Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

HUKUM JUAL BELI NAMA USAHA, MEREK DAGANG, HAK CIPTA DAN HAK NON MATERIAL LAINNYA

 HUKUM JUAL BELI NAMA USAHA, MEREK DAGANG, HAK CIPTA,  KARYA ILMIAH DAN HAK NON MATERIAL LAINNYA

==

Penulis: Abu Haitsam Fakhry

KAJIAN NIDA AL-ISLAM

Ditulis di Madinah dalam bahasa Arab pada tahun 1423 H (2002 M)  

Disempurnakan di Indonesia pada tahun 2025 M.

===

===

DAFTAR ISI :

  • PERTAMA : MAKNA “HAK-HAK NONMATERIAL”.
  • KEDUA : MAKNA NAMA USAHA DAN MEREK DAGANG (BRAND)
  • Hal-hal yang berkaitan dengan nama dagang, merek dagang atau brand.
  • PENGERTIAN HAK DALAM FIKIH ISLAM DAN PEMBAGIANNYA
  • HAK NONMATERIAL (الحَقٌّ المَعْنَوِيٌّ):
  • PENILAIAN HUKUM SYAR'I TERHADAP NAMA USAHA, MEREK DAGANG DAN HAK NONMATERIAL LAINNYA:
  • PENDASARAN PADA KAIDAH MASHLAHAH MURSALAH:
  • PENDAPAT PARA ULAMA KONTEMPORER : TENTANG JUAL BELI HAK-HAK NONMATERI
  • HUKUM JUAL BELI HAK NAMA USAHA DAN MEREK DAGANG:
  • HUKUM JUAL BELI HAK CIPTA, HAK KARYA TULIS ATAU HAK PENGARANG.
  • STATUS HUKUM SYAR’I DAN LEGALITAS NAMA USAHA DAN MEREK DAGANG
  • KEPUTUSAN MAJMA' AL-FIQH AL-ISLAMI NOMOR (5) TENTANG HAK-HAK NONMATERI
  • BETAPA PENTINGNYA MEMILIH NAMA USAHA DAN MEREK DAGANG YANG TEPAT:
  • RASULULLAH MEMERINTAHKAN UNTUK MEMPERINDAH CARA BERBISNIS:
  • Kesimpulan dari pentingnya nama usaha yang tepat :

 ****

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

===***===

 JUAL BELI NAMA USAHA DAN MEREK DAGANG (HAK-HAK NONMATERIAL)

Hal-Hal yang Berkaitan Dengan Hak Nama Usaha (Seperti Nama Perusahaan Atau Nama Toko), Merek Dagang, Hak Cipta, Karya Ilmiah, Hak Inovasi dan Penemuan Beserta Penjelasan Maksudnya.

*****

PERTAMA : MAKNA “HAK-HAK NONMATERIAL”.

«الْحُقُوقُ الْمَعْنَوِيَّةُ»

Istilah “huquq ma‘nawiyyah” (hak-hak nonmaterial) dalam terminologi fikih:

مَا يُقَابِلُ الْحُقُوقَ الْمَالِيَّةَ، سَوَاءٌ مِنْهَا مَا يَتَعَلَّقُ بِالْأَعْيَانِ الْمُتَقَوِّمَةِ أَوْ بِالْمَنَافِعِ الْعَارِضَةِ.. كَحَقِّ الْبَائِعِ فِي الثَّمَنِ وَحَقِّ الْمُشْتَرِي فِي الْمَبِيعِ.. فَكُلُّ حَقٍّ لَمْ يَتَعَلَّقْ بِمَالٍ عَيْنِيٍّ وَلَا بِشَيْءٍ مِنْ مَنَافِعِهِ الْعَارِضَةِ فَهُوَ حَقٌّ مَعْنَوِيٌّ.

“Apa yang merujuk pada hak-hak yang tidak bersifat materiil/ benda (huquq maliyyah), baik yang berkaitan dengan objek-objek bernilai ekonomi maupun manfaat-manfaat insidental”.

Contohnya : adalah hak penjual atas pembayaran harga barang dan hak pembeli atas barang yang dibelinya. Maka, setiap hak yang tidak berhubungan dengan harta yang berwujud atau dengan manfaat yang menyertainya dikategorikan sebagai hak nonmaterial.

===***===

KEDUA : MAKNA NAMA USAHA DAN MEREK DAGANG (BRAND)

«الِاسْمُ التِّجَارِيُّ»

Yang dimaksud dengan nama dagang (seperti nama perusahaan atau nama toko) adalah:

تَسْمِيَةٌ يَسْتَخْدِمُهَا التَّاجِرُ كَعَلَامَةٍ مُمَيِّزَةٍ لِمَشْرُوعِهِ التِّجَارِيِّ عَنْ نُظَرَائِهِ، لِيَعْرِفَ الْمُتَعَامِلُونَ مَعَهُ نَوْعًا خَاصًّا مِنَ السِّلَعِ وَحُسْنَ الْمُعَامَلَةِ وَالْخِدْمَةِ.

“Penamaan yang digunakan oleh pelaku usaha sebagai identitas pembeda atas produk atau jasa usahanya dibandingkan dengan produk atau jasa sejenis lainnya. Tujuannya adalah agar pihak-pihak yang bertransaksi dapat mengenali jenis produk tertentu yang ditawarkan beserta mutu pelayanan dan keunggulannya”.

Ada beberapa ulama kontemporer mendefinisikan “nama dagang atau nama usaha” sebagai berikut:

"تَسْمِيَةٌ أَطْلَقَهَا التَّاجِرُ عَلَى مُنْشَأَتِهِ التِّجَارِيَّةِ، تَعْرِيفًا بِهَا وَتَمْيِيزًا لَهَا عَنْ غَيْرِهَا مِنَ الْمُنْشَآتِ التِّجَارِيَّةِ، لِيَتَعَرَّفَ الْمُتَعَامِلُونَ مَعَهُ عَلَى اللَّوْنِ الْمُمَيَّزِ مِنَ السِّلَعِ وَأُسْلُوبِ التَّعَامُلِ."

“sebuah penamaan yang diberikan oleh seorang pedagang kepada usahanya, sebagai bentuk identifikasi dan pembedaan dari usaha-usaha dagang lainnya, agar para pelanggan mengenali ciri khas barang dan gaya pelayanannya.”

Definisi lainnya menyatakan bahwa “nama dagang” adalah:

"الِاسْمُ الَّذِي يَتَّخِذُهُ التَّاجِرُ عِندَ مُمَارَسَتِهِ الْأَعْمَالَ التِّجَارِيَّةَ، وَبِهِ يُوَقِّعُ جَمِيعَ الْعُقُودِ وَالتَّصَرُّفَاتِ الْقَانُونِيَّةِ الَّتِي يُبَاشِرُهَا مَعَ مَنْ يَتَعَامَلُ مَعَهُمْ بِنَشَاطِهِ التِّجَارِيِّ، وَيَتَكَوَّنُ مِنِ اسْمِ التَّاجِرِ وَلَقَبِهِ."

“nama yang digunakan oleh pedagang dalam aktivitas perdagangan, yang digunakan dalam penandatanganan seluruh kontrak dan tindakan hukum yang dijalankannya dengan pihak-pihak yang berhubungan dengan aktivitas perdagangannya. Merek dagang ini terdiri dari nama dan gelar pedagang tersebut.”

Menurut definisi lain, “nama dagang atau nama usaha” adalah:

التَّسْمِيَةُ الَّتِي يَسْتَخْدِمُهَا التَّاجِرُ كَعَلَامَةٍ مُمَيَّزَةٍ لِمَشْرُوعِهِ التِّجَارِيِّ عَنْ نُظَرَائِهِ، لِيَعْرِفَ الْمُتَعَامِلُونَ مَعَهُ نَوْعًا خَاصًّا مِنَ السِّلَعِ وَحُسْنَ الْمُعَامَلَةِ وَالْخِدْمَةِ.

Penamaan yang digunakan oleh seorang pedagang sebagai penanda khusus untuk membedakan usahanya dari usaha lainnya, agar para pelanggan mengenali jenis barang tertentu serta pelayanan dan layanannya yang baik.

Definisi lain menyatakan bahwa “merek dagang” adalah :

الِاسْمُ الَّذِي يَتَّخِذُهُ التَّاجِرُ لِمَحَلِّهِ التِّجَارِيِّ لِتَمْيِيزِهِ عَنْ غَيْرِهِ مِنَ الْمَحَلَّاتِ التِّجَارِيَّةِ الْأُخْرَى.

“Nama yang digunakan oleh pedagang untuk tokonya agar berbeda dari toko-toko lainnya – dan definisi ini dekat dengan definisi pertama”.

****

Perbedaan antara nama dagang (nama usaha) dengan merek dagang (brand) :

وَالاِسْمُ التِّجَارِيُّ قَرِيبٌ مِمَّا يُعْرَفُ الْيَوْمَ بِالْعَلَامَةِ التِّجَارِيَّةِ (المَارْكَةِ) التِّجَارِيَّةِ، إِلَّا أَنَّ الْفَرْقَ بَيْنَهُمَا يَتَمَثَّلُ فِي أَنَّ الْعَلَامَةَ التِّجَارِيَّةَ (المَارْكَةَ) تُسْتَخْدَمُ لِتَمْيِيزِ الْمُنْتَجَاتِ أَوِ السِّلَعِ التِّجَارِيَّةِ، بَيْنَمَا يُسْتَخْدَمُ الاِسْمُ التِّجَارِيُّ لِتَمْيِيزِ الْمُنْشَأَةِ التِّجَارِيَّةِ عَنْ غَيْرِهَا مِنَ الْمُنْشَآتِ، سَوَاءً كَانَتْ متماثِلَةً فِي النَّشَاطِ التِّجَارِيِّ أَوْ مُخْتَلِفَةً فِيهِ.

تَسْتَخْدِمُ الشَّرِكَاتُ الأَسْمَاءَ التِّجَارِيَّةَ لِلْمُسَاعَدَةِ فِي تَسْوِيقِ مُنْتَجَاتِهَا وَتَعْزِيزِ عَلَامَاتِهَا التِّجَارِيَّةِ. وَيُمْكِنُ أَنْ تُسْتَخْدَمَ الأَسْمَاءُ التِّجَارِيَّةُ أَيْضًا بِغَرَضِ إِبْعَادِ الشَّرِكَةِ عَنِ الدِّعَايَةِ السَّيِّئَةِ، فَالِاسْمُ التِّجَارِيُّ لَا يَعْنِي مُجَرَّدَ إِطْلَاقِ اسْمٍ مَا عَلَى مُنْشَأَةٍ مَا، بَلْ إِنَّ صَاحِبَهُ قَدْ بَذَلَ جُهُودًا ذِهْنِيَّةً، وَأَنْفَقَ أَمْوَالًا، وَأَفْرَغَ أَوْقَاتًا، وَاسْتَعَانَ بِخُبَرَاءِ لِيُسَاعِدُوهُ فِي اخْتِيَارِ الاِسْمِ المُنَاسِبِ لِمُنْشَأَتِهِ، وَدَفَعَ مَبَالِغَ لِلدِّعَايَةِ وَالإِعْلَانِ حَتَّى يَبْنِيَ اسْمًا مَشْهُورًا، لَهُ سُمْعَةٌ طَيِّبَةٌ بَيْنَ التُّجَّارِ، وَبِمَا يُحَقِّقُ لَهُ مُوَاصَفَاتٍ جَيِّدَةً لِسِلْعَتِهِ، وَتَرْوِيجِهَا تَحْتَ مِظَلَّةِ مُنْشَأَتِهِ وَاسْمِهَا التِّجَارِيِّ.

“Nama dagang atau nama usaha” itu hampir sama dengan yang dikenal sekarang sebagai “merek dagang (brand)”, tetapi perbedaan antara keduanya terletak pada :

Bahwa “merek dagang (brand)” digunakan untuk “membedakan produk atau barang dagang”.

Sedangkan “nama dagang” digunakan untuk “membedakan suatu badan usaha dagang dari badan usaha lainnya”, baik yang bergerak dalam bidang usaha yang sama maupun berbeda.

Perusahaan-perusahaan menggunakan “nama dagang atau nama usaha” untuk membantu memasarkan produk mereka dan memperkuat merek mereka.

“Nama dagang” juga dapat digunakan untuk menjauhkan perusahaan dari reputasi buruk. Maka, “nama dagang” bukan sekadar memberi nama pada suatu badan usaha, melainkan pemiliknya telah mengeluarkan upaya intelektual, mengeluarkan dana, meluangkan waktu, dan meminta bantuan para ahli untuk membantu memilih nama yang sesuai untuk usahanya.

Ia juga telah “membayar biaya promosi dan iklan” agar dapat membangun nama yang terkenal, memiliki reputasi baik di kalangan para pedagang, sehingga dapat memberikan ciri khas yang baik bagi produknya dan memasarkan produk itu di bawah “naungan badan usahanya dan nama dagangnya”.

*****

Hal-hal yang berkaitan dengan nama dagang, merek dagang atau brand, antara lain:

Ke 1. Hak Kepemilikan Industri (termasuk hak paten/ بَرَاءَةُ الِاخْتِرَاعِ).

Hak paten (بَرَاءَةُ الِاخْتِرَاعِ):

هِيَ : وَثِيقَةٌ تُمْنَحُ مِنْ طَرَفِ دَائِرَةٍ رَسْمِيَّةٍ، أَوْ مِنْ مَكْتَبٍ عَامِلٍ بِاسْمِ مَجْمُوعَةٍ مِنَ الْأَقْطَارِ بِنَاءً عَلَى طَلَبٍ بِذَلِكَ.

Ia merupakan dokumen legal yang dikeluarkan oleh lembaga resmi, atau oleh kantor yang beroperasi atas nama sekelompok negara, berdasarkan permohonan yang diajukan oleh pemohon.

Dokumen ini memberikan hak eksklusif kepada pemiliknya untuk memanfaatkan penemuan yang tercantum dalam dokumen tersebut, memproduksinya, menjual hak atasnya, atau mengimpornya.

Ke 2 : Hak Inovasi Dan Penemuan (حُقُوقُ الِابْتِكَارِ).

(yang paling menonjol di antaranya adalah hak karya tulis, hak pengarang dan hak cipta atau hak karya tulis «حَقُّ التَّأْلِيفِ» atau hak kepemilikan sastra dan seni «حَقُّ الْمِلْكِيَّةِ الْأَدَبِيَّةِ وَالْفَنِّيَّةِ»).

Hak karya tulis, hak pengarang, hak cipta atau kepemilikan sastra mencakup aktivitas intelektual seperti menciptakan hal baru yang belum pernah ada, menyusun kembali unsur-unsur yang terpisah, menyempurnakan sesuatu yang kurang lengkap, merinci hal yang masih global, menyusun ulang hal yang bercampur, menjelaskan hal yang ambigu, serta mengoreksi kesalahan.

Hak karya tulis atau hak cipta memberikan kepada seorang penulis atau pencipta hak eksklusif untuk mempertahankan hasil usaha intelektualnya, mengaitkan karya tersebut dengan dirinya secara sah, serta memperoleh manfaat finansial yang dapat diperoleh melalui publikasi dan distribusinya.

Apabila hak cipta berkaitan dengan karya sastra dan seni, maka hak paten berkaitan dengan produk industri, seperti paten atas penemuan radio, atau paten atas penemuan obat untuk penyakit tertentu.

==***==

PENGERTIAN HAK DALAM FIKIH ISLAM DAN PEMBAGIANNYA

****

PENGERTIAN HAK DALAM FIKIH ISLAM:

Kata haqq (hak) digunakan untuk menyebut segala hal yang ditetapkan bagi seseorang berupa keistimewaan atau kekuasaan, baik berupa harta maupun bukan, atau digunakan untuk menyebut sesuatu yang dimiliki serta kepemilikan itu sendiri.

***

PEMBAGIAN HAK DALAM FIKIH ISLAM:

Pembagian pertama: berdasarkan pemilik hak

Dilihat dari sisi siapa yang memiliki hak, hak terbagi menjadi tiga jenis:

1. Hak Allah

2. Hak manusia

3. Hak gabungan antara hak Allah dan hak manusia

Pembagian kedua: berdasarkan substansi atau objek hak.

*****

HAK DAPAT DIBAGI MENJADI TIGA KATEGORI:

Pertama: dilihat dari sisi keterkaitannya dengan harta, terbagi menjadi dua:

Ke 1. Hak-hak yang bersifat materiil (الْحُقُوقُ الْمَالِيَّةُ), yaitu hak-hak yang berkaitan dengan harta dan manfaat-manfaatnya

Ke 2. Hak-hak yang tidak bersifat materiil (الْحُقُوقُ غَيْرُ الْمَالِيَّةِ), yaitu hak-hak yang tidak berhubungan dengan harta, seperti hak untuk melakukan qishash (balasan setimpal), hak asuh anak, dan hak perwalian atas jiwa

Kedua: dilihat dari sisi keterkaitannya dengan orang, terbagi menjadi dua:

Ke 1. Hak personal (الحَقُّ الشَّخْصِيُ), yaitu hak yang diakui syariat bagi seseorang terhadap orang lain. Objeknya bisa berupa:

* Tuntutan untuk melakukan sesuatu, seperti hak penjual atas pembayaran harga, dan hak pembeli atas barang yang dibeli

* Atau tuntutan untuk tidak melakukan sesuatu, seperti hak pemilik titipan atas pihak yang dititipi agar tidak menggunakan barang titipan

Ke 2. Hak kebendaan (الحَقُّ العَيْنِيُّ), yaitu hak yang diakui syariat bagi seseorang atas suatu objek tertentu yang berdiri sendiri.

Misalnya: 

*Hak pemilik untuk menggunakan atau mengelola hartanya

*Hak الِارْتِفَاقُ (penggunaan terbatas atas properti orang lain) yang ditetapkan atas suatu properti demi kepentingan properti lain, seperti hak jalan, hak saluran air, dan hak meletakkan balok kayu di atas bangunan tetangga

===***===

HAK NONMATERIAL 

(الحَقٌّ المَعْنَوِيٌّ):

Hak nonmaterial adalah jenis hak yang berdampingan dengan hak kebendaan dan hak personal.

Hak kebendaan (الحَقُّ العَيْنِيُّ) merupakan hak kekuasaan tertentu yang diberikan hukum kepada seseorang atas suatu objek tertentu, dan objek tersebut harus bersifat materiil. Namun, ketika muncul hak-hak nonmaterial (الْحُقُوقُ الْمَعْنَوِيَّةُ), maka ia dipandang sebagai jenis tersendiri dari hak-hak finansial (الْحُقُوقُ الْمَالِيَّةُ) karena memiliki karakteristik yang membedakannya dari hak kebendaan (الْحُقُوقُ الْعَيْنِيَّةُ) dan hak personal (الْحُقُوقُ الشَّخْصِيَّةُ), terutama karena objek dari hak ini bersifat nonfisik.

****

PENILAIAN HUKUM SYAR’I TERHADAP NAMA USAHA, MEREK DAGANG DAN HAK NONMATERIAL LAINNYA:

Kami akan menjelaskan hakikat dan karakter nama usaha dan merek dagang dalam dua pokok yang menjadi acuan utama, dan atas dasar keduanya ditetapkan hukum syar’inya:

Pertama: Menetapkan bahwa nama usaha dan merek dagang dalam pandangan fikih Islam dianggap sebagai hak.

Kedua: Merek dagang dianggap sebagai manfaat.

Pokok Pertama: Nama Usaha dan Merek Dagang adalah Hak:

Para ulama kontemporer sepakat bahwa nama usaha dan merek dagang termasuk hak yang bersifat maliyah (bernilai ekonomi), memiliki nilai komersial tertentu yang memberikan daya tarik terhadap produk yang menggunakan merek tersebut.

Nama dan Merek itu menjadi milik pemiliknya secara khusus, yang berarti bahwa ia memiliki hak eksklusif atau kuasa penuh untuk memanfaatkannya dan menggunakannya, baik dengan menjual, menyewakan, atau bentuk lainnya, serta melarang orang lain untuk menggunakannya tanpa izin.

Adapun adat dan tradisi (‘urf) yang menjadi dasar hak ini bersifat umum dan tidak bertentangan dengan nash syar’i khusus maupun kaidah umum dalam syariat Islam.

Terdapat beberapa dalil bahwa nama usaha dan merek dagang termasuk hak kepemilikan, yaitu:

Ke 1. Usaha keras yang dilakukan oleh pedagang dalam membedakan barang dagangannya dan meningkatkan kualitasnya telah menjadikan merek dagang itu terkenal dan memiliki reputasi yang menyebabkan meningkatnya permintaan.

Ke 2. Tujuan yang dicapai oleh nama usaha dan merek dagang, yakni melindungi produk dari peniruan dan pemalsuan, dan ini mengandung maslahat bagi masyarakat umum.

Ke 3. Reputasi buruk pada sebuah nama usaha dan merek dagang akan menurunkan harga produk saat ingin dijual, bahkan bisa menyebabkan kerugian besar. Ini menunjukkan bahwa merek dagang yang memiliki reputasi baik memiliki nilai intrinsik.

Pokok Kedua: Nama Usaha dan Merek Dagang adalah Manfaat

Tidak diragukan lagi bahwa nama usaha dan merek dagang membawa manfaat yang terikat padanya, bahkan manfaat itu dinisbahkan kepada nama usaha dan merek dagang itu sendiri. Manfaat ini mirip dengan manfaat suatu benda (‘ain), namun termasuk manfaat yang bersifat aktif dan terus bertumbuh.

Karena nama usaha dan merek dagang adalah suatu manfaat, dan manfaat termasuk harta yang bernilai menurut pendapat mayoritas ulama dari mazhab Maliki, Syafi’i, Hanbali, dan ulama Hanafiyah muta’akhkhirin (generasi akhir), maka dapat dikatakan bahwa merek dagang tergolong harta (mal) dalam fikih Islam tanpa keraguan.

Jika nama usaha dan merek dagang adalah manfaat dan harta yang bernilai, maka ia sah dijadikan objek kepimilikan, karena masyarakat telah terbiasa memperlakukannya sebagai harta, menilai dan menghargainya, bahkan menjadikannya sebagai objek kompensasi berdasarkan ukuran manfaat yang dapat diperoleh dari penggunaannya.

Dalil bahwa manfaat dianggap sebagai harta adalah firman Allah melalui lisan bapak dari wanita Madyan kepada Musa:

﴿قَالَ إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أُنكِحَكَ إِحْدَى ابْنَتَيَّ هَاتَيْنِ عَلَىٰ أَن تَأْجُرَنِي ثَمَانِيَ حِجَجٍ ۖ فَإِنْ أَتْمَمْتَ عَشْرًا فَمِنْ عِندِكَ ۖ وَمَا أُرِيدُ أَنْ أَشُقَّ عَلَيْكَ ۚ سَتَجِدُنِي إِن شَاءَ اللَّهُ مِنَ الصَّالِحِينَ﴾

“Berkatalah dia (Syu’aib): “Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun dan jika kamu cukupkan sepuluh tahun maka itu adalah (suatu kebaikan) dari kamu, maka aku tidak hendak memberati kamu. Dan kamu Insya Allah akan mendapatiku termasuk orang-orang yang baik”.  (QS. Al-Qashash: 27)

Syariat membolehkan pekerjaan manusia (yang berupa manfaat) sebagai mahar. Padahal asal mahar adalah harta, sebagaimana firman Allah:

﴿وَأُحِلَّ لَكُم مَّا وَرَاءَ ذَٰلِكُمْ أَن تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُم مُّحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ ۚ فَمَا اسْتَمْتَعْتُم بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُم بِهِ مِن بَعْدِ الْفَرِيضَةِ ۚ﴾

“Dan dihalalkan bagi kalian selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan harta kalian untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kalian nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kalian terhadap sesuatu yang kalian telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. “ (QS. An-Nisa’: 24).

Maka dengan demikian, manfaat bisa dikategorikan sebagai harta.

Berdasarkan semua penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa merek dagang merupakan manfaat dan harta dari satu sisi, dan merupakan hak dari sisi lain. Karena hak-hak dalam fikih Islam adalah bagian dari harta apabila berkaitan dengan objek harta, dapat dimiliki, dan dapat dibagi-bagi, maka merek dagang dari sisi ini tergolong sebagai harta, manfaat, dan hak.

===***===

PENDASARAN PADA KAIDAH MASHLAHAH MURSALAH:

« الْمَصَالِحُ الْمُرْسَلَةُ »

Nama dagang dapat didasarkan pada kaidah *al-mashālih al-mursalah* dalam bidang hak-hak khusus. Ini berkaitan secara khusus dengan nama dagang, sedangkan tinjauan hukum syariat terhadap bentuk hak nonmaterial lainnya adalah sebagai berikut:

Fikih Islam belum mengenal jenis hak yang disebut dengan “hak nonmaterial” «الْحُقُوقُ الْمَعْنَوِيَّةُ» serta “hak-hak kesusastraan, industri, dan perdagangan” «الْحُقُوقُ الْأَدَبِيَّةُ وَالصِّنَاعِيَّةُ وَالتِّجَارِيَّةُ»; sebab belum terdapat kejadian atau kondisi yang memerlukan penjelasan hukum syariat terhadap permasalahan atau pokok bahasan tersebut. Namun, fikih Islam dengan prinsip-prinsip, kaidah-kaidah, dan tujuannya mampu mencakup jenis hak-hak seperti ini.

Kemampuan fikih Islam untuk mencakup hak-hak nonmaterial ini didasarkan pada pandangan fikih Islam terhadap makna “māl” (harta), “aqq” (hak), dan “milik”.

Tidak ada dalam fikih Islam yang menghalangi untuk menganggap hak-hak ini sebagai hak-hak kebendaan, karena hak kebendaan dalam fikih Islam tidak mensyaratkan bahwa objeknya harus berupa benda fisik. Bahkan, objeknya boleh berupa manfaat atau makna.

****

YANG DIMAKSUD DENGAN HARTA (MĀL) MENURUT PARA FUQAHA:

Para fuqaha sepakat bahwa suatu benda disebut sebagai māl apabila memungkinkan untuk dimiliki, dikuasai, dan dimanfaatkan dengan cara tertentu. Mereka juga sepakat bahwa hak-hak murni — yaitu hak-hak yang tidak dapat dirasakan secara inderawi dan tidak memiliki hubungan dengan harta, seperti hak asuh, perwalian, dan jabatan — bukanlah māl. Mayoritas fuqaha sepakat mengenai pengertian māl secara umum, meskipun mereka berbeda dalam redaksi definisinya dan penjelasan tentang hakikatnya.

Mereka berkesimpulan bahwa harta itu adalah sbb :

«كُلُّ مَا فِيهِ نَفْعٌ مَالٌ، وَمَا لَا نَفْعَ فِيهِ فَلَيْسَ بِمَالٍ، فَلَا تَجُوزُ الْمُعَاوَضَةُ بِهِ»

“Segala sesuatu yang mengandung manfaat adalah māl, dan yang tidak memiliki manfaat bukanlah māl, sehingga tidak sah dipertukarkan.”

===****====

PENDAPAT PARA ULAMA KONTEMPORER : TENTANG JUAL BELI HAK-HAK NONMATERI

«الْحُقُوقُ الْمَعْنَوِيَّةُ»

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum jual beli hak-hak nonmateri menjadi dua pendapat yang masyhur:

Pendapat Pertama :

Tidak bolehnya menjual hak-hak nonmateri. Pendapat ini dipegang oleh ulama Hanafiyah terdahulu dan sebagian ulama kontemporer.

Pendapat Ke Dua :

Bolehnya menjual hak-hak nonmateri. Ini adalah pendapat mayoritas ulama dari kalangan Malikiyah, Syafiiyah, Hanabilah, ulama Hanafiyah belakangan, serta banyak ulama kontemporer. Pendapat ini juga telah diputuskan oleh Majma’ Al-Fiqh Al-Islami dan lembaga lainnya.

Sebab perbedaan pendapat ini terletak pada perbedaan definisi tentang jual beli. Barang siapa yang mendefinisikan jual beli sebagai pertukaran harta dengan harta, dan membatasi makna harta hanya pada benda fisik (ain), maka ia tidak membolehkan jual beli hak-hak nonmateri karena dianggap bukan benda fisik. Sementara pihak yang memperluas definisi jual beli hingga mencakup manfaat, maka ia membolehkan jual belinya.

Pendapat yang paling kuat : adalah pendapat mayoritas ulama, yaitu bolehnya menjual hak-hak nonmateri, sebagaimana diputuskan dalam keputusan Majma’ Al-Fiqh Al-Islami.

===***==

HUKUM JUAL BELI HAK NAMA USAHA DAN MEREK DAGANG:

Para ulama kontemporer yang pendapatnya berhasil dihimpun sepakat bahwa nama usaha (seperti nama perusahaan atau nama toko) dan merek dagang (brand produk) adalah hak harta, materi dan keuangan (maliyah) yang dimiliki oleh pemiliknya.

Kepemilikan ini memberikan hak eksklusif untuk menguasai, memanfaatkan, dan mengelolanya, baik dengan menjual, menyewakan, atau cara lainnya.

Pemilik juga berhak melarang pihak lain untuk menyalahgunakan hak tersebut tanpa izinnya.

Adapun tradisi dan kebiasaan (urf) yang menjadi dasar dari hak ini bersifat umum dan tidak bertentangan dengan dalil syar’i yang khusus ataupun kaidah pokok yang umum dalam syariat Islam.

===***===

HUKUM JUAL BELI HAK CIPTA, HAK KARYA TULIS ATAU HAK PENGARANG.

«حَقُّ التَّأْلِيفِ»

Para ulama kontemporer berbeda pendapat dalam masalah ini menjadi dua pendapat:

==

Pendapat pertama:

Bahwa hak cipta dianggap sebagai hak yang sah dan dibolehkan menerima imbalan finansial atas hak ini.

Pendapat ini dipegang oleh: Mustafa az-Zarqa, Muhammad Said Ramadhan al-Buthi, Muhammad Fathi ad-Dirini, Muhammad Utsman Syabir, dan Wahbah az-Zuhaili.

Di antara argumentasi pendapat pertama:

Ke 1. Bahwa manfaat dianggap sebagai harta menurut jumhur ulama, dan manfaat adalah hal-hal nonmateri, maka hasil pemikiran juga termasuk manfaat yang dianggap sebagai harta, dan boleh diperjualbelikan secara syar’i.

Ke 2. Adanya kebiasaan umum yang mengakui hak cipta penulis atas karya dan kreativitasnya sebagai sesuatu yang dapat diperjualbelikan, di mana kompensasi dan hadiah atasnya diakui. Seandainya hal itu tidak layak dijadikan objek pertukaran dan keuntungan, niscaya hadiah dan kompensasi atasnya termasuk penghasilan haram.

Ke 3. Syariat Islam mengharamkan mengklaim ucapan orang lain, dan tidak mengakui hak cipta akan menyebabkan pelanggaran terhadap larangan ini.

Ke 4. Jika seorang penulis bertanggung jawab atas apa yang ditulisnya dan akan dimintai pertanggungjawaban atasnya, maka mengapa ia tidak diberi upah dan hak atas apa yang telah ia ciptakan dari kebaikan, berdasarkan kaidah:

«ٱلْغُنْمُ بِٱلْغُرْمِ»

“Keuntungan itu harus sebanding dengan resiko”

Atau

«ٱلْخَرَاجُ بِٱلضَّمَانِ»

“Pendapatan harus sebanding dengan pertanggung jawaban”.

Ke 5. Bahwa kreativitas intelektual adalah asal dari sarana materi seperti mobil, pesawat, dan lainnya yang memiliki nilai finansial, maka demikian pula kreativitas intelektual seharusnya memiliki nilai finansial karena merupakan asal dari sarana materi tersebut.

Ke 6. Istinbath hukum berdasarkan kaidah kemaslahatan mursal dalam ranah hak-hak pribadi, baik dari sisi bahwa ia adalah milik dan hak finansial pribadi, maupun dari sisi bahwa ia merupakan kemaslahatan umum yang penting bagi seluruh masyarakat manusia, yaitu berupa pemanfaatan nilai-nilai intelektual di dalamnya.

===

Pendapat kedua:

Bahwa hak cipta tidak dianggap sebagai hak dan tidak boleh menerima imbalan finansial atasnya.

Pendapat ini dikemukakan oleh sebagian ulama kontemporer, di antaranya: Dr. Ahmad al-Hajji al-Kurdi.

Argumentasi pendapat kedua:

Ke 1. Mengakui hak ini dapat menyebabkan penulis menahan karya ilmiahnya dari dicetak dan diedarkan kecuali dengan imbalan finansial.

Maka ini termasuk menyembunyikan ilmu, yang dilarang oleh syariat sebagaimana firman Allah:

﴿ إِنَّ الَّذِينَ يَكْتُمُونَ مَا أَنزَلْنَا مِنَ الْبَيِّنَاتِ وَالْهُدَىٰ مِن بَعْدِ مَا بَيَّنَّاهُ لِلنَّاسِ فِي الْكِتَابِ ۙ أُولَٰئِكَ يَلْعَنُهُمُ اللَّهُ وَيَلْعَنُهُمُ اللَّاعِنُونَ﴾

“Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah Kami turunkan berupa keterangan-keterangan dan petunjuk setelah Kami jelaskan kepada manusia dalam kitab, mereka itu dilaknat oleh Allah dan dilaknat oleh semua makhluk yang dapat melaknat.” [QS. Al-Baqarah: 159].

Tanggapan dan bantahan terhadap argumentasi ini:

Menganggap bahwa pengakuan terhadap hak ini menyebabkan tersembunyinya ilmu tidak dapat diterima, sebagaimana kenyataan yang ada. Mengakui hak cipta tidak menghalangi penyebaran ilmu, tapi yang terjadi hanyalah akal-akalan dari pihak penerbit untuk mencetak ulang buku tanpa membayar kepada penulis.

Ke 2. Ilmu dianggap sebagai bentuk ibadah dan ketaatan, bukan termasuk kegiatan dagang dan industri. Maka dari itu, tidak boleh mengambil imbalan finansial dalam melaksanakannya.

Tanggapan dan bantahan terhadap argumentasi ini:

Hal ini tidak dapat diterima, karena para ulama mutaakhkhirin membolehkan mengambil upah atas pelaksanaan ibadah, seperti menjadi imam, muadzin, dan mengajar Al-Qur’an.

Ke 3. Mengqiyaskan hak cipta dengan hak syuf’ah, karena keduanya dianggap hak semata, dan hak seperti ini tidak boleh dipertukarkan.

Tanggapan dan bantahan terhadap argumentasi ini: 

Ini adalah qiyas yang tidak tepat, karena hak syuf’ah disyariatkan untuk mencegah bahaya terhadap pemilik hak syuf’ah, maka tidak dibolehkan untuk diperjualbelikan. Sedangkan hak cipta bukan untuk mencegah bahaya, melainkan sebagai imbalan atas usaha intelektual, fisik, dan finansial. Maka keduanya berbeda.

TARJIH :

Setelah memaparkan kedua pendapat dalam masalah ini dan mendiskusikannya, tampak – wallahu a’lam – bahwa pendapat pertama yang membolehkan jual beli hak cipta, hak karya tulis, karya ilmiyah dan hak pengarang adalah yang lebih kuat, karena dalil-dalilnya lebih kokoh dan terbebas dari sanggahan.

Ini pula yang menjadi keputusan Majelis Majma’ al-Fiqh al-Islami.

====

HASIL DAN KESIMPULAN :

Ke 1. Brand atau Merek dagang dan segala hal yang terkait dengannya serta seluruh hak nonmateri dipandang sebagai hasil dari usaha intelektual, finansial, dan fisik.

Ke 2. Merek dagang dan seluruh hak nonmateri merupakan hak harta dan materi yang dimiliki oleh pemiliknya. Kepemilikan menunjukkan kekhususan, kebebasan bertindak, serta merupakan manfaat yang dimiliki oleh pemiliknya.

Ke 3. Tradisi ('urf) yang menjadi dasar dari hak ini bersifat umum dan tidak bertentangan dengan nash syar'i yang khusus atau kaidah-kaidah umum dalam syariat Islam.

Ke 4. Maka, apabila merek dagang dan hak nonmateri memiliki kedudukan seperti ini, maka pemiliknya boleh menguasainya secara eksklusif dan memiliki hak untuk mengambil manfaat dan mempergunakannya dengan menjual, menyewakan, atau bentuk lainnya, serta melarang pihak lain dari melanggar hak itu tanpa izin darinya.

===***===

STATUS HUKUM SYAR’I DAN LEGALITAS NAMA USAHA DAN MEREK DAGANG

Nama Usaha dan Merek Dagang dianggap sebagai salah satu hak yang dijamin oleh sistem hukum bagi seorang pedagang. Ia memberikan hak kepada pedagang untuk menggunakan nama tersebut dalam rangka membedakan usahanya dari usaha orang lain, serta melarang pihak lain meniru atau memalsukannya — sebagaimana halnya hak milik atas benda. Akan tetapi, hak atas nama dagang ini bukanlah hak atas sesuatu yang bersifat materi, melainkan hak atas sesuatu yang bersifat maknawi dan tidak berwujud.

Nama Usaha dan Merek Dagang telah memiliki nilai finansial yang dapat diukur dan dinilai, sesuai dengan besarnya keuntungan yang diperoleh pedagang dari pemanfaatan dan pengelolaan usaha dagangnya yang menggunakan nama tersebut.

Pemilik hak ini dapat mengambil manfaat ekonomi darinya, baik dengan cara menjualnya, memberikannya sebagai hadiah, atau bentuk pengalihan lainnya. Kepemilikan di sini berarti penguasaan atau kemampuan untuk memanfaatkannya dan mengalihkannya, seperti dengan menjual, menyewakan, dan mencegah pihak lain untuk melanggarnya atau memanfaatkannya tanpa izin dari pemiliknya.

Jika kita merujuk pada fikih Islam, maka kita akan mendapati ruang yang cukup untuk mengakui hak ini. Hak tersebut dapat dianalisis berdasarkan kaidah :

"جَلْبُ الْمَصَالِحِ"

"Mendatangkan kemaslahatan"

Atau

"الْمَصَالِحُ الْمُرْسَلَةُ"

"Maslahah mursalah".

Hak ini juga didasarkan pada adat yang berlaku dan tidak bertentangan dengan nash syar'i yang khusus maupun kaidah umum dalam syariat Islam.

*****

KEPUTUSAN MAJMA' AL-FIQH AL-ISLAMI NOMOR (5) TENTANG HAK-HAK NONMATERI

«الْحُقُوقُ الْمَعْنَوِيَّةُ»

====

"إِنَّ مَجْلِسَ مَجْمَعِ الْفِقْهِ الْإِسْلَامِيِّ الْمُنْعَقِدَ فِي دَوْرَةِ مُؤْتَمَرِهِ الْخَامِسِ بِالْكُوَيْتِ مِنْ ١ إِلَى ٦ جُمَادَى الْأُولَى ١٤٠٩هـ / ١٠ إِلَى ١٥ دِيسَمْبَر ١٩٨٨م،

بَعْدَ اطِّلَاعِهِ عَلَى الْبُحُوثِ الْمُقَدَّمَةِ مِنَ الْأَعْضَاءِ وَالْخُبَرَاءِ فِي مَوْضُوعِ (الْحُقُوقِ الْمَعْنَوِيَّةِ)، وَاسْتِمَاعِهِ لِلْمُنَاقَشَاتِ الَّتِي دَارَتْ حَوْلَهُ،

قَرَّرَ:

أَوَّلًا: الِاسْمُ التِّجَارِيُّ، وَالْعُنْوَانُ التِّجَارِيُّ، وَالْعَلَامَةُ التِّجَارِيَّةُ، وَالتَّأْلِيفُ وَالِاخْتِرَاعُ أَوِ الِابْتِكَارُ هِيَ حُقُوقٌ خَاصَّةٌ لِأَصْحَابِهَا، أَصْبَحَ لَهَا فِي الْعُرْفِ الْمُعَاصِرِ قِيمَةٌ مَالِيَّةٌ مُعْتَبَرَةٌ؛ لِتَمَوُّلِ النَّاسِ لَهَا، وَهَذِهِ الْحُقُوقُ يُعْتَدُّ بِهَا شَرْعًا، فَلَا يَجُوزُ الِاعْتِدَاءُ عَلَيْهَا.

ثَانِيًا: يَجُوزُ التَّصَرُّفُ فِي الِاسْمِ التِّجَارِيِّ أَوِ الْعُنْوَانِ التِّجَارِيِّ أَوِ الْعَلَامَةِ التِّجَارِيَّةِ، وَنَقْلِ أَيٍّ مِنْهَا بِعِوَضٍ مَالِيٍّ إِذَا انْتَفَى الْغَرَرُ وَالتَّدْلِيسُ وَالْغِشُّ، بِاعْتِبَارِ أَنَّ ذَلِكَ أَصْبَحَ حَقًّا مَالِيًّا.

ثَالِثًا: حُقُوقُ التَّأْلِيفِ وَالِاخْتِرَاعِ أَوِ الِابْتِكَارِ مَصُونَةٌ شَرْعًا، وَلِأَصْحَابِهَا حَقُّ التَّصَرُّفِ فِيهَا، وَلَا يَجُوزُ الِاعْتِدَاءُ عَلَيْهَا. وَاللَّهُ أَعْلَمُ." [انْظُرْ: مَجَلَّةُ الْمَجْمَعِ الْفِقْهِيِّ الْإِسْلَامِيِّ، عَدَدٌ (٥) ٣/٢٥٨١].

Terjemahannya :

Majelis Majma' al-Fiqh al-Islami yang diadakan dalam konferensi kelima di Kuwait pada 1–6 Jumadil Awwal 1409 H / 10–15 Desember 1988 M,

setelah menelaah makalah-makalah yang diajukan oleh para anggota dan pakar dalam tema “hak-hak nonmateri” «الْحُقُوقُ الْمَعْنَوِيَّةُ» dan mendengarkan diskusi seputar masalah tersebut,

Memutuskan:

Pertama: Merek dagang, alamat dagang, tanda dagang (logo merek dagang), karya tulis (karangan), dan penemuan atau inovasi adalah hak-hak khusus milik pemiliknya yang dalam tradisi kontemporer memiliki nilai materi, harta dan keuangan yang diakui karena menjadi objek kebutuhan manusia. Hak-hak ini diakui secara syar'i, maka tidak diperbolehkan melanggarnya.

Kedua: Boleh melakukan transaksi terhadap merek dagang, alamat dagang, atau tanda dagang serta memindahkannya dengan imbalan keuangan, jika tidak terdapat unsur penipuan, rekayasa, dan kecurangan, karena semuanya telah menjadi hak keuangan.

Ketiga: Hak cipta dan hak atas penemuan atau inovasi dilindungi secara syar’i, dan pemiliknya memiliki hak untuk mempergunakannya. Maka, tidak boleh dilanggar oleh pihak lain.

Wallahu a‘lam.

(Lihat: Majalah Majma' al-Fiqh al-Islami, no. 5, jilid 3, hlm. 2581)

Keputusan serupa juga dikeluarkan oleh Majma' al-Fiqhi Rabithah al-‘Alam al-Islami dalam sidang ke-9 di Mekkah pada 12–19 Rajab 1406 H. (Lihat: Qararāt al-Majma' li al-Rabithah, hlm. 192–195)

Para ahli hukum ketata negaraan telah sepakat bahwa “nama usaha dan merek dagang” dianggap sebagai “hak keuangan” yang memiliki nilai finansial yang dapat dinilai, dan memberikan popularitas serta kemajuan bagi usaha yang menggunakan nama tersebut, yang tampak dari meningkatnya nilai finansial nama tersebut.

“Nama dagang”, atau “alamat dagang”, atau “merek dagang” boleh dipindahtangankan, dan pemiliknya boleh memanfaatkannya serta memiliki hak eksklusif atasnya. Hak ini mirip dengan “hak kebendaan”, karena memberikan kepada pemiliknya hak untuk mengajukan keberatan terhadap pihak lain.

“Nama dagang” dianggap sebagai “harta tak berwujud” (non-material) sebagaimana “hak-hak kekayaan industri lainnya”, dan sistem hukum telah mewajibkan para pedagang untuk menggunakan nama dagang guna membedakan usahanya atau tokonya dari toko-toko dan usaha-usaha lainnya, dengan tujuan untuk mengatur persaingan antar para pedagang.

===***===

BETAPA PENTINGNYA MEMILIH NAMA USAHA DAN MEREK DAGANG YANG TEPAT:

Nama dagang untuk sebuah perusahaan, produk, atau layanan adalah sarana yang menempelkan merek ke dalam pikiran pelanggan.

Inilah yang menjadikan keputusan memilih nama dagang untuk produk, layanan, atau perusahaan baru sebagai keputusan terpenting dalam kehidupan produk, layanan, atau perusahaan tersebut.

Tapi bagaimana memilih suatu nama?

Tahukah anda misalnya bahwa nama dagang Chevrolet berasal dari nama keluarga seorang pembalap mobil Swiss yang juga pendiri perusahaan itu? Atau bahwa nama mobil Mercedes diambil dari nama putri pelanggan terbesar perusahaan di Prancis?

Sayangnya, spontanitas seperti ini dulu bisa berhasil, tapi di dunia saat ini, semuanya menjadi lebih rumit dibanding masa lalu yang indah.

Kemajuan ilmu pengetahuan telah mempermudah kehidupan, yang justru membuat kita manusia menjadi lebih malas, baik secara fisik maupun mental. Ketika kita mendengar nama baru, kita terlalu malas untuk berpikir lebih jauh, dan menilai nama-nama hanya berdasarkan kesan kita terhadapnya.

Kita semua berpikir bahwa kita cukup bijaksana dan adil untuk tidak menilai seseorang hanya dari namanya, tapi kenyataannya tidak demikian.

Hal ini telah ditegaskan dalam studi oleh dua psikolog, Herbert Harari dan John McDavid, yang menekankan pentingnya kedekatan nama yang dipilih dengan daya ingat orang dan bagaimana mereka berinteraksi dengannya, berbeda dengan nama-nama langka yang tidak terbiasa mereka dengar.

Tidak berhenti di situ, pernah ada masa dalam industri penerbangan Amerika ketika empat perusahaan besar saling bersaing, dan yang paling bawah dalam pangsa pasar serta penilaian masyarakat adalah perusahaan bernama Eastern Airlines.

Dalam budaya Amerika, timur identik dengan selatan, dan selatan berarti keterbelakangan, kemunduran, dan kebodohan. Hal ini juga lazim terjadi di banyak negara di dunia, termasuk negara-negara Arab, di mana penduduk utara sering mengejek orang selatan dan membuat lelucon tentang mereka. Bahkan di Italia, mereka menjadikan orang Sisilia di selatan sebagai contoh kebodohan.

Mungkin sekarang anda akan melihat hal ini secara filosofis dan menolak penilaian yang tidak logis seperti itu, tapi pada kenyataannya kita semua berpikir dengan cara yang sama.

Meskipun Eastern Airlines telah berusaha sekuat tenaga, mempekerjakan ahli pemasaran terbaik, menghabiskan lebih dari 70 juta dolar dalam satu tahun untuk promosi dan iklan, menjadi perusahaan pertama yang menulis namanya di badan pesawat, meningkatkan kualitas makanan di dalam penerbangan, dan memberikan seragam khusus bagi pramugarinya... namun semua itu tidak cukup menyelamatkan perusahaan. Mereka tetap berada di urutan terbawah dalam survei penumpang tentang maskapai terbaik.

Masyarakat pada umumnya sulit untuk melawan norma budaya yang berlaku, dan mereka kesulitan memisahkan antara khayalan dan kenyataan.

Dalam dunia pemasaran, anda tidak sedang mendidik pelanggan tentang etika, dan tidak juga menyelesaikan masalah dunia. Anda sebagai pemasar atau pekerja yang bergerak dalam prinsip-prinsip pemasaran, ingin menjual produk kepada orang-orang, bukan memperbaiki kerusakan dalam diri mereka. Ini tidak berarti bahwa pemasaran adalah kesempatan untuk korupsi moral dan kebohongan, karena itu akan menjadi tindakan yang berlebihan, dan sebaliknya adalah kelalaian.

Karena itu, lebih baik memilih nama dagang yang positif, bersifat umum dan inklusif, tidak membatasi diri dalam batasan-batasan tertentu, dan hindari asumsi negatif yang bisa muncul di benak siapa pun yang mendengar nama dagang tersebut.

Jika anda ingin menggunakan nama dagang yang tidak memiliki arti (seperti Kodak atau Xerox), itu bisa berhasil untuk produk baru yang belum pernah ada sebelumnya, dalam bidang yang benar-benar baru bagi konsumen. Sebaliknya, kamu akan menghadapi perlawanan besar dan menghabiskan banyak uang dengan hasil yang sedikit.

Akan lebih baik juga jika anda memilih nama yang sulit ditiru, disalahartikan, atau dijadikan bahan ejekan.

Salah satu contoh paling terkenal adalah perusahaan yang bekerja keras, yang bernama Good Rich. Perusahaan ini memproduksi ban mobil, tetapi nama dagangnya sangat mirip dengan perusahaan lain yang lebih terkenal di bidang yang sama yaitu ban, yaitu Good Year. Meskipun Good Rich adalah yang pertama kali memasarkan ban mobil dengan kawat baja yang kini digunakan hampir semua orang, dan meskipun mereka bekerja keras dalam semua aspek pemasaran, masyarakat tetap bingung: perusahaan mana yang melakukan apa dan siapa yang lebih dulu?

Untuk menyelesaikan kebingungan ini, orang-orang akhirnya memilih perusahaan yang lebih terkenal (Good Year), dan mengaitkan banyak inovasi dan pencapaian milik Good Rich kepada Good Year. Akibatnya, penjualan Good Year menjadi tiga kali lipat dari Good Rich.

Pada tahun 1988, pada akhirnya Good Rich keluar sepenuhnya dari industri ban dan masuk ke industri penerbangan, di mana mereka meraih banyak kesuksesan.

Manfaat dan Pelajaran Yang Bisa di Petik Dari Kisah di Atas:

Yang dapat diambil dari kisah ini adalah: jangan menggunakan nama dagang yang mirip dengan nama pesaing terkenal, terutama jika pesaing tersebut bergerak di bidang yang sama.

Jika nama dagang menimbulkan kebingungan, atau membawa asumsi negatif, atau sulit diingat oleh orang-orang, jangan mengira bahwa mengganti nama tersebut akan menjadi kehancuran bagi perusahaan.

Banyak perusahaan terkenal yang mengalami masalah serupa, dan solusinya adalah mengganti nama, yang ternyata membawa hasil yang positif.

Apakah anda tahu perusahaan minyak terkenal bernama Exxon?

Tahukah anda bahwa nama awalnya adalah “Standard Oil Company of New Jersey”, kemudian berubah menjadi “Esso”, lalu “Enco”, kemudian “Humble”, lalu menjadi “Exxon”, dan akhirnya bergabung dengan “Mobil” hingga sekarang bernama “ExxonMobil”.

Kesimpulan dari semua ini adalah:

Nama yang baik akan memudahkan langkah-langkah setelahnya, sedangkan nama yang buruk akan membuat semua langkah berikutnya menjadi lebih sulit, lebih buruk, dan lebih berpotensi gagal. Namun, nama yang bagus saja tidak cukup. Nama itu harus menjadi yang pertama di bidangnya, yang pertama masuk ke benak orang-orang, didukung oleh kampanye pemasaran yang kuat dan konsisten, serta memiliki kualitas, reputasi, dan citra yang baik.

Benar bahwa mengganti nama dagang mungkin bagi sebagian orang terdengar seperti bunuh diri atau kehancuran, tapi bisa jadi itu adalah hal terbaik yang bisa kamu lakukan. Dan yang lebih baik lagi adalah jika kamu meluangkan waktu untuk memilihnya dengan cermat.

===***===

RASULULLAH MEMERINTAHKAN UNTUK MEMPERINDAH CARA BERBISNIS:

Dalam hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah :

" أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا اللَّهَ وَأَجْمِلُوا فِى الطَّلَبِ ... فَاتَّقُوا اللَّهَ وَأَجْمِلُوا فِى الطَّلَبِ خُذُوا مَا حَلَّ وَدَعُوا مَا حَرُمَ".

“Wahai manusia bertakwalah kepada Allah dan kalian pilihlah cara yang terindah dalam mencari rezeki !!! .... Maka bertakwalah kalian kepada Allah dan kalian perindah-lah dalam cara mencari rezeki, kalian ambillah rezeki yang halal dan tinggalkanlah rezeki yang haram” .(HR. Ibnu Majah no. 1756, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibni Majah).

Hadits ini memerintahkan kita agar berusaha seindah mungkin dalam cara dan strategi mencari rizki . Bahkan dalam riwayat lain , kita diperintahkan mempercanggih profesi dan skill dalam mencari rizki.

Rosulullah bersabda :

إنّ رُوحَ القُدُسِ نَفَثَ في رُوعِي أنّ نَفْساً لنْ تَمُوتَ حَتّى تَسْتَكْمِلَ أجَلَها وَتَسْتَوْعِبَ رِزْقَها، فاتّقُوا الله وأجْمِلُوا في الطَّلبِ [ وفي بعض الروايات بعد هذا زيادة : " وَاسْتَجْمِلُوْا مِهَنَكُمْ " ]

“Sungguh malaikat Jibril telah membisikkan pada hati saya bahwa sebuah jiwa tidak akan mati sampai ajalnya tiba sehingga rezekinya telah sempurna, maka bertakwalah kalian kepada Allah , kalian perindahlah cara mencari rizki itu

Dalam sebagian riwayat ada tambahan : “ Dan kalian per-INDAH-lah profesi-profesi (atau skill -skill) kalian !”

[Hadits ini diriwayatkan dari tiga Sahabat :

1]. Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu .

2]. Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu.

3]. Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu .

"HR. Al-Baihaqi dalam "Shu'ab al-Iman" No. 9891, dan juga oleh Al-Baghawi "Sharh as-Sunnah" – No : 4111."

Hadits ini di shahihkan oleh Syeikh al-Baani dlm “Shahih al-Jaami'” No. 2085  “ Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah”  No. 2866 dan “مُشْكِلَةُ الْفَقْرِ” No. 15

Dan dishahihkan pula oleh Syu’eb al-Arna’uth dlm تَخْرِيجُ زَادِ الْمَعَادِ (1/77).

Perhatikan kata-kata dalam hadits di atas :

" وأجْمِلُوا في الطَّلبِ  وَاسْتَجْمِلُوْا مِهَنَكُمْ "

“Kalian perindahlah cara mencari rizki itu dan kalian per indah pula profesi-profesi kalian (مِهْنَة)“.

Berikut ini definisi dan makna kata “ مِهْنَة ” jamaknya “ مِهَنٌ ” :

"الْمِهْنَةُ عَلَى أَنَّهَا أَيُّ نَوْعٍ مِنَ الْعَمَلِ الَّذِي يَحْتَاجُ إِلَى تَدْرِيبٍ خَاصٍّ أَوْ مَهَارَةٍ مُعَيَّنَةٍ، وَبِشَكْلٍ أَدْقَ هِيَ عِبَارَةٌ عَنْ مُمَارَسَةٍ تَتَطَلَّبُ مُجْمَوَعَةً مُعَقَّدَةً مِنَ الْمَعْارِفِ وَالْمَهَارَاتِ الَّتِي يُتَمُّ اكْتِسَابُهَا مِنْ خِلَالِ التَّعْلِيمِ الرَّسْمِيِّ وَالْخَبْرَةِ الْعَمَلِيَّةِ ".

Artinya : “ Profesi ( مِهْنَة ) adalah segala jenis pekerjaan yang membutuhkan pelatihan khusus atau keterampilan khusus . Lebih tepatnya, مِهْنَة adalah praktik yang membutuhkan seperangkat pengetahuan dan keterampilan kompleks yang diperoleh melalui pendidikan formal dan pengalaman kerja “.

Dan dalam hadits lain dari Abu Humaid as-Saa’idy radhiyallau ‘anhu, bahwa Rosulullah bersabda :

" أَجْمِلُوا فِي طَلَبِ الدُّنْيَا فَإِنَّ كُلّاً مُيَسَّرٌ لِمَا خُلِقَ لَهُ "

Kalian perindahlah dalam mencari dunia !!! , karena sesungguhnya bagi masing-masing itu telah dimudahkan sesuai dengan apa yang diciptakan untuknya “.

( HR. Ibnu Majah No. 2151. Dan di shahihkan oleh Syeikh al-Baany dlm Shahih Ibnu Maajah No. 1755 ).

Tidak ada keraguan bahwa semuanya sudah diatur oleh Allah SWT , termasuk ajal kita, rizki kita , jodoh kita dan lainnya . Namun itu hanya wajib diimani , akan tetapi kita tetap berkewajiban untuk berusaha semaximal mungkin . Karena hakikat takdir Allah itu sangat dalam dan luas , seperti menyelami samudera yang sangat dalam tanpa batas dan sangat luas tanpa tepi .  

Penyair Al-Mutanabbi berkata :

وَإِذَا لَمْ يَكُنْ مِنَ المَوْتِ بُدٌّ *** فَمِنَ العَجْزِ أنْ تَمُوتَ جَبَانَا

"Dan jika kematian itu hal yang pasti ** maka salah satu kelemahan adalah mati sebagai pengecut [lari dari perjuangan dan usaha maksimal]."

[Baca : Syarah Ma’aani Syi’ir al-Mutanabbi’ oleh Ibnu al-Ifliily 1/139]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata :

«تَرْكُ الأَسْبَابِ قَدَحٌ فِي الشَّرِيعَةِ، وَالِاعْتِمَادُ عَلَى الأَسْبَابِ شِرْكٌ»

“Meninggalkan sebab-sebab adalah celaan terhadap syari'at (sebab mencela hikmah Allah dlm menetapkan segala sesuatu), dan bersandar kepada sebab adalah kesyirikan”.

(Baca “شَرْحُ بَابِ تَوْحِيدِ الأُلُوهِيَّةِ مِنْ فَتَاوَى ابْنِ تَيْمِيَّةَ” no. 15 oleh Syeikh Naashir bin Abdul Karim al-‘Aql).

Ibnu Qoyyim Al-Jauziyyah rahimahullah berkata:

«مِنْ أَعْظَمِ الجِنَايَاتِ عَلَى الشَّرْعِ تَرْكُ الأَسْبَابِ بِزَعْمِ أَنَّ ذَلِكَ يُنَافِي التَّوَكُّلَ». (شِفَاءُ العَلِيلِ)

Termasuk pelanggaran syari'at yang paling besar adalah meninggalkan sebab dengan sangkaan bahwa hal itu menafikkan tawakkal.

(Di kutip dari Tuhfatul Murid Syarah Qoulul Mufid oleh Syaikh Nu'man bin Abdul Karim Al-Watr hal 123-127)

Ulama terkemuka Sayyid Abul-Hasan Ali Al-Nadawi, rahimahullah, mengatakan :

«النَّاحِيَةُ الْعِلْمِيَّةُ وَالصِّنَاعِيَّةُ الَّتِي أَخَلَّ بِهَا الْعَالَمُ الْإِسْلَامِيُّ فِي الْمَاضِي، فَعُوقِبَ بِالْعُبُودِيَّةِ الطَّوِيلَةِ وَالْحَيَاةِ الذَّلِيلَةِ، وَابْتُلِيَ الْعَالَمُ الْإِسْلَامِيُّ بِالسِّيَادَةِ الْأُورُوبِيَّةِ الْجَائِرَةِ الَّتِي سَاقَتِ الْعَالَمَ إِلَى النَّارِ وَالدَّمَارِ وَالتَّنَاحُرِ وَالِانْتِحَارِ؛ فَإِنْ فَرَّطَ الْعَالَمُ الْإِسْلَامِيُّ مَرَّةً ثَانِيَةً فِي الِاسْتِعْدَادِ الْعِلْمِيِّ وَالصِّنَاعِيِّ وَالِاسْتِقْلَالِ فِي شُؤُونِ حَيَاتِهِ كُتِبَ الشَّقَاءُ لِلْعَالَمِ وَطَالَتْ مِحْنَةُ الْإِنْسَانِيَّةِ».

“Aspek ilmiah dan industri yang ditinggalkan oleh dunia Islam di masa lalu, telah menyebabkan dunia Islam dihukum dengan perbudakan yang panjang dan kehidupan yang hina .

Dunia Islam dirundung oleh kedaulatan Eropa yang tidak adil yang mendorong dunia ke dalam bara api, kehancuran, perselisihan dan tindakan bunuh diri .

Jika dunia Islam untuk kedua kalinya tetap mengabaikan persiapan ilmiah dan industri dan kemandirian dalam urusan hidupnya, maka kesengsaraan akan terus melanda pada dunia dan penderitaan umat manusia akan semakin panjang “.

( Baca : “مَاذَا خَسِرَ الْعَالَمُ بِانْحِطَاطِ الْمُسْلِمِينَ” hal. 368 . cet. Dar Ibnu Katsir ) .

=====

Kesimpulan dari pentingnya nama usaha yang tepat :

Dan dari penjelasan sebelumnya, tampaklah bagi kita pentingnya nama usaha (nama perusahaan atau nama toko) dan merek dagang, yang dapat diringkas sebagai berikut:

Ke 1. Nama usaha dan merek dagang merupakan alat pembeda bagi suatu badan usaha dagang yang membedakannya dari badan usaha lainnya, yakni merupakan ciri atau tanda yang digunakan oleh pedagang untuk membedakan perusahaannya atau tempat usahanya dari yang lain. Nama dagang menjadi sarana yang tertanam di benak pelanggan. Penggunaan nama dagang oleh orang lain tanpa hak yang sah merupakan bentuk persaingan usaha tidak sehat. Praktik-praktik ini tidak mudah untuk dibatasi, namun beberapa di antaranya yang paling menonjol adalah:

   A]. Tindakan yang dapat menimbulkan kebingungan terhadap produk, jasa, atau aktivitas industri/komersial suatu perusahaan.

   B]. Klaim palsu yang dapat merendahkan nilai produk, jasa, atau aktivitas industri/komersial suatu perusahaan.

   C]. Informasi yang dapat menyesatkan masyarakat, terutama berkaitan dengan metode produksi, jenis barang atau jasa, jumlah, atau karakteristik lainnya.

   D]. Memperoleh rahasia dagang, mengungkapkannya, atau memanfaatkannya dengan cara yang tidak sah.

   E]. Tindakan yang dapat mengurangi kekuatan identitas merek pihak lain atau mengambil keuntungan dari reputasi atau popularitas perusahaan lain tanpa izin dari pemiliknya.

Ke 2. Nama Usaha dan Merek Dagang mencerminkan kepribadian pedagang di lingkungan perdagangan, termasuk reputasi di antara para pedagang, yang menjadi faktor utama dalam menarik pelanggan.

Ke 3. Pedagang menandatangani semua dokumen yang berkaitan dengan usahanya menggunakan nama usaha-nya.

DAFTAR PUSTAKA :

• Al-Buyu' al-Sya'i'ah wa Atsar al-Mabi' 'ala Syar'iyyatihā, oleh Dr. Muhammad Taufiq Ramadan al-Buthi, penerbit Dar al-Fikr, cetakan ketiga, tahun 1425 H / 2005 M.

• Al-Tasyri' al-Shina'i, oleh Muhammad Hasan Abbas, Dar al-Nahdhah al-'Arabiyyah, Kairo, cetakan pertama, tahun 1976 M.

• Penelitian berjudul *al-Ism at-Tijari* oleh Dr. Fahd al-'Ashimi, diambil dari internet.

• Al-Tasyri' al-Shina'i.

• Situs Majma' al-Fiqh al-Islami, Negara Kuwait.

• Pentingnya dan sejauh mana kekuatan nama dagang suatu perusahaan.

• Al-Wajiz fi al-Qanun at-Tijari – Mustafa Kamal Thaha.

 

Posting Komentar

0 Komentar