BOLEHKAH MENCARI MODAL BISNIS DARI BURSA SAHAM DALAM PERSPEKTIF ISLAM?
Di Susun Oleh Abu Haitsam Fakhri
KAJIAN NIDA LA-ISLAM
====
===
بِسْمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحْمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ
===***===
PENDAHULUAN :
Yang berlaku saat ini dalam sistem ekonomi, bursa
saham adalah salah satu instrumen terpenting. Proses pencarian modal untuk
usaha sangat terbantu oleh keberadaan pasar saham. Demikian pula, pihak
yang memiliki dana lebih dapat berinvestasi melalui bursa saham. Sejumlah besar
uang berputar di sana.
****
PERTANYAAN :
Lalu bagaimana menurut pandangan Islam terhadap
bursa saham?
JAWABANNYA ADALAH SBB :
Pertama : Sekilas tentang Bursa Saham :
Kami jelaskan bahwa Bursa saham atau bursa efek
adalah tempat berlangsungnya perdagangan surat-surat berharga pasar modal yang
didirikan oleh suatu badan usaha (Anoraga dan Pakarti, 2001).
Pasar modal merujuk pada kegiatan yang bersangkutan
dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan
dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan
dengan efek tersebut (UU Pasar Modal No. 8 Tahun 1995).
Secara umum, pasar modal adalah tempat jual beli
modal antara pihak yang memiliki kelebihan dana dan pihak yang membutuhkan dana
untuk investasi (Al Habshi, t.t.). Contoh pasar modal di Indonesia adalah Bursa
Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES).
Instrumen (efek) yang diperdagangkan di pasar modal
meliputi saham, obligasi, dan turunannya. Saham adalah surat kepemilikan atau
penyertaan dalam suatu perusahaan, yang dibuktikan dengan sertifikat sebagai
bukti kepemilikan pada perusahaan penerbit. Sementara obligasi adalah surat
utang yang menyatakan bahwa pemegangnya telah memberikan pinjaman kepada perusahaan
penerbit.
Proses jual beli saham dan obligasi dimulai dari
pasar perdana dan dilanjutkan di pasar sekunder. Pasar perdana adalah penjualan
pertama kali saham atau obligasi oleh perusahaan penerbit (emiten) kepada
investor. Investor ini kemudian dapat menjual kembali surat berharga tersebut
di lantai bursa untuk mendapatkan keuntungan. Transaksi setelah pasar perdana
disebut pasar sekunder.
Meskipun sering diklaim bahwa pasar modal
menghubungkan pihak yang membutuhkan dana dengan yang memiliki kelebihan dana,
kenyataannya aliran dana nyata dari investor ke dunia usaha hanya terjadi di
pasar perdana. Itu pun kebanyakan investor membeli efek bukan untuk investasi
jangka panjang, tetapi untuk mencari keuntungan jangka pendek dari selisih
harga di pasar sekunder. Bahkan, sering kali investor tersebut tidak
benar-benar memiliki kelebihan dana, karena melalui sistem perbankan berbasis
bunga, mereka bisa menguasai saham dalam jumlah besar hanya dengan sedikit aset
riil. Spekulasi juga menjadi hal biasa dalam pasar modal karena mekanismenya
memungkinkan hal tersebut.
Kedua : Hukum Islam terhadap Bursa Saham
Beberapa aspek harus dikaji untuk menilai apakah
bursa saham halal atau haram: instrumen yang diperdagangkan, mekanisme
transaksi, dan dampak negatif yang ditimbulkan.
Efek di pasar modal sangat beragam, tetapi secara
umum dibagi menjadi saham dan obligasi, serta turunannya.
Saham diterbitkan oleh perusahaan berbentuk
Perseroan Terbatas (PT), baik swasta maupun milik negara, sebagai upaya untuk
mencari modal. Pemegang saham menjadi pemilik sebagian perusahaan sesuai jumlah
saham yang dimiliki dan memiliki hak suara dalam menunjuk direksi (biasanya
dalam Rapat Umum Pemegang Saham). Mereka juga memperoleh dividen dari laba
perusahaan.
Menurut UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan
Terbatas, Pasal 1 Ayat 1, PT adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan
perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang terbagi dalam
saham. Pasal 24 Ayat 1 juga menyatakan bahwa modal dasar terdiri atas nilai
nominal seluruh saham.
Para pendiri membagi kepemilikan melalui pembagian
saham. Pihak luar dapat membeli saham di pasar modal dan menjadi pemilik
sebagian atau seluruh perusahaan, walaupun para pendiri atau pemegang saham
sebelumnya tidak mengenal atau menyetujui pemilik baru tersebut. Bahkan,
manajemen perusahaan sering kali tidak mengetahui siapa saja pemegang saham
individualnya.
Dalam Islam, diperbolehkan dua orang atau lebih
menggabungkan harta atau tenaga untuk membentuk perusahaan, asalkan ada
kerelaan antara pihak-pihak yang terlibat (ijab dan qabul). Para pendiri juga
harus menjalankan dan mengelola bisnisnya sendiri, meskipun boleh mempekerjakan
profesional untuk manajemen harian (An Nabhani, 2000).
Namun, dalam PT, pendiri hanya menyertakan modal,
yang dilegalisasi melalui akta notaris dan disahkan oleh Departemen Kehakiman.
Kekuasaan di antara pemegang saham ditentukan oleh besarnya modal yang
ditanamkan. Dengan demikian, pengendalian perusahaan dan pengambilan keputusan
bergantung pada kekuatan modal, bukan pada kontribusi tenaga atau kesepakatan
individu.
Meski operasional dijalankan oleh manajemen
perusahaan, kekuasaan dan otoritas tetap berada di tangan pemegang saham
mayoritas. Mereka dapat menunjuk diri sendiri atau orang lain sebagai direksi
berdasarkan kekuatan kepemilikan saham.
Dalam PT, tanggung jawab pemegang saham terbatas
pada jumlah modal yang disetor. Pasal 3 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 1995 menyatakan
bahwa pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan
perseroan melebihi nilai saham yang dimilikinya. Maka, kreditur tidak bisa
menuntut lebih dari nilai saham seorang pemegang saham.
Hal ini bertentangan dengan ketentuan Islam yang
mewajibkan tanggung jawab penuh dalam perjanjian keuangan:
HADITS NABI ﷺ:
مَن أخَذَ أمْوالَ النَّاسِ يُرِيدُ
أداءَها أدَّى اللَّهُ عنْه، ومَن أخَذَ يُرِيدُ إتْلافَها أتْلَفَهُ اللَّهُ
"Barang siapa mengambil harta orang lain
dengan niat untuk membayarnya, maka Allah akan membantunya membayar. Barang
siapa mengambilnya dengan niat merusaknya, maka Allah akan
membinasakannya." (HR. Bukhari no. 2387 dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)
HADITS NABI ﷺ:
لتؤدُّنَّ الحُقوقَ إلى أَهلِها
، حتَّى يقادَ الشَّاةُ الجلحاءُ منَ الشَّاةِ القرناءِ
"Hak-hak pasti akan dipenuhi pada hari kiamat,
hingga kambing tidak bertanduk akan dibalaskan terhadap kambing yang
bertanduk." (HR. Muslim no. 2582 dan Tirmidzi no. 2420 dari Abu Hurairah).
HADITS NABI ﷺ:
مَطْلُ الغَنِيِّ ظُلْمٌ
"Penundaan pembayaran oleh orang yang mampu
adalah kezaliman." (HR. Bukhari no. 2287 dan Muslim no. 1564 dari Abu
Hurairah radhiyallahu ‘anhu)
HADITS NABI ﷺ:
إنَّ خِيَارَكُمْ أَحْسَنُكُمْ قَضَاءً
"Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik
dalam membayar utang." (HR. Bukhari no. 2305 dan Muslim no. 1601 )
Jadi, setidaknya ada tiga aspek PT yang
bertentangan dengan syariat Islam: keabsahan pendiriannya, perusahaan didorong
oleh modal (bukan orang), dan tanggung jawab terbatas pemegang saham.
Karena PT tidak sah menurut Islam, maka saham yang
diterbitkannya pun tidak sah untuk diperjualbelikan. Sebab, struktur perusahaan
tersebut tidak sah, dan cara masuk menjadi bagian perusahaan (membeli saham)
pun tidak sah.
Obligasi adalah alat lain yang digunakan PT untuk
mencari modal, selain menerbitkan saham baru dan meminjam dari bank. Obligasi
dapat diterbitkan oleh pemerintah (obligasi negara), BUMN, atau perusahaan
swasta, dalam mata uang rupiah maupun asing (misalnya dolar).
Jika saham memberikan dividen, maka obligasi
memberikan bunga. Pemegang obligasi adalah kreditur, bukan pemilik, dan berhak
menerima nilai pokok obligasi ditambah bunga dalam jangka waktu tertentu.
Tingkat bunga obligasi biasanya mengikuti suku
bunga acuan bank sentral. Karena syariat Islam secara tegas melarang riba, maka
bunga obligasi termasuk riba dan hukumnya haram, sehingga obligasi tidak sah
untuk diperdagangkan.
Ketiga : Mekanisme Transaksi
Transaksi jual beli saham dan obligasi di pasar
sekunder sering kali dilakukan dengan harga di atas atau di bawah nilai
nominal. Keuntungan diperoleh bukan hanya dari dividen atau bunga, tapi juga
dari selisih harga. Bahkan sebagian besar perdagangan dilakukan untuk
memperoleh capital gain dari fluktuasi harga ini.
Investor membeli saham di perusahaan yang
kinerjanya baik dan menjualnya kembali ketika harga naik. Mereka memanipulasi
harga melalui berita, insider trading, atau cara tidak etis lainnya.
Sebaliknya, mereka dapat menekan harga melalui berbagai taktik untuk membeli
pada harga rendah (manipulasi pasar).
Secara umum, para pelaku pasar berharap harga saham
terus naik, yang ditandai dengan naiknya indeks saham dan kapitalisasi pasar.
Harapan ini mendorong permintaan dan menaikkan harga.
Banyak pedagang tidak memiliki cukup modal dan
mengandalkan pinjaman dari bank berbasis bunga. Misalnya, dengan hanya 5% dari
modal yang dibutuhkan, seorang pedagang bisa meminjam sisanya dengan harapan
harga saham naik cukup untuk memperoleh keuntungan.
Namun, harga saham sering kali tidak mencerminkan
nilai riil perusahaan. Harga berfluktuasi berdasarkan permintaan dan penawaran,
bukan nilai aset. Situasinya bisa dianalogikan dengan balon yang terus
mengembang karena spekulasi. Ketika pasar jenuh dan para pelaku tidak lagi bisa
membeli akibat kerugian dan utang, maka balon itu pecah — menyebabkan indeks saham
anjlok.
Kejatuhan seperti ini sangat berdampak pada ekonomi
riil dan menurunkan nilai aset perusahaan yang terdaftar. Masyarakat biasa yang
tidak paham dan memiliki modal kecil paling menderita. Bahkan yang tidak
terlibat dalam perdagangan saham pun turut terdampak secara tidak langsung
melalui pelemahan ekonomi. Apalagi dana pensiun — uang rakyat — juga sering
diinvestasikan ke pasar saham.
Keempat : Kerusakan Geopolitik dan Sistemik
Pasar modal juga menjadi alat negara-negara maju,
khususnya para kapitalis, untuk menguasai dan mendominasi ekonomi serta aset
nasional tanpa perlu membangun infrastruktur.
Misalnya, Singapura tidak perlu membuat perusahaan
telekomunikasi di Indonesia — cukup membeli saham Indosat atau Telkomsel.
Begitu pula konglomerat korup yang perusahaannya bangkrut dan diselamatkan
negara, dapat kembali memiliki perusahaan melalui pasar modal.
Kontradiksi lain dengan prinsip Islam adalah pasar
modal menyebabkan kekayaan terkonsentrasi pada segelintir elit, dan menghambat
distribusi ekonomi yang adil.
Kelima Kesimpulan :
Jelas bahwa bursa saham sebagai bagian dari pasar
modal bukanlah lembaga yang sesuai dengan syariat Islam — baik dari segi
instrumen, mekanisme transaksi, maupun dampaknya.
Ekonomi yang bergantung pada pasar modal adalah
ekonomi berbasis judi. Bentuk perjudian ini bahkan lebih berbahaya daripada
judi biasa. Para pemimpin dan warga yang menggantungkan nasib pada
"kepercayaan pasar" sejatinya menyerahkan nasib bangsa kepada para
penjudi. Mereka bersorak jika pasar merespons kebijakan secara positif — bahkan
saat pemilu. Banyak calon presiden mengutamakan "kepercayaan pasar"
jika terpilih.
Sebagai Muslim, kita harus berpikir kritis dan
rasional berdasarkan nash-nash syariat. Hukum pasar modal sebagai lembaga
kapitalis sangat jelas dan tidak sulit dipahami. Dampak negatifnya nyata dan
terus berulang.
Akankah kita diam dan membiarkan sistem zalim ini
tetap bercokol dalam ekonomi umat — bahkan menguat dengan kedok pasar modal
syariah?
Semoga Allah ﷻ membimbing kita ke jalan yang lurus dan
memberikan kekuatan untuk mengikutinya. Aamiin.
Referensi:
[1] Taqyuddin An-Nabhani (2000), Membangun Sistem
Ekonomi Alternatif: Perspektif Islam, alih bahasa Moh. Maghfur Wachid, cet.
ke-5, Surabaya: Risalah Gusti.
[2] Sayyid Utsman Al-Habshi (t.t.), Menuju Pasar
Modal Islam,
http://vlib.unitarklj1.edu.my/staff-publications/datuk/Nst19feb93.pdf
[3] Bursa Efek Jakarta, Mengenal Pasar Modal,
www.jsx.co.id
Pandji Anoraga dan Piji Pakarti (2001), Pengantar
Pasar Modal, cet. ke-3, Jakarta: PT Rineka Cipta.
===***===
FATWA MUI TENTANG HUKUM TRADING SAHAM
Perlu difahami tentang Investasi saham
yang disebut juga dengan pasar modal. Berdasarkan Fatwa DSN No.40 MUI (Majelis
Ulama Indonesia), berikut pendapat tentang investasi saham, yaitu:
1] Transaksi jual beli saham hukumnya adalah
boleh.
2] Saham-saham yang diperbolehkan adalah
saham perusahaan dagang atau perusahaan manufaktur dengan ketentuan yang benar
ada bukan rekayasa.
3] Saham boleh dijual dan dijaminkan
asalkan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sementara itu, trading halal atau
haramnya menurut MUI dan islam adalah dilihat dari tiga elemen dasarnya, yaitu:
Transaksi saham
Pengelolaan perusahaan
Cara penerbitan saham
Namun, trading haram, apabila dilakukan
dengan cara spekulasi atau untung-untungan yang dilarang dalam islam, seperti:
1] Tujuan utama transaksi untuk jual beli
[diperjual belikan]
2] Transaksi berlangsung dalam waktu yang
sangat singkat
3] Transaksi
saat harga saham yang naik
0 Komentar