Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

BOLEHKAH MENCARI MODAL BISNIS DARI BURSA SAHAM DALAM PERSPEKTIF ISLAM?

BOLEHKAH MENCARI MODAL BISNIS DARI BURSA SAHAM DALAM PERSPEKTIF ISLAM?

Di Susun Oleh Abu Haitsam Fakhri

KAJIAN NIDA LA-ISLAM

====

===
بِسْمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحْمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ

===***===

PENDAHULUAN :

Yang berlaku saat ini dalam sistem ekonomi, bursa saham adalah salah satu instrumen terpenting. Proses pencarian modal untuk usaha sangat terbantu oleh keberadaan pasar saham. Demikian pula, pihak yang memiliki dana lebih dapat berinvestasi melalui bursa saham. Sejumlah besar uang berputar di sana.

****

PERTANYAAN :

Lalu bagaimana menurut pandangan Islam terhadap bursa saham?

JAWABANNYA ADALAH SBB :

Pertama : Sekilas tentang Bursa Saham :

Kami jelaskan bahwa Bursa saham atau bursa efek adalah tempat berlangsungnya perdagangan surat-surat berharga pasar modal yang didirikan oleh suatu badan usaha (Anoraga dan Pakarti, 2001).

Pasar modal merujuk pada kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek tersebut (UU Pasar Modal No. 8 Tahun 1995).

Secara umum, pasar modal adalah tempat jual beli modal antara pihak yang memiliki kelebihan dana dan pihak yang membutuhkan dana untuk investasi (Al Habshi, t.t.). Contoh pasar modal di Indonesia adalah Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES).

Instrumen (efek) yang diperdagangkan di pasar modal meliputi saham, obligasi, dan turunannya. Saham adalah surat kepemilikan atau penyertaan dalam suatu perusahaan, yang dibuktikan dengan sertifikat sebagai bukti kepemilikan pada perusahaan penerbit. Sementara obligasi adalah surat utang yang menyatakan bahwa pemegangnya telah memberikan pinjaman kepada perusahaan penerbit.

Proses jual beli saham dan obligasi dimulai dari pasar perdana dan dilanjutkan di pasar sekunder. Pasar perdana adalah penjualan pertama kali saham atau obligasi oleh perusahaan penerbit (emiten) kepada investor. Investor ini kemudian dapat menjual kembali surat berharga tersebut di lantai bursa untuk mendapatkan keuntungan. Transaksi setelah pasar perdana disebut pasar sekunder.

Meskipun sering diklaim bahwa pasar modal menghubungkan pihak yang membutuhkan dana dengan yang memiliki kelebihan dana, kenyataannya aliran dana nyata dari investor ke dunia usaha hanya terjadi di pasar perdana. Itu pun kebanyakan investor membeli efek bukan untuk investasi jangka panjang, tetapi untuk mencari keuntungan jangka pendek dari selisih harga di pasar sekunder. Bahkan, sering kali investor tersebut tidak benar-benar memiliki kelebihan dana, karena melalui sistem perbankan berbasis bunga, mereka bisa menguasai saham dalam jumlah besar hanya dengan sedikit aset riil. Spekulasi juga menjadi hal biasa dalam pasar modal karena mekanismenya memungkinkan hal tersebut.

Kedua : Hukum Islam terhadap Bursa Saham

Beberapa aspek harus dikaji untuk menilai apakah bursa saham halal atau haram: instrumen yang diperdagangkan, mekanisme transaksi, dan dampak negatif yang ditimbulkan.

Efek di pasar modal sangat beragam, tetapi secara umum dibagi menjadi saham dan obligasi, serta turunannya.

Saham diterbitkan oleh perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT), baik swasta maupun milik negara, sebagai upaya untuk mencari modal. Pemegang saham menjadi pemilik sebagian perusahaan sesuai jumlah saham yang dimiliki dan memiliki hak suara dalam menunjuk direksi (biasanya dalam Rapat Umum Pemegang Saham). Mereka juga memperoleh dividen dari laba perusahaan.

Menurut UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 1 Ayat 1, PT adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang terbagi dalam saham. Pasal 24 Ayat 1 juga menyatakan bahwa modal dasar terdiri atas nilai nominal seluruh saham.

Para pendiri membagi kepemilikan melalui pembagian saham. Pihak luar dapat membeli saham di pasar modal dan menjadi pemilik sebagian atau seluruh perusahaan, walaupun para pendiri atau pemegang saham sebelumnya tidak mengenal atau menyetujui pemilik baru tersebut. Bahkan, manajemen perusahaan sering kali tidak mengetahui siapa saja pemegang saham individualnya.

Dalam Islam, diperbolehkan dua orang atau lebih menggabungkan harta atau tenaga untuk membentuk perusahaan, asalkan ada kerelaan antara pihak-pihak yang terlibat (ijab dan qabul). Para pendiri juga harus menjalankan dan mengelola bisnisnya sendiri, meskipun boleh mempekerjakan profesional untuk manajemen harian (An Nabhani, 2000).

Namun, dalam PT, pendiri hanya menyertakan modal, yang dilegalisasi melalui akta notaris dan disahkan oleh Departemen Kehakiman. Kekuasaan di antara pemegang saham ditentukan oleh besarnya modal yang ditanamkan. Dengan demikian, pengendalian perusahaan dan pengambilan keputusan bergantung pada kekuatan modal, bukan pada kontribusi tenaga atau kesepakatan individu.

Meski operasional dijalankan oleh manajemen perusahaan, kekuasaan dan otoritas tetap berada di tangan pemegang saham mayoritas. Mereka dapat menunjuk diri sendiri atau orang lain sebagai direksi berdasarkan kekuatan kepemilikan saham.

Dalam PT, tanggung jawab pemegang saham terbatas pada jumlah modal yang disetor. Pasal 3 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 1995 menyatakan bahwa pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan perseroan melebihi nilai saham yang dimilikinya. Maka, kreditur tidak bisa menuntut lebih dari nilai saham seorang pemegang saham.

Hal ini bertentangan dengan ketentuan Islam yang mewajibkan tanggung jawab penuh dalam perjanjian keuangan:

HADITS NABI :

مَن أخَذَ أمْوالَ النَّاسِ يُرِيدُ أداءَها أدَّى اللَّهُ عنْه، ومَن أخَذَ يُرِيدُ إتْلافَها أتْلَفَهُ اللَّهُ

"Barang siapa mengambil harta orang lain dengan niat untuk membayarnya, maka Allah akan membantunya membayar. Barang siapa mengambilnya dengan niat merusaknya, maka Allah akan membinasakannya." (HR. Bukhari no. 2387 dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)

HADITS NABI :

 لتؤدُّنَّ الحُقوقَ إلى أَهلِها ، حتَّى يقادَ الشَّاةُ الجلحاءُ منَ الشَّاةِ القرناءِ

"Hak-hak pasti akan dipenuhi pada hari kiamat, hingga kambing tidak bertanduk akan dibalaskan terhadap kambing yang bertanduk." (HR. Muslim no. 2582 dan Tirmidzi no. 2420 dari Abu Hurairah).

HADITS NABI :

مَطْلُ الغَنِيِّ ظُلْمٌ

"Penundaan pembayaran oleh orang yang mampu adalah kezaliman." (HR. Bukhari no. 2287 dan Muslim no. 1564 dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)

HADITS NABI :

إنَّ خِيَارَكُمْ أَحْسَنُكُمْ قَضَاءً

"Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik dalam membayar utang." (HR. Bukhari no. 2305 dan Muslim no. 1601 )

Jadi, setidaknya ada tiga aspek PT yang bertentangan dengan syariat Islam: keabsahan pendiriannya, perusahaan didorong oleh modal (bukan orang), dan tanggung jawab terbatas pemegang saham.

Karena PT tidak sah menurut Islam, maka saham yang diterbitkannya pun tidak sah untuk diperjualbelikan. Sebab, struktur perusahaan tersebut tidak sah, dan cara masuk menjadi bagian perusahaan (membeli saham) pun tidak sah.

Obligasi adalah alat lain yang digunakan PT untuk mencari modal, selain menerbitkan saham baru dan meminjam dari bank. Obligasi dapat diterbitkan oleh pemerintah (obligasi negara), BUMN, atau perusahaan swasta, dalam mata uang rupiah maupun asing (misalnya dolar).

Jika saham memberikan dividen, maka obligasi memberikan bunga. Pemegang obligasi adalah kreditur, bukan pemilik, dan berhak menerima nilai pokok obligasi ditambah bunga dalam jangka waktu tertentu.

Tingkat bunga obligasi biasanya mengikuti suku bunga acuan bank sentral. Karena syariat Islam secara tegas melarang riba, maka bunga obligasi termasuk riba dan hukumnya haram, sehingga obligasi tidak sah untuk diperdagangkan.

Ketiga : Mekanisme Transaksi

Transaksi jual beli saham dan obligasi di pasar sekunder sering kali dilakukan dengan harga di atas atau di bawah nilai nominal. Keuntungan diperoleh bukan hanya dari dividen atau bunga, tapi juga dari selisih harga. Bahkan sebagian besar perdagangan dilakukan untuk memperoleh capital gain dari fluktuasi harga ini.

Investor membeli saham di perusahaan yang kinerjanya baik dan menjualnya kembali ketika harga naik. Mereka memanipulasi harga melalui berita, insider trading, atau cara tidak etis lainnya. Sebaliknya, mereka dapat menekan harga melalui berbagai taktik untuk membeli pada harga rendah (manipulasi pasar).

Secara umum, para pelaku pasar berharap harga saham terus naik, yang ditandai dengan naiknya indeks saham dan kapitalisasi pasar. Harapan ini mendorong permintaan dan menaikkan harga.

Banyak pedagang tidak memiliki cukup modal dan mengandalkan pinjaman dari bank berbasis bunga. Misalnya, dengan hanya 5% dari modal yang dibutuhkan, seorang pedagang bisa meminjam sisanya dengan harapan harga saham naik cukup untuk memperoleh keuntungan.

Namun, harga saham sering kali tidak mencerminkan nilai riil perusahaan. Harga berfluktuasi berdasarkan permintaan dan penawaran, bukan nilai aset. Situasinya bisa dianalogikan dengan balon yang terus mengembang karena spekulasi. Ketika pasar jenuh dan para pelaku tidak lagi bisa membeli akibat kerugian dan utang, maka balon itu pecah — menyebabkan indeks saham anjlok.

Kejatuhan seperti ini sangat berdampak pada ekonomi riil dan menurunkan nilai aset perusahaan yang terdaftar. Masyarakat biasa yang tidak paham dan memiliki modal kecil paling menderita. Bahkan yang tidak terlibat dalam perdagangan saham pun turut terdampak secara tidak langsung melalui pelemahan ekonomi. Apalagi dana pensiun — uang rakyat — juga sering diinvestasikan ke pasar saham.

Keempat : Kerusakan Geopolitik dan Sistemik

Pasar modal juga menjadi alat negara-negara maju, khususnya para kapitalis, untuk menguasai dan mendominasi ekonomi serta aset nasional tanpa perlu membangun infrastruktur.

Misalnya, Singapura tidak perlu membuat perusahaan telekomunikasi di Indonesia — cukup membeli saham Indosat atau Telkomsel. Begitu pula konglomerat korup yang perusahaannya bangkrut dan diselamatkan negara, dapat kembali memiliki perusahaan melalui pasar modal.

Kontradiksi lain dengan prinsip Islam adalah pasar modal menyebabkan kekayaan terkonsentrasi pada segelintir elit, dan menghambat distribusi ekonomi yang adil.

Kelima Kesimpulan :

Jelas bahwa bursa saham sebagai bagian dari pasar modal bukanlah lembaga yang sesuai dengan syariat Islam — baik dari segi instrumen, mekanisme transaksi, maupun dampaknya.

Ekonomi yang bergantung pada pasar modal adalah ekonomi berbasis judi. Bentuk perjudian ini bahkan lebih berbahaya daripada judi biasa. Para pemimpin dan warga yang menggantungkan nasib pada "kepercayaan pasar" sejatinya menyerahkan nasib bangsa kepada para penjudi. Mereka bersorak jika pasar merespons kebijakan secara positif — bahkan saat pemilu. Banyak calon presiden mengutamakan "kepercayaan pasar" jika terpilih.

Sebagai Muslim, kita harus berpikir kritis dan rasional berdasarkan nash-nash syariat. Hukum pasar modal sebagai lembaga kapitalis sangat jelas dan tidak sulit dipahami. Dampak negatifnya nyata dan terus berulang.

Akankah kita diam dan membiarkan sistem zalim ini tetap bercokol dalam ekonomi umat — bahkan menguat dengan kedok pasar modal syariah?

Semoga Allah membimbing kita ke jalan yang lurus dan memberikan kekuatan untuk mengikutinya. Aamiin.

Referensi:

[1] Taqyuddin An-Nabhani (2000), Membangun Sistem Ekonomi Alternatif: Perspektif Islam, alih bahasa Moh. Maghfur Wachid, cet. ke-5, Surabaya: Risalah Gusti.

[2] Sayyid Utsman Al-Habshi (t.t.), Menuju Pasar Modal Islam,

http://vlib.unitarklj1.edu.my/staff-publications/datuk/Nst19feb93.pdf

[3] Bursa Efek Jakarta, Mengenal Pasar Modal, www.jsx.co.id

Pandji Anoraga dan Piji Pakarti (2001), Pengantar Pasar Modal, cet. ke-3, Jakarta: PT Rineka Cipta.

===***===

FATWA MUI TENTANG HUKUM TRADING SAHAM

Perlu difahami tentang Investasi saham yang disebut juga dengan pasar modal. Berdasarkan Fatwa DSN No.40 MUI (Majelis Ulama Indonesia), berikut pendapat tentang investasi saham, yaitu:

1] Transaksi jual beli saham hukumnya adalah boleh.

2] Saham-saham yang diperbolehkan adalah saham perusahaan dagang atau perusahaan manufaktur dengan ketentuan yang benar ada bukan rekayasa.

3] Saham boleh dijual dan dijaminkan asalkan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sementara itu, trading halal atau haramnya menurut MUI dan islam adalah dilihat dari tiga elemen dasarnya, yaitu:

Transaksi saham

Pengelolaan perusahaan

Cara penerbitan saham

Namun, trading haram, apabila dilakukan dengan cara spekulasi atau untung-untungan yang dilarang dalam islam, seperti:

1] Tujuan utama transaksi untuk jual beli [diperjual belikan]

2] Transaksi berlangsung dalam waktu yang sangat singkat

3] Transaksi saat harga saham yang naik

 

Posting Komentar

0 Komentar