Fatimah adalah sekitar 50 tahun.
Namun, jika kelahiran Fatimah radhiyallahu 'anha terjadi setelah turunnya wahyu, maka usia Ummul Mukminin Khadijah saat melahirkan Fatimah adalah 56 tahun, yang merupakan hal yang aneh.
Dan telah disebutkan (oleh az-Zubair dan lainnya) dalam kelahiran Fathimah -radhiyallahu 'anha- bahwa ia lahir setelah wahyu turun. Ini berarti usia Ummul Mukminin Khadijah radhiyallahu 'anha saat melahirkan Fathimah adalah sekitar 51 tahun.
Dan Az-Zubair juga menyebutkan bahwa Umm Kultsum, Fatimah, dan Ruqayyah lahir setelah kenabian. Maka ini perlu diperhatikan dan dipertimbangkan !!!.
Dalam artikel كَمْ كَانَ عُمُرُ خَدِيجَةَ عِنْدَمَا تَزَوَّجَهَا النَّبِيُّ ﷺ؟ disebutkan :
اشْتَهَرَ عِنْدَ النَّاسِ أَنَّ خَدِيجَةَ لَمَّا تَزَوَّجَهَا رَسُولُ اللَّهِ ﷺ كَانَ عُمْرُهَا أَرْبَعِينَ سَنَةً، وَأَنَّهَا لَمَّا تُوُفِّيَتْ كَانَتْ بِنْتَ خَمْسٍ وَسِتِّينَ سَنَةً، وَهَذَا غَيْرُ صَحِيحٍ تَمَامًا، لِأَنَّ هَذَا الْقَوْلَ مَصْدَرُهُ مِنْ حَدِيثٍ مَوْضُوعٍ وَمَكْذُوبٍ، وَلَا يَصِحُّ وَهُوَ مَا رَوَاهُ ابْنُ سَعْدٍ فِي *الطَّبَقَاتِ* عَنْ الْوَاقِدِيِّ أَنَّهُ قَالَ عَنْ خَدِيجَةَ: ".. وَتَزَوَّجَهَا رَسُولُ اللَّهِ ﷺ وَهُوَ ابْنُ خَمْسٍ وَعِشْرِينَ سَنَةً، وَخَدِيجَةُ يَوْمَئِذٍ بِنْتُ أَرْبَعِينَ سَنَةً" وَالْوَاقِدِيُّ هَـٰذَا كَذَّابٌ وَمَتْرُوكٌ.
وَأَنْتُمْ تَلْحَظُونَ أَنَّ كُلَّ الْأَقْوَالِ الْوَارِدَةِ فِي سِنِّ زَوَاجِ وَفَاةِ خَدِيجَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا مُتَنَاقِضَةٌ وَغَيْرُ ثَابِتَةٍ.
يَقُولُ الدُّكْتُورُ أَكْرَمُ الْعُمَرِيُّ: "وَقَدْ أَنْجَبَتْ خَدِيجَةُ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا - مِنْ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ ذَكَرَيْنِ وَأَرْبَعَ إِنَاثٍ مَا يُرَجِّحُ رِوَايَةَ ابْنِ إِسْحَاقَ (أَنَّهَا فِي الثَّامِنَةِ وَالْعِشْرِينَ)، فَغَالِبٌ أَنَّ الْمَرْأَةَ تَبْلُغُ سِنَّ الْيَأْسِ مِنَ الإِنْجَابِ قَبْلَ الْخَمْسِينَ".
وَعَلَيْهِ فَإِنَّهُ لَا يُوجَدُ نَصٌّ صَحِيحٌ فِي أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَدْ تَزَوَّجَ خَدِيجَةَ وَعُمْرُهَا 40 سَنَةً.
وَالَّذِي تَمِيلُ إِلَيْهِ النَّفْسُ أَنَّ عُمْرَهَا حِينَمَا تَزَوَّجَهَا النَّبِيُّ ﷺ هُوَ 28 سَنَةً، وَعُمْرُهَا حِينَمَا تُوُفِّيَتْ هُوَ 50 سَنَةً.
"Umumnya, dikenal di kalangan masyarakat bahwa Khadijah ketika menikah dengan Rasulullah ﷺ berusia 40 tahun, dan ketika wafat, usianya 65 tahun. Namun, hal ini tidak sepenuhnya benar, karena pendapat tersebut bersumber dari hadits yang palsu dan tidak sahih. hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Sa’d dalam *at-Tabaqaat* dari al-Waqidi, yang mengatakan bahwa Rasulullah ﷺ menikahinya pada usia 25 tahun, sedangkan Khadijah saat itu berusia 40 tahun. Namun, al-Waqidi dikenal sebagai pendusta dan riwayatnya ditinggalkan oleh para ulama.
Anda juga dapat melihat bahwa semua pendapat mengenai usia Khadijah saat menikah dan saat wafatnya saling bertentangan dan tidak ada yang pasti.
Dr. Akram al-‘Umari mengatakan, 'Khadijah – radhiyallahu ‘anha - melahirkan dua anak laki-laki dan empat anak perempuan dari Rasulullah ﷺ, yang memperkuat riwayat Ibnu Ishaq (bahwa usianya 28 tahun). Umumnya, seorang wanita berhenti melahirkan sebelum usia 50 tahun.'
Oleh karena itu, tidak ada nash yang sahih yang menyebutkan bahwa Nabi ﷺ menikahi Khadijah pada usia 40 tahun. Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa Khadijah berusia 28 tahun saat menikah dengan Nabi ﷺ, dan usia 50 tahun ketika wafat." [SELESAI]
"Jika Ummul Mukminin Khadijah radhiyallahu 'anha dengan Nabi ﷺ menikah pada usia 28 tahun, ini berarti ia meninggal pada usia 52 tahun.
=====
PARA WANITA USIA LANJUT DI MASA PRA ISLAM YANG MASIH MELAHIRKAN ANAK
Az-Zubair bin Bakkar (wafat 256 H) berkata:
"هِندُ بِنْتُ أَبِي عُبَيْدَةَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَمْعَةَ حَمَلَتْ بِمُوسَى بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ حَسَنِ بْنِ حَسَنٍ بَعْدَ سِتِّينَ سَنَةً، وَسَمِعْتُ عُلَمَاءَنَا يَقُولُونَ: لَا تَحْمِلُ ٱمْرَأَةٌ بَعْدَ سِتِّينَ سَنَةً إِلَّا مِنْ قُرَيْشٍ، وَلَا بَعْدَ خَمْسِينَ إِلَّا عَرَبِيَّةٌ."
"Hindun binti Abi Ubaidah bin Abdullah bin Zam'ah hamil dengan Musa bin Abdullah bin Hasan bin Hasan setelah berusia enam puluh tahun. Dan aku mendengar para ulama kami berkata: Tidak ada wanita yang hamil setelah usia enam puluh tahun kecuali dari kalangan Quraisy, dan tidak ada yang hamil setelah usia lima puluh tahun kecuali wanita Arab." *
(Sumber: *Tarikh Baghdad* karya Al-Khatib Al-Baghdadi, jilid 13, halaman 28).
===****===
APAKAH KHADIJAH (RA) MASIH GADIS SAAT MENIKAH DENGAN NABI ﷺ ?:
Syeikh Musthafa al-Bahraani al-Muhtaram berkata :
وَأَمَّا بِالنِّسْبَةِ إِلَى زَوَاجِهَا قَبْلَ النَّبِيِّ ﷺ فَهُنَاكَ قَوْلَانِ، أَصَحُّهُمَا أَنَّهَا لَمْ تَتَزَوَّجْ أَحَدًا قَبْلَ النَّبِيِّ ﷺ بَلْ تَزَوَّجَهَا وَهِيَ عَذْرَاءُ.
“Adapun terkait pernikahan Khadijah sebelum menikah dengan Nabi ﷺ, terdapat dua pendapat.
Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa ia tidak pernah menikah dengan siapapun sebelum Nabi ﷺ, dan Nabi menikahinya dalam keadaan perawan”.
Ibnu Syahr Asyub dalam *Manaqib Aal Abi Talib* (Jilid 1, halaman 159) berkata:
وَرَوَى أَحْمَدُ ٱلْبَلَاذَرِيُّ، وَأَبُو ٱلْقَاسِمِ ٱلْكُوفِيُّ فِي كِتَابَيْهِمَا وَٱلْمُرْتَضَى فِي *ٱلْشَافِي*، وَأَبُو جَعْفَرٍ (ٱلطُّوسِيُّ) فِي *ٱلتَّلْخِيص*؛ أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ تَزَوَّجَ بِهَا، وَكَانَتْ عَذْرَاءَ.
"Ahmad Al-Baladzari dan Abu Al-Qasim Al-Kufi dalam *Al-Istighathah* (Jilid 1, halaman 70) dalam kedua buku mereka, serta Al-Murtadha dalam *Al-Shafi*, dan Abu Ja'far (Al-Tusi) dalam *Al-Talkhis* menyebutkan bahwa Nabi ﷺ menikahinya dan dia (Khadijah) adalah seorang perawan."*
Adapula yang mengatakan :
وَكَانَتْ خَدِيجَةُ قَدْ تَزَوَّجَتْ قَبْلَهُ رَجُلَيْنِ: عَتِيقٌ بْنُ عَائِذٍ بْنِ عَبْدِ ٱللَّهِ بْنِ عُمَرَ بْنِ مَخْزُومٍ ثُمَّ أَبُو هَالَةَ ٱلتَّمِيمِيُّ وَهُوَ مِنْ بَنِي أُسَيْدٍ بْنِ عَمْرٍو وَاسْمُهُ هِنْدُ بِنُ زَرَارَةَ بْنِ ٱلنَّبَّاشِ
**Dan Khadijah pernah menikah sebelum beliau (Nabi) dengan dua orang lelaki: Atiq bin ‘Aidh bin Abdullah bin Umar bin Makhzum, kemudian Abu Halah At-Tamimi, yang berasal dari Bani Usayd bin Amr, namanya Hindun bin Zararah bin An-Nabbash.**
Ibnu Katsir rahimahullah berkata:
" قَالَ الزُّهْرِيُّ : وَقَدْ كَانَتْ خَدِيجَةُ بِنْتُ خُوَيْلِدٍ تَزَوَّجَتْ قَبْلَ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ بِرَجُلَيْنِ ; الْأَوَّلُ مِنْهُمَا عَتِيقُ بْنُ عَائِذِ بْنِ مَخْزُومٍ ، فَوَلَدَتْ مِنْهُ جَارِيَةً وَهِيَ [هند] أُمُّ مُحَمَّدِ بْنِ صَيْفِيٍّ ، وَالثَّانِي أَبُو هَالَةَ التَّمِيمِيُّ فَوَلَدَتْ لَهُ هِنْدَ بْنَ هِنْدٍ. [لأنه قد قيل : إنه اسم أبي هالة (هند) ] .
وَقَدْ سَمَّاهُ ابْنُ إِسْحَاقَ ، فَقَالَ : ثُمَّ خَلَفَ عَلَيْهَا بَعْدَ هَلَاكِ عَتِيقِ بْنِ عَائِذٍ أَبُو هَالَةَ النَّبَّاشُ بْنُ زُرَارَةَ ، أَحَدُ بَنِي عَمْرِو بْنِ تَمِيمٍ ، حَلِيفُ بَنِي عَبْدِ الدَّارِ ، فَوَلَدَتْ لَهُ رَجُلًا وَامْرَأَةً ، [ وهما هند وهالة ] ثُمَّ هَلَكَ عَنْهَا ، فَخَلَفَ عَلَيْهَا رَسُولُ اللَّهِ ﷺ ، فَوَلَدَتْ لَهُ بَنَاتِهِ الْأَرْبَعَ ، ثُمَّ بَعْدَهُنَّ الْقَاسِمَ وَالطَّيِّبَ وَالطَّاهِرَ ، فَذَهَبَ الْغِلْمَةُ جَمِيعًا وَهُمْ يرْضَعُونَ " انتهى
"Zuhri mengatakan bahwa Khadijah binti Khuwailid sebelumnya pernah menikah dengan dua orang pria sebelum Rasulullahﷺ.
Yang pertama : adalah Atiq bin A’idz bin Makhzum, dan dari pernikahan ini lahir seorang anak perempuan bernama Hind, yang merupakan ibu dari Muhammad bin Saifi.
Yang kedua : adalah Abu Halah al-Tamimi, dan dari pernikahan ini lahir seorang anak bernama Hindun bin Hindun (karena ada yang mengatakan bahwa nama Abu Halah adalah Hindun)."
"Selanjutnya, setelah kematian Atiq bin A’idz, Khadijah dinikahi oleh Abu Halah al-Nabash bin Zurarah, salah satu dari keturunan Amr bin Tamim, dan merupakan sekutu Bani Abd al-Dar. Dari pernikahan ini lahir seorang pria dan seorang wanita (yaitu Hindun dan Halah). Kemudian, Abu Halah juga meninggal, dan Khadijah dinikahi oleh Rasulullah ﷺ, yang kemudian dikaruniai empat putri, kemudian diikuti oleh al-Qasim, al-Tayyib, dan al-Tahir. Seluruh anak laki-laki tersebut meninggal ketika mereka masih menyusui." [Dari "Al-Bidayah wa'l-Nihayah" (8/205-206).]
Ada juga pendapat yang mengatakan sebaliknya, yaitu bahwa Khadijah menikah terlebih dahulu dengan Abu Halah, lalu setelah itu dengan Atiq bin A’idz.
Yunus bin Bukair meriwayatkan dari Ibnu Ishaq yang mengatakan:
وَكَانَتْ خَدِيجَةُ قَبْلَ أَنْ يَنْكِحَهَا رَسُولُ اللَّهِ ﷺ تَحْتَ عَتِيقٍ بْنِ عَائِذٍ، فَوَلَدَتْ لَهُ هِنْدَ بِنْتَ عَتِيقٍ، ثُمَّ خَلَفَ عَلَيْهَا بَعْدَ عَتِيقٍ أَبُو هَالَةَ مَالِكُ بْنُ النَّبَّاشِ بْنِ زُرَارَةَ التَّمِيمِيُّ الْأَسَدِيُّ، فَوَلَدَتْ لَهُ هِنْدَ بْنَ أَبِي هَالَةَ، وَهَالَةَ بِنْتَ أَبِي هَالَةَ، فَهِنْدُ بِنْتُ عَتِيقٍ، وَهِنْدٌ وَهَالَةُ ابْنَا أَبِي هَالَةَ كُلُّهُمْ إِخْوَةٌ أَوْلَادُ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ مِنْ خَدِيجَةَ
"Khadijah sebelum menikah dengan Rasulullah ﷺ, adalah istri Atiq bin A’idz. Dari pernikahan ini lahir Hindun binti Atiq.
Setelah kematian Atiq, Khadijah menikah dengan Abu Halah Malik bin al-Nabash bin Zurara al-Tamimi al-Asadi. Dari pernikahan ini lahir Hindun bin Abu Halah dan Halah binti Abu Halah. Hindun binti Atiq, dan Hindun serta Halah anak-anak Abu Halah semuanya adalah saudara kandung dari anak-anak Rasulullah ﷺ dari Khadijah." [Dari "Asad al-Ghabah" (7/80).]
Imam Nawawi rahimahullah mengatakan:
قَالُوا: وَكَانَتْ – أيْ: خَدِيجَةُ – قَبْلَ النَّبِيِّ ﷺ زَوْجَةً لِعَتِيقٍ بْنِ عَائِذٍ الْمَخْزُومِيِّ، فَمَاتَ عَنْهَا وَلَهُ مِنْهَا وَلَدٌ، ثُمَّ تَزَوَّجَهَا أَبُو هَالَةَ مَالِكٌ، وَقِيلَ: هِنْدُ بِنُ زُرَارَةَ، وَقِيلَ: تَزَوَّجَهَا أَبُو هَالَةَ قَبْلَ عَتِيقٍ، ثُمَّ تَزَوَّجَهَا رَسُولُ اللَّهِ ﷺ
"Mereka mengatakan bahwa Khadijah sebelum menikah dengan Nabi ﷺ, adalah istri Atiq bin A’idz al-Makhzumi. Atiq meninggal dan Khadijah memiliki seorang anak dari Atiq. Kemudian, Khadijah dinikahi oleh Abu Halah Malik, ada juga yang mengatakan bahwa namanya Hind bin Zurara. Ada juga yang mengatakan bahwa Khadijah dinikahi oleh Abu Halah sebelum Atiq, lalu setelah itu dinikahi oleh Rasulullahﷺ." [Dari "Tahdhib al-Asma' wa'l-Lughāt" (2/342).]
Hafiz rahimahullah berkata:
هِندُ بِنْتُ عَتِيقٍ بْنِ عَائِذٍ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ بْنِ مَخْزُومٍ، أُمُّهَا خَدِيجَةُ زَوْجُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ. ذَكَرَهَا الدَّارَقُطْنِيُّ فِي كِتَابِ الإِخْوَةِ، وَقَالَ: أَسْلَمَتْ وَتَزَوَّجَتْ، وَلَمْ تَرْوِ عَنْهُ شَيْئًا.
وَقَالَ ابْنُ سَعْدٍ فِي تَرْجَمَةِ خَدِيجَةَ: خَلَفَ عَلَى خَدِيجَةَ بَعْدَ أَبِي هَالَةَ عَتِيقُ بْنُ عَائِذٍ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ بْنِ مَخْزُومٍ، فَوَلَدَتْ لَهُ جَارِيَةً يُقَالُ لَهَا هِنْدٌ، فَتَزَوَّجَهَا صَيْفِيُّ بْنُ أُمَيَّةَ بْنِ عَائِذٍ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ بْنِ مَخْزُومٍ، وَهُوَ ابْنُ عَمِّهَا، فَوَلَدَتْ لَهُ مُحَمَّدًا بْنَ صَيْفِيٍّ، فَوَلَدَ مُحَمَّدٌ يُقَالُ لَهُمْ بَنُو الطَّاهِرَةِ لِمَكَانِ خَدِيجَةَ.
"Hind binti Atiq bin A’idz bin Abdullah bin Umar bin Makhzum, ibunya adalah Khadijah istri Nabiﷺ. Dia disebutkan oleh al-Daraqutni dalam buku tentang saudara-saudara. Al-Daraqutni mengatakan bahwa Hind masuk Islam dan menikah, namun tidak ada riwayat darinya. Ibn Sa’ad dalam biografi Khadijah menyebutkan bahwa setelah Abu Halah, Khadijah dinikahi oleh Atiq bin A’idz bin Abdullah bin Umar bin Makhzum, dan dari pernikahan ini lahir seorang gadis bernama Hind. Hind kemudian menikah dengan Saifi bin Umayyah bin A’idz bin Abdullah bin Umar bin Makhzum, yang merupakan sepupunya, dan melahirkan Muhammad bin Saifi. Muhammad bin Saifi memiliki keturunan yang disebut Banu al-Tahir, yang terkait dengan Khadijah." [Dari "al-Iṣābah" (8/347).]
*****
ANAK-ANAK PEREMPUAN NABI ﷺ :
Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan umat Islam bahwa Fatimah radhiyallahu 'anha adalah putri Rasulullah ﷺ dari pernikahannya dengan istrinya Khadijah radhiyallahu 'anha. Tidakkah Nabi ﷺ bersabda:
( فَاطِمَةُ بَضْعَةٌ مِنِّي ) ؟!
“Fatimah adalah bagian dari diriku”? Hadis ini diriwayatkan oleh Bukhari (3714) dan Muslim (2449).
Tidakkah Nabi ﷺ mengatakan dalam hadis tentang wanita dari Bani Makhzum yang mencuri:
( ... وَايْمُ اللَّهِ لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا )
“Demi Allah, jika Fatimah binti Muhammad mencuri, aku pasti akan memotong tangannya”? Hadis ini diriwayatkan oleh Bukhari (3475) dan Muslim (1688).
Tidakkah Nabi ﷺ bersabda:
(أَفْضَلُ نِسَاءِ أَهْلِ الْجَنَّةِ: خَدِيجَةُ بِنْتُ خُوَيْلِدٍ ، وَفَاطِمَةُ بِنْتُ مُحَمَّدٍ ، وَآسِيَةُ بِنْتُ مُزَاحِمٍ امْرَأَةُ فِرْعَوْنَ ، وَمَرْيَمُ ابْنَةُ عِمْرَانَ)
“Wanita terbaik di penghuni surga adalah Khadijah binti Khuwailid, Fatimah binti Muhammad, Asiyah binti Muzahim, istri Fir’aun, dan Maryam binti Imran”? Hadis ini diriwayatkan oleh Ahmad (2668) dengan sanad yang sahih.
Tidakkah Fatimah radhiyallahu 'anha mengatakan setelah wafatnya Nabi ﷺ:
( يَا أَبَتَاهُ ، أَجَابَ رَبًّا دَعَاهُ ، يَا أَبَتَاهْ، مَنْ جَنَّةُ الفِرْدَوْسِ، مَأْوَاهْ يَا أَبَتَاهْ إِلَى جِبْرِيلَ نَنْعَاهْ)
“Wahai ayahku, Allah telah menjawab panggilan-Nya. Wahai ayahku, tempat tinggal di surga Firdaus adalah tempat tinggalnya. Wahai ayahku, kami akan menyusul Jibril”? Hadis ini diriwayatkan oleh Bukhari (4462).
Adapun mengenai anak-anak perempuannya selain Fathimah radhiyallhu ‘anhun, maka terdapat beberapa pendapat.
Sebagian para ahli sejarah ada yang menyatakan bahwa Ruqayyah, Zainab, dan Ummu Kultsum adalah anak-anak Nabi ﷺ dari Khadijah radhiyallahu ‘anha
Dan menurut sebagian pendapat, adalah anak-anak dari suami Khadijah sebelumnya.
Dan sebagian yang lain mengatakan bahwa mereka adalah anak-anak Halah, saudari Khadijah, yang diambil tanggung jawabnya oleh Rasulullah ﷺ setelah Halah meninggal dunia, ketika anak-anak tersebut masih kecil. Hal ini ditegaskan dalam kitab *Al-Anwar* dan *Al-Bida'*:
(أَنَّ رُقَيَّةَ وَزَيْنَبَ كَانَتَا ابْنَتَيْ هَالَةَ أُخْتِ خَدِيجَةَ)
(bahwa Ruqayyah dan Zainab adalah putri Halah, saudara perempuan Khadijah).
Sebagaimana disebutkan dalam *Manaqib Al Abi Talib* jilid 1 halaman 159, *Al-Bihar*, *Rijal Al-Mamaqani*, dan *Qamus Al-Rijal*, semuanya merujuk pada *Manaqib*.
Ruqayyah menikah dengan Utbah bin Abi Lahab. Ketika Rasulullah ﷺ diutus sebagai rasul, Abu Lahab memerintahkan anaknya untuk menceraikannya, dan ia pun menceraikannya, serta menyakitinya. Maka Rasulullah ﷺ berdoa:
"اللهم سَلِّطْ عَلَيْهِ كَلْبًا مِنْ كِلَابِكَ"
"Ya Allah, kirimkan kepada Utbah salah satu anjing-Mu (binatang buas-Mu)."
Kemudian seekor singa menyerangnya di antara teman-temannya.
Kronologinya :
كَانَ أَبُو لَهَبٍ وَابْنُهُ عُتْبَةُ قَدْ تَجَهَّزَا إِلَى الشَّامِ، فَقَالَ ابْنُهُ عُتْبَةُ: وَاللَّهِ لَأَنْطَلِقَنَّ إِلَى مُحَمَّدٍ وَلَأُوْذِيَنَّهُ فِي رَبِّهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى، فَانْطَلَقَ حَتَّىٰ أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى ٱللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: يَا مُحَمَّدُ (هُوَ يَكْفُرُ) بِالَّذِي دَنَا فَتَدَلَّىٰ، فَكَانَ قَابَ قَوْسَيْنِ أَوْ أَدْنَىٰ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى ٱللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "اللَّهُمَّ سَلِّطْ عَلَيْهِ كَلْبًا مِنْ كِلَابِكَ".
ثُمَّ انْصَرَفَ عَنْهُ، فَرَجَعَ إِلَىٰ أَبِيهِ فَقَالَ: يَا بُنَيَّ مَا قُلْتَ لَهُ؟ فَذَكَرَ لَهُ مَا قَالَهُ، فَقَالَ: فَمَا قَالَ لَكَ؟ قَالَ: قَالَ: "اللَّهُمَّ سَلِّطْ عَلَيْهِ كَلْبًا مِنْ كِلَابِكَ". قَالَ: يَا بُنَيَّ، وَاللَّهِ مَا آمَنَ عَلَيْكَ دُعَاؤُهُ!
فَسَارُوا حَتَّىٰ نَزَلُوا بِالشَّرَاةِ وَهِيَ أَرْضٌ كَثِيرَةُ ٱلْأَسْدِ، فَقَالَ أَبُو لَهَبٍ: إِنَّكُمْ قَدْ عَرَفْتُمْ كِبَرَ سِنِّي وَحَقِّي، وَإِنَّ هَٰذَا الرَّجُلَ قَدْ دَعَا عَلَىٰ ابْنِي دُعْوَةً وَاللَّهِ مَا آمَنْتُهَا عَلَيْهِ، فَاجْمَعُوا مُتَاعَكُمْ إِلَىٰ هَٰذِهِ ٱلصُّومَعَةِ وَافْرِشُوا لِابْنِي عَلَيْهَا ثُمَّ افْرِشُوا حَوْلَهَا، فَفَعَلْنَا، فَجَاءَ ٱلْأَسَدُ فَشَمَّ وُجُوهَنَا فَلَمَّا لَمْ يَجِدْ مَا يُرِيدُ تَقَبَّضَ فَوَثَبَ وَثْبَةً، فَإِذَا هُوَ فَوْقَ ٱلْمُتَاعِ فَشَمَّ وَجْهَهُ ثُمَّ هَزَمَهُ هَزْمَةً فَفَسَخَ رَأْسَهُ!! فَقَالَ أَبُو لَهَبٍ: قَدْ عَرَفْتُ أَنَّهُ لَا يَتَفَلَّتُ مِنْ دُعَاءِ مُحَمَّدٍ!!
**Abu Lahab dan anaknya, Utbah, telah bersiap-siap untuk pergi ke Syam. Anak laki-lakinya, Utbah, berkata: "Demi Allah, aku pasti akan pergi kepada Muhammad dan menyakitinya dalam agama-Nya, Maha Tinggi dan Maha Mulia."
Maka dia pergi hingga menemui Nabi ﷺ, dan berkata:
"Wahai Muhammad, (dia mengingkari Isra Mir’aj) tentang apa yang dekat dan turun, yaitu yang berada pada jarak dua busur panah atau lebih dekat."
Nabi ﷺ berkata: "Ya Allah, turunkanlah kepadanya seekor anjing dari anjing-anjing-Mu."
Kemudian Utbah pergi dari situ dan kembali kepada ayahnya, berkata: "Wahai ayah, apa yang aku katakan kepadanya?" Dia menyebutkan apa yang dikatakannya, dan ayahnya bertanya: "Apa yang dikatakannya kepadamu?" Utbah menjawab: "Dia berkata: 'Ya Allah, turunkanlah kepadanya seekor anjing dari anjing-anjing-Mu.'" Ayahnya berkata: "Wahai anakku, demi Allah, aku tidak merasa aman dari doanya!"
Mereka berangkat hingga sampai di Asy-Syara, sebuah daerah yang banyak terdapat singa. Abu Lahab berkata: "Kalian tahu betapa tua dan mulianya aku, dan pria ini telah berdoa untuk anakku, dan demi Allah, aku tidak merasa aman dari doanya. Kumpulkan barang-barang kalian ke dalam menara ini dan bentangkan untuk anakku di atasnya, lalu bentangkan di sekelilingnya." Kami melakukannya, dan datanglah singa, ia mencium wajah kami, dan ketika tidak menemukan apa yang diinginkannya, singa itu melompat, lalu berada di atas barang-barang tersebut, mencium wajahnya, kemudian menerkamnya hingga memutuskan kepalanya!! Abu Lahab berkata: "Aku tahu bahwa doa Muhammad tidak akan terlepas dari efeknya!"**
(Sumber: *Tafsir Ibnu Katsir*)
Dan setelah itu Ruqayyah dinikahi oleh Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhuma..
Zainab menikah dengan Abu Al-Ash bin Rabi' pada masa jahiliyah dan melahirkan Umamah, yang kemudian dinikahi oleh Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu. Zainab meninggal dunia di Madinah tujuh tahun setelah hijrah.
Ummu Kultsum menikah dengan Utsman setelah kematian saudara perempuannya, Ruqayyah, dan wafat saat masih bersamanya.
====*****====
**JAWABAN ATAS TUDUHAN BAHWA NABI ﷺ MENIKAHI KHADIJAH (RA) KARENA MENGINGINKAN HARTANYA**
Sebagian para non-Muslim, terutama para missionaris nasrani mengklaim
bahwa Nabi Muhammad ﷺ menikahi Khadijah
radhiyallahu 'anha karena menginginkan harta kekayaannya, oleh sebab itu beliau
ﷺ tidak melihat berapa usianya, meskipun jauh lebih tua, yaitu usia
Khadijah 40 tahun, sementara usia beliau ﷺ 25 tahun . Mereka mengatakan bahwa harta
tersebut digunakan untuk menyewa para sahabat dalam menyebarkan Islam. Selain
itu, mereka juga menimbulkan pertanyaan terkait pernikahan Nabi ﷺ dengan Aisyah radhiyallahu 'anha. Apakah semua klaim ini benar?
**JAWABAN.**
Segala puji bagi Allah . Kami menganjurkan kepada seluruh kaum muslimin
yang mulia dan kepada semua pembaca agar tidak terlalu serius menanggapi semua
klaim tersebut sampai-sampai menguras waktu, tenaga, dan pikiran. Jika kita
mengejar setiap tuduhan yang tak berdasar, kita akan membuang waktu kita dan
menyia-nyiakan hidup kita tanpa menyelesaikan apa pun. Karean si penuduh pada
akhirnya akan mendapatkan keuntungan, meskipun bukan dari kekuatan klaimnya,
melainkan dari keberhasilan mereka dalam menyia-nyiakan waktu kita dengan
khayalan mereka yang tidak berdasar dan pemikiran serta ucapannya yang buruk.
Namun, karena masalah ini telah banyak menyebar, maka biarlah ini
menjadi salah satu contoh yang dapat kita gunakan untuk menilai segala macam
tuduhan tidak berdasar dari orang-orang yang penuh kebencian ini. Maka, kami
katakan:
**Pertama dan yang paling penting**:
Si penuduh tidak memberikan bukti apa pun atas ucapannya, bahkan tidak
ada sedikit pun indikasi yang mendukungnya. Mereka tidak memiliki dasar kecuali
kebencian yang menutupi pikiran mereka dari berpikir dengan benar. Setiap
tuduhan yang tidak disertai dengan bukti adalah batal secara hukum dan secara
substansi.
**Kedua:**
Nabi ﷺ bukanlah orang yang pertama
kali menawarkan untuk berdagang dengan harta Ummul Mukminin Khadijah
radhiyallahu 'anha sebelum menikah dengannya. Justru, Khadijah-lah yang
menginginkan beliau ﷺ, setelah mendengar tentang
kejujuran dan amanah beliau ﷺ.
Muhammad bin Ishaq (wafat 151 H), seorang periwayat sirah yang
terkenal, mengatakan:
"كَانَتْ خَدِيجَةُ بِنْتُ خُوَيْلِدٍ اِمْرَأَةً
تَاجِرَةً، ذَاتَ شَرَفٍ وَمَالٍ، تَسْتَأْجِرُ الرِّجَالَ فِي مَالِهَا، وَتُضَارِبُهُمْ
إِيَّاهُ بِشَيْءٍ تَجْعَلُ لَهُمْ مِنْهُ. وَكَانَتْ قُرَيْشٌ قَوْمًا تُجَّارًا،
فَلَمَّا بَلَغَهَا عَنْ رَسُولِ اللهِ ﷺ مَا بَلَغَهَا مِنْ صِدْقِ حَدِيثِهِ، وَعِظَمِ
أَمَانَتِهِ، وَكَرَمِ أَخْلَاقِهِ، بَعَثَتْ إِلَيْهِ، فَعَرَضَتْ أَنْ يَخْرُجَ فِي
مَالِهَا تَاجِرًا إِلَى الشَّامِ، وَتُعْطِيَهُ أَفْضَلَ مَا كَانَتْ تُعْطِي غَيْرَهُ
مِنَ التُّجَّارِ، مَعَ غُلَامٍ لَهَا يُقَالُ لَهُ مَيْسَرَةُ، فَقَبِلَهُ مِنْهَا
رَسُولُ اللهِ ﷺ." اِنْتَهَى.
"Khadijah binti Khuwailid adalah seorang wanita pedagang yang
memiliki kehormatan dan harta. Dia menyewa orang-orang untuk berdagang dengan
hartanya, dan mereka akan mendapatkan bagian dari keuntungan tersebut.
Orang-orang Quraisy memang dikenal sebagai pedagang. Ketika Khadijah mendengar
tentang kejujuran, amanah, dan keluhuran akhlak Rasulullah ﷺ, maka dia mengutus seseorang untuk menawarkan kepada beliau ﷺ agar berdagang dengan hartanya ke Syam. Dia juga menawarkan
bayaran yang lebih baik dibandingkan dengan pedagang lain, dan mengirim seorang
budak laki-laki bernama Maisarah bersamanya. Rasulullah ﷺ pun menerima tawaran tersebut." (selesai dari *As-Sirah wa
Al-Maghazi* oleh Ibnu Ishaq, hal. 81).
Yang menjadi bukti adalah pernyataan "dia mengutus seseorang
kepadanya". Ini menunjukkan bahwa Khadijah sangat memperhatikan
perdagangannya dan memilih mitranya dengan hati-hati. Maka tidak ada rasa
keberatan bagi Khadijah radhiyallahu 'anha – sebelum Islam – untuk berbicara
langsung kepada sang Al-Amin ﷺ terkait hartanya. Lantas
bagaimana mungkin bisa dikatakan setelah itu bahwa Nabi ﷺ yang mengejar kerja sama dengannya karena menginginkan
hartanya?!
Pihak yang penuh kebencian tidak akan lelah menyerang riwayat ini, dan
kami mengetahuinya. Baiklah, di mana riwayat yang benar dan terpercaya yang
mendukung apa yang mereka katakan?
**Ketiga:**
Nabi ﷺ bukanlah orang yang meminta
untuk menikahi Ummul Mukminin Khadijah radhiyallahu 'anha, melainkan beliau ﷺ melihat pada diri Khadijah sifat-sifat mulia dan akhlak yang baik,
sehingga beliau menerima tawaran pernikahan yang disampaikan oleh salah satu
sahabatnya.
Dari Nafisah binti Munyah, ia berkata:
"كَانَتْ خَدِيجَةُ اِمْرَأَةً حَازِمَةً
جَلْدَةً شَرِيفَةً، مَعَ مَا أَرَادَ اللَّهُ بِهَا مِنَ الْكَرَامَةِ وَالْخَيْرِ،
وَهِيَ يَوْمَئِذٍ أَوْسَطُ قُرَيْشٍ نَسَبًا، وَأَعْظَمُهُمْ شَرَفًا، وَأَكْثَرُهُمْ
مَالًا، وَكُلُّ قَوْمِهَا كَانَ حَرِيصًا عَلَى نِكَاحِهَا لَوْ قُدِرَ عَلَى ذَلِكَ،
قَدْ طَلَبُوهَا وَبَذَلُوا لَهَا الْأَمْوَالَ، فَأَرْسَلَتْنِي دَسِيسَةً إِلَى مُحَمَّدٍ،
بَعْدَ أَنْ رَجَعَ فِي عِيرِهَا مِنَ الشَّامِ، فَقُلْتُ: يَا مُحَمَّدُ، مَا يَمْنَعُكَ
أَنْ تَتَزَوَّجَ؟ فَقَالَ: مَا بِيَدِي مَا أَتَزَوَّجُ بِهِ، قُلْتُ: فَإِنْ كُفِيتَ
ذَلِكَ، وَدُعِيتَ إِلَى الْجَمَالِ وَالْمَالِ وَالشَّرَفِ وَالْكَفَاءَةِ أَلَا تُجِيبُ؟
قَالَ: فَمَنْ هِيَ؟ قُلْتُ: خَدِيجَةُ، قَالَ: وَكَيْفَ لِي بِذَلِكَ؟ قُلْتُ: عَلَيَّ.
قَالَ: فَأَنَا أَفْعَلُ. فَذَهَبْتُ، فَأَخْبَرْتُهَا، فَأَرْسَلَتْ إِلَيْهِ أَنْ
ائْتِ لِسَاعَةِ كَذَا وَكَذَا، وَأَرْسَلَتْ إِلَى عَمِّهَا عَمْرِو بْنِ أَسَدٍ لِيُزَوِّجَهَا،
فَحَضَرَ وَدَخَلَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ فِي عُمُومَتِهِ، فَزَوَّجَهُ أَحَدُهُمْ، وَتَزَوَّجَهَا
رَسُولُ اللَّهِ ﷺ وَهُوَ ابْنُ خَمْسٍ وَعِشْرِينَ سَنَةً، وَخَدِيجَةُ يَوْمَئِذٍ
بِنْتُ أَرْبَعِينَ سَنَةً."
"Khadijah adalah seorang wanita yang cerdas, tegas, dan mulia,
serta telah Allah kehendaki kebaikan dan kehormatan baginya. Saat itu, dia
adalah wanita Quraisy yang memiliki keturunan terbaik, paling terhormat, dan
paling kaya. Seluruh kaumnya berusaha untuk menikahinya jika mereka mampu,
mereka telah melamarnya dan menawarkan harta, namun tidak berhasil. Lalu
Khadijah mengutusku secara rahasia kepada Muhammad setelah beliau kembali dari
perjalanan dagangnya di Syam.
Aku berkata, 'Wahai Muhammad, apa yang menghalangimu untuk menikah?'
Beliau menjawab, 'Aku tidak memiliki apa-apa untuk menikah.'
Aku berkata, 'Jika semua kebutuhanmu dicukupi, dan kamu diundang untuk
menikahi wanita yang memiliki kecantikan, harta, kehormatan, dan kecocokan,
tidakkah engkau akan menerima?'
Beliau bertanya, 'Siapa dia?'
Aku menjawab, 'Khadijah.'
Beliau bertanya, 'Bagaimana aku bisa melakukannya?'
Aku menjawab, 'Serahkan padaku.'
Beliau berkata, 'Aku akan melakukannya.'
Maka aku kembali kepada Khadijah dan memberitahukannya, kemudian dia
mengutus seseorang kepada Nabi ﷺ agar beliau datang pada
waktu tertentu. Khadijah juga mengirim utusan kepada pamannya, Amr bin Asad,
untuk menikahkannya.
Rasulullah ﷺ kemudian datang bersama
paman-pamannya, dan salah seorang dari mereka menikahkan beliau dengan
Khadijah. Saat itu, Rasulullah ﷺ berusia 25 tahun, sedangkan
Khadijah berusia 40 tahun." (Diriwayatkan oleh Ibnu Sa'ad dalam
*At-Thabaqat Al-Kubra*, 1/131 dari al-Waqidy).
Riwayat ini disampaikan oleh Muhammad bin Umar bin Waqid Al-Aslami [al-Waqidy],
yang meriwayatkan dari Musa bin Syaibah, dari Umayrah binti Ubaidillah bin Ka'b
bin Malik, dari Ummu Sa'd binti Sa'd bin Rabi' (seorang sahabat wanita), dari
Nafisah binti Munyah (ayahnya bernama Umayyah).
Namun, sanad ini lemah dan memiliki masalah yang jelas. Umayrah binti
Ubaidillah tidak ditemukan biografinya, dan beberapa peneliti menyatakan bahwa
mereka tidak menemukan biografinya. Lihat *Rijal Al-Hakim fil Mustadrak* oleh
Muqbil Al-Wadi'i (2/432).
Musa bin Syaibah tidak disebutkan oleh Al-Bukhari dalam *At-Tarikh Al-Kabir*
(7/286), dan Abu Hatim menyebutnya sebagai "shaleh hadisnya," seperti
yang tertulis dalam *Al-Jarh wat-Ta'dil* (8/146).
Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad mengatakan tentangnya,
"Hadis-hadisnya munkar." Namun, Al-Mu'allimi mengomentari bahwa
kemungkinan Imam Ahmad mengatakan ini tentang perawi yang lain dengan nama yang
mirip. Oleh karena itu, Adz-Dzahabi tidak menyebut pernyataan Imam Ahmad ini
dalam *Tarikh Al-Islam* (4/986), dan perawi yang dimaksud di sini berasal dari
Madinah, dikenal di kalangan para kritikus, dan disebutkan oleh Ibnu Hibban
dalam *Ats-Tsiqat* (9/158).
Namun, hal ini tidak berarti bahwa hadisnya dapat dinyatakan sahih.
Kami menyebutkannya di sini sebagai referensi tambahan dalam menceritakan
kisah-kisah sirah dan sejarah yang ada dalam kitab-kitab tersebut.
Guru Muhammad bin Sa’ad, yaitu Muhammad bin Umar, dia adalah Al-Waqidi
yang dikenal, namun ia ditinggalkan oleh para ulama hadits dalam hal
periwayatan hadits, meskipun ia memiliki keluasan ilmu dan banyak meriwayatkan,
terutama dalam bab-bab sirah dan sejarah.
Bagaimanapun juga, riwayat yang datang dengan sanad lemah dalam hal
seperti ini lebih utama daripada klaim-klaim yang disampaikan tanpa sanad yang
sahih maupun lemah.
Perhatikanlah bagaimana keberanian mereka melontarkan perkataan secara
sembarangan sehingga memperbanyak syubhat terhadap kaum Muslimin, yang dapat
menimbulkan penyakit dalam hati mereka.
Para orientalis sendiri mengakui bahwa pernikahan tersebut terjadi atas
inisiatif dari Khadijah radhiyallahu 'anha. Bahkan, para orientalis yang penuh
kebencian pun mengakui hal ini, seperti yang dilakukan oleh Savary, seorang
orientalis Prancis yang wafat pada tahun 1788 M, dalam bukunya “مُخْتَصَرُ حَيَاةِ مُحَمَّدٍ (Ringkasan Kehidupan Muhammad)", yang
dicetak dalam kitab * السِّيرَةُ النَّبَوِيَّةُ وَكَيْفَ
حَرَّفَهَا المُسْتَشْرِقُونَ (Sirah
Nabawiyah dan Bagaimana Para Orientalis Menyelewengkannya)* (hal. 40-41).
Kami tidak menemukan siapa pun yang melemparkan tuduhan ini selain
beberapa orang yang penuh kebencian dari kalangan kaum Nasrani yang jahil pada
masa sekarang, yang menyebarkan klaim tersebut di forum-forum diskusi di
internet.
**Keempat:**
Yang benar adalah bahwa Ummul Mukminin Khadijah radhiyallahu 'anha
telah memberikan dukungan kepada Rasulullah ﷺ dengan diri dan hartanya,
sebagaimana yang dilakukan oleh wanita-wanita mulia terhadap suami mereka.
Rasulullah ﷺ sangat menghargai dan mengingat kebaikan Khadijah, dan beliau
sering menyebutnya dengan pujian:
Dari Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata:
" كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا ذَكَرَ خَدِيجَةَ أَثْنَى عَلَيْهَا فَأَحْسَنَ
الثَّنَاءَ ، قَالَتْ : فَغِرْتُ يَوْمًا ، فَقُلْتُ : مَا أَكْثَرَ مَا
تَذْكُرُهَا حَمْرَاءَ الشِّدْقِ قَدْ أَبْدَلَكَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ بِهَا
خَيْرًا مِنْهَا ، قَالَ : ( مَا أَبْدَلَنِي اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ خَيْرًا
مِنْهَا قَدْ آمَنَتْ بِي إِذْ كَفَرَ بِي النَّاسُ ، وَصَدَّقَتْنِي إِذْ
كَذَّبَنِي النَّاسُ ، وَوَاسَتْنِي بِمَالِهَا إِذْ حَرَمَنِي النَّاسُ ، وَرَزَقَنِي
اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ وَلَدَهَا إِذْ حَرَمَنِي أَوْلَادَ النِّسَاءِ ) " .
"Nabi ﷺ apabila menyebut Khadijah,
beliau selalu memuji dan memuji dengan pujian yang baik. Suatu hari, aku merasa
cemburu dan berkata: 'Mengapa engkau selalu menyebut wanita yang memiliki pipi
merah ini, padahal Allah telah memberimu sesuatu yang lebih baik darinya?'
Beliau ﷺ menjawab, 'Allah tidak memberiku yang lebih baik darinya. Dia
telah beriman kepadaku ketika orang-orang kafir, membenarkanku ketika
orang-orang mendustakanku, mendukungku dengan hartanya ketika orang-orang
menahan dariku, dan Allah memberikan anak-anaknya kepadaku ketika aku tidak
memiliki anak-anak dari wanita-wanita lain.'”
(HR. Imam Ahmad dalam *Musnad* [24864– penerbit Ar-Risalah], dan
diperkuat oleh para pentahqiq *Musnad*).
Namun demikian, sebagaimana telah kami sebutkan, ini adalah sifat
wanita mulia terhadap suaminya yang dinikahinya sebelum wahyu diturunkan, sebelum
beliau mengetahui tentang kenabian, wahyu, dan risalah, yaitu lima belas tahun
sebelum itu. Kemudian, Khadijah radhiyallahu 'anha wafat pada tahun kesepuluh
dari masa kenabiannya, sekitar tiga tahun sebelum hijrah ke Madinah. Saat itu,
beliau dan para sahabatnya tidak memiliki kekuatan, kekuasaan, negara, atau
tentara di Mekah. Kegiatan dakwah hanya dilakukan oleh segelintir orang dan
mengandalkan upaya mereka sendiri serta ajakan kepada keluarga dan orang-orang
yang mereka percayai. Tidak ada kebutuhan untuk pengeluaran besar, kesibukan
khusus untuk dakwah, atau menyewa orang untuk melakukannya. Mereka tidak
memiliki kekuatan atau perlindungan yang memungkinkan gambaran yang dipaparkan
oleh mereka yang berniat buruk.
Ketika Khadijah radhiyallahu 'anha meninggal, kami tidak mengetahui
bahwa beliau meninggalkan harta yang dapat digunakan Rasulullah ﷺ untuk membiayai sahabat-sahabatnya. Jika ada, tentu saja itu
tidak menghalangi Rasulullah ﷺ untuk membeli para budak
yang telah masuk Islam dan menghadapi penyiksaan, seperti halnya Bilal bin
Rabah misalnya. Bahkan, Rasulullah ﷺ tidak dapat mempersiapkan
perjalanan hijrahnya ketika beliau hijrah ke Madinah.
**Kelima:**
Apa kebutuhan Rasulullah ﷺ akan harta seseorang di
dunia ini, padahal Allah, Tuhan sekalian manusia, telah memberikan pilihan
kepadanya antara diberi kemewahan duniawi atau menjadi seorang hamba yang
rasul? Beliau ﷺ memilih yang kedua, agar
beliau dapat menjalani kehidupan kenabian dan risalah yang terikat dengan sifat
kemanusiaan yang lemah.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata:
" جَلَسَ جِبْرِيلُ إِلَى النَّبِيِّ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَنَظَرَ إِلَى السَّمَاءِ ، فَإِذَا مَلَكٌ
يَنْزِلُ ، فَقَالَ جِبْرِيلُ : ( إِنَّ هَذَا الْمَلَكَ مَا نَزَلَ مُنْذُ يَوْمِ
خُلِقَ قَبْلَ السَّاعَةِ ) ، فَلَمَّا نَزَلَ قَالَ : ( يَا مُحَمَّدُ !
أَرْسَلَنِي إِلَيْكَ رَبُّكَ ، أَفَمَلِكًا نَبِيًّا يَجْعَلُكَ ، أَوْ عَبْدًا
رَسُولًا ؟ ) ، قَالَ جِبْرِيلُ : تَوَاضَعْ لِرَبِّكَ يَا مُحَمَّدُ ، قَالَ :
بَلْ عَبْدًا رَسُولًا )
"Jibril duduk di hadapan Nabi ﷺ dan melihat ke langit, lalu
ada seorang malaikat turun. Jibril berkata, 'Malaikat ini tidak pernah turun
sejak hari diciptakannya hingga saat ini.' Ketika malaikat tersebut turun, dia
berkata, 'Wahai Muhammad! Tuhanmu mengutusku kepadamu, apakah Dia akan
menjadikanmu seorang raja nabi atau seorang hamba rasul?' Jibril berkata,
'Bersikaplah tawadhu' kepada Tuhanmu, wahai Muhammad.'
Beliau ﷺ menjawab, 'Lebih baik
menjadi seorang hamba rasul.'”
(HR. Ahmad dalam *Musnad* [12/76], dan para pentahqiq *Musnad*
mengatakan bahwa sanadnya sahih sesuai dengan syarat kedua syekh).
Dari Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhu, ia berkata:
" أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَلَسَ عَلَى المِنْبَرِ فَقَالَ : ( إِنَّ عَبْدًا خَيَّرَهُ
اللَّهُ بَيْنَ أَنْ يُؤْتِيَهُ مِنْ زَهْرَةِ الدُّنْيَا مَا شَاءَ ، وَبَيْنَ
مَا عِنْدَهُ ، فَاخْتَارَ مَا عِنْدَهُ )
"Rasulullah ﷺ duduk di atas mimbar dan
berkata: 'Sesungguhnya seorang hamba telah diberi pilihan oleh Allah antara
diberi kemewahan duniawi sebanyak yang ia inginkan atau apa yang ada di
sisi-Nya, dan ia memilih apa yang ada di sisi-Nya.'" (Riwayat Bukhari
[3904] dan Muslim [2382]).
Rasulullah ﷺ menjalani kehidupan
sederhana, dekat dengan rakyat, merasa lapar dan kenyang, kaya dan miskin.
Bahkan, Aisyah radhiyallahu 'anha berkata:
" تُوُفِّيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَا فِي بَيْتِي مِنْ شَيْءٍ يَأْكُلُهُ ذُو كَبِدٍ ،
إِلَّا شَطْرُ شَعِيرٍ فِي رَفٍّ لِي ، فَأَكَلْتُ مِنْهُ حَتَّى طَالَ عَلَيَّ ،
فَكِلْتُهُ فَفَنِيَ "
"Rasulullah ﷺ wafat dan di rumahku tidak
ada sesuatu pun yang dapat dimakan oleh seorang yang lapar, kecuali setengah
takaran gandum di rakku, yang aku makan hingga hampir habis, dan akhirnya
habis." (Muttafaqun 'alayh).
Jika beliau ﷺ membuat keputusan dan
memilih seperti itu, apakah mungkin beliau akan tertarik pada harta atau
kekayaan atau bisnis milik seorang wanita yang lebih tua darinya lima belas
tahun, yang dinikahinya dan tidak menikahi wanita lain, yang dicintainya dengan
sangat, dan yang menunjukkan kepadanya kasih sayang, cinta, dan kebaikan?
Lalu ada orang yang mengatakan bahwa pernikahannya dengan Khadijah
adalah semata-mata untuk keuntungan materi?
Mungkin ini sudah cukup untuk menjelaskan kesalahan klaim seperti ini,
yang tidak memiliki keseriusan atau dasar ilmiah yang cukup untuk dibahas lebih
lanjut.
Wallaahu a’lam.
0 Komentar